AKUNTANSI KEBERLANJUTAN KLP 10 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI KEBERLANJUTAN GRI 400 : SOCIAL STANDARDS



oleh : ALEXANDER DEPATRA (1610532023) WAHYU RILVI SATRIA (1610532038)



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ANDALAS PADANG 2020



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sustainability Report (SR) merupakan bentuk laporan yang dibuat oleh organisasi dalam rangka mengungkapkan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai kinerja non finansial, mencakup kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial. SR merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh perusahaan dan pemerintah dalam upaya penerapan pendidikan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan SR menempati posisi yang sama pentingnya dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. Global Reporting Inisiatives (GRI) telah menjadi acuan bagi banyak organisasi untuk menyusun SR nya .sejak diluncurkan ada tahun 2001 sudah lebih dari ribuan organisasi dan perusahaan yang menggunakan GRI sebagai standar dalam penyusunan laporan keberlanjutan mereka.Menyiapkan laporan sesuai dengan standar GRI memberikan gambaran



mneyeluruh tentang topik material



organisasi ,dampak terkaitnya,dan bagaimana dampak-dampak tersebut dikelola.Organisasi juga dapat menggunakan semua atau memilih sebagian dari standar GRI. Standar spesifik yang terdapat di dalam GRI



Ada tiga



yaitu



GRI 200 mengenai standar ekonomi,GRI 300 mengenai standar



kinerja



lingkungan dan GRI 400 tentang standar sosial . GRI 400 khusus membahas tentang standar yang digunakan untuk melaporkan informasi tentang aktivitas material organisasi terkait topik sosial . Pendekatan organisasi terhadap topik topik sosial yang material diatur oleh GRI 400 ini.Topik sosial ini di atur dalam 19 standar , dimulai dari GRI 401 sampai GRI 419. 1.2 Rumusan Masalah 1.Bagaimana isi standar GRI 400 ? 1.3 Tujuan 1.Untuk Mengetahui dan memahami GRI 400



BAB II ISI 2.1 GRI 400 GRI 400 mengatur mengenai standar pengungkan topic- topik sosial yang dianggap material oleh sebuah organisasi. Pengungkapan standar tersebut diatur di dalam standar yang lebihh rinci , diantaranya : 



GRI 401 : Kepegawaian







GRI 402: Hubungan Tenaga Kerja/Manajemen







GRI 403: Kesehatan dan Keselamatan Kerja







GRI 404: Pelatihan dan Pendidikan







GRI 405: Keanekaragaman dan Kesempatan Setara







GRI 406: Non-diskriminasi.







GRI 407: Kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif







GRI 408: Pekerj Anak







GRI 409 : Kerja Paksa atau Wjib Kerja







GRI 410 : Praktik Keamanan







GRI 411 : Hak-hak Masyarakat Adat







GRI 412 : Penilaian hak asasi manusia







GRI 413 : Masyarakat Lokal







GRI 414 : Peniaian Sosial Pemasok







GRI 415 : Kebijkan Publik







GRI 416 : Kesehatan dan Keselamatan Pelanggan







GRI 417 : Pemasaran dan Pelabelan







GRI 418 : Privasi Pelanggan







GRI 419 : Kepatuhan Sosial Ekonomi



A. GRI 401 : Kepegawaian Dalam konteks Standar GRI, dimensi sosial dari keberlanjutan menyangkut dampak organisasi pada sistem sosial di tempat organisasi beroperasi. GRI 401 membahas topik kepegawaian. Ini mencakup pendekatan organisasi terhadap kepegawaian atau penciptaan pekerjaan,



yang



merupakan



pendekatan



organisasi



untuk



memperkerjakan,



merekrut,



mempertahankan dan praktik-praktik terkait, serta kondisi kerja yang diberikannya. GRI 401 juga mencakup kepegawaian dan kondisi kerja dalam rantai pasokan organisasi. 1.Pengungkapan Manajamen Pengungkapan yag dilakukan oleh



manajemen tentang bagaimana hubungan pekerja dan



manajamen yang terjadi di organisasi mereka . Kebijakan atau praktik yang meliputi hubungan



yang menjadi dasar dilakukannya pekerjaan untuk sebuah organisasi dapat mencakup hubungan kepegawaian yang diakui, penggunaan karyawan dari organisasi lain (seperti pekerja yang dipasok oleh agen), dan sejauh mana pekerjaan yang dilakukan secara sementara atau paruh waktu. Deskripsi kebijakan dan praktik dapat mencakup kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan diskriminasi, kompensasi, promosi, privasi, pengembangan sumber daya manusia dan hubungan industri. 2.Pengungkapan Topik Spesifik 



Pengungkapan 401-1 Perekrutan karyawan baru dan pergantian karyawan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Jumlah total dan tingkat perekrutan karyawan baru selama periode



pelaporan,



berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, dan wilayah. ii.



Jumlah total dan tingkat pergantian karyawan selama periode pelaporan, berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, dan wilayah.



Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 401-1, organisasi pelapor harus menggunakan jumlah total karyawan pada akhir periode pelaporan untuk menghitung tingkat perekrutan karyawan baru dan pergantian karyawan. Panduan untuk Pengungkapan 401-1 : Organisasi dapat menggunakan kelompok usia berikut: i. Di bawah 30 tahun; ii. 30-50 tahun; iii. Di atas 50 tahun. 



