9 0 104 KB
INFORMASI JABATAN a) Nama Jabatan
: PERENCANA MADYA/ JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
b) Kode Jabatan
:-
c) Unit Organisasi
:-
Eselon II
: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Eselon III
: Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
d) Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
SEKRETARIS
Perencana Utama Perencana Madya Perencana Muda Perencana Pertama
(1) IkhtisarJabatan : menyiapkan melakukan
dan meyelesaikan kegiatan perencanaan yang meliputi
identifikasi permasalahan, perumusan alternative kebijaksanaan perencanaan, pengkajian alternative, penentuan alternative dan rencana pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan penilaian hasil pelaksanaan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan. 1. Uraian Tugas : 1) Menyusun landasan kerangka teoritis dan model 2) Merumuskan tujuan-tujuan realitis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis pendek 3) Merumuskan tujuan-tujuan realitis yang dapat dicapai dalam perencanaan strategis jangka menegah 4) Mengkaji alternative-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek
1
2
5) Mengkaji alternative-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan program strategis jangka menegah 6) Menulis saran alternative dan saran rencana pelaksanaan dalam rangka penentuan alternative dan rencana pelaksanaan 7) Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiyaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menegah 8) Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiyaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek 9) Mengarahkan pelaksanaan dalam rrangka pengendalian pelaksanaan 10)Memantau/monitor
kegiatan
pelaksanaan/perkembangan
dalam
rangka
pengendalian pelaksanaan 11)Menyusun disain effektifitas pelaksanaan 12)Menyusun desain akhir efektifitas tujuan 13)Menyusun desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan 14)Melaporkan penilaian hasil pelaksanaan 15)Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah 16)Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek e) No 1.
Bahan Kerja: Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
Data refrensi dan permasalahan
Perumusan alternative kebijakan
bidang perencanaan
yang meliputi menyusun landasan kerangka teoritis dan model, menyusun asumsi/hipotesa model, mengkajihasil-hasil pengenjuian model.
2.
Data dan Informasi perencanaan
Pengkajian alternative yang
pembangunan daerah
meliputi mengkaji alternativealternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanan kebijaksanaan strategis.
3.
Data dan informasi perencanaan
Penentuan alternative dan rencana
pembangunan daerah
yang meliputi menulis saran alternative dan saran rencana pelaksanaan, menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
3
diperlukan. 4.
Data dan informasi perencanaan
Pengendalian pelaksanaan yang
pembangunan daerah
meliputi mengarahkan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan, memantau/meonitoring kegiatan pelaksanaan perkembangan dalam rangka pengendalian pelaksanaan.
5.
Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
Penilaian hasil pelaksanaan yang meliputi menyusun desain akhir efektifitas pelaksanaan, menyusun desain akhir efektifitas tujuan, menyusun desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan, melaporkan penilain atas hasil pelaksanaan.
6.
Hasil kegiatan perencanaan Utama/pelaksana/fungsional tertentu
Penyusunan laporan kegiatan perencanan Utama/pelaksana/fungsional tertentu
7.
Perintah pimpinan
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
f) Perangkat/Alat Kerja: No 1.
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
Peraturan Perundang-undangan Perencanaan Pembangunan, Sop dan
Merumus alternative kebijakan
Petunjuk pelaksanan, Juknis 2.
Peraturan Perundang-undangan Perencanaan Pembangunan, Sop dan Petunjuk pelaksanan, Juknis
3.
Mengkaji alternative yang meliputi perencanaan kebijksanaan strategis
Peraturan Perundang-undangan
Menentukan alternative dan rencana yang
Perencanaan Pembangunan, Sop dan
meliputi menulis saran alternative dan
Petunjuk pelaksanan, Juknis
saran rencana pelaksanan, menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan.
4.
Peraturan Perundang-undangan
Mengendalikan pelaksanaan yang
Perencanaan Pembangunan, Sop dan
meliputi mengarahkan pelaksanaan dalam
Petunjuk pelaksanan, Juknis
rangka pengendalian pelaksanaan,
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
4
memantau/memonitoring kegiatan pelaksanaan/perkembangan dalam rangka pengendalian pelaksanaan 5.
