4 0 458 KB
INFORMASI JABATAN 1.
Nama Jabatan: Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Tibumtram
2.
Kode Jabatan : -
3.
Unit Organisasi
4.
Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran Provinsi Gorontalo
Eselon I
: Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo
Eselon II
: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran
Eselon III
:-
Eselon I V
:-
Kedudukan Dalam Struktur Organisasi :
Sekretaris Daerah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran
Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Tibumtram
Sekretaris
5. Ikhtisar Jabatan : Memimpin dan melaksanakan program operasional Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram berdasarkan petunjuk teknis, pedoman dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar penataan sub bidang kelembagaan, serta sub bidang data dan informasi terlaksana dengan baik.
1
2 6. Uraian Tugas: 1. Merencanakan operasional perumusan program kerja di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan program utama yang telah ditetapkan atas kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; Tahapan : a. Menjabarkan program kerja utama Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. b. Menelaah program Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram tahun lalu. c. Menghimpun saran dan pendapat dari bawahan melalui rapat koordinasi. d. Mempertimbangkan saran dan pendapat dari bawahan. e. Merumuskan program tahunan. f. Mengkonsultasikan rumusan rencana program tahunan dengan pimpinan. g. Menetapkan program kerja Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. 2. Mengkoodinasikan penyusunan rencana kegiatan/program kerja yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram berdasarkan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Tahapan : a. Menelaah rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. b. Mengadakan rapat koordinasi dengan para Kepala Seksi Opsdal, Kepala Seksi Tibumtram dan Kepala seksi PPNS. c. Menentukan program dan kegiatan strategis untuk tahun berikutnya. d. Menentukan program dan kegiatan yang membutuhkan koordinasi. dengan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram dan atau instansi terkait. e. Mengkonsultasikan rumusan rencana program tahunan dengan pimpinan. f. Menyanpaikan rancangan rencana kegiatan kecamatan dalam Renja Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram.
3 3. Mendistribusikan tugas dan memberi petujuk pengelolaan administrasi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan efisiendan tidak terjadi kesalahan; Tahapan : a. Mengiventarisir beban kerja periode tahun berjalan dan memaparkan kegiatan yang akan dilaksanakan. b. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan para kepala seksi. c. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab para kepala seksi. d. Menghimpun saran dan masukan para kepala seksi. e. Menelah saran dan masukan untuk menjadi acuan tugas. f. Menentukan standar waktu penyelesaian pelaksanaan tugas. g. Membagi tugas dan memberikan petunjuk secara berkala kepada bawahan/kepala seksi. 4.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Tahapan : a. Mempelajari aturan teknis. b. Menelaah bahan rumusan. c. Mencatat pokok – pokok pikiran. d. Memfinalisasi bahan perumusan kebijakan.
5. Melaksanakan koordinasi kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Tahapan : a. Mengkoordinasi dengan instansi terkait. b. Memberikan arahan kepada kepala seksi/staf. c. Melaksanakan operasi. 6. Melaksanakan penanganan pengaduan sesuai dengan SOP adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar masyarakat terlayani dengan baik;
4 Tahapan : a. Menelaah aduan yang masuk. b. Mencatat pokok – pokok pikiran. c. Memanggil pihak – pihak terkait. d. Memerintahkan. 7. Menyelia/Mengatur pemberian pelayanan administrasi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram; Tahapan : a. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sumber daya manusia di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram Mengadakan rapat koordinasi dengan kepala – kepala Seksi. b. Menentukan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pelayanan administrasi Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram. c. Menentukan tata cara dan prosedur pelayanan administrasi d. Menetapkan pembagian tugas pelayanan administrasi Kepala – kepala Seksi. e. Memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan prosedur yang telah disepakati 8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram dengan cara membandingkan antara rencana kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; Tahapan : a. Menentukan jadwal evaluasi berkala b. Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan c. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan d. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan bawahan e. Menganalisis permasalahan yang muncul untuk mencari solusi f. Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada atasan. 9. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai laporan pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bidang Penegakan Perda dan Tibumtram; Tahapan : a. Mengumpulkan laporan pelaksanaan tugas dari bawahan. b. Mempelajari laporan kemajuan pelaksanaan tugas.
5 c. d. e. f.
Mencatat permasalahan yang ada terkait pelaksanaan tugas. Menyusun konsep laporan. Mengkonsultasikan konsep laporan. Finalisasi laporan pelaksanaan tugas.
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan berdasarkan lisan maupun tertulis agar pelaksanaan berjalan sesuai arahan; Tahapan : a. Mengkaji perintah tugas dinas. b. Melaksanakan perintah tugas dinas. c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dinas. 7. Bahan Kerja: No
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.
Program kerja Bidang Perumusan program kerja Bidang Penegak Penegak Perda dan Perda dan Tibumtram Tibumtram
2.
Kegiatan/Program Bidang Penegak dan Tibumtram
3.
Tugas/Beban bawahan
4.
Bahan Perda
Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis
5.
Koordinasi kegiatan
Pengkoordinasian kegiatan Penegak Perda dan Tibumtram
6.
Kegiatan Pengaduan
Penanganan pengaduan sesuai SOP
7.
Kompetensi SDM
Pengaturan pemberian pelayanan
8.
Laporan hasil evaluasi
Pengevaluasian tugas
kerja Penyusunan Kegiatan/Program kerja Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Perda
kerja Pembagian petunjuk
tugas
dan
pemberian
Bidang
6
9.
Laporan Tugas
Pelaksanaan Pelaporan kegiatan
10.
