5 0 237 KB
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
AMDAL UNTUK PERENCANAAN RUMAH SAKIT
Disusun Oleh: KELOMPOK 11 / KELAS B REDISYA GILANG P. 105060500111036 SONA MAHARAHMI 105060500111061 SALMAN ALFARISI 105060507111026 SAVRIA VILIA ROZA 105060503111004 M. SYARIF HIDAYATULLAH 105060507111015
DOSEN PENGAMPU : BETA SURYOKUSUMO S., ST.,MT.
JURUSAN ARSITEKTUR FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan bimbingan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas laporan Pranata dan Manajemen Pembangunan ini dengan baik. Makalah mengenai Amdal untuk perencanaan rumah sakit ini kami buat
untuk melengkapi
tugas
mata
kuliah
Pranata
Manajemen
Pembangunan. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini berkat bantuan dari semua pihak, oleh karena
itu
kami
Suryokusumo.
S
mengucapkan selaku
terima
dosen
kasih
pengampu
kepada Pranata
Bapak
Beta
Manajemen
Pembangunan kelas B. Kami sangat berharap makalah ini bisa berguna bagi kita semua dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya dalam bidang arsitektur. Kami menyadari makalah ini belum sempurna, masih banyak kekurangan
dan
kesalahan.
Oleh
karena
itu,
kami
mengharapkan
kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Malang, 20 Juni 2012
Kelompok 11
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................... .......................................... 1 DAFTAR ISI ......................................................................................... ..........................................
2
BAB I PENDAHULUAN 1.1
LATAR
BELAKANG…………………………………………………........................ ............... 3 1.2 TUJUAN PENULISAN……………………………………………….......................... ............. 3 1.3 MANFAAT PENULISAN……………………………………………............................. .........
4
BAB II ISI 2.1
PENGEERTIAN
AMDAL ....................................................................................... ....
5 2.2
MANFAAT
AMDAL ....................................................................................... ............. 2.3
6 PENYUSUNAN
KEGIATAN ................................................................................... ...
7
2.4
PELAKU
KEGIATAN ................................................................................... ..............
7
2.5
SISTEMATIKA
LAPORAN ................................................................................... ... 16 2.6
PENATALAKSANAAN
AMDAL
RUMAH
SAKIT ................................................ 17 2.7
UKL
DAN
UPL ............................................................................................ ............... 20 2.8
KAITAN
AMDAL
LINGKUNGAN .............................
DENGAN
DOKUMEN/KAJIAN
20
BAB III DASAR HUKUM DAN PERATURAN DALAM MENYUSUN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ..................................................................... ........................ 22
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang
Program pembangunan pada periode Pembangunan Jangka Panjang kedua adalah pembangunan berwawasan lingkungan, sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Dalam setiap pembangunan akan ada berbagai
usaha
atau
kegiatan
yang
pada
dasarnya
akan
menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dijaga keserasian antar usaha/kegiatan tersebut dengan menganalisa dari sejak awal perencanaannya. Dengan demikian langkah pengendalian dampak negatif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Rumah sakit sebagai salah satu hasil pembangunan dan upaya penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan sarana pelayanan umum, tempat berkumpulnya
orang
sakit
memungkinkan
terjadinya
maupun
pencemaran
orang
sehat
lingkungan,
yang
gangguan
kesehatan dan dapat menjadi tempat penularan penyakit. Untuk itu telah
dilakukan
berbagai
lingkungan
Rumah
Sakit
lingkungan
(AMDAL).
upaya yang
Kenyataan,
penanggulangan
dimulai upaya
dari
analisa
tersebut
dampak dampak
tidak
dapat
dilaksanakan karena berbagai kendala khususnya biaya. Adanya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahu n 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur ) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan Rumah
Sakit
tetapi
masih
sesuai dengan situasi dan kondisi memenuhi
persyaratan
sanitasi
lingkungan yang baik. 1.2 Tujuan Penulisan AMDAL Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. 1.3 Manfaat Penulisan AMDAL Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa maupun pelajar untuk
menambah
pengetahuan
dan
wawasan
tentang
AMDAL
perencanaan rumah sakit. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan acuan untuk pembelajaran lebih lanjut.
BAB II AMDAL Dalam Penyusunan Perencanaan Rumah Sakit 2.1 Pengertian Amdal AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dikenal istilah Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang disingkat dengan AMDAL yang berarti hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan
bagi
proses
pengambilan
keputusan.
Di
samping
pengertian tersebut, dewasa ini dikenal pengertian : a) AMDAL Kegiatan Terpadu/Multi Sektor yaitu hasil studi mengenai dampak penting kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
dalam
satu
kesatuan
hamparan
ekosistem
dan
melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. b) AMDAL Kawasan yaitu hasil studi dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab. c) AMDAL Regional yaitu hasil studi dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang
bertanggung
jawab.
Bagi
kegiatan
yang
diragukan
dampak
pentingnya, dilakukan proses penapisan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berdampak penting atau tidak. Bagi rencana kegiatan yang
tidak
ada
dampak
pentingnya,
dalam
rangka
menunjang
pembangunan yang berwawasan lingkungan diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). AMDAL
merupakan
berturut-turut :
keseluruhan
proses
yang
meliputi
penyusunan
a) Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL). b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). d) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Jadi pengertian AMDAL di sini dapat berarti proses studi dan dapat pula berarti hasil studi. Dengan ditetapkannya PP 51 tahun 1993 tentang AMDAL, tidak terdapat lagi ketentuan tentang AMDAL bagi kegiatan yang sudah berjalan yang dikenal dengan SEMDAL. Namun demikian bagi kegiatan bidang kesehatan yang semula ditetapkan wajib SEMDAL tapi hingga saat ini belum membuat SEMDAL, Departemen Kesehatan akan
mengeluarkan
ketentuan
khusus
yang
mewajibkan
pembuatan standard operating procedure pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yang
dituangkan
dalam
rencana
lingkungan dan rencana teknis pemantauan
teknis
pengelolaan
lingkungan, sebagai
pengganti kewajiban pembuatan SEMDAL. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Pada mulanya dampak lingkungan digambarkan sebagai adanya benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan antara perlunya pelaksanaan kegiatan dan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Benturan kepentingan tersebut hanyalah mencerminkan adanya dampak yang merugikan (negatif) saja. Dalam perkembangannya kemudian, yang dianalisis bukan hanya dampak negatifnya saja tapi juga dampak positif suatu kegiatan dengan bobot analisis yang sama. Sedangkan dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Berkenaan dengan dampak lingkungan suatu kegiatan ada dua hal pokok yang perlu dipahami yaitu : a) Dampak setiap kegiatan bersifat khas dan unik (site specific), artinya dampak lingkungan suatu kegiatan hanya berlaku untuk ekosistem tertentu dan kelompok sosial tertentu yang menghuni ruang dan waktu tertentu. Asumsi ini berangkat dari suatu pengertian bahwa AMDAL hanya terfokus
pada
ruang
tertentu
dan
kurun
waktu
tertentu
yang
dihipotesakan terkena dampak suatu kegiatan. Implikasi dari asumsi ini adalah walaupun jenis kegiatannya sama, dampak yang ditimbulkan akan berbeda bila berada di ruang yang berbeda.
b) Dampak suatu kegiatan bersifat kompleks. Asumsi ini berangkat dari pengertian bahwa, setiap komponen lingkungan satu sama lain saling terkait. Perubahan atau tekanan yang dialami oleh satu komponen lingkungan akan mempengaruhi komponen lainnya. Hubungan sebab akibat ini semakin sulit ditelusuri apabila dampak yang ditimbulkan pada suatu komponen bersifat kumulatif dan baru tampak setelah kurun waktu yang cukup lama. Implikasi hal ini adalah bahwa studi AMDAL harus dilakukan secara lintas disiplin sesuai dengan karakteristik dampak yang ditimbulkan. Jadi diperlukan spesialis yang mengkaji masing-masing disiplin
dari
aspek
yang
terkait
dan
ahli
analisis
sistim
yang
mengintegrasikan hasil kajian para spesialis dalam kesatuan analisis. 2.2 Manfaat AMDAL Telah disebutkan terdahulu bahwa AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan suatu kegiatan. Ini berarti bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu bahan pertimbangan, untuk menetapkan apakah suatu kegiatan itu memungkinkan untuk dilaksanakan ditinjau dari sudut kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian maka AMDAL bermanfaat untuk : a) Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang melampaui ambang batas yang telah ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. b) Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan. c) Memberikan masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga
dapat
dilakukan
optimasi,
terutama
dalam
rangka
mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. d) Memberikan informasi sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana angkutan dan sebagainya. e) Pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil pendugaan dan
evaluasi
dampak
penyusunan AMDAL.
lingkungan
yang
dilakukan
dalam
proses
f) Pelaksanaan pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.
2.3 Penyusun Kegiatan Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. 2.4
Pelaku Kegiatan Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai
AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup
Kabupaten/Kota.
Unsur
pemerintah
lainnya
yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan.
Masyarakat
yang
berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Langkah-Langkah Dalam Studi AMDAL
Sesuai dengan definisi lingkungan yang berlaku di Indonesia (Undangundang No. 4 Tahun 1982) komponen lingkungan yang ditelaah dalam studi AMDAL bagi suatu kegiatan meliputi komponen lingkungan fisik kimia, komponen lingkungan hayati dan komponen sosial ekonomi dan sosial budaya. Secara umum langkah-langkah pelaksanaan studi AMDAL secara berurutan dapat digambarkan pada diagram alir sebagai berikut :
Diagram Alir Studi AMDAL
Langkah-langkah
yang
digambarkan
dalam
menggambarkan bentuk dokumen yang akan
diagram
tersebut
tidak
dihasilkan seperti yang
dimaksud dalam pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993. Langkah-langkah yang selanjutnya akan diuraikan di bawah ini lebih menjelaskan urutan pekerjaan studi AMDAL sejak persiapan studi sampai langkah dari studi AMDAL yaitu evaluasi dampak lingkungan dan alternatif pengelolaannya. 1) Langkah pertama : Persiapan meliputi : a) Pembentukan Tim Penyusun. b) Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan AMDAL, pedoman-pedoman, baku mutu lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji. c) Pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan (pra survai). d) Penentuan ruang lingkup studi (scoping). e) Penyusunan rencana kerja/usulan teknis. 2) Langkah kedua : Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiatan yang akan dikaji (pemerian kegiatan), sekurang-kurangnya memuat : a) Nama dan alamat pemrakarsa kegiatan. b) Status, jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan. c) Lokasi kegiatan. d) Hasil (output) dan umur kegiatan.
e) Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi. f) Perkiraan biaya. g) Rencana operasional atau alur proses kegiatan. h) Rincian mengenai limbah kegiatan. i) Uraian tentang sistim pengelolaan limbah. 3) Langkah ketiga : Penentuan rona lingkungan awal dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, biologis, dan sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak kegiatan, meliputi kegiatan : a) Menetapkan komponen lingkungan yang akan dikaji. b)
Menetapkan
metodologi
pengukuran
setiap
komponen
lingkungan
termasuk sampling system dan sampling site-nya. c) Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya. d) Menetapkan cara pengolahan dan analisa data. e) Persiapan peralatan dan bahan-bahan. f)
Pelaksanaan
pengukuran/penelitian
di
lapangan
dan
analisis
di
laboratorium. g) Pengolahan, analisis dan penyusunan hasil. 4) Langkah keempat : a) Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana kegiatan/komponen kegiatan. b)
Pendugaan
dampak
lingkungan
yaitu
memproyeksikan
perubahan
komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat dilaksanakannya rencana kegiatan. 5)
Langkah
kelima
:
Evaluasi
dampak
lingkungan
dan
alternative
pengelolaannya, meliputi : a) Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang mungkin ditimbulkan. b) Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan. Dari langkah-langkah tersebut kemudian disusun laporan hasil studi yang berbentuk beberapa dokumen yang meliputi : KA ANDAL, ANDAL, serta RKL/RPL.
Diagram alir penyampaian dokumen AMDAL terlampir Diagram 2. Alur Pemrosesan Dokumen AMDAL Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993, laporan hasil studi AMDAL harus disusun dalam bentuk dokumen sebagai berikut : 2.4.1 Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) 2.4.2 Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Contoh Analisis Dampak Lingkungan Rumah Sakit : ANALISIS ANDAL PADA RUMAH SAKIT 1. Lingkungan a. Lingkungan Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tida memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas b. Lingkungan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup c. Tidak becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman. d. Saluran air limbah harus tertutup dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah e. Ditempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada setiap radius 20 meter. 2. Ruang dan Bangunan Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut: a. Ruang bayi: 1) Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat tidur 2) Ruang isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur b. Ruang Dewasa 1) Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur 2) Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata 5-10 kuman/cm2. Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak) b. kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam c. Angka kuman 1) Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn gangren 2) Ruang perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) d. Kadar gas dan bahan berbahaya Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum e. Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan 3. Fasilitas Sanitasi A. Fasilitas penyediaan air 1) Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan 2) Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari 3) Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan 4) Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif B. Fasilitas toilet dan kamar mandi 1) Harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih 2) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan 3) Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi. 4) Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal) 5) Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya 6) Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
7) Toilet dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah 8) Toilet dan kamar mandi unit rawat inap dan karyawan harus terpisah 9) Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung 10) Toilet pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah. 11) Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan 12) Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk 13) Tersedia toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60 pengunjung pria. C. Fasilitas pembuangan sampah/limbah padat 1) Tempat pengumpul sampah a) Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya b) Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan c) Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka d) Setiap tempat pengumpul sampah harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna sebagai berikut: (1) Warna merah, untuk kategori radioaktif (2) Warna kuning, untuk kategori infeksius (3) Warga ungu, untuk citotoksis (4) Warna hitam, untuk umum e) Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah f) Khusus untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik
ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali 2) Tempat penampungan sampah sementara a) Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen b) Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah c) Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam 3) Tempat pembuangan sampah akhir a) Sampah radio aktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku b) Sampah infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C c) Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku d) Sampah farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C e) Sampah bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang D. Fasilitas Pembuangan Limbah 1) Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancar 2) Rumah Sakit harus memiliki unit pengelolaan limbah sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan 3) Kualitas limnbah (effluent) rumah sakit yang akan dibuang ke
lingkungan harus memenuhi persyaratan Baku Mutu effluent sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku E. Fasilitas pembuangan gas buagan (emisi) 1) Rumah sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi) 2) Gas buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku F. Fasilitas pengendalian serangga dan tikus 1) Setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat yang dapat mencegah masuknya serangga atau tikus. 2) Setiap persilangan pipa dan dinding harus rapat. 3) Setiap sarana penampungan air harus bersih dan tertutup. G. Fasilitas Sanitasi lainnya 1) Harus tersedia tempat penampungan tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam tahan karat pada setiap unit perawatan. 2) Tersedia ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan. 2.4.3 Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) 2.4.4 Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
2.5 Sistimatika Laporan Berikut ini akan diuraikan secara singkat butir-butir yang harus tercantum dalam setiap dokumen dan beberapa hal penting yang harus ada pada setiap dokumen. a) Kerangka Acuan ANDAL Sesuai dengan pedoman teknis Kerangka Acuan ANDAL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut : 1) Pendahuluan 2) Tujuan studi 3) Ruang lingkup studi 4) Metodologi 5) Tim studi ANDAL 6) Biaya
7) Waktu pelaksanaan 8) Daftar pustaka. b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Sesuai dengan pedoman teknis secara sistimatis dokumen ANDAL rumah sakit harus memuat uraian tentang : Ringkasan: 1) Pendahuluan 2) Dasar pembangunan rumah sakit 3) Rencana rumah sakit 4) Rona lingkungan hidup awal 5) Perkiraan dampak penting 6) Evaluasi dampak penting 7) Kepustakaan 8) Lampiran Laporan hasil studi ANDAL harus disusun berdasarkan Kerangka Acuan yang telah ditetapkan oleh Komisi. Untuk hal-hal yang bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin diungkapkan dalam laporan misalnya menyangkut rahasia yang dipatenkan harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituangkan dalam ringkasan ANDAL. c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut : RKL : 1) Identitas pemrakarsa 2) Uraian kegiatan 3) Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan pengelolaan lingkungan 4) Rencana pengelolaan lingkungan 5) Kepustakaan. RPL: 1) Identitas pemrakarsa 2) Uraian kegiatan 3) Tujuan, kegunaan, dan alternatif pemantauan lingkungan 4) Uraian rencana pemantauan lingkungan 5) Kepustakaan.
Uraian yang disajikan dalam laporan RKL dan RPL harus dapat mengungkap secara jelas tentang apa, bagaimana, dimana, siapa, dan
kapan
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
akan
dilakukan. Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL termasuk dokumen yuridis yang menjadi pegangan semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan,
pemantauan,
evaluasi,
dan
pengawasan
pelaksanaan RKL dan RPL. 2.6 Penatalaksanaan AMDAL Rumah Sakit 2.6.1 Organisasi Sesuai dengan PP 51 tahun 1993, satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penatalaksanaan AMDAL adalah Komisi AMDAL Bidang Kesehatan yang berstatus pusat (perijinan atau pemilikannya) adalah Komisi
AMDAL
ditetapkan
Pusat dalam
Departemen Keputusan
Kesehatan
yang
Menteri
pembentukannya Kesehatan
No.
041/MENKES/SK/I/1989 , dan telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.280/MENKES/SK/I/1993 . Dalam rangka pelaksanaan PP 51 tahun 1993 keanggotaan Komisi AMDAL Departemen Kesehatan akan ditambah dengan wakil-wakil dari Badan Pertanahan Nasional dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi AMDAL Departemen Kesehatan melakukan hubungan kerja dengan instansi yang bertanggung jawab dalam Rumah Sakit dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. Hubungan kerja tersebut lebih lanjut akan diuraikan dalam tata cara penyampaian dokumen AMDAL Rumah Sakit. Komisi
AMDAL
Departemen
Kesehatan
diketuai
oleh
Direktur
Jenderal PPM PLP dengan pertimbangan bahwa urusan pengelolaan lingkungan secara fungsional menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal PPM PLP. Adapun anggota Komisi AMDAL Departemen Kesehatan terdiri dari pejabat di lingkungan unit utama Departemen Kesehatan yang tugas pokoknya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan maupun berkaitan dengan kegiatan bidang kesehatan yang wajib AMDAL. Para pejabat tersebut terdiri dari : 1) Kepala Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan (sebagai Wakil Ketua Komisi) 2) Kepala Pusat Data Kesehatan (sebagai Sekretaris Komisi) 3) Kepala Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman 4) Kepala Direktorat Penyehatan Air
5) Kepala Direktorat Pemberantasan Bersumber Binatang 6) Kepala Direktorat Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya 7) Kepala Direktorat Pengawasan Obat 8) Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional 9) Kepala Direktorat Instalasi Medik 10) Kepala Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan 11) Kepala Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta 12) Kepala Direktorat Bina Peranserta Masyarakat 13) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dep.Kes. 14) Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan 15) Wakil dari Departemen Dalam Negeri 16) Wakil dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan/Kantor Menteri Negara KLH 17) Wakil dari Badan Pertanahan Nasional 18) Wakil dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2.6.2 Tugas Komisi AMDAL Adapun tugas Komisi AMDAL Departemen Kesehatan adalah : a) Menyusun Pedoman Teknis Pembuatan AMDAL. b) Menetapkan Kerangka Acuan bagi pembuatan ANDAL. c) Menilai ANDAL. d) Menilai RKL dan RPL. e) Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan berdasarkan hasil penilaian AMDAL. f) Membantu menyelesaikan diterbitkannya surat keputusan tentang AMDAL. g) Memberikan bimbingan kepada Komisi Daerah. h) Menilai rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana teknis pemantauan lingkungan. Untuk membantu pelaksanaan penilaian AMDAL, Komisi AMDAL dibantu oleh Tim Teknis AMDAL yang anggotanya terdiri dari tenaga-tenaga yang berkualifikasi AMDAL B yang berasal dari unit kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang terkait dengan AMDAL. 2.6.3. Tata Cara Penyampaian Dokumen AMDAL Rumah Sakit 1) Dokumen Kerangka Acuan (KA).
3
Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL
4
Departemen Kesehatan Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan
dan
komentar
tertulis
terhadap
KA
tersebut
dan
menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh Komisi AMDAL. 2) Dokumen ANDAL, RKL dan RPL 5
ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada Direktur
6
Jenderal Pelayanan Medik. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumendokumen tersebut kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal
7
penerimaan. Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
8
untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penilaian. Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan. 1. Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumendokumen tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada Dirjen Yanmed, dan selambatlambatnya 30 hari sejak pengajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan 2.
atas
dokumen-
dokumen
tersebut
berdasarkan
hasil
penilaian Komisi AMDAL. Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya,
maka
Dirjen
Yanmed
memutuskan
menolak
rencana
kegiatan rumah sakit 3. Pengajuan keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Bapedal selambatlambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan. 4. Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir. 2.7 UKL dan UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi : •
Identitas pemrakarsa
•
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
•
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
•
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•
Tanda tangan dan cap
•
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
•
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota •
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota •
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara 2.8 Kaitan AMDAL dengan Dokumen/Kajian Lingkungan 2.8.1 AMDAL dan UKL-UPL Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH
17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. 2.8.2 AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman
Pelaksanaan
Audit
Lingkungan
yang
Diwajibkan.
Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya
kecuali
terdapat
kondisi-kondisi
khusus
yang
aturan
dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru. 2.8.3 AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan
Audit
Lingkungan.
Penerapan
perangkat
pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacammacam
dan
sangat
berguna
bagi
pemrakarsa,
termasuk
dalam
melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumendokumen
tersebut
antara
lain
adalah
Audit
Lingkungan
Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
BAB III DASAR HUKUM DAN PERATURAN DALAM MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN No
Materi
PP 29/1986
PP 51/1993
. 1.
Kegiatan Wajib AMDAL
Pasal 2 ayat (2) :
Pasal 2 ayat (3) :
(Penapisan)
Ditetapkan oleh Menteri/
Ditetapkan Menteri
Pimpinan LPND yang
LH/
membidangi........dst
Kepala BAPEDAL setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab. Pasal 2 ayat (4) : Penapisan kegiatan ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima)
2.
Kaitan antara AMDAL
Pasal 5 :
tahun. Pasal 5:
dengan Perizinan
Keputusan tentang
Pemberian izin usaha
pemberian izin terhadap
dan kegiatan oleh
rencana kegiatan oleh
instansi yang
instansi yang
berwenang untuk
berwenang
jenis kegiatan
di bidang perizinan
sebagaimana
hanya dapat diberikan
dimaksud dalam
setelah adanya
Pasal 2 hanya dapat
keputusan
diberikan setelah
persetujuan atas RKU
adanya pelaksanaan
RPL
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang
3.
Kedudukan dan AMDAL
Pasal 6:
bertanggung jawab. Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL
ayat (1) : AMDAL
merupakan komponen
merupakan bagian
studi kelayakan rencana
kegiatan studi
kegiatan
kelayakan rencana usaha dan kegiatan ayat (2) : Hasil studi AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan
4.
Lama waktu penilaian
Pasal 10 : PIL = 30 hari
wilayah. PIL dihilangkan
AMDAL (Putusan
Pasal 12 : KA = 30 hari
Pasal 7 :
persetujuan)
Pasal 16 : ANDAL =
- KA hanya perlu
90 hari
tanggapan tertulis
Pasal 19 : RKL = 30 hari
dari
Pasal 20 : RPL = 30 hari
komisi - Batas waktu tanggapan tertulis KA sejak diterima oleh Komisi adalah 12 hari Pasal 10 : Batas waktu
penetapan ANDAL, RKL/RPL sejak diterima oleh 5.
AMDAL
-
Kegiatan Terpadu
Komisi adalah 45 hari Pasal 12: Kegiatan - Bagi kegiatan yang Terpadu saling terkait, berada dalam satu ekosistem dan dimiliki oleh satu Pemrakarsa Pedoman teknis, penilaian dan persetujuan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Komisi AMDAL Terpadu merupakan komisi gabungan yang ditetapkan oleh Menteri LH/Kepala
6.
AMDAL Kawasan
-
BAPEDAL. Pasal 13: -berada dalam kawasan sesuai peraturan perundangan -Pedoman teknis, penilaian dan persetujuan oleh instansi yang
7.
AMDAL Regional
-
bertanggung jawab Pasal 14: Amdal regional akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri LH/Kepala Bapedal
8.
Kadaluwarsa persetujuan
Pasal 21:
Pasal 15:
AMDAL
Kadaluwarsa, apabila
Kadaluwarsa, apabila
dalam 5 (lima) tahun
dalam 3 (tiga) tahun
rencana kegiatan tidak
rencana kegiatan
dilaksanakan
tidak dilaksanakan.
9.
Komisi:
Pasal 23
Hanya ada 2, yaitu :
Komisi Pusat
- Komisi AMDAL Pusat
Komisi Daerah
- Komisi AMDAL Daerah Pasal 17 18 : (tetap) Keanggotaan komisi ditambahkan unsur BPN, BKPM sebagai anggota tetap dan LSM sebagai anggota tidak tetap.
10.
