Anjab - JFU Pendaftaran - Uni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PENYUSUN BAHAN PENDAFTARAN/ PEMBATALAN HAJI



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



1. IDENTITAS JABATAN 1.1. Kode Jabatan (Tidak Perlu diisi)



:



1.2. Nama Jabatan



: Penyusun Pendaftaran/ Pembatalan Haji



1.3. Nama Unit Kerja



: Kantor Kementerian Agama Kab. :ampung Selatan



1.4. Instansi



: Kementerian Agama



1.5. Nama Jabatan Atasan Langsung



: Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota/Kabupaten : Lampung Selatan : Provinsi : Lampung



1.6. Lokasi (Geografis) 2. KEDUDUKAN JABATAN



Kepala Kankemenag Kepala Subbag Tata Usaha



Kasi Pendidikan Madrasah



Kasi Pendidikan Agama & Keagamaan Islam



Kasi Peny. Haji dan Umrah



Kasi Bimbingan Masyarakat Islam



Penyelenggara Syariah



Penyusun Pendaftaran/ Pembatalan Haji



3. TUGAS POKOK JABATAN Menyusun, memeriksa, mengolah dan melakukan Pelayanan Pendaftaran/ Pembatalan Haji, Mengelola Sistem Informasi Haji, serta mengevaluasi dan melaporkan hasil verifikasi dan pelaksanaan pendaftaran/ pembatalan haji, serta pertangunggjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan. 4. TUJUAN JABATAN Terlaksananya penyusunan, pemeriksaan, pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan dokumen, serta pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan penyusunan dokumen haji, serta pertangunggjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.



1



ANALISIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PENYUSUN BAHAN PENDAFTARAN/ PEMBATALAN HAJI



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



5. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN 5.1 TUGAS POKOK 5.1.1. Menyusun SOP terkait dengan penyusunan dokumen haji sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai prosedur; 5.1.2. Memeriksa berkas setoran awal BPIH calon jemaah haji sesuai PMA No. 13 Tahun 2018; 5.1.3. Menyimpan arsip bukti setoran awal BPIH calon jemaah haji sebagai bahan untuk pengolahan data jemaah haji; 5.1.4. Mengolah data jemaah haji tahun berjalan untuk keperluan updating (pembaruan) data; 5.1.5. Menyusun tata cara dan persyaratan pendaftaran Haji sesuai dengan PMA nomor 13 tahun 2018; 5.1.6. Menyusun tata cara dan persyaratan pembatalan Haji sesuai dengan Kepdirjen PHU Nomor 60 Tahun 2018 5.1.7. Membuat evaluasi pelaksanaan tugas Pendaftaran/ Pembatalan Haji sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran; 5.1.8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Pendaftaran/ Pembatalan Haji sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; 5.1.9. Menerima dan membuat usul pengajuan lansia; 5.1.10. Meneriama dan membuat usul pengajuan penggabungan mahrom; 5.1.11. Melayani masyarakat yang berkonsultasi terkait dokumen haji sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP); 5.2



TUGAS TAMBAHAN



5.2.



Mengelola Dana BPIH Kabupaten Lampung Selatan



6. BAHAN KERJA 6.1. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pendaftaran/ Pembatalan haji; 6.2. Pengarahan dan disposisi dari Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; 6.3. Petunjuk teknis administrasi Pendaftaran/ Pembatalan haji di lingkungan Kementerian Agama; 6.4. Dokumen-dokumen/ berkas-berkas calon jemaah haji; 7. PERALATAN KERJA 7.1. Perangkat komputer; 7.2. Printer; 7.3. Peralatan tulis (ATK); 7.4. Telepon; 7.5. Meja; 7.6. Kursi; dan 7.7. Almari. 8. HASIL KERJA 8.1. Bahan dan data peraturan terkait penyusunan dokumen haji; 8.2. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan 8.3. Arsip surat/ data/ berkas/ dokumen haji yang telah tersusun; 8.4. Pelayanan pendaftaran/ Pembatalan haji. 2



ANALISIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PENYUSUN BAHAN PENDAFTARAN/ PEMBATALAN HAJI



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



9. WEWENANG 9.1. Menyiapkan bahan dan data peraturan terkait pendaftran dan pembatalan haji; dan 9.2. Menyiapkan bahan arsip surat/ data/ berkas terkait pendaftaran dan pembatalan haji. 9.3. 10. TANGGUNG JAWAB Terlaksananya tugas pokok terkait penyusunan dokumen haji, tugas tambahan, dan tugas lain-lain dari atasan. 11. DIMENSI JABATAN 11.1. Dimensi nonfinansial yang berhubungan dengan penyusunan dokumen haji meliputi: 11.1.1. Estimasi jumlah jemaah haji per tahun sekitar 350 orang; 11.1.2. Jumlah lembaga bimbingan haji 3; 11.1.3. Cakupan geografis Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 15 kecamatan dengan luas wilayah 2007.01 KM2, dengan topografi bervariasi antara dataran rendah dan dataran tinggi; 11.2. Dimensi finansial, meliputi: 12. HUBUNGAN KERJA 12.1. Internal 12.1.1. Terhadap jabatan yang lebih tinggi 12.1.1.1. Menerima instruksi dan informasi; 12.1.1.2. Memberikan usul dan saran. 12.1.2. Terhadap jabatan setara: 12.1.2.1. Berkoordinasi dalam menyelesaikan tugas; dan 12.1.2.2. Bekerja sama dalam menyelesaikan tugas. 12.2. Eksternal 12.2.1. Terhadap jabatan yang lebih tinggi 12.2.1.1. Berkoordinasi dalam menyelesaikan tugas; dan 12.2.2. Terhadap jabatan setara 12.2.2.1. Berkoordinasi dalam menyelesaikan tugas. 13. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN 13.1. Belum memadainya sarana dan prasarana; 13.2. Perkembangan teknologi dan informasi mempengaruhi budaya kerja. 14. RESIKO JABATAN 14.1. Hilangnya surat/ berkas/ data/ dokumen karena faktor manusia maupun lingkungan; 14.2. Tingginya frekwensi dan durasi penggunaan komputer menyebabkan meningkatnya paparan radiasi yang mengakibatkan terganggunya kesehatan terutama mata. 15. SYARAT JABATAN 15.1. Pangkat/Golongan 15.2. Pendidikan Formal Minimal 15.3. Pendidikan/Pelatihan Khusus 15.4. Pengalaman Kerja Minimal 15.5. Persyaratan Fisik



: : : : :



Penata Muda Tk. I Strata 1/ Sederajat 5 tahun Sehat jasmani dan rohani. 3



ANALISIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PENYUSUN BAHAN PENDAFTARAN/ PEMBATALAN HAJI



15.6. Persyaratan Umur 15.6.1. Minimal 15.6.2. Maksimal



: : 25 tahun. : 58 tahun.



15.7. Persyaratan Kompetensi 15.7.1. Attitude/Sikap



: :



15.7.2.



Knowledge/Pengetahuan



15.7.3.



Technical Skill/Keahlian



kritis, teliti,, tegas, percaya diri, dan mampu mengendalikan emosi : menguasai teknik dan administrasi penyusunan dokumen haji serta pengelolaan keuangan. : profesional, mampu berkomunikasi dengan baik, menulis laporan, dan mengoperasikan komputer dengan baik.



VERIFIKASI OLEH ATASAN PEMEGANG JABATAN



Penyusun, Nama NIP Pangkat/Gol Ijazah Teakhir



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



Kalianda, 6 Januari 2020



: Riri Savitri, M.Pd : 197604222005012004 : Penata Tk. I (III/d) : S.2 Mengetahui, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah



H. Jamhuri, S.Ag NIP. 197106131996031001



4