7 0 66 KB
Analisis perbandingan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan revolusi legislasi, dimana salah satu poin yang terpenting dalam UU Cipta Kerja ini adalah klaster ketenagakerjaan, dimana terkhusus yang akan dibahas oleh penulis terfokus pada Outsourcing. Dalam hal ini, mengenai ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja tertera pada Bab IV UU Cipta Kerja yang memuat lima bagian, dimana perubahan atas UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tercantum dalam bagian II. Adapun dalam hal ini, akan dikaju mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan mengenai outsourcing dimana perubahan tersebut dimulai dari Pasal 64 Ketenagakerjaan. Dalam hal Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, memberikan wadah perusahaan untuk dapat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya dengan melalui perjanjian pemborongan pekerja atau penyedia jasa yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 juga memberikan syarat untuk dapat dilakukannya alih daya dimana syarat-syarat tersebut antara lain dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah oleh pemberi kerja, kegiatan penunjang perusahaan, tidak menghambat proses produksi secara langsung, dimana dengan UU Cipta Kerja pasal-pasal tersebut dihapus. Terdapat pula perubahan substansi dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang terkait dengan outsourcing. Dalam pasal ini, dikatakan bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja dalam rangka kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Terkait perubahannya pada UU Ciptaker tidak membahas secara eksplisit mengenai larangan pekerja/buruh melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Fakta nya, tertera dalam Pasal 81 UU Ciptaker bahwa perubahan tersebut fokus terhadap dasar perikatan dengan perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pada Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan syarat-syarat penyedia jasa untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Adapun syarat-syarat tersebut mencakup adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perjanjian yang memenuhi persyaratan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, tanggung jawab perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh terhadap perlindungan, upah, dan kesejahteraan, serta kewajiban perjanjian untuk mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Perubahan dalam Pasak 81 ayat 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 66 ayat 2 UU Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak terdapat perubahan makna yang signifikan, dimana dalam Pasal 81 ayat 2 UU Cipta Kerja juga membahas mengenai tanggung jawab perusahaan alih daya (penyedia jasa pekerja/buruh) terhadap perlindungan, upah, kesejahteraan, dan perselisihan. Namun terdapat penambahan, dimana dalam Pasal 81 ayat 3, dijelaskan bahwa dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Terkait perubahan dalam Pasal 66 ini juga mencakup perubahan akan Pasal 66 ayat 3 yang menghendaki adanya kewajiban perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagai perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja mengenai kedudukan perusahaan juga lebih diperjelas kembali, dimana perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib berbadan hukum dan mendapat perizinan yang memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam Pasal 66 ayat 4 ddijelaskan bahwa apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 66 ayat 1, 2 (a, b, dan d), dan 3 maka demi hukum beralih dari hubungan antara pekerja/buruh dengan penyedia jasa menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja, hal ini tidak terakomodasi dalam UU Ciptaker. Namun, UU Ciptaker dalam Pasal 81 ayat 6 memberikan penjelasan bahwa terkait perlindungan dan perizinan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Berikut disajikan tabel guna mempermudah dalam melakukan perbandingan:
No
Isi Pasal UU No. 13/2003 tentang Status
Isi Pasal UU No. 11/2020
. 1
Ketenagakerjaan Pasal 64 : Perusahaan dapat menyerahkan DI
tentang Cipta Kerja -
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada HAPUS perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerja atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
2
tertulis Pasal 65 : (1) Penyerahan sebagian DI pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan HAPUS lain
dilaksanakan
pemborongan
melalui
pekerjaan
perjanjian
yang
dibuat
secara tertulis. (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan
lain
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau
tidak
langsung
dari
pemberi
pekerjaan; c.
merupakan
kegiatan
penunjang
perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (3)
Perusahaan
lain
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan
-
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya
sama
dengan
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku. (5)
Perubahan
syarat-syarat
dan/atau
penambahan
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. (7)
Hubungan
kerja
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian
apabila
kerja
memenuhi
waktu
tertentu
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan beralih
penerima menjadi
pemborongan
hubungan
kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. (9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan
pemberi
pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka
hubungan
kerja
pekerja/buruh
dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
3
Pasal
66
:
(1)
Pekerja/buruh
dari DI
Pasl 81 : (1) Hubungan kerja
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh UBAH
antara perusahaan alih daya
tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja
dengan
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
dipekerjakannya
kegiatan
pada perjanjian
yang
berhubungan
langsung
pekerja/buruh
didasarkan kerja
yang
tertulis
baik
dengan proses produksi, kecuali untuk
dibuat
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
perjanjian kerja waktu tertentu
yang tidak berhubungan langsung dengan
atau perjanjian kerja waktu
proses produksi.
tidak tertentu.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk
(2) Perlindungan pekerja/buruh,
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
upah dan kesejahteraan, syarat-
yang tidak berhubungan langsung dengan
syarat kerja serta perselisihan
proses produksi harus memenuhi syarat
yang
sebagai berikut:
sekurang-kurangnya dengan
a.Adanya
hubungan
kerja
antara
pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
secara
yang
timbul
dilaksanakan
ketentuan
perundang-undangan menjadi
tanggung
sesuai peraturan dan jawab
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam
perusahaan alih daya.
hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk
(3) Dalam hal perusahaan alih
waktu
daya
tertentu
yang
memenuhi
mempekerjakan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
pekerja/buruh
Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu
perjanjian kerja waktu tertentu
tidak tertentu yang dibuat secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada
dan ditandatangani oleh kedua belah
ayat (1), maka perjanjian kerja
pihak;
tersebut harus mensyaratkan
berdasarkan
pengalihan perlindungan hakc. Perlindungan upah dan kesejahteraan,
hak bagi pekerja/buruh apabila
syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
terjadi pergantian perusahaan
timbul
alih daya dan sepanjang objek
menjadi
tanggung
jawab
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
pekerjaannya tetap ada.
dan (4)
Perusahaan
alih
daya
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna
sebagaimana dimaksud pada
jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
ayat
yang
hukum dan wajib memenuhi
bertindak
sebagai
perusahaan
(2)
berbentuk
badan
penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
Perizinan
Berusaha
yang
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal
diterbitkan
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam undang-
Pusat. Perizinan
Berusaha
undang ini. (5) (3)
Penyedia
jasa
pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada
merupakan bentuk usaha yang berbadan
ayat
hukum dan memiliki izin dari instansi
norma, standar, prosedur, dan
yang
kriteria yang ditetapkan oleh
bertanggung
ketenagakerjaan.
jawab
di
bidang
(3)
harus
Pemerintah Pusat.
memenuhi
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana
(6)
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a,
mengenai
perlindungan
huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak
pekerja/buruh
sebagaimana
terpenuhi, maka demi hukum status
dimaksud pada ayat (2) dan
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
Perizinan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada
beralih menjadi hubungan kerja antara
ayat
pekerja/buruh dan perusahaan pemberi
Peraturan Pemerintah.
pekerjaan.
Ketentuan
(4)
lebih
lanjut
Berusaha diatur
dengan