Anggaran Dasar Dan Art Gappin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN



DASAR



( AD )



GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL (GAPPIN) SEJARAH - Bahwa sebelum dibentuk wadah berupa Gereja, didahului suatu pekerjaan rintisan berupa: Pendirian



YAYASAN



PERSEKUTUAN



PENGABAR



INJIL,



disingkat



“YAPPIN”



dengan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan EDISON SIANIPAR, Sarjana Hukum, Notaris, di Tanjung Pinang, nomor : 9, tertanggal tujuhbelas pebruari seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (17 – 2 – 1971). ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Yayasan tersebut telah didaftarkan pada Departemen Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, Nomor : Dd/P/VII/101/831/72, tertanggal enam september seribu sembilanratus tujuhpuluh dua (6-9-1972). ------------------------------------------------ Dengan perkembangan waktu dan sudah banyaknya umat, maka dibentuklah wadah berupa Gereja, yang dimulai tanggal satu Mei seribu sembilanratus delapanpuluh satu (1 – 5 – 1981). ------- Satu dan lain untuk meneruskan dibidang pelayanan kerohanian. ---------------------------------------- Dengan dibentuknya wadah GEREJA, maka Yayasan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Gereja, dan bernaung dibawah Gereja untuk mengelola bidang Pendidikan (sekolah) umum, sekolah Alkitab serta berorientasi pada pelayanan sosial. ------------------------------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Gereja ini bernama GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL, disingkat “GAPPIN”, berkedudukan di Sanggau, Kalimantan Barat, dengan cabang / perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar Negeri, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus. ----------------------------WAKTU Pasal 2 Gereja ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan sudah mulai berdiri tanggal satu Mei seribu sembilanratus delapanpuluh satu ( 1 – 5 – 1981 ). ----------------------------------------LAMBANG Pasal 3 Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki Lambang Gereja yaitu : Salib yang didirikan di atas Alkitab yang terbuka. --------------------------------------------------------------------------------------------IMAN Pasal 4 Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengandung prinsip – prinsip iman kristiani, yakni: --------------- Allah Tri Tunggal adalah Allah Yang Maha Esa. ---------------------------------------------------------- Yesus Kristus adalah Juru selamat dan penebus dosa bagi umat manusia. ------------------------------ Alkitab adalah Firman Allah, yang merupakan pedoman bagi Iman dan kehidupan manusia. -------



AZAZ Pasal 5 Gereja



Persekutuan



Pengabar



Injil



berazazkan



:



--------------------------------------------------------------- Pancasila, sebagai satu-satunya azaz dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. -------------------------------------------------------------------------------------------------------TUJUAN Pasal 6 Maksud dan tujuan Gereja ini ialah: ---------------------------------------------------------------------------- Melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus yang termaktub dalam Alkitab : ---------------a. Memberitakan Injil Yesus Kristus, sehingga orang percaya dalam hati dan bertobat; -----------b. Mengajarkan anggota-anggotanya untuk meningkatkan kepercayaan kepada Alkitab; ---------c. Melatih dan meyakinkan anggota-anggotanya untuk bersaksi tentang Yesus Kristus. ----------USAHA Pasal 7 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, GEREJA melakukan usaha-usaha : ---------------------1. Mengusahakan pendidikan/pengajaran bidang kerohanian maupun pendidikan/pengajaran umum, formal maupun informal; --------------------------------------------------------------------------2. Mengusahakan usaha-usaha yang memelihara, memajukan, menyempurnakan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat baik rohani maupun jasmani; -----------------------------------------------3. Mengusahakan melengkapi dan menghimpun segala sesuatu yang sesuai dengan tujuan GEREJA ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------4. Mengusahakan memelihara kerjasama yang sebaik-baiknya dengan masyarakat, serta saling menghormati tentang hak dan kewjiban serta peraturan-peraturan masing-masing; ---------------- kesemuanya dalam arti kata seluas-luasnya. -----------------------------------------------------------KEANGGOTAAN Pasal 8 Keanggotaan Gereja GAPPIN ini terdiri dari manusia – manusia pribadi dan sidang – sidang jemaat yang menerima YESUS KRISTUS sebagai dasar kepercayaan. -------------------------------------------KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 9 Kekayaan Gereja ini terdiri dari : -------------------------------------------------------------------------------1. Kekayaan yang telah dipisahkan oleh pendiri; -----------------------------------------------------------2. Sumbangan – sumbangan keuangan dari anggota gereja ; ---------------------------------------------3. Bantuan – bantuan tetap/tidak tetap. Hadiah-hadiah, hibah-hibah. Wasiat serta fasilitas baik dari jemaat – jemaat Tuhan yang ada di dalam dan di luar negeri maupun dari perseorangan ataupun badan-badan / organisasi yang bersimpati kepada gereja ini; ------------------------------------------4. Hasil – hasil usaha lainnya yang syah. ---------------------------------------------------------------------



PENGURUS Pasal 10 1. GEREJA ini diurus oleh suatu Pengurus yang paling sedikit terdiri dari : --------------------------a. seorang



Ketua; --------------------------------------------------------------------------------------------



b. seorang Sekretaris; --------------------------------------------------------------------------------------c. seorang Bendahara. -------------------------------------------------------------------------------------2. Yang dapat diangkat sebagai Pengurus adalah Warga Negara Indonesia dan anggota dari GEREJA ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Anggota Pengurus diangkat berdasarkan keputusan rapat SIDANG SINODE untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari SINODE untuk sewaktu-waktu memberhentikan



anggota



pengurus;



-----------------------------------------------------------------------4. Keanggota pengurus berakhir karena : --------------------------------------------------------------------a. Meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------------------b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; --------------------------------------------------------c. Mengundurkan diri dari keanggotaan GEREJA; ---------------------------------------------------d. Dinyatakan



pailit



atau



ditaruh



di



bawah



pengampunan



(curatele);



-------------------------------e. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Sidang SINODE; -----------------------------------f.



Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Sidang Luar Biasa, karena perbuatan-perbuatan yang merugikan nama baik GEREJA dan / atau harta kekayaan GEREJA ----------------------



g. Telah



berakhir



masa



jabatannya;



----------------------------------------------------------------------5. Anggota pengurus berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada Badan Pengurus paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya dengan tidak mengurangi tanggungjawabnya selama menjabat sebagai pengurus. --------------------------------------------------------------------------------6. Apabila oleh sebab apapun juga jabatannya anggota pengurus lowong, maka dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan rapat untuk mengisi lowongan tersebut, dan untuk sementara pengurus yang ada menunjuk salah satu pengurus diantara mereka menjalankan jabatan yang lowong tersebut. ----------------------------------------------------7. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota pengurus yang digantikannya. -------------------------------------------------------------------8. Setiap pengangkatan pengurus harus dibuktikan dengan surat pengangkatan oleh keputusan rapat sidang SINODE atau keputusan rapat Sidang Luar Biasa, keputusan rapat mana dituangkan dalam akta dihadapan Notaris. ----------------------------------------------------------------



9. Selanjutnya Susunan Badan Pengurus adalah sebagai berikut: ----------------------------------------Dewan Pertimbangan --------------- : Tuan Pendeta KORNELIUS KO’ONG tersebut; ----------Tuan Pendeta JOHAN ANGONG tersebut; ----------------Ketua Umum ------------------------



: Tuan Pendeta SUYONO ASUN, Master of Art tersebut --



Ketua I -------------------------------



: Tuan Pendeta MARKUS TOCIAH, Sarjana MisiologiTersebut; ---------------------------------------------------------



Ketua II ------------------------------



: Tuan SILAS, Sarjana Pendidikan tersebut; ------------------



Ketua III -----------------------------



: Tuan ADIUNG, Sarjana Ilmu Politik, tersebut; ------------



Sekretaris Umum -------------------



: Nyonya Evangelis NURHAYATI PRISKILA,



Sarjana--



Theologi tersebut; ----------------------------------------------Wakil Sekretaris Umum ----------



: Tuan Evangelis ARNOLD PARMAN, Sarjana TheologiTersebut; ---------------------------------------------------------



Bendahara Umum ------------------



: Tuan Evangelis LAKONG, Sarjana Theologi tersebut; ---



Wakil Bendahara Umum ----------



: Tuan Pendeta ANDERIAS RADEN; ------------------------



Anggota – Anggota ----------------



: Tuang Pendeta SAMUEL JAKO tersebut; -----------------Tuan Pendeta AJUNEDI tersebut; ---------------------------Tuan Pendeta TIMOTIUS KANSON tersebut; ------------Tuang Pendeta SUDARSONO AGONG tersebut; --------Tuan Pendeta NANO HARJONO tersebut; ----------------Tuan Evangelis HERMANUS MAJANG tersebut; -------Tuan Evangelis ANEAS URBANUS tersebut; ------------Tuan Evangelis PALEMON GOYE tersebut; --------------Tuang YAHUDIN UMAR tersebut. --------------------------



KEKUASAAN PENGURUS Pasal 11 1. Badan Pengurus mewakili GEREJA didalam maupun diluar pengadilan/Hukum dan berhak untuk melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak milik, terkecuali untuk meminjamkan uang atas nama GEREJA, menjual, membeli, membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan harta tetap milik Gereja, badan pengurus harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari rapat badan pengurus. ----------2. Surat – surat yang dikirim oleh Gereja ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. ----------------3. Untuk menerima derma berupa uang tunai, ditanda tangani oleh Ketua serta Bendahara. --------TAHUN BUKU Pasal 12 1. Tahun buku berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tigapuluh satu Desember tiap – tiap tahun. ----------------------------------------------------------------------------------------------



