Anjab Perancang Ahli Madya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI JABATAN



1. Nama Jabatan : Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya 2. Kode Jabatan : 3. Unit Kerja



:



Eselon I



: Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah



Eselon II



: Kepala Biro Hukum



Eselon III



:



Eselon IV



:



4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi :



Sekretaris Daerah



Kepala Biro Hukum



Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya



1



2 5. Ikhtisar Jabatan : Melakukan kegiatan analisis, perumusan , pengharmonisasian, pembulatan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Perundangundangan. 6. Uraian Tugas: a. merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan. b. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundangundangan. c. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis d. menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna. e. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja. f. merumuskan naskah akademik. g. menyempurnakan naskah akademik. h. merumuskan kesulitan III.



rancangan



peraturan



perundangundangan



tingkat



i. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II. j. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III. k. menelaah konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. l. merumuskan hasil sidang Rancangan UndangUndang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja. m. merumuskan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur. n. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III. o. menyempurnakan tanggapan undangan tingkat kesulitan II.



rancangan



peraturan



perundang-



p. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III. q. merumuskan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah. r. merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Teknis/pedoman, Gubernur.



Instruksi/Keputusan Pelaksanaan/



Presiden, Petunjuk



3 s. menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Teknis/pedoman Gubernur.



Instruksi/Keputusan Pelaksanaan/



Presiden, Petunjuk



7. Bahan Kerja : No 1.



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10.



11.



12.



13. 14.



15.



16.



Bahan Kerja



Penggunaan Dalam Tugas



Data dan informasi ,Peraturan Merumuskan konsep usul Perundang-Undangan, juknis prakarsa Peraturan perundang-undangan Data dan informasi ,Peraturan Menyempurnakan konsep Perundang-Undangan, juknis usul prakarsa Peraturan perundang-undangan Data dan informasi ,Peraturan Menyempurnakan telaahan Perundang-Undangan, juknis naskah Data dan informasi, Peraturan Menyempurnakan jawaban perundang-undangan pimpinan daerah Notula rapat Menganalisis notula rapat Data dan informasi, Peraturan Menyusun naskah akademik perundang-undangan, juknis Data dan informasi, Peraturan Menyempurnakan naskah perundang-undangan akademik Data Menyusun draft Peraturan perundang-undangan Data , juknis Menyempurnakan draft Peraturan perundangundangan Data dan informasi ,konsep Merumuskan konsep akhir rancangan Peraturan Perundang –Undangan Data dan informasi ,konsep Menelaah konsep rancangan Peraturan Perundang –Undangan,SOP Notula rapat Data dan informasi Membuat kesimpulan hasil , Peraturan perundang- sidang undangan Draft usulan Membuat hasil fasilitasi Data dan informasi Membuat tanggapan pembentukan Peraturan perundang-undangan Data dan informasi Menyempurnakan tanggapan pembentukan Peraturan perundang-undangan Data dan informasi , Peraturan Menyusun kajian/hasil



4



17. 18. 19.



perundang-undangan Data , Peraturan perundangundangan Perundang –Undangan, data Data dan informasi, Peraturan Perundang –Undangan



evaluasi Memberikan advis Menyusun instrument hukum Menyempurnakan instrument hukum



8. Perangkat/ Alat Kerja: No



Perangkat Kerja



1.



Perangkat informasi komunikasi Perangkat informasi komunikasi



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



14.



15.



Perangkat komunikasi, Perangkat komunikasi, Notula



informasi ATK informasi ATK



Perangkat informasi komunikasi, ATK Perangkat informasi komunikasi, ATK Perangkat informasi komunikasi, ATK Perangkat informasi komunikasi, ATK Perangkat informasi komunikasi, ATK Perangkat informasi komunikasi, ATK Perangkat informasi komunikasi, ATK, data ATK, Perangkat informasi komunikasi, data informasi Perangkat informasi komunikasi, data informasi Perangkat informasi komunikasi, data



Digunakan Untuk Tugas dan Mengolah bahan usul prakarsa Peraturan perundang-undangan dan Mempelajari dan membuat usul prakarsa Peraturan perundangundangan dan Menyusun telaahan naskah dan Menyempurnakan jawaban pimpinan daerah Mempelajari notula rapat dan Menyusun naskah akademik dan Menyempurnakan naskah akademik dan Menyusun draft Peraturan perundang-undangan dan Menyempurnakan draft Peraturan perundang-undangan dan Merumuskan konsep akhir dan Mepelajari konsep dan Membuat kesimpulan sidang dan Membuat hasil fasilitasi dan dan Membuat dan pembentukan perundang-undangan dan Menyempurnakan dan pembentukan



hasil



tanggapan Peraturan tanggapan Peraturan



5



16. 17. 18. 19.



informasi Perangkat komunikasi Perangkat komunikasi Perangkat komunikasi Perangkat komunikasi,



informasi informasi informasi informasi ATK



perundang-undangan dan Menyusun kajian/hasil evaluasi dan Memberikan advis/ penyuluhan hukum dan Menyusun instrument hukum dan Menyempurnakan hukum



instrument



9. Hasil Kerja: No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 19



Hasil Kerja



1)



Konsep usul prakarsa pembentukan Peraturan perundan-undangan Rancangan prakarsa pembentukan Peraturan perundan-undangan hasil telaahan Draft jawaban pemerintah hasil analisis Konsep Naskah akademik Draft naskah akademik Konsep Peraturan perundanundangan Draft Peraturan perundan-undangan Draft Peraturan perundan-undangan hasil telaahan hasil analisis Draft Peraturan perundan-undangan Jawaban pemerintah Jawaban pemerintah hasil evaluasi Advis Instrument hukum Instrument hukum



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen



2)



6 .