Pengungkapan 401-2 Tunjangan yang diberikan kepada karyawan purnawaktu yang tidak diberikan kepada karyawan sementara atau paruh waktu Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Tunjangan yang bersifat standar untuk karyawan purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara minimum: a. asuransi jiwa; b. perawatan kesehatan; c. tanggungan disabilitas dan difabel; d. cuti melahirkan; e. persiapan masa pensiun; f. kepemilikan saham; g. lainnya.



ii.



Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang signifikan’.



Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 401-2, organisasi pelapor tidak boleh mencantumkan tunjangan non-tunai seperti penyediaan fasilitas olahraga atau penitipan anak, makanan gratis selama jam kerja, dan program-program kesejahteraan karyawan umum sejenisnya. 



Pengungkapan 401-3 Cuti melahirkan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Total jumlah karyawan yang berhak mendapat cuti melahirkan, berdasarkan jenis kelamin.



ii.



Total jumlah karyawan yang mengambil cuti melahirkan, berdasarkan jenis kelamin.



iii.



Total jumlah karyawan yang kembali bekerja pada periode pelaporan setelah cuti melahirkan berakhir, berdasarkan jenis kelamin.



iv.



Total jumlah karyawan yang kembali bekerja setelah cuti melahirkan berakhir, yang masih dipekerjakan 12 bulan setelah kembali bekerja, berdasarkan jenis kelamin.



v.



Tingkat karyawan yang mengambil cuti melahirkan yang kembali bekerja dan dapat dipertahankan,berdasarkan jenis kelamin



Panduan untuk Pengungkapan 401-3 Karyawan yang berhak mendapatkan cuti melahirkan adalah karyawan yang tercakup dalam kebijakan, perjanjian atau kontrak organisasi yang mengandung hak-hak untuk cuti melahirkan. Untuk menentukan siapa yang kembali kerja setelah cuti melahirkan selesai dan masih tetap dipekerjakan hingga 12 bulan selanjutnya, organisasi dapat memeriksa catatan dari periode pelaporan yang sebelumnya. B. GRI 402 :Hubungan Tenaga Kerja/Manajemen GRI 402 membahas topik tentang hubungan tenaga kerja/manajemen. Ini mencakup praktik konsultasi sebuah organisasi dengan karyawan dan para perwakilan mereka, termasuk pendekatan organisasi dalam mengomunikasikan perubahan operasional yang signifikan. 1.Pengungkapan Manajamen Pengungkapan tentang pendektan yang dilakukan manajemen terhadap tenaga kerja yang dan hubungan dengan serikat yang mewakili pekerja. 2.Pengungkapan topik spesifik 



Pengungkapan 402-1 periode pemberitahuan minimum terkait perubahan operasional Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:



i.



Jumlah minggu pemberitahuan minimum yang biasanya diberikan kepada para karyawan dan perwakilan mereka sebelum pengimplementasian perubahan operasional yang signifikan yang dapat memberi pengaruh besar kepada mereka.



ii.



Untuk organisasi dengan perjanjian perundingan kolektif, laporkan apakah periode pemberitahuandan ketentuan konsultasi serta negosiasi dijelaskan secara spesifik dalam perjanjian kolektif.



Panduan untuk Pengungkapan 402-1 Periode pemberitahuan minimal dapat ditemukan dalam kebijakan perusahaan dan kontrak kerja kepegawaian standar. Pernyataan kebijakan berbeda dapat terjadi pada tingkat regional. Suatu organisasi dapat mengidentifikasi perjanjian perundingan kolektif yang dirujuk dalam Pengungkapan 102-41 dari GRI 102: Pengungkapan Umum, dan mengulas klausul periode pemberitahuan dalam dokumen-dokumen tersebut. C. GRI 403 Kesehatan dan Keselamatan Kerja GRI 403 membahas topik tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Hak untuk tempat kerja yang sehat dan aman diakui sebagai hak asasi manusia dan dibahas dalam sejumlah instrumen internasional yang berotoritas. Kesehatan dan keselamatan pekerja dapat dipengaruhi baik oleh pekerjaan yang mereka lakukan maupun tempat mereka melakukan pekerjaan. Oleh karena itu, sebuah organisasi diharapkan bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dari: 



seluruh pekerja yang melakukan pekerjaan yang dikendalikan oleh organisasi;







seluruh pekerja yang tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi, baik pekerjaan mereka di bawah kendali organisasi maupun tidak.



1.Pengungkapan Manajemen Ketika melaporkan pendekatan manajemennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi pelapor juga dapat mendeskripsikan mengenai program bantuan tentang penyakit berbahaya untuk:pekerja yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya dikendalikan oleh organisasi; serta keluarga mereka;anggota masyarakat.Deskripsi ini juga dapat mencakup apakah program tersebut melibatkan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pengukuran terkait pencegahan dan pengendalian risiko terhadap penyakit, atau perawatan 2.Pengungkapan topik spesifik 



Pengungkapan 403-1 Perwakilan pekerja dalam komite resmi gabungan manajemenpekerja untuk kesehatan dan keselamatan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Di tingkat mana komite resmi gabungan manajemen-pekerja untuk kesehatan dan keselamatan biasanya beroperasi di dalam organisasi.



ii.



Persentase pekerja yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya, dikendalikan oleh organisasi, yang diwakili oleh komite resmi gabungan manajemen-pekerja untuk kesehatan dan keselamatan. Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 403-1.Organisasi



pelapor sebaiknya menjelaskan bagaimana persentase tersebut dihitung, termasuk seluruh asumsi yang dibuat, seperti pekerja mana yang dimasukkan dalam penghitungan. Panduan untuk Pengungkapan 403-1 Pengungkapan ini mencakup komite kesehatan dan keselamatan resmi yang membantu memonitor, mengumpulkan tanggapan dan memberi nasihat mengenai program keselamatan kerja. Komite ini dapat berada di tingkat fasilitas, atau multi-fasilitas, regional, kelompok, atau organisasi. Komite resmi adalah komite yang keberadaan dan fungsinya terintegrasi dalam struktur organisasi dan kewenangan organisasi, dan beroperasi menurut peraturan tertulis tertentu yang sudah disepakati. 



Pengungkapan 403-2 Jenis kecelakaan kerja dan tingkat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hari kerja yang hilang, dan ketidakhadiran, serta jumlah kematian terkait pekerjaan. Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Jenis kecelakaan kerja, tingkat kecelakaan kerja (TKK), tingkat penyakit akibat kerja (TPAK), tingkat hari kerja yang hilang (THKH), tingkat ketidakhadiran (TK), dan kematian terkait pekerjaan, untuk seluruh karyawan, dengan perincian berdasarkan: a. wilayah; b. jenis kelamin.



ii.



Jenis kecelakaan kerja, tingkat kecelakaan kerja (TKK), dan kematian terkait pekerjaan, untuk seluruh pekerja (tidak termasuk karyawan) yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya, dikendalikan oleh organisasi, dengan perincian berdasarkan: a. wilayah; b. jenis kelamin.



iii.



Sistem peraturan yang berlaku dalam mencatat dan melaporkan statistik kecelakaan Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 403-2, organisasi pelapor harus:



i.



mengindikasikan apakah kecelakaan kerja kecil (tingkat pertolongan pertama) termasuk atau tidak termasuk dalam tingkat kecelakaan kerja (TKK);



ii.



memasukkan korban jiwa dalam tingkat kecelakaan kerja;



iii.



dalam menghitung ‘hari kerja yang hilang’, mengindikasikan: a. apakah ‘hari’ berarti ‘hari kalender’ atau ‘hari kerja yang sudah dijadwalkan’;



b. mulai kapan penghitungan ‘hari kerja yang hilang’ dilakukan (contohnya, satu hari setelah kecelakaan atau tiga hari setelah kecelakaan).







Pengungkapan 403-3 Para pekerja dengan resiko kecelakaan atau penyakit berbahaya tinggi terkait degan pekerjaan mereka Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Apakah ada pekerja yang pekerjaannya, atau tempat kerjanya, dikendalikan oleh organisasi, yang terlibat dalam aktivitas kerja dengan tingkat kecelakaan kerja tinggi atau risiko penyakit tertentu yang tinggi.







Pengungkapan 403-4 Topik kesehatan dan keselamatan yang tercakup dalam perjanjian resmi dengan serikat buruh Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Apakah perjanjian resmi (baik lokal atau global) dengan serikat buruh mencakup kesehatandan keselamatan.



ii.



Jika iya, sampai sejauh mana, dalam bentuk persentase, berbagai topik kesehatan dan keselamatan dicakup oleh perjanjian ini.



Panduan untuk Pengungkapan 403-4 Perjanjian pada tingkat lokal biasanya membahas topik yang dapat mencakup: i.



peralatan pelindung pribadi;



ii.



komite gabungan manajemen-pekerja untuk



iii.



kesehatan dan keselamatan



iv.



partisipasi perwakilan pekerja dalam pemeriksaan



v.



dan audit kesehatan dan keselamatan, serta



vi.



penyelidikan kecelakaan;



vii.



pelatihan dan pendidikan



viii.



mekanisme pengaduan.



ix.



hak menolak pekerjaan yang tidak aman;



x.



pemeriksaan rutin.



Perjanjian pada tingkat global biasanya membahas topic yang dapat mencakup: i.



kepatuhan terhadap ILO;



ii.



pengaturan atau struktur untuk menyelesaikan masalah;



iii.



komitmen terkait standar kinerja target, atau tingkat praktik untuk diterapkan.







GRI 404 Pelatihan dan Pendidikan GRI 404 menentapkan standarmnegenai topik pelathan dan pendidikan .GRI ini melingkupi pendekatan organisasi terhadap pelatihan dan peingkatan keterampilan kryawan ,serta tinjauan pengembangan karir dan kinerja.



1.Pengungkapan pendekatan manajamen Pendekataan



manajemen



mengenai



kegiatan



yang



dilakukan



untuk



pengembangan karyawan melalui pelatihan dan pedidikan Kemudian juga bagaimana organisasi mengatur kegiatan tersebut.Termasuk juga program bantuan peraihan untuk memfasiitas kemampuan kerja yang berkesinambungan ,dan manajemen akhirkarier kren pension atau pemutusan huungan kerja. ``



2.Pengungkapan topik spesifik 



Pengungkapan 404-1 Rata-rata jam pelatihan per tahun per karyawan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Rata-rata jam pelatihan yang telah dilakukan karyawan organisasi tersebut selama periode pelaporan, berdasarkan: a. jenis kelamin; b. kategori karyawan



Ketika menyusun informasi yang dijelaskan dalam Pengungkapan 404-1, organisasi pelapor sebaiknya: i.



menyatakan jumlah karyawan baik berdasarkan jumlah kepala atau Setara Purna Waktu (FTE),serta mengungkap dan menerapkan pendekatan ini secara konsisten dalam periode tersebut,dan di antara periode-periode;



ii.



menggunakan data dari Pengungkapan 102-7 di GRI 102: Pengungkapan Umum untuk mengidentifikasi jumlah total karyawan;



iii.



mengambil dari informasi yang digunakan untuk Pengungkapan 405-1 di GRI 405: Keanekaragaman dan Kesempatan Setara untuk mengidentifikasi jumlah karyawan berdasarkan kategori karyawan.