2. Pada akhir tiap – tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada tanggal tigapuluh satu Desember seribu sembilanratus delapanpuluh satu, buku – buku ditutup. ----------------------------------------3. Setelah buku-buku ditutup, maka oleh badan pengurus dibuatkan neraca dan surat pertanggung jawab, yang selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus sudah rampung. ------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Neraca dan pertanggung jawab kemudian dibicarakan di dalam rapat umum anggota badan pengurus untuk disyahkan. ---------------------------------------------------------------------------------5. Pengesyahan neraca dan pertanggung jawab oleh rapat, berarti pembebasan sepenuhnya bagi badan pengurus atas tindakan pengurusan dan pekerjaannya dalam tahun yang lampau, terkecuali jika surat surat yang berkenaan tidak ditunjukkan kepada rapat. -------------------------6. Selain dari neraca dan pertanggung jawab, maka badan pengurus juga melaporkan rencana kerja tahun yang akan datang. ------------------------------------------------------------------------------------RAPAT – RAPAT Pasal 13 1. - Rapat pengurus setiap waktu dapat diadakan bilamana dipandang perlu, tetapi paling sedikit rapat harus diadakan didalam tiap-tiap tiga bulan sekali. ----------------------------------------------- didalam rapat tersebut harus hadir semua anggota badan pengurus, kecuali apabila salah seorang anggota berhalangan hadir dengan alasan yang dapat diterima oleh rapat anggota. ---– yang berhalangan tersebut dapat memberi kuasa secara tertulis kepada anggota anggota lainnya untuk mewakilinya dalam rapat. ---------------------------------------------------------------– Pada tiap-tiap rapat dipimpin oleh Ketua Umum, dan jika ia berhalangan oleh Ketua lainnya, dan jika ketua lainnyapun berhalangan, maka dipilih dari dan diantara para anggota badan pengurus lainnya yang dipilih rapat. --------------------------------------------------------------------2. Bahwa keputusan-keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah, sedang apabila didalam keputusan tersebut tidak dapat diambil secara musyawarah, maka tentang keputusan tersebut akan diambil jalan kebijaksanaan oleh pimpinan rapat. ------------------------------------------------3. Tiap – tiap anggota badan pengurus berhak mengeluarkan satu suara dalam rapat. ----------------4. Semua keputusan dalam rapat harus dibuat catatan resmi (Notulen) yang untuk syahnya harus ditanda-tangani oleh ketua rapat yang sedikitnya seorang pengurus yang hadir dalam rapat tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14 1. Dalam Anggaran Rumah Tangga yang akan ditetapkan oleh badan pengurus mengenai hal-hal yang



tidak



atau



belum



cukup



diatur



dalam



anggaran



dasar



ini.



----------------------------------------2. Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini. ---------------------------------------------------------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 15 1. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dengan keputusan rapat Sidang SINODE dan atau keputusan rapat Sidang Luar Biasa, yang diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh semua anggota sidang; -----------------------------------------------------------------------------------------------2. Keputusan mana harus disetujui oleh semua anggota yang hadir dalam rapat; ---------------------3. Tujuan GEREJA tidak dapat dirubah; --------------------------------------------------------------------4. Rapat yang dimaksud ayat 1 pasal ini, berhak menetapkan GEREJA ini akan dibubarkan, yaitu apabila tujuan GEREJA tidak dapat dicapai atau sekurang-kurangnya menurut keyakinan rapat, tujuan dan maksud GEREJA tidak dapat dicapai atau diselenggarakan lebih sempurna dengan cara



lain.



-------------------------------------------------------------------------------------------------------5. Akan tetapi keputusan untuk membubarkan GEREJA harus disertai keputusan tentang likwidasi dari harta GEREJA disertai keputusan tentang Badan apa yang tujuannya serupa dengan GEREJA ini, sisa kekayaan akan disumbangkan. -------------------------------------------------------SEKOLAH – SEKOLAH Rapat setuju terhitung sejak ditandatanganinya Notulen Rapat ini, sekolah-sekolah yang berada dalam naungan GEREJA untuk dibuatkan Anggaran Dasarnya sendiri dengan mendirikan Perkumpulan BADAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN IMANUEL (disingkat BPPI) dengan susunan pengurus sebagai berikut: Ketua --------------------------



: Tuan Pendeta SUYONO ASUN, Master of Art, tersebut -----------



Wakil Ketua -----------------



: Tuan SILAS, Sarjana Pendidikan, tersebut; ---------------------------



Sekretaris --------------------



: Tuan YAKOP AKIONG, tersebut; -------------------------------------



Wakil Sekretaris ------------



:



Tuan



ARDHIUS



AKHIM,



tersebut;



-----------------------------------Bendahara -------------------



: Tuan Evangelis ARNOLD PARMAN, Sarjana Theologi tersebut-



Wakil Bendahara -------------



: Tuan NIKODEMUS, tersebut ------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI



-



Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Sanggau, pada hari dan tanggal tersebut dalam akta ini, dengan dihadiri oleh : ------------------------------------------------------------------------------



Nona GALUH SYAFRIYANI, Pegawai Notaris, Warga negara Indonesia, Lahir di Sanggau, pada tanggal 05-01-1980 (Lima bulan Januari tahun seribu sembilanratus delapan puluh), dan ------------------------------------------------------------------------------------------------



-



Nona HERLINA, Pegawai Notaris, Warga Negara Indonesia, lahir di Pontianak, pada tanggal 01-04-1979 (satu bulan April tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan)----Keduanya bertempat tinggal di Sanggau, yang dikenal oleh saya, Notaris sebagai saksisaksi. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



-



Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris; --------------------



-



Dilangsungkan dengan satu perubahan yaitu karena satu tambahan. -----------------------------



-



Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. --------------------------------------------



-



Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ----------------------------------------------------



ANGGARAN RUMAT TANGGA ( ART ) GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL (GAPPIN) BAB I : KELEMBAGAAN Pasal 1 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil disingkat “GAPPIN” adalah denominasi gereja yang terdiri dari orang-orang kristen yang telah dilahirkan kembali (telah bertobat dan menerima Tuhan Yesus) dan yang setia berkumpul bersama di suatu tempat untuk bersekutu, beribadah bersamasama, menerima pengajaran Firman Tuhan serta melayani Tuhan. -----------------------------------2. Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN) setempat dipimpin oleh Gembala Sidang dan Majelis gereja sebagai pemimpin-pemimpin rohani yang telah ditetapkan dari gereja setempat, mempunyai ketetapan waktu untuk berkumpul dan mengatur program pelayanan sesuai dengan kebutuhan gereja setempat. ---------------------------------------------------------------------------------BAB II : AZAZ KEPERCAYAAN / PERNYATAAN IMAN ALLAH Pasal 2 1. Allah Yang Maha Esa, Benar dan Hidup adalah pribadi yang Kudus, Maha Tahu, Yang Maha Kuasa, Maha Kasih, Pencipta, Pemelihara serta Penguasa alam semesta yang memiliki kesempurnaan; -----------------------------------------------------------------------------------------------2. Segala makluk wajib mengasihi Dia, dengan kasih yang setinggi-tingginya serta taat dan beribadah kepada-Nya. --------------------------------------------------------------------------------------YESUS KRISTUS Pasal 3 1. Yesus Kristus adalah Anak Allah yang hidup dan kekal adanya, menjelma menjadi manusia, dikandungkan oleh Roh Kudus, dilahirkan oleh anak dara Maria, Dia adalah Anak Allah yang sejati dan Manusia yang sejati juga (Matius 1:20-25, 16:13-16); -------------------------------------2. Dia dalam keadaan sebagai manusia, Ia telah mati tersalib, dikuburkan, bangkit dari antara orang mati pada hari ketiga, kemudian naik ke Surga, duduk disebelah kanan Allah Bapa,



dan akan datang kembali ke dunia untuk mengangkat anak-anak-Nya (1 Korintus 15:3-4, 1 Timotius 3:16, Kisah Rasul 1:11); ----------------------------------------------------------------------3. Dia telah hidup di dunia dengan tidak berdosa, mati ganti orang berdosa dan menjadi Juru Selamat dan Penebus manusia berdosa (Matius 20:28, 1 Timotius 2:5-6). --------------------------ROH KUDUS Pasal 4 1. Roh Kudus berperan dalam menciptakan kelahiran kembali manusia yang bertobat dan memeteraikan tiap-tiap orang yang diselamatkan oleh sebab iman kepada Yesus Kristus, serta mendiami dan memenuhi hidup orang-orang percaya; -------------------------------------------------2. Roh Kudus memberikan bimbingan, kemenangan atas dosa dan memberikan kuasa untuk menjadi saksi bagi Kristus (Kisah Rasul 1:8, Yohanes 3:3-6, Efesus 5:18). ------------------------TRITUNGGAL Pasal 5 Allah Yang Maha Esa menyatakan diri kepada manusia dalam tiga pribadi yaitu Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, menurut pekerjaan-Nya masing-masing (Mat 3:16 ,Yoh 15:2-6).ALKITAB Pasal 6 1. Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Firman Allah yang diilhamkan oleh Allah melalui karya Roh Kudus; ----------------------------------------------------------------------------------2. Alkitab adalah satu-satunya pedoman yang berkuasa bagi manusia dalam iman dan kehidupannya (2 Timotius 3:16-17). ----------------------------------------------------------------------JALAN KESELAMATAN Pasal 7 1. Manusia yang diciptakan oleh Allah menurut gambar dan rupaNya telah berdosa semuanya, karena itu maut dan hukuman kekal akan menimpa semua manusia; --------------------------------2. Bagi setiap orang yang berdosa terbuka jalan kepada Allah untuk memperoleh keselamatan oleh anugrah Allah; ------------------------------------------------------------------------------------------------3. Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan bagi setiap orang yang percaya dan menerima Dia sebagai Tuhan dan Juruselamat hidupnya; ---------------------------------------------4. Setiap orang yang mau diselamatkan harus bertobat dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya (Efesus 2:6-10, Markus 2:17, Kisah Rasul 20:21). ---------------------KEBANGKITAN Pasal 8 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengakui adanya kebangkitan orang mati sesuai dengan Firman



Tuhan



(1



Korintus



15:12-16);



---------------------------------------------------------------------2. Akan ada kebangkitan bagi semua orang yang benar kepada hidup yang kekal dan semua orang berdosa kepada hukuman yang kekal (Kisah Rasul 24:14, Yohanes 5:29). --------------------------



PEMBAPTISAN Pasal 9 1. Pembaptisan adalah sakramen gerejawi yang diperintahkan oleh Tuhan Yesus Kristus dan wajib diikuti oleh setiap orang yang telah bertobat serta menerima Tuhan Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Pembaptisan ini diadakan menurut perintah dan teladan Tuhan Yesus sebagai Kepala Gereja, yaitu dengan diselamkan ke dalam air; -------------------------------------------------------------------3. Pembaptisan ini dilakukan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus sebagai tanda persekutuan dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus; ---------------------------------------------------------4. Pembaptisan ini tidak dapat menyucikan dosa, ataupun menyelamatkan manusia (Mat 28:19-20) PERJAMUAN TUHAN Pasal 10 1. Perjamuan Tuhan adalah sakramen gerejawi untuk memperingati akan kematian Tuhan Yesus di kayu salib; -------------------------------------------------------------------------------------------------2. Perjamuan Tuhan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, sebagai bentuk pemberitaan kematian Tuhan sampai Ia datang (1 Korintus 11:26); -------------------------------------------------3. Perjamuan Tuhan ini tidak berkuasa untuk mengampuni dosa atau menyelamatkan manusia (Matius 26:26-30, 1 Korintus 11:20-34). -----------------------------------------------------------------GEREJA Pasal 11 1. Semua orang yang diselamatkan/telah dilahirkan kembali merupakan sidang jemaat Kristus, yaitu tubuhNya, sesuatu persekutuan rohani yang berwujud (Roma 12:5); -------------------------2. Gereja adalah persekutuan orang-orang beriman kepada Tuhan Yesus Kristus serta yang telah dibaptiskan, diikat dalam satu perjanjian dengan tujuan untuk bersekutu, berbakti, memberitakan



Injil



dan



melayani



Kristus;



----------------------------------------------------------------3. Kekristenan yang Alkitabiah mengakui bahwa gereja Yesus Kristus ialah persekutuan dari semua orang percaya sejati di bawah kekuasaan Kristus; ----------------------------------------------4. Gereja ini yaitu tubuh Kristus adalah satu karena ia adalah milik Allah dan yang telah di pisahkan atau diasingkan dari dunia untuk melaksanakan maksud/tujuan Allah dalam dunia ini BAB III : PEMERINTAHAN GEREJA SISTEM PEMERINTAHAN Pasal 12 1. Gereja Persekutuan Pengabar injil (GAPPIN) menganut sistem pemerintahan gereja “Synodal Presbiterial” yaitu sistem pemerintahan gereja yang memberikan wewenang kepada Pengurus Pusat (Pengurus Sinode) untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan



pengembangan



pelayanan



gereja;



--------------------------------------------------------------------------2. Pengurus Sinode adalah hamba Tuhan dan perwakilan-perwakilan jemaat yang diangkat dan diberhentikan dalam suatu persidangan umum yaitu Sidang Sinode, yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Badan Pengurus Sinode disebut dengan istilah Badan Pengurus Umum (BPU), yang terdiri dari Majelis Pertimbangan, Pengurus Pusat dan Anggota-Anggota Pengurus, serta memiliki tugastugas yang berkenaan dengan pengambilan keputusan atau kebijakan Sinode yang bersifat umum dan menyeluruh; -------------------------------------------------------------------------------------4. Sedangkan dalam pengambilan kebijakan - kebijakan yang bersifat praktis dan tehnis, maka Badan Pengurus Umum (BPU) memberikan wewenang kepada pelaksana tugas harian Sinode yang disebut dengan Badan Pimpinan Pusat (BPP), yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum untuk melaksanakan tugas-tugas harian Sinode. ------------------GARIS KOMANDO Pasal 13 1. Dalam melaksanakan mandat pelayanannya, maka Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki tiga tingkatan kebijakan, yaitu : Badan Pengurus Sinode (Badan Pimpinan Umum), Pengurus Daerah, dan Pengurus Jemaat (gembala sidang dan Majelis gereja); ---------------------------------2. Untuk melaksanakan proses informasi, maka Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki tiga sistem komunikasi, yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------a. Komunikasi vertikal, yaitu proses penyampaian informasi yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Pusat ke bawahannya dalam bentuk instruksi, petunjuk, penjelasan, peringatan, keterangan dan program kerja; ------------------------------------------------------------------------b. Komunikasi ke atas yaitu proses penyampaian informasi dari Pengurus Daerah dan Majelis gereja ke Badan Pimpinan Pusat dalam bentuk laporan, pendapat, ide, usulan (masukanmasukan) bahkan keluhan-keluhan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di daerah; ----------------------------------------------------------c. Komunikasi horizontal yaitu proses penyampaian informasi antar gembala sidang, Majelis gereja dan jemaat dalam bentuk persekutuan, rapat, diskusi, sharring dan lainnya. -----------BAB IV : STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS PUSAT Pasal 14 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Ketua atau lebih, seorang Sekretaris Umum, seorang wakil sekretaris umum atau lebih, seorang Bendahara, seorang wakil Bendahara Umum atau lebih, dua orang Penasehat atau lebih, serta beberapa orang anggota; ----------------------------------------------------2. Badan Pengurus Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki Penasehat yang disebut dengan Dewan Pertimbangan, yang diberikan tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan,



masukan, saran dan pendapat-pendapat yang berkenaan dengan pengambilan keputusan / kebijakan organisasi atau lembaga; -----------------------------------------------------------------------3. Ketua Umum memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengkoordinir kegiatan organisasi, mengarahkan, mengkomunikasikan, memberi penjelasan, membangun relasi, memberi pertanggungjawaban serta terlibat dalam pelayanan jemaat; ------------------------------------------4. Ketua satu, Ketua dua dan Ketua tiga memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing, yaitu: --------------------------------------------------------------------------a. Ketua I mengkoordinir bidang pelayanan gereja dan misi; ---------------------------------------b. Ketua II mengkoordinir bidang pendidikan umum dan personalia; ------------------------------c. Ketua III mengkoordinir bidang pemberdayaan dan pengembangan potensi jemaat.----------5. Sekretaris Umum memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menertibkan / penataan administrasi kantor, penerbitan surat-surat, penyusunan laporan, penjadwalan tugas, pelayanan jemaat dan bersama Ketua Umum menetapkan kebijakan organisasi; ---------------------------------------------6. Bendahara Umum memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menata dan menertibkan administrasi keuangan, penertiban anggaran, penyusunan laporan dan neraca keuangan, pelayanan jemaat serta bersama Ketua Umum menetapkan kebijakan organisasi. -----------------7. Pengurus Pusat akan menjalankan tugas panggilannya selama 5 (lima) tahun dalam satu periode, dan dapat dipilih kembali pada periode yang berikutnya; -----------------------------------8. Bila dalam masa kepengurusan yang sedang berlangsung, ada pengurus yang keluar dari struktur kepengurusan, maka pemberhentian, pengisian lowongan dan perubahan dalam susunan kepengurusan ditetapkan melalui rapat pleno Pengurus (Sidang Luar Biasa), yang memenuhi quorum, untuk menunjuk salah satu Pengurus untuk menjalankan jabatan yang lowong tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------SYARAT-SYARAT (KRITERIA) PENGURUS Pasal 15 1. Ketua Umum adalah seorang Pendeta yang telah melayani di Gereja Persekutuan Pengabar Injil minimal 5 (lima) tahun, mengenal pelayanan GAPPIN dengan baik, memiliki ijazah Theologia, terbukti setia dalam pelayanan, mendapat nama baik di luar maupun di dalam jemaat, serta terpilih dalam persidangan Sinode; ------------------------------------------------------------------------2. Sekretaris Umum adalah seorang hamba Tuhan (atau Pendeta) yang telah melayani di Gereja Persekutuan Pengabar Injil minimal 5 (lima) tahun, memiliki ijazah theologia, memiliki moralitas dan nama baik di luar maupun di dalam jemaat, tertib dan jujur dalam hal pembukuan, memiliki kecakapan/kemampuan dibidang administrasi, serta terpilih dalam persidangan Sinode; ----------------------------------------------------------------------------------------3. Bendahara Umum adalah seorang hamba Tuhan (atau Pendeta) yang telah melayani di Gereja Persekutuan Pengabar Injil minimal 5 (lima) tahun, memiliki ijazah theologia, memiliki moralitas dan nama baik di luar maupun di dalam jemaat, jujur dalamhal keuangan serta



memiliki kemampuan dan kecakapan dalam pengelolaan keuangan atau pembukuan keuangan, serta terpilih dalam persidangan Sinode; -----------------------------------------------------------------MEKANISME PEMILIHAN PENGURUS Pasal 16 1. Pemilihan Pengurus Sinode Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN) diadakan pada waktu Sidang Sinode, dengan mengikuti beberapa tahapan pemilihan, yaitu: ------------------------------a. Pemilihan dan penentuan Panitia Pemilihan oleh Badan Pengurus Umum yang terdiri dari beberapa elemen organisasi seperti anggota Pengurus GAPPIN, Pengurus Daerah, dan wakil dari sekolah yang dikelola oleh GAPPIN; ---------------------------------------------------b. Panitia Pemilihan yang sudah terbentuk memiliki tugas dan wewenang untuk menyeleksi calon-calon pengurus, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh organisasi. -----------2. Proses pemilihan Ketua Umum Gereja Persekutuan Pengabar Injil ditetapkan sebagai berikut:-a. Bakal calon Ketua Umum diajukan oleh seluruh peserta Sidang sinode, dengan ketentuan satu peserta mencalonkan satu orang bakal calon; -------------------------------------------------b. Bakal calon yang telah diusulkan tersebut kemudian diseleksi oleh Panitia Pemilihan untuk menentukan kelayakannya; ----------------------------------------------------------------------------c. Bakal calon yang telah memenuhi kriteria organisasi kemudian ditetapkan menjadi calon Ketua



Umum;



--------------------------------------------------------------------------------------------d. Calon Ketua Umum kemudian diumumkan kepada peserta Sidang Sinode oleh Ketua sidang, yang untuk selanjutnya akan dipilih oleh seluruh peserta Sidang Sinode; -------------e. Calon Ketua Umum yang memiliki suara terbanyak dalam pemilihan akan ditetapkan menjadi Ketua Umum, yang untuk selanjutnya bersama dengan Panitia Pemilihan diberikan wewenang untuk menyeleksi kepengurusan Sinode; ----------------------------------------------f.



Ketua Umum terpilih bersama Panitia Pemilihan kemudian disebut sebagai tim formatur yang memiliki tugas untuk menentukan formasi kepengurusan Sinode untuk periode berikutnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------



3. Proses Pemilihan Sekretaris Umum a. Bakal calon Sekretaris Umum diusulkan oleh seluruh peserta Sidang sinode berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga; ----------------------------------------------b. Bakal calon Sekretaris umum kemudian diseleksi oleh Panitia Pemilihan bersama Ketua Umum terpilih untuk menentukan calon Sekretaris Umum; --------------------------------------c. Calon Sekretaris Umum kemudian diumumkan kepada peserta sidang Sinode, yang untuk selanjutnya akan dipilih oleh peserta sidang; -------------------------------------------------------d. Calon Sekretaris Umum yang memiliki dukungan terbanyak dari peserta sidang akan ditetapkan menjadi Sekretaris Umum. ----------------------------------------------------------------



4. Proses Pemilihan Bendahara Umum a. Bakal calon Bendahara Umum diusulkan oleh seluruh peserta sidang Sinode berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga; ----------------------------------------------b. Bakal calon Bendahara Umum kemudian diseleksi oleh Panitia Pemilihan bersama Ketua Umum terpilih untuk menentukan calon Bendahara Umum; -------------------------------------c. Calon Bendahara Umum yang telah memenuhi kriteria kemudian diumumkan kepada peserta sidang untuk dipilih menjadi Bendahara Umum; -----------------------------------------d. Calon Bendahara Umum yang memiliki dukungan terbanyak dari peserta sidang akan ditetapkan menjadi Bendahara Umum; --------------------------------------------------------------PENGURUS DAERAH Pasal 17 1. Pengurus Daerah adalah pemimpin-pemimpin rohani yang diberikan wewenang untuk mengembangkan pelayanan yang ada di daerahnya; ----------------------------------------------------2. Pengurus Daerah terdiri dari satu orang ketua atau lebih, satu orang sekretaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih dan beberapa orang anggota; -------------------------------------------3. Ketua Daerah adalah pemimpin rohani yang ada di wilayah pelayanannya, yang dipilih dari kalangan hamba Tuhan yang ada di daerah tersebut; ---------------------------------------------------4. Ketua Daerah dan Pengurus Daerah lainnya dipilih dalam forum rapat (Pertemuan) Daerah, yang kemudian disyahkan atau diteguhkan oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Persekutuan Pengabar Injil, untuk masa bakti 5 (lima) tahun dalam satu periode; ---------------------------------5. Pengurus



Daerah



diberikan



tugas



dan



wewenang



:



------------------------------------------------------a.



Mengkoordinir



pelayanan



yang



ada



di



daerahnya;



-----------------------------------------------b.



Memberikan laporan keadaan / statistik umat yang ada di daerahnya; -------------------------



c.



Memberikan surat rekomendasi bagi anggota jemaat yang memerlukannya; -----------------



d.



Menertibkan dan memberikan bimbingan kepada jemaat setempat untuk melaksanakan keputusan-keputusan organisasi; -------------------------------------------------------------------PENGURUS JEMAAT Pasal 18



1. Pengurus Jemaat Gereja Persekutuan Pengabar Injil terdiri dari seorang Gembala sidang, seorang Ketua Majelis, seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris atau lebih, seorang bendahara, seorang wakil bendahara atau lebih, dan beberapa orang anggota; ------------------------------------------------------------------------------------------------2. Pengurus jemaat dimaksud merupakan satu kesatuan tim pelayanan gerejawi yang diberikan wewenang untuk mengembangkan pelayanan jemaat, menentukan / mengambil kebijakan atau keputusan secara bersama-sama, serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan fungsinya masing-masing; -----------------------------------------------------------------------------------



3. Gembala Sidang diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat, sedangkan Pengurus gereja lainnya yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para anggota dipilih dan ditetapkan melalui rapat jemaat. ----------------------------------------------------------------------------------------GEMBALA SIDANG Pasal 19 1. Gembala sidang adalah pemimpin rohani yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Persekutuan Pengabar Injil serta diberikan tugas dan wewenang untuk menggembalakan dan mengembangkan pelayanan gereja dimana ia ditempatkan; ----------------2. Penempatan, pemindahan serta perubahan-perubahan yang berkenaan dengan penempatan dan penugasan gembala sidang dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------3. Pergeseran, pemindahan dan penugasan Gembala sidang untuk tugas yang selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan : ------------------------------------------------------------------a.



Adanya kebutuhan pelayanan gereja yang menurut penilaian Badan Pengurus Pusat sangat mendesak; --------------------------------------------------------------------------------------



b.



Usulan dari gembala sidang yang bersangkutan untuk dipindahkan; --------------------------



c.



Adanya masalah-masalah yang memungkinkan terjadinya pergeseran; -----------------------



4. Pergeseran atau pemindahan gembala sidang baru dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan telah melayani di satu jemaat minimal 1 (satu) periode; -------------------------------5. Gembala sidang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun program pelayanan gereja, mengembangkan, melaksanakan dan mengkoordinir pelayanan rohani; --------------------6. Gembala sidang berhak untuk mendapatkan berkat-berkat Tuhan dari jemaat yang ia layani, baik berupa uang, barang maupun berkat Tuhan yang syah lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi; ---------------------------------------------------------------------------7. Pelaksanaan dan penyaluran berkat Tuhan tersebut akan diatur oleh Majelis gereja setempat dengan mengacu pada ketetapan yang telah ditentukan oleh lembaga; ------------------------------8. Gembala sidang ditugaskan untuk jangka waktu tiga tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang



sesuai



dengan



keperluan



pelayanan



yang



ada;



-------------------------------------------9. Setiap akhir periode maka Majelis gereja bersama dengan gembala sidang mengadakan evaluasi pelayanan gembala sidang yang bersangkutan untuk memberikan koreksi, masukan dan saransaran untuk pengembangan pelayanan yang ada di jemaat setempat. --------------------------------MAJELIS JEMAAT Pasal 20 1. Majelis jemaat Gereja Persekutuan Pengabar Injil terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih dan beberapa orang anggota, yang bertujuan untuk bekerjasama dalam mengembangkan karunia dan pelayanan terhadap angggota jemaatnya (Kisah Rasul 6:3); ---------------------------------------------------------



2. Majelis gereja adalah seorang yang telah lama berobat, setia dalam kegiatan gereja, dapat menjadi contoh / teladan bagi jemaat lain dan memiliki kedewasaan rohani; -----------------------3. Majelis gereja yang memiliki kemampuan berkhotbah dapat dilibatkan dalam pelayanan gerejawi, dan diperkenankan untuk menyampaikan renungan Firman Tuhan pada saat persekutuan, sesuai dengan penetapan tugas yang diberikan kepadanya; ----------------------------4. Ketua Majelis dan anggota majelis lainnya diberikan tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kesejahteraan gembala sidang, terlibat dalam pelayanan gereja, mengkoordinir dan menertibkan administrasi pelayanan gerejawi sesuai dengan bidangnya masing-masing; --------5. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara gembala sidang dan majelis gereja, maka perbedaan tersebut diselesaikan lewat jalur persekutuan untuk mencari jalan keluarnya; ----------------------6. Bila seorang majelis sudah empat atau lima kali melalaikan tugasnya, maka majelis lainnya berkewajiban untuk menanyai dalam suatu rapat majelis untuk mengetahui sebab-sebab kelalaiannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------7. Apabila majelis jemaat ternyata dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, maka langkah yang perlu diambil adalah: ----------------------------------------------------------------a. diberikan



nasehat



dan



peringatan-peringatan;



-------------------------------------------------------b. diberikan siasat (di non aktifkan) sebagai majelis; -------------------------------------------------c. dikeluarkan dari keanggotaan majelis; ---------------------------------------------------------------8. Majelis gereja mengadakan rapat setiap bulan atau sekurang-kurangnya tiga bulan sekali untuk memberikan



evaluasi



dan



masukan-masukan



terhadap



kinerja



pelayanannya



serta



menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam jemaat; --------------------------------------9. Keputusan-keputusan yang penting harus diputuskan dalam forum rapat majelis, sedangkan jika ada masalah yang sulit diputuskan, maka dapat dipertimbangkan dengan empat cara, yaitu : ----a. ditinjau dari segi Firman Tuhan; ----------------------------------------------------------------------b. ditinjau



dari



segi



doa;



-----------------------------------------------------------------------------------c. ditinjau dari segi akal sehat; ---------------------------------------------------------------------------d. ditinjau dari segi pengalaman; ------------------------------------------------------------------------10. Keputusan-keputusan yang diambil harus dicatat pada notulen rapat oleh sekretaris, sedangkan laporan keuangan harus disampaikan setiap minggu pertama bulan oleh bendahara; --------------11. Majelis gereja tidak dibenarkan untuk melaksanakan upacara gerejawi seperti pembaptisan, perjamuan kudus dan pernikahan; -------------------------------------------------------------------------12. Majelis gereja berhak mengontrol pelayanan yang ada di jemaatnya seperti sekolah minggu, muda-mudi dan pelayanan lainnya; ------------------------------------------------------------------------



13. Majelis wanita diberikan tanggung jawab untuk mengurus perkumpulan kaum wanita, memelihara kebersihan lingkungan gereja, dan melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh rapat majelis; -------------------------------------------------------------------------------------------------ANGGOTA JEMAAT Pasal 21 1. Anggota-anggota Gereja Persekutuan Pengabar Injil adalah orang-orang yang telah membuktikan diri sebagai orang yang telah dilahirkan kembali selama enam bulan, telah dibaptis dan bersedia memenuhi tuntutan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta menandatangani daftar keanggotaan; ---------------------------------------------------------------------2. Anggota Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki tugas dan kewajiban : -----------------------a. menjalani hidup suci dan tidak mencemarkan diri dengan dunia; --------------------------------b. Bersaksi dan berusaha memenangkan jiwa dengan karunia-karunia yang ada padanya (Kisah Rasul 8:4); ---------------------------------------------------------------------------------------c. Menghormati, mengindahkan dan menyokong hamba Tuhan yang telah ditetapkan untuk melayani ( 1 Korintus 9:12-24, 1 Tesalonika 5:12-13, Ibrani 13:17); ---------------------------d. Mendukung pekerjaan Tuhan dengan perpuluhan dan persembahan (Maleakhi 3:10, Matius 23:23); -------------------------------------------------------------------------------------------e. Menghadiri kebaktian dengan setia; ------------------------------------------------------------------f.



Menggunakan hari Minggu untuk berbakti dan bekerja bagi Tuhan; -----------------------------



g. Mengadakan ibadah keluarga di rumahnya bila keadaan memungkinkan; ---------------------h. Dapat memberikan hak suara dalam rapat-rapat jemaat; ------------------------------------------i.



Menjalani kehidupan yang baik serta berusaha untuk hidup damai dengan semua orang (Matius 5:43-48); ----------------------------------------------------------------------------------------



3. Anggota Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki hak keanggotaan : ---------------------------a. Menerima pelayanan Firman Tuhan (Kisah Rasul 20:27-28); ------------------------------------b. Menerima pelayanan perkunjungan dari hamba Tuhan; -------------------------------------------c. Mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan gereja setempat dan berhak untuk menerima Perjamuan Kudus; --------------------------------------------------------------------------------------d. Dapat dicalonkan sebagai majelis gereja, jika yang bersangkutan memiliki karunia-karunia yang sesuai; ----------------------------------------------------------------------------------------------e. Dapat dilibatkan dalam pelayanan Penginjilan dan pelayanan lainnya sesuai dengan karunia yang ada padanya. --------------------------------------------------------------------------------------4. Disiplin Keanggotaan : --------------------------------------------------------------------------------------a. Wajib memelihara kesaksian atau derajat keimanan jemaat tersebut; ---------------------------b. Bila salah seorang anggota jemaat tertuduh bersalah, maka rapat majelis mengutus anggota majelis lainnya untuk memberi nasehat dan bimbingan engan empat tahapan, yaitu: ---------



dinasehati dengan “empat mata’ (Matius 18); --------------------------------------------------



-



dibimbing melalui dua tiga orang majelis; ------------------------------------------------------



-



bila tidak menunjukkan perubahan, maka hal tersebut dinyatakan kepada jemaat; -------



-



disiasati. ---------------------------------------------------------------------------------------------BAB V : RAPAT DAN PERSIDANGAN SIDANG SINODE Pasal 22



1. Yang dimaksud dengan Sidang Sinode adalah persidangan tertinggi Gereja Persekutuan Pengabar Injil yang diadakan untuk memberikan evaluasi terhadap kinerja Pengurus Sinode, menentukan arah dan kebijakan organisasi serta memilih kepengurusan Sinode untuk masa bakti (periode) berikutnya; ---------------------------------------------------------------------------------2. Sidang Sinode ini dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yaitu pada setiap akhir masa periode yang sedang berjalan, serta wajib diikuti oleh seluruh hamba Tuhan, Majelis gereja, dan utusan jemaat di lingkungan pelayanan Gereja Persekutuan Pengabar Injil; ---------------------------------3. Ketua



Sinode



diwajibkan untuk memberikan



laporan pertanggungjawabannya



pada



setiap sidang Sinode, yang selanjutnya tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam sidang Sinode. ------------------------------------------------------------------------------------------------PERTEMUAN TAHUNAN Pasal 23 1. Yang dimaksud dengan Pertemuan Tahunan adalah konferensi (rapat kerja) yang dilaksanakan secara tetap setiap tahun, yang bertujuan untuk memberikan evaluasi terhadap program tahunan, mengadakan rapat-rapat organisasi dan penyegaran rohani; -------------------------------------------2. Pertemuan ini wajib diikuti oleh semua hamba Tuhan GAPPIN, Majelis gereja dan utusanutusan jemaat. ------------------------------------------------------------------------------------------------RAPAT PENGURUS Pasal 24 1. Rapat Pengurus Sinode dikenal juga dengan sebutan rapat Badan Pengurus Umum Gereja Persekutuan Pengabar Injil (BPU GAPPIN), yang diadakan setiap tiga bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu. ---------------------------------------------------------------------2. Rapat yang dimaksud harus dihadiri oleh semua Pengurus atau paling sedikit setengah + 1 dari jumlah anggota Pengurus. ----------------------------------------------------------------------------------RAPAT MAJELIS GEREJA Pasal 25 1. Rapat Majelis gereja diadakan setiap bulan sekali, atau minimal setiap tiga bulan, dan bila dalam situasi khusus dan dipandang perlu, maka rapat Majelis gereja dapat diadakan sewaktu-waktu; -----------------------------------------------------------------------------------------------2. Rapat Majelis gereja dipimpin oleh gembala sidang, yang didampingi oleh Ketua Majelis; ------



3. Rapat dimaksud harus dihadiri oleh gembala sidang, dan bila dalam situasi yang khusus dimana gembala sidang berhalangan hadir, maka yang bersangkutan dapat membuat surat kuasa kepada Ketua Majelis untuk memimpin rapat; --------------------------------------------------------------------4. Rapat Majelis



jemaat bertujuan untuk membahas program pelayanan dan menentukan



kebijakan - kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan pelayanan gereja yang ada di jemaat



tersebut.



-----------------------------------------------------------------------------------------------BAB VI : KEUANGAN GEREJA, HARTA MILIK DAN TERTIB ADMINISTRASI KEUANGAN SINODE Pasal 26 1. Keuangan Sinode bersumber dari persembahan-persembahan jemaat, donatur-donatur yang bersifat pribadi maupun lembaga, serta sumber-sumber keuangan yang syah lainnya; ------------2. Keuangan Sinode dipergunakan untuk membiayai seluruh operasional pelayanan Sinode seperti tunjangan Pengurus Pusat, biaya administrasi kantor, transportasi pelayanan hamba Tuhan dan keperluan Sinode lainnya; -----------------------------------------------------------------------------3. Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan Sinode harus dilaporkan atau diketahui oleh Ketua Umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------4. Pada setiap akhir tahun, Pengurus Sinode wajib memberikan laporan keuangan secara tertulis kepada seluruh jemaat Gereja Persekutuan Pengabar Injil, dan memberikan laporan pertanggung-jawaban penggunaan keuangan Sinode dalam acara Pertemuan Tahunan. ----------KEUANGAN JEMAAT Pasal 27 1. Keuangan jemaat bersumber dari persembahan kolekte jemaat, perpuluhan jemaat, persembahan syukur, persembahan pribadi-pribadi dan pemasukan yang syah lainnya; ----------2. Keuangan jemaat ini dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan opreasional pelayanan di jemaat-jemaat setempat, seperti membayar tunjangan pelayanan gembala sidang, biaya administrasi dan keperluan pelayanan lainnya sesuai dengan program yang telah ditetapkan; ---3. Pada setiap akhir bulan, kas jemaat dibuka untuk diadakan penghitungan dan pemeriksaan pembukuan keuangan oleh majelis gereja setempat; ----------------------------------------------------4. Majelis gereja wajib memberikan penjelasan tentang pemasukan dan pengeluaran setiap bulan kepada jemaat, yang disampaikan pada setiap hari minggu pertama bulan; -------------------------5. Keuangan gereja dikontrol oleh tiga orang dari anggota majelis gereja, agar pemasukan dan pengeluaran keuangan dapat berjalan dengan tertib dan transparan; ---------------------------------6. Gembala sidang diberikan wewenang untuk mengawasi (mengontrol) dan membimbing majelis gereja dalam mengelola keuangan gereja; ----------------------------------------------------------------7. Keuangan gereja tidak boleh dipinjamkan atau dipergunakan untuk kepentingan di luar pekerjaan Tuhan (pelayanan gereja) ; ----------------------------------------------------------------------



8. Keuangan gereja dipegang oleh bendahara gereja, sedangkan pembukuan keuangan dipegang oleh sekretaris gereja. ---------------------------------------------------------------------------------------KEUANGAN DAERAH Pasal 28 1. Keuangan Daerah bersumber dari persembahan-persembahan pribadi, kolekte dalam kebaktian daerah, maupun pemasukan yang syah lainnya; ---------------------------------------------------------2. Keuangan Daerah dipergunakan untuk kepentingan pelayanan gereja di daerah tersebut berdasarkan



pada keputusan atau ketentuan yang telah disepakati oleh Pengurus Daerah



masing-masing; ----------------------------------------------------------------------------------------------3. Pengumpulan keuangan daerah di luar persembahan pertemuan Daerah dalam setiap ibadah harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat GAPPIN. -------------------------------------------PERSEMBAHAN Pasal 29 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengadakan kolekte (persembahan) yaitu pengumpulan uang dari setiap anggota jemaat yang hadir dalam setiap ibadah atau kebaktian, baik kebaktian hari Minggu, maupun kebaktian lainnya; ----------------------------------------------------------------------2. Pengumpulan persembahan (kolekte) ini juga dapat diadakan sewaktu-waktu seperti dalam ibadah keluarga, Kebaktian Kebangunan Rohani, ibadah khusus hari raya maupun ibadah pengucapan syukur; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Setiap keuangan yang masuk dari persembahan jemaat akan dihitung oleh Majelis gereja pada setiap akhir bulan, dan dikelola penggunannya dengan ketentuan sebai berikut: -------------------a. 10 % (sepuluh



persen) dari total persembahan yang masuk ke kas keuangan jemaat



setempat, baik itu persembahan kolekte maupun persembahan perpuluhan jemaat dikirim ke Pusat; --------------------------------------------------------------------------------------b. Sisa dari total persembahan tersebut (90 %) dikelola oleh majelis jemaat , antara lain: ------- Membayar tunjangan pelayanan (honor ) gembala sidang; ---------------------------------------- Biaya administrasi gereja; ------------------------------------------------------------------------------ Konsumsi tamu-tamu gereja; --------------------------------------------------------------------------- Biaya pelayanan / penginjilan gereja; ----------------------------------------------------------------- Keperluan pelayanan gereja lainnya; -----------------------------------------------------------------4. Pengiriman persembahan dari jemaat ke Pusat dilakukan oleh gembala sidang atau melalui seorang utusan majelis jemaat, yang dilaksanakan setiap bulan; --------------------------------------5. Apabila pengiriman persembahan ke Pusat tidak dapat dilaksanakan setiap bulan, maka persembahan tersebut dapat dikirim secara triwulan; ---------------------------------------------------6. Kaum ibu, pemuda-pemudi dan sekolah minggu dapat mengadakan persembahannya sendiri yang selanjutnya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanannya masing –masing. ---PERPULUHAN Pasal 30



1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengajarkan tentang perpuluhan, yang didasari pada Firman Tuhan dalam Maleakhi 3:10; -------------------------------------------------------------------------------2. Perpuluhan adalah menyisihkan 10 % (sepuluh persen) dari pendapatan atau berkat Tuhan yang diterima oleh orang-orang percaya; -----------------------------------------------------------------------3. Perpuluhan dapat berbentuk uang ataupun berupa barang-barang (hasil panen dan hasil ternak)4. Perpuluhan dalam bentuk benda-benda (hasil panen maupun hasil ternak) dapat dinilai dengan uang



sebesar



harga



barang-barang



tersebut;



--------------------------------------------------------------5. Perpuluhan jemaat diserahkan ke gereja, yang kemudian dikelola penggunaannya oleh Majelis gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bab V Pasal 28 ayat 4 pada diktum di atas; -6. Bagi hamba Tuhan atau gembala sidang yang melayani di jemaat setempat, maka perpuluhannya tidak wajib dikirim ke Pusat, tetapi wajib dimasukkan ke kas jemaat dimana ia melayani; -HARTA MILIK Pasal 31 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil memiliki harta kekayaan yang merupakan hak milik gereja baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak; -------------------------------------------------------2. Harta milik yang dimaksud termasuk rumah dinas gereja, gedung gereja, tanah gereja, kendaraan dan surat-surat berharga lainnya, baik yang ada di Pusat maupun di jemaat lokal; -3. Semua harta milik gereja baik di Pusat maupun di jemaat setempat yang diperoleh secara syah baik dibeli maupun dalam bentuk hibah, tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya baik atas nama pribadi maupun kelompok; --------------------------------------------------------------------------4. Semua harta milik yang semula atas nama Yayasan Persekutuan pengabar Injil (YAPPIN) baik berupa tanah, gedung gereja, rumah dinas gereja dan lainnya diserahkan kepemilikannya kepada Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN); -------------------------------------------------5. Pengalihan harta milik YAPPIN kepada GAPPIN dilaksanakan setelah YAPPIN dinyatakan dibubarkan, berdasarkan akta Notaris nomor 6 tahun 2002; -------------------------------------------TERTIB ADMINISTRASI Pasal 32 1. Untuk menjalankan tertib administrasi gereja yang baik, maka majelis gereja harus memiliki dan memelihara buku sidang, yaitu : ----------------------------------------------------------------------a. Buku catatan statistik umat (buku besar); -------------------------------------------------------------b. Buku catatan kelahiran dan kematian; -----------------------------------------------------------------c. Buku catatan tentang pernikahan; ----------------------------------------------------------------------d. Buku catatan tentang baptisan ; -------------------------------------------------------------------------e. Buku catatan tentang keuangan; ------------------------------------------------------------------------f. Buku notulen rapat; --------------------------------------------------------------------------------------g. Buku catatan tentang daftar inventaris gereja; --------------------------------------------------------h. Buku agenda yang memuat catatan tentang keluar masuknya surat; -------------------------------



2. Majelis gereja bertanggung jawab untuk menyimpan, memelihara dan mengarsipkan setiap pembukuan yang ada sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing; -------------------------BAB VII: JABATAN GEREJAWI PENDETA Pasal 33 1. Jabatan Kependetaan adalah jabatan yang diberikan oleh Gereja Persekutuan Pengabar Injil kepada seorang hamba Tuhan untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan gerejawi dan penggembalaan seperti pemberkatan pernikahan, baptisan, perjamuan kudus, penyerahan anak dan pelayanan pastoral lainnya; ----------------------------------------------------------------------------2. Jabatan Kependetaan ini diberikan kepada hamba Tuhan yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN), yaitu: -------------------------a. kriteria rohani



: memiliki kualitas rohani yang baik, terbukti setia dalam pelayanan,



mendapat nama baik di luar maupun di dalam jemaat, dapat menguasai diri dan dapat menjadi contoh atau teladan iman bagi orang lain (1 Timotius 3:8-13); ------------------------b. kriteria akademis : pernah belajar di Sekolah Alkitab dan memiliki ijazah theologia; -------c. kriteria pelayanan : yaitu seorang hamba Tuhan yang telah melayani di Gereja Persekutuan Pengabar Injil minimal 5 (lima) tahun; --------------------------------------------------------------d. kriteria umum : mendapat rekomendasi dari jemaat dimana ia melayani; ----------------------e. kriteria khusus : sudah mendapat persetujuan dari Badan Pimpinan Umum GAPPIN. -------MEKANISME PENGANGKATAN DAN DISIPLIN PENDETA Pasal 34 1. Pengangkatan (Pentahbisan) Pendeta dapat dilaksanakan berdasarkan usulan dari jemaat yang dilayani oleh hamba Tuhan yang bersangkutan, atau berdasarkan usulan dari Anggota Badan Pimpinan Umum Gereja Persekutuan Pengabar Injil; --------------------------------------------------2. Pentahbisan seorang Pendeta baru dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan lulus oleh Dewan Pertimbangan Pentahbisan Pendeta GAPPIN; -----------------------3. Untuk memelihara tugas dan wibawa panggilan kependetaan, maka seorang Pendeta wajib menjalankan tugas-tugas kependetaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga; -------------------------------------------------------------------------------------------------4. Jabatan kependetaan dapat dicabut apabila yang bersangkutan: --------------------------------------a. tidak aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya; -------------------------------------------b. Terlibat dalam tindak kejahatan (kriminalitas) dan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma susila; ------------------------------------------------------------------------------------c. Merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga serta tidak mematuhi ketentuanketentuan lembaga; -------------------------------------------------------------------------------------PENGINJIL Pasal 35



1. Jabatan Penginjil (Evangelis) adalah jabatan yang diberikan kepada seorang hamba Tuhan dari Gereja Persekutuan Pengabar Injil yang telah menyelesaikan pendidikan theologianya dan baru masuk ke dalam pelayanan gereja; ------------------------------------------------------------------------2. Jabatan Penginjil (Evangelis) juga dapat diberikan kepada kaum awam (jemaat) yang memiliki beban pelayanan, telah terbukti setia dan terlibat dalam pelbagai pelayanan gereja, khususnya dalam pelayanan Penginjilan; ------------------------------------------------------------------------------3. Seorang Penginjil dapat diperkenankan untuk menjadi gembala sidang full time, dan dalam situasi khusus maka seorang Penginjil senior dapat diberikan rekomendasi untuk melayani sakramen gerejawi; ------------------------------------------------------------------------------------------4. Seorang Penginjil yang ditugaskan menjadi gembala sidang di jemaat setempat berhak untuk mendapatkan berkat-berkat Tuhan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga. -------------------------------------------------------------------------------------------------5. Pengangkatan Penginjil dan penempatan tugasnya hanya dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN). ----------------------------------------------------------BAB VIII : PERKUMPULAN – PERKUMPULAN IBADAH MINGGU Pasal 36 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengasingkan hari Minggu sebagai hari perkumpulan untuk berbakti bersama-sama; -------------------------------------------------------------------------------------2. Ibadah hari Minggu dipimpin oleh gembala sidang setempat bersama dengan para majelis gereja yang terlibat dalam pelayanan kebaktian; --------------------------------------------------------3. Bila gembala sidang berhalangan, maka Ketua Majelis atau salah seorang majelis yang ditunjuk dapat menggantikannya; ------------------------------------------------------------------------------------4. Ibadah Minggu dilaksanakan berdasarkan tata ibadah yang telah ditetapkan oleh lembaga; ----5. Bila dalam situasi khusus dan mendesak, dimana gedung gereja tidak dapat dipakai sebagai tempat ibadah, maka pelaksanaan ibadah Minggu dapat dialihkan ke rumah atau ketempat yang lebih memungkinkan; ---------------------------------------------------------------------------------------6. Orang kristen tidak melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu ibadah pada hari Minggu, karena hari tersebut adalah hari khusus untuk beribadah; ----------------------------------------------7. Ibadah hari Minggu dilaksanakan pada pukul 09.00 pagi sampai selesai, atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan masing-masing jemaat; ----------------------------------------------------------SEKOLAH MINGGU Pasal 37 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil bertanggung jawab terhadap pembinaan rohani bagi anakanak sebagai generasi penerus gereja; --------------------------------------------------------------------2. Pembinaan bagi anak-anak ini merupakan bagian pelayanan kategorial gereja dalam bentuk Sekolah Minggu; ----------------------------------------------------------------------------------------------



3. Sekolah Minggu adalah kebaktian khusus bagi anak-anak yang berisi tentang pengajaran Firman Tuhan dalam bentuk cerita, pujian, doa dan aktivitas rohani lainnya, yang pelaksanaannya diatur oleh guru atau penanggungjawab Sekolah Minggu. -------------------------KEBAKTIAN DOA Pasal 38 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil menetapkan hari Rabu malam (malam Kamis) sebagai malam doa; ---------------------------------------------------------------------------------------------------2. Pada malam itu semua jemaat kristen berkumpul di gereja atau di rumah-rumah tangga untuk mengadakan ibadah doa yang dipimpin oleh gembala sidang, majelis gereja atau petugas lain yang telah ditetapkan; ---------------------------------------------------------------------------------------KEBAKTIAN PEMUDA – PEMUDI Pasal 39 1. Kebaktian Pemuda-pemudi adalah kegiatan pembinaan kerohanian bagi kalangan muda yang bertujuan untuk belajar Firman Tuhan dan membangun iman bersama; -----------------------------2. Kebaktian pemuda-pemudi ini dipimpin oleh pembina pemuda-pemudi (Hamba Tuhan), bersama dengan pengurus pemuda yang ditetapkan; ---------------------------------------------------3. Waktu kebaktian pemuda-pemudi ini diatur dengan ketentuan atau penentapan masing-masing jemaat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------PERKUMPULAN KAUM IBU Pasal 40 1. Perkumpulan kaum ibu adalah aktivitas rohani yang dilakukan oleh kaum wanita kristen untuk mengadakan ibadah bersama, bersaksi dan melakukan kegiatan kerohanian lainnya; ------------2. Perkumpulan kaum wanita ini dilaksanakan sekurang-kurangya sebulan sekali, atau menurut ketentuan



kaum



wanita



setempat.



