Analisis Implementasi Pajak Rumah Makan Di Kota Kendari - Rafli [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Raf
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Proposal Analisis Implementasi Pajak Rumah Makan di Kota Kendari



Diajukan untuk melengkapi serta memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana pendidikan (S1) pada jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kendari



Oleh : RAFLI NIM. 21708014



JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI KENDARI 2021



Analisis Implementasi Pajak Rumah Makan di Kota Kendari



Abstrak Oleh : Rafli Implementasi pajak rumah makan telah diterapkan di berbagai daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satunya ialah Kota Kendari. Penerapan pajak rumah makan di Kota Kendari ditetapkan dengan besaran maksimal 10% dari setiap jenis makanan dan minuman yang dibebankan



kepada



pembeli



(konsumen).



Kemudian



penerapan



pengelolaannya dilakukan secara online atau yang juga disebut sebagai Tapping Box Penerapan Tapping box tentu memiliki kendala ditengah masih minimnya pengetahuan teknologi bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha rumah makan Kemudian dari permasalahan tersebut timbul berbagai persepsi tersendiri sehingga proses perpajakan menjadi tidak efisien dan tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Strukturasi



i



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Puji syukur kami panjatkan atas limpahan rahmat dan karunia nikmat yang tak terhitung sehingga dengan nikmat itu manusia dapat melakukan aktifitasnya masing-masing. Dan dari nikmat itupula sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini dengan judul “Analisis Implementasi Pajak Rumah makan di Kota Kendari” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam penyelesaian studi strata satu (S1) pada program studi Ilmu Pemerintahan



Fakultas



Ilmu



Sosial



dan



Ilmu



Politik



Universitas



Muhammadiyah Kendari. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan penghargaan dan terimakasih setinggi-tingginya kepada kedua orang tua yang menjadi dorongan utama dalam penyelesaian salah satu persyaratan dalam penyelesaian studi ini, melalui do’a, perhatian, kasih sayang, cinta dan kesabaran dalam memberikan motivasi demi keberhasilan penulis. Dalam penulisan proposal ini, juga atas bantuan dan dukungan dari bapak Muhammad Ihsan Mattalitti, S.Sos.,M.A selaku Dekan dan Pembimbing utama, dan juga bapak Andi Awaluddin Ma’ruf, S.Ip.,M.Si selaku Pembimbing II yang telah memberikan masukan yang amat berarti dalam penulisan proposal ini. Juga kepada semua unsur yang telah membantu baik berupa saran, masukan, dorongan dan bantuan yang bersifat moral sehingga penulisan proposal ini berjalan dengan baik. Penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam tulisan ini baik berupa isi maupun mengenai penulisannya. Hal tersebut dikarenakan masih minimnya kemampuan dan keterbatasan pengetahuan pada diri penulis. Untuk itu penulis sangat mengharapkan masukan berupa kritik maupun saran agar penulisan-penulisan berikutnya dapat lebih memberikan referensi yang lebih baik lagi.



Kiranya segala bantuan dan dorongan dari berbagai unsur, penulis berharap Allah SWT melimpahkan pahala kepadanya dan juga kepada diri penulis pribadi, dan apa yang dikerjakan dari proposal semata-mata hanya untuk beribadah kepada-Nya. Akhir kata, semoga penulisan ini dapat memberikan manfaat baik kepada diri penulis pribadi, aktifitas akademik maupun para pembaca yang menjadikan tulisan ini sebagai referensi. Kendari, September 2021 Penulis



Rafli



DAFTAR ISI ABSTRAK................................................................................................................................... i KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii DAFTAR ISI............................................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ 1 1.1. 1.2. 1.3. 1.4.



Latar Belakang.......................................................................................................... 1 Rumusan Masalah................................................................................................... 4 Tujuan Penulisan..................................................................................................... 4 Manfaat Penulisan................................................................................................... 4



BAB II TINJAUAN PUSTAKA.................................................................................5 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5. 2.6.



2.7. 2.8. 2.9.