Pembinaan
Pasal 30:
Lisensi dihilangkan Pasal 20 :
Pengawasan
Pendidikan,
Kualifikasi penyusun
pelatihan,
AMDAL dengan pem-
penelitian, dan
berian lisensi ... dst.
pengembangan AMDAL diselenggarakan dengan koordinasi
11.
Pengawasan
Pasal 31, 32, 33
BAPEDAL. Pasal 22 25 Setiap rencana usaha/ kegiatan wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab Dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umurn - Peran serta
masyarakat dalam bentuk saran dan pemikiran (lisan atau tertulis) kepada Komisi sebelum dokumen AMDAL disetujui BAPEDAL menggunakan dokumen AMDAL sebagai bahan penguji hasil pemantauan BAPEDAL dapat melakukan koordinasi dalam pengawasan
Adapun Undang-Undang dan Peraturan lain yang terkait, yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan 3. PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 4. KepMen LH No. 12/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan 5. KepMen
LH
No.
13/MENLH/3/
1994
tentang
Pedoman
Susunan
Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL 6. KepMen LH No. 14/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan 7. KepMen LH No. 15/MENLH/3/ 1994 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu 8. KepMen LH No. 42/MENLH/1 1/ 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan 9. KepMen LH No. 54/MENLH/1 1/ 1995 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/ Multisektor dan Regional 10.KepMen LH No. 55/MENLH/1 1/ 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional
11.KepMen LH No. 57/MENLH/12/ 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan Terpadu/Multisektor 12.KepMen LH No. 02/MENLH/1/ 1998 tentang Penetapan Pedoman Baku Mutu Lingkungan 13.Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup 14.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 15.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup 16.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup 17.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup 18.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut 19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 20.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 21.KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan 22.KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan 23.KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL 24.KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu 25.KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah 26.KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
27.KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota 28.KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis AnalisisMengenai Dampak Lingkungan Hidup 29.KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL 30.KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup 31.KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan 32.KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan 33.Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
92/MENKES/PER/IV/2010 TentangPersyaratan Kualitas Air Minum 34.PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air 35.KepMen LH No. Kep-35/MenLH/7/ 1995 tentang Program Kali Bersih (PROKASIH) 36.KepMen LH No. Kep-35A/ MenLH /7/ 1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran di Lingkup Kegiatan PROKASIH (Proper Prokasih) 37.KepMen LH No. 58/MENLH/10/ 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit 38.KepMen LH No. 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air 39.KepMen LH No. 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas” Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan 40.KepMen LH No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air 41.KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara PerizinanSerta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air 42.KepMen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik 43.KepMen LH No. 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air 44.KepMen LH No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
45.KepMen LH No. 142 Tahun 2003 tentang Perubahan KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air 46.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 47.UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sunber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. 48.PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 49.PP No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 50.PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 51.Kep. Dirjen Batan No. 119/DJ/III/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Untuk Kegiatan Nuklir di Bidang Nuklir Non – Reaktor 52.Kep. Dirjen Batan No. 294/DJ/IX/1992 tentang Nilai Batas Radioaktif di Lingkungan 53.PP. No, 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. 54.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 55.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 56.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2010 Tentang Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai Dampak lingkungan hidup dan persyaratan lembaga pelatihan Kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak Lingkungan hidup 57.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun tentang
Pedoman
Umum
Standardisasi
Kompetensi
Personil
2006 dan
Lembaga Jasa Lingkungan 58.Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. 59.PP No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedian Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
60.KepMen LH No. 07/ MENLH/2001 tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah 61.Keputusan Bersama Meneg LH dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 08 & 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya 62.KepMen LH No. 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas. 63.KepMen LH No. 58Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di PropinsiKabupaten/Kota. 64.Kep. MENPAN Nomor : 47/KEP/M.PAN//8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya. 65.Keputusan
Bersama
/SKB/M.PAN/4/2003
dan
Men
PAN
Nomor
17
dan
Mendagri
Tahun
2003
Nomor tentang
:
01
Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah. 66.Keputusan Presiden No. 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. 67.KepMen LH No. 145 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya. 68.KepMen LH No. 146 Tahun 2004 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan Untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. 69.KepMen LH No. 147 Tahun 2004 tentang Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan. 70.KepMen LH No. 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 71.UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 72.UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 73.KepMen LH No. 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan.