Analisis Kasus Bank Century Oleh Agustinus Dody Jakalis B1033171049 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA KASUS BANK CENTURY DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI UJIAN TENGAH SEMESTER MATA KULIAH PRATIKUM AUDIT



DOSEN PENGAMPUH : VITRIYAN ESPA, S.E, M.S.A, Ak, C.Ht,CA.



OLEH : Agustinus Dody Jakalis ( B1033171049 )



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2020



KATA PENGANTAR Segala Puji kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami telah berusaha dengan kemampuan, tenaga, waktu, dan pikiran guna menghasilkan karya tulis ini dalam rangka meningkatkan daya serap atau pemahaman mata kuliah, khususnya mata kuliah Pratikum audit. Tujuannya  agar kami lebih mengutamakan konsep ilmu yang diberikan karena hal tersebut merupakan masalah utama dalam proses belajar. Berbagai informasi dan referensi telah kami baca guna menunjang penulisan tugas ini yang lebih mendalam bagi mahasiswa. Semoga makalah sederhana ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca yang ingin terus mendalami bidang keilmuannya. Kami senantiasa menanti saran dan masukan demi perbaikan di masa datang.



Pontianak, 30 maret 2020



Penyusun,



PENDAHULUAN Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mecuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respon pemerintah begitu luar biasa sehingga bersedia melakukan Bail Out melalui pengucuran dana triliunan rupiah. Menurut Sri Mulyani, Mentri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Kemudian Bank Century mendapat dana suntikan Negara (Bail Out) yang mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Yang membuat upaya bailout tersebut bermasalah tiada lain adalah status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas yang memadai. Hasil audit investigasi dan pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Sementara kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp 2,8 triliun disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008. Sebagian PMS tahap II sebesar Rp 1,1 triliun, PMS tahap III sebesar Rp 1,15 triliun dan PMS tahap IV sebesar Rp 630,2 miliar, BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memilki dasar hukum. Kasus Bank century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat di sejumlah media massa. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI dan DPR. Kasus Bank Century juga mengakibatkan kompetensi dan kredibilitas Akuntan (Auditor) diragukan.



PEMBAHASAN Bank Century sebelumnya dikenal dengan nama Bank Century Intervest Corporation yang didirikan oleh Robert Tantular pada tahun 1989. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri hanya dengan modal awal Rp 10 Milliar. Tanggal 25 Juni 1997 Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi menjadi bank publik. Kemudian pada tahun 2003, Bank CIC didera masalah, yaitu adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun, yang tidak memilki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi masalah ini. Kemudian pada tahun 2004, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko melakuakan merger yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Tetapi, surat-surat berharga yang bermasalah itu masih ada di neraca bank yang sudah melakukan merger ini. BI sudah menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan oleh pemegang saham. BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta. Pada tahun 2008, sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal dibayar. Posisi CAR Bank Century saat itu minus 3,53%. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan, ada kredit Rp 28 milliar yang cair hanya dalam waktu dua jam. Menurut ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L. Tobing, nilai sejumlah aset berupa surat berharga bodong mencapai US$ 220 juta atau setara dengan Rp 2,63 triliun. Tindakan Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang juga Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK), memberikan dana penyertaan ke Bank Century merupakan tindak pidana yang meliputi dua aspek, yaitu aspek Politik dan Hukum. Karena, bank Century sudah ditetapkan sebagai bank gagal



saat itu, tetapi masih diberi dana penyertaan sebesar Rp 4,9 triliun. Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah, kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang untuk menalagi bank yang bermasalah ini. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul, yaitu apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, jika kasus obligasi “bodong” tidak mencuat kepermukaan, apakah BI akan tetap menetapkan Bank Century sebagai bank gagal?. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal mehyebutkan adanya dugaan rekayasa untuk menyuntikkan dana. Dalam pasal 32, 33, dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September 2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik, dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2008 Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) miliknya. Hal ini berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipenuhinya. Kondisi



ini



diperparah



dengan



keresahan



dan



ketidakpercayaan



nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari keungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya. Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit Akuntan Pulik, Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan Bank Century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun. Artinya, Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.



Selain dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan adalah Bank Century tidak ditutup karena ada nasabah besar yang dilindungi yang memiliki dana sekitar Rp 1,8 triliun, yaitu Budi Sampoerna, paman Putra Sampoerna, mantan pemilik PT H.M. Sampoerna. Kemudian melibatkan Komisaris Jendral Susno Duadji yang mengeluarkan Surat Badan Reserse Kriminal pada 7 April 2009. Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan US$ 18 juta milik PT Lancar Sampoerna Bestari di Bank Cenury “sudah tak ada masalah lagi”. Selain itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi Smpoerna di kantor Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan, yaitu persetujuan pencairan dana senilai US$ 58 juta dari total Rp 2 triliun milik Budi Sampoerna dan pencairan dilakukan dalam rupiah. Susno dijanjikan oleh Lucas, selaku kuasa hukum Budi komisi sebesar 10% dari jumlah uang Budi yang akan cair. Berdasarkan audit kantor akuntan publik Amir Jusuf dan Mawar atas keuangan Bank Century 20 November 2008, aset bank bermasalah ini mencapai Rp 6,956 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 4,8 triliun berupa aset kredit dan sisanya berupa surat berharga di luar negri. Audit yang disampaikan kepada LPS pada 29 April 2009 itu juga mengungkap data-data kebobrokan Bank Century, yang bertahun-tahun menyandang status pengawasan khusus dari Bank Indonesia. Bank Indonesia pun kemudian menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang akan berdampak sistemik. Selain total aset senilai Rp 6,956 triliun, Bank Century memiliki dana pihak ketiga, diantaranya tabungan masyarakat sebesar Rp 8,986 triliun. Tetapi bank ini juga memiliki ekuitas minus Rp 6,757 triliun, rugi Rp 7,525 triliun, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio / CAR) minus 81,81%, ratio tingkat pengembalian aset (return on asset / ROA) minus 57,8%, rasio tingkat pengembalian ekuitas (return on equity / ROE) minus 2.646,70%, rasio kredit



terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio / LDR) 54,15%, dan margin bunga bersih (net interest margin) minus 0,64%. Artinya, pembentukan Bank Century ini sudah mengalami cacat sejak lahir. Robert sendiri sudah divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun penjara serta denda uang sebesar Rp 50 miliar. Selain Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, juga sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sama halnya dengan mantan Direktur Utama, Mantan Direktur Treasur Bank Century, Laurence Kusuma juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tersangka lainnya adalah Hesman Al waraq Talaat dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham Bank Century yang dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang dan divonis 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang Rp 3,1 triliun. Polisi juga menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku pimpinan KPO senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv Legal Bank Century. Keduanya kini dalam proses penyidikan. Polisi juga berhasil menyita Rp 1,191 miliar aset Robert di dalam negeri dan memblokir US$ 19,25 juta atau setara dengan Rp 192,5 miliar di luar negeri. Selain itu, polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesman Al Waraq Talaat srta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun Pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam perkara ini, adalah pemerintah.



Sayangnya,



pemerintah



seolah-olah



tak



mau



mempertanggungjawabkan akibat dari kebijakan tersebut dengan berdalih berdampak sistemik. Bahkan, belum ada satupu pihak dari pemerintah yang diadili atas kesalahan kebijakan tersebut.



Bergulirnya pemeriksaan oleh panitia khusus (pansus) Century yang dibentuk DPR-RI telah memunculkan sebuah drama yang berujung pada pengujian terhadap kredibilitas akuntan, atau lebih tepatnya pengujian terhadap hasil pemeriksaan auditor, baik auditor resmi negara (BPK) maupun auditor independen (KAP). Hasil audit BPK terhadap Bank Century dan hasil pemeriksaan KAP atas laporan dana kampanye pemilu presiden. Kompetensi dan kredibilitas akuntan (auditor) mulai diragukan oleh beberapa pihak. Setidaknya terdapat tiga mementum dalam hal ini, yaitu : 1. Dalam keterangan di hadapan pansus Century, mantan Gubernur BI (Budiono) dan Mentri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) secara gamblang menyatakan keraguannya terhadap hasil audit BPK. 2. Partai Demokrat yang sebelum pembentukan pansus mengaku menghormati temuan BPK (untuk kemudian mereka bergabung sebagai pengusung pansus), belakangan secara terang-terangan juga meragukan hasil audit BPK. Salah seorang ketua DPP Partai Demokrat bahkan menyatakan bahwa anggota BPK tidak independen dan tidak profesional karena berasal dari anggota partai (tepatnya mantan). 3. Setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat pansus yang menunjukkan bahwa pasangan SBY-Budiono menerima aliran dana dari Bank Century, sejumlah anggota pansus di luar Demokrat, Partai PKB, dan para aktivis mendesak BPK untuk segera menyelidiki dan mengaudit perusahaan-perusahaan penyumbang dana kampanye kepada pasangan SBY-Budiono pada pilpres 2009 lalu. Padahal laporan dana kampanye tersebut sudah diaudit oleh KAP yag ditunjuk oleh KPU. Dalam hal ini kami melihat ada inkonsistensi perspektif. Di satu sisi kredibilitas BPK diragukan atas hasil auditnya terhadap Bank Century, namun disisi lain justru auditor BPK lebih diandalkan untuk memeriksa ulang laporan dana kampanye pilpres 2009.



KESIMPULAN Perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan satu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark-up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Permasalahan Bank Century muncul sejak akuisisi merger yang tidak dilakukan berdasarkan persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundring oleh pengurus bank. Praktik itu (penipuan, money laundring, dll) terus menerus terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan kemudahan-kemudahan yang berlebihan Keputusan pemberian Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perpu 2/2008 untuk mencegah ketidakstabilan perekonomian. Tetapi, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam mekanismenya. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik berdasarkan Perpu 4/2008 untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi sebagai dampak krisis global. Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional. Terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prisip kehatihatian.



Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke sebuah partai politik atau salah satu pasangan SBY-Budiono. Kredibilitas akuntan (auditor) tengah diuji dalam kasus ini. Jika temuan awal BPK yang disampaikan kepada DPR dapat dibuktikan oleh pansus, artinya benar bahwa ada pelanggaran dalam proses bailout Bank Century, dan itu terkait dengan kepentinagan politik. Maka otomatis hal itu akan melemahkan hasil audit KAP atas laporan dana kampanye Pilpres 2009. Auditor KAP akan dianggap tidak profesional karena gagal menemukan penyimpangan terkait dana kampanye. Masyarakat tentu saja tidak mau tahu (atau memang tidak tau) bahwa proses audit itu tidak memeriksa seluruh dokumen, namun hanya menggunakan sampel saja. Kita tentu akan mempertanyakan, mengapa perusahaan X tidak dijadikan sampel oleh auditor padahal ia menyumbang cukup besar. Selain negara, kasus Bank Century juga merugikan nasabah karena tidak bisa menarik uangnya dari Bank Century dan tertipu dengan program reksadana yang telah diterbitkan. Berdasarkan kasus diats, pasal-pasal yang dilanggar oleh para terdakwa adalah : 1. Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 2. Pasal 49 ayat (2) dengan hukuman minimal 3 tahun penjara. 3. Pencucian uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 yahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Pasal 55 KUHP. Yang menyatakan, setiap



orang



yang



menerima



atau



menguasai



penempatan,



pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.



Kasus ini sampai sekarang masih penuh dengan misteri dan ketidakjelasan karena diduga masih banyak orang lain yang ikut terlibat dalam kasus Bank Century meskipun sebagian dari orang yang bertanggungjawab sudah diberi vonis dan putusan hukuman.



REFRENSI 



http://rindyagustin.blogspot.com/2013/11/makalah-kasus-pelanggaranprofesi.html







Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk Oleh BPK. (Ringkasan Eksekutif), www.antikorupsi.org.com







http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/03/30/kasus-bank-century %E2%80%9Csebuah-moral-hazard%E2%80%9D-105979.html







http://muntholiah.wordpress.com/2012/04/03/di-balik-collap-nya-bankcentury-2/Kasus







http://kazebay-uknow.blogspot.com/2012/09/fakta-dan-kronologis-kasuscentury.html?m=1







http://celotehhatidanpikiran.blogspot.com/2011/09/analisis-kasus-korupsidana-bank_25.html







http://ayutyap.blogspot.com/2012/07/analisis-dan-dampak-dari-kasusdana.html







http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50c0763925a44/presidenpaling-bertanggungjawab-atas-kasus-century







http://ihyaul.staff.umm.ac.id/2010/02/di-balik-skandal-bank-centurymenguji-kredibilitas-akuntan/