Kebijakan Pajak Daerah........................................................................................ 5 Konsep Pajak Daerah............................................................................................. 6 Jenis-jenis Pajak Daerah....................................................................................... 7 Fungsi Pajak Daerah............................................................................................... 10 Pajak Restoran/Rumah Makan.......................................................................... 10 Obyek dan Subyek Pajak Rumah Makan........................................................11 2.6.1. Obyek Pajak Rumah Makan...................................................................11 2.6.2. Subyek Pajak Rumah Makan.................................................................12 Sistem dan Prosedur Penerimaan Pajak rumah Makan di Kota Kendari........................................................................................................................ 12 Hipotesis..................................................................................................................... 13 Kerangka Pikir.......................................................................................................... 13



BAB III METODE PENELITIAN.............................................................................14 3.1. 3.2. 3.3. 3.4. 3.5.



Lokasi Penelitian..................................................................................................... 14 Informan Penelitian................................................................................................ 14 Teknik Pengumpulan Data.................................................................................. 15 Teknik Analisis Data............................................................................................... 15 Definisi Operasional............................................................................................... 15



DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 17



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sebagai daerah otonom, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengolah atau menerapkan pajak di daerah masing-masing. Salah satu pajak yang masuk dalam deretan pajak daerah yaitu pajak rumah makan. Pajak



rumah



makan



merupakan



salah



satu



pajak



yang



pengelolaannya berada pada tatanan pemerintah daerah (Pemda) dengan estimasi pajak sebesar 10% sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari harga makanan maupun minuman (UU No.8 Tahun 2009). Pengelolaan pajak yang berlaku di Indonesia diperuntukkan untuk pembangunan di tiap-tiap daerah. Namun kendala yang kerap terjadi yaitu impementasi daripada pajak itu sendiri. Permasalahan mengenai pengelolaan pajak tentu tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan secara maksimal, untuk itu dalam penulisan ini akan mencoba membahas mengenai implementasi pajak, khususnya pajak rumah makan/restoran. Implementasi pajak rumah makan telah diterapkan di berbagai daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satunya ialah Kota Kendari. Kota Kendari yang merupakan ibukota dari Provinsi Sulawesi Tenggara tentu menjadi pusat transmigrasi di Sulawesi Tenggara. Berkaitan dengan hal itu, tentu turut berkembang pula dengan sendirinya berbagai jenis usaha, salah satunya ialah rumah makan. Melihat dari hal tersebut maka pemerintah kota Kendari menjadikan perkembangan rumah makan yang ada di Kota Kendari sebagai sasaran kebijakan guna meningkatkan penghasilan asli daerah yang di kota Kendari. Penerapan pajak rumah makan di Kota Kendari ditetapkan dengan besaran maksimal 10% dari setiap jenis makanan dan minuman yang dibebankan kepada pembeli (konsumen). Kemudian penerapan



1



pengelolaannya dilakukan secara online atau yang juga disebut sebagai Tapping Box yang dipasang pada bagian kasir (Firdaus, 2020). Penerapan Tapping box tentu memiliki kendala ditengah masih minimnya pengetahuan teknologi bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha rumah makan maupun Kendala terhadap kondisi gagap teknologi (Gaptek) bagi masyarakat. Hal itu memberikan pertanyaan sejauh mana metode Tapping box sebagai metode pengelolaan pajak ditengah kondisi tersebut. Sehingga ada kemungkinan metode tersebut tidak berjalan dengan efisien atau kemungkinan selanjutnya yaitu adanya strukturasi yang terjadi antara pemilik rumah makan dengan pemerintah daerah. Metode dalam penerapan pajak sendiri kerap kali tidak memberikan efisiensi mengenai implementasi pajak yang baik. Berbagai kondisi menyebabkan berbagai polemik antara pemilik warung dan masyarakat yang menjadi konsumen pada usaha rumah makan. Kendati itu memungkinkan munculnya tindakan-tindakan membenarkan perilaku yang tidak sesuai pada alur pengelolaan pajak, sehingga kebijakan pajak yang sifatnya memaksa kerap kali dikelola tidak sesuai pada alurnya. Merujuk pada hal itu maka akan sangat memungkinkan timbulnya kesenjangan antara pengumpulan factual dan potensi pendapatan pajak. Potensi kesenjangan pajak diakibatkan oleh adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah baik dari sisi peraturan maupun mengenai metode penerapannya dengan ketidakpatuhan wajib pajak masyarakat dalam hal ini pemilik usaha rumah makan (Iswahyudi, 2017). Sikap Ketidakpatuhan wajib pajak menurut Ajzen (1991) disebabkan oleh variable sikap yang terbentuk oleh behavioral belief, yaitu suatu keyakinan mengenai hasil dari perilaku tersebut. Kaitannya dengan ketidakpatuhan wajib pajak ialah timbulnya keyakinan dan pandangan positif terhadap tindakan perilaku tidakpatuh pajak. Hal lain yang membuat timbulnya ketidakpatuhan wajib pajak adalah munculnya pandangan sikap bahwa penerapan pajak dirasa tidak adil ataupun menjadi semakin rumit dengan berbagai metode implementasi pajak yang membuat para wajib pajak merasa kesusahan



dalam pelaksanaannya. Kemudian dari permasalahan tersebut timbul berbagai persepsi tersendiri sehingga proses perpajakan menjadi tidak efisien dan tidak berjalan sesuai aturan penerapannya. Penerapan pajak rumah makan melalui tapping box seharusnya menjadi alternative dalam memudahkan pengelolaan pajak sehingga membantu para pemilik usaha rumah makan dapat



meematuhi



kewajiban pajaknya. Namun yang masih menjadi persoalan adalah sejauh



mana



penerapan tapping box dalam mengolah pajak rumah makan, dan seberapa banyak rumah makan yang menerapkan pengelolaan pajak rumah makan dan seberapa banyak yang tidak menggunakannya. Bagi yang tidak menggunakan alat tersebut, sejauh mana inovasi yang dilakukan oleh pemilik rumah makan untuk mengimplementasikan pajak rumah makan kepada konsumen, atau metode yang digunakan dalam hal perpajakan dan seberapa jauh tapping box digunakan. Berdasar pada uraian latar belakang diatas, maka penulis mengangkat topik tersebut menjadi sebuah penelitian guna menjawab berbagai persoalan mengenai implementasi pajak rumah makan di Kota Kendari dilihat dari aspek sosio-politik dari penerapan kebijakan tersebut. Adapun judul proposal penelitian ini adalah “Analisis Implementasi Pajak Rumah Makan di Kota Kendari”. Tujuan daripada penulisan ini adalah untuk menjawab sebagaimana besar implementasi pajak rumah makan yang ada di kendari. Implementasi pajak yang kita ketahui bersifat memaksa nemun dalam berbagai aspek situasi tidak mencerminkan paksaan mengenai alur, proses



maupun



prosedur



perpajakan



sehingga



pajak



yang



implementasinya telah diatur baik dari Undang-undang maupun Perda. Penelitian



dalam



tulisan



ini



akan



mencoba



mengangkat



implemantasi pajak melalui aspek sosio-pemerintahan yang membahas mengenai seberapa jauh penerapan kebijakan Pemerintah Daerah tentang pajak rumah makan dengan para pelaku usaha rumah makan maupun masyarakat yang menjadi konsumen.



1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian dari latar belakang mengenai imlementasi pajak rumah makan di Kota Kendari, maka yang menarik untuk menjadi rumusan masalah yang akan diteliti dari proposal penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Implementasi kebijakan pajak rumah makan di kota kendari? 2. Bagaimana respon dan tindakan wajib pajak (pemilik rumah makan) terhadap implementasi pajak rumah makan.



1.3. Tujuan Penelitian Merujuk pada rumusan masalah dalam proposal penelitian ini, maka tujuan penelitian yang akan dicapai yakni sebagai berikut : 1.



Untuk mengetahui implementasi pajak rumah makan pada usaha rumah makan yang ada di Kota Kendari.



2.



Untuk mengetahui berbagai respon dan tindakan pemilik usaha rumah makan dalam penerapan kebijakan pajak rumah makan.



1.4. Manfaat penelitian Penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat



dan



membantu peneliti dalam pemberian data dan informasi yang harus dikumpulkan. Juga menjadi referensi, petunjuk dan pemberian informasi mengenai implementasi pajak rumah makan di Kota Kendari. Agar semua tahapan mengenai aktifitas penelitian tidak menyimpang. Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.



Manfaat akademis Sebagai bahan kajian ilmiah dan aplikasi ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat menjadi wacana bagi para peneliti untuk melakukan penelitian berikutnya yang berkaitan dengan judul.



2.



