Akuntansi Sukuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH PSAK 110



Nama Kelompok :



1. DEWI HALIMAH (01031381419232) 2. IKKE AGUSTIN (01031281419262) DOSEN



: AHMAD SUBEKI, SE, MM, AK



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS SRIWIJAYA KAMPUS INDERALAYA 2017



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 110 AKUNTANSI SUKUK



PENDAHULUAN Tujuan 1.



Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah.



Ruang Lingkup 2.



Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah, baik sebagai penerbit sukuk maupun investor sukuk.



3.



Entitas yang menerbitkan sukuk dan entitas yang memiliki sukuk dapat terdiri dari entitas swasta ataupun entitas sektor publik. Pernyataan ini diterapkan oleh entitas swasta. Namun, entitas sektor publik dapat menerapkan pernyataan ini sepanjang tidak dilarang oleh regulasi yang berlaku.



4.



Pernyataan ini hanya mengatur sukuk ijarah dan sukuk mudharabah. Jika entitas menerbitkan dan memiliki sukuk dengan akad selain akad ijarah dan mudharabah, maka entitas dapat menerapkan pernyataan ini sepanjang substansi transaksinya serupa dan PSAK lain yang mengatur akad yang mendasari sukuk.



5.



Pernyataan ini diterapkan untuk efek yang mempunyai karakteristik yang serupa dengan sukuk.



6.



Beberapa instrument keuangan memiliki karakteristik sukuk namun diberi nama yang berbeda dalam akadnya (missal surat berharga syariah atau medium term notes syariah).



7.



Hal-hal yang tidak diatur secara spesifik dalam pernyataan ini mengacu pada ketentuan PSAK lain yang relevan.



Definisi 8.



Berikut ini adalah pegertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:



Beban ijarah adalah imbas hasil yang diberikan oleh penerbit sukuk kepada pemilik sukuk ijarah. Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan atau perolehan sukuk.



Pasar yang lazim adalah pasar yang mana pembelian atau penjualan sukuk berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan sukuk dalam suatu kurun waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.



Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas: a) Aset berwujud tertentu; b) Manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang aka nada; c) Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada; d) Asset proyek tertentu; e) Kegiatan investasi yang telah ditentukan.



Sukuk Ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad ijarah.



Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad mudharabah.



Penjelasan tambahan : Sukuk merupakan bukti kepemilikan/kerjasama yang lebih luas dan beragam dibandingkan obligasi dan sukuk dalam tiap pnerbitan, wajib ada aset yang mendasari (underlying asset), sedangkan obligasi tidak. Kemudian penerbitan sukuk yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, menjelaskan bahwa perusahaan yang menerbitkan sukuk sebagai obligasi syariah harus memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga setiap penerbitan sukuk tersebut didasari dengan akad-akad transaksi syariah yang menyertainya. Beberapa akad muamalat yang dapat diaplikasikan dalam sukuk adalah Mudharabah (Trust



Financing/Trust



Investment),



Murabahah



(Sale



and



Purchase), Musyarakah



(Partnership, Project Financing Participation), salam (In-Front Payment Sale), Istisna (Purchase by Order of Mnufacture), dan Ijarah (Financial Lease Concept). Saat ini model sukuk yang paling banyak dipergunakan adalah sukuk dengan instrumen prinsip mudharabah dan ijarah. Bagi investor, Sukuk Ijarah lebih aman dibandingkan sukuk mudharabah karena dalam kondisi apapun, investor pasti akan memperoleh keuntungan berupa sewa yang dibayarkan oleh emiten sukuk dengan jumlah yang disepakati bersama di awal akad. Sementara itu, investor Sukuk mudharabah bisa ikut menanggung rugi. Hal ini sesuai



dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dari akad mudharabah, di mana profit/loss telah jelas pembagiannya di awal akad berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama. Meskipun demikian, sukuk mudharabah bisa memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan Sukuk Ijarah.



Karakteristik 9.



Sukuk merupakan sertifikat yang bernilai sama yang mempersentasikan hak pemilik (investor) atas kepemilikan fisik asset, manfaat atas aset, proyek tertentu atau jasa tertentu



Penjelasan tambahan: Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk: -



Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo. dalam hal sovereign sukuk, obligornya adalah pemerintah.



-



Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi: (i) sebagai penerbit sukuk,(ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset, (iii) bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.



-



Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.



