Kasus Bank Century GCG [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Adi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CORPORATE GOVERNANCE Kasus Penerapan Good Corporate Governance pada PT Bank Century Tbk



OLEH:



KELOMPOK 1 Aven Maria Jeniari Melles



1206305213



Putu Agus Nadiarta



1406305109



I Putu Adi Satria Wibawa



1406305111



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2017 PROFIL BANK CENTURY Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank



Mutiara Tbk. Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi. KRONOLOGI KASUS BANK CENTURY Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut: 1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) 2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK. Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century. Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan.Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal.Pasalnya, produk investasi Antaboga yang



dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal. Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan.Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia. PELANGGARAN GCG YANG DILAKUKAN OLEH BANK CENTURY Prinsip Good Corporate Governance (GCG) merupakan dasar yang penting dalam praktek pengelolaan perusahaan di Indonesia. Prinsip tersebut dapat dijadikan pedoman oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia guna meningkatkan performa kerja perusahaan pada setiap sisinya. Dalam hal ini Dewan Direksi dan Dewan Komisaris merupakan penanggungjawab atas apapun kesalahan yang terjadi dalam sebuah perusahaan sesuai dengan tata kelola perusahaan dalam Good Corporate Governance. Karena tugas dari Dewan Direksi itu sendiri mempunyai tugas yaitu memilih sumber daya dengan efektif dan efisien serta mengelola perusahaan. Sedangkan Dewan Komisaris itu sendiri bertugas mengawasi tugas-tugas yang dilakukan oleh para anggota Dewan Direksi. Pada kasus Bank Century ini kesalahan terjadi akibat permasalahan internal bank dimana hal tersebut dilakukan oleh pihak manajemen bank tersebut yang menipu para nasabah. Penipuan tersebut berupa penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun dimana dana dari nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun. Selain itu juga adanya penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia, dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK. Dapat dilihat bahwa dalam hal ini terjadi kelalaian dalam pengawasan internal Bank Century itu sendiri sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh para nasabah. PENYELESAIAN KASUS BANK CENTURY



Kasus Bank Century merupakan kasus yang sudah tak asing lagi di Indonesia, dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam mengusut kasus ini agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Kami melihat kasus Century dari awal sampai saat ini belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan menurut saya DPR sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap seobjektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu. Dalam pemberian talangan dana, Lembaga Penjamin seharusnya tetap mengawasi kemana alur dana tersebut disampaikan, Lembaga Penjamin juga harus mamastikan bahwa dana tersebut diberikan kepada Nasabah yang ingin manarik dananya saat itu. Selain itu Lembaga Penjamin harus bersikap transparansi pada publik saat pengucuran dana talangan pada bank century agar penggelapan dana atau korupsi tidak terjadi. Keadilan juga harus tetap disamaratakan, jangan hanya karena Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia lalu kasus yang menyangkut dirinya dihilangkan begitu saja. Seperti saat ini, semenjak ditunjuknya Sri Mulyani sebagai Managing Director Bank Dunia kasus bank century hilang bagai ditelan bumi, padahal kasus ini belum ada titik temunya dan belum jelas dana talangan sebesar Rp.6,7 Triliun itu mengalir kemana.



ANALISIS KASUS BANK CENTURY Sampai saat ini, skandal Bail -Out Bank Century masih dibayangi dugaan-dugaan dan banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Kemenangan pasangan SBY Boedioeno dalam Pilpres 2009 lalu, dicurigai banyak kalangan ada kaitannya dengan dana Penyertaan



Modal Sementara (PMS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century. Hal ini juga dipaparkan oleh George Junus Aditjondro dalam bukunya “Cikeas Kian Menggurita”. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa asal uang Kampanye SBYBoedioeno pada Pilpres 2009 berasal dari Bank Century, Bank Maspion, dan Bank Akita. Jadi dengan kata lain, keputusan untuk menyediakan dana PMS bagi Bank Century, bukan hanya dimotivasi untuk menyelamatkan Bank Century yang bermasalah, dan juga bukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Lebih tepatnya, rencana menyelamatkan Bank Century didorong motivasi untuk menyediakan dana kampanye. Namun kejanggalan-kejanggalan tersebut seolah dianggap kasat mata berlalu begitu saja. Maka dari itu untuk menghadapi kasus Bank Century diperlukan kerjasama antara pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan Bank Indonesia, dimana pemerintah seharusnya bertanggungjawab kepada nasabah Bank Centruty agar uangnya bisa dicairkan. Pihakpihak yang terbukti bersalah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century, harus segera diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman yang sepantasnya. Dan BPK sebagai lembaga yang independen dalam tugasnya harus didukung, khususnya dalam menelusuri aliran dana PSPJ dan PMS di Bank Century, dan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana tersebut, lalu audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, Kejaksaan, Pemerintah dan Bank Indonesia.



Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Century (Diakses pada tanggal 26 Maret 2017) http://mahasiswa.me/2017/03/04/kasus-bank-century/ (Diakses pada tanggal 26 Maret 2017)