Jihad Dan Amar Ma'Ruf Nahi Munkar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH JIHAD DAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR



DOSEN MATA KULIAH : ABDUL HALIM, MHI



DISUSUN OLEH : KAMELIA ROSA



(09020420030)



IBRAHIM MUHAMMAD



(09020420027)



PRODI ILMU KELAUTAN FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2021



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan HidayahNya sehingga kami bisa menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat pada waktunya. Tak lupa pula kami panjatkan sholawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw. Penulisan maklah ini bertujuan untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah PSI yang berjudul “Jihad, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar”. Dalam makalah ini kami juga menguraikan dasar-dasar pengetahuan Agama Islam tentang jihad dan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun dari pembaca dari kesempurnaan makalah ini Akhir kata, harapan kami semoga makalah ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi kami dan pembaca serta dapat memenuhi harapan.



Surabaya, 17 Januari 2021



Penulis



DAFTAR ISI JUDUL ……………………………………………………………………………………….............. i KATA PENGANTAR ………………………………………........................................... ii DAFTAR ISI ………………………………………………………....................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. B. C. D.



Latar Belakang……………..……………………………………………………………………………….. 1 Rumusan Masalah………………………………………………………………………………………… 1 Tujuan………………………………………………………………………………………………………….. 2 Manfaat………………………………………………………………………………………………………... 2



BAB II PEMBAHASAN A. Jihad…………………………………………………………………………………..………………………….. 3 a. Definisi jihad............................................................................................ 3 b. Macam-macam jihad………………………………………………………………………….. 4 c. Tujuan jihad………………………………………………………………………………………… 5 d. Hukum jihad……………………………………………………………………………………….. 6 e. Keutamaan jihad…………………………………………………………………………………. 7 f. Kaidah dan syarat jihad……………………………………………………………………….. 8 g. Penyimpangan jihad……………………………………………………………………………. 9 h. Pandangan islam terhadap terorisme…………………………………………………. 10 i. Amalan yang setara jihad……………………………………………………………………. 11 B. Amar Ma’ruf Nahi Munkar……………………………………………………………………………… 11 a. Definisi amar ma’ruf nahi munkar…………………………………………….…………. 11 b. Perintah ber amar ma’ruf nahi munkar………………………………….……………. 12 c. Rukun-rukun amar ma’ruf nahi munkar…………………………………………….… 13 d. Pelaku amar ma’ruf nahi munkar………………………………………………….…….. 17 e. Perbuatan amar ma’ruf nahi munkar…………………………………………….……. 18 f. Kaidah amar ma’ruf nahi munkar………………………………………………….……. 19 g. Keutamaan amar ma’ruf nahi munkar………………………………………………… 20 C. Hubungan antara Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Jihad…………………………………. 20



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………………. 22 B. Saran ..…………………………………………………………………………………………………………… 22



DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………. 23



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kehadiran Agama Islam sebagai Agama yang Rahmatan Lil ‘alamin dibawa Nabi Muhammad Saw dan diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk Agama mengenai berbagai kehidupan manusia dan bersosialisasi yang terdapat didalam sumber ajarannya, Al-Quran dan Hadist tampak ideal dan agung. Di dalam Al-Quran dan Hadist Allah memrintahkan untuk berjihad dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar untuk menegakkan syariat Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Jihad dan amar ma’ruf nahi munkar adalah perihal yang sangat penting dalam kehidupan bersosialisasi dan beragama umat Islam. Manusia dituntut untuk bergiting royong dan bersosialisasi. Taklepas pula pada alam smesta ini, tidak dibolehkan untuk merusaknya, bahkan manusia disuruh untuk menjaga dan merawatnya tanpa terkecuali. Manusia juga dituntut berbuat baik kepada sesama dan tidak boleh melakukan perusakan. Di dunia ini manusia memiliki tanggung jawab yang sama karena sama-sama makhluk Allah, yakni berbuat baik dan meninggalkan keberukan agar kehidupan ini berjalan selaras dan seimbang. Didalam Islam untuk mengajak akan perbuatan yang baik, dan mencegah akan perbuatan yang munkar, dan berjuang demi Agama Islam tidak lepas dari aturan-atran yang sudah disebuttkan atau dijelaskan dalam Al-Quran ataupun Hadist, jadi tidak seorangpun yang boleh semena-mena dalam melaksanakan jihad dan amar ma’ruf nahi munkar. B. Rumusan Masalah 1. Apa definisi dan hukum jihad ? 2. Apa kaidah-kaidah dan syarat-syarat jihad ? 3. Apa definisi amar ma’ruf nahi munkar ? 4. Apa syarat yang wajib ada bagi pelaku amar ma’ruf nahi munkar ? 5. Apa sifat dan adab yang harus dimiliki pelaku amar ma’ruf nahi munkar ?



C. Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilai tugas UAS dan juga diharapkan agar lebih memahami topik ini dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama mahasiswa dan meningkatkan kualitas anatara hubungan sesama manusia dan hubungan kepada Allah SWT.



D. Manfaat Dan dengan makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca tentang jihad dan amar ma’ruf nahi munkar serta dapat mengubah sikap dan perilaku masyarakat sekitarnya yang kurang baik.