Manfaat praktis Sebagai bahan masukan dalam pengkajian analisis dari implementasi perpajakan khususnya pada pajak rumah makan yang ada di Kota Kendari.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Kebijakan Pajak Daerah Hampir seluruh Negara memiliki pungutan atau yang lebih di kenal dengan istilah pajak kepada warga negaranya dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan Negara untuk keperluan pembangunan maupun proses pemerintahan. Pajak yang merupakan kontribusi warga Negara yang terutang terhadap pribadi warga Negara atau badan yang sifatnya wajib dan memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan penggunaannya untuk keperluan Negara demi kemakmuran rakyat (UU No. 28 tahun 2007). Menurut Mardiasmo



(2018:3)



pajak



merupakan iuran



yang



dibayarkan oleh rakyat kepada Negara yang melaksanakan pada undangundang serta pelaksanaannya dapat dipaksakan tanpa adanya jasa timbal (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak yang tujuannya untuk kepentingan kemakmuran rakyat menjadi dasar dalam pengelolaannya. Berbagai jenis pajak telah ditetapkan berdasarkan



peraturan



perundang-undangan



yang



dikelola



oleh



Direktorat Jendral Pajak Indonesia. Implementasi dari hasil pajak diutamakan



kepada



pembangunan



infrastruktur



Negara



demi



kepentingan social, ekonomi maupun kesejahteraan. Sebagai Negara yang menjalankan perpajakan Indonesia menerapkan berbagai jenis pajak, sehingga dari hasil pemungutan pajak itu, mampu memberikan kontribusi keuangan Negara untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejarah teori maupun system yang berjalan di Indonesia telah disepakati oleh para Founding fathers yang menetapkan bahwa kekuasaan yang ada di Indonesia terbagi atas 2 kekuasaan yakni kekuasaan pemerintah pusat dan kekuasaan pemerintah daerah. Melirik



pada hal itu mengenai penerapan pajak, maka ditetapkanlah 2 bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sebab pembagian kewenangan dibagi atas kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah baik dalam bentuk Negara kesatuan maupun Negara federasi. Dua kategori perpajakan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan mengatur, menetapkan dan melakukan pungutan pajak (Mustaqiem 2008). Dari berbagai macam jenis pajak, yang mendapatkan pengelolaan secara otonom di daerah adalah pajak daerah. Pengelolaan dan penerapan pajak daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Kebijakan mengenai pajak daerah agar memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam menerapkan konsep maupun pengelolaan pada pendapatan pajak yang penggunaannya berdasarkan kepada kebutuhan dalam jalannya pemerintahan di daerah. 2.2. Konsep Pajak Daerah Menurut Mardiasmo (2011:11) pajak daerah adalah kontribusi wajib perorangan atau badan usaha kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarka peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan imbalan apapun maupun secara langsung dan digunakan sebesarbesarnya untuk keperluan keperluan daerah demi



kesejahteraan



maupun kemakmuran rakyat. Secara pandangan hukum, Damas (2017) memaparkan bahwa pajak daerah harus dapat diterima secara politik. Sebagaimana pajak yang telah diatur baik dari sisi penetapan struktur, tarif pemungutan pajak, wajib pajak dan sanksi terhadap pelanggaran pajak yang



telah



diputuskan oleh pihak eksekutif dan pihak legislatif. Oleh karna itu, penerapan implementasi pajak sepatutnya menjadi aturan yang bersifat memaksa, penerapan pajak pada obyek-obyek pajak telah diatur berdasarkan undang-undang dan perda berkaitan mengenai



prosedur, administrasi maupun hal-hal lain yang berkaitan terhadap implementasinya. 2.3. Jenis-Jenis Pajak Daerah Pembagian pajak daerah dibagi dalam beberapa jenis, hal itu dipaparkan oleh Tjip Ismail (2018) bahwa jenis pajak daerah terbagi menjadi 2 bagian yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten Kota, dari kedua jenis tingkatan pajak itu terdiri dari sebagai berikut : 1. Pajak



