Analisa Materi Ariyah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS MATERI UNTUK PROBLEM BASED LEARNING Nama Mahasiswa



:



Kelompok Mapel



: FIQIH



Judul Modul



:’ARIYAH, JUAL BELI, KHIYAR DAN RIBA



Judul Masalah



: JUAL BELI SECARA ONLINE DAN LARANGAN RIBA



NO



Komponen



01



Identifikasi masalah



Deskripsi 1. Jual beli secara online sangatlah popoler



(berbasis masalah yang



sehingga



menjadi



bisnis



besar



bagi



ditemukan di lapangan)



mayarakat. Tapi bagaimana ketika dalam jual beli ini tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh pembeli??? Contoh: pembeli sepakat membeli baju berwarna merah tp ketika barang sudah sampai terntyata warna tidak sesuai dengan apa yang sudah di sepakati. 2. Dalam kehidupan sehari hari banyak sekali yang tanpa di sadari telah melakukan riba. Seperti meminjam unag dengan bunga 20 persen dengan



batas



waktu



yang



di



tentukan. 02



Penyebab Masalah



1. Kita hanya bisa melihat barang yang di



(dianalisis apa yang



perjual belikan hanya lewat gambar saja.



menjadi akar masalah



Sehingga banyak barang yang tidak sesuai



yang menjadi pilihan



dengan gambar yg telah di tawarkan oleh



masalah)



pembeli 2. Sulitnya mencari pekerjaan sehingga membuat mayarakat nekat melakukan



riba, karna kebanyakan mayarakat tidak mengetahui hokum riba. 03



Solusi



1. Dalam bisnis online harus mempunyai



a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan



Perkembangan teknologi saat ini bisa memudahkan transaksi melalui jarak jauh,



Sesuaikan dengan



dimana manusia bisa dapat berinteraksi



langkah/ prosedur yang



secara singkat walaupun tanp face to face,



sesuai dengan masalah



akan tetapi di dalam bisnis adalah yang



yang akan dipecahkan



terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan. Oleh sebab itu, jual beli online dalam Islam diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya dan ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. 2. Di haramkanya riba Bahwa riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham berarti dia mendapatkan tambahan satu dirham tanpa ada imbalan apa-apa. Sedang harta seseorang merupakan standard hidupnya yang memiliki kehormatan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya.” Oleh karena itu, mengambil harta orang lain tanpa imbalan sudah pasti haram; Allah swt. berfirman dalam QS alBaqarah/2: 275 ‘’AHALALLOHUL BAI’A WAHARRAMARRIBA’’



Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. (QS alBaqarah/2: 275)