BAB II PEMBAHASAN



1. JIHAD 



Definisi Jihad Menurut bahasa (etimologi), Al Jihad berasal dari kata jahada-yajhadu-jahdah atau juhdan yaitu keluasan atau kekuatan dan Al jahdu yang berarti berjuang atau berjerih payah. Jadi kata Al jahdu dan Al jihadu dalam bahasa berarti dengan sekeraskerasnya demi mencapai cita-cita atau mencegah duka derita. Namun, menurut KBBI jihad yaitu tentang usaha untuk mencapai kebaikan, upaya membela agama dengan mengorbankan harta dan nyawa. Menurut Mazhab Hanafi dalam “Fathul Qadir” oleh Ibnu Hammam Al jihad ialah mengundang orang kafir kepada Agama Allah dan memerangi mereka kelau mereka menolak undangan tersebut. Menurut Mazhab Maliki, Al jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian daemi meninggikan kalimatullah, atau menghadirkan-Nya atau menaklukkan negerinya demi memenangkan AgamaNya. Menurut Mazhab Asy Syafii, Al Bujuri berkata bahwa Al jihad artinya berperang dijalan Allah dan Ibnu Hajar mengatakan bahwa menurut syariat, Al jihad adalah berjuang sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir. Dan menurut Mazhab Hambali, Al jihad adalah memerangi kaum kafir atau menegakkan Din (agama) Allah.



 Macam-macam Jihad dan Perintah Untuk Berjihad a. jihad melawan musuh yang nyata b. jihad melawan setan c. jihad melawan hawa nafsu ketiga macam jihad ini termasuk dalam Al-Quran diantaranyafirman Allah SWT



۟ ‫َو ٰ َج ِهد‬ َ‫ج ۚ ِّملَّة‬ َّ ‫ُوا فِى ٱهَّلل ِ َح‬ ْ ‫ق ِج َها ِد ِهۦ ۚ ه َُو‬ ٍ ‫ٱجتَبَ ٰى ُك ْم َو َما َج َع َل َعلَ ْي ُك ْم فِى ٱلدِّي ِن ِمنْ َح َر‬ ‫ش ِهيدًا َعلَ ْي ُك ْم‬ َ ‫سو ُل‬ ْ ‫س َّم ٰى ُك ُم ٱ ْل ُم‬ ُ ‫سلِ ِمينَ ِمن قَ ْب ُل َوفِى ٰ َه َذا لِيَ ُكونَ ٱل َّر‬ َ ‫أَبِي ُك ْم إِ ْب ٰ َر ِهي َم ۚ ُه َو‬ ۟ ‫ص ُم‬ ۟ ‫صلَ ٰوةَ َو َءات‬ ۟ ‫س ۚ فَأَقِي ُم‬ ۟ ُ‫َوتَ ُكون‬ ‫وا بِٱهَّلل ِ ُه َو‬ ُ ‫وا‬ َّ ‫وا ٱل‬ ِ َ‫ُوا ٱل َّز َك ٰوةَ َوٱ ْعت‬ ِ ‫ش َهدَٓا َء َعلَى ٱلنَّا‬ ‫ر‬tُ ‫صي‬ ِ َّ‫َم ْولَ ٰى ُك ْم ۖ فَنِ ْع َم ٱ ْل َم ْولَ ٰى َونِ ْع َم ٱلن‬



Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenarbenarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(QS Al-Hajj 22:78)



‫يل هَّللا ِ ۚ ٰ َذلِ ُك ْم َخ ْي ٌر لَ ُك ْم إِنْ ُك ْنتُ ْم‬ َ ‫س ُك ْم فِي‬ ِ ُ‫ا ْنفِ ُروا ِخفَافًا َوثِقَااًل َو َجا ِهدُوا بِأ َ ْم َوالِ ُك ْم َوأَ ْنف‬ ِ ِ‫سب‬ َ‫تَ ْعلَ ُمون‬ Artinya : Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS At Taubah 22:41)



۟ ‫ل ٱهَّلل ِ َوٱلَّ ِذينَ َءا َو‬tِ ‫سبِي‬ ۟ ‫وا َو ٰ َج َهد‬ ۟ ‫َاج ُر‬ ۟ ُ‫إِنَّ ٱلَّ ِذينَ َءا َمن‬ ‫ص ُر ٓو ۟ا‬ َ َ‫وا َّون‬ َ ‫س ِه ْم فِى‬ َ ‫وا َوه‬ ِ ُ‫ُوا بِأ َ ْم ٰ َولِ ِه ْم َوأَنف‬ ٓ ۟ ‫اج ُر‬ ۟ ُ‫ض ۚ َوٱلَّ ِذينَ َءا َمن‬ ‫وا َما لَ ُكم ِّمن َو ٰلَيَتِ ِهم ِّمن ش َْى ٍء َحتَّ ٰى‬ ُ ‫أُ ۟و ٰلَئِكَ بَ ْع‬ ِ ‫وا َولَ ْم يُ َه‬ ٍ ‫ض ُه ْم أَ ْولِيَٓا ُء بَ ْع‬ ۟ ‫اج ُر‬ ‫ق ۗ َوٱهَّلل ُ بِ َما‬ ٌ َ‫ص ُر إِاَّل َعلَ ٰى قَ ْو ۭ ٍم بَ ْينَ ُك ْم َوبَ ْينَ ُهم ِّمي ٰث‬ ْ َّ‫ص ُرو ُك ْم فِى ٱلدِّي ِن فَ َعلَ ْي ُك ُم ٱلن‬ ْ ‫وا ۚ َوإِ ِن ٱ‬ َ ‫ستَن‬ ِ ‫يُ َه‬ ‫صي ٌر‬ ِ َ‫تَ ْع َملُونَ ب‬ Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al Anfal 8:72) Istilah jihad digunakan untuk melawan hawa nafsu, melawan setan, dan melawan orang-orang fasik. Adapun jihad melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama



Islam dengan benar. Adapun jihad melawan setan dengan menolak segala syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh setan. Jihad melawan orang kafir dan fasik dengan tangan, harta, lisan, dan hati.  Tujuan Disyariatkannya Jihad Tujuan disyariatkannya jihad yaitu seperti yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Tujuan Jihad adalah agar kalimat Allah tinggi, dan agar agama semua milik Allah yaitu maksud tujuannya agar agama Allah tegak di bumi”. Beliau juga berkata “Tujuan disyariatkannya jihad agar (manusia dan jin meyakini bahwa) tidak ada yang disembah dengan benar kecuali hanya Allah, tidak berdoa kepada selain Allah, tidak sholat kepada selain Allah, tidak puasa kepada selain Allah, tidak umrah dan hajike baitullah, tidak boleh ada penyembelihan qurban melainkan hanya kepada Allah, tidak bernazar melainkan hanya karena Allah, tidak bersumpah melainkan hanya dengan nama Allah, tidak bertawakal melainkan hanya kepada-Nya, tidak ada yang mendatangkan kebaikan melainkan hanya dari Allah, tidak ada yang dapat menolak kejelekan melainkan hanya Allah, tidak ada yang menunjukkan jalan yang lurus melainkan hanya Allah, tidak ada yang memberikan rezeki kecuali hanya Allah, tidak ada yang memberikan kecukupan kepada mereka kecuali hanya Allah dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa mereka kecuali Allah.  Hukum Jihad Hukumnya jihad adalah Fardhu (wajib) berdasarkan firman Allah SWT :



۟ ‫س ٰ ٓى أَن تَ ْك َره‬ ‫س ٰ ٓى أَن‬ َ ‫ُوا‬ َ ‫ا َوه َُو َخ ْي ٌر لَّ ُك ْم ۖ َو َع‬tًًٔ‫ش ْئـ‬ َ ‫ب َعلَ ْي ُك ُم ٱ ْلقِتَا ُل َوه َُو ُك ْرهٌ لَّ ُك ْم ۖ َو َع‬ َ ِ‫ُكت‬ ۟ ‫ت ُِح ُّب‬ َ ‫وا‬ َ‫ا َوه َُو ش ٌَّر لَّ ُك ْم ۗ َوٱهَّلل ُ يَ ْعلَ ُم َوأَنتُ ْم اَل تَ ْعلَ ُمون‬tًًٔ‫ش ْئـ‬ Artinya : Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqarah 2:216) Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah SWT bagi kaum Muslimin agar mereka menghentikan kejahatan musuh dalam wilayah Islam. Dalil tentang jihad juga terdapat dalam As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda pada saat



Fathu Makkah (pembebasan kota Mekkah). “tidak ada hijrah setelah fathu makkah, akan tetapi yang adalah jihad dan niat baik. Dan apabila kalian diminta untuk berangkat berperang (oleh imam/ulil amri), maka berangkatlah.” Hukum jihad memrangi orang kafir adalah Fardhu Kifayah.  Keutamaan Jihad Fisabilillah Keutamaan orang yang berjihad sangat banyak diantaranya adalah : a. geraknya seorang mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) dimedan perang itu diberikan pahala oleh Allah SWT b. jihad adalah perdagangan yang pasti untung dan tidak pernah rugi c. jihad lebih utama dari meramaikan masjidil haram dan lebih utama daripada memberikan minuman kepada jamaah haji d. jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid0 e. orang yang berjihad, meskipun ia telah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rezeki. f. orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa dan tidak berbuka yang mengerjakan sholat malam terus menerus g. jihad adalah jalan menuju surga h. jihad menghilangkan kecemasan dan kesedihan i. sesungguhnya surga itu memiliki 100 derajat yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad dijalan-Nya. Antara satu tingkat dengan tingkat berikutnya berjarak seperti langit dan bumi. j. surga itu dibawah naungan pedang k. orang yang mati syahid memiliki 6 keutamaan sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “orang yang mati syahid disisi Allah mendapatkan 6 keutamaan : 1. Diampuni dosanya sejak tetesan darah pertama, 2. Dapat melihat tempatnya di surga, 3. Akan dilindungi dari azab kubur, 4. Diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari kiamat, 5. Diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari, dan 6. Dapat memberikan syafaat kepada 70 orang keluarganya.” l. orang yang mati syahid ruhnya berada di qindil (lampu/lentera) yang berada disurga m. orang yang mati syahid diampunkan dosanya, kecuali hutang



