Amar Dan Nahi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang



Berdasarkan penelitian diperoleh ketetapan dikalangan ulama’ bahwa dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum syar’iyah mengenai perbuatan manusia kembali kepada empat sumber yaitu al qur’an, as sunnah, ijma’, dan qiyas. Sedangkan asa dalil-dalil ini dan sumber syari’at islam yang pertama adalah al qur’an kemudia as sunnah yang manafsirkan kemujmalan al qur’an mengkhususkan keumumanya dan membatasi kemutlakanya. Adapun objek pembahasan ushul fiqih adalah dalil syar’I yang bersifat umum ditinjau dari ketetapanya, ketetapan yang bersifat umum pula. Jadi seorang pakar ilmu ushul fiqih membahas tentang qiyas dan kehujjahanya, tentang dalil ‘am dan yang membatasinya, dan tentang perintah (amr) dan dalalahnya, larangan (nahi) dan dalalahnya dan sebagainya. Disini kami akan membahas amar nahi. Alqur’an merupakan sumber hukum yang pertama. nash-Nash yang menjadi sumber hukum tidaklah datang dalam satu bentuk saja, akan tetapi diantaranya ada yang datang dalam bentuk amar (perintah), adapula dalam bentuk nahi (larangan).



BAB II PEMBAHASAN



2.1 .Amar 1.Pengertian Amar Perintah (amar) adalah permintaan lisan untuk melakukan sesuatu yang keluar dari orang yang kedudukanya lebih rendah.1 Perintah menurut pengertian ini berbeda dari permohonan (do’a) dan ajakan (iltimas). Karen a yang disebut pertama merupakan permintaan dari orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang kedudakanya lebih tinggi. Sementara ajakan permintaan diantara orang yang seterusnya sejajar/ hampir sejajar. Perintah lisan menimbulkan makna yang berbeda-beda yaitu wajib, sunnah bahkan mubah. Ada yang berpendapat bahwa amar hanya mencakup dua diantara tiga konsep tersebut, yaitu wajib dan sunnah. Sedangkan ada pendapat untuk melakukan sesuatu dan ini makna amr yang paling luas yang sama dengan ketiga konsep diatas. Adapun arti amar ‫(الصل في المر للوجوب‬arti yang pokok dalam amru adalah menunjukkan wajib)



wajibnya



perbuatan



yang



di



perintahkan



atau



‫لفممممممممممممظ يممممممممممممرد بممممممممممممه ان يفعممممممممممممل الممممممممممممماءمور ممممممممممممما يقصممممممممممممد مممممممممممممن المممممممممممممر‬ (lafal yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan).



2.Macam-Macam Amar2 Bentuk amar kadang-kadang keluar dari makna yang asli dan di gunakan untuk makna yang bermacam-macam yang dapat diketahui dari susunan perkataan, antara lain: 1.Ijab (wajib) ‫اقيم الصلوة‬



2.Nadab (anjuran) “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”.(QS An nur : 33)



3.Takdib (adab) ‫) كل مما يليك ) رواه البخاري و مسلم‬ “makanlah apa yang ada di depanmu”



4.Irsyad ( menunjuki) “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki (diantaramu)(QS Al Baqarah : 282)



5.Ibahah (membolehkan) “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”(QS AlBaqarah : 187)



6.Tahdid (ancaman) “Kerjakanlah apa yang akan kamu kehendaki, sesungguhnya Dia Maha Melihat apa ynag kamu kerjakan”.(QS Fussilat : 60)



7.Inzhar (peringatan) “Katakanlah : bersukarialah kamu, karena sesunggunya tempat kembalimu adalah neraka”.(QS Ibrahim : 30)



8.Ikram (memuliakan) “Dikatakan kepada mereka : masuklah kedalamnya dengan sejahtera lagi aman”.(QS Hijr : 46) 9.Taskhir (penghinaan) “…jadilah kamu sekalian kera yang hina”(QS Baqarah : 65) 10.Ta’jiz melelahkan “Datangkanlah satu surat (saja) yang seumpama al qur’an itu”(QS Baqarah : 23)



11.Taswiyah (memersamakan) “…maka bersabarlah atau tidak…”(QS Ath thur : 16)



12.Tauanni (angan-angan) Wahai siang malam ! memanjanglah Wahai kantuk ! menghilanglah Wahai waktu subuh ! berhentilah terlebih dahulu Jangan segera dating 13.Do’a (berdo;a) “Ya Allah ampunilah aku”(QS As Shod : 35)



14.Ihanah (meremehkan) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia”.(QS Ad Dukhon : 49)



15.Imtinan 3.Ciri-Ciri Amar3 Cirri-ciri amar antara lain : a.Fi’il amar b.Isim fi’il amar c.Kemasukan lam fi’il d.Masdar yang menduduki tempatnya isim fi’il amar. 4.Dilalah Dan Tuntutan Amar a.Menunjukkan wajib, seperti yang dijelaskan oleh Dr Zakariya Al Bardisy bahwa : ‫ذهب الجمهور الي ان المر يدل علي طلب الماءمور بهعلي سبيل الوجوب ول يصرف عن اقادة الوجوب الي غيره‬ ‫ال اذ وجدت قرينة تد علي ذالك‬ Artinya : Jumhur ulama’ sepakat mengatakan bahwa amar menunjukkan tidak wajibnya suatu tuntutan yang secara mutlak selama tidak ada qurinah (hubungan sesuatu) dari ketentuan amar tersebut Juga berdasarkan ‫“ الصل في المر للوجوب‬arti pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib (wajibnya) perbuatan yang diperintahkan. Contoh QS : Al A’raf : 12 dan Al Baqoroh : 34 Ayat pertama bukan di tunjukkan untuk bertanay, tetapi merupakan pencelaan terhadap iblis karena engggan bersujud kepada adam tanpa alasan, ketika iblis diperintah sujud. Ayat kedua, yaitu perkataan sujudlah (usjudu) dengan tidak diserta qorinah menunjukkan kemestian/ keharusan.



b.Menunjukkan anjuran (nadab) berdasarkan kaidah4 ‫الصل في المر للندب‬ Arti pokok dalam amar / suruhan itu adalah menunjukkan anjuran (nadab) Suruhan adakalanya untuk suruhan (wajib), seperti sholat lima waktu, adakalanya untuk anjuran (nadab) seperti sholat dhuha. Tuntutan dalam amar5



1.Amar tidak menghendaki perulangan Contoh : sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah (QS : Al Baqarah : 196) Yang mengikuti kaidah ‫الصل في المر ل يقتضي التكرار‬ “bermula suruhan tidak menghendaki berulang-ulang” (berulang-ulang pekerjaan yang di tuntut) Kewajiban haji dan umrah hanya saja selama hidup. Jadi bila dikerjakan seklai saja sudah cukup. 2.Amar mengehendaki perulangan ‫الصل في المر يقتضي التكرار مدة العمر مع المكان‬ “Bermula suruhan, menghendaki berulang-ulang perbuatan (yang diminta) selama masih ada kesangupan sselama hidup. 3.Amar tidak menghendaki berlaku segera ‫الصل في المر ل يقتضي الفور‬ “Bermula suruhan tidak menghendaki kesegeraan” Karena itu, boleh ditunda mengerajakanya dengan cara yang tidak akan melalaikan pekerjaan yang diperintahkan. 4.Amar menghendaki berlaku segera ‫الصل في المر يقتضي الفور‬ “Bermula suruhan menghendaki kesegeraan” 5.Amar sesudah nahi (larangan) ‫المر بد النهي يفيد الباحة‬ “Suruhan setelah larangan berarti boleh” Contoh : Al Maidah : 2 Al Maidah : 95



2.2 .Nahi 1.Pengertian Nahi Nahi adalah lafal yang menunjukkan tuntutan untuk meningggalkan sesuatu (tuntutan yang masih dikerjakan) dari atasan kepada bawahan6. Atau nahi adalah ungkapan yang meminta agar sesuatu perbuatan dijauhi yang dikeluarkan oleh orang yang kedudukanya lebih



tinggi



kepada



orang



yang



kedudukanya



lebih



rendah.7



Larangan seperti halnya perintah, membawa berbagai variasi makna. Meskipun makna pokok dari nahi adalah keharaman, atau tahrim tetapi nahi juga digunakan untuk sekedar menyatakan ketercelaan (karohiyah) / tuntutan (irsyad) atau kesopanan (ta’dib) dan permohonanan (do’a). Oleh karena itu nahi membawa berbagai makna, maka para ulama’ berbeda pendapat tentang manakah diantara makna – makna ini yang merupakan makna pokok (hakiki) sebagai lawan dari makna sekedar atau makna metaforisnya8. Adapun tujuan dari suatu larangan adalah adalah perbuatan maka tidak diperbolehkan mengguakan sifat yang tidak berhubungan dengan esensi dari perbuatan itu. Arti pokok antara lain : ‫الصل في النهي للتحريم‬ “Bermula larangan itu menunjukkan haram” (haramnya perbuatan yang diarang) Menunjukkan makruh



‫الصل في النهي للكراهة‬ “Makruhnya perbuatan yang dilarang”



2.Macam-Macam Nahi Bentuk nahi kadang-kadang digunakan untuk beberapa arti (makna) yang asli yang dapat diketahui dari susunan perkataan 1.Makruh ‫)ل تصلوا في اعطات البل )رواه احمد والترمذي‬ “Janganlah sholat di kandang onta” 2.Do’a (Al baqarah : 282) ‫ربنا ول تؤاخذنا ان نسينا او احطاءنا‬ 3.Iltimas Contoh : Syair Abu Taiyib “Jangan engkau ampaikan kepadanya (saifuddaulah) apa yang saya katakan, karena ia seorang pemberani. Manakala disebutkan tikaman, tentu ia akan merindukanya (ingin berperang)” 4.Irsyad (Al Maidah : 101)



“janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu” 5.Tahdid (ancaman ) contoh : Perkataan seseorang kepada pelayanya, tak usah kamu turuti perintahku.



6.Tai-is (memutus asakan) Al Tahrim : 7 ‫ول تعتدوا اليوم‬ “Janganlah minta ampun pada hari ini (hari kiamat)” 7.Tanbikh (menegus) Contoh : (syair, khansa, merapi saudaranya) “Wahai kedua mataku, bermurahlah ! jangan kikir ! mengapa engkau tidak menangis Shahrunnada” 8.Tamanni (berangan-angan) ‫ يا صبح قف ل تعطل‬# ‫يا ليل طل يانوم زل‬ “Wahai malam panjanglah, wahai tidur lenyaplah, wahai sudah berhrnti dulu, jangan terbit”9 3.Dalalah Dan Tuntutan Nahi Para ulama’ ushul sepakat bahwa dalalah nahi adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali ada kata qarinah.10, Larangan terbagi menjadi dua macam, yaitu larangan yang mutlak dan larangan yang terbatas (muqayyad). Larangan yang mutlak adalah larangan yang tidak terbatas kepada suatu waktu ‫الصل في النهي المطلق يقتضي الدوام‬ “Bermula larangan yangmutlak menghendaki ditinggalknya perbuatan selamanya”. Dalam larangan yang mutlak larangan berlaku untuk seterusnya, untuk selamnya11. Contoh larangan mutlak QS Isra : 33 Contoh larangan muqayyad QS. An nisa : 43 Hadis : ‫اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلة‬ “Apabila datang had maka tinggalkan sholat”



a.Perintah sesudah larangan Setelah memperhatikan segala perintah syara’ yang datang sesudah larangan, ternyata bahwa perintah sesuah larangan itu menunjukkan boleh (mubah), terkecuali jika ada nash yang menegaskan kefardluanya. b.Suruhan tidak menghendaki berulang kali di kerjakan. Suruhan-suruhan syara’ tidak menghendaki supaya orang disuruh uitu berulang-ulang mengerjakanya dan tidak pula menunjukkan kepadanya agar satu kali saja mengerjaknaya.



c.Suruhan tidak menghendaki segera dikerjakan Suruhan yang di qaidkan dengan waktu akan gugur bila gugur waktunya karena harus dikerjakan dalam waktu nya.



BAB III PENUTUP 3.1 .Kesimpulan Amar (perintah) adalah permintaan lisan untuk melakukan sesuatu yang keluar dari orang yang kedudukanya lebih rendah, adapun macam-macamnya sebagai berikut : 1.Yab 6. Tahduid 11. Taswiyah 2.Nadab 7. Inzhar 12. Tamanni 3.Takdib 8. Ikram 13. Do’a 4.Irsyad 9. Tashir 14. Ihanah 5.Ibahah 10. Ta’jiz 15. Imtinah Adapun ciri amar: fi’il amar, isim fi’il amar, kemasukan lam fi’il amar. Adapun tuntutatn amar antara lain : Amar tidak menghendaki perulangan Amar menghendaki perulangan Amar tidak menghendaki segera Amar menghendaki segera Amar sesudah nahi (larangan) Nahi adalah lafald yang menunjukkan tuntutan untuk menignggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan. Kaidah yang digunakan ‫الصل في النهي للتحريم‬ Macam-macam nahi 1.Makruh 5. Tahdid 2.Do’a 6. Tai-is 3.Iltimas 7. Tanbikh 4.Irsyad 8. Tamanni Adapun dalalah nahi untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna kecuali ada suatu qarinah. Tuntutan nahi antar alain : Perintah sesudah larangan Suruhan tidak menghendaki berulang kali di kerjakan Suruhan tidak menghendaki segera dikerjakan



DAFTAR PUSTAKA



Muhammad Hasyim Kamali, Prinsip Dan Teori – Teori Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996 Umam, Khairul, A, Achyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, Pustaka Setia, Bandung, 1998 As Syafi’I Karim, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999 Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 1998 Syekh Musthofa Thomum, Qowaidu Lil Lughoh Al Arabiyah, Al Hidayah, Surabaya.