Makalah Deposito [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

makalah deposito



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Fungsi sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit). Bank merupakan bisnis yang menawarkan simpanan, yang dapat melaksanakan permintaan penarikan (dengan menggunakan cek atau membuat transfer dana elektronik) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit yang bersifat komersial (Rose dan Hudgins, 2010). Apostolik et.al (2009) membagi kegiatan inti bank atas 3 kegiatan inti yaitu (1) deposit collection, yaitu proses penghimpunan dana dari masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito berjangka (2) payment services, memberikan jasa keuangan yaitu lalu lintas pembayaran, proses transfer uang (3) loan underwriting, menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit. Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank / loanable fundmerupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian deposito? 2. Apa saja jenis-jenis deposito? 3. Bagaimana prosedur pembukaan, penarikan dan penutupan deposito?



C. Tujuan 1. Mengetahui dan memahami pengertian deposito. 2. Mengetahui dan memahami jenis-jenis deposito. 3. Mengetahui bagaimana prosedur pembukaan, penarikan dan penutupan deposito.



BAB 2 PEMBAHASAN A. Pengertian Simpanan Deposito



Deposito(Time Deposito) merupakan salah tempat bagi nasabah untuk melakukan transaksi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan, merupakan bunga yang tertinggi. Jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan. Sehingga deposito oleh sebagian bank adalah sebagai dana modal. Keuntungan bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan juga jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kredit dana tersebut. Pengertian Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah “Simpanan yang tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan”.



B. Jenis Jenis Deposito



1. Deposito Berjangka Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu yang tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangna maupun lembaga. Artinya didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah



jatuh



tempo.



Penarikan



dapat



dilakukan



dengan



tunai



maupun



non



tunai(pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenankan pajak terhadap bunga yang diterimanya.



Deposito berjangka juga memiliki batas minimal yang harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif tertentu atau bonus. Insentif diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Insentif dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun insentif lainnya, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tertentu. Disamping diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing(valas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan penerbitan pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti U$ Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.



a. Deposito Automatic Roll Over Deposito berjangka yang berlaku terus secara otomatis walaupun jangka waktu yang telah ditetapkan sudah habis. Misalnya suatu deposito berjangka 1 bulan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2001, jika pada tanggal tersebut tidak ditarik oleh deposan, maka bank secara otomatis akan memperpanjang deposito tersebut untuk sebulan berikutnya, dengan tingkat bunga yang berlaku pada saat perpanjangan. Jumlah dana yang didepositokan adalah pokok deposito ditambah dengan bungan periode sebelumya.



b. Deposito Non Automatic Roll Over



Deposito berjangka yang tidak diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tapi belum dicairkan oleh pemiliknya, walupun deposito tetap berada di bank deposan tidak mendapat bunga



Contoh Soal Deposito Berjangka : 1. Nyonya Migami ingin menerbitakan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp. 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% p.a dan bunga diambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai.



Pertanyaan : Berapa jumlah bunga Nyonya Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak 15% ? Jawab : Bunga = 18% * Rp 50.000.000,-



*1



=



Rp. 750.000 12 bulan



Pajak



= 15% * Rp. 750.000



= Rp.



112.500 Bunga bersih perbulan



Rp. 637.500



2. Sertifikat Deposito



Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 bulan. Sertifikat deposito yang diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya didalam sertifiat nama seseorang atau badan hukum tertentu. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifkat dapat dilakukan dimuka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga dimuka. Penerbitan nilai sertifikat depostio sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama. Contoh Perhitungan Bunga Sertifikat Deposito 1. Tn Ray membeli 10 lembar sertifkat deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,- bunga 6% p.a dan diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak dikenakan 15% Pertanyaan : Berapakah jumlah yang harus Tn. Ray bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang diambil dimuka. Jawab : Total Nominal (SD) 10* Rp 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,Bunga = 16* Rp 100.000.000



* 12



= Rp. 16.000.000,12 bulan



Pajak = 15%* Rp. 16.000.000,-



Bunga dimuka yang harus



= Rp.



2.400.000.-



= Rp. 86.400.000,-



Dibayar



3. Deposito On Call



Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas anama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank. Contoh soal : Tn. Arbi memiliki uang sejumlah Rp.300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2002. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 4% perbulan (Pm) dan diambil pada saat pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arbi mencairkan deposit on call nya. Pertanyaanya : Berapa jumlah bunga yang Tn. Arbi terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15% Jawab : Lama deposit on call 3-19 hari dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung. Bunga = 4%* Rp.300.000.000 * 16 hari



= Rp.6.400.000,-



30 hari Pajak



= 15% * Rp.6400.000



= Rp. 960.000,Rp. 5.440.000,-



PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO Pembukaan deposito mempunyai dua pengertian dikaitkan dengan penerapan sistem aplikasinya, yaitu pembukaan rekening deposito nasabah dan penyetoran dana deposito atau booking transaksi yang dilakukan secara terutut.



Langkah pertama adalah nasabah mengajukan



permohonan membuka rekening yang di catat oleh bank sehingga nasabah tersebut mempunyai



nomor rekening deposito. Setelah mempunyai nomor rekening di bank, nasabah dapat menyetorkan dananya (Booking transaksi) dengan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan permohonannya. Syarat-syarat pembukaan deposito ; a.



Jumlah minimal untuk nominal yang di depositokan Rp 1 Juta (US$ 5000) atau dengan



kebijasanaan setiap bank b.



Besarnya bunga yang diberikan



c.



Cara pembayaran bunga



d.



Cara pencairan deposito



e.



Perpanjangan deposito secara otomatis/ Automatic Roll-Over (ARO)



ALUR PROSES PENARIKAN DEPOSITO TUNAI 



MELALUI



PETUGAS



DINAS



LUAR



Nasabah menyerahkan bilyet deposito dan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh PDL 1.



PDL memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet beserta



slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan verifikasi 2.



Kasir memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan



sampai dengan Rp. 1.000.000,3.



Apabila jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung membawakan uang



kepada nasabah 4. Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari 



MELALUI KANTOR BANK



1. Nasabah datang ke kantor bank dengan membawa bilyet 2.



CS mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan kepada nasabah



serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah lengkap diserahkan kepada kasir 3.



Kasir memvalidasi dan mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan



kepada nasabah 4. Proses diatas memerlukan waktu maximal 20 menit



PENUTUPAN DEPOSITO Penutupan depositi adalah proses penarikan dana deposito termasuk bunga depositonya oleh nasabah yang telah jatuh tempo. Pada proses penutupan deposito ini, nasabah tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian deposito automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan kembali dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyipanan berikutnya. Proses penarikan dana deposito yang jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindah bukuan antar bank (transfer antar kliring). Prosedur penutupan atau pencairan deposito yang jatuh tempo juga berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut. Namun secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut : a.



Nasabah atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka atau bilyet giro atau sertifikat deposito kepada pihak bank b.



c.



Petugas di bagian deposito melihat berkas aau file nasabah tersebut



Bagian deposito menyiapkan slip pencairan deposito serta slip bunga yang akan di bayarkan dan belum di cairkan. d.



e.



Nasabah akan membubuhkan tanda tangannya di belakang setiap slip tersebut



Tanda tangan ini di cocokan dengan hyang terdapat pada permohonan pembukuan deposito nasabah pada saat pembukaan rekening. Bila sesuai, deposito memberikan validasi dalam bentuk cap stempel dan paraf.



f.



Pembuatan tiket sesuai dengan cara penarikan dananya dan diserahkan ke kepala bagian atau pejabat administrasi pada sistem dan nasabahnya akan menerima pembayaran tunai dari teller atau bukti penarikan jika mengunakan pemindahbukuan,



g.



Bagian deposito akan membubuhkan stampel “selesai tanggal ……” pada surat depositi yang asli, aplikasi, atau kartu buga deposito. Jika mengunakan sistem aplikasi deposito maka yang dilakukan adalah menutup nomor rekeni ng deposito tersebut.



Proses penarikan deposito bisa terjadi sebelim jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada prinsipnyamelanggar perjanjia sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan denda atau penalty. Penetapan denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum denda ini berupa denda uang dalm jumlah nominal tertentu yang di bebankam kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan oresentase tertentu. Timgkat suku bunga yang telah dikurango tersebut di hitung saldo deposito dari awal pembukuan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.



BAB III PENUTUP Kesimpulan



Deposito adalah simpanan yang tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Jenis-jenis deposito yaitu deposito berjangka,sertifikat deposito, dan deposito on call.pembukaan rekening, penarikan, dan penutupan deposito diatur berbeda oleh masingmasing bank sesuai dengan kebijakan yang dibuat bank yang bersangkutan



http://sucihidayathy.blogspot.com/2015/04/bab-1-pendahuluan-a.html