n. orang yang berjihad fi sabilillah dan mati syahid akan diberikan rizki dan tidak diazab dalam kuburnya.  Kaidah-kaidah dan Syarat-syarat Jihad Jihad memiliki kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Maka jihad dijalan Allah tidak sempurna dan tidak diterima amal shalih yang diterima disisi Allah SWT kecuali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dengan syarat-syarat tersebut. Diantara kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang paling penting yaitu : a. jihad harus dibangun diatas dua syarat yang merupakan dasar dari setiap amal shalih yang diterima, yaitu ikhlas dan mutabaah. b. jihad harus sesuai dengan maksud dan tujua disyariatkannya jihad, yaitu seorang muslim berjihad agar agama Islam ini tegak dan agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. c. jihad harus dengan ilmu dan pemahaman tentang agama, karena jihad termasuk ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling mulia seperti yang telah disebutkan d. hendaknya jihad ditunaikan dengan kasih sayang dan kelembutan kepada makhluk e. jihad harus dilaksanakan dengan keadilan dan menjauhi permusuhan f. jihad harus dilaksanakan bersama dengan ulil amri g. hendaknya jihad fii sabilillah dilakukan dengan keadaan mereka, sedang lemah atau kuat. h. jihad harus menghasilkan kebaikan yang jelas agar tidak ada kerusakan yang lebih besar.  Penyimpangan-penyimpangan dalam Jihad Fii Sabilillah Setiap jihad yang tidak ditujukan untuk menegakkan kalimat Allah SWT, atau tidak berdasarkan ketentuan syariat dan tidak dengan adab-adab Islami yang harus diperhatikan dalam Jihad, maka itu termasuk penyimpangan jihad. Jika seorang hambah terjatuh dalam penyimpangan ini maka ia tidak akan mendapatkan keutamaan yang dijanjikan Allah SWT, bahkan menjadi dosa. Beberapa peringatan dari Rasulullah Saw dalam hadist agar tidak terjadi penyimpangan beberapa diantaranya adalah : a. agar tidak riya (pamer menampakkan keberanian) dalam berjihad



b. bagi yang berjihad untuk kesenangan duniawi c. larangan untuk membunuh wanita dan anak-anak d. larangan untuk bunuh diri atau yang disebut intihaar Beberapa contoh akibat bahaya penyimpangan yang terjadi adalah : a. akan terjadi peperangan dibawahh panji-panji jahiliyah bukan panji-panji Islam b. menghalalkan jiwa-jiwa yang diharamkan, dan membunuh jiwa-jiwa yang tak berdosa c. berpecah-belah, berselisih, dan keluar dari jemaah kaum muslimin dan pemimpinnya. d. memperburuk citra Agama Islam dimata dunia, dan memperlambat dakwah kepada Allah ta’ala. Dari beberapa contoh penyimpangan Jihad dan bahayanya, tentulah terdapat sebab musabab yang melatar belakanginya diantaranya adalah : a. rusaknya niat dan mengikuti hawa nafsu b. sedikitnya ilmu dan kurangnya pemahaman c. Ghuluw (berlebihan) d. mengambil fatwa-fatwa yang salah dan menolak fatwa-fatwa dari ulama yang teguh keimanannya.



 Pandangan Islam Terhadap Terorisme Al Irhab (terorisme) yang terlarang adalah apa yang dikerjakan oleh pelaku irhab (teroris) ini dengan cara mendatangi orang-orang yang dalam keadaan aman, tentram dan damai yang tidak mempunyai urusan dengan masalah kekuatan, peprangan, dan kazaliman, llau disergap secara tiba-tiba dengan pembunuhan, perusakan harta benda, menimbulkan berbagai macam ketakutan atau kekhawatiran baik dari kalangan orang kafir atau dari kalangan kaum muslimin. Perbuatan irhab atau terorisme ini tidaklah sesuai dan selaras dengann firman Alah SWT



ٰ ‫ض‬ ْ ِ‫ِمنْ أَ ْج ِل َذلِ َك َكتَ ْبنَا َعلَ ٰى بَنِ ٓى إ‬ َ َ‫س أَ ْو ف‬ ً ۢ ‫س ٰ َٓر ِءي َل أَنَّهۥُ َمن قَتَ َل نَ ْف‬ ٍ ‫سا بِ َغ ْي ِر نَ ْف‬ ِ ‫سا ٍد فِى ٱأْل َ ْر‬ ‫سلُنَا‬ ُ ‫اس َج ِمي ًعا ۚ َولَقَ ْد َجٓا َء ْت ُه ْم ُر‬ َ َّ‫اس َج ِمي ًعا َو َمنْ أَ ْحيَاهَا فَ َكأَنَّ َمٓا أَ ْحيَا ٱلن‬ َ َّ‫فَ َكأَنَّ َما قَتَ َل ٱلن‬ ٰ َ‫ْرفُون‬ ِ َ‫بِٱ ْلبَيِّ ٰن‬ ِ ‫ض لَ ُمس‬ ِ ْ‫ت ثُ َّم إِنَّ َكثِي ًرا ِّم ْن ُهم بَ ْع َد َذلِكَ فِى ٱأْل َر‬ Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS Al Maidah 5:32) Allah juga berfirman dalam surah Al Araf ayat 85 :



۟ ‫ش َع ْيبًا ۗ قَا َل ٰيَقَ ْو ِم ٱ ْعبُد‬ tٌ‫ُوا ٱهَّلل َ َما لَ ُكم ِّمنْ إِ ٰلَ ٍه َغ ْي ُرهۥُ ۖ قَ ْد َجٓا َء ْت ُكم بَيِّنَة‬ ُ ‫َوإِلَ ٰى َم ْديَنَ أَ َخا ُه ْم‬ ۟ ‫سد‬ ۟ ‫س‬ ۟ ُ‫ِّمن َّربِّ ُك ْم ۖ فَأ َ ْوف‬ ‫ض‬ ْ َ‫اس أ‬ ُ ‫وا ٱ ْل َك ْي َل َوٱ ْل ِميزَ انَ َواَل تَ ْب َخ‬ َ َّ‫وا ٱلن‬ ِ ‫شيَٓا َء ُه ْم َواَل تُ ْف‬ ِ ‫ُوا ِفى ٱأْل َ ْر‬ َ‫ص ٰلَ ِح َها ۚ ٰ َذلِ ُك ْم َخ ْي ٌر لَّ ُك ْم إِن ُكنتُم ُّم ْؤ ِمنِين‬ ْ ِ‫بَ ْع َد إ‬ Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman. (QS Al Araf ayat 85) Ayat diatas juga menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menyukai kepada orang-orang yang membuat kerusakan dimuka bumi, seperti terorisme yang mengganggu keamanan dan merobohkan bangunan-bangunan umat dimuka bumi.



 Amalan-amalan yang Setara Jihad Fii Sabilillah a. birul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua) b. bekerja mencari riziki dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri, keluarga, dan kedua orang tua c. menuntut ilmu (Syar’i) dan mengajarkannya d. menunaikan ibadah haji dan umrah e. menunggu sholat seusai mengerjakan sholat f. menjadi petugas amil zakat g. membantu para orang-orang miskin h. menyiapkanbekal bagi para mujahid dan mengurusi keluarganya i. berdakwah kepada penguasa dan pemerintah yang zalim j. berzikir kepada Allah SWT. 2. AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR  Definisi Amar Ma’ruf Nahi Munkar Frasa amar ma’ruf nahi munkar menurut bahasa berasal dari dua kata yaitu AlMa’ruf dan Al-Munkar. Ada tiga puluh delapan kata Al-Ma’ruf dan enam belas kata AlMunkar di dalam Al-Qur'an. Secara bahasa Al-Ma’ruf berarti dikenal, sedangkan secara istilah berarti sesuatu yang baik menurut syariat Islam, pandangan umum dan adat masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai agama. Secara bahasa Al-Munkar berarti sesuatu yang tidak dikenali, dan secara istilah berarti segala hal yang diingkari, dilarang, dan dicela oleh syariat Islam serta dicela pula oleh orang-orang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa Al-Ma’ruf adalah satu nama yang mencakup bagi segala hal apa yang dicintai Allah SWT, berupa iman dan amal shalih, dan Al-Munkar adalah satu nama yang mencakup segala apa yang Allah SWT larang.



Secara keseluruhan pengertian dari amar ma’ruf nahi munkar yaitu sebuah



perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.



Kewajiban dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban atas seluruh umat atau disebut juga fardhu kifayah. Apabila segolongan dari umat melaksanakannya, gugurlah kewajiban itu dari yang lain.  Perintah ber Amar Ma’ruf Nahi Munkar Perintah ber amar ma’ruf nahi munkar terdapat pada sumber-sumber ajarah Islam yaitu Al Quran dan Hadis. a. Dalil dari Al Quran Perintah ber amar ma’ruf nahi munkar terdapat pada firman Allah



َ ‫َولتَ ُكن ِّمن ُكم أُ َّمة يَدعُونَ إِلَى‬ ‫وف َويَن َهونَ َع ِن ٱل ُمن َك ۚ ِر َوأُ ْو ٰلَئِ َك ُه ُم‬ ِ ‫ٱلخي ِر َويَأ ُم ُرونَ بِٱل َمع ُر‬ َ‫ٱل ُمفلِ ُحون‬ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104) b. Dalil dari As Sunnah Dalil hadis untuk ber amar ma’ruf nahi munkar yaitu berasal dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.”’  Rukun-rukun Amar Ma’ruf Nahi Munkar a.Syarat wajib pelaku amar ma’ruf nahi munkar 1)Beragama Islam Ini adalah syarat paling penting dan sebagai pondasinya, karena hisbah (amar ma’ruf nahi munkar) adalah otoritas syari’at Islam. Tidak dibenarkan orang kafir berkuasa atas seorang muslim. 2)Mukallaf (baligh/sudah dewasa) Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar haruslah orang yang mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Jikalau seandainya anak kecil mumayyiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk) melakukan amar ma’ruf atau



mengingkari kemunkaran maka boleh saja ia melakukannya dan dia mendapatkan pahala, tetapi itu tidak wajib atasnya, dan tidak ada yang boleh mencegahnya karena ini merupakan perbuatan baik. 3)Adanya kemampuan Pelaku amar ma’ruf nahi munkar harus memiliki kemampuan ketika melakukan amar mar’rif nahi munkar, dan manusia hanyalah diberikan beban dan kewajiban sesuai kemampuannya. Orang yang tidak memiliki kemampuan maka tidak wajib amar ma’ruf nahi munkar bagi dirinya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW



‫سانِ ِه‬ ْ َ‫سلَّ َم قَا َل َمنْ َرأَى ُم ْن َك ًرا فَ ْليُ َغيِّ ْرهُ بِيَ ِد ِه فَإِنْ لَ ْم ي‬ ُ ‫َر‬ َ ِ‫ستَ ِط ْع فَبِل‬ َ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو‬ َ ِ ‫سو َل هَّللا‬ ‫ض َعفُ اإْل ِ ي َما ِن‬ ْ َ‫ستَ ِط ْع فَبِقَ ْلبِ ِه َو َذلِكَ أ‬ ْ َ‫فَإِنْ لَ ْم ي‬ “Barang siapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jka tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.” b.Sifat-sifat dan adab-adab yang harus dimiliki oleh pelaku amar ma’ruf nahi munkar antara lain: 1)Niat yang baik (ikhlas) Ikhlas adalah mengesakan hak Allah SWT dengan hanya menunjukkan ketaatan kepadaNya. Ikhlas adalah perkara yang terdapat dalam lubuk hati, tidak ada satu orang pun yang mampu mengetahuinya kecuali hanya Allah SWT. 2)Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah SAW) Perbuatan amar ma’ruf nahi munkar ialah apa-apa saja yang dibawa oleh Rsulullah SAW dan hendaklah hal ini selalu menjadi perhatian bagi pelaku amar ma’ruf nahi munkar agar mengetahui keseluruhan tentang Rasulullah SAW dan mencontohi segala amal perbuatannya. 3)Berilmu Pelaku amar ma’ruf nahi munkar haruslah mengetahui segala sesuatu tentang apa yang diperintahkannya itu adalah benar-benar perbuatan yang ma’ruf demikian pula orang yang melarang kemunkaran harus mengetahui bahwa apa yang benar-benar dilarangnya itu ialah kemunkaran. Sebagaimana firman Allah SWT



َ‫بحنَ ٱهَّلل ِ َو َما أَنَا ِمن‬ ُ ‫ير ٍة أَنَا َو َم ِن ٱتَّبَ َعنِيۖ َو‬ َٰ ‫س‬ َ ‫ص‬ َ ‫قُل ٰ َه ِذ ِهۦ‬ ِ َ‫سبِيلِي أَدعُو ْا إِلَى ٱهَّلل ِ َعلَ ٰى ب‬ َ‫ٱل ُمش ِر ِكين‬ “Katakanlah (Muhammad), "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" (QS. Yusuf [12]: 108) Ayat ini menunjukkan harus adanya hujjah yaitu dalil yang jelas. Imam Ibnu Qayyim mengatakan, “Apabila dakwah mengajak manusia ke jalan Allah merupakan kedudukan yang mulia dan utama bagi seorang hamba, maka hal itu tidak akan terlaksana kecuali dengan ilmu. Dengan ilmu, seseorang dapat berdakwah dan kepada ilmu ia berdakwah. Bahkan demi sempurnanya dakwah, ilmu itu harus dicapai sampai batas usaha yang maksimal. 4)Mengamalkan apa yang telah diketahuinya Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar hendaklah mengamalkan ilmu yang telah diketahuinya sebagai penerapan dari perkataannya sehingga perbuatannya membenarkan perkataannya. Sebagaimana firman Allah SWT



َ‫ب أَفَاَل تَعقِلُون‬ َ ۚ َ‫س ُكم َوأَنتُم تَتلُونَ ٱل ِك ٰت‬ َ ُ‫سونَ أَنف‬ َ ‫اس بِٱلبِ ِّر َوتَن‬ َ َّ‫أَتَأ ُم ُرونَ ٱلن‬ “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqarah [2]: 44) Demikianlah Allah SWT mencela orang yang melakukan amal ma’ruf nahi munkar namun perbuatannya sendiri menyelisihinya. 5)Ar-Rifq (lemah lembut) dan kasih sayang terhadap manusia Ar-rifq adalah lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan serta selalu mengambil jalan mudah. Ar-rifq adalah lawan dari kekerasan. Kelemah-lembutan merupakan sifat dari para nabi dan rasul. 6)Amanah Hendaklah pelaku amar ma’ruf nahi munkar adalah orang yang amanah dan memiliki hati nurani yang hidup dalam menyampaikan dan melaksanakan perintah Allah SWT. 7)Hikmah



Hikmah dalam melakukan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar sangatlah dituntut keberadaanya. Hikmah ialah kebenaran atau sesuatu kesesuaian dalam segala perkataan dan perbuatan serta meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Sifat hikmah ini akan diraih dengan hal-hal berikut: •Mengetahui dan mengenal tingkatan-tingkatan dakwah •Mengetahui dan mengenal tingkatan objek dakwah •Mengetahui dan mengenal tingkatan apa yang hendak ia perintahkan dan apa yang hendak ia larang atau cegah. •Mengetahui dan mengenal berbagai maslahat dan mafsadat 8)Sabar Sabar ialah menahan diri dari keluh kesah dan murka, menahan lisan dari mengadu, dan menahan anggota badan dari tasywisy (tindakan yang tidak wajar). Sebagaimana firman Allah SWT



‫س ِل َواَل تَستَع ِجل لَّ ُهمۚ َكأَنَّ ُهم يَو َم يَ َرونَ َما يُو َعدُونَ لَم‬ ُّ َ‫زم ِمن‬ ُ ‫ٱلر‬ َ ‫فَٱصبِر َك َما‬ ِ ‫صبَ َر أُ ْولُو ْا ٱل َع‬ َ‫سقُون‬ َ ‫يَلبَثُو ْا إِاَّل‬ ِ َ‫ساعَة ِّمن نَّ َها ۚ ِر بَ ٰلَ ۚغ فَ َهل يُهلَ ُك إِاَّل ٱلقَو ُم ٱل ٰف‬ “Maka bersabarlah kamu sebagaimana kesabaran rasul-rasul yang memiliki keteguhan dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.” (QS. Al Ahqaf [46]: 35) Ayat diatas menunjukkan bahwa rasul-rasul Allah telah senantiasa bersabar dalam menyampaikan tauhid dan amar ma’ruf nahi munkar kepada umatnya. Maka dari itu pelaku amar ma’ruf nahi munkar hendaklah memiliki kesabaran dan keteguhan yang tinggi seperti yang telah dicontohkan oleh rasul-rasul Allah. 9)Melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara syar’i dan adil Dalam menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar haruslah syar’i dan adil. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah “Kebanyakan pelaku amar ma’ruf nahi munkar melampaui batas. Adakalanya karena kebodohan dan adakalanya karena kezhaliman. Permasalahan ini harus dilakukan dengan teliti, baik mengingkari kemunkaran terhadap orang kafir, munafik, fasik, atau pelaku maksiat.” Dari perkataan



Imam Ibnu Taimiyah inilah hedaknya pelaku amar ma’ruf nahin munkar melakukannya dengan syar’i dan adil agar tidak termasuk orang-orang yang melampaui batas. 10)Tidak Putus Asa Seorang pelaku amar ma’ruf nahi munkar tidaklah boleh memiliki sifat putus asa dalam menyampaikan apa yang benar, meskipun apa yang telah dia sampaikan tidak pernah berhasil mengembalikan orang tersebut ke jalan yang benar.  Pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Sasarannya Yang menjadi pelaku amar ma’ruf nahi munkar yaitu setiap Muslim yang kuasa dan ada keyakinan dalam dirinya bahwa jika ia tidak melakukan penentangan (amar ma’ruf nahi munkar) niscaya ia mendapatkan mudarat besar (kerugian) atau juga orang yang menganggap bahwa amar ma’ruf nahi munkar mustahab (lebih baik dilakukan), karena terdapat usaha menampakkan syiar Islam dan memperingatkan manusia terhadap perintah-perintah agama. Yang menjadi sasaran dari pelaku amar ma’ruf nahi munkar yaitu setiap orang yang mukallaf, bahkan juga orang yang tidak mukallaf seperti anak-anak dan orang kurang berakal, dan bila dikhawatirkan adanya mudharat dari orang-orang selain mereka. Anak-anak dicegah dari perbuatan yang diharamkan, sehingga mereka tidak terbiasa mengerjakannya. Juga mereka dipaksa shalat, agar terbiasa.  Perbuatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Kemunkaran yang wajib dihilangkan oleh seorang Muslim ialah kemunkaran yang terdapat padanya empat syarat berikut: a.Kemunkaran itu nyata sebagai bentuk kemunkaran Kemunkaran yang wajib diingkari ialah kemunkaran yang telah ditetapkan syariat berupa dosa-dosa kecil maupun besar; mencakup semua kemaksiatan yang dilakukan oleh siapa saja. Sehingga jika terlihat orang yang melakukan kemaksiatan, maka ia wajib melarangnya. b.Kemunkaran itu sedang terjadi Keadaan 1 : Masih Dalam Niatan dan Tekad Yakni pelaku kemunkaran yang telah bertekad untuk melakukannya yang dapat diketahui dari tingkah laku dan tanda-tanda lainnya. Yang perlu pelaku amar ma’ruf nahi munkar lakukan ialah dengan menasihati sesuai dengan kaidah beramar ma’ruf nahi munkar.



Keadaan 2 : Pada Saat Terjadi Kemunkaran Pelaku kemunkaran yang sedang melakukan kemunkaran pada saat dicegah atau diingkari. Pada saat seperti ini pelaku amar ma’ruf nahi munkar harus langsung mengingkari kemunkaran tersebut selama dia mampu mencegahnya. Keadaan 3 : Setelah Terjadinya Kemunkaran Bila kemunkaran telah selesai dan yang tersisa hanya bekasnya saja maka pelaku kemunkaran harus diserahkan kepada penguasa atau wakilnya. c.Kemunkaran tersebut terlihat jelas tanpa harus dimata-matai Islam menghukumi sesuatu secara lahiriah, menghukumi yang tampak jelas, sedang hal-hal yang tersembunyi diserahkan kepada Allah SWT, sehingga Islam tidak boleh menyebarkan aib atau rahasia orang lain. d.Kemunkaran itu sudah maklum dan bukan permasalahan khilaf ijtihadiyah Imam An Nawawi mengatakan, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap sesuatu hal yang diperselisihkan para ulama dan belum disepakati karena menyangkut dari salah satu mazhab. Berkaitan dengan kemunkaran yang jelas menyalahi nash dan bukan masalah ijtidaiyah maka harus diingkari seperti: •Orang yang menyalahi Al Quran dan Sunah dan yang telah menjadi kesepakatan Ulama maka termasuk kemunkaran. •Seluruh bid’ah dalam akidah maupun selainnya wajib diingkari. •Orang yang berpindah kemudian mengikuti kebiasaan munkar di daerah tersebut atau orang yang mengikuti hawa nafsunya bukan karena dalil maka termasuk perbuatan munkar. •Orang yang mencari rukhshah (keringanan) dari ulama karena keinginan hawa nafsu termasuk perbuatan munkar. •Jika terdapat pendapat ulama yang lemah atau jelas kelemahannya kemudian berpegang pada pendapat tersebut maka termasuk kemunkaran.  Kaidah-kaidah Amar Ma’ruf Nahi Munkar a.Syariat adalah pokok dalam menetapkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Yang menjadi timbangan dan tolok ukur dalam menentukan sesuatu yang ma’ruf dan yang munkar yaitu Kitabullah, Sunah Rasulullah SAW, dan yang menjadi



