Akuntansi Sektor Publik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • riska
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN KARAKTERISTIK ORGANISASI NIRLABA, PEMERINTAH & ORGANISASI BISNIS A. Organisasi Nirlaba Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah. Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba : 



Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.







Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.







Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.



Pajak bagi organisasi nirlaba : Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan objek pajak.



Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya. B. Pemerintah/Organisasi Publik Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Atau satu-satunya organisasi didunia yang mempunyai wewenang “merampok” harta rakyat (pajak), “membunuh” rakyat (hukuman mati), dan “memenjarakan” rakyat. Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan. Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalam operasionalnya. Organisasi berorientasi pada pelyanan kepada masyarakat tidak pada profit/laba/untung. Didalam organisasi publik terdapat beberapa lingkungan yang mencerminkan organisasi publik, yaitu: 



Lingkungan otorisasi, artinya untuk melakukan sesuatu, organisasi publik terlebih dahulu harus mendapat izin atau legalitas.







Sumber pendanaan dan wewenang diperoleh melalui lingkungan otorisasi tersebut. Misal, dalam pengajuan anggaran kepada DPR, untuk mendapat pengabsahan atas suatu rencana kegiatan pemerintah. Ini merupakan dasar bagi organisasi publik untuk membangun kapasitas organisasi dan kemampuan operasionalnya.







Proses penciptaan nilai dalam organisasi publik, bukan didasarkan pada hukum penawaran dan permintaan pasar, melainkan melalui proses birokratis, yaitu izin dari lingkungan otorisasi.



C. Organisasi Bisnis/Laba Organisasi Bisnis atau organisasi laba adalah organisasi yang juga bergerak di bidang pelayanan barang dan atau jasa yang kepemilikannya yang dibedakan dari kemampuanya membayar barang dan jasa tersebut sesuai dengan hukum pasar oleh satu orang atau lebih yang berorientasi pada keuntungan/laba. Dengan demikian, jelas organisasi ini mempunyai tujuan utamanya adalah untuk mencari laba atau untung sebesar-besarnya. Organisasi laba meliputi antara lain perusahaan-perusahaan berskala kecil hingga berskala besar baik bertaraf lokal,nasional maupun internasional. Ciri-cirnya antara lain Dimiliki oleh satu orang atau lebih, berorientasi pada keuntungan. Selain terdapat beberapa lingkungan yang mencerminkan organisasi public, terdapat beberapa lingkungan yang mencerminkan organisasi privat (bisnis) juga, yaitu: 



Lingkungan otorisasi, misalnya dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham yang menentukan pendanaan dan batas-batas wewenang perusahaan. Akan tetapi, tentu saja lingkungan otorisasi pada organisasi privat tidak sekompleks organisasi publik.







Proses penciptaan nilai dalam organisasi bisnis, menitik beratkan proses pengambilan keputusan pada naik-turunya permintaan pasar, sehingga pengambilan keputusan biasanya berlangsung lebih cepat.



D. Perbedaan Organisasi Nirlaba, Pemerintah dan Organisasi Bisnis Setelah kita pelajari pengertian dari masing-masing jenis organisasi di atas, maka kita dapat melihat perbedaan-perbedaan diantara ketiganya, yang antara lainnya adalah sebagai berikut: 1. Orientasi Organisasi laba berorientasi pada laba atau untung, sedang organisasi public



berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat (tidak mencari untung). Sementara organisasi nirlaba hanya sebagai suatu organisasi yang didirikan untuk mendukung suatu isu di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). 2. Kepemilikan Kepemilikan organisasi nirlaba tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Sementara pemilikan organisasi public adalah milik Negara yang dimana telah diatur oleh konstitusi. 3. Dalam hal donatur Organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya, sedangkan organisasi public didanai oleh pendapatan Negara atau daerah yang didapat dari pajak. 4. Dalam hal penyebaran tanggung jawab Pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi, sementara di organisasi public yang bertanggung jawab adalah Negara yang didelgasikan kepada pejabat atau orang tertentu untuk mengelolanya dan kalau tidak maka dikenai sanksi.



Daftar Pustaka https://ariestavidianingsih.wordpress.com/2013/05/26/perbedaan-antara-organisasipublik-swasta-dan-non-profit-nirlaba/ https://id.m.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba https://halimtrinanta.blogspot.com/2016/05/pengertian-organisasi-publik-dan-privat.html