Analisis Putusan Ganti Rugi  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PRAKTEK HUKUM PERDATA Analisis Ganti Rugi Materiil dan Immateriil (Studi Kasus: Putusan No. 241/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. )



Prasta Pradana NPM: 1206220434



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM SARJANA PARALEL DEPOK 2015



A. KASUS POSISI



Dalam kasus ini penggugat adalah Tn Joyo Soetomo melawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk selaku tergugat, Metty Harganingtyas selaku turut tergugat, dan Yuliana M. Taroreh selaku turut tergugat I. Penggugat merupakan nasabah dan menyimpan uangnya pada Tergugat dengan noor rekening : 57446353 (IDR) dan nomor rekening 56160997 (U$D) dan Turut Tergugat I dan II adalah karyawati dari Penggugat. Pengguat mengalami kerugian dikarenakan Tergugat tidak teliti, lalai dan tidak professional dalam hal keamanan penarikan uang milik Penggugat. Sehingga Para Turut tergugat menarik dana milik Penggugat dengan modus pemalsuan tanda tangan Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.298.561.575,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).



B. TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PENGGUGAT Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Para Tururt Tergugat. Penggugat



mengalami kerugian



materiil sebesar Rp1.298.561.575,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) yaitu dana Penggugat yang diambil oleh Para Turut Tergugat dan kerugian immaterial sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Kerugian Materiil 1. Dana yang diambil dari rekening Penggugat No. 57446353 sejumlah Rp.994.536.575,2. Dana yang idambil dari rekening Penggugat No. 65150997 sejumlah US$4.900, apabila asumsi kurs Rp.10.000,- maka setara dengan Rp.49.000.000,-



Kerugian Imateriil Dikarenakan terbuangnya waktu Penggugat untuk untuk mengurus permasalahan ini yang jika dihitung secara bisnis Penggugat mengalami kerugian Immaterill mencapai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;



C. TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PARA TERGUGAT Berdasarkan



gugatan



yang



diajukan



oleh



Penggugat,



Penggugat



mengajukan tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immaterial. Dalam gugatannya tuntutan materiil dan immaterial penggugat adalah sebagai berikut: Kerugian Materiil Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.298.561.575,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), kepada Penggugat dan bunga sebesar 5 % perbulan sejak bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas ; Kerugian Imateriil Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;



D. PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI GANTI KERUGIAN 1. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, pihak Tergugat tidak melakukan konfirmasi kepada penggugat sebagai pemilik rekening, maka Tergugat tidak hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Sehingga berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat beralasan untuk dikabulkan.



2. Pertimbangan Majelis hakim terhadap ganti kerugian secara materil yang diminta oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu sebesar



Rp. 1.298.561.575,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), kepada Penggugat dan bunga sebesar 5 % perbulan sejak bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas adalah berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” Kemudian, berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan fakta persidangan maka ganti rugi materiil yang seharusnya dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.808.640.000,- dan US$4.900 Mengenai bunga yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah adil dan patut apabila besarnya bunga tersebut berpedoman pada bunga tabungan bank yang berlaku saat itu yaitu 5% tiap tahunnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan. Oleh karen itu menurut majelis hakim tuntutan ganti rugi materiil tersebut beralasan untuk diterima. 3. Mengenai gati rugi immaterial yang di tuntut oleh Penggugat majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak terperinci dan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sehingga ganti rugi immaterial tersebut haruslah ditolak



E. PUTUSAN PERKARA



Dalam Eksepsi 



Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya



Dalam pokok perkara 



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;







Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;







Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.808.640.000,- dan US$ 4,900 serta bunga sebesar 5% tiap tahun dihitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan ganti rugi tersebut dibayar lunas;







Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);







Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;



F. ANALISIS PUTUSAN MENGENAI GANTI KERUGIAN 1. Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata mencantumkan pengertian perbuatan melawan hukum yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, jika seseorang melanggar suatu perbuatan melawan hukum dan telah terbukti suatu kejahatannya maka dirinya dapat dilakukan penuntutan penggantian kerugiann. Untuk dapat menuntu ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum maka syarat yang harus dipenuhi adalah : a. Adanya Perbuatan Perbuatan tersebut dapat bersifat aktif maupun pasif. Aktif berarti seseorang secara aktif berbuat sesuatu, sedangkan pasif dapat diartikan sebagai tidak melakukan perbuatan apa-apa. b. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum Melawan hukum secara sempit dapat diartikan sebagai melanggar Undang-Undang. Pengertian melawan hukum pun dapat diartikan secara luas, yaitu tidak hanya



melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat berupa :



i.



Melanggar hak orang lain;



ii.



Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;



iii.



Bertentangan dengan kesusilaan;



iv.



Bertentangan dengan kepentingan umum.



c. Adanya Kesalahan Kesalahan



yang



dimaksud



adalah



faktor



yang



menghubungkan antara pelaku dan perbuatannya yang melawan hukum. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian. d. Adanya Kerugian Yang dapat berupa materil maupun imateriil, yang seandainya Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada maka kerugian itu tidak akan terjadi. e. Adanya Hubungan Kausalitas antara PMH dan kerugian Hubungan antara PMH dan kerugian yang ditimbulkan secara



kausalitas



secara



langsung,



kerugian



harus



merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul Apabila dihubungkan dengan kasus diatas, maka Tergugat telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum dimana dengan kesalahan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan konfirmasi kepada penggugat sebagai pemilik rekening. Yang dimana seharusnya Tergugat wajib melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening apabila dalam penarikan dana terdapat kecurigaan karena ada penebalan tanda tangan, tulisan terbilang di slip pengambilan dan masalah tanda tangan dan juga penarikan dana lebih dari Rp100.000.000,-



Dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1365 diatas maka seseorang dapat menuntut ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. 2. Tuntutan Ganti Kerugian Kerugian adalah situasi berkurangnya harta kekayaan salah satu pihak yang ditimbulkan dari suatu perikatan, baik melalui perjanjian



maupun



melalui



undang-undang



dikarenakan



1



pelanggaran norma oleh pihak lain. Pasal 1365 KUHPerdata adalah dasar dimana seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat diminta ganti kerugian. Namun dengan berjalannya waktu, Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata dijadikan sebagai suatu pedoman untuk menentukan besar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Kedua Pasal



tersebut



menyebutkan



bahwa



Hakim



dalam



menentukan penggantian kerugian harus menitikberatkan dan menilai berdasarkan kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan. Menurut Prof Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menerangkan bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk mengganti kerugian



yang



nyata



telah



dideritanya



(Materil)



maupun



keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (Immateril)2. Kerugian Materil adalah kerugian yang dapat dimintakan suatu ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita. Tuntutan ganti kerugian materil yang diajukan Penggugat adalah sebesar Rp. 1.298.561.575,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), kepada Penggugat dan bunga sebesar 5 % perbulan sejak bulan Mei 2009 sampai dibayar lunas kepada Tergugat karena 1



Merry Tjoanda, Wujud Ganti Rugi Jurnal Sasi Vol. 16 No 4 (Oktober Desember 2010) Hal 48 Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta; Program Pascasarjaana FHUI. 2003), hal 36. 2



perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu Tergugat tidak hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Dalam pertimbangan hakim, penggantian kerugian materil berdasarkan kepada jumlah uang yang diambil oleh para Turut Tergugat dari rekening-rekening milik Penggugat. Selain hakim melihat tuntutan yang diajukan oleh penggugat hakim juga melihat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan jumlah tepat dana yang diambil oleh para Turut Tergugat. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut penulis merasa putusan hakim sudah tepat karena tidak hanya melihat tuntutan penggugat saja namun juga fakta-fakta persidangan. Kerugian Immateril yang dimintakan oleh Penggugat tidak berdasarkan rincian yang jelas hanya berdasarkan berdasarkan waktu penggugat yang tersita diakibatkan mengurusi permasalahan ini. Dalam pertimbangan hakim, Majelis berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak terperinci dan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sehingga ganti rugi immaterial tersebut haruslah ditolak Bahwa berdasarkan hal diatas, penulis sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan permohonan ganti rugi imateriil Penggugat. Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1186 K / SIP / 1973 tanggal 21 Nopember 1970 yang menegaskan “Tuntutan Ganti Kerugian yang tidak dirinci



dalam



Gugatan



harus



ditolak”



dan



Yurisprudensi



Mahkamah Agung No 1720 K / Pdt / 1986 tanggal 18 Agustus 1988 mengamanatkan agar “setiap gugatan ganti kerugian haruslah dengan perinciannya”. Sehingga tuntutan ganti rugi immaterial yang diajukan penggugat haruslah ditolak karena tidak jelas dan tidak diperinci.



G. KESIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah diuraikan bahwa dapat disimpulan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ganti kerugian sudah tepat yang didasari dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KUH Perdata, serta Jurisprudensi Mahkamah Agung. Majelis Hakim juga sudah telah menerapkan asas “Audi Et Alteram Partem” (para pihak harus didengar) serta Majelis Hakim pun telah memenuhi rasa keadilan untuk kedua belah pihak.



H. SARAN Agar gugatan ganti rugi dapat dikabulkan oleh majelis hakim, seharusnya penggugat menjelaskan dengan rinci kerugian-kerugian yang di derita baik kerugian materiil maupun immateriil.



LAMPIRAN