Anjab Kabid Penegak Perda Dan Tibumtram [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI JABATAN 1.



Nama Jabatan: Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Tibumtram



2.



Kode Jabatan : -



3.



Unit Organisasi



4.



Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran Provinsi Gorontalo



Eselon I



: Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo



Eselon II



: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran



Eselon III



:-



Eselon I V



:-



Kedudukan Dalam Struktur Organisasi :



Sekretaris Daerah



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran



Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Tibumtram



Sekretaris



5. Ikhtisar Jabatan : Memimpin dan melaksanakan program operasional Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram berdasarkan petunjuk teknis, pedoman dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar penataan sub bidang kelembagaan, serta sub bidang data dan informasi terlaksana dengan baik.



1



2 6. Uraian Tugas: 1. Merencanakan operasional perumusan program kerja di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan program utama yang telah ditetapkan atas kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; Tahapan : a. Menjabarkan program kerja utama Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. b. Menelaah program Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram tahun lalu. c. Menghimpun saran dan pendapat dari bawahan melalui rapat koordinasi. d. Mempertimbangkan saran dan pendapat dari bawahan. e. Merumuskan program tahunan. f. Mengkonsultasikan rumusan rencana program tahunan dengan pimpinan. g. Menetapkan program kerja Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. 2. Mengkoodinasikan penyusunan rencana kegiatan/program kerja yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram berdasarkan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Tahapan : a. Menelaah rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. b. Mengadakan rapat koordinasi dengan para Kepala Seksi Opsdal, Kepala Seksi Tibumtram dan Kepala seksi PPNS. c. Menentukan program dan kegiatan strategis untuk tahun berikutnya. d. Menentukan program dan kegiatan yang membutuhkan koordinasi. dengan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram dan atau instansi terkait. e. Mengkonsultasikan rumusan rencana program tahunan dengan pimpinan. f. Menyanpaikan rancangan rencana kegiatan kecamatan dalam Renja Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram.



3 3. Mendistribusikan tugas dan memberi petujuk pengelolaan administrasi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan efisiendan tidak terjadi kesalahan; Tahapan : a. Mengiventarisir beban kerja periode tahun berjalan dan memaparkan kegiatan yang akan dilaksanakan. b. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan para kepala seksi. c. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab para kepala seksi. d. Menghimpun saran dan masukan para kepala seksi. e. Menelah saran dan masukan untuk menjadi acuan tugas. f. Menentukan standar waktu penyelesaian pelaksanaan tugas. g. Membagi tugas dan memberikan petunjuk secara berkala kepada bawahan/kepala seksi. 4.



Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Tahapan : a. Mempelajari aturan teknis. b. Menelaah bahan rumusan. c. Mencatat pokok – pokok pikiran. d. Memfinalisasi bahan perumusan kebijakan.



5. Melaksanakan koordinasi kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Tahapan : a. Mengkoordinasi dengan instansi terkait. b. Memberikan arahan kepada kepala seksi/staf. c. Melaksanakan operasi. 6. Melaksanakan penanganan pengaduan sesuai dengan SOP adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar masyarakat terlayani dengan baik;



4 Tahapan : a. Menelaah aduan yang masuk. b. Mencatat pokok – pokok pikiran. c. Memanggil pihak – pihak terkait. d. Memerintahkan. 7. Menyelia/Mengatur pemberian pelayanan administrasi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram; Tahapan : a. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sumber daya manusia di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram Mengadakan rapat koordinasi dengan kepala – kepala Seksi. b. Menentukan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pelayanan administrasi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. c. Menentukan tata cara dan prosedur pelayanan administrasi d. Menetapkan pembagian tugas pelayanan administrasi Kepala – kepala Seksi. e. Memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan prosedur yang telah disepakati 8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram dengan cara membandingkan antara rencana kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; Tahapan : a. Menentukan jadwal evaluasi berkala b. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan c. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan d. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan e. Menganalisis permasalahan yang muncul untuk mencari solusi f. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada atasan. 9. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai laporan pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram; Tahapan : a. Mengumpulkan laporan pelaksanaan tugas dari bawahan. b. Mempelajari laporan kemajuan pelaksanaan tugas.



5 c. d. e. f.



Mencatat permasalahan yang ada terkait pelaksanaan tugas. Menyusun konsep laporan. Mengkonsultasikan konsep laporan. Finalisasi laporan pelaksanaan tugas.



10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan berdasarkan lisan maupun tertulis agar pelaksanaan berjalan sesuai arahan; Tahapan : a. Mengkaji perintah tugas dinas. b. Melaksanakan perintah tugas dinas. c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dinas. 7. Bahan Kerja: No



Bahan Kerja



Penggunaan Dalam Tugas



1.



Program kerja Bidang Perumusan program kerja Bidang Penegak Penegak Perda dan Perda dan Tibumtram Tibumtram



2.



Kegiatan/Program Bidang Penegak dan Tibumtram



3.



Tugas/Beban bawahan



4.



Bahan Perda



Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis



5.



Koordinasi kegiatan



Pengkoordinasian kegiatan Penegak Perda dan Tibumtram



6.



Kegiatan Pengaduan



Penanganan pengaduan sesuai SOP



7.



Kompetensi SDM



Pengaturan pemberian pelayanan



8.



Laporan hasil evaluasi



Pengevaluasian tugas



kerja Penyusunan Kegiatan/Program kerja Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Perda



kerja Pembagian petunjuk



tugas



dan



pemberian



Bidang



6



9.



Laporan Tugas



Pelaksanaan Pelaporan kegiatan



10.



