Anjab Dokter Gigi Muda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS JABATAN 1. Nama Jabatan



: Dokter Gigi Muda



2. Kode Jabatan



:-



3. Unit Kerja



:



Eselon I



:-



Eselon II



: Kepala Dinas Kesehatan



Eselon III



:-



Eselon IV



:-



4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : Kepala Dinas Kesehatan



Plt. Kepala Puskesmas



:



Dokter Gigi Muda



5. Ikhtisar Jabatan : Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peranserta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat 6. Uraian Tugas: a. Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama, spesialistik konsul rujukan dan konsultan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat teratasi Tahapan : 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan gigi dan mulut 3. Diagnosa b.



c.



Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh dokter gigi umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat segera teratasi Tahapan : 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Diagnosa 4. Peresepan Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I, dan konsultan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat segera teratasi 1



[Type here]



Tahapan : 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Diagnosa 4. Penambalan / pencabutan d.



Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana dan kompleks Tk. I. sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat segera teratasi Tahapan : 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Diagnosa 4. Melakukan tindakan



e.



Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana, dan kompleks Tk I sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat segera teratasi Tahapan : 1. Melakukan tindakan Penambalan Gigi 2. Melakukan pencabutan gigi 3. Melakukan pembersihan karang gigi



f.



Melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat segera teratasi Tahapan : 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Pembersihan karang gigi



g.



Mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh data yang akurat Tahapan : 1. Mengumpulkan data keluhan pasien 2. Mengelompokkan keluhan 3. Menyimpulkan hasil pengelompokan keluhan pasien



h.



Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan pengetahuan masyarakat Tahapan 1. Melaksanakan penyuluhan pada sasaran yang telah ditentukan 2. Memilih materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran 3. Memilih metode penyuluhan sesuai dengan materi penyuluhan dan kelompok sasaran 4. Memilih ABP sesuai dengan materi penyuluhan 5. Melakukan evaluasi setelah penyuluhan



i.



Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dioeroleh data yang akurat Tahapan 2



[Type here]



1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Pembersihan karang gigi j.



Melakukan/melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keluhan pasien dapat segera teratasi Tahapan : 1. Menerima pasien 2. Mendengarkan keluhan pasien 3. menganalisa keluhan 4. Menyimpulkan keluhan



k.



Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis dalam rangka menunjang tugas pokok. Tahapan : 1. Menerima perintah/disposisi 2. Melaksanakan perintah/disposisi 3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan



7. Bahan Kerja : No 1



Bahan Kerja 1.



Penggunaan Dalam Tugas



Undang Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi Dan Mulut Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negera Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya



Sebagai Acuan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 Tentang Paduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi



Sebagai acuan teknis penanganan pasien di fasilitas kesehatan tingkat Pertama



3



Pasien



Pemeriksaan, pemulihan, pengobatan, penyuluhan dan tindakan



4



Masyarakat



Pemeriksaan dan penyuluhan



2.



3.



4.



2



8. Perangkat/ Alat Kerja: No 1.



Perangkat Kerja



Digunakan Untuk Tugas



Rekam Medik



Dokumentasi Pelayanan pasien



3



[Type here]



2.



Dental Chair



Memeriksa Pasien



3.



Dental Unit



Menambal, karang gigi



4.



Dental Diagnostik Set



Memeriksa rongga mulut



5.



Buku register



Menyimpan data pasien



6.



Tensimeter



Memeriksa tekanan darah



7.



Dental Ekstraksi Set



Mencabut gigi



8.



Lembar balik, laptop dan infokus, Dental Model



Penyuluhan



dan



membersihkan



9. Hasil Kerja: No 1. 2. 3. 4. 5.



Hasil Kerja 1)



Satuan Hasil 2)



Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut konsul pertama, spesialistik konsul pertama, Konsultan Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut oleh dokter gigi umum tingkat sedang Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik Tingkat I Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana dan kompleks tingkat 1 Melakukan Pemulihan Fungsi Gigi dan Mulut Tingkat sederhana dan kompleks tingkat 1



Tiap 10 pasien Tiap 10 Kasus Tiap 10 Kasus Tiap 10 pasien Tiap 10 pasien



6.



Melakukan Pemeliharan Kesehatan Gigi dan Mulut



7.



Melakukan pengamatan epidemiologi penyakit – Mengolah Data



Laporan



8.



Melakukan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut



Laporan



Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau 10. keluar 9.



Tiap 10 pasien



Tiap 10 pasien Tiap 10 kasus



10. Tanggung Jawab : a. Memberikan Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat UKM dan UKP sesuai standar peraturan yang berlaku. b. Menyusun perencanaan progam kesehatan gigi dan mulut yang bersifat UKM dan UKP sesuai dengan Rencana Strategis Kesehatan yang telah disusun. c. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut yang bersifat UKM dan UKP di wilayah kerja Puskesmas d. Mengelola Manajemen Risiko dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat UKM dan UKP 11. Wewenang: a. Mengkoordinir pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat UKM dan UKP di wilayah kerja Puskesmas b. Menggunakan sarana dan prasarana di Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut c. Memberikan Rujukan Internal dan rujukan keluar d. Memberikan Surat keterangan 12. Korelasi Jabatan: 4



[Type here]



No



Jabatan



Unit Kerja/ Instansi



Dalam Hal



1.



