Makalah Sukuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUKUK Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar keuangan islam Disusun oleh: Vindiandra Ramawijaya (10090210011) Abu Muslim Al Khaulani (10090215062) Utami Viyana Putri (10090215071) Putri Widia Pratiwi (10090215074) Vivi Wandayusari (10090215079) Mutiara Ramadhani (10090215084) Nida Maulida Adiyanti (10090215086) Maya Yuwandini (10090215088) Ari Nurdianshah (10090215100) Titian Hasanah (10090215108)



PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG 2016/2017



PEMBAHASAN A. Pengertian Sukuk Sukuk bersal dari kata sakk yang berarti dokumen atau lembaran kontrak. Sukuk digunakan secara luas oleh muslim di abad pertengahan sebagai surat yang menunjukan kewajiban pembiayaan berasal dari perdagangan atau aktivitas komersial. Sukuk dikenal sebagai obligasi syariah. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu tansaksi pendukung berupa jumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau penjanjian antara pihak-pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk(jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.1[2] Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan.











Dalam UU No 19/2008 tentang surat berharga syariah negara (SBSN) dalam ketentuan umum, pasal 1, dikatakan bahwa surat berharga syariah negara selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sedangkan Special Purpose Vehicle (SPV) di UU No 19/2008 disebut sebagai perusahaan penerbit SBSN dimana badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.



B. Dasar Hukum Sukuk (Obligasi Syariah) a. Al-Qur’an Adapundalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah) penyusun sarikan dari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Berikut dalildalilnya: 1. Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1: ‫يَاْاَيُّ َهااَّلَّ ِذيْنَ َءا َمنُ ْوا اَ ْوفُ ْوا ِباْلعُقُ ْو ِد‬ Artinya : “Hai orang – orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” 2. Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34: ‫َوا َ ْوفُ ْوا ِباْلعَ ْه ِد ا َِّن اْلعَ ْهدَ َكانَ َم ْسئ ُ ْولا‬ Artinya: “......dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” b. Hadits Hadis Nabi SAW yang digunakan sebagai dalil dasar sukuk ini ialah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amar bin ‘Auf, ْ ‫ص ْلح جائز بين ْالمسلمين ال‬ ‫حرم حالل أَو أَح ّل‬ ّ ‫صلحا‬ ّ ‫ ال‬: ‫عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول هللا ص م‬ ْ ‫حراما‬ )‫حرم حالل أو أح ّل حراما (رواه امام الترمذى‬ ّ ‫والمسلمون علَى شروط ِهم إل شرطا‬ Artinya : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau \menghalalkan yang haram.” C. Karakteristik Sukuk Terdapat beberapa karakteristik mengenai sukuk, karakteristik tersebut adalah (Depkeu:2010),



1) Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat, 2) Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan, 3) Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir; 4) Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle (SPV), 5) Memerlukan underlying asset; dan, 6) Penggunaan proceds (hasil jual) harus sesuai prinsip syariah, D. Sifat-sifat Sukuk



E. Perbandingan Sukuk dengan Obligasi



F. Tipe-tipe Sukuk Tipe sukuk menurut AAOIFI, ada empatpuluh jenis sukuk. Sukuk tersebut termasuk sukuk ijarah, sukuk milkiat al-khadamat, sukuk salam, sukuk istisna, sukuk murabahah, sukuk musyarakah, sukuk mudharabah dan lain sebagainya. Ada 4 macam sukuk yang terkenal yaitu Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, Sukuk Murabahah dan Sukuk Istishna. 1. Sukuk Ijarah Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa yang berhasil direalisasikan berdasar transaksi ijarah. 



  



Sukuk ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang telah disepakati. Sukuk ijarah merupakan instrument investasi yang menunjukan kepemilikan saham bernilai sama dengan aset yang disewakan. Dalam struktur sukuk ini, investor akan mendapatkan return dari aset yang disewakan secara periodik. Pemilik aset bertanggung jawab seluruh biaya pemeliharaan dan kerusakan dari aset yang disewakan.



Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:      



Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak. Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.



Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Skema Sukuk Ijarah



2. Sukuk Murabahah Sukuk murabahah diterbitkan dengan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. Penerbitan sukuk murabahah hanya dapat dilakukan pada primary market dan tidak dapat diperjualbelikan pada secondary market, karena sertifikat murabahah menunjukan kepemilikan pembiayaan. Skema Sukuk Murabahah



3. Sukuk Istishna’ Sukuk isthishna adalah akad jual beli aset berupa obyek pembayaran antara dua pihak dimana spesifikasi,cara dan jangka waktu penyerahan serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak



Sukuk istisna merupakan sertifikat yang digunakan untuk memobilisasi kebutuhan dana untuk memproduksi barang yang dimiliki dengan bukti kepemilikan sertifikat. Penerbit sertifikat adalah penjual (manufacturer/supplier) sedangkan subscriber sebagai pembeli dari produk yang dimaksud. Sukuk ini sangat bermanfaat untuk pembiayaan proyek infrastruktur dengan nilai yang sangat besar, namun sukuk ini tidak boleh diperjualbelikan di secondary market. Skema Sukuk Istishna



4. Sukuk Mudharabah Sukuk mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu sebagai pihak penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian,keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian tenaga dan keahlian. Sukuk mudharabah merupakan instrumen investasi yang menunjukan kepemilikan dari suatu unit yang memiliki nilai sama dengan ekuitas. Investor dalam sukuk ini mendapatkan return sesuai persentase kepemilikan saham yang dimiliki. Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabahyang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal. Skema Sukuk Mudharabah



G. Perkembangan Sukuk Sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting saat ini. Dibeberapa negara telah menjadi regular issue dari sukuk seperti Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan dan Jerman. Perkembangan sukuk di pasar keuangan internasional cukup pesat. Perkembangannya didukung regulator dan pemerintah negara muslim yang kebanyakan berdomisili di kawasan teluk, demikian juga beberapa negara muslim di Asia. Di Indonesia, penerbitan sukuk sudah dilakukan pada tahun 2002 yang dipelopori oleh PT Indosat yang menerbitkan sukuk bernilai Rp 175 Miliar.



H. Potensi Sukuk (1) Potensi di bidang “Keuangan Syariah”, masih banyak sektor-sektor yang masih dapat dikembangkan lagi selain perbankan syariah, seperti asuransi, pembiayaan, pegadaian, hingga pasar modal. Salah satu produk dari pasar modal syariah adalah “Sukuk”. (2) Sukuk telah menjadi alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik, pasalnya imbal hasil yang ditawarkan dapat melebihi imbal hasil bunga deposito, dan dengan resiko yang juga sangat rendah tentunya. (3) Terkupulnya dana dari banyaknya investasi bisa dijadikan untuk sumber pembiayaan pembangunan yang sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional. (4) Pada saat krisis ekonomi salah satu cara merecovery ekonimi adalah dengan meningkatkan dana dengan program meningkatkan investasi dari LN, salah satu program yang di pakai untuk menarik dana LN dengan cara menjual sukuk Negara.



I. Resiko Sukuk 1. Resiko Pasar (Market Risk) - Resiko tingkat bunga, sukuk ijarah, istisna, salam dan yang didasarkan atas fixed rate menanggung akibat dari naik turunnya tingkat suku bunga, kenaikan suku bunga ini menjadikan tingkat nilai suku kurang diminati oleh investor. - Resiko nilai tukar, dapat dijelaskan bahwa sertifikat sukuk didenominasi di dalam dollar Amerika, sehingga naik turunnya nilai rupiah terhadap dollar akan menjadikan nilai pembayaran terhadap investor akan berubah dari nilai awal. Seperti turunnya nilai rupiah terhadap dollar menjadikan beban pembayaran cicilian menjadi semakin besar kepada investor. 2.



Resiko Operasional (Operational Risk) - Resiko kegagalan, di dalam kasus obligor gagal untuk membayar sewa ijarah maka pemegang sertifikat berhak untuk membatalkan kontrak dan memaksa obligor untuk membeli kembali asetnya. - Resiko pembayaran kupon, obligor mungkin gagal membayar kupon sesuai dengan ketentuan. - Resiko pelunasan aset, bila ada kegagalan dalam pelunasan aset, originator membeli kembali underlying asset dari pemegang sertifikat. - Resiko SPV, special purpose vehicle (SPV) di desain sebagai lembaga mandiri dari kebangkrutan dari originator. Dimana resiko a notion of settlement SPV, originator akan berhubungan dengan pembayaranpembayaran melalui clearinghouse. - Resiko investor, pemegang sertifikat dihadapkan oleh beberapa resiko yang berhubungan dengan struktur sukuk. - Resiko berhubungan dengan aset, underlying asset sukuk termasuk subyek dari sejumlah resiko, terutama resiko kerugian dari aset.



3. Resiko Ketentuan Shariah (Shariah Compliance Risk) Resiko ketentuan shariah terjadi karena kehilangan nilai aset yang disebabkan oleh penerbit melanggar ketentuan syariah yang telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. J. Prospek Sukuk 1. Bila dana sukuk mampu mengakomodasi belanja negara untuk keperluan pembangunan di sektor publik maka akselerasi bagi peningkatan kesejahteraan akan bisa di raih. 2. Sukuk memiliki sejumlah resiko, oleh karena itu dibutuhkan profesionalisme dalam penerbitan dan pengelolaan sukuk.



3. Indonesia harus menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk keselamatan dan kenyamanan investor untuk menanamkan dana ke Indonesia. 4. Sukuk yang didasarkan shariah complaint dapat menguntungkan investor teruama dari masalah jaminan yang berbentuk aset rill. K. Tantangan Sukuk 1.Besarnya dana yang diperoleh didasarkan besarnya aset yang kita miliki sehinga kita perlu memperbaiki sarana prasarana yang mendukung bagi persediaan aset yang layak jual. 2. Investor yang berasal dari teluk lebih mengedepankan shariah complaint untuk membeli sukuk. 3. Beban pengeluaran yang tinggi menyebabkan pendapatan negara tidak mampu mencukupi belanja negara yang akhirnya defisit anggaran negaara bertambah dari tahun ke tahun. 4. Sukuk akan menjadi tujuan penempatan kelebihan likuiditas di bank syariah yang selama ini lebih banyak dananya pada pembiayaan murabahah sebagai usaha untuk mengurangi resiko likuiditas. 5. Bank dan laembaga keuangan syariah di tanah air juga dapat memperoleh dana segar dari penjualan sukuk. 6. Dana sukuk akan menjaga keberlangsungan produksi perusahaan di banding dengan dana yang berasal dari pinjaman perusahaan yang tidak dijamin oleh underlying asset.



Kesimpulan Sukuk dikenal sebagai obligasi syariah. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu tansaksi pendukung berupa jumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau penjanjian antara pihak-pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. Sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam Perbedaan antara Pasar Modal Syariah, Reksa Dana, Obligasi Syariah dan Sukuk yaitu : Pasar modal syariah berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi jual beli efek-efek syariah yang terdiri dari reksadana dan obligasi syariah (sukuk). Perbedaan yang mendasar yaitu dalam pemberian modal. Reksadana diibaratkan seperti kita menabung dan ada manajer yang memanage dalam proses investasi sedangkan Obligasi syariah (sukuk) merupakan sebuah sertifikat pengakuan atas sebuah kepemilikan aset. Adapun perbedaan dari obligasi konvensional dan obligasi syariah adalah : 1. Perbedaan Obligasi syariah dan obligasi konvensional adalah Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah. 2. Obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & prooduksi. 3. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.



Daftar Pustaka



Sudarsono, Heri. 2013. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia. Purnamawati, Indah. Perbandingan Sukuk dan Obligasi. Jurnal Akuntansi Universitas Jember