Anggaran Dasar Koperasi Sekolah2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR KOPERASI SEKOLAH “ ARJUNA “ SMA N 1 ROWOKELE BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1



Koperasi ini bernama Koperasi “ ARJUNA “ dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha 2. Koperasi ini berkedudukan di SMA N 1 ROWOKELE Kecamatan ROWOKELE , Kabupaten KEBUMEN` 3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya. BAB II LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP Pasal 2 1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan 2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya , serta ikut serta membentuk jiwa kewirausahaan pada diri siswa , agar bisa mandiri . 3. Melatih siswa akan dunia usaha . Pasal 3 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis c. Pengelolaan Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan sekolah , terutama kegiatan pengembangan diri . d. Pendidikan Koperasi bagi anggota e. Kerjasama antar Koperasi 2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi BAB III LAPANGAN USAHA



Pasal 4 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut : 1. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods) 2. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain 3. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota 4. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 5 1. Anggota Koperasi adalah seluruh siswa kelas satu sampai dengan siswa kelas enam serta dan guru SMA N 1 ROWOKELE 2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun



Pasal 6 Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi 1. Warga Negara Indonesia 2. Berstatus sebagai siswa SMA N 1 ROWOKELE dan Pegawai SMA N 1 ROWOKELE 3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi 4. Bersedia memajukan kehidupan koperasi sekolah . 5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi. Pasal 7 1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota. 2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota; 3. Siswa yang tercatat sebagai siswa SMA N 1 ROWOKELE secara langsung akan menjadi anggota kopreasi sekolah



4.Keanggotaan koperasi dapat diberhentikan oleh pengurus bila anggota tersebut melakukan sesuatu hal yang berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup koperasi sekolah 6. Anggota yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang Pasal 8 Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu : 1. Meninggal dunia, 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi. 4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi. Pasal 9 Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu : 1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi 2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota 3. Memiliki hak suara yang sama 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas 5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi



Pasal 10 Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu : 1. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi. 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi 3. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan. Pasal 11 1. Calon anggota memiliki hak-hak ; a. Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi



BAB V KEPENGURUSAN Pasal 12 1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota 3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagaiberikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi 4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya 5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang 6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya 7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti : a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus



BAB VI MODAL KOPERASI Pasal 12 1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri 2. Modal sendiri dapat berasal dari :



a. Simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) yang diambil dari dana bos tiap siswa . b. Simpanan sukarela c. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SD Negeri 02 Selokaton yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SD Negeri 02 Selokaton Pasal 13 Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi Pasal 14 1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanan menjadi modal koperasi sekolah . 2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya juga menjadi modal koperasi sekolah . 3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diberikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku 4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi bila ada .



LANGKAH MENDIRIKAN KOPRASI Tahap Persiapan Koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, perlu dibentuk panitia yang akan melaksanakan dan mengoordinasikan segala keperluan untuk pembentukan koperasi sekolah tersebut. Tugas yang perlu dila kukan oleh panitia, antara lain sebagai berikut. a) Melakukan konsultasi dengan kantor koperasi setempat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah.



b) Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pemben tukan koperasi sekolah. c) Menyiapkan administrasi rapat pembentukan, seperti daftar hadir un dangan, notulen rapat pembentukan, tata tertib, dan akta pendirian. d) Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. e) Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi. f) Mempersiapkan sistem pemilihan dan pelantikan pengurus



Tahap Pembentukan Setelah tahap persiapan, selanjutnya dilakukan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah. Rapat pembentukan dibagi menjadi: a) pembukaan; b) laporan panitia tentang tujuan pendirian koperasi sekolah; c) penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah oleh perwakilan dari kantor koperasi setempat; d) pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi; e) penetapan AD dan ART koperasi sekolah; f) pemilihan serta pelantikan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.



Tahap Pelaporan atau Pendaftaran Dalam tahap pelaporan, pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor koperasi setempat. Dalam pengajuan laporan, harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut. a) Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 (dua) eksemplar, salah satunya telah dibubuhi materai. b) Petikan berita acara pembentukan koperasi sekolah. c) Neraca awal yang menunjukkan aset atau permodalan koperasi sekolah.



Tahap Pengesahan Tahap terakhir dari pembentukan koperasi sekolah adalah tahap pengesahan. Dalam tahap pengesahan, permohonan pengesahan ditujukan kepada direktorat jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi dengan lengkap, sekolah akan memperoleh surat tanda pengesahan yang akan dikirim ke sekolah yang bersangkutan. Setelah tahap ini selesai, koperasi sekolah dapat melak sanakan semua aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



Administrasi Organisasi Koperasi Kegiatan pelaku-pelaku dalam organisasi itu harus dicatat dalam buku-buku catatan khusus. Orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi organisasi koperasi ini adalah sekretaris pengurus. Administrasi koperasi pada umumnya meliputi pengadaan buku-buku sebagai berikut: 



Buku Daftar Anggota,







Buku Daftar Pengurus,







Buku Daftar Anggota Pengawas,







Buku Notulen Rapat,







Buku Simpanan Anggota.