Pengungkapan 404-2 Program untuk meningkatkan keterampilan karyawan dan program bantuan peralihan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut:



i.



Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan bantuan yang diberikan untuk meningkatkan keterampilan karyawan.



ii.



Program bantuan peralihan yang disediakan untuk memfasilitasi kemampuan kerja yang berkesinambungan dan manajemen akhir karier karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.



Panduan untuk Pengungkapan 404-2 Program pelatihan karyawan yang bertujuan meningkatkanketerampilan dapat mencakup: i.



kursus pelatihan internal;



ii.



bantuan dana untuk pelatihan atau pendidikan eksternal;



iii.



pemberian periode cuti panjang dengan jaminan dapat kembali pada pekerjaan. Program bantuan peralihan yang diberikan untuk mendukung karyawan yang akan pensiun atau yang kena pemutusan hubungan kerja dapat mencakup:



i.



perencanaan sebelum pensiun untuk yang memang bermaksud untuk pensiun;



ii.



pelatihan kembali bagi mereka yang ingin terus melanjutkan bekerja;



iii.



pembayaran pesangon, yang dapat mempertimbangkan usia karyawan dan masa kerja;



iv.



layanan penempatan kerja;



v.



bantuan (seperti pelatihan, penyuluhan) mengenai peralihan ke masa hidup tidak bekerja







Pengungkapan 404-3 Persentase karyawan yang menerima tinjauan rutin terhadap kinerja dan pengembangan karier Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: i.



Persentase total karyawan berdasarkan jenis kelamin dan berdasarkan kategori karyawan yang menerima tinjauan rutin terhadap kinerja dan pengembangan karier selama periode pelaporan



E.GRI 405 Keanekaragaman dan Kesempatan Setara GRI 405: KEANEKARAGAMAN & KESEMPATAN SETARA  Pengungkapan 405-1 : Keanekaragaman Badan Tata Kelola & Karyawan Persyaratan Pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase individu dalam badan tata kelola organisasi di setiap kategori keanekaragaman berikut: i. Jenis kelamin; ii. Kelompok usia: di bawah 30 tahun, 30 – 50 tahun, di atas 50 tahun; iii. Indikator keberagaman lainnya yang relevan (seperti kelompok minoritas atau kelompok rentan). b. Persentase karyawan per kategori karyawan dalam setiap kategori keanekaragaman berikut:



i. Jenis kelamin; ii. Kelompok usia: di bawah 30 tahun, 30 – 50 tahun, di atas 50 tahun; iii. Indikator keberagaman lainnya yang relevan (seperti kelompok minoritas atau kelompok rentan). Panduan: Badan tata kelola yang ada dalam organisasi dapat berupa dewan direksi, komite manajemen, atau badan serupa untuk organisasi non-korporasi. Suatu organisasi dapat mengidentifikasi indikator keberagaman lain yang digunakan dalam pemantauan dan pencatatannya sendiri yang relevan dengan pelaporan.  Pengungkapan 405-2 : Rasio Gaji Pokok & Remunerasi Perempuan Dibandingkan Laki-Laki Persyaratan Pelaporan



c. Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: Rasio gaji pokok dan remunerasi perempuan dibandingkan laki-laki untuk setiap kategori karyawan, berdasarkan lokasi operasi yang signifikan. d. Definisi yang digunakan untuk 'lokasi operasi yang signifikan'. Panduan: Organisasi pelapor dapat menggunakan informasi yang digunakan untuk Pengungkapan 405-1 untuk mengidentifikasikan jumlah total karyawan dalam setiap kategori karyawan berdasarkan jenis kelamin. GRI 406: NON-DISKRIMINASI  Pengungkapan 406-1: Insiden Diskriminasi & Tindakan Perbaikan Yang Dilakukan Persyaratan Pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden diskriminasi selama periode pelaporan. b. Status insiden dan tindakan yang dilakukan berdasarkan rujukan berikut: i. Insiden yang ditinjau oleh organisasi; ii. Rencana remediasi yang sedang dilaksanakan; iii. Rencana remediasi yang telah diterapkan, dengan hasil yang ditinjau melalui proses kajian manajemen internal rutin; iv. Insiden yang tidak lagi menjadi subjek tindakan. Panduan: Dalam konteks pengungkapan ini, sebuah ‘insiden’ mengacu pada tindakan hukum atau pengaduan yang didaftarkan pada organisasi pelapor atau badan yang berwenang melalui proses formal, atau contoh dari ketidakpatuhan yang diidentifikasi oleh organisasi melalui prosedur yang ditetapkan. Prosedur yang ditetapkan untuk mengidentifikasikan contoh ketidakpatuhan dapat mencakup audit sistem manajemen, program pemantauan formal, atau mekanisme penanganan pengaduan.



Suatu insiden tidak lagi menjadi subjek tindakan jika telah diselesaikan, kasus telah berakhir, atau organisasi tidak lagi membutuhkan tindakan lebih lanjut. Misalnya, sebuah insiden yang tidak lagi memerlukan tindakan lebih lanjut dapat mencakup kasus-kasus yang ditarik kembali atau kasus di mana keadaan yang mendasari insiden tidak ada lagi. GRI 407: KEBEBASAN BERSERIKAT & PERUNDINGAN KOLEKTIF  Pengungkapan 407-1 : Operasi dan pemasok di mana hak atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif mungkin berisiko Persyaratan Pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Operasi dan pemasok di mana hak-hak pekerja untuk menjalankan kebebasan berserikat atau perundingan kolektif mungkin dilanggar atau sedang mengalami risiko signifikan dalam hal: i. jenis operasi (seperti pabrik manufaktur) dan pemasok; ii. negara-negara atau wilayah geografis dengan operasi dan pemasok yang dianggap berisiko. b. Tindakan yang dilakukan oleh organisasi dalam periode pelaporan yang bertujuan mendukung hak untuk menjalankan kebebasan berserikat dan perundingan kolektif. Panduan: Proses untuk mengidentifikasi operasi dan pemasok, sebagaimana dijelaskan dalam Pengungkapan 407-1, dapat mencerminkan pendekatan organisasi pelapor terhadap penilaian risiko atas masalah ini. Proses ini juga dapat menggunakan sumber data internasional yang diakui, seperti berbagai macam hasil dari badan Supervisor ILO dan rekomendasi dari Komite Kebebasan Berserikat ILO (lihat rujukan 4 dalam bagian Rujukan). Ketika melaporkan tindakan yang dilakukan, organisasi dapat merujuk pada ‘Deklarasi Tripartit tentang Prinsip-Prinsip mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijaksanaan Sosial’ ILO dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Pedoman OECD untuk Perusahaan-Perusahaan Multinasional untuk panduan lebih lanjut. GRI 408: PEKERJA ANAK



 Pengungkapan 408-1 : Operasi & Pemasok Yang Berisiko Signifikan Terhadap Insiden Pekerja Anak Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Operasi dan pemasok yang dianggap memiliki risiko signifikan terhadap insiden: i. pekerja anak; ii. pekerja muda yang terpapar pekerjaan berbahaya. b. Operasi dan pemasok yang memiliki risiko signifikan terhadap insiden pekerja anak dalam hal: i. jenis operasi (seperti pabrik manufaktur) dan pemasok; ii. negara-negara atau wilayah geografis dengan operasi dan pemasok yang dianggap berisiko. c. Tindakan yang dilakukan oleh organisasi dalam periode pelaporan yang ditujukan untuk berkontribusi pada penghapusan pekerja anak secara efektif. Panduan: Proses untuk mengidentifikasi operasi dan pemasok, sebagaimana dijelaskan dalam Pengungkapan 408-1, dapat mencerminkan pendekatan organisasi pelapor terhadap penilaian risiko atas masalah ini. Proses ini juga dapat menggunakan sumber data internasional yang diakui, seperti Informasi dan laporan ILO tentang penerapan Konvensi dan Rekomendasi (lihat rujukan 1 di bagian Rujukan). Ketika melaporkan tindakan yang dilakukan, organisasi dapat merujuk pada ‘Deklarasi Tripartit tentang Prinsip-Prinsip mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijaksanaan Sosial’ ILO dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Pedoman OECD untuk Perusahaan-Perusahaan Multinasional untuk panduan lebih lanjut. Dalam konteks Standar GRI, seorang ‘pekerja muda’ didefinisikan sebagai orang di atas usia kerja minimum yang berlaku dan lebih muda dari 18 tahun. Perhatikan bahwa Pengungkapan 408-1 tidak mewajibkan pelaporan kuantitatif tentang pekerja anak atau jumlah pekerja



muda. Sebaliknya, pengungkapan itu meminta untuk melaporkan tentang operasi dan pemasok yang memiliki risiko signifikan terhadap insiden pekerja anak atau pekerja muda yang terpapar pekerjaan berbahaya. GRI 409: KERJA PAKSA ATAU WAJIB KERJA  Pengungkapan 409-1: Operasi & Pemasok Yang Berisiko Signifikan Terhadap Insiden Kerja Paksa Atau Wajib Kerja Persyaratan pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Operasi dan pemasok yang memiliki risiko signifikan terhadap insiden kerja paksa atau wajib kerja dalam hal: i. jenis operasi (seperti pabrik manufaktur) dan pemasok; ii. negara-negara atau wilayah geografis dengan operasi dan pemasok yang dianggap berisiko. b. Tindakan yang dilakukan oleh organisasi dalam periode pelaporan yang ditujukan untuk berkontribusi pada penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja. Panduan: Proses mengidentifikasi operasi dan pemasok, sebagaimana dijelaskan dalam Pengungkapan 409-1, dapat mencerminkan pendekatan organisasi pelapor terhadap penilaian risiko atas masalah ini. Proses ini juga dapat menggunakan sumber data internasional yang diakui, seperti Informasi dan laporan ILO tentang penerapan Konvensi dan Rekomendasi (lihat rujukan 1 di bagian Rujukan). Ketika melaporkan tindakan yang dilakukan, organisasi dapat merujuk pada ‘Deklarasi Tripartit tentang Prinsip-Prinsip mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijaksanaan Sosial’ ILO dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Pedoman OECD untuk Perusahaan-Perusahaan Multinasional untuk panduan lebih lanjut. GRI 410: PRAKTIK KEAMANAN



