7 0 68 KB
ANALISIS MATERI UNTUK PROBLEM BASED LEARNING Nama Mahasiswa
:
Kelompok Mapel
: FIQIH
Judul Modul
:’ARIYAH, JUAL BELI, KHIYAR DAN RIBA
Judul Masalah
: JUAL BELI SECARA ONLINE DAN LARANGAN RIBA
NO
Komponen
01
Identifikasi masalah
Deskripsi 1. Jual beli secara online sangatlah popoler
(berbasis masalah yang
sehingga
menjadi
bisnis
besar
bagi
ditemukan di lapangan)
mayarakat. Tapi bagaimana ketika dalam jual beli ini tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh pembeli??? Contoh: pembeli sepakat membeli baju berwarna merah tp ketika barang sudah sampai terntyata warna tidak sesuai dengan apa yang sudah di sepakati. 2. Dalam kehidupan sehari hari banyak sekali yang tanpa di sadari telah melakukan riba. Seperti meminjam unag dengan bunga 20 persen dengan
batas
waktu
yang
di
tentukan. 02
Penyebab Masalah
1. Kita hanya bisa melihat barang yang di
(dianalisis apa yang
perjual belikan hanya lewat gambar saja.
menjadi akar masalah
Sehingga banyak barang yang tidak sesuai
yang menjadi pilihan
dengan gambar yg telah di tawarkan oleh
masalah)
pembeli 2. Sulitnya mencari pekerjaan sehingga membuat mayarakat nekat melakukan
riba, karna kebanyakan mayarakat tidak mengetahui hokum riba. 03
Solusi
1. Dalam bisnis online harus mempunyai
a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan
Perkembangan teknologi saat ini bisa memudahkan transaksi melalui jarak jauh,
Sesuaikan dengan
dimana manusia bisa dapat berinteraksi
langkah/ prosedur yang
secara singkat walaupun tanp face to face,
sesuai dengan masalah
akan tetapi di dalam bisnis adalah yang
yang akan dipecahkan
terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan. Oleh sebab itu, jual beli online dalam Islam diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya dan ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. 2. Di haramkanya riba Bahwa riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham berarti dia mendapatkan tambahan satu dirham tanpa ada imbalan apa-apa. Sedang harta seseorang merupakan standard hidupnya yang memiliki kehormatan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya.” Oleh karena itu, mengambil harta orang lain tanpa imbalan sudah pasti haram; Allah swt. berfirman dalam QS alBaqarah/2: 275 ‘’AHALALLOHUL BAI’A WAHARRAMARRIBA’’
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. (QS alBaqarah/2: 275)