Instruksi Pimpinan
Pelaksanaan tugas lain
8. Perangkat/Alat Kerja: No
Perangkat Kerja
1.
4.
Dokumen Program Utama Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Bidang Penegak Perda dan Tibumtram dan Rencana Kerja (Renja) Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Aturan/pedoman/juklak/juknis Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Rencana Kegiatan
5.
Rencana Kegiatan
6.
Rencana Kegiatan
7.
Standar Operasional Prosedur
8.
Standar Operasional Prosedur
9.
Pedoman Penyusunan Laporan
10.
Aturan/pedoman/juklak/juknis Bidang Penegak Perda dan Tibumtram
2.
3.
Digunakan Untuk Tugas Menyusun rencana operasional Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan/program kerja
Membagi petunjuk
tugas
Menyusun bahan kebijakan teknis
dan
memberi
perumusan
Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Menangani pengaduan sesuai SOP Mengatur pemberian pelayanan Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Membuat laporan pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas kedinasan lain
7 9. Hasil Kerja: No
Hasil Kerja1)
Satuan Hasil 2)
1.
Rencana kerja Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Rencana Kegiatan/program kerja Bidang Penegak Perda dan Tibumtram Pembagian Tugas dan Petunjuk
Dokumen
2. 3. 4. 5.
Bahan Rencana Perumusan Kebijakan Teknis Laporan Hasil Koordinasi
6.
Laporan Pengaduan Masyarakat
7.
8.
Pelaksanaan tugas, wewenang fungsi Bidang Penegak Perda Tibumtram Laporan hasil Evaluasi
9.
Laporan Kinerja
10.
Laporan hasil kedinasan lain
Dokumen -
Dokumen Kegiatan Data Data
Dokumen dan dan
Dokumen
Laporan Laporan
pelaksanaan
tugas
Laporan
10. Tanggung Jawab: a. Kelancaran pelaksanaan program kerja dan kegiatan pada lingkup Bidang Penegak Perda dan Tibumtram secara efektif dan efisien. b. Kelancaran koordinasi kegiatan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram c. Keteraturan pengendalian kegiatan-kegiatan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram d. Ketepatan, kebenaran dan keamanan hasil kerja e. Ketepatan, kebenaran dan kelayakan penggunaan bahan kerja. f. Ketepatan dan kebenaran penggunaan perangkat kerja.
8 11. Wewenang: a. Memberikan instruksi kerja kepada para Kepala Seksi dan bawahan b. Menjatuhkan sanksi kepada bawahan di lingkungan Bidang Penegak Perda dan Tibumtram yang melangar disiplin dan peraturan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Meminta pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan tugas dari bawahan d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatan melawan hukum/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. 12. Korelasi Jabatan: No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1.
Kepala Satuan
Satpol PP, Linmas Konsultasi, Arahan/Instruksi dan Kebakaran dan Laporan
2.
Eselon lll
Satpol PP, Linmas Kerja sama dan Kebakaran
3.
Eselon lV
Satpol PP, Linmas Memberi Petunjuk dan Kebakaran
13. Kondisi Lingkungan Kerja: No
Aspek
Faktor
1.
Tempat kerja
Didalam dan diluar ruangan
2.
Suhu
Menyesuaikan sikon lapangan
3.
Udara
Sejuk, Dingin dan Panas
4.
Keadaan Ruangan
Normal
5.
Letak
Datar
6.
Penerangan
Terang dan Gelap
9
14.
7.
Suara
8.
Keadaan kerja
9.
Getaran
tempat Bersih -
Resiko Bahaya: No
15.
Tenang dan Bising
Fisik / Mental
Penyebab
1.
Stress dan Kelelahan
Tuntutan pekerjaan
2.
Kecelakaan
-
Unjuk rasa Serangan tak terduga
Syarat Jabatan: a.
Pangkat/Gol. Ruang
b.
Pendidikan
c.
Kursus/Diklat
:
Pembina / IV.a Strata 1 : Hukum, Ilmu Pemerintahan & IPDN
1) Penjenjangan 2) Teknis
: :
Diklat PIM III PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Minimal 2 tahun dibidang Umum dan Kepegawaian
d.
Pengalaman kerja
:
e.
Pengetahuan kerja
:
Peraturan-peraturan tentang pemerintahan daerah, KUHP, KUHAP, PERDA/PERKADA
f.
Keterampilan kerja
:
Konseptor
g.
Bakat Kerja
:
h.
Temperamen Kerja
:
G = Intelegensia Q = Ketelitian V = Verbal D = Kepemimpinan
10
16.
i.
Minat Kerja
:
j.
Upaya Fisik
:
k.
Kondisi Fisik
:
l.
Fungsi Pekerjaan
:
M = Pengambilan Keputusan S = Bekerja dalam keadaan darurat R = Realistik, dengan alternatif tambahan I = Investigatif atau C = Konvensional Berdiri Berjalan Duduk Berbicara Jenis Kelamin : Pria / Wanita Umur : 30 > Umur < 40 Tinggi Badan : 1.60 cm Berat Badan : 60kg Postur : Tegap Penampilan : Rapi dan menarik D1:Mengkoordinasikan data O6:Berbicara
Prestasi Kerja yang diharapkan No
Satuan Hasil1
1.
Dokumen
2.
Dokumen
3. 4.
-
Dokumen Kegiatan Data
5.
Data
6.
Dokumen
7.
Dokumen
Jumlah Hasil (Dalam 1 Tahun)
Waktu Penyelesaian 2)
11
17.
8.
Laporan
9.
Laporan
10.
Laporan
Butir Informasi Lain : ............................................................................................................