Analisis Perbandingan UU Ciptaker Dan Ketenaker [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis perbandingan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan revolusi legislasi, dimana salah satu poin yang terpenting dalam UU Cipta Kerja ini adalah klaster ketenagakerjaan, dimana terkhusus yang akan dibahas oleh penulis terfokus pada Outsourcing. Dalam hal ini, mengenai ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja tertera pada Bab IV UU Cipta Kerja yang memuat lima bagian, dimana perubahan atas UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tercantum dalam bagian II. Adapun dalam hal ini, akan dikaju mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan mengenai outsourcing dimana perubahan tersebut dimulai dari Pasal 64 Ketenagakerjaan. Dalam hal Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, memberikan wadah perusahaan untuk dapat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya dengan melalui perjanjian pemborongan pekerja atau penyedia jasa yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 juga memberikan syarat untuk dapat dilakukannya alih daya dimana syarat-syarat tersebut antara lain dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah oleh pemberi kerja, kegiatan penunjang perusahaan, tidak menghambat proses produksi secara langsung, dimana dengan UU Cipta Kerja pasal-pasal tersebut dihapus. Terdapat pula perubahan substansi dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang terkait dengan outsourcing. Dalam pasal ini, dikatakan bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja dalam rangka kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Terkait perubahannya pada UU Ciptaker tidak membahas secara eksplisit mengenai larangan pekerja/buruh melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Fakta nya, tertera dalam Pasal 81 UU Ciptaker bahwa perubahan tersebut fokus terhadap dasar perikatan dengan perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pada Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan syarat-syarat penyedia jasa untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Adapun syarat-syarat tersebut mencakup adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perjanjian yang memenuhi persyaratan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, tanggung jawab perusahaan penyedia jasa



pekerja/buruh terhadap perlindungan, upah, dan kesejahteraan, serta kewajiban perjanjian untuk mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Perubahan dalam Pasak 81 ayat 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 66 ayat 2 UU Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak terdapat perubahan makna yang signifikan, dimana dalam Pasal 81 ayat 2 UU Cipta Kerja juga membahas mengenai tanggung jawab perusahaan alih daya (penyedia jasa pekerja/buruh) terhadap perlindungan, upah, kesejahteraan, dan perselisihan. Namun terdapat penambahan, dimana dalam Pasal 81 ayat 3, dijelaskan bahwa dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Terkait perubahan dalam Pasal 66 ini juga mencakup perubahan akan Pasal 66 ayat 3 yang menghendaki adanya kewajiban perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagai perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja mengenai kedudukan perusahaan juga lebih diperjelas kembali, dimana perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib berbadan hukum dan mendapat perizinan yang memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam Pasal 66 ayat 4 ddijelaskan bahwa apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 66 ayat 1, 2 (a, b, dan d), dan 3 maka demi hukum beralih dari hubungan antara pekerja/buruh dengan penyedia jasa menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja, hal ini tidak terakomodasi dalam UU Ciptaker. Namun, UU Ciptaker dalam Pasal 81 ayat 6 memberikan penjelasan bahwa terkait perlindungan dan perizinan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Berikut disajikan tabel guna mempermudah dalam melakukan perbandingan:



No



Isi Pasal UU No. 13/2003 tentang Status



Isi Pasal UU No. 11/2020



. 1



Ketenagakerjaan Pasal 64 : Perusahaan dapat menyerahkan DI



tentang Cipta Kerja -



sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada HAPUS perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerja atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara



2



tertulis Pasal 65 : (1) Penyerahan sebagian DI pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan HAPUS lain



dilaksanakan



pemborongan



melalui



pekerjaan



perjanjian



yang



dibuat



secara tertulis. (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada



perusahaan



lain



sebagaimana



dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau



tidak



langsung



dari



pemberi



pekerjaan; c.



merupakan



kegiatan



penunjang



perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (3)



Perusahaan



lain



sebagaimana



dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan



-



lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya



sama



dengan



perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai



dengan



peraturan



perundang-



undangan yang berlaku. (5)



Perubahan



syarat-syarat



dan/atau



penambahan



sebagaimana



dimaksud



dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. (7)



Hubungan



kerja



sebagaimana



dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau



perjanjian



apabila



kerja



memenuhi



waktu



tertentu



persyaratan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan beralih



penerima menjadi



pemborongan



hubungan



kerja



pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. (9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan



pemberi



pekerjaan



sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka



hubungan



kerja



pekerja/buruh



dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).



3



Pasal



66



:



(1)



Pekerja/buruh



dari DI



Pasl 81 : (1) Hubungan kerja



perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh UBAH



antara perusahaan alih daya



tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja



dengan



untuk melaksanakan kegiatan pokok atau



dipekerjakannya



kegiatan



pada perjanjian



yang



berhubungan



langsung



pekerja/buruh



didasarkan kerja



yang



tertulis



baik



dengan proses produksi, kecuali untuk



dibuat



kegiatan jasa penunjang atau kegiatan



perjanjian kerja waktu tertentu



yang tidak berhubungan langsung dengan



atau perjanjian kerja waktu



proses produksi.



tidak tertentu.



(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk



(2) Perlindungan pekerja/buruh,



kegiatan jasa penunjang atau kegiatan



upah dan kesejahteraan, syarat-



yang tidak berhubungan langsung dengan



syarat kerja serta perselisihan



proses produksi harus memenuhi syarat



yang



sebagai berikut:



sekurang-kurangnya dengan



a.Adanya



hubungan



kerja



antara



pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;



secara



yang



timbul



dilaksanakan



ketentuan



perundang-undangan menjadi



tanggung



sesuai peraturan dan jawab



b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam



perusahaan alih daya.



hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk



(3) Dalam hal perusahaan alih



waktu



daya



tertentu



yang



memenuhi



mempekerjakan



persyaratan sebagaimana dimaksud dalam



pekerja/buruh



Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu



perjanjian kerja waktu tertentu



tidak tertentu yang dibuat secara tertulis



sebagaimana dimaksud pada



dan ditandatangani oleh kedua belah



ayat (1), maka perjanjian kerja



pihak;



tersebut harus mensyaratkan



berdasarkan



pengalihan perlindungan hakc. Perlindungan upah dan kesejahteraan,



hak bagi pekerja/buruh apabila



syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang



terjadi pergantian perusahaan



timbul



alih daya dan sepanjang objek



menjadi



tanggung



jawab



perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;



pekerjaannya tetap ada.



dan (4)



Perusahaan



alih



daya



d. Perjanjian antara perusahaan pengguna



sebagaimana dimaksud pada



jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain



ayat



yang



hukum dan wajib memenuhi



bertindak



sebagai



perusahaan



(2)



berbentuk



badan



penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara



Perizinan



Berusaha



yang



tertulis dan wajib memuat pasal-pasal



diterbitkan



oleh



Pemerintah



sebagaimana dimaksud dalam undang-



Pusat. Perizinan



Berusaha



undang ini. (5) (3)



Penyedia



jasa



pekerja/buruh



sebagaimana dimaksud pada



merupakan bentuk usaha yang berbadan



ayat



hukum dan memiliki izin dari instansi



norma, standar, prosedur, dan



yang



kriteria yang ditetapkan oleh



bertanggung



ketenagakerjaan.



jawab



di



bidang



(3)



harus



Pemerintah Pusat.



memenuhi



(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana



(6)



dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a,



mengenai



perlindungan



huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak



pekerja/buruh



sebagaimana



terpenuhi, maka demi hukum status



dimaksud pada ayat (2) dan



hubungan kerja antara pekerja/buruh dan



Perizinan



perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh



sebagaimana dimaksud pada



beralih menjadi hubungan kerja antara



ayat



pekerja/buruh dan perusahaan pemberi



Peraturan Pemerintah.



pekerjaan.



Ketentuan



(4)



lebih



lanjut



Berusaha diatur



dengan