Anjab Jfu Pendaftaran Dan Dokumen Haji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN JABATAN 1. IDENTITAS PEKERJAAN 1. Kode Jabatan & Unit Kerja



3. Nama Unit Kerja



JFU.PENDAFTARAN DAN DOKUMEN HAJI Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah



4. Satuan Organisasi/Instansi Departemen



Kantor Kementerian Agama



5. Nama Jabatan Atasan Langsung



Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Boalemo Provinsi : Gorontalo Kepala Bidang Penyelenggara Haji & Umrah



2. Nama Jabatan



6. Lokasi Kerja 7. Penganalisis / Koordinator



2. KEDUDUKAN JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN 1) Tugas Pokok Membantu Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Ibadah Haji 2)



Fungsi Jabatan Melaksanakan tugas Penyelenggaraan Haji dan Umrah di bidang Pendaftaran dan dokumen haji



4. TUJUAN JABATAN 1) Terlaksanakannya pendaftaran dan dokumen haji yang baik 2) Terlaksananya tugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dengan baik 5. URAIAN TUGAS DAN JABATAN



1



1. Pelayanan Pendaftaran Haji dan cross cek Persyaratan Haji a) Memberikan blanko pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) b) Memeriksa kelengkapan berkas Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) c) Menginput data CJH ke SISKOHAT d) Kasi menerima dan memberikan tanda tangan e) Penelitian biodata dan penandatanganan SPPH oleh CJH 2. Pelayanan proses Pembatalan dan Pengembalian BPIH a) Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas b) Pembuatan Surat pengantar c) Pengajuan kepada Kepala Seksi d) Pengajuan kepada Kepala Kemenag 3. Pelayanan proses Klaim Asuransi Jamaah wafat; a. Menerima berkas Klaim dari ahli waris CJH. b. Memproses berkas dan dibawah ke Kanwil Prov. Gorontalo; c. Memberitahu bahwa uang Klaim langsung masuk rekening CJH; 4. Pelayanan proses Pelunasan BPIH , pengolahan data hingga pengiriman ke SISKOHAT; a. Menerima berkas pelunasan dari CJH; b. Mengumpulkan berkas per Bank; c. Memasukkan berkas pelunasan ke dalam aplikasi SISKOHAT. 5. Membantu proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji; a. Berkoordinasi dengan Pemerintah daerah tentang masalah tehnis acara pemberangkatan CJH; b. Mengumpulkan perwakilan dari beberapa jamaah dan KBIH untuk membahas tehnis dan tempat berkumpunya CJH; c. Berkoordinasi dengan angkutan CJH; d. Membuat Jadwal pemberangkatan CJH tiap kecamatan; 6. Pemeriksaan berkas PERDIM 11 dan proses pengurusan Paspor; a. Memilah berkas CJH yang akan diproses pengurusan paspor; b. Mengirim berkas ke imigrasi; c. Membuat jadwal pemutuhan CJH; d. Membuat undangan CJH untuk pemutuhan; 7. Melakukan Penerimaan dan Pengolahan Paspor hingga Pengiriman ke SISKOHAT; a. Berkoordinasi dengan imigrasi tentang paspor yang selesai; b. Memilah-milah paspor CJH dan di kumpulkan persepuluh; c. Mengirim paspor ke SISKOHAT; 8. Melakukan pemrosesan DAPIH dan Penyelesaian SPMA; a. Mengkonsep jadwal DAPIH per kecamatan dan KBIH; b. Memilah SPMA untuk jamaah, SISKOHAT dan Kemenag; c. Meberikan SPMA ke CJH maupun ke KBIH; 9. Penerimaan Surat dan pencatatan Berkas 1. Menerima surat dari Bagian Umum 2. Mencatat ke buku agenda masuk 3. Disposisi oleh Kepasla Seksi 10.Penghimpunan Bukti Setor BPIH



2



1. Menerima dari Bank atau jamaah 2. Menyatukan dengan bukti SPPH jamaah 3. Memasukkan ke map 11. Menyiapkan dan mendokumentasikan bahan/surat permohonan, rekomendasi dan layanan persuratan 12. Penyusunan Pramanifest 1. Menerima data awal pramanifest dari KUA dan KBIH 2. Menyusun Pramanifest 3. Meminta tanda tangan dan persetujuan Kepala Seksi 13. Pembentukan Regu dan rombongan jamaah calon haji 1. Menyusun daftar regu dan rombongan 2. Membuat surat pengantar 3. Mengajukan ke kepala Seksi 4. Mengajukan ke kepala Kankemenag 5. Pengusulan ke Kanwil untuk Penetapan SK 13. Pelayanan proses Pelunasan BPIH , pengolahan data hingga pengiriman ke SISKOHAT 1. Pengumpulan Berkas pelunasan 2. Pengumpulan ke berkas masing –masing jamaah 3. Pengumpulan per 10 jamaah ke dalam satu lembar dan bank 4. Pengiriman file dan berkas ke SISKOHAT; 14. Membantu proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji; 15. Pemeriksaan berkas PERDIM 11 dan proses pengurusan Paspor; 16. Melakukan pemrosesan DAPIH dan Penyelesaian SPMA; Kewenangan:  Melaksanakan tugas sesuai Uraian Tugas Indikator Prestasi:  Terlaksananya tugas dengan baik 6. TUGAS TAMBAHAN 1. Anggota Panitia Pembinaan Calon Jamaah Haji 2. Anggota Panitia Penyelesaian Paspor Calon Jamaah Haji 3. Anggota Panitia Pelatihan Karu dan Karom 4. Anggota Panitia Penyusunan Pramanifes 5. Anggota Panitia Penyusunan Buku Kesehatan 6. Anggota Panitia Penyusunan/Proses SPMA 7. Anggota Panitia Pelatihan Manasik Terpadu/Pemantapan Kloter 8. Anggota Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Kewenangan:  Melaksanakan tugas tambahan lain sesuai arahan atasan Indikator Prestasi:  Terlaksananya tugas tambahan dengan baik



7. TUGAS LAIN-LAIN



3



Melaksanakan tugas lain sesuai arahan atasan Kewenangan:  Melaksanakan tugas lain sesuai arahan atasan dengan baik Indikator Prestasi:  Terlaksananya tugas dengan baik 8. TUGAS BERKALA Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan Kewenangan:  Menanyakan jika terjadi kesulitan Indikator Prestasi:  Laporan yang dibuat sesuai dengan kegiatannya 9. HUBUNGAN KERJA 1. Pejabat eselon 3 di Kantor Kementerian Agama 2. Pejabat eselon 4 di Kantor Kementerian Agama 3. JFU. Lain dilingkungan Kantor Kementerian Agama 4. Para Pelaksana Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah.



10.HASIL KERJA. 10.1. Terwujutnya program rencana kerja dan anggaran di seksi penyelenggara haji dan umrah 10.2.Terwujutnya LKIP pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. 11.WEWENANG. 11.1.Melaksanakan tugas sesuai arahan atasan dengan baik. 12.MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN. 12.1. Terbatasnya pagu anggaran untuk memenuhi kebutuhan anggaran kegiatan masing – masing pada seksi penyelenggara haji dan umrah. 13.BAHAN KERJA. 13.1. Peraturan perundang – undangan yang terkait dengan seksi penyelenggara haji dan umrah 13.2. Disposisi dari Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan umrah. 13.3. RKA-KL. 13.4. Data laporan tahunan. 14.PERALATAN KERJA. 14.1. 14.2. 14.3. 14.4. 14.5. 14.6.



Perangkat computer Buku peraturan dan perundang-undangan. Peralatan tulis. Kamera Photo Sidik jari/ Dizital person Scan dan Fhoto Copy



4



15.SYARAT JABATAN 1) Pendidikan Minimal Jurusan



: S1 Komputer , Umum dll :-



2) Pangkat / Golongan



: III/a



3) Kursus / Pelatihan a. Perjenjangan:



:



b. Teknik 4) Persyaratan Kesehatan 5) Persyaratan Jenis Kelamin 6) Persyaratan Usia  Minimal : 25 tahun  Maksimal : - tahun



:: Sehat Jasmani dan Rohani : Pria / Wanita :



7) Persyaratan Kompetensi c. Umum 1. Attitude / Sikap



: Akhlak, tekun, teliti, ramah, kooperatif, kreatif, optimis 2. Skill / Teknical : Menguasai bidang penyelenggaraan Haji 3. Knowledge / Pengetahuan: Tata cara penyelenggaraan haji d. Khusus : Ditetapkan oleh pimpinan



Tilamuta,



Januari 2014



Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah,



NURSAMS SIDIKI, S.Ag NIP. 197204252006041010



5