4 0 331 KB
PERKUMPULAN JAMAAH MASJID ASY SYURA BUKIT MEKARWANGI RESIDEN Masjid Asy-Syura, Jl. Anggrek 8 Bukit Mekarwangi Residen Bogor 16168
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PERKUMPULAN JAMAAH MASJID ASY SYURA BUKIT MEKARWANGI RESIDEN
NOMOR
40
TAHUN 2018
TENTANG ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN JAMAAH MASJID ASY SYURA BUKIT MEKAR WANGI RESIDEN DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA PIMPINAN RAPAT ANGGOTA, Menimbang
:
a. bahwa Jamaah Masjid Asy Syura memiliki keinginan yang sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid Asy Syura di lingkungan Bukit Mekar Wangi Residen; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Anggota tanggal ……………….., Rapat Anggota telah menyetujui Anggaran Dasar Perkumpulan Jamaah Masjid Asy Syura Bukit Mekar Wangi Residen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rapat Anggota tentang Anggaran Dasar Perkumpulan Jamaah Masjid Asy Syura Bukit Mekar Wangi Residen;
Mengingat
:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN JAMAAH MESJID ASY SYURA BUKIT MEKAR WANGI RESIDEN
Mukaddimah Bismillahirrahmanirrahim Sesungguhnya masjid menjadi salah satu pilar kehidupan umat Islam untuk meraih kejayaan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Fungsi masjid yang tidak hanya sebagai pusat kegiatan ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan dakwah dan sosial dan ekonomi Muslim. Orientasi dakwah yang menekankan peningkatan individu yang berhubungan dengan kualitas iman jangan mengabaikan satu dimensi dakwah yang penting, yaitu pengembangan dan pemberdayaan umat Islam secara keseluruhan. Masjid merupakan tempat yang strategis untuk menjadi titik penggerak kemajuan umat Islam dan titik temu dari perbedaan simbolsimbol material dan strata sosial yang melekat pada kehidupan masyarakat. Masjid harus mampu menjadi perekat masyarakat yang berdasarkan nilainilai
ta’awun
(tolong-menolong),
takaful
(saling
menanggung),
dan
tadhomun (memiliki solidaritas). Menyadari kondisi seperti di atas, maka untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid Asy Syura dan mengingat firman Allah SWT “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeluruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104), dengan ini
Jamaah Masjid Asy Syura memiliki keinginan yang sama untuk
membentuk suatu Perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I Pendirian Nama dan Lambang Pasal 1 1. PERKUMPULAN
ini bernama “Jamaah Masjid Asy Syura Bukit
Mekarwangi“ dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut PERKUMPULAN. 2. PERKUMPULAN ini berkedudukan di
Jalan
Anggrek 8 Bukit Mekar
Wangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat 3. PERKUMPULAN memiliki lambang sebagai identitas. Landasan, Asas Dan Prinsip Pasal 2 1. PERKUMPULAN berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. PERKUMPULAN berasaskan Al-Quran dan Hadist dan beraqidah Ahlussunah wal jamaah Pasal 3 PERKUMPULAN melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip yaitu : a. Keikhlasan; b. Kerjasama; c. Tolong menolong; d. Musyawarah; e. Melayani Jamaah; f. Kemandirian; Tujuan dan Fungsi Pasal 4
PERKUMPULAN ini bertujuan : a. Terbinanya ukhuwah islamiyah di lingkungan Perumahan Bukit Mekarwangi dan sekitarnya b. Meningkatnya pemanfaatan Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Lingkungan Bukit Mekarwangi dan sekitarnya. c. Meningkatkan manfaat zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf untuk mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat
dan
penanggulangan
kemiskinan. Pasal 5 PERKUMPULAN ini mempunyai fungsi : a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Masjid Asy Syura sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah. b. Perencanaan, pengelolaan
pelaksanaan zakat,
infaq,
dan
pelaporan
Shadaqoh
dan
penyelenggaraan Wakaf
untuk
memberdayakan ummat. c. koordinasi dan kerjasama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Asy Syura untuk kepentingan syiar Islam. d. Pemberdayaan masyarakat dan perekat umat.
Jangka Waktu Berdirinya Perkumpulan Pasal 6 PERKUMPULAN ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. BAB III Keanggotaan Jenis Keanggotaan
Pasal 7 1. Jenis keanggotaan terdiri dari : a. Anggota Biasa b. Anggota Luar Biasa 2. Anggota
biasa
berasal
dari
perseorangan
yang
berdomisili
di
lingkungan Bukit Mekarwangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. 3. Anggota luar biasa berasal dari perseorangan yang berdomisili di sekitar Bukit Mekarwangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan ditujuk oleh pengurus mushola setempat. 4. Jumlah anggota luar biasa yang ditunjuk oleh setiap mushola paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. Pasal 8 Persyaratan anggota meliputi : a. Beragama Islam b. Warga Negara Republik Indonesia c. telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun d. menerima
dan
setuju
serta
menjunjung
tinggi
AD/ART
PERKUMPULAN. e. Untuk anggota luar biasa harus ditunjuk oleh Pengurus Mushola yang setempat anggota berdomisili. Pasal 9 Setiap anggota PERKUMPULAN memiliki hak: 1. Hadir dalam setiap forum pengambilan keputusan PERKUMPULAN 2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus, pengawas. 3. Menyatakan pendapat serta menyampaikan saran maupun kritik secara lisan maupun tertulis kepada PERKUMPULAN. 4. Terlibat aktif dalam setiap kegiatan PERKUMPULAN. 5. Memanfaatkan fungsi pelayanan yang disediakan PERKUMPULAN
Pasal 10 Setiap anggota PERKUMPULAN berkewajiban untuk: 1. Patuh dan ta’at serta wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PERKUMPULAN serta berbagai peraturan dan ataupun keputusan lain yang ditetapkan oleh PERKUMPULAN. 2. Menjaga kehormatan dan martabat serta nama baik PERKUMPULAN. 3. Melaksanakan seluruh program kerja yang telah direncanakan PERKUMPULAN serta membantu pengurusan melaksanakan berbagai tugas-tugas PERKUMPULAN yang ditentukan. Pemberhentian Anggota Pasal 11 1. Status keanggotaan sebagaimana dapat hilang karena : a. Pindah domisili b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan RAPAT UMUM ANGGOTA karena tidak memenuhi
persyaratan yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. d. Untuk anggota luar biasa dicabut penunjukannya oleh Pengurus Mushola. Pasal 12 Ketentuan
mengenai
jenis
anggota,
persyaratan,
pendaftaran
pemberhentian anggota diatur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB IV Organ Perkumpulan
dan
Pasal 13 Organ Perkumpulan terdiri dari : a. Rapat Umum Anggota b. Badan Musyawarah c. Badan Pengawas d. Badan Pengurus Rapat Umum Anggota Pasal 14 1. Rapat Umum Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di organisasi; 2. Rapat Umum Anggota wajib dilaksanakan organisasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 3. Rapat Umum anggota dapat diusulkan oleh anggota Perkumpulan yang mewakili paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh anggota Perkumpulan 4. Setiap anggota mempunyai satu hak suara. Pasal 15 Rapat Umum Anggota mempunyai wewenang : a. menetapkan dan
mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga; b. memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengawas c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus. d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengawas. e. Menyetujui penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran PERKUMPULAN; f. memberikan persetujuan pembentukan organ pelaksana atau badan usaha.
g. memutuskan
sengketa
yang
terjadi
diantara
anggota
danatau
perangkat organisasi. h. memberikan sanksi kepada anggota Perkumpulan Pasal 16 Syarat dan Ketentuan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Perkumpulan.
Badan Musyawarah Pasal 17 1. Badan Musyawarah merupakan perwakilan anggota berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 11 orang dan paling banyak 23 orang. 2. Anggota Badan Musyawarah terdiri dari unsur anggota dan anggota luar biasa. 3. Anggota Badan Musyawarah PERKUMPULAN berasal dari : a. unsur anggota dipilih oleh dari dan oleh anggota biasa. b.unsur anggota luar biasa ditunjuk dari dan oleh anggota luar biasa setempat. 4. Badan
Musyawarah
dipimpin
oleh
seorang
Ketua
dan
Seorang
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Musyawarah. 5. Masa Kerja Badan Musyawarah adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 6. Anggota Badan Musyawarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya; 7. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Badan Musyawarah harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah di depan Rapat Umum Anggota ; 8. Anggota Badan Musywarah dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota. Pasal 18
Badan Musyawarah mempunyai wewenang : a. Membahas dan menyetujui
kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha serta keuangan yang diajukan Badan Pengurus PERKUMPULAN; b. Membahas dan menyetujui pendapatan dan
rencana kerja, rencana anggaran
belanja organisasi, serta pengesahan laporan
keuangan; c. meminta keterangan mengenai penyelenggaraan perkumpulan kepada Pengurus dan atau pengawas d. mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengurus setiap tahun buku; Pasal 19 Anggota Badan Musywarah berasal dari anggota Perkumpulan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah islam dan kemakmuran masjid b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. tidak
pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota
Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan
Badan suatu
Perkumpulan dinyatakan pailit, atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan
Pasal 20 Ketentuan
mengenai
susunan,
tata
cara
pencalonan,
pemilihan,
pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan pengisian lowongan jabatan anggota Badan Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Badan Pengurus
Pasal 21 1. Badan Pengurus Pekumpulan merupakan organ Perkumpulan yang melakukan pengurusan Perkumpulan dan mewakili Perkumpulan untuk dan atas nama Perkumpulan baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan. 2. dan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. 3. Badan Pengurus PERKUMPULAN diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota 4. Masa Kerja Badan Pengurus adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 5. Anggota Badan Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya; 6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Badan Pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah di depan Rapat Umum Anggota ; 7. Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan sementara oleh Badan Musyawarah dengan pemberitahuan secara tertulis yang menyebutkan alasannya. Pasal 22 Anggota Badan Pengurus
berasal dari anggota Perkumpulan yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah islam dan kemakmuran masjid b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. tidak
pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota
Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan
Badan suatu
Perkumpulan dinyatakan pailit, atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan Pasal 23
1. Badan Pengurus mempunyai wewenang : a. Membahas organisasi,
dan
menyetujui
manajemen
dan
kebijakan usaha
serta
umum
dibidang
keuangan
yang
diajukan Badan Pengurus PERKUMPULAN; b. Menggajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Perkumpulan, serta pengesahan laporan keuangan; c. Mengusulkan
pembentukan
organ
pelaksana
atau
badan
usaha; d. mewakili Perkumpulan untuk dan atas nama Perkumpulan baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Badan Pengurus lainnya. 2. Wewenang Badan Pengurus mewakili Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengurus. Dalam
hal
berhalangan,
Ketua
Badan
Pengurus
dapat
mendelegasikan wewenang tersebut kepada anggota Badan Pengurus yang lain. Pasal 24 Anggota Badan Pengurus harus berasal dari anggota Perkumpulan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah Islam dan kemakmuran masjid b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Badan Pengawas tidak pernah dinyatakan pailit, d. tidak pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota Badan Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan
suatu
Perkumpulan dinyatakan pailit, e. atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan
Pasal 25 Ketentuan
mengenai
susunan,
tata
cara
pencalonan,
pemilihan,
pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan pengisian lowongan jabatan anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Badan Pengawas Pasal 26 1. Badan
Pengawas
PERKUMPULAN,
adalah
yang
kepanjangan
diberi
kepercayaan
tangan
dari
anggota
oleh
anggota
untuk
mengawasi kinerja pengurus. 2. Badan Pengawas merupakan majelis dan setiap anggota Badan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Badan Pengawas. 3. Badan Pengawas sekurang kurangnya terdiri dari satu orang, apabila lebih dari satu orang maka salah seorangnya dapat diangkat sebagai ketua pengawas dan yang lain sebagai anggota. 4. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota 5. Masa Kerja Badan Pengawas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pasal 27 Badan Pengawas mempunyai wewenang : a. melakukan pengawasan terhadap jalannya Perkumpulan. b. memberi nasehat dan masukan kepada Badan Pengurus dalam melaksanakan pengurusan Perkumpulan. c. Melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan d. Meminta
keterangan
kepada
penyelenggaraan perkumpulan.
Badan
Pengurus
terhadap
e. Memberikan
rekomendasi
kepada
Badan
Musyawarah
terkait
pemberhentian sementara anggota Badan Pengurus. Pasal 28 Anggota Badan Pengawas
harus berasal dari anggota Perkumpulan yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah Islam b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Badan Pengawas tidak pernah dinyatakan pailit, d. tidak
pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota
Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan
Badan suatu
Perkumpulan dinyatakan pailit, e. atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan Pasal 29 Ketentuan
mengenai
pengangkatan,
susunan,
penggantian,
tata
cara
pemberhentian,
pencalonan, dan
pengisian
pemilihan, lowongan
jabatan anggota Badan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 30 Kekayaan Perkumpulan berasal dari: a. iuran anggota; b. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; c. Wakaf; d. Hibah;
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA Pengelolaan Organisasi Pasal 31 1. Perkumpulan menyusun Rencana Strategis Perkumpulan selama tiga tahun dan dijabarkan dalam rencana kerja pada setiap tahun. 2. Perkumpulan
menyusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Perkumpulan yaitu rencana keuangan tahunan Perkumpulan yang ditetapkan dengan Peraturan Perkumpulan. 3. Perkumpulan menyusun Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan setiap Tahun Anggaran yang telah dilaksanakan. Pelaksana Harian Pasal 32 1. Dalam mengelola PERKUMPULAN, Badan Pengurus dapat membentuk pelaksana harian dengan persetujuan Rapat Umum Anggota. 2. Ketentuan
mengenai
syarat
dan
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian pelaksana harian Perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Keuangan Pasal 33 1. Tahun Anggaran PERKUMPULAN adalah tahun takwim.
2. Semua Penerimaan Perkumpulan dan Pengeluaran Perkumpulan dalam bentuk uang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan (APBP). 3. Badan
Pengurus
pengeluaran
atas
dilarang Beban
melakukan
tindakan
Anggaran
Pendapatan
yang
berakibat
dan
Belanja
Perkumpulan apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. 4. Badan Pengurus dilarang mengikat Perkumpulan sebagai penjamin utang, membebani kekayaan Perkumpulan sebagai jaminan utang pihak lain dan dalam hal mengalihkan kekayaan
Perkumpulan
harus
mendapat persetujuan Rapat Umum Anggota. 5. Badan
Pengurus
wajib
menyelenggarakan
penganggaran,
penatausahaan dan pelaporan keuangan organisasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Tatacara
penganggaran,
penatausahaan
dan
pelaporan
keuangan
PERKUMPULAN diatur lebih lanjut pada anggaran rumah tangga atau peraturan PERKUMPULAN
Pasal 34 Setiap penerimaan dan pengeluaran uang PERKUMPULAN wajib melalui rekening kas PERKUMPULAN pada bank syariah nasional. Badan Usaha Perkumpulan Pasal 35 1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup Perkumpulan, PERKUMPULAN dapat mendirikan badan usaha. 2. Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pada anggaran rumah tangga atau peraturan PERKUMPULAN.
3. Pendirian
badan
dilaksanakan
usaha
sesuai
sebagaimana
dengan
dimaksud
ketentuan
pada
peraturan
ayat
(1)
perundang-
undangan.
BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 36 Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan perubahan melalui Rapat Umum Anggota yang Khusus diselenggarakan untuk itu, serta dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota terdaftar, dan keputusan hanya sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. BAB VIII PEMBUBARAN Pasal 37 1. Apabila PERKUMPULAN hendak dibubarkan oleh anggota maka pembubaran PERKUMPULAN dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan secara khusus hanya untuk membahas hal tersebut,
yang
Musyawarah
sebelumnya
yang
didahului
memberikan
dengan
persetujuan
Rapat
Badan
terhadap
usulan
pembubaran sebagaimana dimaksud. 2. Apabila PERKUMPULAN ini dibubarkan, maka seluruh pengurus harus menyelesaikan
seluruh
perihal
yang
masih
menjadi
tanggung
jawabnya, maupun terhadap penyelesaian atas hak serta kewajibannya sebagaipengurus. 3. Dalam
Rapat
Umum
Anggota
pembubaran
PERKUMPULAN
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini, maka turut diputuskan
pula berbagai perihal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Pasal 38 Rapat
Umum
Anggota
untuk
menyetujui
penggabungan,
peleburan,
pengajuan permohonan agar Perkumpulan dinyatakan pailit, dan/atau pembubaran dapat diselenggarakan jika dalam Rapat Umum Anggota hadir atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian jumlah anggota Perkumpulan. BAB IX SANKSI Pasal 39 Apabila anggota, anggota Badan Musyawarah, Pengurus atau Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di PERKUMPULAN dikenakan sanksi oleh Rapat Umum Anggota berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. diberhentikan dari jabatannya; BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 40 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan PERKUMPULAN dalam bentuk lainnya.
Ditetapkan di
: Bogor
Pada tanggal
:
Pimpinan Rapat,
Sekretaris,
(………………………..)
(………………………………….)
Wakil Anggota, 1. 2. 3