Provinsi,



pajak



provinsi



yang



pengelolaan



serta



pelayanannya diatur oleh pemerintah daerah tingkat 1 terbagi menjadi : a) Pajak kendaraan bermotor



dan kendaraan diatas air;



pelayanannya meliputi pengujian kendaraan, pengurusan perijinan dan dokumen transportasi, perhubungan, jaringan jalan transportasi maupun jembatan, utilitas perkotaan dan perairan,



pengelolaan,



kebersihan



jalan



dan



perairan,



ketentraman dan ketertiban, penyelamatan transportasi, pertamanan dan keindahan kota serta system informasi dan telekomunikasi. b) Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air meliputi; penerimaan pembayaran pajak kendaraan, pengujian kendaraan bermotor pengurusan perizinan transportasi, perhubungan, jaringan jalan transportasi, utilitas perkotaan dan perairan, pengelolaan serta kebersihan jalan dan air. c) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor meliputi; ketentraman dan ketertiban jalan dan air, pertamanan dan keindahan kota,system



informasi



dan



telekomunikasi,



pengelolaan,



penerimaan pembayaran bea balik nama, pengujian emisi kendaraan ,utilitas perkotaan dan perairan serta penerimaan pajak bahan bakar kendaraan.



d) Pajak air permukaan meliputi; pemantauan pengawasan, pemberian izin, ruang terbuka hijau dan tata pengairan, pekerjaan umum, peningkatan kualitas air permukaan, pengaturan serta penerimaan pembayaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. e) Pajak rokok meliputi; prioritas untuk pelayanan kesehatan masyarakat,



pembangunan



dan



perawatan



sarana



dan



prasarana unit kesehatan, penyedian sarana umum yang mamadai bagi perokok serta iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. 2. Pajak Kabupaten/Kota pajak yang pengelolaan dan pelayanannya diatur oleh pemerintah tingkat dua yaitu sebagai berikut: a) Pajak Hotel meliputi: perizinan, ketentraman dan ketertiban, pencegahan



dan



penyediaan



sarana



penanggulangan



kebakaran, pekerjaan umum, utilitas perkotaan, pemeliharaan bangunan,



kebersihan,



pertamanan



keindahan



kota,



pengurusan penguasaan dan hak atas tanah, kepariwisataan, kerjasama dan kewirausahaan masyarakat, penerangan jalan umum, akreditasi dan sertifikasi, system informasi dan telekomunikasi,



pembinaan



dan



pengembangan



usaha



perhotelan, serta penerimaan pembayaran pajak hotel. b) Pajak restoran/rumah makan meliputi; perizinan, ketentraman dan ketertiban, kepariwisataan, pembinaan, kerjasama dan kewirausahaan masyarakat, jaringan telekomunikasi, utilitas perkotaan, akreditasi serta pengelolaan. c) Pajak hiburan meliputi; perizinan, ketentraman dan ketertiban, pembinaan,



kerjasama



dan



kewirausahaan



masyarakat,



jaringan telekomunikasi, keindahan dan pertamanan kota, akreditasi,



pengelolaan,



pengembangan



usaha,



serta



penerimaan pembayaran pajak hiburan. d) Pajak



reklame



meliputi;



perizinan,



kententraman



ketertiban, peningkatan promosi perdagangan, pembinaan



dan



terhadap pertumbuhan usaha, penerangan jalanan umum, kepariwisataan, pembinaan, pertamanan dan keindahan kota, utilitas perkotaan, system informasi dan telekomunikasi serta penerimaan pembayaran pajak reklame. e) Pajak penerangan jalan meliputi; penerangan jalan umum dan pedesaan, utilitas perkotaan, pertamanan dan keindahan kota, ketentraman



dan



ketertiban,



system



informasi



dan



telekomunikasi serta penerimaan pembayaran pajak PPj. f) Pajak mineral bukan logam dan batuan meliputi; pengelolaan, pertambangan, perkotaan,



ketentraman



system



informasi



dan dan



penertiban,



utilitas



telekomunikasi



serta



penerimaan pembayaran pajak pengambilan bahan galian golongan C. g) Pajak parkir meliputi; perizinan, perhubungan, penataan dan pengawasan bangunan tempat parkir, ketentraman dan ketertiban, pertamanan dan keindahan kota, utilitas perkotaan, system



informasi



pengembangan



dan



telekomunikasi,



pelayanan



parkir



pembinaan



serta



dan



penerimaan



pembayaran pajak parkir. h) Pajak air tanah meliputi; pemantauan, pemberian izin, ruang terbuka hijau dan tata perairan, pekerjaan umum, utilitas perkotaan, peningkatan kualitas tanah dan air, pengaturan pendayagunaan, pengelolaan dan pengendalian lingkungan, pengadaan sumber-sumber air serta penerimaan pembayaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah. i) Pajak sarang burung wallet meliputi; pemantauan, pemberian izin, pelestarian hewani dan tata lingkungan hidup serta penerimaan pembayaran pajak sarang burung wallet. j) Pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan meliputi; utilitas pedesaan dan perkotaan, pertamanan dan keindahan pedesaan dan perkotaan, ketentraman dan ketertiban serta penerimaan pembayaran pajak PBB pedesaan dan perkotaan.



k) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi; utilitas pertanahan dan bangunan, pertamanan sesuai dengan tata ruang, penertiban bangunan, penerimaan pembayaran pajak BPHTP serta penertiban penguasaan atas hak tanah atau bangunan. Dalam proposal penelitian ini, akan mencoba membahas secara khusus



mengenai



pajak



rumah



makan



yang



pengelolaandan



pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menjawab persoalan sebagaimana yang dicantumkan dalam rumusan masalah. 2.4. Fungsi Pajak Daerah Pajak yang memiliki fungsi Budgeter yang merupakan sumber dana pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi budgeter pada pajak terletak pada sektor publik yang mana merupakan alat untuk memberi masukan dana sebesar-besarnya pada kas Negara. Fungsi lain dari pajak yaitu sebagai regulerend atau sebagai pengatur, atau dapat diartikan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah pada bidang sosial dan ekonomi (Munawir S 1985). 2.5. Pajak Restoran/Rumah Makan Secara garis besar, pajak merupakan iuran rakyat untuk menambah kas Negara yang kebijakannya telah diatur dalam undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang mana dari hasil pajak itu digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, menjalankan pemerintahan atau digunakan sebagai pencegah bilamana terjadi defisit pad akas Negara atau sebagai pendorong untuk mencapai tujuan (Soemitro, 2002). Menurut Marihot (2005 : 271) menjelaskan bahwa pajak rumah makan merupakan pajak atas pelayanan rumah makan/restoran. Dalam Undang-undang No 8 tahun 2009 menjelaskan bahwa pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan penjualan makanan ataupun minuman yang



dikonsumsi oleh pembeli baik yang dikonsumsi di tempat penjualan, maupun dikonsumsi di tempat lain. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh rumah makan ataupun restoran dan penetapan tarif pajak ditetapkan melalui peraturan daerah. Pengenaan tarif pajak rumah makan yang ada di kendari sebesar 10% berdasarkan peraturan daerah Kota Kendari menetapkan dasar pengenaan pajak yaitu berdasarkan dari jumlah atau nominal yang didapatkan oleh rumah makan, kafetarian, warung maupun kantin yang ada di kota Kendari (Perda Kota Kendari No. 4). Dalam pemungutan pajak, tentu memiliki unsur dalam penetapan pajak di suatu daerah. Yang dimaksud unsur pada pajak rumah makan adalah suatu hal yang bersifat mutlak. Unsur-unsur pajak telah dipaparkan oleh Sumyar (2004: 26) sebagai berikut : 1. Ada undang-undang yang mendasari; 2. Ada lembaga penguasa pemungut pajak; 3. Ada subyek pajak; 4. Ada obyek pajak; 5. Ada masyarakat/kepentingan; dan 6. Ada surat ketetapan pajak. 2.6. Obyek dan Subyek Pajak Rumah Makan Berdasarkan peraturan daerah Kota Kendari tentang pajak rumah makan, ditetapkanlah subyek dan obyek pada pajak rumah makan. Diantaranya sebagai berikut: 2.6.1. Obyek Pajak Rumah Makan Pemungutan pajak rumah makan di kota kendari dari obyeknya yaitu pelayanan yang disediakan di rumah makan atau restoran termasuk pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, warung, bar maupun jasa katering. Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang bersifat sarana maupun fasilitas rumah makan. Dalam berbagai rumah makan yang telah menyediakan fasilita. Obyek pajak telah diatur dalam peraturan daerah kota Kendari No 4 tahun 2020.



2.6.2. Subyek Pajak Rumah Makan Adapun yang dimaksud dengan subyek pajak rumah makan atau pajak restoran yaitu orang pribadi (Individu) atau badan yang melakukan pembelian makanan maupun minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, bar, warung, kantin maupun pada jasa pelayanan catering yang ada di Kota Kendari (Perda Kota Kendari Nomor 4). Sama halnya dengan obyek pajak, subyek pajak telah diatur dalam ketetapan peraturan daerah Kota Kendari nomor 4 tahun 2020. Adapun orang atau badan yang menjadi pemilik usaha atau badan yang menjadi pemilik usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya merupakan pribadi atau badan yang menjadi wajib pajak. 2.7. Sistem dan Prosedur Penerimaan Pajak Rumah Makan di Kota Kendari. Dalam peraturan daerah Nomor 4 Kota Kendari tentang pajak restoran atau pajak rumah makan ditetapkan sebagai berikut: 1. Pemungutan pajak dilarang untuk diborongkan; 2. Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); 3. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); 4. Pajak yang terutang dibayar ke kas daerah melalui bank atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh walikota; dan 5. Inovasi mengenai ketetapan mengenai tata cara bayar pajak diatur melalui keputusan walikota (Perda Kota Kendari Nomor 4) Inovasi dari system pajak rumah makan yang ada di Kota Kendari kini dilakukan melalui Tapping box. Inovasi yang dilakukan untuk melakukan pemantauan terhadap restoran, rumah makan atau sejenisnya yang ada di Kota Kendari. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan bagi



wajib pajak ataupun kepada instansi pengolahan pajak rumah makan untuk kepentingan pribadi. 2.8. Hipotesis Hipotesis ini merupakan dugaan sementara mengenai permasalahan implementasi pajak rumah makan yang ada di Kota Kendari. Dari pemaparan mengenai rumusan masalah dan tujuan penulisan proposal ini dapat dirumuskan hal sebagai berikut : “Implementasi pajak rumah makan yang ada di Kota Kendari Diduga sepenuhnya tidak berjalan berdasarkan prosedur yang memungkinkan adanya respon yang membuat kebijakan tidak berjalan sebagaimana prosedurnya”. 2.9. Kerangka Pikir Dalam penerapan implementasi pajak rumah makan, konsep obyektif pada pajak memaksa wajib pajak untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Namun dalam hal penerapan, terjadi berbagai respon dan tindakan wajib pajak sehingga mengubah tatanan procedural dari penerapan pajak. Untuk lebih jelasnya mengenai kerangka pikir digambarkan dalam bentuk skema berikut: Kerangka Pikir Pajak Daerah



Pajak Rumah Makan Respon/



Implementasi



Sikap Stakeholder



Respon Stakeholder



BAB III METODE PENELITIAN 3.1. Lokasi Penelitian Penelitian dalam proposal ini akan dilaksanakan di kota kendari. Penetapan lokasi penelitian khususnya pada aspek pajak rumah makan dikarenakan bahwa kemungkinan adanya tanggapan maupun tindakan dari para wajib pajak mengenai implementasi dari kebijakan pajak rumah makan yang ada di kota Kendari. Hal itu disebabkan oleh adanya perilaku wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, tidak pada alur prosedur pajak yang telah ditetapkan sehingga pajak yang sifatnya memaksa



kelompok



untuk



mengikuti



aturannya



tidak



berjalan



sebagaimana mestinya. 3.2. Informan Penelitian Informan dalam penelitian survai yaitu variabel yang berkaitan langsung dengan proses implementasi pajak rumah makan. Dalam penelitian survai dijelaskan bahwa dalam penelitian terdapat sampel dari



sebuah



populasi



(Masri,



2011).



Untuk



itu



dilakukan



mengelompokkan 2 sumber informan yang dikategorikan sebagai informan premier dan informan sekunder. Kategori dari kedua informan tersebut yaitu sebagai berikut: 1. Informan Premier yaitu informan yang berasal dari instansi pengelola pajak rumah makan yang ada di kota kendari dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kota Kendari. 2. Informan Sekunder yaitu terdiri dari individu ataupun badan yang menjadi obyek pajak. Perolehan sampel dari masing-masing diantaranya Usaha Restoran, Kafetaria, Bar, Rumah Makan, Warung, Kantin dan jasa pelayanan catering.



3.3. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini terdiri dari Library Study yang merupakan data yang dikumpulkan dari tinjauan pustaka yang dilakukan berkaitan dengan implementasi kebijakan pajak rumah makan yang menjadi pokok pembahasan. Metode kedua yaitu melalui Field Research, yaitu pengumpulan data secara langsung dalam hal ini wawancara yang dilakukan dengan menggunakan kuisioner. Pengumpulan data melalui Field Research dilakukan dengan menggunakan wawancara langsung terhadap kedua kategori informan sebagai sumber informasi berkaitan dengan implementasi pajak rumah makan di kota Kendari. 3.4. Teknik Analisis Data Analisis data dari penelitian ini akan dilakukan melalui penelitian survai menggunakan analisis deskriptif kuantitatif yang memaparkan mengenai respon maupun tindakan yang dilakukan antara pengelola pajak daerah (Pajak rumah makan) dengan wajib pajak yang menggambarkan kemungkinan terjadinya praktik sosial dalam kondisi pengorganisasian dari implementasi pajak rumah makan. Metode analasis ini mengacu pada data, dengan memanfaatkan teori pendukung untuk menjelaskan berbagai variable yang berkaitan dengan praktik-praktik sosial dalam implementasi pajak rumah makan. 3.5. Definisi Operasional Untuk menghindari adanya salah tafsir dari penelitian terhadap implementasi pajak rumah makan di kota kendari, maka perlu adanya penjelasan operasional terhadap istilah-istilah, diantaranya 1. Implementasi yaitu sarana yang merupakan proses penerapan suatu kebijakan terhadap suatu hal kemudian menimbulkan dampak atau akibat.



2. Sistem yaitu suatu sarana yang digunakan untuk menjalankan suatu hal pekerjaan agar pekerjaan yang dilakukan dapat berjalan dengan teratur. 3. Prosedur adalah suatu proses yang telah tertata dengan baik (sistematis) atau dengan kata lain bahwa prosedur merupakan urutan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tata kelolanya. 4. Pajak restoran/rumah makan adalah kebijakan pemerintah untuk menarik iuran kepada individu atau badan selaku penguasa yang sifatnya memaksa dan tidak memberikan imbalan secara langsung. 5. Strukturasi



yaitu



perkawinan



antara



dua



unsur



yang



berseberangan dengan melihat dua hubungan antara struktur dan agen. 6. BAPENDA Kota kendari adalah instansi pemerintahan yang merupakan unsur pengelola pendapatan asli daerah yang mana salah satu dari jenis pendapatan daerah yaitu pajak rumah makan yang ada di kota kendari.



DAFTAR PUSTAKA Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 Ratu Khumairah, Muh. Amir dan Muhammad Yusuf (2020) Implementasi peraturan daerah tentang pajak restoran dan rumah makan, Jurnal Administrasi



Negara,



Politik



–Pemerintahan



dan



Hubungan



Internasional Vol 6 No.3 Firdaus (2020) Inovasi Administrasi Perpajakan dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis dan Inovasi Vol 4 No.2 Heru Iswahyudi (2017), Tax Reform and Noncompliance In Indonesia, Journal Of Indonesian Economy Anda Business Vol 32, No 2, Hal 87-103 Ajzen, I 1991, The Theory Of Planned Behavior, Organizational Behavior and Human Decision Process 50: 179-211 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas undangundang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Mardiasmo, 2018, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018, Yogyakarta , Penerbit Ani Dwi Anggoro Damas, 2017, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Malang, UB Press Waluyo dan Wirawan B, Ilyas, 2000, Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat Mustaqiem, 2008, Pajak daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Yogyakarta, FH UII Press Mardiasmo, 2011, Perpajakan Edisi Revisi 2011, Yogyakarta, Andi Tjip Ismail, 2018, Potret Pajak Daerah di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group. Soemitro, Rahmat, 2002, Azas dan Dasar Perpajakan, Bandung, PT Eresco.



Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pajak Restoran. Sumyar, 2004, Dasar-dasar Hukum dan Perpajakan, Yogyakarta, Andi Offset. Munawir S, 1985, Pokok-pokok Perpajakan, Liberti, Yogyakarta Singarimbun Masri, 2011, Metode Penelitian Survai, Jakarta, LP3ES .