--------------------------------------------------------------------------3. Dalam menjalankan kegiatannya, maka perkumpulan kaum wanita ini harus berkoordinasi dengan gembala sidang ; ------------------------------------------------------------------------------------4. Perkumpulan kaum wanita ini dipimpin dan dikoordinir oleh pengurus komisi wanita, yang ditunjuk dan diangkat dari kalangan kaum wanita tersebut. -------------------------------------------BAB IX : UPACARA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN BAPTISAN Pasal 41 1. Gereja persekutuan Pengabar Injil menetapkan baptisan selam bagi orang-orang percaya sesuai dengan teladan dan amanat Tuhan Yesus; ----------------------------------------------------------------2. Gereja Persekutuan Pengabar Injil tidak membaptiskan anak-anak yang berada di bawah umur 15 (lima belas tahun); ----------------------------------------------------------------------------------------



3. Pembaptisan dapat dilakukan setelah mendapat bimbingan, atau setelah yang bersangkutan membuktikan diri sebagai orang yang telah bertobat dan menerima Tuhan Yesus sebagai Juruselamatnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------4. Bagi warga jemaat dari denominasi lain yang menggunakan baptisan percik, kemudian menyatakan keinginannya untuk bergabung menjadi warga jemaat GAPPIN, maka yang bersangkutan tidak harus dibaptis ulang, namun yang bersangkutan perlu mendapat pengajaran tentang baptisan; ---------------------------------------------------------------------------------------------5. Bagi warga jemaat yang telah dibaptis percik, yang kemudian berkehendak untuk dibaptis selam, maka Gereja Persekutuan Pengabar Injil dapat melakukan baptisan selam baginya. ------PERJAMUAN KUDUS Pasal 42 1. Perjamuan Kudus adalah sakramen gerejawi yang dilaksanakan untuk memperingati akan kematian Tuhan Yesus, yang harus diikuti oleh setiap orang percaya sampai Ia datang; ----------2. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengadakan Perjamuan Kudus setiap bulan pada setiap hari minggu pertama; ----------------------------------------------------------------------------------------3. Perjamuan Kudus dipimpin oleh seorang Pendeta atau seorang Gembala Sidang yang telah ditetapkan, serta dibantu oleh beberapa orang majelis gereja sebagai petugas / pelayan Perjamuan Kudus; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Sebelum menerima Perjamuan Kudus, maka setiap jemaat harus menguji dirinya sendiri dihadapan Tuhan (1 Korintus 11:23-24). -----------------------------------------------------------------PERTUNANGAN DAN PERNIKAHAN Pasal 43 1. Pertunangan kristen adalah suatu masa bagi calon mempelai untuk mempersiapkan diri mereka secara jasmani dan rohani sebelum mereka memasuki pernikahan; ----------------------------------2. Pertunangan dan pernikahan hanya boleh dilakukan oleh seorang Pendeta atau gembala sidang yang telah ditetapkan oleh lembaga; ----------------------------------------------------------------------3. Sebelun melaksanakan pertunangan atau pernikahan, maka majelis gereja setempat perlu memeriksa buku kehadiran sidang untuk mengetahui keaktifan dari yang bersangkutan, dapat dilayani



atau



tidak;



-------------------------------------------------------------------------------------------4. Gereja Persekutuan Pengabar Injil tidak dapat melayani orang kristen yang berpasangan dengan orang yang belum bertobat atau orang yang berbeda kepercayaannya; ------------------------------5. Pertunangan dan pernikahan dari pasangan yang belum bertobat dan berbeda kepercayaan baru dapat dilaksanakan setelah masing-masing calon dididik terlebih dahulu sehingga ia mengerti azaz iman kristiani; ------------------------------------------------------------------------------------------6. Syarat – syarat pertunangan dan pernikahan kristen adalah : ------------------------------------------a. orang yang sudah percaya dan sudah dibaptis; -----------------------------------------------------b. laki – laki sudah berusia minimal 20 tahun, dan wanita berusia minimal 18 tahun; ------------



c. sudah dipertimbangkan dan disetujui oleh gembala sidang dan majelis gereja setempat; ----d. pada waktu pertunangan dan pernikahan, maka masing-masing kedua belah pihak harus membawa



orang



tuanya



atau



ahli



warisnya;



---------------------------------------------------------e. bila kedua calon berlainan daerah atau gereja, maka calon tersebut harus mengikutsertakan pemimpin gerejanya, bila tidak dapat hadir, maka pemimpin gereja tersebut harus membuat surat keterangan / persetujuan kedua calon untuk ditunangkan atau dinikahkan; --------------7. Selama masa pertunangan, maka gereja tidak mengijinkan kedua calon untuk hidup bersama sebagai suami – istri ( 2 Korintus 11:2); ------------------------------------------------------------------8. Sebelum melangsungkan pernikahan, maka kedua calon perlu dibimbing dan diajar dalam konselling pra nikah oleh gembala sidang; ---------------------------------------------------------------9. Orang kristen yang silsilahnya tidak cocok, hamil di luar nikah dan terlibat dalam percabulan, maka



pernikahannya



tersebut



akan



dilayani



dengan



cara:



----------------------------------------------a. dinikahkan dengan doa penyerahan di rumah; ------------------------------------------------------b. surat (akta) nikahnya diberikan pada waktu yang berlainan; -------------------------------------10. Orang kristen yang pasangannya tidak seimbang, umur belum cukup, tidak aktif, maka pernikahannya akan ditunda selama 2 (dua) bulan untuk menerima bimbingan dan nasehat. Jika tidak mau ditunda, maka pernikahannya akan dilayani menurut ketentuan nomor 9 pada diktum di atas; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------11. Orang kristen yang sudah menikah sebelum yang bersangkutan percaya kepada Kristus (menikah secara adat), maka bagi yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut: --------a. diberkati dalam pemberkatan nikah rehab (pemutihan nikah) yang dilaksanakan di gereja maupun di rumah yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------b. kepada yang bersangkutan akan dikeluarkan surat (akta) nikah gereja; -------------------------12. Orang kristen yang cerai hidup karena perzinahan, dan bermaksud menikah lagi, maka pernikahannya dilaksanakan hanya dengan doa penyerahan di rumah; ------------------------------PENYERAHAN ANAK Pasal 44 1. Penyerahan anak adalah upacara gerejawi untuk mempersembahkan anak-anak kepada Tuhan (matius 19:14, 18:5-6, 10-14); -----------------------------------------------------------------------------2. Penyerahan anak dilakukan oleh seorang gembala sidang di gereja dengan dihadiri oleh kedua orang tua anak tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------3. Penyerahan anakpun dapat dilakukan di rumah orang tua anak, sesuai sengan permintaan pihak keluarga; ------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Anak yang sudah diserahkan, berhak mendapat surat penyerahan anak yang dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Pusat GAPPIN. --------------------------------------------------------------------------PENGUCAPAN SYUKUR



Pasal 45 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil menetapkan hari pengucapan syukur sebagai bagian dari kalender pelayanan gerejawi; ------------------------------------------------------------------------------2. Adapun jenis-jenis pengucapan syukur antara lain: -----------------------------------------------------a.



Pengucapan



syukur



sehabis



panen;



-------------------------------------------------------------------b.



Pengucapan syukur atas berkat-berkat Tuhan yang sudah diperolehnya; ------------------------



3. Dalam acara pengucapan syukur ini maka masing-masing jemaat membawa persembahannya kepada Tuhan dalam bentuk hasil panen, barang, uang dan persembahan lainnya yang diserahkan kepada gereja; ----------------------------------------------------------------------------------4. Persembahan tersebut untuk selanjutnya akan dikelola oleh majelis gereja, sesuai dengan ketentuan dan keperluan pelayanan gereja, seperti apa yang telah disepakati bersama dalam rapat majelis --------------------------------------------------------------------------------------------------PERAYAAN KRISTEN Pasal 46 1. Perayaan kristen adalah perayaan atas hari-hari besar keagamaan seperti : -------------------------a. Perayaan Natal yang dirayakan pada setiap tanggal 25 Desember, atau ditentukan menurut kebijakan jemaat setempat; ----------------------------------------------------------------------------b. Perayaan Paskah yang dirayakan menurut penetapan kalender nasional atau menurut persetujuan jemaat setempat. --------------------------------------------------------------------------2. Hari-hari besar lainnya yang dapat diperingati adalah : ------------------------------------------------a. Hari raya Pentakosta; -----------------------------------------------------------------------------------b. Hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; --------------------------------------c. Hari Tahun baru nasional tanggal 1 Januari; --------------------------------------------------------d. Hari berdirinya Gereja Persekutuan Pengabar Injil, tanggal 1 mei; ------------------------------HARI KEDUKAAN Pasal 47 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengadakan ibadah kedukaan bagi setiap jemaat yang meninggal dunia, yang dipimpin oleh gembala sidang ataupun majelis gereja; --------------------2. Ibadah kedukaan ini dilakukan di rumah duka pada waktu jenazah akan diberangkatkan ke tempat pemakaman. Ibadah ini berisi nyanyian, renungan Firman Tuhan dan doa; ----------------3. Ibadah pelepasan jenazah dilakukan sebelum jenazah dimasukkan ke tempat pemakaman. Ibadah ini terdiri dari nyanyian, renungan singkat atau pembacaan ayat Alkitab dan doa; --------4. Ibadah penghiburan diadakan di rumah keluarga yang berduka dengan dihadiri oleh seluruh jemaat Tuhan untuk memberikan penghiburan / penguatan iman bagi keluarga yang berduka;---



5. Lamanya ibadah penghiburan diadakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut, atau ditentukan oleh pihak



keluarga



yang



berduka



sesuai



dengan



kondisinya;



