Porfesionalisme Guru & Dosen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MERETAS PROFESIONALISME GURU DAN DOSEN Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Oleh: Muhammad Fathurrohman BAB I PENDAHULUAN



A. Historisitas Lahirnya UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen) Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan yang sangat penting, karena pendidikan tersebut jika dilihat secara lebih detail tidak hanya membina aspek kognitifnya saja, akan tetapi juga membina aspek afektif seseorang. Maka dari itu pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis agar pendidikan tersebut dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan. Terlebih lagi pendidikan Islam, pendidikan Islam membina anak didik tidak hanya segi jasmaniahnya saja akan tetapi juga membina segi rohaniah. Pendidikan Islamiah memberikan penekanan yang lebih kepada keimanan, kerohanian dan akhlak. Namun begitu, dalam masa yang sama aspek-aspek kehidupan manusia dan lain-lain seperti pendidikan jasmani, akal dan kemahiran tidak diabaikan. Pendidikan dari segi individu ialah pengembangan potensi-potensi pendidikan diri manusia yang terpendam dan tersembunyi. Ini karena manusia mempunyai berbagai bakat dan kemampuan yang mana jika kita bijak menggunakannya, maka hal itu akan memberi peluang yang menguntungkan. Namun begitu, pendidikan dari kaca mata Islam, tujuan pendidkan dalam Islam sebagaimana jelas dalam al-Quran dan Sunnah, ialah untuk membawa seseorang Muslim atau masyarakat Islam agar mampu merealisasikan akidah, ibadah dan sistem akhlak untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan berbagai elemen yang harus koheren dan profesional, terutama pendidik. Keprofesionalisasian merupakan hal yang mendasar yang harus ada dalam diri seseorang yang menjalankan suatu kegiatan agar kegiatan tersebut dapat berhasil dengan baik. Demikian juga mengenai pendidikan Islam, agar tujuan pendidikan Islam dapat dicapai dan juga kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka pendidik dalam pendidikan Islam haruslah profesional. Tanpa adanya pendidik yang profesional, maka pendidikan Islam tidak akan dapat berjalan dengan baik. Di samping itu, untuk menjadi pendidik yang ideal dan berkualitas, maka seorang pendidik harus memperhatikan kinerjanya dan selalu meningkatkan kinerjanya. Biasanya bagi pendidik atau guru baru, mereka tidak mengetahui kinerja dan kewajibannya. 1



Apabila seorang pendidik tidak mengetahui kinerjanya, maka yang terjadi adalah tidak adanya peningkatan kinerja atau bahkan kemerosotan kinerja. Tanpa peningkatan kinerja, maka pendidik akan mengalami stagnasi dan kurang profesional. Terlebih dalam era modern sekarang ini, pendidik harus mempunyai kompetensi tertentu untuk melaksanakan tugasnya. Pendidik harus mampu bekerja seprofesional mungkin agar pendidik memperoleh tunjangan yang berupa tunjangan keprofesioanlisasian. Apabila pendidik tidak mampu meningkatkan kinerjanya, maka yang terjadi adalah pendidik tersebut akan sulit untuk menaikkan pangkatnya, terlebih lagi menuju sertifikasi dan kualifikasi pendidik. Akan tetapi kenyataan yang terjadi adalah pendidik, baik itu guru maupun dosen jauh dari hal tersebut. Sebenarnya, harapan akan adanya pencerahan dan 'perubahan nasib' bagi guru dan dosen telah lama disuarakan sejak masa Orde Baru. Tetapi akibat tekanan politik pada masa Orde Baru begitu kuat mencengkram para pegawai negeri, lebih-lebih para guru dan dosen, akhimya yang terjadi hanyalah "trauma politis'' yang secara evolutif sangat mempengaruhi pola pikir dan sikap guru dan dosen yang cenderung menurut, nrimo apa adanya meskipun digaji sedikit, tidak kritis (karena takut dimotasi dan dipecat) dan bahkan kehilangan independensi dan profesionalisme-nya. Sebagai konsekuensinya, pendidikan kita saat ini dirundung banyak masalah. Tidak bermutu atau kualitas rendah, disparitas tinggi dan banyak sekolah yang belum memenuhi standar yang layak. Situasi di atas, mirip sekali dengan sebuah puisi menarik yang berjudul “Nasibmu Pegawai Negeri (Guru)”, yang isinya sebagai berikut: nasibmu wahai pegawai negeri (guru) / berhasil dalam tugas sudah tradisi / kerja berat sudah pasti / loyalitas terhadap pimpinan harga mati / komitmen tidak bisa ditawar lagi / gagal dalam tugas dimutasi / salah sedikit dicaci maki / pulang terlambat dimarahi istri / hidup kaya dicurigai / kalau miskin salah sendiri / mau beli beras harus hutang sana-sini / mau mendapat jabatan tinggi harus pandai melakukan loby / kenaikan pangkat belum pasti / kalau idealis cepat diganti / kalau kritis dimusuhi / banyak bicara menjadi dibenci / banyak menentang pasti dibui / potongan bank dan koperasi tiap bulan menanti / kenaikan gaji tidak memadai / pasti tidak mampu untuk naik haji / sementara, masuk surga belum pasti / nasibmu .... wahai pegawai negeri. Puisi di atas nampaknya menggambarkan kondisi guru pada masa orde baru dan awal-awal orde reformasi. Pada masa itu, memang seorang guru bukan merupakan jabatan yang diidam-idamkan, karena kondisi kehidupan, yang sangat tidak mapan. Bahkan banyak mahasiswa yang meletakkan guru sebagai alternative terakhir, sehingga 2



jabatan guru menjadi jabatan yang terdiskriminasikan. Untuk itu, sejak orde reformasi, Pemerintah Republik Indonesia di era Megawati Soekarnoputri, melalui Depdiknas (kini Kemendikbud) berupaya membongkar trauma politis tersebut dengan berusaha memperbaiki sistem, pendidikan nasinonal kita, dengan melahirkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional, yang kemudian dilanjutkan oleh era pemerintahan SBY-Kalla (2004-2009) dengan melahirkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. Dikatakan melanjutkan, karena dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 40 ayat 1 dan 2 cukup rinci menjelaskan hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan1. Lahirnya kedua Undang-Undang di atas, tentu saja merupakan sebuah bentuk kebijakan pemerintah untuk membangkitkan kembali dunia Pendidikan Indonesia dan mengembalikan eksistensi guru agar lebih professional dan lebih sejahtara. Dengan ditetapkannya UUGD pada tanggal 6 Desember 2005 (diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005), telah menjadi momentum untuk memberikan "titik terang" agar profesi guru dan dosen tidak lagi dipandang sebelah mata dan terpinggirkan. Undang-undang inilah yang menjadi babak baru perkembangan dinamika keguruan di Republik Indonesia. Sebab, setelah muncul kebijakan tentang UUGD di atas, pemerintah kemudian melahirkan banyak sekali peraturan perundang-undangan yang khusus tentang guru, mulai dari Permendiknas No. 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik, Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan (diperbarui dengan Permendiknas No. 10 tahun 2009) hingga Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang semuanya telah mengatur segala hal tentang masa depan guru yang cukup menjanjikan. Persoalannya sekarang, jika pemerintah sudah punya "sekian senjata" untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Akankah peningkatan mutu pendidikan kita bisa terselesaikan? Mungkinkah kinerja guru dan dosen bisa lebih baik dan profesional? Masih perlu cukup bukti untuk mengatakan "ya". Sebab, pengalaman terhadap kebijakan menaikkan gaji guru dan tunjangan fungsional guru pernah terjadi pula pada pemerintahan sebelumnya, yaitu di masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang telah melahirkan kebijakan memberikan uang penyesuaian sebanyak Rp 150.000 1



Ayat 1 menjelaskan tentang hak pendidik dan tenaga kependidikan, sedangkan ayat 2 menjelaskan tentang kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.