10. Tanggung Jawab : a. Keakuratan data dan informasi bahan penyusunan Peraturan Perundang-undangan b. Ketelitian pelaksanaan kegiatan c. Kecermatan dalam memberikan saran dan usulan d. Kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan Peraturan Perundangundangan e. Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Peraturan Perundang-undangan f. Kerahasiaan data perumusan Peraturan Perundang-undangan g. Keharmonisasian koordinasi penyusunan Peraturan Perundangundangan antar pemangku kepentingan 11. Wewenang: a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan b. Meminta data dan informasi c. Memberikan pertimbangan berdasarkan hasil analisis d. Memeriksa kebenaran data dan informasi e. Memilih bahan penyusun Peraturan Perundang-undangan f. Menolak permintaan rancangan Peraturan Perundang-undangan g. Melakukan koordinasi dengan para stakeholder. 12. Korelasi Jabatan:



No



Jabatan



Unit Kerja/ Instansi



Dalam Hal



1.



Kepala Biro



Biro Hukum



Koordinasi dan konsultasi



2.



Kepala Bagian Produk Hukum Daerah Provinsi



Biro Hukum



koordinasi



3.



Eselon II



Intansi terkait



Koordinasi



4.



Anggota Legislatif



DPRD



Kerjasama



13. Kondisi Lingkungan Kerja: N o 1.



Aspek Tempat kerja



Faktor Di dalam ruangan



7 2.



Suhu



Dingin dengan perubahan



3.



Udara



Sejuk



4.



Keadaan Ruangan



Cukup



5.



Letak



Datar



6.



Penerangan



Terang



7.



Suara



Tenang



8.



Keadaantempat kerja



Bersih



9.



Getaran



-



14. Resiko Bahaya:



15.



N o



Fisik / Mental



1. 2.



Kejenuhan Kerusakan Mata



Penyebab Rutinitas yang monoton setiap hari Sering menggunakan LCD dan Laptop



Syarat Jabatan: a. Pangkat/Gol. Ruang : IVa / Pembina b. Pendidikan : S1/Hukum c. Kursus/Diklat 1) Penjenjangan : Diklat prajabatan 2) Teknis :Diklat perancang Peraturan perundang-undangan d. Pengalaman kerja : memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun e. Pengetahuan kerja : Memiliki pengetahuan kerja di bidang pembentukan Peraturan perundang-undangan f. Keterampilan kerja : Mengoperasikan Komputer g. Bakat Kerja : 1) G; Inteligensia : Kemampuan belajar secara umum 2) V; Bakat verbal : Kemampuan untuk memahami arti penggunaannya secara tepat dan efektif. 3) Q; Ketelitian



:



kata-kata



dan



8 Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel h. Temperamen Kerja



:



1)   D/ DCP (Direktion, Control, Planning)          Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. 2)   F/ FIF (Feeling, Idea, Fact) Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan, atau fakta dari sudut pandangan pribadi. 3)   I/ I (Influ/ Influencing) Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan - pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. i.



j.



Minat Kerja : 1) Realistik (R) Dengan alternatif tambahan 2) Investigatif (I) dan 3) Konvesional (K) Upaya Fisik : 1) Duduk 2) berdiri 3) berjalan



k. Kondisi Fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan



: : : : : : :



l.



:



Fungsi Pekerjaan



pria/wanita Maksimal 58 Tahun Tanpa syarat tertentu Tanpa syarat tertentu Tanpa syarat tertentu Rapi / Sopan



1) O.2 (Mengajar) 2) O.6 (Berbicara) 3) O.7 (Melayani orang lain) 4) O.8 (Menerima instruksi)



9



16.



Prestasi Kerja yang diharapkan No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 19 .



17.



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen



1



Jumlah Hasil (Dalam 1 Tahun) 10 Dokumen 15 Dokumen 15 Dokumen 15 Dokumen 10 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 10 dokumen 15 dokumen 10 dokumen 15 dokumen 10 dokumen 10 dokumen 10 dokumen 15 dokumen 10 dokumen 10 dokumen 15 dokumen 15 dokumen



Waktu Penyelesaian



2)



300 300 300 300 300 1500 300 300 300 1500 300 300 300 1500 300 1500 300 1500 300



Butir Informasi Lain : .............................................................................................................. ..............................................................................................................



10 Palu,



Desember 2019



KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROV.SULTENG



DR. YOPIE MIP, SH.,MH Pembina Tingkat I NIP.19780525 199703 1 001