Peraturan Perundang-undangan
Menilai hasil pelaksanaan yang meliputi
Perencanaan Pembangunan, Sop dan
penyusun desain akhir efektifitas tujuan,
Petunjuk pelaksanan, Juknis
menyusun desain akhir efektifitas pelaksanaan, menyusun desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan, melaporkan penilain atas hasil pelaksanaan, menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan.
6.
Pereturan bupati tentang pedoman
Melaporkan pelaksanaan kegiatan
tata naskah dinas di lingkungan
perencanaan
kabupaten Rokan Hilir, petunujuk
utama/pelaksanaan/fungsional tertentu
teknis dan petunjuk pelaksanaan lainnya 7.
Surat perintah/surat tugas
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
8.
Alat tulis kantor dan perangkat IT
Penunjang pelaksanaan tugas
g) Hasil Kerja: No 1.
Hasil Kerja Laporan susunan landasan kerangka teoritis dan model
Jumlah Satuan Dokumen
Laporan rumusan tujuan-tujuan realitis yang 2.
dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan perencanaan kebijaksanaan
Dokumen
strategis jangka menegah Laporan rumusan tujuan-tujuan realitis yang 3.
dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan perencanaan kebijaksanaan
Dokumen
strategis jangka pendek laporan kajian alternative-alternatif 4.
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanan strategis jangka menegah
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Dokumen
5
laporan kajian alternative-alternatif 5.
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanan strategis
Dokumen
jangka pendek 6.
Menulis saran alternative dan saran rencana pelaksanaan
Dokumen
Laporan perkiraan dan penentuan 7.
anggaran/pembiyaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanan strategi jangka
Dokumen
menegah Laporan perkiraan dan penentuan 8.
anggaran/pembiyaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanan strategi jangka
Dokumen
pendek 9. 10.
Laporan pelaksanaa Laporan monitoring kegiatan pelaksanaan/perkembangan
Dokumen Dokumen
11.
Desain akhir efektifitas pelaksanaan
Dokumen
12.
Desain akhir efektifitas tujuan
Dokumen
13.
Desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan
Dokumen
14.
Laporan penilaian atas hasil pelaksanaan
Dokumen
15.
Saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan
Dokumen
16. 17.
Laporan pelaksanaan kegiatan perencana Madya Tugas kedinasan lainya
Dokemen Dokumen
h) Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap bahan kerja yang diterima 2. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan peralatan kerja 3. Bertanggung jawab terhadap perencanaan kegiatan 4. Bertanggung jawab terhadap kesesuian pelaksanaan tugas terhadap penungasan pimpinan 5. Beranggung jawab terhadap kerahasian surat, dokumen, data dan informasi perencanaan/pelaksanaan/fungsional tertentu. i) Wewenang:
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
6
1. Menilai kelengkapan data/informasi/bahan perencanaan 2. Mengunakan perangkat kerja yang tersedia 3. Memberikan informasi yang diperlukan 4. Menentukan prioritas pekerjaan 5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala Sub bidang 6. Membuat laporan pelaksanaan tugas j) Korelasi Jabatan: No
Jabatan
1.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2.
Sekretaris
3.
Kepala Bidang
4.
Staf/pelaksana/ fungsional umum/fungsional tertentu
Unit Kerja/ Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir
k) Kondisi Lingkungan Kerja: No
Aspek
Faktor
1.
Tempat kerja
Di dalam ruangan
2.
Suhu
Dingin
3.
Udara
Sejuk
4.
Keadaan Ruangan
Cukup
5.
Letak
Datar
6.
Penerangan
Terang
7.
Suara
Tenang
8.
Keadaan tempat kerja
Bersih
9.
Getaran
-
l) Resiko Bahaya:
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Dalam Hal Menerima intruksi, konsultasi, melaporkan Menerima Instruksi, konsultasi, Melaporkan Pejabat yang lebih tinggi di unit kerja lain untuk koordinasi Koordinasi/kerjasama
7
No 1. 2. 3.
Penyebab
Fistic / Mental Kesehatan mata
Karena didepan computer terus menerus
terganggu
Karena Load pekerjaan yang tinggi dan memiliki
Stress
timeline yang sangat kecil
Sakit Pinggang dan pecernaan
Karena terlalu banyak duduk dan makan tertunda
m) Syarat Jabatan: a.
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina (IV/a)
b.
Pendidikan
c.
Kursus/Diklat
: - S.1 Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
1) Kepemimpinan
:
2) Fungsional
: Tidak Dipersyaratkan
3) Teknis
:
o Diklat Fungsional Perencana o Diklat Perencanaan Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya o Diklat Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) ncana Pembangunan jangka
d.
Pengalaman kerja
:
Pengetahuan kerja
: 1)
Menguasai
peraturan
Perundang-undangan
perencanaan pembangunan. 2) Menguasi teknis perencanaan Pembangunan e.
Keterampilan kerja
:
1) Menguasai teknik penyajian data dan informasi 2) Menguasai Informasi dan Teknologi
Bakat Kerja
:
-
G = Inteligensia
-
V = Bakat Verbal
-
N
= Bakat Numerik
-
Q
= Ketelitian Temperamen Kerja :
1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin,mengendalikan atau merencanakan.
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
8
2) R : Kemampuan menyesuikan diri dalam kegiatan-kegiatanyang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuia dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu f.
Minat Kerja: 1) Konvensional Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari kegiatan-kegiatan antara lain: 1. Infestigatif 2. Konvensional 2) UpayaFisik
:
1) Berjalan 2) Duduk 3) Bekerja Dengan Jari 4) Berbicara 3) Kondisi Fisik
:
1) Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan 2) Umur
: -
3) Tinggi badan
: Tidak Dipersyaratkan
4) Berat badan
: Tidak Dipersyaratkan
5) Postur badan
: Tidak Dipersyaratkan
6) Penampilan
: Tidak Dipersyaratkan
4) Fungsi Pekerja
:
1) Tingkat Hubungan Pemegang jabatan Dengan Data : D0 = Memadukan Data D1 = Mengkoordinasikan Data D2 = Menganalisis Data D3 = Menyusun Data D4 = Menghitung Data D5 = Membandingkan/Mencocokan Data D6 = Menyalin Data 2) Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang ; O0 = Menasehati O1 = Berunding O2 = Mengajar O3 = Menyelia O5 = Mempengaruhi
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
9
O6 = Berbicara-Memberi Tanda O7 = Melayani Orang O8 = Menerima Intruksi 3) Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Benda : B2 = Mengontrol/Melakukan Pengaturan Mesin B3 = Mengemudikan/Menjalankan Mesin B7 = Memegang n) Prestasi Kerja Yang Diharapkan No
Satuan Hasil
Jumlah Hasil (Dalam 1 Tahun)
Waktu Penyelesaian ( Menit )
1.
Dokumen
10
100
2.
Dokumen
10
66
3.
Dokumen
10
66
4.
Dokumen
3
20
5.
Dokumen
3
40
6.
Dokumen
1
10
7.
Dokumen
1
1500
8.
Dokumen
10
1500
9.
Dokumen
10
1500
10. Dokumen
3
1500
11. Dokumen
3
1500
12. Dokumen
10
1500
13. Dokumen
10
1500
14. Dokumen
3
1500
15. Dokumen
3
1500
16. Dokumen
3
1500
17. Dokumen
3
1500
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
10
o) Butir Informasi Lain : -
Bagansiapiapi, Mengetahui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Yang Membuat,
JOKO SULISTIONO, SIP Pembina Tk. I NIP. 19640830 198603 1 005
……………………………
Anjab Kasubbag Umum dan Kepegawaian Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir