Perbandingan Kuhp Lama Dengan Kuhp Baru-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBANDINGAN KUHP LAMA DENGAN KUHP BARU Diajukan Untuk Memenuhi Uts Mata Kuliah Hukum Pidana Dosen Pengampuh: Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH.



Disusun Oleh: Nama: Diwan Jagad Raya Mohamad Nim:1011422190 Kelas:L



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 2023



i



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang”perbandingan KUHP lama dengan KUHP baru” Makalah ilmiah ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan, baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar dapat dilakukan perbaikan pada makalah. Akhir kata, saya berharap semoga makalah ilmiah tentang perbandingan KUHP lama dengan KUHP baru ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



Gorontalo, maret 2023



Penulis



ii



KATA PENGANTAR……..………………………………………………………………. ii DAFTAR ISI……...………………………………………………………………………. iii BAB I



PENDAHULUAN…..…………….……………………………………………. 1



1.1 Latar Belakang………………….………………….…………………..……



1



1.2



Rumusan Masalah…….…………………………………………………..… 1



1.3



Tujuan ………………………………………………………………..……... 1



BAB II



PEMBAHASAN ………………………………..…………………………… 3



2.1



Perbandingan Dari Kuhp Lama Dengan Kuhp Yang Baru………………….. 2



2.2



Perbandingan Asas Yang Ada Dalam Kuhp Lama Dan Kuhp Baru………… 5



BAB III PENUTUP ………....………………………………………………………..… 9 DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….… 10



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Seperti diketahui pada 2 Januari 2023, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU ini akan mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun usai diundangkan. KUHP ini telah disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022. Dalam poin b UU Nomor 1, KUHP ini akan menggantikan aturan lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda."Hukum pidana tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara," demikian bunyi poin b KUHP baru. Kemudian, poin c aturan tersebut menyatakan hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan kepentingan umum dan kepentingan individu. KUHP juga harus mengatur keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, hingga antara kepastian hukum dengan keadilan, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia. Dalam konferensi pers terkait KUHP Baru yang digelar 12 Desember 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, KUHP lama sudah jauh tertinggal dan tidak relevan dengan hukum modern saat ini. Ia menjelaskan, KUHP baru telah berorientasi pada paradigma hukum modern, yang tidak lagi menekankan pada pembalasan. Melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.



1.2. Rumusan Masalah 1. Apa perbedaan dari kuhp lama dengan kuhp yang baru ? 2. Asas apa yang digunakan pada kuhp yang baru ? 1.3. Tujuan 1. Untuk mengetahui apa perbedaan yang mencolok dari kuhp lama dengan kuhp yang baru. 2. Untuk mengetahui asas apa yang digunakan pada kuhp yang baru.



iv



BAB II PEMBAHASAN 2.1 perbandingan dari kuhp lama dengan kuhp yang baru 1.



Jenis Pidana Pada KUHP Baru



Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah bentuk pidana yang diancamkan. Pada umumnya, baik KUHP lama maupun KUHP baru mengenal pidana dalam dua bentuk, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.  Pidana Pokok Pada KUHP lama, pidana pokok terdiri atas: 1. 2. 3. 4. 5.



pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; pidana tutupan. Sedangkan pada KUHP baru yang telah disepakati, pidana pokok terdiri atas:



1. 2. 3. 4. 5.



pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial. Sehingga pada KUHP Baru terdapat bentuk pemidanaan baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan pengembangan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab dengan pelaksanaan kedua jenis pidana itu dianggap dapat membantu terpidana dapat untuk dapat membebaskan diri dari rasa bersalah.



2.



Pidana Tambahan



Selain perbedaan pada bentuk pidana pokok, pidana tambahan yang diatur pada KUHP baru juga menambah bentuk pidana tambahan. Pada KUHP lama, pidana tambahan meliputi: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Sedangkan pada KUHP baru, bentuk pidana tambahan meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



pencabutan hak tertentu; perampasan barang tertentu dan/atau tagihan; pengumuman putusan hakim; pembayaran ganti rugi; pencabutan izin tertentu; dan pemenuhan kewajiban adat setempat. v



Selain itu pada KUHP baru juga mengenal bentuk pidana di luar pidana pokok dan pidana tambahan, yaitu pidana yang bersifat khusus. Pidana yang bersifat khusus ini sejatinya merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Artinya jika sebelumnya terdakwa dapat langsung diberikan pidana mati pada delik tertentu, saat ini pidana mati hanya dapat diberikan secara alternatif dengan masa percobaan tertentu. 3.



Pidana Mati sebagai Pidana Bersifat Khusus yang Diancamkan secara Alternatif



Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pidana mati pada KUHP baru tidak lagi menjadi pidana pokok seperti diatur pada KUHP lama, melainkan hanya dapat dijatuhkan sebagai alternatif pidana dengan masa percobaan tertentu. Misalnya pada pasal pembunuhan KUHP lama yang ancaman maksimalnya merupakan pidana mati, maka hakim dapat dengan sekaligus memberikan pidana mati terhadap terdakwa. Namun dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru, maka kini hakim tidak dapat secara langsung menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, melainkan sebagai alternatif dengan masa percobaan tertentu. Misalnya, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Maka apabila dalam jangka waktu 10 tahun narapidana berkelakuan baik, maka ancaman pidana dapat diturunkan menjadi seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 4.



Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Pada KUHP lama, subjek hukum pidana hanya mengenal perseorangan. Sehingga pada umumnya bunyi pasal pada KUHP lama selalu dimulai dengan kata “barangsiapa”. Berbeda dengan KUHP baru, subjek pidana yang dikenal bukan hanya berupa perorangan, namun korporasi juga dapat menjadi subjek pidana.  Bentuk korporasi yang termasuk dalam pengertian pada KUHP baru meliputi badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana pidana bagi perorangan, pidana yang diancamkan bagi korporasi berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok yang diancamkan bagi korporasi adalah berupa denda. Sedangkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa:



1. Pembayaran ganti rugi; 2. Perbaikan akibat tindak pidana; 3. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; 4. Pemenuhan kewajiban adat. 5. Pembiayaan pelatihan kerja; 6. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; 7. Pengumuman putusan pengadilan; 8. Pencabutan izin tertentu; 9. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; 10. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan 11. Pembubaran korporasi. vi



5.



Keberlakuan Hukum Adat yang Diakui oleh KUHP Baru Selain hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu perubahan yang dibawa oleh KUHP baru ialah diakomodasinya ketentuan hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Hal ini diatur secara khusus pada Pasal 2 KUHP baru. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ketentuan asas legalitas pada KUHP baru tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP baru. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud diatas berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP baru dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



6.



Pengecualian Penjatuhan Pidana Hal baru lainnya yang diatur pada KUHP baru adalah ketentuan pengecualian pemberian pidana pada kondisi tertentu. Hal ini diatur pada Pasal 70 yang menyatakan pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:



1. Terdakwa adalah anak; 2. Terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun; 3. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; 4. Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar; 5. Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban; 6. Terdakwa tidak menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar; 7. Tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain; 8. Korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut; 9. Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi; 10. Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain; 11. Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya; 12. Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa; 13. Penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat tindak pidana yang dilakukan terdakwa; 14. Tindak pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau 15. Tindak pidana terjadi karena kealpaan. Namun pengecualian tersebut tidak berlaku apabila: 1. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 2. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; 3. TIndak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau 4. Tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. 2.2 perbandingan asas yang ada dalam kuhp lama dan kuhp baru Pada kuhp lama vii



1. Asas Legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP) Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali, yang artnya tdak ada delik, tdak ada pidana tanpa pidana yang mendahuluinya. 2. Asas teritorial (pasal 2 KUHP) “Aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setap orang yang melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia 3. Asas nasionalitas aktf (pasal 5 KUHP) berpatokan pada status kewarganegaraan si pelaku yang mengandung sistem atau pandangan bahwa hukum pidana Indonesia mengikut warga negaranya yang berada diluar negeri. Hal ini juga bermaksud menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat. 4. Asas nasionalitas pasif (pasal 4 KUHP), mengikut perbuatannya sepanjang mengancam dan merugikan kepentngan nasional maka aturan pidana Indonesia dapat diterapkan kepadanya 5. Asas Universal, Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualianpengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentngan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia Pada kuhp baru 1. Asas Legalitas Asas legalitas atau the principle of legality merupakan asas yang menentukan bahwa tindak pidana haruslah diatur terlebih dulu dalam undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum seseorang melakukan p keberadaan asas legalitas ini memiliki tiga pokok pengertian sebagai berikut. 1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan itu tidak diatur dalam suatu peraturan terlebih dahulu. 2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi. 3. Peraturan-peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. 2. Asas Wilayah atau Teritorial Asas hukum pidana yang satu ini dilandasi oleh kedaulatan negara. Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum di wilayahnya dan oleh sebab itu, negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya. Kehadiran asas teritorial dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 4 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undangundang berlaku bagi setiap orang yang melakukan: 1. tindak pidana di wilayah NKRI; 2. tindak pidana di kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau 3. tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia dan di pesawat udara Indonesia. 3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing. viii



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



jika disederhanakan, pada intinya asas perlindungan menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapapun dan di mana pun. Kehadiran asas ini diterangkan dalam ketentuan Pasal 5 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI yang berhubungan dengan: keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri; mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;



4. Asas Universal Asas persamaan atau yang dikenal juga dengan asas universal adalah asas yang menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas atau. Makna luas berarti hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat, wilayah, atau bagi orang tertentu saja, melainkan berlaku di mana pun dan bagi siapa pun. Diterangkan Eddy Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,  arti penting dari asas universal adalah jangan sampai ada pelaku kejahatan internasional yang lolos dari hukuman. Agar tidak ada pelaku yang lolos, setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional. Kemudian, jika pelaku kejahatan internasional telah diadili dan dihukum oleh suatu negara, negara lain tidak boleh mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional atas kasus yang sama. Asas universal ini berlaku bagi tindak pidana yang dinilai sebagai kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional. Kehadiran asas universal dalam UU 1/2023 dapat ditemukan dalam:  Pasal 6 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undangundang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang.  Pasal 7 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undangundang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana. 5. Asas Nasional Aktif Secara sederhana, asas nasional aktif adalah asas yang menitikberatkan subjek hukum sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya. Jika diartikan, dengan asas personalitas atau nasional aktif, peraturan perundangundangan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan warga negara di mana pun warga tersebut berada, sekalipun di luar negeri. Kehadiran asas personalitas dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU 1/2023 yang berbunyi: ix



1. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ketentuan pidana tersebut berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan. 3. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III. 4. Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan. 5. Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.



x



BAB III PENUTUP 3.1



kesimpulan



Pada dasarnya KUHP lama dengan KUHP baru tidak jauh berbeda jika dilihat isi pasalnya secara keseluruhn namun ada beberapa perbedaan yang mencolok dari kedua KUHP tersebut contohnya pasal 10 kuhp tentang pidana pokok pada kuhp lama ada pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan dan pada KUHP baru ada pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial itu perbedaan yang paling mencolok dalam kuhp. dan asas yang terkandung dalam KUHP lama maunpun KUHP baru masih sama.



DAFTAR PUSTAKA https://bplawyers.co.id/2023/01/04/rkuhp-disahkan-apa-saja-yang-baru-terhadap-ketentuanpemidanaan-di-indonesia/ https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-pidana-lt62cb7d58e9538/?page=1 http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id/files/2012/03/PHI-6-ASAS-HUKUM-PIDANA.pdf



xi