Undang-Undang Guru Dan Dosen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Undang- Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah memberikan pencerahan yang cukup berarti bagi guru dan dosen. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dapat memayungi seluruh guru, posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada, dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan, sehingga ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta dan guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.



Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya. ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, Gaji yang layak, Jaminan sosial, Perlindungan hukum, Hak dan kewajiban. Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi guru. Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah : 1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru. 2. Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih,



pembimbing dan manajer pembelajaran. 3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru. 4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru. 5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan. 6. Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.



Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari : •



• •



Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat



Adapun rincian dari undang- undang tentang guru dan dosen adalah sebagai berikut: 



BAB IV : GURU • • • • • • • • •



Bagian Ke 1: Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 2431) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35) Bagian Ke-6: Penghargaan (Pasal 36-38) Bagian Ke-7: Perlindungan (Pasal 39) Bagian Ke-8: Cuti (Pasal 40) Bagian Ke-9: Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)



 BAB V: DOSEN • • • • • • • •



Bagian Ke-1: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps 73-74) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps 75) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 76)



Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya



sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi pengawal pelaksanaan kode etik guru dan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.



Sumber: GURU PROFESIONAL, KEBERADAANNYA SELALU ADA » Agupena Jawa Tengah http://agupenajateng.net/2010/01/28/guru-profesional-keberadaannya-selaluada/#ixzz1CChVUVa3 Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike