Akuntansi Transaksi Salam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052



Akuntansi Transaksi Salam 1. Konsep Dasar Transaksi Salam Transaksi salam adalah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan (Sudarsono, 2001). Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.



Berdasarkan Gambar mekanisme transaksi salam dalam Perbankan Syariah adalah sebagai berikut.



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 1)



Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada



sehingga barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. 2)



Saat barang diserahkan kepada bank oleh produsen maka bank akan menjualnya



kepada nasabah secara tunai ataun secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah yang ditambah keuntungan. 3) Bila bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan. Bila bank menjual secara cicilan, maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. 4) Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Ketentuan umum dalam transaksi salam adalah: 1) Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, mutu, dan jumlahnya. 2)



Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka



produsen harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan. 3)



Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai



persediaan, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pemebeli kedua), seperti: bulog, pedagang pasar induk, dan rekanan.



2. Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Salam 1. Landasan Al Quran dan Al Hadis 1) Al Quran



‫ُّ ى‬ ۡ ُ ‫يأَ ُّيهاَ ذٱَّلِينََءام ُن ٓواَْإذاَتداي‬ َٰٓ ِ ‫نتمَبِديۡنَإ‬ َٰٓ ...َُ‫وه‬ َ ‫َمس ّٗمَفَٱك ُت ُب‬ ‫َلَأج ٖل‬ ِ ٍ



“ Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 2) Al Hadis “ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah) 1. Fatwa DSN tentang Transaksi Salam (Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000) tentang Jual Beli Salam Pertama: Ketentuan tentang pembayaran 1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat. 2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. 3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Kedua: Ketentuan tentang barang 1. Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang 2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. 3. Penyerahannya dialakukan kemudian. 4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. 6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Ketiga: Ketentuan tentang salam paralel Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat: 1. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan 2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah. Keempat: Penyerahan sebelum atau pada waktunya 1. Penjual harus menyerahkan barang tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. 2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. 3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. 5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pemebeli tidak rela meneimanya, maka ia memiliki dua pilihan: 1. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya, 2. Menunggu sampai barang tersedia. Kelima: Pembatalan kontrak Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.



3. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Transaksi Salam A.



Pendahuluan



PSAK yang pertama kali mengatur tentang Akuntansi salam adalah PSAK 59 paragraf 69 sampai dengan 80 tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel kemudian disempurnakan oleh PSAK 103. Bentuk penyempurnaannya adalah sebagai berikut: 1. PSAK 103 berlaku untuk transaksi salam yang dilakukan oleh Lembaga Keunagan Syariah (LKS) dan pihak-pihak lain yang melakukan transaksi dengan LKS. PSAK ini juga diterapkan untuk: 1. LKS sebagai penjual atau pembeli, dan 2. Pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai penjual atau pembeli. 3. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi salam. B.



Karakteristik



Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut: 1. LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel. 2. Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 1. Akad antara LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir. 2. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq) 3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan. 4. Barang pesanan harus diketahui karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual. 5. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. 6. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli. C. Pengakuan dan Pengukuran Pengakuan dan Pengukuran transaksi salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuaan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sabagai penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk pembeli dan untuk penjual. 1. Akuntansi untuk Pembeli Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut : a.



Piutang saham diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan



kepada penjual. b.



Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset Non kas. Modal usaha salam dalam



bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 dalam bentuk aset Non kas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha Non kas yang diserahkan diakui sebagi keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. c.



Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagi berikut :



(a) Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati (b) Jika barang pesanan berbeda kualitasnya maka : i. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar( nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia ) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang teercantum dalam akad ii. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika niali pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya dialui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari pesanan lebih rendah dari pada nilai pesanan yang tercantum dalam akad (c) Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka : i. Jika tanggal pengiriman diperpanjang nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad ii.Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesr bagian yang tidak dapat dipenuhi iii.Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang salam maka sellisihnya menjadi hak penjual d. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidka melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mempu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 e. Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan persediaan yang diperoleh melalui salam diukur sebagai nilai terendah iaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. 2. Akuntansi untuk Penjual Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang penjual antara lain sebagai berikut: a.



Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar



modal usaha salam yang diterima. b. Modal usaha salam yang diterima dapat beruap kas dan asset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukr sebesar jumlah yang diterima sedangkan modal usaha salma dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar. c.



Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan



barang pada pmebeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. D. Penyajian 1. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam. 2. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam. 3. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam. E.



Pengungkapan



Lembaga Keuangan Syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.



4. Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Salam Transaksi salam yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi salam dalam konteks praktik perbankan syariah. Namun demikian, perlakukan akuntansi yang dibahas dalam buku ini bisa juga diterapkan dalam praktik lembaga keuangan syariah seperti lembaga



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 keuangan mikro syariah (LKMS) semacam BMT (Baitul Maal Wa Tamwil), koperasi syariah baik dengan bentuk KJKS maupun UJKS, maupun LKS lainnya yang menggunakan transaksi salam dalam kegiatan operasionalnya. Menurut tim pengembangan perbankan syariah IBI (2009:99) bahwa rukun salam adalah: 1. pihak yang berakad a. pembeli atau pemesan (muslam) b. penjual (muslam ilaih) 2. objek yang diakadkan a. barang yang disalamkan (muslam fiih) b. harga atau modal salam (ra’su maal as-salam) 3. akad atau sigot a. serah (ijab) b. terima (qabul) 4. Berakhirnya akad a. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan b. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, c. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan. d. Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya e. Barang diterima.



Perlakuan Akuntansi Salam Ø Bank sebagai Pembeli 1. piutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas dibayarkan atau aktiva nonkas dialihkan pada penjual. 2. pengukuran modal usaha salam a. modal usaha salam dapat berupa kas atau active nonkas 1) dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan 2) dalam bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah)



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 b. pada akhir periode pelaporan keuangan, modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas 3. modal usaha salam berupa aktiva nonkas diukur sebesar: a. nilai wajar aktiva nonkas dalam bentuk: 1) harga pasar aktiva nokas yang dialihkan pada penjual 2) replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau 3) amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau b. nilai yang disepakati antara bank dan nasabah 4. modal usaha salam yang diberikan disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang salam. Ø Bank sebagai penjual 1. pengakuan hutang salam Hutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas atau aktiva nonkas diteriam bank 2. pengukuran modal usaha salam a. pengukuran modal usaha salam dilakukan sebagai berikut: 1) modal usaha salam dalam bentuk kas dapat diukur sebesar jumlah yang diterima 2) modal usaha salam dalma bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (niali yang disepakati antara bank dan pembeli). b. pada akhir periode pelaporan keuangan modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas 3. modal usaha salam berupa aktiva nonkas diukur sebesar: a. nilai wajar aktiva nonkas dalam bentuk: 1) harga pasar aktiva nonkas yang dialihkan ke bank 2) replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau 3) amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 b. nilai yang disepakati antara bank dari pembeli 4. modal usaha salam yang diterima bank disajikan dalam neraca sebagai hutang salam.



JURNAL STANDAR Jurnal-jurnal standar berikut mengilustrasikan transaksi salam antara pembeli dan penjual. Contoh berikut mengasumsikan Bank Syariah yang berperan sebagai penjual dan pembeli pada saat menerima pesanan barang dari nasabah (pembeli akhir). Oleh karena itu, bank akan melakukan pemesanan kepada pihak lain (salam paralel) jika tidak memiliki produk yang dipesan oleh nasabah. Ø Akuntansi Pembeli: Bank/ LKS sebagai Pembeli (Salam Biasa) 1.



Pada saat Bank/ LKS membeli modal kas



(Dr) Piutang salam



xx



(Cr) Kas 2.



xx



Pada saat Bank/ LKS memberikan modal nonkas



(Dr) Piutang salam (nilai wajar yang disepakati)



xx



(Cr) Aktiva non-kas (nilai wajar yang disepakati) 3.



xx



Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari penjual



(Dr) Kas



xx



(Cr) Hutang jaminan 4.



xx



Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual



(Dr) Aktiva jaminan



xx



(Cr) Hutang jaminan



xx



5.



Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari penjual



a.



Sesuai akad



(Dr) Persediaan (barang pesanan)



xx



(Cr) Piutang salam b.



xx



Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang



pesanan) (Dr) Persediaan (barang pesanan) (Dr) Kerugian salam



xx xx



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 (Cr) Piutang salam 6.



xx



Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh



tempo (Dr) Persediaan (barang pesanan)



xx



(Cr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima) 7.



xx



Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan



(Dr) Piutang kepada penjual



xx



(Cr) Piutang salam 8. a.



xx



Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi penjual telah memberikan jaminan Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad



(Dr) Kas



xx



(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan



xx



(Cr) Aktiva jaminan b.



xx



Kompensasi kerugian



(Dr) Piutang salam



xx



(Cr) Kerugian penjualan jaminan c.



xx



Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad



(Dr) Kas



xx



(Cr) Aktiva jaminan



xx



(Cr) Keuntungan penjualan jaminan



xx



d.



Kompensasi keuntungan



(Dr) Keuntungan penjualan jaminan



xx



(Cr) Hutang jaminan e.



xx



Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)



(Dr) Piutang produsen



xx



(Dr) Hutang jaminan



xx



(Cr) Piutang salam



xx



f.



Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)



(Dr) Hutang jaminan (Cr) Hutang produsen



xx xx



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 (Cr) Piutang salam 9.



xx



Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan



sengaja (Dr) Kas



xx



(Cr) Rekening Dana Kebajikan



xx



Ø Akuntansi Penjual: Bank/ LKS sebagai Penjual (Salam Biasa) 1.



Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli



(Dr) Kas/ aktiva non-kas



xx



(sebesar nilai wajar yang telah disepakati) (Cr) Hutang salam



xx



(sebesar nilai wajar yang telah disepakati) 2.



Pada saat bank/ LKS menyerahkan barang kepada pembeli



(Dr) Hutang salam



xx



(Cr) Persediaan (barang pesanan)



xx



(Cr) Pendapatan bersih salam



xx



3.



Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan



(Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)



xx



(Cr) Persediaan (barang pesanan) 4.



xx



Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan



(Dr) Hutang salam



xx



(Cr) Hutang kepada pembeli 5.



xx



Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban



dengan sengaja (Dr) Kas (Cr) Rekening Dana Kebajikan



xx xx



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 Ø Akuntansi Salam Paralel: Bank/ LKS sebagai Pembeli dan Penjual 1.



Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli



(Dr) Kas/ aktiva non-kas



xx



(sebesar nilai wajar yang telah disepakati) (Cr) Hutang salam



xx



(sebesar nilai wajar yang telah disepakati) 2.



Pada saat Bank/ LKS memberikan modal kas kepada produsen



(Dr) Piutang salam (produsen)



xx



(Cr) Kas 3.



xx



Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari produsen



(Dr) Kas



xx



(Cr) Hutang uang jaminan 4.



xx



Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual



(Dr) Aktiva jaminan



xx



(Cr) Hutang jaminan 5.



xx



Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari produsen



a. Sesuai akad (Dr) Persediaan (barang pesanan)



xx



(Cr) Piutang salam (produsen) b.



xx



Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang



pesanan) (Dr) Persediaan (barang pesanan)



xx



(Dr) Kerugian salam (produsen)



xx



(Cr) Piutang salam (produsen) 6.



xx



Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh



tempo (Dr) Persediaan (barang pesanan) (Cr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima dari produsen)



xx xx



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 7.



Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan



(Dr) Piutang kepada penjual



xx



(Cr) Piutang salam produsen 8.



xx



Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi produsen telah memberikan



jaminan a.



Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad



(Dr) Kas



xx



(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan



xx



(Cr) Aktiva jaminan



xx



b.



Kompensasi kerugian



(Dr) Piutang salam



xx



(Cr) Kerugian penjualan jaminan c.



xx



Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad



(Dr) Kas



xx



(Cr) Aktiva jaminan



xx



(Cr) Keuntungan penjualan jaminan



xx



d.



Kompensasi keuntungan



(Dr) Keuntungan penjualan jaminan



xx



(Cr) Hutang jaminan e.



xx



Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)



(Dr) Piutang produsen



xx



(Dr) Hutang jaminan



xx



(Cr) Piutang salam f.



xx



Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)



(Dr) Hutang jaminan



xx



(Cr) Hutang produsen



xx



(Cr) Piutang salam



xx



9.



Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan



sengaja (Dr) Kas



xx



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052 (Cr) Rekening Dana Kebajikan



xx



10. Pada saat Bank/ LKS menyerahkan barang kepada nasabah pembeli (Dr) Hutang salam



xx



(Cr) Persediaan (barang pesanan)



xx



(Cr) Rekening Dana Kebajiakan



xx



11. Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan (Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)



xx



(Cr) Persediaan (barang pesanan)



xx



12. Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan (Dr) Hutang salam



xx



(Cr) Hutang kepada pembeli



xx



13. Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja (Dr) Kas (Cr) Rekening Dana Kebajikan



5. Aplikasi Akuntansi Transaksi Salam



xx xx



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052



Muhammad Riski Firmansyah 11160490000036 Rafly Zeldhan 11160490000052