kesepakatan Salafush Shalih, dan bukan yang dianggap baik oleh manusia dari perkaraperkara yang menyelisihi syariat. b.Memiliki ilmu bashirah tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam beramar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki ilmu dan mengetahui antara yang benar dan salah berdasarkan sumber Islam yaitu Al Quran dan As Sunah, serta mengetahui hakikat dan sasaran beramar ma’ruf nahi munkar. c.Mendahulukan yang paling penting sebelum yang penting Dalam beramar ma’ruf nahi munkar hendaklah lebih mendahulukan yang paling penting terlebih dahulu yaitu dengan memperbaiki ushul (pokok-pokok) Aqidah diri sendiri terlebih dahulu. Setelah diri sendiri sudah siap menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar barulah melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. d.Memikirkan dan menimbang antara Maslahat dan Mafsadat Maksud dan inti dari kaidah ini yaitu seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah “Amar ma’ruf tidak boleh menghilangkan kema’rufan lebih banyak, atau mendatangkan kemunkaran yang lebih besar. Nahi munkar tidak boleh mendatangkan kemunkaran yang lebih besar atau menghilangkan kema’rufan yang lebih kuat kepadanya.” Syariat Islam dibangun diatas kaidah memperoleh maslahat (kebaikan) dan menyempurnakannya dan mencegah mafsadat (kerusakan dan menghilangkan atau meminimalisirnya.  Keutamaan dan Manfaat Amar Ma’ruf Nahi Munkar a.Amar ma’ruf nahi munkar merupakan sifat nabi-nabi dan rasul-rasul b.Termasuk kewajiban yang paling penting dalam Islam c.Sebagai sebab keutuhan, keselamatan, dan kebaikan bagi masyarakat d.Menghidupkan hati e.Sebagai sebab datangnya pertolongan, kemuliaan, dan diberikannya kedudukan di bum f.Amar ma’ruf nahi munkar termasuk shadaqah g.Menolak marabahaya h.Orang yang mencegah terjadinya kemunkaran akan diselamatkan oleh Allah SWT i.Termasuk sifat-sifat orang-orang mukmin dan shalih j.Amar ma’ruf nahi munkar termasuk jihad yang utama k.Sebagai terapi dari problematika yang ada di setiap zaman dan setiap negeri



l.Sebab dihapuskannya dosa m.Amar ma’ruf nahi munkar adalah perkataan yang baik. 3. HUBUNGAN ANTARA AMAR MARUF NAHI MUNKAR DAN JIHAD Salah satu keindahan ajaran Islam adalah ajaran jihad, perintah untuk melakukan semua yang ma’ruf, dan larangan dari semua yang mungkar dalam agama ini. Jihad yang sebenarnya dimaksudkan untuk menolak tindakan aniaya orang-orang zalim terhadap hak-hak agama ini dan dakwahnya. Inilah jenis perjuangan yang paling afdhal di mana tidak dimaksudkan dengannya ambisi, tamak, atau keinginan-keinginan hawa nafsu lainnya. Barangsiapa yang melihat kepada dalil-dalil pokok ini serta melihat sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam menyikapi musuhnya, maka ia akan tahu tanpa ragu sama sekali bahwa jihad masuk dalam persoalan darurat (hanya dilakukan jika sangat terpaksa) untuk menolak tindakan aniaya orang-orang yang melampaui batas. Demikian halnya dengan amar ma’ruf dan nahi mungkar, ketika agama ini takkan stabil kecuali dengan keistiqamahan penganutnya dalam memegang ushul dan syariatnya, melakukan perintah-perintahnya yang merupakan puncak keharmonisan, meninggalkan larangan-larangannya yang merupakan keburukan dan kerusakan, dan juga agar hawa nafsu yang zhalim tidak menghias-hiasi atas mereka untuk nekat melakukan perbuatan haram, lalai dalam melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan, maka ditetapkan amar ma’ruf dan nahi mungkar yang akan menyempurnakan semuanya. Inilah bagian terbesar dari keindahan agama Islam, hal yang sangat darurat untuk ditegakkan, sebagaimana padanya ada tindakan meluruskan penganutnya yang bengkok, pembersihan jiwa, dan cambukan bagi mereka dari melakukan perbuatan yang hina, serta membawa mereka untuk melakukan perbuatan mulia. Adapun membiarkan saja mereka berbuat semaunya setelah mereka berpegang dengan agama Islam dan masuk dibawah hukum dan syariatnya, maka merupakan kezhaliman dan kemudharatan yang terbesar atas mereka sendiri juga atas masyarakat.



Khususnya jika berbuat semaunya terhadap hak dan kewajiban yang dituntut oleh syara’, akal, dan adat. BAB III PENUTUP A.



KESIMPULAN Memerintahkan suatu kebajikan dan melarang suatu kemungkaran (Amar Ma’ruf



Nahi Munkar) dan berjuang di jalan Allah (Jihad) adalah perintah agama, karena itu ia wajib dilaksanakan oleh setiap umat manusia sesuai dengan kemampuan dan kekuatannya. Islam adalah agama yang berdimensi individual dan sosial, maka sebelum memperbaiki orang lain, seorang Muslim dituntut berintrospeksi dan memperbaiki dirinya terlebih dahulu, agar bisa menjadi pelaku amar ma’ruf nahi munkar atau menjadi seorang mujahid yang bisa diteladani oleh umat, sebab cara berdakwah yang baik dalam Islam adalah dengan diiringi keteladanan. B.



SARAN Dalam menyampaikan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Jihad haruslahlah dengan



ilmu yang benar dan kembali kepada Al Quran dan As Sunnah sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Dan dalam melakukan kegiatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar maupun Jihad haruslah disandarkan kepada keihklasan karena mengharap ridho Allah semata.



DAFTAR PUSTAKA https://www.scribd.com/document/375277084/Amar-Maruf-Nahi-Munkar-Dan-Jihad https://id.wikipedia.org/wiki/Jihad https://en.wikipedia.org/wiki/Fi_sabilillah http://digilib.uinsby.ac.id/10766/