Analisis Perbandingan Kuhp Dan Ruu Kuhp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ANALISIS PERBANDINGAN KUHP DAN RUU KUHP



Oleh: INDAH MAWARNI PUTRI C 100060044



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2014



ANALISIS PERBANDINGAN KUHP DAN RUU KUHP 1. Azas Legalitas a. Definisi Azas Legalitas adalah suatu peraturan umum adalah adil apabila diterapkan sesuai dengan aturan tertulis yang mengaturnya, dan sama penerapannya pada semua kasus serupa. b. Unsur-unsur dalam KUHP 1) Berdasarkan KUHP Azas legalitas diatur dalam KUHP yang berlaku sekarang (Wetboek van Straftrecht)). Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP ini, secara rinci, berisi dua hal penting, yaitu: (i) suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan; (ii) peraturan perundang-undangan harus ada sebelum terjadinya tindak pidana (tidak berlaku surut).1 2) Berdasarkan RUU KUHP 2008 Azas legalitas dalam RUU KUHP 2008 terdapat dalam: Pasal 1 ayat (1) Rancangan KUPH 2008 berbunyi “Tiada seorang pun dapat dapat di pidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan tersebut dilakukan.”. Pasal 1 ayat (3) Rancangan KUHP 2008 berbunyi “Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang berlaku dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang dapat dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.”. Pasal 1 ayat (4) Rancangan KUHP 2008 berbunyi “Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsipprinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.”. 3) Berdasarkan RUU KUHP 2010 Azas legalitas dalam RUU KUHP 2010 terdapat dalam: Pasal 1 Ayat (1), Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Pasal 1 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. 1 Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2008, Bumi Aksara, Jakarta, hlm.3



Pasal 1 (4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilainilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. 4) Berdasarkan RUU KUHP 2012 Terdapat dalam pasal 1 ayat (1), Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Pasal 2 ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (2) berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsipprinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. c. Perbandingan No KUHP



RUU KUHP 2008



RUU KUHP 2010



RUU KUHP



Unsur Azas Legalias berisi dua hal penting, yaitu: (i) suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan; (ii) peraturan perundang-undangan harus ada sebelum terjadinya tindak pidana (tidak berlaku surut) 1. Tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu 2. Ketentuan tindak pidana tidak mengurangi hukum dalam masyarakat 3. hukum dalam sesuai nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsipprinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa 1. Tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu 2. Ketentuan tindak pidana tidak mengurangi hukum dalam masyarakat 3. hukum dalam sesuai nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa 1. Tindak pidana harus dirumuskan



Keterangan Artinya bila terjadi tindak pidana dan belum ada aturan tidak dapat dipidanakan Seseorang dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang sudah ada atau menurut hukum masyarakat dan nilai-nilai pancasila Seseorang dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang sudah ada atau menurut hukum masyarakat dan nilai-nilai pancasila Seseorang dapat



2012



terlebih dahulu 2. Ketentuan tindak pidana tidak mengurangi hukum dalam masyarakat 3. hukum dalam sesuai nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsipprinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa



dipidana sesuai dengan ketentuan yang sudah ada atau menurut hukum masyarakat dan nilai-nilai pancasila



2. Azas Retroaktif a. Definisi Azas retroaktif adalah suatu azas hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum, fakta-fakta dan hubungan yang ada, sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. b. Unsur-unsur dalam KUHP 1) Berdasarkan KUHP Menurut pasal 1 (1) asas retroaktif tidak berlaku karena, menyatakan bahwa, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. 2) Berdasarkan RUU KUHP 2008 Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan; dan Pasal 1 (4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa; memungkinkan untuk menggunakan azas retroaktif. 3) Berdasarkan RUU KUHP 2010 Sama dengan RUU 2008 4) Berdasarkan RUU KUHP 2012 Sama dengan RUU 2008 dan RUU 2010 c. Perbandingan azas retroaktif No azas retroaktif KUHP Tidak diperbolehkan RUU KUHP 2008



Keterangan Menurut pasal 1 (1) Memungkinkan menggunakan azas Berdasarkan retroaktif bila Pasal 1 ayat (3) 1. Kejahatan berupa pelanggaran dan Berdasarkan HAM berat atau kejahatan yang Pasal 1 ayat (4) tingkat kekejaman dan estruksinya setara dengannya. 2. Peradilannya bersifat



RUU KUHP 2010



Internasional, bukan peradilan nasional. 3. Peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen. 4. Keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan ukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan tingkat destruksinya setara dengannya. Sama dengan RUU 2008



RUU KUHP 2012



Sama dengan RUU 2008 dan 2010



Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Berdasarkan Pasal 2 ayat (2)



3. Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan a. Definisi Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan, adalah azas untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. b. Unsur-unsur dalam KUHP 1) Berdasarkan KUHP Menurut KUHP, Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan memperkuat azas legalitas. Seseorang harus dipidanakan bila melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta unsur kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut. 2) Berdasarkan RUU KUHP 2008 Menurut RUU KUHP 2008, Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan memperkuat azas legalitas. Seseorang harus dipidanakan bila melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta unsur kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut. 3) Berdasarkan RUU KUHP 2010 Menurut RUU KUHP 2010, Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan memperkuat azas legalitas. Seseorang harus dipidanakan bila melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta unsur kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut. 4) Berdasarkan RUU KUHP 2012 Menurut RUU KUHP 2012, Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan memperkuat azas legalitas. Seseorang harus dipidanakan bila



melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta unsur kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut. c. Analisis Perbandingan Azas tidak ada pidana tanpa kesalahan Bahan Azas tidak ada pidana tanpa keterangan kesalahan KUHP RUU KUHP 2008 RUU KUHP 2010 RUU KUHP 2012



Merupakan penegasan legalitas Merupakan penegasan azas legalitas dan azas retroaktif Merupakan penegasan azas legalitas dan azas retroaktif Merupakan penegasan azas legalitas dan azas retroaktif



azas Sesuai dengn pasal 1 ayat (1) Sesuai dengn pasal 1 ayat (1) Sesuai dengn pasal 1 ayat (1) Sesuai dengn pasal 1 ayat (1)



4. Pidana a. Definisi Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. b. Unsur-unsur dalam KUHP 1) Berdasarkan KUHP Pidana dalam KUHP terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. 2) Berdasarkan RUU KUHP 2008 Pasal 11 ayat (1) Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Pasal 11 ayat (2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 11 ayat (3) Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. 3) Berdasarkan RUU KUHP 2010 Pasal 11 ayat (1) Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Pasal 11 ayat (2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 11 ayat (3) Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.



4) Berdasarkan RUU KUHP 2012 Pasal 11 ayat (1) Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Pasal 11 ayat (2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 11 ayat (3) Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. c. Analisis perbandingan pidana Bahan Pidana keterangan KUHP RUU KUHP 2008 RUU KUHP 2010 RUU KUHP 2012



Pidana pokok dan tambahan Pelanggaran terhadap undang-undang, dan hukum dalam masyarakat Pelanggaran terhadap undang-undang, dan hukum dalam masyarakat Pelanggaran terhadap undang-undang, dan hukum dalam masyarakat



Bab II pasal 10 Terdapat dalam pasal 11 Terdapat dalam pasal 11 Terdapat dalam pasal 11



5. Tujuan Pidana a. Definisi Tujuan pidana adalah tujuan yang menjadi harapan dalam melaksanakan tindakan pemidanaan, sehingga dapat menegakkan keadilan bagi masyarakat. b. Unsur-unsur dalam KUHP 1) Berdasarkan KUHP Tidak dicantumkan 2) Berdasarkan RUU KUHP 2008 Terdapat dalam pasal 54, yaitu a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d) membebaskan rasa bersalah pada terpidana; 3) Berdasarkan RUU KUHP 2010 Pasal 54 sama dengan dalam RUU KUHP 2008 4) Berdasarkan RUU KUHP 2012



Pasal 54 sama dengan dalam RUU KUHP 2008, dan RUU KUHP 2010 c. Perbandingan tujuan pidana Bahan Tujuan Pidana keterangan KUHP RUU KUHP 2008



RUU KUHP 2010 RUU KUHP 2012



Tidak dicantumkan a) mencegah dilakukannya Pasal 54 tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d) membebaskan rasa bersalah pada terpidana; Sama dengan RUU KUHP Pasal 54 2008 Sama dengan RUU KUHP Pasal 54 2008 dan 2010



6. Batasan Usia Anak a. Definisi Batasan usia anak adalah batasan usia yang digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim b. Unsur-unsur dalam KUHP 1) Berdasarkan KUHP Tidak menyebutkan batasan usia anak 2) Berdasarkan RUU KUHP 2008 Pasal 113 (1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. 3) Berdasarkan RUU KUHP 2010 Pasal 113 (1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.



(2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. 4) Berdasarkan RUU KUHP 2012 Pasal 113 (1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. c. Analisis Batasan Usia Anak Bahan Batasan Usia Anak keterangan KUHP RUU KUHP 2008 RUU KUHP 2010 RUU KUHP 2012



Tidak disebutkan 12 tahun 12 tahun 12 tahun



Pasal 113 Pasal 113 Pasal 113