Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299



ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA KERJA



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan yang harus dimiliki sebuah klinik meliputi beberapa syarat tersebut ini, yaitu: 1. Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis. 2. Penanggung jawab teknis Klinik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan. 3. Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik. 4. Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. 5. Jenis, kualifikasi, dan jumlah tenaga kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik. 6. Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. 7. Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299



8. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. 10. Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa waktu kerja maksimum seorang tenaga kerja adalah tujuh jam satu hari (untuk enam hari kerja dalam satu minggu) atau delapan jam satu hari (untuk lima hari kerja per minggu) atau bekerja selama 40 jam setiap minggunya. Berdasarkan peratutan tersebut di atas, menjadi landasan Klinik Pratama Cempaka Putih dalam melakukan analisis kebutuhan tenaga kerja. Klinik Pratama Cempaka Putih merupakan klinik pratama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 jam.



KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299



BUKTI ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA KERJA



Unit Kerja



Penanggung



Kebutuhan



Persyaratan



Kondisi Yang



Tenaga Kerja



Kompetensi



Ada



1 (satu) orang



Jawab



S1



Analisis



Tenaga Penanggung



medis



jawab



klinik



(Dokter/Dokter



(satu)



Gigi)



Dokter Gigi



RTL



Penanggung 1 jawab



klinik



orang sudah



sesuai



dengan persyaratan.



Dokter Umum



5



(dua)



orang S1 Kedokteran



dokter umum



Terdapat 3 (tiga) Jumlah orang umum



Dokter Gigi



dokter umum di Klinik perekrutan masih kurang.



orang S1 Kedokteran Terdapat 3 (tiga) Jumlah Gigi dokter gigi orang dokter gigi gigi di 2



dokter Melakukan



(dua)



sudah



dokter Klinik sesuai



dengan persyaratan.



dokter umum.



TL



KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299



Perawat



5 (lima) orang D3 Keperawatan Terdapat perawat



(satu)



1 Jumlah perawat Melakukan orang di Klinik masih perekrutan



perawat Tenaga



2



(dua)



Kesehatan Lain



bidan



orang D3 Kebidanan



kurang.



perawat



Terdapat 2 (dua) Jumlah bidan di orang bidan



Klinik sesuai



sudah dengan



persyaratan. 1 (satu) orang S1 Apoteker



Terdapat



Apoteker



(satu) apoteker



1 Jumlah apoteker di Klinik sudah sesuai



dengan



persyaratan. 5 (lima) orang SMF



Terdapat 3 (tiga) Jumlah



asisten apoteker



asisten apoteker



apoteker Klinik



asisten Melakukan di perekrutan masih asisten apoteker



kurang. Tenaga kesehatan



non 4 (empat) orang D1 / S1 Admin



Terdapat (satu) Admin



1 Jumlah admin di Melakukan Klinik kurang.



masih perekrutan admin



KLINIK PRATAMA CEMPAKA PUTIH Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 3 Cempaka Putih - Jakarta Pusat Tlp. 021-4222299



3 (tiga) Petugas SMA/Sederajat



Terdapat 2 (dua) Jumlah petugas Melakukan



Kebersihan



orang



petugas kebersihan



kebersihan.



Klinik kurang.



3 (tiga) Petugas SMA/Sederajat



Terdapat



Keamanan



(satu)



di perekrutan



masih petugas kebersihan



1 Jumlah petugas Melakukan orang keamanan



petugas



Klinik



kebersihan.



kurang.



di perekrutan masih petugas keamanan