Apakah Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan PTUN Semarang No [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Apakah



pertimbangan



majelis



No.049/G/2015/PTUN.Smg,



hakim



yang



dalam



menyatakan



putusan “tidak



PTUN



Semarang



ditemukan



adanya



pelanggaran AsasasasUmum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat? Berikan argumentasi anda!. (Putusan tersebut berkaitan dengan kasus PLTU Batang, yang mana dalam sengketa tersebut yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 590/35 Tahun 2015 tentang penunjukan Unit Induk Pembangunan VIII PT. PLN (Persero) untuk melakukan pembebasan tanah menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum ) Jawaban Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan prinsip yang digunakan sebagai



acuan



penggunaan



wewenang



bagi



pejabat



pemerintahan



dalam



mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, AUPB merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hukum berdasarkan hukum tidak tertulis.AUPB diterapkan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintahan serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi setelah diterbitkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasalini dimaksudkan untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan



wewenang,



menjamin



akuntabilitas



badan



dan/atau



Pejabat



Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya “Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi Negara” menjelasakan 13 Asas Umum Pemerintahan yang baih diantaranya: 1. Asas bertindak cermat (principle of carefulness) 2. Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation) 3. Asas Kepastian Hukum (principle of legal security) 4. Asas Kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreh) atau (principle of equality) 5. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequencesof an annualed decision).



6. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expection) 7. Asas kebijaksanaan (sapientia) 8.



Asas



jangan



mencampuradukkan



kewenangan



(principle



of



non



misuse



ofcompetence) 9. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonabless or prohibition of arbitrariness) 10. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service) 11. Asas keseimbangan (principle of proportionality) 12. Asas permainan yang layak (principle of fair play) 13. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life) Sedangkan menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas yaitu: 1. Asas Kepastian Hukum 2. Asas Kemanfaatan 3. Asas Ketidakberpihakan 4. Asas Kecermatan 5. Asas Tidak Menyalahgunakan kewenangan 6. Asas Keterbukaan 7. Asas Kepentingan Umum 8. Asas Pelayanan yang Baik 9. AUPB lain sepanjang dijadikan penilaian hakim dalam suatu putusan. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat atas Surat Keputusan(SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan PLTU Jateng 2×1000 megawatt di Batang. Kuasa Hukum penggugat mengatakan, yang menjadi persoalan dari sengketa ini adalah bahwa masyarakat pemilik lahan tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi publik serta pembuatan Berita Acara Persetujuan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang. Dari 27 orang pemilik lahan, hanya 1 orang yang hadir dalam sosialisas jadi terkesan hanya formalitas saja. Sehingga dikatakan penerbitan SK



oleh Gubernur cacat prosedur. Saya menilai penerbitan SK tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan sehingga pertimbangan majelis hakim dalam utusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” adalah Tidak Tepat. Keputusan majelis hakim tersebut juga kurang cermat dan adil bagi masyarakat setempat. Pembangunan PLTU Batang sudah sejak tahun 2011 hingga sekarang ditentang keberadaanya oleh masyarakat Batang. Pembangunan ini menghancurkan lahan seluas 226 hektare lahan persawahan produktif di Kabupaten Batang. Jika pembangunan ini tetap dilakukan ribuan kepala keluarga di Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng dan Desa Ponowareng kehilangan mata pencaharian. Ribuan nelayan akan terganggu tangkapan ikannya akibat hilir mudik tongkang batubara serta akibat limbahnya, serta ribuan penduduk lainnya akan terganggu kesehatannya akibat polusi udara yang ditimbulkan dari operasional PLTU terbesar di Asia Tenggara ini. Akan banyak pelanggaran hak asasi manusia jika pembangunan PLTU ini tetap dilaksanakan. Sumber Referensi: - BMP ISIP4131/MODUL6 - Sistem Hukum Indonesia - https://elsam.or.id/ptun-semarang-tolak-gugatan-warga-batang-ajukan-kasasi/ - https://pemerintah.net/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-aupb/