3



per bulan untuk semua guru. Dilanjutkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (alm.), yang menaikkan tunjangan fungsional guru hingga rata-rata di atas Rp 200.000, dan tunjangan kepada guru swasta sebesar Rp 75.000 untuk tingkat SD-SMA dan Rp 50.000, untuk guru TK2. Tetapi apa yang terjadi? Kebijakan-kebijakan tersebut tetap saja tidak meningkatkan etos kerja dan profesionaIisme guru. Kinerja mereka tetap seperti sebelumnya, malasmalasan, low curiosity, minimalis, mental belajar yang lemah, kreativitas rendah dan tidak produktif. Akankau UU Guru dan Dosen ini akan mengalami nasib yang sama? B. Situasi Problematik Seputar UUGD Nasib dan kesejahteraan guru dan dosen yang sangat memperihatinkan mendorong pemerintah Republik Indonesia melahirkan UUGD yang menjanjikan jaminan masa depan guru. Meskipun dengan lahirnya UUGD tersebut mengindikasikan adanya "sikap manja" dan "sikap tidak mandiri" para guru dan dosen, tetapi paling tidak undang-undang tersebut menjadi titik awal untuk melahirkan para pendidik yang lebih profesional, kompeten, marketable, dan bertanggungjawab. Sebab dalam UUGD Bab IV Pasal 14 ayat 1 dan pasal 20 telah dirumuskan secara jelar tentang Hak dan Kewajiban Guru3. Di samping itu, dalam UUGD tcrsebut pemerintah menjanjikan kesejahteraan yang cukup menggiurkan para guru, yaitu dalam bentuk pemberian "tunjangan profesional" 1 (satu) kali lipat jumlahnya dari gaji pokok yang selama ini diterima oleh guru. Dengan harapan tidak ada lagi guru atau dosen yang bekerja mencari objekan (pekerjaan sampingan) di luar dinas (yang telah mengganggu pembelajaran di sekolah/kampus), karena kesejahteraannya sudah terpenuhi. Tetapi, syaratnya tentu saja harus lulus ujian Sertifikasi4 Guru atau Sertifikasi Dosen. lnilah 2



Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, (Yogyakarta: LKis, 2008), 131., Lihat juga harian Kompas (Edisi 19 Desember 2001) 3 Pasal 14, ayat 1 telah dijelaskan bahwa Dalarn melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; j) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; g) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; h) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; k) dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Di samping kewajibannya yang dijelaskan pada pasal 20. 4 UU RI No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 11 ayat 1-3, yang berbunyi: Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga



4



substansi yang sebenarnya dari kebijakan lahirnya UUGD, yaitu sebuah undang-undang yang memiliki "makna ganda", yaitu peningkatan mutu pendidikan (termsauk kualitas tenaga kependidikan) di satu sisi, tetapi juga mengandung unsur peningkatan kesejahteraan guru di sisi yang lain. Ketika sebuah kebijakan mengandung makna ganda, maka dalam pandangan dunia politik, kebijakan tersebut sudah pasti sarat dengan nuansa politis. lni pula yang sedang terjadi dalam profesi keguruan kita. Dibalik kebijakan UUGD itu pada dasarnya hanyalah sebuah instrumentasi politik pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam rangka meredam gejolak politik dari pegawai negeri yang lain (non-guru), jika gaji guru/dosen dinaikan spontanitas dan berlipat ganda tanpa adanya kualifikasi dan standard kompetensi tertentu. Dengan kata lain, pemerintah sebenarnya sangat perhatian terhadap nasib dan kesejahteraan para guru dan dosen. Tetapi, jika gaji mereka dinaikkan tanpa ada syarat apapun, maka akan melahirkan reaksi besar-besaran dari pegawai negeri yang lain. Untuk itu, istilah "kenaikan gaji" diperhalus dcngan istilah "tunjangan profesi". Seandainya keinginan pemerintah hanya fokus pada upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga pendidik (guru dun dosen) dan tenaga kependidikan, tentu saja pemerintah akan lebih serius membuat kriteria penilaian terhadap profesionalitas seorang guru. Konon kabarnya, para guru yang telah dipastikan jadi peserta sertifikasi guru yang harus melengkapi portofolio ataupun yang harus mengikuti diklat profesi guru (PLPG) sudah dipastikan bahwa anggaran untuk tunjangan profesinya sudah disiapkan dan ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga disampaikan dengan jelas oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, bahwa pemerintah sengaja melaksanakan sertifikasi guru secara bertahap, karena belum siap menyejahterakan 2,7 juta guru plus tambahan penghasilan satu kali gaji setiap guru per bulannya yang mengharuskan pemerintah menyediakan kurang lebih Rp 48,6 triliun per tahun di luar kewajiban APBN sektor pendidikan sebesar 20%. Suatu hal yang tidak perIu diperdebatkan lagi karena pemerintah telah memutuskannya. Berapa tahap pun yang diputuskan pemerintah, kita tetap harus melaksanakannya5. Jelas bahwa UUGD yang di dalamnya termaktub tentang sertifikasi guru/dosen ini



kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. UU RI No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 ayat 11 – 12, yang berbunyi: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. 5 Tetty Juliaty, “Sertifikasi Guru, Perlukah Dihindari?”, dalam www.medanbisnis.online.com, Sabtu, 1 Desember 2007.



5



lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen dibandingkan dengan peningkatan mutu pendidikan. Untuk, profesi guru yang demikian mulia tersebut, masih menyisakan kontroversi untuk dikatakan sebagai "profesi" atau "pekerja profesional". Lebih-lebih untuk mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini dikarenakan profesionalisasi jabatan guru dan dosen dalam jabatan harus memiliki ciri-ciri dan wajib memenuhi atau kriteria yang sangat susah untuk dipenuhi. Tidak hanya dengan portofolio ataupun diklat yang sangat singkat seperti yang sudah berjalan selama ini. Sebab, bagaimana mungkin profesionalisme guru hanya diukur dengan perangkat portofolio yang sangat besar kemungkinan data-datanya dimanipulasi? Ataupun dengan diklat yang sangat singkat dan pelaksanaanya kadang kurang begitu serius? Bahkan, selama ini kebijakan sertifikasi guru telah menambah blunder situasi problematik dalam dunia pendidikan nasional. Sebab, telah banyak melahirkan penyimpangan-penyirnpangan dari aturan main (game roles) proses sertifikasi yang sebenarnya. Selama ini, pemerintah tclah banyak memberikan sertifikat profesional kepada guru/dosen yang kurang pantas menerimanya. Penilaian atas 'dokumen portofolio' yang telah diberlakukan sebelumnya (sebelum ada kebijakan wajib diklat) telah banyak melahirkan para guru/dosen yang profesional dengan dokumen fiktif. Jika dengan dokumen fiktif itu seorang guru/dosen tersertifikasi dan diakui Negara (pemerintah) sebagai pendidik profesional, maka jelas hakikatnya ia adalah "pendidik profesional fiktif" atau pendidik yang "seolah-olah profesional" sesuai dengan dokumen portofolionya yang juga banyak yang fiktif6. Sebab, tidak jarang guru/dosen yang telah lulus sertifikasi, justru kembali pada keadaan semula, "layamutu wa la yahya fiha ", tetap tidak bermutu dan banyak makan uang negara. Inilah yang juga pernah dikwatirkan oleh pengamat dan tokoh pendidikan nasional, Prof. Dr. Winarno Surakhmad. Beliau menghargai keinginan untuk meningkatkan mutu guru. Sertifikasi setidaknya merupakan proses agar daya tawar guru lebih kuat. Tetapi birokrasi pemerintah jangan hanya memikirkan agar guru dapat disertifikasi dan dipaksa menjadi profesional, jika fasilitas, sarana, dan lingkungan kerja guru tidak mendukung penggunaan maksimal profesionalitas dan kompetensinya 7. Jika demikian, akan sulit diharapkan adanya perubahan mutu pendidikan nasional. Namun kondisi yang terjadi adalah seperti ungkapan puisi berikut ini: Guru oh guru/ engkaulah pembimbing kalbu / penyejuk jiwa dalam sedu / engkau digugu dan 6