10. Sukuk mewakili kepemilikan bersama dalam kepemilikan aset yang tersedia untuk di investasikan, baik aset nonmoneter, manfaat, jasa, atau kombinasi ketiganya, ditambah aset tak berwujud atau aset moneter. 11. Penerbitan dan perdagangan sukuk harus berdasarkan akad syariah, termasuk adanya aset/aktivitas yang mendasari (underlying asset/activities). Penjelasan tambahan: Penggunaan Underlying Asset Penerbitan sukuk memerlukan sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian (underlying asset). aset yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. fungsi underlying asset tersebut adalah: -



Menghindari riba



-



Sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder.



-



Untuk menentukan jenis struktur sukuk.



12. Perdagangan sukuk tunduk kepada ketentuan yang mengatur perdagangan hak-hak yang diwakilinya. 13. Pemilik sukuk memperoleh hasil dan menanggung kerugian sebagaimana dinyatakan dalam akad. 14. Penerbitan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah umumnya tidak hanya menggunakan akad ijarah atau mudharabah, tetapi dapat dikombinasikan dengan akad lain (multi akad). Untuk tujuan pengaturan dalam Pernyataan ini, semua akad tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan akad dalam penerbitan sukuk. Penjelasan tambahan : Multiakad menurut penggagasnya didefinisikan sebagai kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dan seterusnya, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. (Nazih Hammad, Al-’Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh alIslami, hlm. 7; Abdullah al-’Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hlm. 46). Aplikasi



multiakad



pada



lembaga



keuangan



syariah



cukup



banyak



dan



beranekaragam. Di antaranya di bank syariah ada yang namanya akad Al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira` (Murabahah KPP [Kepada Pemesan Pembelian]/Deferred Payment Sale). Akad ini melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, lembaga keuangan, dan penjual. Prosesnya : (1) pembeli (nasabah) memohon lembaga keuangan membeli barang, mis sepeda motor, (2) lalu lembaga keuangan membeli barang dari penjual (dealer motor) secara kontan, (3) lalu lembaga keuangan menjual lagi barang itu kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, baik secara kontan, angsuran, atau bertempo. (Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, hlm.107; Ayid Sya’rawi, Al-Masharif al-fIslamiyah, hlm. 412). Pada Murabahah KPP ini terdapat dua akad yang digabungkan; Pertama, akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual (dealer motor). Kedua, akad jual beli antara lembaga keuangan dengan pembeli (nasabah). Kedua akad ini digabungkan menjadi satu akad dalam sebuah multiakad yang diberi nama Murabahah KPP (yang sering disingkat Murabahah saja).



Akad Murabahah KPP ini tidak sama persis dengan akad murabahah yang asli, yaitu jual beli pada harga modal (pokok) dengan tambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli. Jadi dalam Murabahah asli hanya ada dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, sedang Murabahah di bank syariah ada tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan lembaga keuangan syariah. (Shalah Ash-Shawi & Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa’u At-Tajiru Jahlahu, hlm. 77; Abdur Rouf Hamzah, Al-Bai’ fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 15; Ayid Sya’rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hlm. 399 dst). Contoh lain aplikasi multiakad adalah akad pembiayaan talangan haji, yang menggabungkan akad qardh (utang piutang) dengan akad ijarah (jasa pengurusan haji). Juga akad gadai syariah yang menggabungkan akad rahn (gadai) dengan akad ijarah (jasa penitipan barang gadai). Contoh lain adalah akad asuransi syariah, yang menggabungkan akad hibah (tabarru’) dengan akad ijarah (jasa pengelolaan dana premi asuransi), atau kadang digabung lagi dengan akad ketiga yaitu akad syirkah mudharabah. Contoh lain lagi adalah akad leasing syariah, atau IMBT (Ijarah Muntahiyah bi Tamlik), yang menggabungkan akad ijarah (sewa aset) dengan akad hibah atau jual beli aset pada akhir akad. Pendek kata, aplikasi multiakad memang cukup banyak dan beranekaragam dalam muamalah kontemporer.



