Anggaran Dasar Perkumpulan Jamaah Masjid Asy Syura [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERKUMPULAN JAMAAH MASJID ASY SYURA BUKIT MEKARWANGI RESIDEN Masjid Asy-Syura, Jl. Anggrek 8 Bukit Mekarwangi Residen Bogor 16168



KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PERKUMPULAN JAMAAH MASJID ASY SYURA BUKIT MEKARWANGI RESIDEN



NOMOR



40



TAHUN 2018



TENTANG ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN JAMAAH MASJID ASY SYURA BUKIT MEKAR WANGI RESIDEN DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA PIMPINAN RAPAT ANGGOTA, Menimbang



:



a. bahwa Jamaah Masjid Asy Syura memiliki keinginan yang sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid Asy Syura di lingkungan Bukit Mekar Wangi Residen; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Anggota tanggal ……………….., Rapat Anggota telah menyetujui Anggaran Dasar Perkumpulan Jamaah Masjid Asy Syura Bukit Mekar Wangi Residen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rapat Anggota tentang Anggaran Dasar Perkumpulan Jamaah Masjid Asy Syura Bukit Mekar Wangi Residen;



Mengingat



:



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN JAMAAH MESJID ASY SYURA BUKIT MEKAR WANGI RESIDEN



Mukaddimah Bismillahirrahmanirrahim Sesungguhnya masjid menjadi salah satu pilar kehidupan umat Islam untuk meraih kejayaan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Fungsi masjid yang tidak hanya sebagai pusat kegiatan ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan dakwah dan sosial dan ekonomi Muslim. Orientasi dakwah yang menekankan peningkatan individu yang berhubungan dengan kualitas iman jangan mengabaikan satu dimensi dakwah yang penting, yaitu pengembangan dan pemberdayaan umat Islam secara keseluruhan. Masjid merupakan tempat yang strategis untuk menjadi titik penggerak kemajuan umat Islam dan titik temu dari perbedaan simbolsimbol material dan strata sosial yang melekat pada kehidupan masyarakat. Masjid harus mampu menjadi perekat masyarakat yang berdasarkan nilainilai



ta’awun



(tolong-menolong),



takaful



(saling



menanggung),



dan



tadhomun (memiliki solidaritas). Menyadari kondisi seperti di atas, maka untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid Asy Syura dan mengingat firman Allah SWT “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeluruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104), dengan ini



Jamaah Masjid Asy Syura memiliki keinginan yang sama untuk



membentuk suatu Perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I Pendirian Nama dan Lambang Pasal 1 1. PERKUMPULAN



ini bernama “Jamaah Masjid Asy Syura Bukit



Mekarwangi“ dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut PERKUMPULAN. 2. PERKUMPULAN ini berkedudukan di



Jalan



Anggrek 8 Bukit Mekar



Wangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat 3. PERKUMPULAN memiliki lambang sebagai identitas. Landasan, Asas Dan Prinsip Pasal 2 1. PERKUMPULAN berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. PERKUMPULAN berasaskan Al-Quran dan Hadist dan beraqidah Ahlussunah wal jamaah Pasal 3 PERKUMPULAN melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip yaitu : a. Keikhlasan; b. Kerjasama; c. Tolong menolong; d. Musyawarah; e. Melayani Jamaah; f. Kemandirian; Tujuan dan Fungsi Pasal 4



PERKUMPULAN ini bertujuan : a. Terbinanya ukhuwah islamiyah di lingkungan Perumahan Bukit Mekarwangi dan sekitarnya b. Meningkatnya pemanfaatan Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Lingkungan Bukit Mekarwangi dan sekitarnya. c. Meningkatkan manfaat zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf untuk mewujudkan



kesejahteraan



masyarakat



dan



penanggulangan



kemiskinan. Pasal 5 PERKUMPULAN ini mempunyai fungsi : a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Masjid Asy Syura sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah. b. Perencanaan, pengelolaan



pelaksanaan zakat,



infaq,



dan



pelaporan



Shadaqoh



dan



penyelenggaraan Wakaf



untuk



memberdayakan ummat. c. koordinasi dan kerjasama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Asy Syura untuk kepentingan syiar Islam. d. Pemberdayaan masyarakat dan perekat umat.



Jangka Waktu Berdirinya Perkumpulan Pasal 6 PERKUMPULAN ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. BAB III Keanggotaan Jenis Keanggotaan



Pasal 7 1. Jenis keanggotaan terdiri dari : a. Anggota Biasa b. Anggota Luar Biasa 2. Anggota



biasa



berasal



dari



perseorangan



yang



berdomisili



di



lingkungan Bukit Mekarwangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. 3. Anggota luar biasa berasal dari perseorangan yang berdomisili di sekitar Bukit Mekarwangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan ditujuk oleh pengurus mushola setempat. 4. Jumlah anggota luar biasa yang ditunjuk oleh setiap mushola paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. Pasal 8 Persyaratan anggota meliputi : a. Beragama Islam b. Warga Negara Republik Indonesia c. telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun d. menerima



dan



setuju



serta



menjunjung



tinggi



AD/ART



PERKUMPULAN. e. Untuk anggota luar biasa harus ditunjuk oleh Pengurus Mushola yang setempat anggota berdomisili. Pasal 9 Setiap anggota PERKUMPULAN memiliki hak: 1. Hadir dalam setiap forum pengambilan keputusan PERKUMPULAN 2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus, pengawas. 3. Menyatakan pendapat serta menyampaikan saran maupun kritik secara lisan maupun tertulis kepada PERKUMPULAN. 4. Terlibat aktif dalam setiap kegiatan PERKUMPULAN. 5. Memanfaatkan fungsi pelayanan yang disediakan PERKUMPULAN



Pasal 10 Setiap anggota PERKUMPULAN berkewajiban untuk: 1. Patuh dan ta’at serta wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PERKUMPULAN serta berbagai peraturan dan ataupun keputusan lain yang ditetapkan oleh PERKUMPULAN. 2. Menjaga kehormatan dan martabat serta nama baik PERKUMPULAN. 3. Melaksanakan seluruh program kerja yang telah direncanakan PERKUMPULAN serta membantu pengurusan melaksanakan berbagai tugas-tugas PERKUMPULAN yang ditentukan. Pemberhentian Anggota Pasal 11 1. Status keanggotaan sebagaimana dapat hilang karena : a. Pindah domisili b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan RAPAT UMUM ANGGOTA karena tidak memenuhi



persyaratan yang



ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. d. Untuk anggota luar biasa dicabut penunjukannya oleh Pengurus Mushola. Pasal 12 Ketentuan



mengenai



jenis



anggota,



persyaratan,



pendaftaran



pemberhentian anggota diatur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB IV Organ Perkumpulan



dan



Pasal 13 Organ Perkumpulan terdiri dari : a. Rapat Umum Anggota b. Badan Musyawarah c. Badan Pengawas d. Badan Pengurus Rapat Umum Anggota Pasal 14 1. Rapat Umum Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di organisasi; 2. Rapat Umum Anggota wajib dilaksanakan organisasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 3. Rapat Umum anggota dapat diusulkan oleh anggota Perkumpulan yang mewakili paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh anggota Perkumpulan 4. Setiap anggota mempunyai satu hak suara. Pasal 15 Rapat Umum Anggota mempunyai wewenang : a. menetapkan dan



mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah



Tangga; b. memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengawas c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus. d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengawas. e. Menyetujui penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran PERKUMPULAN; f. memberikan persetujuan pembentukan organ pelaksana atau badan usaha.



g. memutuskan



sengketa



yang



terjadi



diantara



anggota



danatau



perangkat organisasi. h. memberikan sanksi kepada anggota Perkumpulan Pasal 16 Syarat dan Ketentuan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Perkumpulan.



Badan Musyawarah Pasal 17 1. Badan Musyawarah merupakan perwakilan anggota berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 11 orang dan paling banyak 23 orang. 2. Anggota Badan Musyawarah terdiri dari unsur anggota dan anggota luar biasa. 3. Anggota Badan Musyawarah PERKUMPULAN berasal dari : a. unsur anggota dipilih oleh dari dan oleh anggota biasa. b.unsur anggota luar biasa ditunjuk dari dan oleh anggota luar biasa setempat. 4. Badan



Musyawarah



dipimpin



oleh



seorang



Ketua



dan



Seorang



Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Musyawarah. 5. Masa Kerja Badan Musyawarah adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 6. Anggota Badan Musyawarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya; 7. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Badan Musyawarah harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah di depan Rapat Umum Anggota ; 8. Anggota Badan Musywarah dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota. Pasal 18



Badan Musyawarah mempunyai wewenang : a. Membahas dan menyetujui



kebijakan umum dibidang organisasi,



manajemen dan usaha serta keuangan yang diajukan Badan Pengurus PERKUMPULAN; b. Membahas dan menyetujui pendapatan dan



rencana kerja, rencana anggaran



belanja organisasi, serta pengesahan laporan



keuangan; c. meminta keterangan mengenai penyelenggaraan perkumpulan kepada Pengurus dan atau pengawas d. mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengurus setiap tahun buku; Pasal 19 Anggota Badan Musywarah berasal dari anggota Perkumpulan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah islam dan kemakmuran masjid b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. tidak



pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota



Pengawas



yang



dinyatakan



bersalah



menyebabkan



Badan suatu



Perkumpulan dinyatakan pailit, atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan



Pasal 20 Ketentuan



mengenai



susunan,



tata



cara



pencalonan,



pemilihan,



pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan pengisian lowongan jabatan anggota Badan Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Badan Pengurus



Pasal 21 1. Badan Pengurus Pekumpulan merupakan organ Perkumpulan yang melakukan pengurusan Perkumpulan dan mewakili Perkumpulan untuk dan atas nama Perkumpulan baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan. 2. dan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. 3. Badan Pengurus PERKUMPULAN diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota 4. Masa Kerja Badan Pengurus adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 5. Anggota Badan Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya; 6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Badan Pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah di depan Rapat Umum Anggota ; 7. Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan sementara oleh Badan Musyawarah dengan pemberitahuan secara tertulis yang menyebutkan alasannya. Pasal 22 Anggota Badan Pengurus



berasal dari anggota Perkumpulan yang



memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah islam dan kemakmuran masjid b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. tidak



pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota



Pengawas



yang



dinyatakan



bersalah



menyebabkan



Badan suatu



Perkumpulan dinyatakan pailit, atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan Pasal 23



1. Badan Pengurus mempunyai wewenang : a. Membahas organisasi,



dan



menyetujui



manajemen



dan



kebijakan usaha



serta



umum



dibidang



keuangan



yang



diajukan Badan Pengurus PERKUMPULAN; b. Menggajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Perkumpulan, serta pengesahan laporan keuangan; c. Mengusulkan



pembentukan



organ



pelaksana



atau



badan



usaha; d. mewakili Perkumpulan untuk dan atas nama Perkumpulan baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Badan Pengurus lainnya. 2. Wewenang Badan Pengurus mewakili Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengurus. Dalam



hal



berhalangan,



Ketua



Badan



Pengurus



dapat



mendelegasikan wewenang tersebut kepada anggota Badan Pengurus yang lain. Pasal 24 Anggota Badan Pengurus harus berasal dari anggota Perkumpulan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah Islam dan kemakmuran masjid b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Badan Pengawas tidak pernah dinyatakan pailit, d. tidak pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota Badan Pengawas



yang



dinyatakan



bersalah



menyebabkan



suatu



Perkumpulan dinyatakan pailit, e. atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan



Pasal 25 Ketentuan



mengenai



susunan,



tata



cara



pencalonan,



pemilihan,



pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan pengisian lowongan jabatan anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Badan Pengawas Pasal 26 1. Badan



Pengawas



PERKUMPULAN,



adalah



yang



kepanjangan



diberi



kepercayaan



tangan



dari



anggota



oleh



anggota



untuk



mengawasi kinerja pengurus. 2. Badan Pengawas merupakan majelis dan setiap anggota Badan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Badan Pengawas. 3. Badan Pengawas sekurang kurangnya terdiri dari satu orang, apabila lebih dari satu orang maka salah seorangnya dapat diangkat sebagai ketua pengawas dan yang lain sebagai anggota. 4. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota 5. Masa Kerja Badan Pengawas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pasal 27 Badan Pengawas mempunyai wewenang : a. melakukan pengawasan terhadap jalannya Perkumpulan. b. memberi nasehat dan masukan kepada Badan Pengurus dalam melaksanakan pengurusan Perkumpulan. c. Melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan d. Meminta



keterangan



kepada



penyelenggaraan perkumpulan.



Badan



Pengurus



terhadap



e. Memberikan



rekomendasi



kepada



Badan



Musyawarah



terkait



pemberhentian sementara anggota Badan Pengurus. Pasal 28 Anggota Badan Pengawas



harus berasal dari anggota Perkumpulan yang



memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berkomitmen dalam dakwah Islam b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Badan Pengawas tidak pernah dinyatakan pailit, d. tidak



pernah menjadi anggota Pengurus atau anggota



Pengawas



yang



dinyatakan



bersalah



menyebabkan



Badan suatu



Perkumpulan dinyatakan pailit, e. atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; dan Pasal 29 Ketentuan



mengenai



pengangkatan,



susunan,



penggantian,



tata



cara



pemberhentian,



pencalonan, dan



pengisian



pemilihan, lowongan



jabatan anggota Badan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 30 Kekayaan Perkumpulan berasal dari: a. iuran anggota; b. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; c. Wakaf; d. Hibah;



e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA Pengelolaan Organisasi Pasal 31 1. Perkumpulan menyusun Rencana Strategis Perkumpulan selama tiga tahun dan dijabarkan dalam rencana kerja pada setiap tahun. 2. Perkumpulan



menyusun



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Perkumpulan yaitu rencana keuangan tahunan Perkumpulan yang ditetapkan dengan Peraturan Perkumpulan. 3. Perkumpulan menyusun Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan setiap Tahun Anggaran yang telah dilaksanakan. Pelaksana Harian Pasal 32 1. Dalam mengelola PERKUMPULAN, Badan Pengurus dapat membentuk pelaksana harian dengan persetujuan Rapat Umum Anggota. 2. Ketentuan



mengenai



syarat



dan



tata



cara



pengangkatan



dan



pemberhentian pelaksana harian Perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Keuangan Pasal 33 1. Tahun Anggaran PERKUMPULAN adalah tahun takwim.



2. Semua Penerimaan Perkumpulan dan Pengeluaran Perkumpulan dalam bentuk uang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan (APBP). 3. Badan



Pengurus



pengeluaran



atas



dilarang Beban



melakukan



tindakan



Anggaran



Pendapatan



yang



berakibat



dan



Belanja



Perkumpulan apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. 4. Badan Pengurus dilarang mengikat Perkumpulan sebagai penjamin utang, membebani kekayaan Perkumpulan sebagai jaminan utang pihak lain dan dalam hal mengalihkan kekayaan



Perkumpulan



harus



mendapat persetujuan Rapat Umum Anggota. 5. Badan



Pengurus



wajib



menyelenggarakan



penganggaran,



penatausahaan dan pelaporan keuangan organisasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Tatacara



penganggaran,



penatausahaan



dan



pelaporan



keuangan



PERKUMPULAN diatur lebih lanjut pada anggaran rumah tangga atau peraturan PERKUMPULAN



Pasal 34 Setiap penerimaan dan pengeluaran uang PERKUMPULAN wajib melalui rekening kas PERKUMPULAN pada bank syariah nasional. Badan Usaha Perkumpulan Pasal 35 1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup Perkumpulan, PERKUMPULAN dapat mendirikan badan usaha. 2. Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pada anggaran rumah tangga atau peraturan PERKUMPULAN.



3. Pendirian



badan



dilaksanakan



usaha



sesuai



sebagaimana



dengan



dimaksud



ketentuan



pada



peraturan



ayat



(1)



perundang-



undangan.



BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 36 Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan perubahan melalui Rapat Umum Anggota yang Khusus diselenggarakan untuk itu, serta dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota terdaftar, dan keputusan hanya sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. BAB VIII PEMBUBARAN Pasal 37 1. Apabila PERKUMPULAN hendak dibubarkan oleh anggota maka pembubaran PERKUMPULAN dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan secara khusus hanya untuk membahas hal tersebut,



yang



Musyawarah



sebelumnya



yang



didahului



memberikan



dengan



persetujuan



Rapat



Badan



terhadap



usulan



pembubaran sebagaimana dimaksud. 2. Apabila PERKUMPULAN ini dibubarkan, maka seluruh pengurus harus menyelesaikan



seluruh



perihal



yang



masih



menjadi



tanggung



jawabnya, maupun terhadap penyelesaian atas hak serta kewajibannya sebagaipengurus. 3. Dalam



Rapat



Umum



Anggota



pembubaran



PERKUMPULAN



sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini, maka turut diputuskan



pula berbagai perihal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini.



Pasal 38 Rapat



Umum



Anggota



untuk



menyetujui



penggabungan,



peleburan,



pengajuan permohonan agar Perkumpulan dinyatakan pailit, dan/atau pembubaran dapat diselenggarakan jika dalam Rapat Umum Anggota hadir atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian jumlah anggota Perkumpulan. BAB IX SANKSI Pasal 39 Apabila anggota, anggota Badan Musyawarah, Pengurus atau Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di PERKUMPULAN dikenakan sanksi oleh Rapat Umum Anggota berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. diberhentikan dari jabatannya; BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 40 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan PERKUMPULAN dalam bentuk lainnya.



Ditetapkan di



: Bogor



Pada tanggal



:



Pimpinan Rapat,



Sekretaris,



(………………………..)



(………………………………….)



Wakil Anggota, 1. 2. 3