5 0 172 KB
KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299
ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan yang harus dimiliki sebuah klinik meliputi beberapa syarat tersebut ini, yaitu: 1. Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis. 2. Penanggung jawab teknis Klinik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan. 3. Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik. 4. Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. 5. Jenis, kualifikasi, dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik. 6. Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. 7. Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299
8. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. 10. Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa waktu kerja maksimum seorang tenaga kerja adalah tujuh jam satu hari (untuk enam hari kerja dalam satu minggu) atau delapan jam satu hari (untuk lima hari kerja per minggu) atau bekerja selama 40 jam setiap minggunya. Berdasarkan peratutan tersebut di atas, menjadi landasan Klinik Pratama Cempaka Putih dalam melakukan analisis kebutuhan tenaga kerja. Klinik Pratama Cempaka Putih merupakan klinik pratama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 jam.
KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299
BUKTI ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Unit Kerja
Penanggung
Kebutuhan
Persyaratan
Kondisi Yang
Tenaga Kerja
Kompetensi
Ada
1 (satu) orang
Jawab
S1
Analisis
Tenaga Penanggung
medis
jawab
klinik
(Dokter/Dokter
(satu)
Gigi)
Dokter Gigi
RTL
Penanggung 1 jawab
klinik
orang sudah
sesuai
dengan persyaratan.
Dokter Umum
5
(dua)
orang S1 Kedokteran
dokter umum
Terdapat 3 (tiga) Jumlah orang umum
Dokter Gigi
dokter umum di Klinik perekrutan masih kurang.
orang S1 Kedokteran Terdapat 3 (tiga) Jumlah Gigi dokter gigi orang dokter gigi gigi di 2
dokter Melakukan
(dua)
sudah
dokter Klinik sesuai
dengan persyaratan.
dokter umum.
TL
KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299
Perawat
5 (lima) orang D3 Keperawatan Terdapat perawat
(satu)
1 Jumlah perawat Melakukan orang di Klinik masih perekrutan
perawat Tenaga
2
(dua)
Kesehatan Lain
bidan
orang D3 Kebidanan
kurang.
perawat
Terdapat 2 (dua) Jumlah bidan di orang bidan
Klinik sesuai
sudah dengan
persyaratan. 1 (satu) orang S1 Apoteker
Terdapat
Apoteker
(satu) apoteker
1 Jumlah apoteker di Klinik sudah sesuai
dengan
persyaratan. 5 (lima) orang SMF
Terdapat 3 (tiga) Jumlah
asisten apoteker
asisten apoteker
apoteker Klinik
asisten Melakukan di perekrutan masih asisten apoteker
kurang. Tenaga kesehatan
non 4 (empat) orang D1 / S1 Admin
Terdapat (satu) Admin
1 Jumlah admin di Melakukan Klinik kurang.
masih perekrutan admin
KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299
3 (tiga) Petugas SMA/Sederajat
Terdapat 2 (dua) Jumlah petugas Melakukan
Kebersihan
orang
petugas kebersihan
kebersihan.
Klinik kurang.
3 (tiga) Petugas SMA/Sederajat
Terdapat
Keamanan
(satu)
di perekrutan
masih petugas kebersihan
1 Jumlah petugas Melakukan orang keamanan
petugas
Klinik
kebersihan.
kurang.
di perekrutan masih petugas keamanan