 Pengungkapan 410-1 : Petugas Keamanan Yang Dilatih Mengenai Kebijakan Atau Prosedur Hak Asasi Manusia Persyaratan Pelaporan Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase petugas keamanan yang telah menerima pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak asasi manusia atau prosedur spesifik dan penerapannya pada keamanan. b. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas keamanan. Panduan: Pelatihan dapat mengacu pada pelatihan yang khusus tentang hak asasi manusia atau modul hak asasi manusia di dalam program pelatihan umum. Pelatihan dapat meliputi masalah seperti penggunaan kekuatan, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan atau diskriminasi, atau identifikasi dan pendaftaran. GRI 411 : HAK-HAK MASYARAKAT ADAT  Pengungkapan 411-1 : Insiden pelanggaran yang melibatkan hak-hak masyarakat adat Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden pelanggaran yang teridentifikasi yang melibatkan hak-hak masyarakat adat selama periode pelaporan. b. Status insiden dan tindakan yang dilakukan berdasarkan rujukan berikut: i. Insiden yang ditinjau oleh organisasi ii. Rencana remediasi yang sedang dilaksanakan iii. Rencana remediasi yang telah diterapkan, dengan hasil yang ditinjau melalui proses kajian manajemen internal rutin iv. Insiden yang tidak lagi menjadi subjek tindakan. Panduan :



Dalam konteks pengungkapan ini, sebuah 'insiden' mengacu pada tindakan hukum atau pengaduan yang didaftarkan pada organisasi pelapor atau badan yang berwenang melalui proses formal, atau contoh dari ketidakpatuhan yang diidentifikasi oleh organisasi melalui prosedur yang ditetapkan. Prosedur yang ditetapkan untuk mengidentifikasikan contoh ketidakpatuhan dapat mencakup audit sistem manajemen, program pemantauan formal, atau mekanisme penanganan pengaduan. GRI 412 : PENILAIAN HAK ASASI MANUSIA  Pengungkapan 412-1 : Operasi-operasi yang telah melewati tinjauan hak asasi manusia atau penilaian dampak Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total dan persentase operasi yang telah melewati tinjauan hak asasi manusia atau penilaian dampak hak asasi manusia, berdasarkan negara. Panduan : Informasi yang dilaporkan untuk pengungkapan ini dapat menunjukkan sejauh mana organisasi mempertimbangkan hak asasi manusia ketika membuat keputusan di lokasi-lokasi operasinya.Pengungkapan ini juga dapat memberikan informasi untuk menilai potensi organisasi untuk diasosiasikan dengan, atau untuk dianggap terlibat dalam, pelanggaran hak asasi manusia.



 Pengungkapan 412-2 : Pelatihan karyawan mengenai kebijakan atau prosedur hak asasi manusia Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total jam dalam periode pelaporan yang dikhususkan untuk pelatihan mengenai kebijakan hak asasi manusia atau prosedur yang berkaitan dengan aspek hak asasi manusia yang relevan untuk operasi.



b. Persentase karyawan yang dilatih selama periode pelaporan mengenai kebijakan hak asasi manusia atau prosedur yang berkaitan dengan aspek hak asasi manusia yang relevan untuk operasi. Panduan : Pengungkapan ini meliputi pelatihan karyawan tentang kebijakan hak asasi manusia atau prosedur yang terkait dengan aspek hak asasi manusia yang relevan untuk operasi, termasuk daya terap kebijakan atau prosedur hak asasi manusia pada kerja karyawan. Pelatihan dapat mengacu pada pelatihan yang khusus tentang hak asasi manusia atau modul hak asasi manusia di dalam program pelatihan umum.



 Pengungkapan 412-3 : Perjanjian dan kontrak investasi signifikan yang memasukkan klausul-klausul hak asasi manusia atau yang telah melalui penyaringan hak asasi manusia Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total dan persentase perjanjian serta kontrak investasi signifikan yang memasukkan klausul-klausul hak asasi manusia atau yang telah melalui penyaringan hak asasi manusia. b. Definisi yang digunakan untuk ‘perjanjian investasi signifikan’. Panduan : Penyaringan hak asasi manusia mengacu pada proses formal atau terdokumentasi yang menerapkan serangkaian kriteria kinerja hak asasi manusia sebagai salah satu faktor dalam menentukan apakah akan menjalin hubungan bisnis. Perjanjian dan kontrak signifikan dapat ditentukan berdasarkan tingkat persetujuan yang diperlukan dalam sebuah organisasi untuk investasi. Kriteria lain juga dapat digunakan untuk menentukan signifikansi jika kriteria itu dapat secara konsisten diterapkan pada semua perjanjian. Jika beberapa perjanjian investasi yang signifikan dilakukan dan kontrak ditandatangani dengan mitra yang sama, jumlah total perjanjian mencerminkan jumlah total proyek terpisah yang dilakukan atau entitas yang dibuat.



GRI 413 : MASYARAKAT LOKAL  Pengungkapan 413-1 : Operasi dengan keterlibatan masyarakat lokal, penilaian dampak, dan program pengembangan Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase



operasi



dengan



keterlibatan



masyarakat



lokal



yang



sudah



diimplementasikan, penilaian dampak, dan/atau program pengembangan, termasuk penggunaan: i. penilaian dampak sosial, termasuk penilaian dampak gender, berdasarkan proses partisipatif ii. penilaian dampak lingkungan dan pemantauan terus menerus iii. pengungkapan publik atas hasil penilaian dampak lingkungan dan social iv. program pengembangan masyarakat lokal berdasarkan kebutuhan masyarakat local v. rencana keterlibatan pemangku kepentingan berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan vi. komite konsultasi masyarakat lokal luas dan proses yang menyertakan kelompok rentan vii. dewan kerja, komite kesehatan dan keselamatan kerja, serta badan-badan perwakilan pekerja lain untuk menangani dampak viii. proses pengaduan keluhan masyarakat lokal secara formal. Panduan : Elemen penting dalam mengelola dampak pada orang-orang dalam masyarakat lokal adalah penilaian dan perencanaan untuk memahami dampak aktual dan potensial, serta keterlibatan yang



kuat dengan



masyarakat



lokal



untuk memahami



harapan



dan kebutuhan



mereka.Terdapat banyak elemen yang dapat digabungkan ke dalam keterlibatan masyarakat lokal, penilaian dampak, dan program pengembangan.Pengungkapan ini berupaya untuk mengidentifikasi elemen mana yang telah secara konsisten diterapkan, di keseluruhan organisasi.