Kepala Puskesmas



Puskesmas



Koordinasi



2.



Dokter



Puskesmas



Kerjasama



3.



Apoteker



Puskesmas



Kerjasama



4.



Rekam Medik



Puskesmas



Kerjasama



5.



Perawat Gigi



Puskesmas



Pelaksanaan Tugas dan Pelaporan



13. Kondisi Lingkungan Kerja: No



Aspek



Faktor



1.



Tempat kerja



Dalam Ruang tertutup



2.



Suhu



Normal



3.



Udara



Kering



4.



Keadaan Ruangan



Sempit



5.



Letak



Strategis



6.



Penerangan



Cukup



7.



Suara



Bising



8.



Keadaan tempat kerja



Kurang Tenang



9.



Getaran



-



14. Resiko Bahaya: No



Fisik / Mental



1.



Terkena menular



2.



Low Back Pain



Penyebab



penyakit Kontak terus dengan pasien yang menderita penyakit menular dan tertusuk jarum suntik Terlalu lama menangani pasien



15. Syarat Jabatan: a. Pangkat/Gol. Ruang : Penata III/d b. Pendidikan : S1 Kedokteran Gigi c. Kursus/Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : d. Pengalaman kerja : e. Pengetahuan kerja : Bekerja sesuai Kompetensi Dokter Gigi f. Keterampilan kerja : Bekerja harus sesuai SOP yang berlaku g. Bakat Kerja : 1. (G) = Intelegensia 2. (S) = Pandang Ruang 3. (Q) = Ketelitian 4. (K) = Koordinasi Motor 5. (F) = Kecekatan Jari 6. (C) = Membedakan Warna 7. (M) = Kecekatan Tangan h. Temperamen Kerja :



5



[Type here]



1. (D) = Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegaiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 2. (M) = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan peraturan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. 3. (S) = Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketengangan jiwa jika berhadapan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan i. Minat Kerja : 1. Kode 1.a = Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyek-obyek 2. Kode 1.b = Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 3. Kode 2.b = Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik 4. Kode 5.b = Pilihan melakukan kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan dengan proses j. Upaya Fisik : 1. Duduk 2. Membawa 3. Menarik 4. Memegang 5. Bekerja dengan jari 6. Meraba 7. Berbicara 8. Mendengar 9. Melihat 10. Ketajaman Jarak dekat 11. Pengamatan secara mendalam 12. Melihat berbagai wana k. Kondisi Fisik : 1. Jenis Kelamin : Laki-laki 2. Umur : 35 Tahun 3. Tinggi badan : 155 cm 4. Berat badan : 47 Kg 5. Postur badan : Kurus 6. Penampilan : Bersih dan rapih l. Fungsi Pekerjaan : TINGKAT HUBUNGAN PEMEGANG JABATAN DENGAN DATA 1. D3 = Menyusun Data 2. D4 = Menghitung Data 3. D2 = Menganalisis data TINGKAT HUBUNGAN PEMEGANG JABATAN DENGAN ORANG 1. O0 = Menasehati 2. O2 = Mengajar 3. O4 = Menghibur 4. O7 = Melayani orang 5. O8 = Menerima instruksi TINGKAT HUBUNGAN PEMEGANG JABATAN DENGAN BENDA 1. B1 = Mengerjakan Persisi 2. B2 = Menjalankan dan mengontrol mesin 3. B4 = Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas 4. B7 = Memegang 16. Prestasi Kerja Yang Diharapkan



6



[Type here]



No



Hasil Kerja



Jumlah Hasil



Waktu Penyeles aian



1.



Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut konsul pertama, spesialistik konsul pertama, Konsultan



500 pasien



1 Tahun



2.



Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut oleh dokter gigi umum tingkat sedang



100 Kasus



1 Tahun



3.



Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik Tingkat I



10 Kasus



1 Tahun



4.



Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana dan kompleks tingkat 1



20 Pasien



1 Tahun



5.



Melakukan Pemulihan Fungsi Gigi dan Mulut Tingkat sederhana dan kompleks tingkat 1



50 Pasien



1 Tahun



6.



Melakukan Pemeliharan Kesehatan Gigi dan Mulut



100 Pasien



1 Tahun



7.



Melakukan pengamatan epidemiologi penyakit – Mengolah Data



12 Laporan



1 Tahun



8.



Melakukan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut



28 Laporan



1 Tahun



9.



Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan



500 Pasien



1 Tahun



10.



Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar



50 Pasien



1 Tahun



17. Butir Informasi Lain : ................................................................................................................................... ...................................................................................................................................



Onanrunggu,



Desember 2019



Mengetahui Atasan Langsung,



Yang membuat,



(dr. Paulinaria) NIP.19760514 200904 2 001



(drg Doar Siregar) NIP. 19831007 201001 1 025



7