-----------------------------------------------BAB X : HUBUNGAN ORANG KRISTEN DAN MASYARAKAT PENYEMBAHAN BERHALA DAN PERBUATAN DAGING Pasal 48 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil tidak memperkenankan orang-orang percaya (jemaat) untuk terlibat dalam penyembahan-penyembahan kepada berhala, seperti : --------------------------------a. Penyembahan dan memberi makan kepada patung-patung, pontok empagok, pemobang, keramat-keramat; ---------------------------------------------------------------------------------------b. Penyembahan dan pemujaan kepada roh orang mati dalam bentuk apapun; -------------------c. Penyembahan dan keterlibatan dalam memberi makan hantu sangun, memanggil semangat padi, mantra-mantra, dukun-dukun, jimat-jimat, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan praktek kuasa kegelapan; ------------------------------------------------------------------------------d. Pemujaan kepada arwah orang mati dan memohon pertolongan (berdoa) kepada roh para leluhur di kuburan. --------------------------------------------------------------------------------------2. Gereja Persekutuan pengabar Injil (GAPPIN) mengakui bahwa tubuh orang percaya adalah bait Allah, karena itu orang percaya harus menjauhi dan tidak terlibat dalam perbuatan kedagingan seperti: ------------------------------------------------------------------------------------------a. minum minuman keras (alkohol); --------------------------------------------------------------------b. merokok, narkoba, dan hal-hal yang berhubungan dengan candu; -------------------------------c. berjudi (lotere, sabung ayam, togel dan lain-lain); -------------------------------------------------d. kegiatan duniawi yang dapat melemahkan iman seperti pesta pora, ganjur, dan lain-lain; ---3. Orang kristen tidak makan makanan yang sudah dipersembahkan kepada berhala-berhala, serta tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan praktek-praktek kuasa gelap dan perdukunan seperti persembahan pesta bayar niat, belian, boren; ------------------------------------4. Majelis gereja yang membuka usaha tidak diperkenankan untuk menjual barang-barang terlarang atau obat-obat terlarang serta minuman keras di rumahnya; -------------------------------HUKUM ADAT Pasal 49 1. Gereja Persekutuan Pengabar Injil mengakui adanya hukum adat yang berlaku dan disyahkan oleh Pemerintah setempat, guna untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat di daerah tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Setiap orang kristen yang melakukan kesalahan / pelanggaran terhadap hukum adat, maka yang bersangkutan harus membayar adat sesuai dengan kadar kesalahannya; ----------------------------3. Jika timbul kejadian atau perkara antara sesama orang kristen, maka perkara tersebut diurus secara rohani oleh gembala sidang dan majelis gereja, sedangkan tindakan adat



yang jatuh kepadanya diurus oleh pemimpin desa atas persetujuan majelis gereja yang mendamaikannya; --------------------------------------------------------------------------------------------4. Sedangkan perkara antara orang kristen dengan orang bukan kristen diurus oleh pejabat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------ADAT KEPERCAYAAN Pasal 50 1. Orang kristen tidak terikat dengan adat istiadat yang berhubungan dengan kepercayaan lama, yaitu adat istiadat yang berhubungan dengan penyembahan berhala dan praktek-praktek kuasa gelap; ---------------------------------------------------------------------------------------------------2. Orang kristen tidak dapat dipaksa untuk mempersembahkan persembahan kepada berhala atau turut serta dalam pantang-pantang, memelihara pontok atau segala sesuatu yang berhubungan dengan kepercayaan lama yang bertentangan dengan azaz kristiani dan kebenaran Firman Allah; -------------------------------------------------------------------------------------------------3. Orang kristen tidak diperkenankan untuk menyimpan atau memelihara benda-benda yang berasal dari dukun baik berupa barang-barang, jimat-jimat, maupun mantra-mantra di dalam rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------BAB XI : P E N U T U P KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 51 1. Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan beberapa perbaikan, perubahan dan tambahantambahan baik pada isi maupun redaksi; -----------------------------------------------------------------2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, atau hal-hal yang memerlukan perubahan dan tambahan, maka dapat diadakan peninjauan kembali demi perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------DITETAPKAN DI : S A N G G A U PADA TANGGAL : 1 M E I 2 0 0 6 BADAN PIMPINAN PUSAT GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL (BPP – GAPPIN)



Pdt. SUYONO ASUN, MA Ketua Umum



Ev. NURHAYATI PRISKILA, S.Th Sekretaris Umum



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL



BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN DEPARTEMEN AGAMA NOMOR : 142 TAHUN 1990 TENTANG PENDAFTARAN GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL (GAPPIN) DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN Membaca



:



1. Surat permohonan dari Pengurus Gereja Persekutuan Pengabar Injil Nomor : 018/BG/AE.111/1990 tanggal 12 Maret 1990; 2. Akte Notaris No. 145 tanggal 15 Agustus 1989 Notaris Tommy Tjoa Keng Liet, SH di Pontianak tentang Perubahan Anggaran Dasar; 3. Surat dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Kalimantan Barat Nomor : Wn/7/BA.04/1410/1990 tanggal 10 Juli 1990.



Menimbang



:



a.



Bahwa untuk perkembangan yang sehat dan teratur perlu diadakan penertiban status hukum lembaga keagamaan Kristen di Indonesia;



b. Bahwa penertiban dimaksud dilakukan agar jelas fungsi dan bidang tugas masing-masing; c. Bahwa Gereja Persekutuan Pengabar Injil telah Anggaran Dasar yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor : 8 Thaun 1985 dan memenuhi syarat untuk diberikan status hukumnya. Mengingat



:



1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Staatsblad Tahun 1927 Nomor : 155, 156, 157 dan tentang Regeling van de Rechtpositie der kerk / Kerkgenootschapper; 3. Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan; 5. Keputusan Presiden RI Nomor : 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen; 6. Keputusan Presiden RI Nomor: 15 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor : 4 tahun 1990; 7. Keputusan Mentri Agama RI Nomor : 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Mentri Agama RI Nomor : 75 Tahun 1984. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENDAFTARAN GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL.



Pertama



:



Mendaftarkan Gereja Persekutuan Pengabar Injil yang berkedudukan / berpusat di Sanggau, Kapuas, Kalimantan barat sebagai lembaaga Keagamaan Kristen Protestan yang bersifat Gereja.



Kedua



:



Pendaftaran ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.



Ketiga



:



Setiap akhir tahun Gereja Persekutuan pengabar Injil diwajibkan memberikan informasi tentang keadaan dan perkembangannya kepada Direktoral Jenderal bimbingan masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama di Jakarta.



Keempat



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 31 Agustus 1990 DIREKTUR JENDERAL MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN Ttd DR. SOENARTO MARTOWIRJONO NIP : 150107804



Tembusan kepada Yth: 1. Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan) 2. Mentri Kehakiman RI di Jakarta 3. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta 4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabalitbang Agama Di lingkungan Departemen Agama; 5. Gubernur.kepala Daerah Tingkat 1 Propinsi Seluruh Indonesia 6. Kakanwil Departemen Agama c.q Kepala Bidang/ Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia 7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya



DAFTAR I.



ISI



ANGGARAN DASAR -



Pasal 1



:



Sejarah



-



Pasal 2



:



Nama dan Tempat kedudukan



-



Pasal 3



:



Waktu



-



Pasal 4



:



Lambang Gereja



-



Pasal 5



:



Pernyataan Iman



-



Pasal 6



:



Azaz



-



Pasal 7



:



Tujuan



-



Pasal 8



:



Keanggotaan



-



Pasal 9



:



Kekayaan dan Pendapatan



-



Pasal 10



:



Pengurus



-



Pasal 11



:



Kekuasaan Pengurus



-



Pasal 12



:



Tahun Buku



-



Pasal 13



:



Rapat – Rapat



-



Pasal 14



:



Anggaran Rumah Tangga



-



Pasal 15



:



Perubahan Anggaran Dasar



II.



ANGGARAN RUMAH TANGGA -



BAB I



:



Kelembagaan



-



BAB II



:



Azaz Kepercayaan



-



BAB III



:



Pemerintahan Gereja



-



BAB IV



:



Struktur Organisasi



-



BAB V



:



Rapat dan Persidangan



-



BAB VI



:



Keuangan, Harta Milik dan Tertib Administrasi



-



BAB VII



:



Jabatan Gerejawi



-



BAB VIII



:



Perkumpulan – Perkumpulan



-



BAB IX



:



Upacara dan Hari Besar Keagamaan



-



BAB X



:



Hubungan Orang Kristen dan Masyarakat



III.



LAMPIRAN -



Keputusan Dirjen Bimas Kristen



-



Susunan Pengurus Sinode Periode 2004 – 2009



-



Visi dan Misi GAPPIN



GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL ( G A P P I N ) AKTE NOTARIS NOMOR : 145 / 1989 Terdaftar Pada : Kanwil Depag Prov. Kalbar Nomor : Wn / 7 / 10 / 114 / 1987 Departemen Agama RI Nomor : F / Kep / 142 / 2522 / 1990 Anggota Persekutuan Injili Indonesia (PII) Nomor 65/PII/Grj/1998



ANGGARAN DASAR



DITERBITKAN OLEH: BADAN PIMPINAN PUSAT GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL ( BPP – GAPPIN ) Jl. A.R. Hakim, Gg. Ampera Nomor 19 Sanggau, Kalimantan barat, Indonesia. 78512 Telp. (0564) 21508, 21668. HP : 081522729753 e-mail : [email protected]



GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL ( G A P P I N ) AKTE NOTARIS NOMOR : 145 / 1989 Terdaftar Pada : Kanwil Depag Prov. Kalbar Nomor : Wn / 7 / 10 / 114 / 1987 Departemen Agama RI Nomor : F / Kep / 142 / 2522 / 1990 Anggota Persekutuan Injili Indonesia (PII) Nomor 65/PII/Grj/1998



ANGGARAN RUMAH TANGGA



DITERBITKAN OLEH: BADAN PIMPINAN PUSAT GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL ( BPP – GAPPIN ) Jl. A.R. Hakim, Gg. Ampera Nomor 19 Sanggau, Kalimantan barat, Indonesia. 78512 Telp. (0564) 21508, 21668. HP : 081522729753 e-mail : [email protected]



GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL ( G A P P I N ) AKTE NOTARIS NOMOR : 145 / 1989 Terdaftar Pada : Kanwil Depag Prov. Kalbar Nomor : Wn / 7 / 10 / 114 / 1987 Departemen Agama RI Nomor : F / Kep / 142 / 2522 / 1990 Anggota Persekutuan Injili Indonesia (PII) Nomor 65/PII/Grj/1998



ANGGARAN DASAR



DAN



ANGGARAN RUMAH TANGGA



DITERBITKAN OLEH: BADAN PIMPINAN PUSAT GEREJA PERSEKUTUAN PENGABAR INJIL ( BPP – GAPPIN ) Jl. A.R. Hakim, Gg. Ampera Nomor 19 Sanggau, Kalimantan barat, Indonesia. 78512 Telp. (0564) 21508, 21668. HP : 081522729753 e-mail : [email protected]