Ach. Maimun Syamsuddin, “Tantangan Profesionalisme Standar Kertas”, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan EDUKASI (Diknas Kabupaten Sumenep), Nomor 14 Tahun 2010, 14-19 7 Lihat editorial Harian Sore Sinar Harapan edisi 21 Desember tahun 2005 tentang “Sertifikasi Perlu atau Tidak?”, dapat diakses juga melalui website: (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/21/nas11.html)



6



ditiru / namun engkau tak tau malu / biasa tuli dan membisu / bahkan selingkuh dan curang jadi perilaku / walau dengan teman sebangku / tanpa ada rasa risih dan ragu / kenaikan gaji malah menjadi palu / menjadikan dirinya terpukul dengan batu / karena menuruti hawa nafsu / yang setiap saat menggebu-gebu / mestinya engkau sadar dengan itu / supaya menuju ke arah yang lebih maju / dan akhirnya masuk dalam surga yang syahdu. Puisi di atas menggambarkan bahwa sertifikasi malah dijadikan salah satu kesempatan bagi guru dan dosen untuk berhura-hura. Bahkan data yang mencuat adalah prosentase selingkuh pada tahun 2011 didominasi oleh guru sekitar 70% dan 80%nya dari guru sertifikasi. Di sisi lain, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang salah satu wewenangnya adalah memberikan pelatihan profesi guru (PLPG), tentu juga bukan jaminan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin pendidikan, pelatihan dan ujian sertifikasi guru yang hanya "beberapa hari" bisa lebih akurat dibandingkan proses pendidikan dan ujian di Perguruan Tinggi yang dilalui oleh guru semasa kuliah S 1 selama bertahun-tahun?. Bahkan, menurut Prof. Dr. H. Muhaimin, MA, kebijakan ini berlaku surut (ke belakang) karena menuntut semua guru yang masih muda (baru diangkat) dan guru yang sudah tua (yang sarjana lengkapnya (doktorandusnya) telah ditempuh 6 tahun) untuk diuji kompetensinya guna memperoleh sertifikat pendidik. Ironisnya, yang berhak menguji adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), bukan lembaga independen sebagaimana berlaku pada profesi-profesi lainnya. Anehnya lagi, LPTK tampak kurang percaya terhadap hasil didikannya sendiri8. Sehingga tenaga pendidik (guru dan dosen) yang telah dihasilkan oleh lernbaga pendidikannya sendiri, dan telah dididik kurang lebih 4 tahun, kompetensinya dianggap kalah akurat dari pelaksanaan diklat yang hanya ± 10 hari? Meskipun tampak aneh, tetapi hal ini telah menjadi kebijakan yang tetap harus dijalankan. LPTK tetap harus menguji kompetensi guru melalui kegiatan sertifikasi guru. Pada decade akhir ini, seorang yang akan mengikuti PLPG harus mengikuti Uji Kompetensi (UK). Kebijakan pemerintah yang mengharuskan seorang guru bila ingin menjadi seorang pendidik professional dan memperoleh tunjangan sertifikasi harus lulus uji kompetensi menuai kritik dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Menurut Ketua PB PGRI Sulistiyo, uji kompetensi para guru merupakan 8



Muhaimin,Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam, (Jakarta: Rajawali Press, TP RajaGrafindo, 2011), 151



7



kebijakan melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, para guru menolak uji kompetensi yang diterapkan sebagai langkah awal memperoleh sertifikasi karena dianggap tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12. Dalam PP itu, disebutkan bahwa guru dalam jabatan dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat jika telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Sementara, kata dia, untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru dapat mengikutinya dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru. “Uji kompetensi yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 11/2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan diatasnya yakni UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Sulistiyo di Jakarta, Rabu (11/1/2011) seperti di laman Kompas.com. UU itu menyebut, lanjut dia, pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus mendapatkan sertifikasi pendidik pada 2015. Hendaknya, kuota sertifikasi setiap tahun diatur dengan orientasi bahwa pada 2015 semua guru dalam jabatan telah selesai disertifikasi. Sulistiyo menyatakan, uji kompetensi selain melanggar aturan tapi juga membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior. "Uji kompetensi mengakibatkan guru banyak yang stres karena tidak lulus. Aturan menggunakan standar di Jakarta, padahal kualifikasi dengan daerah berbeda. Jika guru stres, jangan memimpikan pendidikan karakter jalan," ucapnya. Sulistiyo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membuat penelitian mengenai guru yang stres karena uji kompetensi dan juga pelanggaran undang-undang ini. Dengan dasar penelitian itu, nantinya PGRI akan membawa uji kompetensi ke ranah hukum. Apakah UK yang hanya sekejap tersebut mampu digunakan untuk mengukur kinerja guru dan dosen? Atau UK tersebut hanya merupakan pra PLPG yang merupakan sarana menambah penghasilan Dinas Pendidikan Daerah? Padahal UK sebagaimana dikemukakan di atas, masih berada di tengah kontroversi kebijakan, antara yang menyetujui UK dan kontra dengan UK. Hal tersebut dikarenakan ada sebuah isu yang isinya bahwa UK adalah sarana atau media untuk menonsertifikan guru yang telah sertifikasi. Dengan kata lain, dalam perspektif makro, UK adalah sarana untuk mengurangi pengeluaran dan belanja Negara. Sedangkan dalam perspektif mikro, UK adalah sarana pelampiasan kecemburuan sosial kepada para guru dan dosen yang telah tersertifikasi. Hal tersebut dikarenakan banyak yang cemburu dengan kondisi guru atau dosen yang perekonomiannya meningkat secara drastis dalam waktu yang singkat, 8



sementara pihak struktural dalam dinas atau kementerian selain kalangan pendidik belum mendapatkan remonerasi.9 Di samping itu, dengan kebijakan sertifikasi guru dan dosen ini telah menambah deretan varian guru dan dosen dengan fasilitas dan kesejahteraan yang berbeda-beda. Lihat saja macam-macarn guru di lembaga pendidikun kita, ada guru PNS, guru bantu, guru honorer, Tenaga Harian Lepas (THL), GT, GTT, ditambah sekarang Guru Bersertifikasi dan Guru Non-sertifikasi. Deretan varian status ini sangat berpotensi menimbulkan kecembururan sosial dan kesenjangan baru yang tidak menutup kemungkinan akan berdampak psikologis pada proses pembelajaran guru yang statusnya diketahui siswa atau mahasiswa scbagai guru atau dosen yang tidak professional.



C. Fokus dan Tujuan Kajian Berdasarkan pada situasi problematik yang telah dipaparkan di atas, maka fokus kajian dalam makalah ini lebih ditekankan pada dua isu besar terkait dengan UUGD, yaitu kebijakan peningkatan profesionalisme guru/dosen dan sertifikasi guru/dosen yang telah menjadi isu pendidikan nasional semenjak dilahirkannya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, tujuan kajian ini adalah sebagai berikut: 1.



Memperjelas konsep dan orientasi peningkatan profesionalisme guru dan dosen yang selama ini telah menjadi problematika pendidikan nasional yang tidak kunjung selesai.



2.



Memperjelas arah kebijakan sertifikasi guru/dosen dan hakikat ditetapkannya kebijakan tersebut untuk mewujudkan profesionalisme guru.



3.



Memberikan solusi dan format ideal kebijakan peningkatan profesionalisme guru/dosen dan sertifikasi guru/dosen agar kebijakan tersebut lebih sesuai dengan substansi yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen dan situasi pendidikan nasional.



D. Metode Kajian Untuk memperjelas arah kajian kritis ini, maka metode kajian yang digunakan penulis adalah menelaah secara kritis Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Guru dan Dosen, baik dari aspek isi (content), substansi kebijakan dan dampak dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan kajian makalah ini menggunakan content analysis 9



Remonerasi bisa turun dengan catatan kementerian yang bersangkutan melaksanakan manajemen secara transparan dan akuntabel atau dalam bahasa lain disebut WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).



9



yang didekati dengan metode berfikir logis, kritis dan analisis untuk kemudian ditarik sintesanya agar kesimpulan kajian ini lebih benar. Di samping itu, penulis juga menggunakan metode LCA atau analisis akar masalah. Melalui pendekatan dan metode kajian ini, penulis tidak akan mengkritisi bab per bab ataupun pasal demi pasal dari UUGD, tetapi lebih pada subsrinsi dan dampak kebijakan dari UUGD ini, lebih-lebih tentang hakikat profesionalisme guru/dosen dan isu seputar sertifikasi guru/dosen yang dikehendaki oleh UUGD dan kelemahan-kelernahan yang ada dalam kebijakan UUGD, sehingga penulis akan lebih mudah mencari solusi pemecahan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.



10



BAB II KEBIJAKAN DAN KAJIAN KRITIS SEPUTAR PROFESIONALISME GURU/DOSEN DALAM UUGD



A. Kebijakan Seputar Profesionalisme Guru dan Dosen Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, .profession berarti pekerjaan.10 Arifin dalam buku



Kapita Selekta Pendidikan



mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.11 Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi



Kurikulum



Tingkat



Satuan



Pendidikan



disebutkan



pula



bahwa



profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesionalisme adalah faham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional ialah orang yang memiliki profesi.12 Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.13 Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.14 Profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli. Ada yang mengatakan bahwa "guru adalah dosen yang sangat balk ", sedangkan "dosen adalah guru yang kurang baik". Pasalnya, dalam konteks interaksi belajar mengajar, guru memiliki peran, tugas dan fungsi yang lebih sulit dibandingkan dengan dosen, yaitu mengajar, mendidik, membimbing dan melatih peserta didik. Sedangkan dosen hanya memiliki peran dan tugas yang lebih sederhana yaitu mengajar atau membantu orang dewasa (mahasiswa) belajar dalam bentuk memberikan tugas. Perbedaan peran, tugas dan fungsi antara guru dan dosen tersebut dikarenakan 10



John M. Echols dan Hassan Shadili, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 1996), 449 M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 105 12 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005), 107. 13 Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), 45 14 Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 3. 11



11



keduanya menghadapi konteks kegiatan pendidikan yang berbeda. Dalam kegiatan pendidikan berkembang tiga konsep yaitu, kegiatan pendidikan pedagogy, andragogy, dan education15. Guru, dalam konteks ketiga kegiatan pendidikan di atas, melangsungkan proses pendidikan dalam kegiatan pedagogi, sedangkan dosen menghadapi kegiatan pendidikan andragogi, dan pengajar/pendidik pada umumnya melangsungkan pendidikan dalam bentuk kegiatan education. Oleh karena itulah, amanat dalam UUGD pasal 8 mewajibkan para guru untuk memiliki kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru selain kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional16. Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada pasal 8 UUGD di atas, diperjelas dalam PP. No. 74 tahun 2008 tentang Guru, bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum atau silabus; perancangan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; pemanfaatan teknologi pembelajaran; evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kriteria kompetensi guru tersebut, tentu saja berimplikasi lebih jauh pada perbedaan kriteria kornpetensi dan kriteria profesionalisme antara guru dengan dosen. Sebab, kompetensi dosen bukanlah kompetensi pedagogik sebagaimana disyaratkan pada guru dalam UUGD tersebut. Bahkan dalam UUGD tidak jelas kompetensi seperti apa yang harus dimiliki oleh dosen untuk dikatakan sebagai pendidik professional. Sebagaimana dirumuskan dalam UUGD Bab IV bahwa guru wajib merniliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendiuikan nasional. Kualifikasi akademik dimaksud tentu saja ditentukan dengan beberapa persyaratan kompetensi, baik yang sifatnya akademis maupun administratif. Kualifikasi 15



Knowles, Malcolm, The Adult Learner A Neglected Species, (London: Gulf Publishing Company Book Division, 3rd Edition, 1984), 49 16 Lihat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) BAB IV Pasal 10 ayat (1), Lihat juga Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) BAB VI Pasal 28 ayat (3). Lihat juga PP. RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru Bab II Pasal 3 ayat (2). UU RI No. 20 Th. 2003 Tentang SISDIKNAS Bab XI Pasal 42 ayat 1, yang berbunyi: Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal ini diperkuat dengan UU RI No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8, yang berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal tersebut diperkuat lagi dengan keterangan yang terdapat dalam Permendiknas No. 16 Th.2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang berbunyi Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.



12



akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, yang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud adalah "tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku", yaitu minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S 1). Ketentuan ini kemudian diperjelas pada pasal-pasal berikutnya dalam UU SNP bahwa untuk guru PAUD harus berlatar belakang psikologi pendidikan dan pendidikan lainnya, guru SD/MI harus berijazah pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; pendidik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai



dengan



mata



pelajaran



yang



diajarkan;



dan



pendidik



pada



SDLB/SMPLB/SMALB, atau hentuk lain yang sederajat memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajar.m yang diajarkan17. Sedangkan pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum: 1) lulusan diploma empat (B-IV) atau sarjana (SI) untuk program diploma; 2) lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (SI); dan 3) lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3)18. Sedangkan kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 UUGD meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Setelah itu baru dilakukan penilaian dalam bentuk portofolio (kini diharuskan diklat) yang berujung pada pemberian sertifikat pendidik dan tunjangan kesejahteraan sebagai bukti sekaligus pengakuan bahwa guru tersebut telah dinyatakan profesional. Sudah barang tentu tidak semua guru dan dosen dapat dengan mudah mendapatkan sertifikat pendidik tersebut, karena pemerintah juga menentukan beberapa kriteria guru yang berhak ikut sertifikasi guru. Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi melalui tes. Kriteria penyusunan ranking (setelah memenuhi syarat kualifikasi akademik S1/D-4) adalah: masa kerja/pengalaman mengajar, usia, pangkat, golongan (bagi PNS), beban



17



Lihat selengkapnya pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Bab VI tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, pasal 29-30 18 Ibid., pasal 31



13



mengajar,



B. Mengungkap Kembali Bahasa Profesionalisme Guru dan Dosen Profesi guru dan dosen mempunyai ·tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Bahkan, profesi guru bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang didukung penguasaan pengetahuan, kcahlian, serta seperangkat sikap dan keterampilan teknik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus. Dengan demikian, profesi keguruan merupakan per.ingkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat menuju pelayanan profesional'". Akan tetapi, profesi guru yang demikian mulia tersebut, masih menyisakan kontroversi untuk dikatakan sebagai "profesi . aiau "pekerja profesional". Lebih-lebih dalam dunia pendidikan nasional. Hal ini dikarenakan profesionalisasi jabatan guru merniliki cirieiri atau kriteria yang sangat susah untuk dipenuhi. labatan guru merupakan: 1) jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual; 2) jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; 3) jabatan yang memerlukan. persiapan latihan yang lama; 4) jabatan yang mcmerlukan latihan dalarn jabatan yang berkesinambungan; 5) jubatan yang menjanjikau karier hidup dan keanggotaan yang permanep; 6) jabatan yang memiliki kode etik profesi dan menentukan baku (standarnya) sendiri; 7) labatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi; 8) jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat; 9) proses pendidikan untuk jabatan itu rnerupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri; 10) guru merupakan jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan memperoleh .mbalan yang tinggi pula; dan 11) dalam prakteknya melayani masyarakat, guru mempunyai hak profesi yang otonom dan bebas dari campur tangan orang luar. Profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli. Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis. Dengan demikian, Kunandar mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni 14



untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna. 19 Adapun mengenai kata .Profesional., Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata profesional. itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.20 H.A.R. Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan terusmenerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan.21 Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.22 Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan 19



Kunandar, Guru Profesional..., 46 M. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), 14-15 21 H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), 86 22 Arifin, Kapita Selekta...,105 20



15



sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.23 Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.24 Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional. Hal tersebut dapat dimisalkan, misalnya profesionalisme pendidik atau guru dalam adalah profesionalisme guru dalam bidang studi Aqidah Akhlak, yaitu seorang guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang studi Aqidah Akhlak serta telah berpengalaman dalam mengajar Aqidah Akhlak sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru Aqidah Akhlak dengan kemampuan yang maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional, dan profesinya itu telah menjadi sumber mata pencaharian. Begitu juga pendidik yang mengajar mata pelajaran lainnya, khususnya mata pelajaran pendidikan agama Islam atau yang serumpun, harus menjadikan pekerjaan tersebut sebagai profesi. Dengan demikian, maka seorang pendidik atau guru dapat dikatakan professional. Melihat kriteria profesi guru untuk dapat dikatakan sebagai "pekerja profesional" sebagaimana diuraikan di atas, maka tentu saja "terlalu dini" jika dalam UUGD Bab I pasal



1



adalah



pendidik



profesional



dan



ilmuwan



dengan



tugas



utama



mentransformasikan,' mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat" . Oleh karena itu, Amitai Etzioni (1969) menyatakan bahwa jabatan guru adalah jabatan semi-profesional karena: " ... their training (of teachers) is shorter, their status less legitimated (low or moderate), their right to privileged communication less established; there is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal control than 'the professions ", lntinya, jabatan guru belum layak disebut sebagai pendidik profesional karena masih jauh dari jabatan profesional yang sesungguhnya antara lain karena pendidikan dan pelatihannya sangat singkat, statusnya yang sangat lemah, hak-haknya banyak yang



23



Kunandar, Guru Profesional....,46-47 Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), 27. 24



16



kurang terpenuhi, spesialisasi pengetahuannya yang rendah, dan kurang memiliki kewenangan yang otonom. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa jabatan guru -tidak sepenuhnya- adalah jabatan profesional. Akan tetapi telah ada upaya-upaya strategis yang mulai ditunjukkan pemerintah Republik Indonesia ke arah profesionalisme guru tersebut. Misalnya dengan melahirkan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengarah pada pemberdayaan guru, mulai dari proses rekrutmen guru yang transparan dan akuntabel dengan diterbitkannya Kepmendiknas 23/U/2001, UUOD No.14 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP, Permendiknas No. 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik, Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru, (diperbarui dengan Perrnendiknas No. 10 tahun 2009), Pcraturan Pernerintah No. 74 Tehun 2008, Pemilihan Guru Teladan, Lomba Guru Berprestasi, hingga berbagai macam pemberian tunjangan dan penghargaan bagi guru.25 lronisnya, upaya-upaya strategis tersebut temyata belum dibarengi dcngan komitmen dan konsistensi para guru untuk terus mcningkatkan kualifikasi dan kompetensinya yang memudahkan pemerintah mengantarkan mereka menjadi pendidik profesional sebagaimana amanat Undang-Undang dan Peraturan di atas. Sehingga untuk menyesuaikan tingkat kualifikasi pendidikan guru saja, pemerintah harus mengeluarkan biaya milyaran, bahkan trilyunan rupiah, itupun kadang hasilrya tidak sesuai dengan keinginan. Karena yang terjadi meskipun pemerintah telah banyak mengeluarkan biaya tetap kompetensinya rendah. C. Menyibak Kompetensi sebagai Imbas Sertifikasi Guru/dosen dan peserta didik adalah dua sosok manusia yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mereka adalah satu dalam jiwa, meskipun raga mereka berpisah. Jiwa mereka bagaikan "dwi-tunggal" yang kokoh bersatu. Oleh karena itu, sosok guru yang mulia adalah guru yang selalu dekat di hati peserta didiknya, yang mengabdikan dirinya berdasarkan penggilan jiwanya, bukan karena pekerjaan sampingan demi material oriented semata". Wajarlah, jika bangsa Indonesia, lebih-lebih peserta didik selalu merindukan sosok guru yang dengan rela hati mcnyisihkan waktunya dcmi kcpentingan anak didik, mernikirkan kelus kesahnya, membimbing dan mengarahkan 25



Berdasarkan UU Guru dan Dosen ditentukan peningkatan kesejahteraan guru besarnya dapat mencapai lebih dari dua kali lipat penghasilan guru saat ini. Pasal 15 ayat (1) UU Guru dan Dosen menentukan, bahwa guru akan mendapatkan kesejahteraan profesi yang berasal dari beberapa sumber finansial, antara lain: gaji pokok, tunjangan gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Trianto dan Titik Triwulan Tutik, (ed.), Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007), 135



17



kesulitan belajarnya, mau menasehatinya, dan merasakan kedukaan dan kebahagiaannya, serta bersenda gurau dan mengajaknya berbicara di luar kegiatan interaksi edukatif di kelas. Akankah guru-guru kita demikian adanya? Sulit untuk menjawabnya, mengingat guru-guru kita saat ini mayoritas mengajar di sekolah bukan cisebabkan faktor idealisme dan rasa pengabdian-isme yang tinggi terhadap bangsa. Sebab, menjadi guru dianggap pekerjaan alternatif. Jarang sekali orang yang sejak awal menjadikan profesi guru sebagai ciza-cita mulia untuk sebuah pengabdian derni memperkuat martabat negara dan derni menghasilkan generasi-generasi yang cerdas, bermoral, dengan SDM yang berkualitas=. Motivasi menjadi guru yang seperti itu tentu saja sangat berpengaruh terhadap sikap dan dedikasinya sebagai katalisator pencerahan bangsa dalam dunia pendidikan. Apalagi ditambah kondisi bangsa yang sedang "sakit parah" dan tidak jelas obatnya, sehingga guru pun kehilangan tanggung jawab untuk memperbaiki nasib generasi bangsa. Bahkan belakangan, seringkali muncul pernberitaan yang rnengejutkan tentang sikap para guru yang mulai kehilangan tanggung jawab untuk melahirkan generasi cerdas penerus estafet perjuangan bang sa. Terbukti, sudah mulai banyak guru-guru yang mulai kehilangan produktifitas, profesionalitas, SDM yang lemah, kurang kompeten, tidak kritis, sering bolos, dan se-amblek sikap lain yang sudah tidak layak lagi disebut 'guru' yang bisa digugu dan ditiru. DitambahIagi sejumlah kasus yang menimpa guru dan peserta didik dalam dunia pendidikan, yang juga sering mcnghiasi pemberitaan di media massa. Anehnya lagi, semenjak UUGD digulirkan, para guru sebenarnya telah diberikan kebebasan untuk mernperbaiki tingkat kualifikasi dan .kompetensi demi mcndapatkan predikat sebagai "guru profesional". Sayangnya kesempatan ini justru tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para guru untuk lebih produktif , kreatif dan memiliki sikap yang kompetitif demi memperbaiki mutu diri dan mutu pembelajarannya, sehingga identitas guru profesional cepat melekat dalam dirinya tanpa banyak dipersoalkan lagi, sehingga semua stakeholder tetap memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap dunia pendidikan sekolah: Bahkan otonomi pendidikan yang dibarengi dengan otonomi guru yang sering dituntut guru sejak Orde Baru karena sering dimarginalkan secara politik dan ekonornis, hingga mencapai Orde Reformasi, tidak membuat guru terbuka pikirannya untuk lebih kreatif dan profesional mengajar. Mereka tetap tidak peduli dan acuh-tak acuh mengurus pendidikan secara profesional dan bertanggungjawab. Padahal performa guru dalam proses pembelajaran cukup signifikan dan sangat 18



strategis untuk mendinamisir dan mengorganisir situasi belajar peserta didik yang lebih kreatif dan produktif demi tumbuhnya 'generasi cerdas' penerus bangsa sebagaimana amanat UUGD. Tentu saja hal ini akan terwujud jika para guru mampu menunjukkan sikap profcsionalisrnc yang tinggi di dularn muupun di luar lingkungan pcndidikan sckolah, agar dengan sendirinya tercipta benih-benih produktifitas da., profesionalitas guru. Kondisi ini menunjukkan bahwa kompetensi pedagodik; kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetcnsi profesional guru sangat rendah. Inilah problem fundamental yang perlu diselesaikan terlebih dahuIu, sebelum kita bermimpi mewujudkan guru profesional di tengah-tengah dunia pendidikan nasional kita. Kompetensi dapat meliputi pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan itu dapat dipelajari dan dikembangkan. Dan manfaatnya secara kognitif, afektif, dan psikomotoris harus dapat dirasakan pemiliknya dalam beraktifitas untuk semua aspek hidup dan kehidupan”.26 Kompleksitas pengertian kompetensi itu menunjukkan bahwa kompetensi tidak sekedar dimiliki secara kognitif, tetapi juga pemiliknya harus pula dapat mengaplikasikannya secara fungsional. Menurut Lefrancois yang dikutip oleh Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan, menyebutkan bahwa: “Kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Dengan demikian bisa diartikan bahwa kompetensi adalah berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja tertentu”.27 Selanjutnya menurut Asyrof Syafi’i dan Agus P., “Kompetensi adalah gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan”.28 Kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar 26



Welya Roza, Pembinaan dan Pengembangan Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi Guru SMA Negeri Sumbar Sangat Memprihatinkan, (Jakarta: Makalah yang Disajikan dalam Simposium Nasional Pendidikan, Tidak Diterbitkan, 2008), 8 27 Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan, “Kajian Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan”, dalam http://yusufhadi.net/wp-content/uploads/2009/02/ sinopsis-kompetensi-guru.pdf, diakses 11 Pebruari 2009. 28 Asyrof Syafi'i dan Agus Purwowidodo, Kompetensi Dasar Guru Profesional Dalam Mengembangkan Potensi Akademik, (Tulungagung: STAIN Press, 2008), 28.



19



yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.29 Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu. Menurut E. Mulyasa dalam bukunya Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, menyebutkan bahwa: Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.30 Jadi kompetensi pendidik adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pendidik dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan profesinya, yakni sebagai pendidik atau guru untuk membina peserta didik dengan cara mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri peserta didik, yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Kompetensi pendidik/guru adalah segala kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik/guru misalnya persyaratan, sifat, kepribadian, sehingga dia dapat melaksanakan tugasnya dengan benar.31 Untuk menjadi pendidik profesional tidaklah mudah, karena ia harus memiliki kompetensi-kompetensi keguruan. Kompetensi dasar (based competency) ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dan kecenderungan yang dimilikinya.32 Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.33



29



Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, CD KBK. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007), 26. 31 Heri Jauhari Muchtar, Fikih Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), 151 32 Munardji, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bina Ilmu, 2004), 23 33 Mulyasa, Standar Kompetensi ....,26. Lihat Muhammad Fathurrohman, dan Sulistyorini, Meretas Pendidik yang Berkualitas dalam Pendidikan Islam: Menggagas Guru atau Pendidik yang Ideal dan Berkualitas dalam Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2012). 30



20



Mestinya seorang pendidik yang professional mempunyai 4 kompetensi seperti yang disyaratkan dalam UUGD tersebut. 4 kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Kompetensi Paedagogik a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. e. Memanfaatkan



teknologi



informasi



dan



komunikasi



untuk



kepentingan



pembelajaran. f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. g. Berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun dengan peserta didik. h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 2. Kompetensi Kepribadian a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. d. Menunjukkan etos kerja,tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. f. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adatistiadat, daerah asal, dan gender. g. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. h. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. i. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. j. Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. 21



k. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. l. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. m. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. n. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. o. Bekerja mandiri secara profesional. p. Memahami kode etik profesi guru. q. Menerapkan kode etik profesi guru. r. Berperilaku sesuai dengan kode etikprofesi guru. 3. Kompetensi Sosial a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. c.



Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial



d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. e. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. f. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. g. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. h. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik. i. Mengikutsertakan



orang



tua



peserta



didik



dan



masyarakat



dalam



programpembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. j. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. k. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan. l. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. 22



m. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.



4. Kompetensi Profesional a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. f. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu. g. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. h. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. i. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. j. Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. k. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. l. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. m. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. n. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. o. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. p. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.



23



BAB III ALTERNATIF PEMECAHAN



A.



Menciptakan Guru yang professional dan produktif Semenjak reformasi bergelinding, semua bebas melakukan akualisasi diri, termasuk guru. Sayang kebebasan itu justru tidak mela~irkan guru/dosen yang kreatif, produktif ,dan profesional. Di banyak tempat, masih saja terdapat kasus guru yang sering bekerja semaunya sendiri, egois, dan bekerja apa adanya asal jabatannya tidak lepas. Ditambah lagi eksistensi mereka yang kadang-kadang hanya datang ke sekolah untuk sekedar bisa dilihat aktif dan rajin oleh kepala sekolah dan atasannya. Otonomi guru/dosen yang sering didengung-dengungkan pasca reformasi, tidak membuat guru terbelabak untuk lebih kreatif dan profesional mengajar. Disusullagi dengan adanya kegelisahan dari para siswa karena rnereka memiliki guru yang kompetensinya lemah. Sehingga siswa-pun malas-malasan belajar. Padahal pemerintah sedunia yang berkumpu.l dalam. "The World Summit for Childern" di PBB yang dihadiri oleh lebih 70 kepala negara pada akhir September 1990, telah sepakat untuk memperbaiki nasib anak-anak sebagai generasi penerus pada abad XXI. Sayang sekali kalau guru/dosen tidak tahu kepedulian mereka dan tetap tidak acuh mengurus pendidikan dengan profesional serta tanggungjawab yang tinggi. Padahal dunia pendidikan merupakan tempat strategis untuk memproduksi generasi-generasi hebat yang diharapkan oleh para pemerintah dunia di atas. Bagaimanapun performa guru dalam proses pembelajaran cukup signifikan untuk mendinamisir dan mengorganisir situasi belajar siswa yang lebih kreatif dan produktif demi turnbuhnya 'generasi cerdas' penerus bangsa sebagaimana amanat di atas. Tentu saja hal ini akan tcrwujud jika guru-gurunya juga mampu menunjukkan sibp profesionalisme yang tinggi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sehingga semua stakeholder tetap memiliki kepercayaan terhadap dunia pendidikan. Di samping itu, isu-isu globalisasi, humanisasi, dan demokratisasi yang sudah mulai menguat ke dalam lingkungan pendidikan, semestinya menjadi pemicu guru-gum untuk ierus belajar mengembangkan potensi diri agar dengan sendirinya tercipta benih-benih kreativitas dan produktivitas guru. Sebab, Profesionalisme guru hanya bisa ditentukan oleh tiga faktor penting: 1) memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi; 2) kemauan dan komitmen untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus) yang dimiliki; dan 3) penghasilan yang memadai sebagai irnbalan 24



