Perbandingan Dan Analisis Uu Kepegawaian Dan Uu Asn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBANDINGAN DAN ANALISIS UU KEPEGAWAIAN DAN UU ASN PERBANDINGAN DAN ANALISIS SUBSTANSI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA ================================================================================================ ======



No



1



Substansi



Tujuan



UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian



UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara



Analisis



a. bahwa dalam rangka usaha mencapai a. bahwa dalam rangka UU ASN memang tujuan nasional untuk mewujudkan pelaksanaan cita-cita dibutuhkan untuk masyarakat madani yang taat hukum, bangsa dan mewujudkan menggantikan UU berperadaban modern, demokratis, tujuan negara sebagaimana Kepegawaia yang saya makmur, adil, dan bermoral tinggi, tercantum dalam anggap semakin sulit diperlukan Pegawai Negeri yang pembukaan Undang- menciptakan PNS yang merupakan unsur aparatur negara yang Undang Dasar Negara berkompetensi. bertugas sebagai abdi masyarakat yang Republik Indonesia Tahun Disitulah UU ASN hadir menyelenggarakan pelayanan secara adil 1945, perlu dibangun yang diharapkan dapat dan merata, menjaga persatuan dan aparatur sipil negara yang mengurangi kesatuan bangsa dengan penuh memiliki integritas, KKN ditubuh aparatur kesetiaan kepada Pancasila dan Undang‐ profesional, netral dan sipil negara, jika ditinjau Undang Dasar 1945; bebas dari intervensi politik, lebih jauh UU ASN lebih b. bahwa untuk maksud tersebut pada bersih dari praktik korupsi, mengedapankan huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang kolusi, dan nepotisme, serta penerapan berkemampuan melaksanakan tugas mampu menyelenggarakan profesionalitas di tubuh secara profesional dan bertanggung pelayanan publik bagi PNS yang tanpa jawab dalam menyelenggarakan tugas masyarakat dan mampu intervensi politik dan pemerintahan dan pembangunan, serta menjalankan peran sebagai KKN.



bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri; b.



unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; c. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan



kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara; 2



Ketentua n Umum



Pasal 1



Pasal 1



Menurut saya dilihat dari segi pengertian yang ada di dua uu ini, bahwa UU ASN disusun untuk mengatur ketentuan pokok tentang pengaturan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi bagi para pegawai negeri sipil yang bekerja pada semua instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga Negara, sekretariat lembaga nonkementerian, instansi pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Berbeda halnya dengan UU Kepegawaian yang lebih menitik beratkan terhadap pegawai negeri itu sendiri, dan tidak melihat lebih jauh



2



2



Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Jenis dan Status



Tidak diatur/dicantumkan secara tegas



(Pasal 2- 5) Diatur mengenai Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara



Pasal 2 Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud diatas, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.



Pasal 6) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status: 1. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.



seperti halnya uu asn, dalam hal ini Penafsiran dalam konteks yang lebih luas, uu asn lebih berbasis jabatan, sedangkan UU Kepegawaian berbasis karir. UU ASN lebih mengatur jelas mengenai Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, artinya UU ASN telah melihat secara detil kekurangan di UU Kepegawaian Dari 2 UU ini terdapat perbedaan yang sangat mencolok pada jenis dan status kepegawaian, namun dalam kelangsungannya dipandang perlu kiranya agar PNS Pusat dan Daerah tetap berada dalam daerah kekuasaannya masing masing, walau maksud UU ASN untuk menasionalkan PNS, namun akan lebih



3



Sistem Recruitm ent



Pasal 15: 1. Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. 2. Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan Pasal 17: Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu



2. PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU ASN. Pasal 49: Setiap instansi menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pasal 50: Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan sesuai dengan siklus anggaran. Pasal 51: Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai



baiknya diatur juga status kepegawaian PNS didalam UU ASN untuk mengatur lebih jauh mengenai status PNS.



Merujuk pada semangat reformasi birokrasi, pengadaan formasi dalam UU pokok kepegawaian sebelumnya telah menjadi “komoditas” dalam kancah politik, penempatan jabatan struktural PNS dintervensi oleh kepentingan politik sehingga kompetensi dan kualifikasi PNS tidak sesuai yang dibutuhkan. Permasalahan sebagaimana dimaksud merupakan dampak dari lemahnya implementasi UU Pokok Kepegawaian serta kurangnya norma-



4



Pengemba Pasal 31: Pasal 68A: ngan Untuk mencapai daya guna dan hasil guna 1. Setiap pegawai ASN berhak Pegawai yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan diberi kesempatan untuk dan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan diri. pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang 2. Pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, sebagaimana dimaksud mutu, keahlian, kemampuan, dan pada ayat (1) antara lain ketramilan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan penataran



norma yang mengatur. Bila menelaah sistem rekruitmen PNS ASN melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja maka dapat diharapkan bahwa pengadaan pegawai sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga mampu menciptakan the right man in the right job, serta meminimalisir intervensi politik dalam pengadaan pegawai di daerah dan meanggulangi semangat kedaerahan Ditinjau dari aspek pengembangan pegawai, ASN telah mendeklarasikan pengembangan pegawai sebagai hak bagi setiap pegawai dengan berbafai perincian yang telah disebutkan padat Pasal 68A ayat (2) sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian sebelumnya tidak dijelaskan secara rinci



mengenai hak setiap pegawai untuk melakukan pengembangan diri. Dalam reformasi birokrasi, sumber daya pegawai negeri sipil yang berkualitas sangat dibutuhkan dalam optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan serta pelayanan secara prima. Dengan demikian, setiap pegawai harus diberi kesempatan dan didorong untuk melakukan pengembangan diri maka setiap instansi wajib memfasilitasi dengan memberikan sarana pengembangan diri sebagaimana dimaksud. Lebih lanjut, pengembangan diri yang terhambat akibat penegakan kebijakan yang lemah pada UU Pokok Kepegawaian



menyebabkan mobilitas PNS juga menjadi terbatas yang secara lansung dapat melemahkan NKRI secara keseluruhan.



5



Sistem Promosi/ Pengangk atan



Pasal 17 (2): Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pasal 22: Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja.



Pasal 19: Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga non struktural, dan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 64: Pengangkatan dan penetapan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan



Ditinjau dari Sistem Promosi, penempatan jabatan yang diatur oleh ASN mengisyaratkan pengisian secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan persyaratan tertentu. Sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian penempatan jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, prestasi kerja, serta jenjang pangkat namun tanpa indikator yang jelas mengenai sistem penilaiannya. Secara garis besar, ASN menciptakan basis karir



perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai



terbuka sedangkan UU Pokok Kepegawaian justru menyebabkan basis karir tertutup. Basis Karir Terbuka yang diusung ASN sangat sesuai dengan nilai-nilai reformasi Birokrasi untuk menghapuskan intervensi politik dalam penempatan jabatan terutama jabatan struktural di kalangan pegawai yang selama ini dikenal dengan “my man” . My man atau orang saya, merukan segelintir elite yang dekat dengan penguasa sehingga mendapat “amanah” secara eksklusif untuk menguasai suatu jabatan dengan mengesampingkan berbagai sumber daya manusia lainnya di luar kempok yang justru lebih berkualitas.



Dengan sistem terbuka dan kompetetitif, diharapkan setiap pegawai yang telah memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan mampu menciptakan pejabat tinggi birokrasi yang kompeten.



6



Kewajiba n



(Pasal 4-6) (Pasal 23) Kewajiban PNS: Kewajiban Pegawai ASN: a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang- a. setia dan taat pada Undang Dasar 1945, Negara, dan Pancasila, Undang-Undang Pemerintah, serta wajib menjaga Dasar Negara Republik persatuan dan kesatuan bangsa dalam Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia; Negara Kesatuan Republik b. Setiap Pegawai Negeri wajib menaati Indonesia, dan pemerintah segala peraturan perundang-undangan yang sah; yang berlaku dan melaksanakan tugas b. menjaga persatuan dan kedinasan yang dipercayakan kepadanya kesatuan bangsa; dengan penuh pengabdian, kesadaran, c. melaksanakan kebijakan dan tanggung jawab. yang dirumuskan pejabat c. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan pemerintah yang rahasia jabatan. berwenang; d. Pegawai Negeri hanya dapat d. menaati ketentuan mengemukakan rahasia jabatan kepada peraturan perundangdan atas perintah pejabat yang berwajib undangan; atas kuasa Undang-undang. e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat



Secara keseluruhan 2 aturan mewajibkan kepada PNS untuk mentaati aturan aturan dari PNS itu sendiri, dan harus sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, namun secara detail uu ASN lebih merincikan tentang tanggung jawab yang lebih detail, mulai dari ucapan, tindakan sampai ke rahasia



mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



7



Hak



(Pasal 7-10) (Pasal 21-22) Hak PNS: Hak PNS: a. Setiap Pegawai Negeri berhak a. gaji, tunjangan, dan memperoleh gaji yang adil dan layak fasilitas; sesuai dengan beban pekerjaan dan b. cuti; tanggungjawabnya. Gaji yang diterima c. jaminan pensiun dan oleh Pegawai Negeri harus mampu jaminan hari tua; memacu produktivitas dan menjamin d. perlindungan; dan kesejahteraannya. e. pengembangan kompetensi. b. Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. f. Hak PPPK: c. Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh g. gaji dan tunjangan; sesuatu kecelakaan dalam dan karena h. cuti; menjalankan tugas kewajibannya, i. perlindungan; dan berhak memperoleh perawatan. j. pengembangan kompetensi. d. Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. e. Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka. f. Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.



Untuk hak PNS di UU ASN dikarenakan adanya PPPK maka hak untuk PPPK dicantum kan, berbeda dari sebelumnya yang hanya mengatur hak pns. Namun menurut saya UU ASN dalam hal pengembangan kompetensi bukanlah sekedar hak, itu sudah merupakan sebuah tuntutan untuk PNS untuk terus berkembang.



8



Jenis Jabatan



Tidak diatur



Pasal 13-20 Diatur mengenai Jabatan ASN yang terdiri dari: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.



9



Kelembag aan



Pasal 13 Diatur mengenai kebijaksanaan manajemen PNS oleh Presiden dan Komisi Kepegawaian Negara



(Pasal 25-50) Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: 1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;



Untuk jenis jabatannya secara substansi UU Kepegawaian belum membagi jenis jenis jabatan PNS, berbeda halnya dengan UU ASN yang telah mengatur jabatan mulai dari jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi. Ditelaah dari sudut kelembagaan UU ASN secara hirarki dipegang oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, namun dalam hal ini diperlukanlah esensi yang jelas untuk pengaturannya, walaupun secara faktual uu asn telah merinci lebih jelas struktur pada manajemen PNS itu, namun dalam lingkup yang lebih kecil, diperlukan peraturan pelaksana secepatnya mengenai kelembagaan UU ASN ini, agar tidak terjaadi kesalahan



2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. 3. Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan 4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan kewenangan



pendelegasian wewenang, dan kesalahan dalam menafsirkan posisi dari manajemen PNS itu sendiri.



penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.



10



Kesejahte raan/ Gaji/ Tunjanga n



Pasal 7: Pasal 20: 1. Setiap Pegawai Negeri berhak Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang adil dan layak memperoleh: sesuai dengan beban pekerjaan dan a. gaji, tunjangan, dan tanggungjawabnya. kesejahteraan yang adil dan 2. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri layak sesuai dengan beban harus mampu memacu produktivitas dan pekerjaan dan tanggung menjamin kesejahteraannya. jawabnya; b. cuti Pasal 32: c. pengembangan kompetensi; 1. Untuk meningkatkan kegairahan d. biaya perawatan; bekerja, diselenggarakan usaha e. tunjangan bagi yang kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. menderita cacat jasmani 2. Usaha kesejahteraan sebagaimana atau cacat rohani dalam dimaksud dalam ayat (1), meliputi dan sebagai akibat program pensiun dan tabungan hari tua, menjalankan tugas asuransi kesehatan, tabungan kewajibannya yang perumahan, dan asuransi pendidikan mengakibatkan tidak dapat bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil. bekerja lagi dalam jabatan 3. Untuk penyelenggaraan usaha apapun; kesejahteraan sebagaimana dimaksud f. f.uang duka; dan



Ditelaah dari segi kesejahteraan, ASN dan UU Pokok Kepegawaian memfokuskan pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dimiliki oleh pegawai. Kedua Peraturan tersebut berusaha menjamin kesejahteraan pegawai dengan berbagai insentif yang telah dtentukan sebagaimana dimaksud. Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, insentif yang diatur diharapkan dapat diimplementasikan



dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya. 4. Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran. 5. Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 6. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan



11



Prinsip Manajem en



(Pasal 12) (1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. (2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem



g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada Negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan; h.hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah Pasal 75: Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS Pasal 76 Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 51) Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit (kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan) Manajemen ASN



secara nyata untuk benar-benar menyejahterahkan pegawai secara keseluruhan. Selain itu, pendistribusian kesejateraan dapat dilaksanakan secara merata mengingat pelaksanaan tunjangan yang berbeda-beda di setiap instansi selama ini.



Berdasarkan aspek manajeman kinerja PNS, dapat dipahami dalam ASN dan UU PokokPokok Kepegawaian bahwa penilaian kinerja masih dilakukan oleh pejabat terkait di instansi masing-masing. Akan tetapi sistem tunjangan dan posisi dalam ASN didasarkan



12



Manajem en Kinerja



prestasi kerja dan sistem karier yang meliputi Manajemen PNS dan pada performance dan dititikberatkan pada sistem prestasi Manajemen PPPK. position kerja. sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegewaian hanya berdasarkan pada posisi semata serta karir sangat bergantung pada sistem yang ada di dalam birokrasi tersebut. Pasal 12: Pasal 73: ASN memberikan 1. Manajemen PNS diarahkan untuk 1. Penilaian kinerja PNS punishment terhadap menjamin penyelenggaraan tugas berada di bawah pegawai yang tidak pemerintahan dan pembangunan secara kewenangan Pejabat yang mampu mencapai target berdayaguna dan berhasil guna. Berwenang pada Instansi kinerjanya yang 2. Untuk mewujudkan penyelenggaraan masing-masing. diharapkan memacu tugas pemerintah dan pembangunan 2. Penilaian kinerja PNS produktivitas pegawai. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagaimana dimaksud Dalam Reformasi diperlukan PNS yang profesional, pada ayat (1) didelegasikan Birokrasi, peningkatan bertanggung jawab, jujur, dan adil secara berjenjang kepada produktivitas pegawai melalui pembinaan yang dilaksanakan atasan langsung dari PNS. sangat penting untuk berdasarkan sistem prestasi kerja dan 3. Pendapat rekan kerja mencapai target kinerja sistem karier yang dititikberatkan pada setingkat dan bawahannya yang dibutuhkan. sistem prestasi kerja dapat juga dijadikan Selama ini, UU Pokok sebagai bahan Kepegawaian belum pertimbangan penilaian memberikan penerapan kinerja PNS Penilaian sanksi secara tegas bagi kinerja PNS dilakukan pegawai yang tidak berdasarkan perencanaan mencapai target kinerja pada tingkat kinerjanya sehingga



4.



5. 6.



7.



individu dan tingkat unit/organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil dan manfaat yang dicapai. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. Hasil penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. PNS yang penilaian kinerjanya dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi.



terkesan hanyalah formalitas. Melalui penerapan sistem reward dan punishment yang diusung PNS, maka diharapkan produktivitas pegawai lebih meningkat. Di sisi lain, penilaian kinerja berdasarkan kedua peraturan tersebut masih belum memberikan ruang bagi publik untuk menilai secara transparan.



13



Penyusun an dan Penetapa n Kebutuha n



(Pasal 15) (1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. (2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.”



(Pasal 56) (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara Nasional. (Pasal 94) (1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.



Dalam hal substansi penyusunan dan penetapan kebutuhan masih ada hal yang sangat perlu diperjuangkan agar sesuai dengan kebutuhan karena daerah untuk saat ini masih banyak menerima PNS tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya ini menyebabkan jomplangnya dana APBD untuk PNS, hal ini diperlukan pengaturan yang benar benar mampu memberikan pengertian yang lebih jelas mengenai hal tersebut



14



Etika dan Disiplin



Pasal 30: 1. Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. 2. Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah



(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 83: PNS yang melanggar disiplin dikenakan sanksi administratif. Dengan Rindian Kode etik Profesi



Ditinjau dari Etika dan Disiplin, dipahami bahwa pembinaan etika dan disiplin pegawai dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian masih sebatas tinjauan umum terhadap kode etik umum namun dalam ASN telah diterapkan secara normatif melalui sanksi administratif dan telah dijabarkan dalam rincian kode etik profesi. Berdasarkan semangat reformasi birokrasi, etika dan disiplin pegawai merupakan



elemen vital dalam melaksanakan tupoksi pemerintahan serta pelayanan publik yang prima. Penegakan etika dan disiplin pegawai bukan hanya menjadi kunci penting dalam mencapai target kinerja akan tetapi juga berperan penting dalam peningkatan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.



15



Pensiun Pasal 10 Setiap Pegawai Negeri yang telah dan Batas memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, Usia berhak atas pensiun Pensiun



Pasal 86: 1. Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Janda/Duda PNS dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. 2. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam rangka program jaminan sosial nasional. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku setelah Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku efektif. 4. Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku maka ketentuan mengenai Pensiun dan Tabungan Hari Tua dilaksanakan sesuai



Kesejahteraan Pegawai di masa pensiun seharusnya menjadi perhatian lebih mengingat jasa yang telah diberikannya selama mengabdi menjadi abdi negara dan abdi masayarakat. Meninjau dari kesejahteraan pensiun, ASN mengindikasikan jaminan pensiun yang lebih optimal dibandingkan dengan UU Pokok-Pokok Kepegawaian. Akan tetapi perencanaan pensiun yang diatur oleh ASN masih belum matang terkait batas usia pensiun justru dapat menimbulkan celah disharmonisasi dalam tubuh birokrasi dalam suatu intansi. batas usia pensiun telah diberlakukan sesuai ASN bahwa usia pejabat Administrasi diberhentikan pada usia



16



Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dan Perlindun gan/Kesej ahteraan



peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Pensiun dan Tabungan Hari Tua. Pasal 90 Batas usia pensiun yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional.



58 tahun sedangkan pejabat pimpinan tinggi diberhentikan pada usia 60 tahun. Merujuk pada kondisi ini akan berdampak secara berantai terhadap jenjang karir yang diretas oleh pegawai di bawahnya yang menjadi semakin lama.



(Pasal 10) (Pasal 91) Setiap Pegawai Negeri yang telah memen (1) PNS yang berhenti bekerja uhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak berhak atas jaminan atas pensiun. pensiun dan jaminan hari (Pasal 32) tua PNS sesuai dengan (1) Untuk meningkatkan kegairahan ketentuan peraturan bekerja, diselenggarakan usaha perundang-undangan. kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. (2) PNS diberikan jaminan (2) Usaha kesejahteraan sebagaimana pensiun apabila ; dimaksud dalam ayat (1), meliputi a. meninggal dunia; program pensiun dan tabungan hari tua, b. atas permintaan sendiri asuransi kesehatan, tabungan dengan usia dan masa perumahan, dan asuransi pendidikan kerja tertentu; bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.



UU ASN memang telah memberikan hak jaminan pensiun, Ditinjau dari semangat reformasi birokrasi, perhatian pemerintah terhadap pensiunan merupakan upaya pemerintah dengan instansi terkait untuk menjamin kesejahteraan pegawai, namun tentu masih ada celah celah untuk



(3) Untuk penyelenggaraan usaha c. mencapai batas usia kesejahteraan sebagaimana dimaksud pensiun; dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib d. perampingan organisasi membayar iuran setiap bulan dari atau kebijakan penghasilannya. pemerintah yang (4) Untuk penyelenggaraan program pensiun mengakibatkan pensiun dan penyelenggaraan asuransi dini; atau kesehatan, Pemerintah menanggung e. tidak cakap jasmani subsidi dan iuran. dan/atau rohani (5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana sehingga tidak dapat dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan menjalankan tugas dan dengan Peraturan Pemerintah. kewajiban. (6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal (3) Jaminan pensiun PNS dan dunia, keluarganya berhak memperoleh jaminan hari tua PNS bantuan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. (4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan



memanfaatkan setiap kondisi yang ada oleh setiap PNS yang bersangkutan dengan tidak jelas syarat syarat untuk mendapatkan dana pensiun tersebut.



jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 106 (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum. (2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.



(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. PPPK (Pasal 106) (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan kecelakaan kerja; d. jaminan kematian; dan e. bantuan hukum. (2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan j aminan kematian sebagaimana dimaksud



pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.