Pembahasas Kasus Bank Century [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBAHASAS KASUS BANK CENTURY 1. Profil Bank Century PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991. Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan UndangUndang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor. 2. Kronologi Permasalahan Bank century merupakan bank publik yang tercatat di BEI yang mulai beroperasi tanggal 15 Desember 2004, merupakan hasil marger antara Bank CIC (Surviving Entity), Bank Danpac dan Bank Pikko. Kasus Bank Century merupakan kasus yang terhangat di Indonesia yang banyak menyeret para pejabat. Awal mulaI terjadinya kasus Bank Century adalah Bank Century mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah internal yang dilakukan oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien mereka: (1)



Penyimpangan dana untuk peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia adalah Rp 1,4



triliun). (2) Penjualan produk-produk investasi fiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk tidak perlu mendaftar BI dan Bapepam-LK. (3)



Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Nasabah Bank Century dan uang para nasabah pun yang ada di Bank Century tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh pelanggan. 1



Setelah tanggal 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, kliring dan tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer uang ketabungan.Jadi uang itu tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century. Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Berdasarkan kasus Bank Century tersebut menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia sendiri. Sebab, menyeret banyak pejabat-pejabat penting dan masalah pergerakan harga saham yang terus mengalami penurunan akibat dari dampak sistemik kasus Bank Century ini. Pemilik Bank Century adalah Robert Tantular juga yang melakukan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri. Oknum-oknum yang terlibat diantaranya: ada yang menduga oknum Polri terlibat ”menjaga” oknum-oknum yang terkait Bank Century karena dianggap ”proyek kelas kakap”. Beberapa pihak juga mengaitkan ini dengan ditangkapnya dua petinggi KPK, Bibit dan Chandra beberapa waktu lalu tanpa ada bukti yang jelas, demi menghambat pengusutan kasus Century. Banyak yang sekarang sudah menempatkan Sri Mulyani dan Boediono sebagai tersangka tetapi sebenarnya masih ada kemungkinan bahwa Sri Mulyani dan Boediono adalah bagian dari konspirasi besar semata-mata demi menyelamatkan dana pihak Century dan orang-orang yang terkait Century. Sri Mulyani dan Boediono-lah yang telah menyelamatkan ekonomi Indonesia sehingga saat ini Indonesia tidak terjerumus krisis yang lebih hebat. Yang melakukan tindak penyelewengan hanyalah segelintir orang, Robert Tantular, pemilik Bank Century yang menggondol dana Bank Century, dan beberapa oknum di BI. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kemelut Bank tersebut diantaranya adalah delapan orang yakni Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim. Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K. Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan Pemegang Saham Robert Tantular. 2



Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Menurut Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam. 3. Beberapa Penyebab Bangkrutnya Bank Century Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang menyebabkan kebangkrutan bank century antara lain penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif yang diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. (1) Penyimpangan Manajemen Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market). Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. (2) Pengawasan BI yang lemah BI ternyata pernah memberikan kelonggaran aturan kepada Bank Century, yakni dengan memasukkan surat-surat berharga (SSB) yang macet ke kategori lancar. Hal itu dilakukan agar Bank Century tidak perlu menyisihkan provisi (pencadangan) atas SSB yang macet itu, sehingga tidak menggerus modalnya. Yang harus dipertanyakan sejauhmana keefektifan Direktorat Pengawasan Perbankan BI karena selama ini manajemen Bank Century memberikan laporan harian dan mingguan sehingga kesehatan perbankan pasti terpantau. Di samping itu, Bapepam selaku otoritas pasar



3



modal harusnyajugabertanggungjawabkarena Bank Century merupakan perusahaan publik. Kasus Bank Century ini menunjukkan ada praktik-praktik yang menyimpang di bank sentral menyangkut tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang tidak akurat. BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. (3) Kesehatan Bank Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku, untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya kegiatan tersebut meliputi: a. Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari lembaga lain dan dari modal sendiri b. Kemampuan mengolah dana c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain e. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku (4) Aturan Kesehatan Perbankan Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa: a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank c. Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI



4



d. Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan bukubuku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank. f. Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI. (5) Aspek-Aspek Penilaian Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. (6) Hal-hal yang perlu diketahui Mengenai Pengendalian Resiko Operasional yang Efektif di perbankan Prinsip-prinsip yang harus dijalankan agar suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti yang dijelaskan sebagai berikut: a.



Board of director (BOD), sebagai pimpinan tertinggi organisasi



harus



menyadari aspek utama risiko operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka manajemen risiko operasional b.



bank. Board of directors, sebagai pimpinan tertinggi organisasi harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional biasanya fungsi internal audit).



4. Kesimpulan



5



Kegagalan bank century diindikasikan terjadi karena tindak kriminal yang dilakukan oleh pemilik bank century sendiri, selain itu keadaan ekonomi juga sedang mengalami krisis global. Kesimpulan yang diperoleh dari masalah Bank Century ketika munculnya dana bail out yang mulai bergulir dan kejanggalan dalam neracanya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai terlihat setelah kekacauan reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Disimpulkan bahwa sebenarnya bail out untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk. Kasus buruknya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam industri perbankan Indonesia dapat kita lihat pada kasus Bank Century yang dimana bank tersebut harus diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ditetapkan sebagai bank gagal pada tahun 2008 akibat banyaknya kredit bermasalah yang dimiliki bank tersebut. 5. Saran Berdasarkan pembahasan kasus Bank Cenutury, adapun saran yang dapat kami berikan, yaitu: (1) Ketika menghadapi kasus bank Century perlunya kerjasama yang baik antara pemerintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar uangnya bisa dicairkan. (2) Bagi pihak yang terbukti bersalah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century, harus segera diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman. Jika pihak tersebut masih aktif bekerja di pemerintahan, sebaiknya segera dinon-aktifkan. (3) BPK sebagai lembaga yang independen dalam tugasnya harus didukung, khususnya dalam menelusuri aliran dana PSPJ dan PMS di Bank Century, dan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana tersebut, lalu audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia. (4) KPK dan PPATK harus didorong untuk menuntaskan kasus ini. Keterlibatan polisi di dalam kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik kepentingan. Keterlibatannya sudah sepantasnya ditolak, mengingat kasus BLBI yang nyatanya kandas di tengah jalan ketika ada di tangan polisi, jaksa, dan hakim. Dan seharusnya juga ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. DAFTAR PUSTAKA



6



Budi SantosoWibowo, “Makalah Pergerakan Harga Saham (IHSG) Sebelum dan Sesudah Kasus Bank Century” Kompas.com. 2008. “BI Kejar Pemilik Bank Century”, http://nasional.kompas.com/read/2008/11/23/23325138/bi.kejar.pemilik.bank.centu ry (Diakses pada tanggal 4 November 2015) Novi Christiastuti Adiputri “Polisi Juga Bidik 5 Perusahaan Lain Terkait L/C Century “ http://hileud.com/hileudnewstitlePolisi+Juga+Bidik+5+Perusahaan+Lain+Terkait+ L%2FC+Centurydanid=5650 (Diakses pada tanggal 4 November 2015) Suhartono. 2009. ”Kalla: Boediono Tak Berani Tangkap Pemilik Bank Century”, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/08/31/15235410/kalla.boediono.tak.b erani.tangkap.pemilik.bank.century (Diakses pada tanggal 4 November 2015)



7