Anggaran Dasar Pemuda Garman (Ad-Art) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMUDA GARMAN



ANGGARAN DASAR PEMUDA PEMUDI HEGARMANAH 1(GARMAN) PEDAHULUAN Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, Organisasi GARMAN merupakan komunitas yang terdiri dari para pemuda yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda adalah tulang punggung kemajuan suatu Negara. Organisasi pemuda adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbedaan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana. Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah pengurus kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata. BAB I ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Anggota organisasi meliputi ; Para pemuda dan pemudi dari RW 05 Hegarmanah Pasal 2 Organisasi Pemuda dan Pemudi didirikan pada tanggal 08 Februari 2003, selanjutnya dijadikan hari jadi ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI HEGARMANAH1 (GARMAN). Pasal 3 Organisasi Pemuda beralamatkan di jalan Hegarmanah RT. 09/05 Hegarmanah Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta-Jawa Barat. Pasal 4 Kedudukan Organisasi Pemuda-Pemudi dibawah naungan organisasi orang tua yang ada di Ke-RWan Hegarmanah 1. BAB II ASAS DAN DASAR Pasal 5 Organisasi pemuda Garman berazaskan musyawarah dan kebersamaan. Pasal 6 Dasar organisasi pemuda Garman adalah Musyawarah yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi. BAB III LAMBANG DAN SLOGAN Pasal 7 Lambang organisasi adalah ; 1. Kujang lambang cirri khas jawa barat 2. Jabat Tangan yang berarti, Simbol Silaturrahmi dan persahabatan. 3. Rantai yang berarti, Taat dan patuh akan aturan yang disepakati secara bersama 4. Satu Bintang yang berarti, Selalu mengingat akan pencipta (Tuhan)



5. 6.



Air simbol kesejukan dan ketenangan Tiga bintang melambangkan Iman, Insan dan Ihsan. Pasal 8 Slogan organisasi adalah “PEMUDA GARMAN CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”. Artinya; Cerdas dan kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah di sepakati. BAB IV VISI DAN MISI, USAHA DAN SIFAT Pasal 9 VISI DAN MISI; Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Pasal 10 ORGANISASI PEMUDA GARMAN BERUSAHA UNTUK; 1. Menyadarkan pentingnya bermasyarakat. 2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam bermasyarakat. 3. Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda. 4. Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi. Pasal 11 Organisasi pemuda Garman merupakan organisasi dalam lingkup wilayah RW yang beranggotakan seluruh pemuda RW hegarmanah 1 dan sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan(diulas di pasal 1). BAB V STATUS DAN FUNGSI Pasal 12 Organisasi pemuda pemudi Garman adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan organisasi orang tua di RW 05 dan pembinaan Sesepuh RW Hegarmanah Pasal 13 Fungsi organisasi pemuda Hegarmanah 1 (GARMAN) adalah sebagai wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat Hegarmanah 1, terutama pemuda pemudi Hegarmanah 1. BAB VI STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP Pasal 14 Buat gambar diagram organisasi BAB VII MUSYAWARAH Pasal 15 1. Musyawarah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN. 2. Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat yang di sebut dengan RAPAT ISTIMEWA. 3. Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.



Pasal 16 1. Bentuk dalam musyawarah organisasi pemuda Hegarmanah 1 (GARMAN) adalah: a. Rapat Rutin b. Rapat Istimewa c. Rapat Pengurus 2. Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat. 3. Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Apabila votting pun tidak dapat mencapai keputusan maka, Ketua bersama para pengurus Ke-RW-an yang berkompeten di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana. BAB VIII KEUANGAN DAN PENDAPATAN Pasal 17 1. Pembukuan keuangan di pegang oleh bendahara dikontrol oleh ketua. 2. Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di kas pemuda yang telah mendapat persetujuan oleh ketua. Pasal 18 Pendapatan organisasi dari; 1. Iuaran rutin pemuda 2. Donatur/sumbangan dari masyarakat 3. Dana-dana yang tidak mengikat Pasal 19 Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin. BAB IX PENGUNDURAN DAN PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI Pasal 20 1. Ketua dapat di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT. 2. Ketua dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan diri. 3. Pengurus ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan diri. 4. Pengurus ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di kehendaki oleh ketua untuk digantikan. 5. Di atur di dalam ART.



BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 22 Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya. Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total anggota.



ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA GARMAN BAB I KEANGGOTAAN ORGANISASI Pasal 1 Anggota organisasi pemuda garman beranggotakan seluruh pemuda pemudi di Hegarmanah 1 Sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para pengurus, dewan pembina, anggota dan para sesepuh dusun, antara lain ; 1. Sesepuh (tokoh masyarakat) sebagai pelindung atau pengayom. 2. Sesepuh pemuda (tokoh pemuda) sebagai pembimbing. 3. Pengurus sebagai pelaksana organisasi. 4. Dewan Penasehat sebagai pemberi nasehat. Pasal 2 ORGANISASI PEMUDA PEMUDI GARMAN ADALAH 1. Organisasi dalam lingkup di ke RW-an yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di Hegarmanah 1 khususnya RT 09/05 Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat. 2. Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi. 3. Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 3 1. Kepengurusan dalam organisasi di kepalai oleh ketua. 2. Pergantian kepengurusan setiap 3 (tiga) tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup dengan laporan pertanggung jawaban. 3. Ketua berhak memilih para pembantu pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir. 4. Pengurus organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya. 5. Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu. BAB III TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI Pasal 4 1. KETUA a. Sebagai pemimpin dalam organisasi kepemudaan b. Mengkoordinasi organisasi kepemudaan c. Mengkoordinasikan kinerja setiap seksi-seksinya. d. Bertanggung jawab akan maju mundurnya organisasi 2. WAKIL KETUA a. Menggantikan peran ketua saat berhalangan atau tidak ada di tempat b. Mendampingi ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan 3. SEKRETARIS a. Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan. b. Mencatat semua notulen rapat c. Menentukan jadwal kegiatan kepemudaan dengan cara berkoordinasi dengan ketua 4. BENDAHARA a. Bertanggung jawab atas keuangan organisasi b. Melaporkan kondisi keuangan kas pemuda Garman pada setiap rapat rutin



5.



SEKSI-SEKSI a. Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya masing-masing b. Melaporkan setiap kegiatan yang sudah terlaksana sebagai bahan acuan kegiatan yang akan datang BAB IV SANKSI/HUKUMAN Pasal 10 SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS/ANGGOT ORGANISASI APABILA



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma Tindakan yang menimbulkan SARA Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya Pasal 11 SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma . Tindakan yang menimbulkan SARA. Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi. Tidak bermasyarakat dengan baik . Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.



Pasal 12 TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI 1. Sanksi-sanksi untuk pengurus a. Di copot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan forum 2. Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti a. Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat b. Diberi peringatan baik lisan maupun tertulis bila masih tidak dianggap maka dikeluarkan sebagai anggota organisasi BAB V MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN Pasal 13 Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui/disepakati. Pasal 14 Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta persetujuan ketua / wakil ketua. Pasal 15 Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.



BAB VI LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN Pasal 16 1. Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat. 2. Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir. 3. Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua. 4. Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya. BAB VII MUSYAWARAH Pasal 19 Tempat dan waktu musyawarah. Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Pasal 20 MUSYAWARAH ORGANISASI TERDIRI DARI 1. Rapat Rutin ; diadakan 3 (tiga) bulan sekali dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi. 2. Rapat Istimewa ; diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu. 3. Rapat Pengurus ; diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua. BAB VIII MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN Pasal 21 1. Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2) a. Mencalonkan diri. b. Di usulkan para anggota organisasi. c. Jika perlu bisa dilakukan voting. 2. Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum. 3. Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain. 4. Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru. BAB IX SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN Pasal 22 1. Proposal ; akan mendapat komisi .....% dari hasil yang didapat. 2. Iuran rutin ; dijalankan langsung oleh bendahara tanpa ada pembagian. 3. Sumbangan ; Tanpa ada pembagian komisi.



1.



2.



BAB X REFERENDUM Pasal 23 Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak. Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan penasehat yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.



3.



Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di beri lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan. BAB XI TAMBAHAN Pasal 24 Organisasi pemuda dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan organisasi atau merugikan dalam hal apapun. BAB XII PENUTUP 1. Tujuan disusunnya AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali. 2. Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi. 3. Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik. SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI PEMUDA HEGARMANAH Pelindung Pembimbing Penasehat



: H. KAMAL : Tokoh Agama : A. Toto (Para Sesepuh/Tokoh RW Hegarmanah) Ketua : Irwan Mulyadi Wakil Ketua : Aepudin Sekretaris : Cece Bendahara : Memet 3. 4 1. Seksi Humas : Umar 1. Tisna 4. 5. 5. 2. Amad 5. 5. Seksi Dokumentasi : Agisya 3. Edi 6. 1. 4. 2. 5. 2. Seksi peralatan : Ojeng 1. 4. 3. 6. 2. 5. 6. Seksi Olahraga : Cecep 3. 6. 1. 4. 2. 5. 3. Seksi Keagamaan : Ust. Emid 1. Ust. Amun 4. 3. 6. 2. Hendra 5. 7. Seksi Keamanan : 3. 6. 1. 4. 2. 5. 4. Seksi Dekorasi : Ipan 1. 2. 3. 6.



AGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA



GARMAN (GABUNGAN REMAJA HEGARMANAH 1)



HEGARMANAH 1 DESA CISARUA KECAMATAN TEGALWARU PURWAKARTA



HASIL RAPAT RUTIN ANGGOTA



NO



1.



2.



3.



4.



5.



HARI/TGL



KEPUTUSAN RAPAT



KET