AKUNTANSI PENERBIT Pengakuan dan Pengukuran Sukuk Ijarah 15. Sukuk ijarah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk ijarah. Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto, dan biaya transaksi terkait dengan penerbitannya. 16. Pengakuan awal sukuk ijarah dilakukan pada saat sukuk ijarah diterbitkan. 17. Setelah pengakuan awal, jika jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal disebabkan penyesuaian seperti di paragraph 15, maka perbedaan tersebut di amortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah. 18. Baban ijarah diakui pada saat terutang. 19. Amortisasi diparagraf 17 tidak diakui sebagai beban ijarah, tetapi diakui sebagai beban penerbitan sukuk ijarah. Ringkasan :



Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto, dan biaya transaksi yang terkait dengan penerbitannya. Pengakuan awal sukuk ijarah dilakukan pada saat sukuk ijarah diterbitkan. Jika setelah pengakuan awal jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal disebabkan penyesuaian, maka perbedaan tersebut diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah. Imbal hasil yang akan diberikan oleh penerbit sukuk ijarah kepada pemilik sukuk ijarah disebut beban ijarah. Beban ijarah diakui pada saat terutang. Amortisasi yang dilakukan terhadap perbedaan akibat penyesuaian tidak diakui sebagai beban ijarah, tetapi diakui sebagai beban penerbitan sukuk ijarah.



Sukuk Mudharabah 20. Sukuk mudharabah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terkait dengan ketentuan penerbitan sukuk mudharabah. Sukuk medharabah diakui sebesar nilai nominal. Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah. 21. Pengakuan awal sukuk mudharabah dilakukan pada saat sukuk mudharabah diterbitkan. 22. Biaya transaksi diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk mudharabah. 23. Amortisasi di paragraph 22 diakui sebagai beban penerbitan sukuk mudharabah. 24. Bagi hasil yang menjadi hak pemilik sukuk mudharabah diakui sebagai pengurang pendapatan, bukan sebagai beban. Ringkasan : Sukuk mudharabah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk mudharabah. Sukuk mudharabah diakui sebesar nilai nominal. Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah. Pengakuan awal sukuk mudharabah dilakukan pada saat sukuk mudharabah diterbitkan. Biaya transaksi diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk mudharabah. Amortisasi tersebut diakui sebagai beban penerbitan sukuk mudharabah. Imbal hasil yang menjadi hak pemilik sukuk mudharabah diakui sebagai pengurang pendapatan, bukan sebagai beban.



Penyajian 25. Sukuk ijarah disajikan sebagai liabilitas. 26. Untuk entitas yang menyajikan liabilitas menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang, maka sukuk ijarah disajikan sesuai dengan klasifikasi liabilitas tersebut. 27. Sukuk ijarah disajikan secara neto setelah premium atau diskonto dan biaya transaksi yang belum diamortisasi. 28. Sukuk mudharabah disajikan sebagai dana syirkah temporer.



Penjelasan Tambahan: Syirkah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemilik modal sedangkan pihak lain sebagai pengelola dana (mudharabah) atau masingmasing pihak bertindak sebagai pemodal sekaligus sebagai pengelola dana (musyarakah), keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedang kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. Jika dana tersebut berkurang disebabkan karena kerugian yang bukan akibat kelalaian, kesalahan disengaja, dan pelanggaran kesepakatan, maka entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan atau menutup kerugian tersebut. Jadi dana syirkah temporer muncul karena ada transaksi investasi yang menggunakan akad syirkah (kerja sama) yaitu mudharabah dan musyarakah. Disebut temporer karena syirkah yang dilakukan mempunyai jangka waktu tertentu. Contohnya pada lembaga keuangan syariah adlah sebagai berikut : 1. Tabungan mudharabah. Dana yang diterima oleh bank syariah atau BMT dicatat sebagai syirkah temporer. 2. Deposito/ simpanan berjangka mudharabah. Dana deposito/ simpanan berjangka yang diterima oleh bank syariah atau BMT dicatat sebagai dana syirkah temporer. 3. Sukuk mudharabah. Dana sukuk mudharabah yang diterima oleh penerbit dicatat sebagai dana syirkah temporer. 4. Modal penyertaan. Dana modal pentertaan yang diterima oleh BMT dicatat sebagai dana syirkah temporer. 5. Dana investaasi mudharabah/ musyarakah yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah. 29. Untuk entitas yang menyajikan dana syirkah temporer sacara terpisah dari liabilitas dan ekuitas (entitas syariah), maka sukuk mudharabah disajikan dalam dana syirkah temporer.



30. Untuk entitas yang tidak menyajikan dana syirkah temporer secara terpisah dari liabilitas dan ekuitas (bukan entitas syariah), maka sukuk mudharabah disajikan dalam liabilitas yang terpisah dari liabilitas lain. Sukuk mudharabah disajikan dalam urutan paling akhir dalam liabilitas. 31. Biaya transaksi untuk penerbitan sukuk mudharabah disajikan dalam aset sebagai beban tangguhan, bukan sebagai pos lawan dari sukuk mudharabah. Penjelasan Tambahan : Syirkah temporer tidak dapat digolongkan liabilitas karena entitas syariah/ pengelola dana todak berkewajiban mengembalikan dana jika terjadi kerugian, kecuali kerugian tersebut karena kelalaian dan wanprestasi entitas syariah/ pengelola dana. Sedangkan karakter liabilitas adalah kewajiban yang harus dikembalikan baik dalam kondisi untung atau rugi. Disisi lain dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyaai waktu jatuh temp dan pemilik dana tiak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi. Pengungkapan 32. Untuk sukuk ijarah, entitas mengungkapakan hal-hal berikut : a) Uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan sukuk ijarah, termasuk : i.



Ringkasan akad syariah yang digunakan



ii. Aset atau manfaat yang mendasari iii. Besaran imbalan iv. Nilai nominal v.



Jangka waktu



vi. Persyaratan penting lain b) Penjelasan mengenai aset atau manfaat yang endasari penerbitan sukuk ijarah, termasuk jenis dan umur ekonomik, dan c) Lain-lain Penjelasan Tambahan : Sukuk ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dengan satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak



manfaat suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Jenis sukuk ijarah : (1) Ijarah Sale and Lease Back, yaitu sukuk negara ; (2) Ijarah Al-Khitamad, yaitu sukuk negara seperti sukuk dana haji indonesiaa yang diterbitkan melalui privat placement. Underlying aset : pemondokan, transortasi, catering ; (3) Ijarah Headlease and Supluase, yaitu sukuk korporasi. 33. Untuk sukuk mudharabah, entitas mengungkapkan hal-hal berikut : a) Uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan sukuk mudharabah, termasuk : i.



Ringkasan akad syariah yang digunakan



ii. Aktivitas yang mendasari iii. Nilai nominal iv. Prinsip pembagian hasil usaha, dasra bagi hasil, dan besaran nisbah bagi hasil v.



Jangka waktu



vi. Persyaratan penting lain b) Penjelasan mengenai aktivitas yang mendasari penerbitan sukuk mudharabah, termasuk jenis usaha, kecenderungan (tren) usaha, pihak yang mengelola usaha (jika dilakukan pihak lain), dan c) Lain-lain Penjelasan Tambahan : Sukuk mudharabah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabahdimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbaandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal. AKUNTANSI INVESTOR Pengakuan dan Pengukuran Pengukuran awal 34. Entitas mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebesar biaya perolehan.



35. Biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasialn komprehensif lain termasuk biaya transaksi. Sedangkan biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diakui pada saat nilai wajar melalui laba rugi tidak termasuk biaya transaksi. 36. Entitas mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah pada saat tanggal perdagangan atau penyelesaian transaksi dalam pasar yang lazim. Penjelasan Tambahan : Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto, dan biaya transaksi yang terkait dengan penerbitannya. Pengakuan awal sukuk ijarah dilakukan pada saat sukuk ijarah diterbitkan. Jika setelah pengakuan awal jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal disebabkan penyesuaian, maka perbedaan tersebut diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah. Imbal hasil yang akan diberikan oleh penerbit sukuk ijarah kepada pemilik sukuk ijarah disebut beban ijarah. Beban ijarah diakui pada saat terutang. Amortisasi yang dilakukan terhadap perbedaan akibat penyesuaian tidak diakui sebagai beban ijarah, tetapi diakui sebagai beban penerbitan sukuk ijarah. Sukuk mudharabah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk mudharabah. Sukuk mudharabah diakui sebesar nilai nominal. Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah. Pengakuan awal sukuk mudharabah dilakukan pada saat sukuk mudharabah diterbitkan. Biaya transaksi diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk mudharabah. Amortisasi tersebut diakui sebagai beban penerbitan sukuk mudharabah. Imbal hasil yang menjadi hak pemilik sukuk mudharabah diakui sebagai pengurang pendapatan, bukan sebagai beban. Klasifikasi dan Reklasifikasi 37. Sebelum pengakuan awal , entitas menentukan klasifikasi investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. 38. Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan jika : a) Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual, dan b) Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.



39. Model usaha yang bertujuan untuk memperoleh arus kas kontraktual didasarkan pada tujuan investasi yang ditentukan oleh entitas. Arus kas kontraktual yang dimaksud adalah arus kas bagi hasil dan pokok dari sukuk mudharabah , atau arus kas imbalan (consideration Ijarah) dari sukuk ijarah. Setelah pengakuan awal, jika akrual berbeda dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan, maka entitas menelaah kembali konsistensi tujuan investasinya. 40. Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melaui penghasialan komprehensif lain jika : a) Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk, dan b) Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/ atau hasilnya. 41. Entitas tidak dapat mengubah klasifikasi investasi, kecuali terjadi perubahan tujuan model usaha sebagaimana dijelaskan di paragraph 39. 42. Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada biaya perolehan, selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui dalam laba rugi. 43. Untuk investasi pada sukuk yang diatur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui dalam laba rugi.keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan saldo selisih biaya perolehan dan nilai nominal yang belum diamortisasi dan saldo akumulasi keuntungan atau kerugian nilai wajaryang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya, kecuali untuk kerugian penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian selisih kurs, sampai dengan investasi sukuk itu dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. Ketika investasi sukuk dihentikan pengakuannyaakumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilankomprehensif lain diklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi (lihat PSAK 110 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah). 44. Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. Perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi. 45. Nilai wajar investasi ditentukan dengan mengacu ada urutan sebagai berikut : a) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian)di pasar aktif, atau



b) Input selain harga kuotasian dalam huruf (a) yang dapat dobservasi 46. Untuk investasi pada sukuk yang diatur pada biaya perolehan dan nilai wajar melalui penghasialn komprehensif lain, jika terdapat indikasi penurunan nilai, maka entitas mengukur jumlah terpulihkannya. Jika jumlah terpulihkan lebih kecil daripada jumlah tercatat, maka entitas mengakui rugi penurunan nilai. Untuk investasi sukuk pada nilai wajar melalui enghasialn komprehensif lain, rugi penurunan nilai yang diakui pada laba rugi adalah jumlah setelah memperhitungkan saldo dalam penghasilan komprehensif lain. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang akan diperoleh dari pengembalian pokok tanpa memperhitungkan nilai kininya. Penyajian 47. Pendapatan investasi dan beban amortisasi disajiakan secara neto dalam laba rugi. Pengungkapan 48. Entitas mengungkapakan hal-hal berikut ini : a) Klasifikasi investasi berdasarkan jumlah investasi b) Tunuan model usaha yang digunakan c) Jumlah investasi yang diklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya d) Nilai wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan, dan e) Lain-lain TANGGAL EFEKTIF 49. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. 50. Entitas menerapkan paragraph 35, 37, 40, 41, 43, 45 dan 46untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan. KETENTUAN TRANSISI 51. Pernyataan ini deterapkan secara prosprktif. 52. Untuk sukuk yang telah diterbitkan sebelum tanggal efektif Pernyataan ini pada 1 Januari 2012, jumlah tercatat pada saat penerapan awal Pernyataan ini merupakan jumlah tercatat awal dan Pernyataan ini diterapkan atas sukuk tersebut. Untuk sukuk mudharabah yang diterbitkan tersebut jika jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal maka selisih pada



saat penerapan awal diakui sebagai beban tangguhan dan diamortisasi selama sisa jangka waktu sukuk. 53. Pada saat penerapan awal Penyataan ini pada 1Januari 2012, entitas (investor) menentukan kembali klasifikasi investasi pada sukuk sesuia dengan ketentuan dalam Pernyataan ini. Jumlah tercatat pada saat penerapan awal Pernyataan ini merupakan jumlah tercatat awal. a) Untuk investasi yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan tersedia untuk dijual, kemudian diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan, maka selisih antara jumlah tercatat tersebut dan nilai nominal diamortisasi selama sisa jangka waktu sukuk. Selanjutnya untuk investasi yang sebelumnya diklasifikasikan sebagiantersedia untuk dijual, saldo perubahan nilai wajar yang diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke saldo laba. b) Untuk investasi yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo dan pinjaman yang diberikan dan piutang, kemudian diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar, maka perubahan nilai wajar pada saat penerapan awal Pernyataan ini diakui di saldo laba. c) Untuk investasi yang sebelumnya diklasifikasiakn sebagai tersedia untuk dijual, kemudian diklasifikasiakn sebagai diukur pada nilai wajar, saldo perubahan nilai wajar yang diakui di penghasilan komprehensif lain diklasifikasikan ke saldo laba. 54. Pada awal penerapan paragraph 50, entitas menentukan kembali klasifikasi investasi pada sukuk. a) Untuk investasi yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kemudian diklasifikasiakn sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komrehensif lain, maka jumlah tercatat pada masa awal penerapan paragraph 50 merupakan jumlah tercatat awal. b) Untuk investasi yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kemudian diklasifikasikan sebagaidiukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Maka investasi tersebut diukur pada nilai wajar dan selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam penghasilan komprehensif lain.