Analisis UU. N0.14 2005 Guru and Dosen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru, adalah unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik. jikalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang. Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya. Dan langkahlangkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak negara. Tema-tema kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan. Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah. B. Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, yang menjadi fokus dan rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana latar belakang lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005? 2. Apakah pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005? 3. Apakah Isi Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005? 4. Bagaimana Analisis SWOT Terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005?



1



BAB II PEMBAHASAN ANALISIS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN A. Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan (Nomor 18). Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan 2



dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia." Undang-undang Guru dan Dosen juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional yang dimaksud meliputi, Sistem Pendidikan Nasional, Kualifikasi serta Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya. Dalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi: a.



Kompetensi Pedagogik;



b.



Kompetensi Kepribadian;



c.



Kompetensi Profesional; dan



d.



Kompetensi Sosial. Selain mengatur hal-hal penting diatas, UUGD juga mengatur hal lain yang tak kalah



pentingnya bagi kemajuan dan kesejahteraan para guru. Ada lima implikasi yang sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, antara lain : a.



Pemerintah menganggap pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan sumber daya manusia;



b.



Penerbitan legalitas formal Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui dan mengembangkan guru sebagai profesi;



c.



Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila diimplementasikan akan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru;



d.



Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan profesi guru agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan; 3



e.



Aturan formal yang rinci di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi, dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas guru. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam



pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Guru: 1.



mengangkat harkat, citra, dan martabat guru



2.



meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran



3.



memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru



4.



memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru



5.



meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan



6.



mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. UU guru memberikan perlindungan hukum dalam: profesi kesejahteraan jaminan sosial hak



dan kewajiban, yang berdasarkan Landasan Hukum sebagai berikut : 1.



UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo



2.



Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian



3.



UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan



4.



UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas



5.



UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah



B. Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Tentunya kita mengetahui beberapa profesi yang telah lama kita kenal oleh masyarakat, misalnya profesi arsitektur, advokat, psikolog, akuntan, dokter, notaris, dan lainnya. Diimplementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang menjadikan guru mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru. 4



Pada pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Pada pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, dimana pada pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Dengan demikian jelaslah bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D/Akta IV baik guru yang mengajar di TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA/SMK/MAK. C. Isi dari Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari: 1) Ketentuan Umum, 2) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan 3) Prinsip Profesionalitas. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari: 1) Guru: Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (pasal 8-13), 2) Hak dan Kewajiban (pasal 14-20), 3) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (pasal 21-23), 4) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 24-31), 5) Pembinaan dan Pengembangan (pasa 32-35) 6) Penghargaan (pasal 36-38), 7) Perlindungan (pasal 39), 8) Cuti, (pasal 40) dan, 9) Organisasi Profesi dan Kode Etik (pasal 41-44). Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari: 1) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik (pasal 45-50), 2) Hak dan Kewajiban Dosen (pasal 51-60), 3) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (pasal 61 dan 62), 4) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 63-68), 5) Pembinaan dan Pengembangan (pasal 69-72), 6) Penghargaan(pasal 73 dan 74), 7) Perlindungan (pasal 75), dan 5



8) Cuti (pasal 76. Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal yaitu 77-79). Kelima, bagian akhir yang terdiri dari 5 pasal yaitu Ketentuan Peralihan (pasal 80 dan 81) dan Ketentuan Penutup (Pasal 82-84). Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya. Selain itu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ini juga menjelaskan mengenai ketentuanketentuan guru dan dosen dan kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru dan profesi dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk juga adalah kualitas dan sertifikasi. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengdakan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah: a.



merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.



b.



meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan



memperoleh maslahat tambahan paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik



6



sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Pada dasarnya pemerintah mengadakan program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya adalah: a.



Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



b.



Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.



c.



Meningkatkan martabat guru.



d.



Meningkatkan profesionalitas guru. Dari tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen



untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Dari statement diatas, ironisnya adalah setelah dikaji dan dievaluasi tujuan tersebut belum tercapai maksimal. Banyak guru yang mengikuti program sertifikasi guru hanya bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi ataupun tambahan gaji. Sehingga tujuan awal dari program sertifikasi guru belum bisa diaplikasikan secara tanggungjawab. D. Analisis SWOT Terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Meskipun UU tersebut banyak disebut orang sebagai terobosan jitu dalam rangka menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi (baik dari segi konsep maupun pelaksanaan). Dengan menggunakan Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Treathment) berikut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sejauhmana penerapan UUGD tersebut berikut penerimaannya di masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya ke depan



7



diharapkan akan dapat lebih memuaskan semua pihak terkait. Berikut akan disajikan penjabarannya: 1.



Kekuatan (Strength) a.



Adanya kebijakan yang menopang kesejahteraan guru antara lain: tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta lainnya. Sehingga ini akan sangat membantu meningkatkan taraf hidup seorang Guru.



b.



Adanya pasal yang mengatur tentang perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga dalam melaksanakan fungsinya guru diharapkan tidak ragu lagi dalam berbuat dan mengambil keputusan/tindakan yang dianggap perlu dilakukan selama hal tersebut tidak keluar dari jalur hukum.



c.



UU Guru & Dosen memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru Profesional.



d.



Dengan lahirnya UU ini maka profesi Guru dan dan Dosen tidak bisa dipandang sebelah mata lagi, karena profesi ini sama derajat, harkat dan martabatnya dengan profesi lain.



2.



Kelemahan (Weakness) a.



Minimnya anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi sering mengalami masalah teknis, seperti terbatasnya dana bagi assessor atau penundaan pelaksanaan sertifikasi.



b.



Dalam rangka sertifikasi pendidik, masih banyak ditemukan kesulitan-kesulitan dalam segi teknis pelaksanaan baik bagi guru maupun pelaksana sertifikasi sendiri. Antara lain: 1) Para guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang dipersyaratkan, ini dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah banyak yang tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, pengalaman organisasi termasuk piagampiagam penghargaan (sertifikat). 2) Penilaian yang bersifat subjektif, yang hanya disandarkan pada penilaian portfolio bukan pada keadaan sebenarnya.



c.



Tidak dimuatnya pasal yang mengatur eksistensi Guru swasta sehingga UU ini seperti memperlihatkan perbedaan kedudukan dan hak mendapatkan kesejahteraan antara Guru swasta dan Guru PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini." 8



3.



Peluang (Opportunity) a.



UU ini memberikan peluang bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi serta kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memenuhi standar kualifikasi seorang guru.



b.



Dengan adanya UU ini maka membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu guru dengan mengadakan berbagai diklat Guru. Hal ini dilakukan demi membantu percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi Guru.



c.



Undang-undang ini memberikan motivasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas untuk meningkatkan kualitas SDM dan pengajaran pada peserta didik yang sedang menempuh kuliah pada Fakultas Pendidikan dan berminat menjadi Guru.



d.



Undang-undang ini dapat melahirkan Guru yang professional, berkualitas dan kompeten dalam bidangnya, jadi profesi guru bukanlah dijadikan hanya sekedar batu loncatan yang sesaat saja.



4.



Tantangan/Ancaman (Threatment) a.



Tantangan yang utama bagi semua pihak adalah bagaimana sama-sama memberikan kepada masyarkat luas tentang arti pentingnya pendidikan sebagai investasi kemajuan bangsa.



b.



Tantangan lainnya adalah pembenahan mental korup di setiap institusi agar apa yang akan dilakukan sesuai dengan jalurnya dan memenuhi rasa keadilan. Apalagi pada awal tahun depan pemerintah teklah memprogramkan anggaran 20% bagi pendidikan.



c.



Seperti yang disebutkan dalam UU Guru dan Dosen (pasal 82 ayat 2) mewajibkan guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk memenuhinya paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka tantangan selanjutnya adalah apakah setiap guru yang kini belum memenuhi kualifikasi akademik mampu untuk membiayai pendidikannya ke jenjang minimal (S1) sementara taraf kesejahtereaannya sendiri belum terpenuhi.



d.



Dalam hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan pelaksanaan Program Akta IV yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan sertifikat guru. Jika Program Akta IV tidak disamakan dengan Sertifikat Pendidik maka tantangan terbesar adalah bagaimana nasib guru yang sudah memiliki sertifikat Akta 4. Apakah diharuskan mengikuti program baru atau diadakan penyetaraan.



9



e.



Tantangan bagi Guru untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan di sekolah, kepanitiaan, seminar dan lingkungan masyarakat demi memenuhi persyaratan portfolio bagi Guru untuk dapat lulus dalam sertifikasi.



f.



Tantangan bagi pemerintah untuk dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.



g.



Tantangan lainnya bagi pemerintah adalah membuat UU/PP dalam rangka mengatur hak, kedudukan, kewajiban, kesejahteraan, keikutsertaaan Guru swasta dalam sertifikasi.



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Sebagai sebuah profesi, guru memang sudah selayaknya memiliki payung hukum tersendiri sehingga mendapatkan perlakuan yang layak dari berbagai pihak. UU Guru dan Dosen yang diberlakukan kini, memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri. Dari analisis SWOT yang ditampilkan sederhana diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ternyata dalam teknis pelaksanaanya beberapa pasal yang mengatur tersebut diatas mengalami hambatan dan kendala baik teknis maupun teoritis. Dengan melihat kekuatan yang dimiliki diharapkan UU ini dapat memotivasi dan memberikan nilai lebih bagi perbaikan pendidikan di Indonesia. Selanjutnya dengan menangkap peluang dengan cermat dan menganggap bahwa hambatan yang mengancam dapat dijadikan pelajaran dan sumbangsih untuk tetap melangkah tentunya dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada. Sebagai tenaga profesional guru dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional. Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan penelitian (research). B. Saran Pemerintah mensosialisasikan tentang UNDANG-UNDANG NO. 14 BAGI GURU DAN DOSEN keseluruh daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat diminimalisilir beberapa kekurangan yang telah dipaparkan di atas, diantaranya adalah UU Guru dan Dosen lemah implementasiannya, masih banyak Guru-Dosen tak tahu esensi UU No 14 2005, terjadinya diskriminatif, banyak aturan yang menyebabkan sebagian guru tidak memperoleh haknya karena aturan tersebut hanya mengatur guru-guru dalam jabatan struktural dan UU No 14 2005 hanya sebagai pepesan kosong belaka.



11



DAFTAR PUSTAKA Mulyasa E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Rosda Karya, 2008. Muslich,



Masnur,



KTSP:Dasar



Pemahaman



dan



Pengembangan,



Jakarta:



Bumi



Aksara,2007 Kunandar, Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. rajawali Press.2007 Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta http://www.slideshare.net/srijadi/uu-no-14-2005-guru-dan-dosen http://danhid.blogspot.com/2009/01/analisis-swot-terhadap-uu-no.html http://munasabahli.blogspot.com/2012/03/implementasi-uu-guru-ri-no-14-thn-2005.html http://asmawln.blogspot.com/2010/05/makalah-uu-guru-dan-dosen.html http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalismeguru-sejarah/ http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).



12