Instruksi Pimpinan



Pelaksanaan tugas lain



8. Perangkat/Alat Kerja: No



Perangkat Kerja



1.



4.



Dokumen Program Utama Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Bidang Penegak Perda dan Tibumtram dan Rencana Kerja (Renja) Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Aturan/pedoman/juklak/juknis Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Rencana Kegiatan



5.



Rencana Kegiatan



6.



Rencana Kegiatan



7.



Standar Operasional Prosedur



8.



Standar Operasional Prosedur



9.



Pedoman Penyusunan Laporan



10.



Aturan/pedoman/juklak/juknis Bidang Penegak Perda dan Tibumtram



2.



3.



Digunakan Untuk Tugas Menyusun rencana operasional Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan/program kerja



Membagi petunjuk



tugas



Menyusun bahan kebijakan teknis



dan



memberi



perumusan



Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Menangani pengaduan sesuai SOP Mengatur pemberian pelayanan Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Membuat laporan pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas kedinasan lain



7 9. Hasil Kerja: No



Hasil Kerja1)



Satuan Hasil 2)



1.



Rencana kerja Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Rencana Kegiatan/program kerja Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Pembagian Tugas dan Petunjuk



Dokumen



2. 3. 4. 5.



Bahan Rencana Perumusan Kebijakan Teknis Laporan Hasil Koordinasi



6.



Laporan Pengaduan Masyarakat



7.



8.



Pelaksanaan tugas, wewenang fungsi Bidang Penegak Perda Tibumtram Laporan hasil Evaluasi



9.



Laporan Kinerja



10.



Laporan hasil kedinasan lain



Dokumen -



Dokumen Kegiatan Data Data



Dokumen dan dan



Dokumen



Laporan Laporan



pelaksanaan



tugas



Laporan



10. Tanggung Jawab: a. Kelancaran pelaksanaan program kerja dan kegiatan pada lingkup Bidang Penegak Perda dan Tibumtram secara efektif dan efisien. b. Kelancaran koordinasi kegiatan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram c. Keteraturan pengendalian kegiatan-kegiatan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram d. Ketepatan, kebenaran dan keamanan hasil kerja e. Ketepatan, kebenaran dan kelayakan penggunaan bahan kerja. f. Ketepatan dan kebenaran penggunaan perangkat kerja.



8 11. Wewenang: a. Memberikan instruksi kerja kepada para Kepala Seksi dan bawahan b. Menjatuhkan sanksi kepada bawahan di lingkungan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram yang melangar disiplin dan peraturan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Meminta pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan tugas dari bawahan d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatan melawan hukum/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. 12. Korelasi Jabatan: No



Jabatan



Unit Kerja/ Instansi



Dalam Hal



1.



Kepala Satuan



Satpol PP, Linmas Konsultasi, Arahan/Instruksi dan Kebakaran dan Laporan



2.



Eselon lll



Satpol PP, Linmas Kerja sama dan Kebakaran



3.



Eselon lV



Satpol PP, Linmas Memberi Petunjuk dan Kebakaran



13. Kondisi Lingkungan Kerja: No



Aspek



Faktor



1.



Tempat kerja



Didalam dan diluar ruangan



2.



Suhu



Menyesuaikan sikon lapangan



3.



Udara



Sejuk, Dingin dan Panas



4.



Keadaan Ruangan



Normal



5.



Letak



Datar



6.



Penerangan



Terang dan Gelap



9



14.



7.



Suara



8.



Keadaan kerja



9.



Getaran



tempat Bersih -



Resiko Bahaya: No



15.



Tenang dan Bising



Fisik / Mental



Penyebab



1.



Stress dan Kelelahan



Tuntutan pekerjaan



2.



Kecelakaan



-



Unjuk rasa Serangan tak terduga



Syarat Jabatan: a.



Pangkat/Gol. Ruang



b.



Pendidikan



c.



Kursus/Diklat



:



Pembina / IV.a Strata 1 : Hukum, Ilmu Pemerintahan & IPDN



1) Penjenjangan 2) Teknis



: :



Diklat PIM III PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Minimal 2 tahun dibidang Umum dan Kepegawaian



d.



Pengalaman kerja



:



e.



Pengetahuan kerja



:



Peraturan-peraturan tentang pemerintahan daerah, KUHP, KUHAP, PERDA/PERKADA



f.



Keterampilan kerja



:



Konseptor



g.



Bakat Kerja



:



h.



Temperamen Kerja



:



G = Intelegensia Q = Ketelitian V = Verbal D = Kepemimpinan



10



16.



i.



Minat Kerja



:



j.



Upaya Fisik



:



k.



Kondisi Fisik



:



l.



Fungsi Pekerjaan



:



M = Pengambilan Keputusan S = Bekerja dalam keadaan darurat R = Realistik, dengan alternatif tambahan I = Investigatif atau C = Konvensional Berdiri Berjalan Duduk Berbicara Jenis Kelamin : Pria / Wanita Umur : 30 > Umur < 40 Tinggi Badan : 1.60 cm Berat Badan : 60kg Postur : Tegap Penampilan : Rapi dan menarik D1:Mengkoordinasikan data O6:Berbicara



Prestasi Kerja yang diharapkan No



Satuan Hasil1



1.



Dokumen



2.



Dokumen



3. 4.



-



Dokumen Kegiatan Data



5.



Data



6.



Dokumen



7.



Dokumen



Jumlah Hasil (Dalam 1 Tahun)



Waktu Penyelesaian 2)



11



17.



8.



Laporan



9.



Laporan



10.



Laporan



Butir Informasi Lain : ............................................................................................................