terhadap keahlian yang dimiliki itu, Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari hal itu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru profesional sangat diperlukan. Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.34 Mengomentari mengenai adanya keterpurukan dalam pendidikan saat ini, penulis sangat menganggap penting akan perlunya keberadaan guru profesioanal. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki keterpanggilan untuk melaksanakan tugasnya dengan melakukan perbaikan kualitas pelayanan terhadap anak didik baik dari segi intelektual maupun kompetensi lainnya yang akan menunjang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta mampu mendatangkan prestasi belajar yang baik. Maka hendaknya guru dalam pendidikan modern seperti sekarang bukan hanya sekedar pengajar melainkan harus menjadi direktur belajar. Artinya, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan pelaksanaan belajar mengajar. Sebagai konsekuensinya tugas dan tanggung jawabnya menjadi lebih kompleks. Perluasan tugas dan tanggung jawab tersebut membawa konsekuensi timbulnya fungsi-fungsi khusus yang menjdi bagian integral dalam kompetensi profesionalisme keguruan yang disandang para guru. Menanggapi kondisi tersebut, Muhibbin Syah mengutip pendapat Gagne bahwa setiap guru berfungsi sebagai: a. Designer of intruction (perancang pengajaran) b. Manager of intruction (pengelola pengajaran)



34



Asrorun Ni.am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta: Elsas, 2006), 9



25



c. Evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa).35 Guru diharapkan melaksanakan tugas kependidikan yang tidak semua orang dapat melakukannya, artinya hanya mereka yang memang khusus telah bersekolah untuk menjadi guru, yang dapat menjadi guru profesional. Tidak dapat dinaifkan bahwa memang tidak mudah merumuskan dan menggambarkan profil seorang guru profesional. Guru adalah sebuah profesi. Sebagai profesi, memang diperlukan berbagai syarat, dan syarat itu tidak sebegitu sukar dipahami, dan dipenuhi, kalau saja setiap orang guru memahami dengan benar apa yang harus dilakukan, mengapa ia harus melakukannya dan menyadari bagaimama ia dapat melakukannya dengan sebaikbaiknya, kemudian ia melakukannya sesuai dengan pertimbangan yang terbaik. Dengan berbuat demikian, ia telah berada di dalam arus proses untuk menjadi seorang profesional, yang menjadi semakin profesional. Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, penulis berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Dengan perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik. Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan mutu pendidikan yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memeliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju. Menurut Glen Langford dalam buku yang ditulis oleh Martinis Yamin menjelaskan, kriteria profesi mencakup: (1) upah, (2) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (3) memiliki rasa tanggung jawab dan tujuan, (4) mengutamakan layanan, (5) memiliki kesatuan, (6) mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya.36 Kemudian Robert W. Richey dalam bukunya .Preparing for a Carier in Education., yang dikutip Yunus Namsa mengemukakan ciri-ciri sekaligus syarat-syarat dari suatu profesi sebagai berikut:



35



Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), 250 36 Yamin, Profesionalisasi Guru...,14



26



a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi. b. Seorang pekerja profesional secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memenuhi profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan. d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku sikap serta cara kerja. e. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi. f. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan disiplin diri dalam profesi, serta kesejahtraan anggotannya. g. Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live carier) dan menjadi seorang anggota yang permanen.37 Soetjipto dan Raflis Kosasi mengemukakan, Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriteria profesi keguruan. Misalnya National Education Association (NEA) 1998 dengan menyarankan kriteria sebagai berikut: a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual. b. Jabatan yang menggeluti satu batang tubuh ilmu yang khusus. c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama. d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan. e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen. f. Jabatan yang menentukan buku (standarnya) sendiri. g. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.38 Dalam buku yang dikutip Yunus Namsa, Sanusi mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut : a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial). b. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu. c. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.



37



M. Yunus Namsa, Kiprah Baru Profesi Guru Indonesia Wawasan Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Pustaka Mapan, 2006), 39. 38 Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004), 18.



27



d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum. e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama. f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilainilai profesional itu sendiri. g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi. h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya. i. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar. j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula. Kemudian Syafruddin dan Irwan Nasution, sebagaimana yang dikutip Namsa, berpendapat bahwa ada beberapa alasan rasional dan empirik sehingga tugas mengajar disebut sebagai profesi adalah; (1) bidang tugas guru memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang mantap, pengendalian yang baik. Tugas mengajar dilaksanakan atas dasar sistem; (2) bidang pekerjaan mengajar memerlukan dukungan ilmu teoritis pendidikan dan mengajar; (3) bidang pendidikan ini memerlukan waktu lama dalam masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tenaga keguruan.39 Menurut Muhtar Lutfi, ada 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu: 1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu Profesi adalah pekerjaan yang menjadi panggilan hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsung dalam waktu yang lama bahkan seumur hidup 2. Pengetahuan dan kecakapan/keahlian. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan / keahlian khusus yang dipelajari. 3. Kebakuan yang universal. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan



39



Namsa, Kiprah Baru..., 31-32



28



pegangan atau pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan. 4. Pengabdian Profesi adalah pekerjaan terutama sebagai pengabdian pada masyarakat bukan untuk mencari keuntungan secara material/finansial bagi diri sendiri. 5. Kecakapan diagnotis dan kompetensi aplikatif. Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostis dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani. 6. Otonomi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau norma-norma yang ketetapannya hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekan se Profesi. 7. Kode etik. Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat. 8. Klien Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan (klien).40 Sedangkan Rochman Natawidjaya, sebagaimana dikutip Nurdin, mengemukakan beberapa kriteria tentang ciri-ciri suatu profesi, 1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas 2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan serta memiliki standar akademik yang memadai dan bertanggung jawab terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu. 3. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya. 4. Ada sistem imbalan terhadap jasa pelayanannya. 5. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi. 41 Kemudian secara panjang lebar menurut T. Raka Joni, sebagaimana dikutip Nurdin juga, menyebutkan bahwa ada 5 ciri keprofesian yang lazim serta penerapannya di dalam bidang pendidikan di tanah air:



40 41



Tafsir, Ilmu Pendidikan..., 107-108 Syafrudin Nurdin, Guru Profesional Dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta:Ciputat Pers, 2002), 17



29



1. Profesi itu diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu Profesi. 2. Pemilikan sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah tehnik serta prosedur kerja. 3. Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang melaksanakan pekerjaan Profesional. Dengan kata lain pekerjaan Profesional mempersejaratkan pendidikan yang sistematis yang berlangsung relatif lama. 4. Adanya mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang dibolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang dimaksud. 5. Diperlukan organisasi Profesi disamping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari saingan yang datang dari luar kelompok, juga berfungsi untuk meyakinkan supaya para anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa diberikan demi kemaslahatan para pemakai layanan. 42 Menjadi seorang pendidik atau guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategori sebagai guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional, mereka harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya. Oemar Hamalik, sebagaimana dikutip Yamin, mengatakan bahwa guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi; a. Memiliki bakat sebagai guru. b. Memiliki keahlian sebagai guru. c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi. d. Memiliki mental yang sehat. e. Berbadan sehat. f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas. g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila. h. Guru adalah seorang warga negara yang baik.43 Kunandar mengemukakan bahwa suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan 42 43



Ibid., 19 Yamin, Profesionalisasi Guru...,5-7



30



teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Menurut Surya dalam buku yang ditulis oleh Kunandar, guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun dalam metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.44 B.



Peningkatan Kesejahteraan Dalam upaya mencipta guru/dosen yang produktif itulah, maka pemerintah RI melahirkan UUGD sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional, yang dimulai dari peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Tetapi, dalam urusan meningkatkan kesejahteraan guru ini, per ierintah masih terkesan setengah hati, sehingga terkesan bahwa pemerintah memegang prinsip "profesional dulu baru sejahtera", Prinsip ini tentu saja sangat berseberangan dengan harapan f uru yang selalu mengharapkan "sejahterakan dulu kami, baru kami akan profesional''. Tampaknya prinsip kedua ini menjadi opsi penting jika kita bermimpi untuk melahirkan guru-guru berkualitas. Guru



yang



sejahtera,



akan



mempunyai



banyak



kesempatan



untuk



mengembangkan diri dan sudah dapat dipastikan mereka akan terpanggil secara moral untuk konsentrasi dan mendedikasikan dirinya meningkatkan mutu pendidikan nasional, yang pada gilirannya tujuan pendidikan nasional dcngan sendirinya akan terwujud. Sedangkan proses sertifikasi guruJdosen bisa diberlakukan sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi, tetapi dengan metode dan teknik yang cepat dan akurat. Tidak perlu guru/dosen diribetkan dengan urusan tete~ bengek administrasi sertifikasi ataupun harus mengikuti diklat yang pelaksanaannya juga kurang begitu serius. Kalau pemerintah punya niat baik ingin menyejahterakan guru, sebaiknya dinaikkan saja dengan kebijakan khusus Presiden, misalnya dengan dinaikkan setiap tahun secara bertahap, tanpa harus melalui persyaratan yang rurnit. Bangsa ini hams berani menin. Negara Jepang, China, Malaysia, dan negara lainnya yang berani 44



Kunandar, Guru Profesional..., 47



31



menggaji tinggi para guru demi kemajuan pendidikan bangsanya. Sebab, penulis yakin guru yang sudah sejahtera akan mampu memberikan performance yang baik dan akan menjalankan proses insruksional yang optimal ketika eksistensinya betul-betul 'dihargai' dalam instiuisi pendidikan. Penghargaan terhadap profesi guru inilah yang selama ini ruenjadi pernicu utama kemorosotan dunia pendidikan kita. Guru-guru kita selama ini tidak lebih dari hanya sekedar "sopir taxi" yang ketika sudah selesai mengemudi (merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan proses pembelajaran) kemudian diberi ongkos (gaji) yang sarna sekali jauh dari sebuah jabatan yang dikatakan profesi yang seharusnya mengedepankan imbalan yang adil dan memuaskan terhadap jasa layanan." Implikasinya banyak guru yang sibuk dengan mencari pekerjaan sampingan, dan kurang peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.



32



BAB IV PENUTUP



Berdasarkan pada fokus kajian dan paparan kajian kritis di atas, maka dapat disimpulkan 'bahwa: 1. Konsep dan orientasi peningkatan profesionalisme guru/dosen yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui UUGD masih mengundang sejuta persoalan yang hams segera diselesaikan agar tidak menambah problematika pendidikan nasional yang tidak kunjung selesai. Oleh karena itu, peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi guru hams segera dipikirkan oleh pemerintah inelalui berbagai kebijakan strategis, termasuk penyediaan anggaran khusus demi meningkatkan SDM para guru yang memang menjadi problem utama Jemahnya mutu pendidikan nasional. 2. Sertifikasi guru/dosen merupakan kebijakan strategis yang dapat menjadi senjata pemerintah untuk. meningkatkan kesejahtaraan guru, akan tetapi kebijakan ini harus dibarengi dengan kriteria yang jelas, dan pelaksanaanya hams dilakukan secara maksimal. Jangan sampai pelaksanaanya menyalahi aturan-aturan yang telah ada, sehingga akan menimbulkan prakrck Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) baru dalam dunia pendidikan. Yang terpenting diingat lagi, bahwa sertifikasi guru jangan dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk meningkatkan kualitas guru. Tanpa upaya untuk merubah suasana lingkungan kerja guru yang birokratis dan cenderung mempersulit guru mengembangkan kompetensinya secara maksimal, perubahan kualitas guru sulit diharapkan. 3. Mengatasi berbagai situasi problematik yang ada dalam UUGD, terutama menyangkut problem profesionalisme guru/dosen dan sertifikasi guru/dosen, maka beberapa tawaran solusi yang dikemukan di atas, perIu segera dipikirkan untuk dijadikan kebijak 111 oleh pemerintah, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru secara bertahap dengan kebijakan khusus, rekrutmen guru/dosen yang pelaksanaanya hams super ketal, eksistensi LPTK yang harus segera merubah wajah dan mencari formulasi baru tentang bentuk. pelaksanaan diklat, hingga memberikan kebebasan akademik atau otonomi guru/dosen yang seluas-scluasnya tanpa dihadapkan pada situasi birokratis di lingkungan sekolah atau dinas terkait. Dan yang terpenting lagi, pemerintah ataupun pemerintah daerah harus segera membuat kebijakan penyediaan anggaran khusus yang diambil dari APBNI APBD untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, demi mengatasi kelemahan mutu pendidikan, yang sumber utamanya adalah rendahnya kualitas guru 33



DAFTAR PUSTAKA



Arifin, M., Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), Jakarta: Bumi Aksara, 1995. Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, Yogyakarta: LKis, 2008. Echols, John M., Hassan Shadili, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia, 1996. Fathurrohman, Muhammad, Sulistyorini, Meretas Pendidik yang Berkualitas dalam Pendidikan Islam: Menggagas Guru atau Pendidik yang Ideal dan Berkualitas dalam Pendidikan Islam, Yogyakarta: Teras, 2012. Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006. Harian Kompas, Edisi 19 Desember 2001 Harian Sore Sinar Harapan edisi 21 Desember tahun 2005 tentang “Sertifikasi Perlu atau Tidak?”, dapat diakses juga melalui website: (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/21/nas11.html) Juliaty, Tetty, “Sertifikasi Guru, Perlukah Dihindari?”, dalam www.medanbisnis.online.com, Sabtu, 1 Desember 2007. Knowles, Malcolm, The Adult Learner A Neglected Species, London: Gulf Publishing Company Book Division, 3rd Edition, 1984. Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007. Muchtar, Heri Jauhari, Fikih Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005. Muhaimin,Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam, Jakarta: Rajawali Press, TP RajaGrafindo, 2011. Mulyasa, E., Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007.. Munardji, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bina Ilmu, 2004. Namsa, M. Yunus, Kiprah Baru Profesi Guru Indonesia Wawasan Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Pustaka Mapan, 2006. Nurdin, Syafrudin, Guru Profesional Dan Implementasi Kurikulum, Jakarta: Ciputat Pers, 2002. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Bab VI tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, CD KBK. Roza, Welya, Pembinaan dan Pengembangan Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi Guru SMA Negeri Sumbar Sangat Memprihatinkan, Jakarta: Makalah yang Disajikan dalam Simposium Nasional Pendidikan, Tidak Diterbitkan, 2008. Sholeh, Asrorun Ni.am, Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta: Elsas, 2006. 34



Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.. Syafi'I, Asyrof, Agus Purwowidodo, Kompetensi Dasar Guru Profesional Dalam Mengembangkan Potensi Akademik, Tulungagung: STAIN Press, 2008. Syah, Muhibbin, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007. Syamsuddin, Ach. Maimun, “Tantangan Profesionalisme Standar Kertas”, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan EDUKASI (Diknas Kabupaten Sumenep), Nomor 14 Tahun 2010. Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005. Tilaar, H.A.R., Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002. Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan, “Kajian Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan”, dalam http://yusufhadi.net/wpcontent/uploads/2009/02/ sinopsis-kompetensi-guru.pdf, diakses 11 Pebruari 2009. Trianto, Titik Triwulan Tutik, (ed.), Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007. Usman, M. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006. Yamin, Martinis, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.



35