Makalah Obligasi Dan Sukuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OBLIGASI DAN SUKUK Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu Sukron Ma’mun, M.Pd.I



Disusun oleh Kelompok 5 Parsya 1A : 1. Ahmad Fuaddin Firmansyah



(126497212034)



2. Ambarwati



(126407212035)



3. Azmi Azziz Amrullah



(126407212037)



4. Nurita Fatmayanti



(126407211020)



JURUSAN PARIWISATA SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG 2021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan serta kelancaran dalam penyusunan makalah Ekonomi Industri. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah yang dibimbing oleh Bapak Sukron Ma’mun, M.Pd.I. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada : 1. Bapak Dr. Maftukhin, M. Ag. Selaku Rektor UIN Tulungagung yang telah memberikankesempatan kepada kita untuk menimba ilmu di UIN Tulungagung. 2. Bapak Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Tulungagung. 3. Bapak Sukron Ma’mun, M.Pd.I. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan tugas dan pengarahan kepada kami. 4. Semua teman - teman Parsya 1-A Kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan karena keterbatasan pengetahuan kami, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan kami dalam menyelesaikan tugas-tugas dimasa yang akan datang. Akhirnya dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah atas terselesainya tugas makalah ini dan semoga bermanfaat bagi pembaca maupun penulis, Aamiin. Tulungagung, 7 September 2021



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..................................................................................ii DAFTAR ISI................................................................................................iii BAB I



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang...................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah..............................................................................1 1.3 Tujuan................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Obilgasi............................................................................2 2.2 Jenis-Jenis Obligasi............................................................................2 2.3 Pengertian Sukuk................................................................................4 2.4 Jenis-Jenis Sukuk...............................................................................5 2.5 Prespektif Fiqih..................................................................................7 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.........................................................................................8 B. Saran...................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUA N 1.1 Latar Belakang Masalah Obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan atas dasar suatu transaksi atau kas syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang berupa akad musyarakah, ijarah, mudharabah, dan lain sebagainya. Sukuk yang saat ini banyak diterbitkan adalah berdasar akad ijarah atau sewa, dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa aset tersebut. Sukuk juga dapat diterbitkan berdasar akad syariah lain. Penerbitan sukuk dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkan dana. Perusahaan menerbitkan sukuk untuk memenuhi kebutuhan keuangan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta untuk melakukan ekspansi bisnisnya. Akad yang biasa digunakan oleh perusahaan dalam menerbitkan sukuk korporasi antara lain akad ijarah, mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, dan salam. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang akan dijawab dalam pembahasan ini adalah: pengertian secara merinci tentang obligasi dan sukuk, dan juga prespektif fiqih terhadap obligasi dan sukuk. 1.3. Tujuan Pembahasan Pembahasan ini bertujuan untuk mengkaji pengertian obligasi dan sukuk, dan juga prespektif fiqih terhadap obligasi dan sukuk.



1



BAB II PEMBAHASA N 2.1 . Pengertian Obligasi Obligasi berasal dari bahasa latin obligare yang berarti ikatan kewajiban. Obligasi merupakan istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor/pemegang obligasi tersebut telah meminjamkan uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman saat jatuh tempo. Besarnya persentase pembayaran didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon (coupon). Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian, biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulanan. Penentuan tingkat kupon obligasi biasanya ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Setelah obligasi memasuki masa jatuh 1 2.2 Jenis-Jenis Obligasi Setiap obligasi mempunyai struktur yang berbeda-beda. Obligasi terdiri dari berbagai macam klasifikasi. Beberapa jenis obligasi dapat ditinjau dari sisi penerbit, sistem pembayaran bunga, hak penukaran/opsi, dan sisi jaminan/ collateral. Penjelasan atas jenis obligasi adalah sebagai berikut: a. Ditinjau dari sisi penerbit : 1) Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik berbentuk badan usaha milik negara maupun swasta. 2) Government bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.



1



Dewan Syariah Nasional MUI,Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Jakarta: PT Intermasa, 2003),



hlm. 272.



3) Municipal bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. b. Ditinjau dari sistem pembayaran bunga: 1) Zero coupon bonds, yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. 2) Coupon bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya. 3) Fixed coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (benchamark). 4) Floating coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito bank pemerintah dan swasta.2 c. Ditinjau dari hak penukaran/opsi: 1) Convertible bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut kedalam sejumlah saham milik penerbitnya. 2) Exchangable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya. 3) Callable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi 4) Putable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut. 5) Serial bonds, yaitu obligasi yang metode pelunasannya dilakukan secara bertahap sesuai tanggal jatuh tempo yang dijadwalkan pada periode tertentu sampai pelunasan keseluruhan obligasi



2



Veithzal Rivai, dkk., Bank and Financial Institution Management (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007),



hlm. 972-979



3



6) Perpetual bonds, yaitu obligasi yang tidak memiliki waktu jatuh tempo, tidak dapat ditebus serta mempunyai kewajiban membayar pendapatan bunga tetap (annuaty bond). d. Ditinjau dari segi jaminan/collateral: 1) Secured bonds, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu milik



penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. 2) Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum 2) Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum



2.3 Pengertian Sukuk Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan nama sukuk. Kata sukuk dapat ditelusuri dengan mudah pada literatur Islam komersial klasik. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Dalam menerapkan akad-akad pada transaksi keuangan modern terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara syariah yang perlu diperhatikan, yaitu: a) Tidak semua akad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad jaiz). b) Dalam melaksanakan akad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin . c) Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay’ al dayn bi al dayn.



d) Akad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wa’d) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (‘ahd). Di antara akad-akad muamalah yang dapat diaplikasikan dalam sukuk adalah mudharabah.3 2.4 Jenis-Jenis Sukuk Sukuk sebagai bentuk pendanaan (financing) sekaligus investasi (invesment) memungkinkan beberapa bentuk struktur akad yang dapat ditawarkan untuk menghindari riba. Jenis-jenis sukuk dapat dikategorikan berdasarkan akad yang mendasari penerbitan sukuk tersebut, yaitu a. Sukuk Mudharabah, Sukuk mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal. Pihak pemegang sukuk berhak mendapat bagian dari keuntungan atau menanggung bagian dari kerugian tanpa ada jaminan atas keuntungan serta tidak ada jaminan untuk bebas dari kerugian. b. Sukuk Musyarakah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. c. Sukuk Murabahah Sukuk murabahah adalah obligasi syariah berdasarkan akad murabahah. Murabahah adalah kontrak jual beli di mana penjual menjual barangnya kepada pembeli seharga harga beli ditambah margin keuntungan. 3



Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen



Portofolio Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 16



d. Sukuk Salam Salam adalah kontrak dengan pembayaran harga dimuka, yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya. Untuk itu, penerima tidak boleh menjual kembali komoditas salam sebelum menerimanya, akan tetapi ia boleh menjual kembali komoditas tersebut dengan kontrak yang lain yang paralel dengan kontrak pertama. Dalam kasus ini, kontrak pertama dan kedua harus independen satu sama lain. Spesifikasi dari barang dan jadwal pengiriman dari kedua kontrak harus sesuai satu sama lain, tetapi kedua kontrak dapat dilakukan secara independen



e. Sukuk Istina’ Sukuk istisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan lebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan lebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Istisna’ adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau pembayaran di masa depan dan pengiriman di masa depan dari barang-barang yang dibuat berdasarkan kontrak tertentu. Hal ini dapat digunakan untuk menghasilkan fasilitas pembiayaan pembangunan pabrik, jembatan, dan sebagainya f. Sukuk Ijarab Sukuk Ijarah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan aset yang keberadaannya jelas dan diketahui, yang melekat pada suatu kontrak sewa beli (lease), dimana pembayaran return pada pemegang sukuk.4



4 Husein



Syahatah, dkk., Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Bertransaksi di Pasar Modal (Jakarta:



Pustaka Progresif, 2004), hlm. 22.



2.6 Obigasi Dan Sukuk Dalam Prespektif Islam Menurut sapto Rahardjo bahwa dasar hukum obligasi syariah menurut pandangan atau prespektif adalah sebagai berikut ini : 1. Pendapat ulama tentang keharaman bunga (interest). 2. Pendapat ulama tentang keharaman obligasi yang penghasilannya berbentuk bunga (kupon) 3. Pendapat ulama tentang obligasi syariah yang menggunakan prinsip mudharabah, murabaha, musyarakah, salam , itishna’.. 4. Fatwa Dewan Syariah Nasional No 20 DSN/IV/2001 mengenai pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah 5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/ 2002 Tentang Obligasi Syariah.5



5



Sapto Rahardjo,Panduan Investasi Obligasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003, hal 142.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Jadi kesimpulannya obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor/pemegang obligasi tersebut telah meminjamkan uang kepada perusahaan sedangkan Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas; aset berwujud tertentu, manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu atau kegiatan investasi yang telah ditentukan. Terdapat beberapa karakteristik mengenai obligasi syariah (sukuk), karakteristik tersebut adalah Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah. Aset Sukuk (Ushul alShukuk) merupakan milik pemegang Sukuk (Sukuk holder). B. SARAN Obligasi dan Sukuk bisa menjadi pertimbangan masyarakat dalam berinvestasi karena sukuk merupakan investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang cukup menggiurkan dan memberikan keuntungan kepada investornya. Selain itu juga, resiko berinvestasi pada obligasi dan sukuk tidak terlalu besar. Tentu saja dimasa mendatang, pembahasan obligasi dan sukuk akan terus berkembang baik teori pencatatan, perhitungan maupun prakteknya. Obligasi dan sukuk diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan ideal yang dapat menjadi salah satu solusi perbaikan ekonomi Negara Indonesia dimasa depan



DAFTAR PUSTAKA 1. Dewan Syariah Nasional MUI,Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Jakarta: PT Intermasa, 2003), hlm. 272 Dipublis http://asy-syirah.uin-suka.com. Diakses 3 September 2021 2. Rivai,



Veithzal.dkk., Bank and Financial Institution Management (Jakarta:



Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 972-979. Dipublis http://asy-syirah.uin-suka.com. Diakses 3 September 2021 3. Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek



Manajemen Portofolio Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 16. Dipublis http://asy-syirah.uin-suka.com. Diakses 3 September 2021 4.



Syahatah, Husein dkk., Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Bertransaksi di Pasar Modal (Jakarta: Pustaka Progresif, 2004), hlm. 22. Dipublis http://asy-syirah.uin-suka.com. Diakses 3 September 2021



5.



Rahardjo, Sapto, Panduan Investasi Obligasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003, hal 142. Dipublis http://asy-syirah.uin-suka.com. Diakses 3 September 2021