Jika mungkin, organisasi diharapkan untuk mengantisipasi dan menghindari dampak negatif pada masyarakat lokal.Jika tidak mungkin, atau jika dampak residual tetap ada, organisasi diharapkan untuk mengelola dampak-dampak tersebut dengan tepat, termasuk keluhan, dan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat lokal atas dampak negative.  Pengungkapan 413-2 : Operasi yang secara aktual dan yang berpotensi memiliki dampak negatif signifikan terhadap masyarakat lokal



Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Operasi yang secara aktual dan yang berpotensi memiliki dampak negatif signifikan terhadap masyarakat lokal, termasuk: i. lokasi operasi ii. potensi dampak negatif dan aktual yang signifikan dari operasi. Panduan : Sumber informasi internal tentang potensi dampak negatif dan dampak negatif aktual operasi terhadap masyarakat dapat mencakup: -



data kinerja aktual



-



rencana investasi internal dan penilaian risiko terkait



-



seluruh data yang dikumpulkan dengan pengungkapan topik spesifik karena terkait dengan masing-masing masyarakat.



GRI 414 : PENILAIAN SOSIAL PEMASOK  Pengungkapan 414-1 : Seleksi pemasok baru dengan menggunakan kriteria sosial Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase pemasok baru yang diseleksi dengan menggunakan kriteria sosial.  Pengungkapan 414-2 : Dampak sosial negatif dalam rantai pasokan dan tindakan yang telah diambil



Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah pemasok yang dinilai untuk dampak sosial. b. Jumlah pemasok yang diidentifikasi memiliki dampak sosial negatif aktual dan potensial yang signifikan. c. Dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan yang diidentifikasi dalam rantai pasokan. d. Persentase pemasok yang diidentifikasi sebagai memiliki dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan dan yang menyepakati dilakukannya perbaikan sebagai hasil dari penilaian. e. Persentase pemasok yang diidentifikasi sebagai memiliki dampak sosial negatif aktual dan potensial signifikan dan hubungan kerja dengan mereka diakhiri sebagai hasil dari penilaian, serta penyebabnya. Panduan : Dampak negatif mencakup hal-hal yang disebabkan atau dikontribusikan oleh suatu organisasi, atau hal-hal yang terkait langsung dengan kegiatan, produk, atau layanan berdasarkan hubungannya dengan pemasok. Penilaian dapat dilakukan terhadap ekspektasi kinerja yang disepakati yang sudah ditetapkan serta dikomunikasikan kepada pemasok sebelum penilaian. Penilaian dapat menggunakan informasi dari audit, kajian kontrak, keterlibatan dua arah, dan keluhan serta mekanisme penanganan pengaduan. Perbaikan dapat mencakup perubahan praktik pengadaan organisasi, penyesuaian ekspektasi kinerja, peningkatan kapasitas, pelatihan, dan perubahan proses. GRI 415 : KEBIJAKAN PUBLIK  Pengungkapan 415-1 : Kontribusi politik Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat.



b. Jika



berlaku, bagaimana



nilai



moneter



kontribusi



berupa



benda/barang



diperkirakan. Panduan : Tujuan pengungkapan ini adalah untuk mengidentifikasi dukungan organisasi terhadap tujuan-tujuan politik. Pengungkapan ini dapat memberikan indikasi sejauh mana kontribusi politik organisasi sejalan dengan kebijakan, tujuannya, atau posisi publik lainnya yang telah disebutkan. Kontribusi langsung atau tidak langsung pada alasan politik juga dapat menghadirkan risiko korupsi, karena kontribusi tersebut dapat digunakan untuk memberikan pengaruh yang tidak layak pada proses politik GRI 416 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN  Pengungkapan 416-1 : Penilaian dampak kesehatan dan keselamatan dari berbagai kategori produk dan jasa Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Persentase kategori produk dan jasayang signifikan yang dinilai dampak kesehatan dan keselamatannya untuk perbaikan. Panduan : Pengukuran ini membantu mengidentifikasi keberadaan dan berbagai upaya sistematis untuk menangani kesehatan dan keselamatan di seluruh siklus hidup suatu produk atau jasa.  Pengungkapan 416-2 : Insiden ketidakpatuhan sehubungan dengan dampak kesehatan dan keselamatan dari produk dan jasa Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela yang menyangkut dampak kesehatan dan keselamatan dari produk dan jasa dalam periode pelaporan, berdasarkan: i. insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menghasilkan denda atau hukuman



ii. insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menghasilkan adanya peringatan iii. insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan sukarela. b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. Panduan : Insiden ketidakpatuhan yang terjadi dalam periode pelaporan dapat berkaitan dengan insiden yang telah resmi terselesaikan selama periode pelaporan, apakah itu terjadi dalam periode sebelum periode pelaporan atau bukan. Pengungkapan ini membahas siklus hidup dari produk atau jasa setelah tersedia untuk digunakan, oleh karena itu tunduk kepada regulasi dan peraturan sukarela yang menyangkut kesehatan dan keselamatan dari produk dan jasa. GRI 417 : PEMASARAN DAN PELABELAN  Pengungkapan 417-1 : Persyaratan untuk pelabelan dan informasi produk dan jasa Persyaratan Pelaporan :



Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Apakah masing-masing jenis informasi berikut ini disyaratkan oleh prosedur organisasi untuk pelabelan dan informasi produk dan jasa: i. Sumber komponen produk atau jasa ii. Isi, khususnya yang berhubungan dengan zat yang mungkin menghasilkan dampak lingkungan atau sosial iii. Penggunaan produk atau jasa dengan aman iv. Pembuangan produk dan dampak lingkungan atau sosial b. Persentase kategori produk atau jasa yang signifikan yang dicakup dan dinilai kepatuhannya terhadap prosedur tersebut. Panduan : Pelanggan dan pengguna akhir membutuhkan informasi yang memadai dan dapat diakses tentang dampak lingkungan dan sosial baik positif maupun negatif dari produk dan jasa.Hal ini dapat mencakup informasitentang penggunaan sebuah produk atau jasa dengan aman,



pembuangan produk tersebut, atau sumber dari komponennya. Akses terhadap informasi ini membantu pelanggan membuat pilihan terinformasi tentang apa yang akan dibeli.



 Pengungkapan 417-2 : Insiden ketidakpatuhan terkait informasi dan pelabelan produk dan jasa Persyaratan Pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela yang menyangkut pelabelan dan informasi produk dan jasa, berdasarkan: i. insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menghasilkan denda atau hukuman ii. insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menghasilkan adanya peringatan iii. insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan sukarela. b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. Panduan : Insiden ketidakpatuhan yang terjadi dalam periode pelaporan dapat berkaitan dengan insiden yang telah resmi terselesaikan selama periode pelaporan, apakah itu terjadi dalam periode sebelum periode pelaporan atau bukan.  Pengungkapan 417-3 : insiden ketidakpatuhan terkait komunikasi pemasaran Persyaratan pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela yang menyangkut komunikasi pemasaran, termasuk periklanan, promosi, dan pensponsoran, berdasarkan: i. insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menghasilkan denda atau hukuman ii. insiden ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menghasilkan adanya peringatan



iii. insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan sukarela. b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap regulasi dan/atau peraturan sukarela, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. Panduan : Insiden ketidakpatuhan yang terjadi dalam periode pelaporan dapat berkaitan dengan insiden yang telah resmi terselesaikan selama periode pelaporan, apakah itu terjadi dalam periode sebelum periode pelaporan atau bukan. GRI 418 : PRIVASI PELANGAN  Pengungkapan 418-1 : Pengaduan yang berdasarkan mengenai pelanggaran terhadap privasi pelanggan dan hilangnya data pelanggan Persyaratan Pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Jumlah total pengaduan yang berdasar yang diterima mengenai pelanggaran terhadap privasi pelanggan, yang dikategorikan berdasarkan: i. pengaduan yang diterima dari pihak luar dan diperkuat oleh organisasi ii. pengaduan dari badan regulatif. b. Jumlah total kebocoran, pencurian, atau kehilangan data pelanggan yang teridentifikasi. c. Jika organisasi tidak mengidentifikasi pengaduan yang berdasar apa pun, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. Panduan : Perlindungan privasi pelanggan adalah tujuan yang diakui secara umum dalam peraturanperaturan nasional dan kebijakan-kebijakan organisasi.diharapkan untuk membatasi pengumpulan data pribadi, mengumpulkan data dengan cara yang sesuai hukum, danbersikap transparan tentang bagaimana data dikumpulkan, digunakan, dan diamankan. Organisasi juga diharapkan untuk tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi pribadi pelanggan untuk tujuan apa pun selain dari yang sudah disetujui, dan untuk mengomunikasikan setiap perubahan dalam kebijakan perlindungan data atau langkah langsung kepada pelanggan



GRI 419 : KEPATUHAN SOSIAL EKONOMI  Pengungkapan 419-1 : Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan peraturan di bidang sosial dan ekonomi Persyaratan Pelaporan : Organisasi pelapor harus melaporkan informasi berikut: a. Denda yang signifikan dan sanksi non-moneter karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan/atau peraturan di bidang sosial dan ekonomi dalam hal: i. nilai moneter total dari denda yang signifikan ii. jumlah total sanksi non-moneter iii. kasus yang diajukan ke mekanisme penyelesaian sengketa. b. Jika organisasi tidak mengidentifikasi ketidakpatuhan apa pun terhadap undangundang dan/atau peraturan, pernyataan ringkas tentang fakta ini sudah cukup. c. Konteks timbulnya denda yang signifikan dan sanksi non-moneter.



1. Pengukuran Kinerja Sosial Pengukuran ini dapat dilakukan dengan 2 metode : 1. Metode pengukuran kuantitatif : yang berisikan antara lain pemilihan indikator kinerja terkait dengan sosial yang dituju dalam pelaporan kinerja sosial 2. Metode pengukuran kualitatif : ukuran yang didasarkan pada penilaian sematik, pandangan, persepsi seseorang berdasarkan pengamatan dan penilaiannya terhadap kinerja sosial. Dan biasanya perusahaan diberikan kebebasan untuk membuat ukuran kinerjanya sendiri yang sesuai dengan tujuan perusahaan tersebut.



Daftar Pustaka 



GRI 400 : Social Standard







https://www.globalreporting.org/standards/gri-standards-translations/gri-standardsbahasa-indonesia-translations-download-center/?g=0066e2bf-fd12-4dda-becaeb6dd1f6dd14