Putusan PTUN Palangkaraya No 1 Tahun 2012 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



PUTU SAN



Nomor : 01/G/2012/PTUN.PLK



ng



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



gu



--------------Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada biasa, telah menjatuhkan putusan



sebagai berikut, dalam



A



pemeriksaan acara



Tingkat Pertama dengan



sengketa antara :



ub lik



ah



PT. BERKALA INTERNASIONAL, yang diwakili oleh SAJAN NARAINDAS



VASWANI, Kewarganegaraa Indonesia, pekerjaan Direktur



am



PT. Berkala Internasional, beralamat di Jalan Danau Jempang B III No. 78, Pejompongan, Jakarta Pusat;



ah k



ep



Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1 ANDI F. SIMANGUNSONG, SH.



In do ne si



R



2 CHRISTMA CELI MANAFE, SH.



A gu ng



3 ANDAR R. HASIHOLAN PANGGABEAN, SH.



Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam kantor hukum



AFS Partnership, beralamat di Gedung Menara Thamrin Lantai 14 Suite 1408, Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta



Melawan:



BUPATI BARITO TIMUR



:



ub



Selanjutnya disebut sebagai ------------------- PENGGUGAT ;



ka



Tempat kedudukan



di



Jalan Jend.



Ahmad Yani No. 24 Tamiang Layang, Kalimantan Tengah.



ep



GURITNO,



R



A BENNY



Kewarganegaraan



Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang



ng



M



Indonesia,



SH.,MH,



Hal .1 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



gu



Layang, Alamat Kantor Pengacara Negara Jalan A. Yani



A



es



ah



Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada :



on



m



ah



BI/I/2012 tanggal 16 Januari 2012;



lik



10250. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/AFS-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



Km. 10 Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan



Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02 tanggal 3 Februari 2012,



ng



Tahun 2012



Selanjutnya



A



gu



memberikan Surat Kuasa Khusus / Substitusi



Nomor :



SKK-01/Q.2.16/Gtn.1/02/2012 tanggal 3 Februari 2012



kepada : 1 MAKHPUJAT, SH.



2 YADI RACHMAT SUNARYADI, SH.,MH.



ub lik



ah



3 YARTHA MARTUTI, SH.



am



4 UTAMA JAYA, SH.



5 DINAR KRIPSIAJI, SH.,MH.



berkewarganegaraan Indonesia, Jabatan



ep



Kesemuanya



ah k



Jaksa Pengacara Negara, Alamat Jalan A. Yani Km. 10



B 1. EDEWAR HILMI, SH.



A gu ng



2. FACHRIADI MAYRI, SH. 3. BERDIE, SH.



In do ne si



R



Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.



Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan



Advokat/Pengacara, berkedudukan di Jalan Sultan Adam No. 81 RT 20 Kel. Surgi Multi, Kec. Banjarmasin Utara



lik



ub



Selanjutnya disebut sebagai -----------------TERGUGAT ;



ep



Telah membaca : •



Berdasarkan



Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Februari 2012.



Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;



ah



ka



m



ah



Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.



Surat Gugatan Penggugat tertanggal 19 Januari 2012 yang telah didaftarkan



es



R



di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada tanggal



ng



M



19 Januari 2012 Nomor Register 01/G/2012/PTUN.PLK dan perbaikan



A



on



2



In d



gu



Gugatan tertanggal 9 Februari 2012 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



putusan.mahkamahagung.go.id







PEN-MH/2012/PTUN.PLK



tanggal 19 Januari 2012



tentang Penunjukan



ng







Penetapan Ketua Majelis Nomor : 01/PEN-PP/2012/PTUN.PLK tanggal



gu



19 Januari 2012 tentang Pemeriksaan Persiapan ;







Nomor : 01/PEN-HS/2012/PTUN,PLK



A



Penetapan Hakim Ketua Majelis



Berkas perkara dan surat-surat bukti yang diajukan para Pihak ;







Telah mendengarkan keterangan para Pihak dipersidangan ;



ub lik







TENTANG DUDUKNYA PERKARA



------------ Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Januari



ep



2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha 2012 dengan register perkara



Nomor. 01/G/2012/PTUN.PLK



diperbaiki



R



Negara Palangka Raya pada tanggal 19 Januari telah



pada



A gu ng



serta



In do ne si



am



ah



tanggal 9 Februari 2012 tentang Hari Persidangan ;



ah k



In do ne si a



R



Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 01/



Majelis Hakim ;



tanggal



9 Februari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut : I



OBJEK SENGKETA



Objek dalam gugatan a quo adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi



ah



(“Surat KTUN”).



ub



Selanjutnya, alasan dan dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut: SURAT KTUN ADALAH SURAT KEPUTUSAN TATA USAHA



ep



1



ka



m



A ALASAN DAN DASAR HUKUM GUGATAN



lik



Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011



NEGARA YANG BERSIFAT KONKRET, INDIVIDUAL DAN FINAL Objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Surat Keputusan



R



1



es



Tata Usaha Negara yang bersifat Konkret, Individual dan Final, yang



5



Hal .3 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor



on



ng



menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah



dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-



ng



Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan



gu



Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”).



Surat KTUN merupakan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara, yaitu



A



2



Kabupaten Barito Timur. Isi Surat KTUN tersebut merupakan surat keputusan



ub lik



am



ah



Bupati Barito Timur yang merupakan Kepala Pemerintahan Daerah dari



atas pemberian sanksi administratif oleh Tergugat kepada Penggugat yang dikeluarkan Tergugat dengan mengacu pada Pasal 151 ayat (2) huruf c dari



ep



Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan



3



R



negara.



In do ne si



ah k



Batubara (“UU Minerba”) sehingga merupakan tindakan hukum tata usaha



Selanjutnya Surat KTUN tersebut bersifat Konkret, Individual dan Final



A gu ng



sebagaimana diuraikan sebagai berikut : i



bersifat Konkret, karena objek sengketa dalam



gugatan a quo adalah berwujud dan tidak abstrak, yakni



mengenai



keputusan



pemberian



sanksi



administratif terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi



ii



lik



ah



Produksi milik Penggugat ;



bersifat Individual mengingat pihak yang dituju



ub



m



oleh surat keputusan Tergugat adalah Penggugat sebagaimana tertulis pada Surat KTUN dan tidak



ah



iii



ep



ka



ditujukan untuk umum ;



bersifat Final, karena sudah definitif serta tidak



R



memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi



es



M



lain, khususnya dalam hal ini karena telah melalui



A



on



4



In d



gu



ng



mekanisme upaya administratif.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Surat KTUN memenuhi



R



4



kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam



ng



Pasal 1 ayat (9) UU PTUN dan Penggugat telah memenuhi ketentuan point d’interest point d’action (ada kepentingan maka ada hak untuk menggugat).



5



TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN



gu



2



Berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, gugatan TUN dapat diajukan dalam waktu 90



A



(sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya surat



ub lik



tanggal 25 Oktober 2011, sedangkan gugatan a quo diajukan pada



19



Januari 2012 (sebelum 23 Januari 2012), sehingga gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu pengajuan gugatan. 3



ALASAN-ALASAN PEMBATALAN a



ep



ah k



am



ah



keputusan Pejabat TUN sedangkan Surat KTUN dikeluarkan dan diterima pada



DUDUK PERKARA



In do ne si



R



Selanjutnya Penggugat akan menguraikan alasan-alasan pembatalan Surat KTUN sebagaimana dibawah ini, Namun demikian, sebelumnya kami mohon agar dapat



A gu ng



menyampaikan duduk perkara yang terjadi sebagai berikut : 6



Penggugat adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang



diperoleh dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Operasi Produksi Kepada PT Berkala International tertanggal



31



lik



ah



Desember 2009 (“IUP Operasi Produksi”). Perlu kami jelaskan bahwa IUP Operasi Produksi tersebut adalah peningkatan dari Kuasa Pertambangan milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor



472a



ub



m



Tahun 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara tanggal 23 Desember 2006. 7



ep



ka



Selanjutnya, Tergugat melalui suratnya No. 540/202/III/Distamben/2011



es



R



tertanggal 8 Juli 2011 yang ditujukan kepada Penggugat, menyebutkan terdapat



on



Hal .5 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



bawah ini :



ng



kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Penggugat, sebagaimana kami kutip di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



“kewajiban yang sampai sekarang belum dilaksanakan, yakni: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)



2



Laporan Rencana Investasi



3



Dokumen Rencana Reklamasi



4



Dokumen Rencana Pasca Tambang



5



Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga yang berarti



A



gu



1



8



ub lik



am



ah



telah melanggar ketentuan dalam SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki.”



Terhadap surat Tergugat tersebut Penggugat kemudian menyampaikan surat



ep



tanggapannya melalui suratnya No. 100/PT-BI/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011



ah k



perihal Tanggapan Surat No. 540/202/III/Distamben/2011, dalam suratnya



In do ne si



R



Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut : “1. Selama ini kami selalu memenuhi kewajiban kepada pemerintah berupa



A gu ng



pembayaran Royalti, SP3, Community Development dan kewajiban



finansial lainnya. 2



Selama kegiatan operasi produksi, kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Instansi terkait).



3



PT Berkala International telah berkoordinasi dengan Bagian



lik



2011 terkait penyampaian RKAB, Laporan Rencana Investasi, Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen Rencana Pasca



ub



m



ah



Pengawasan Dinas Pertambangan Barito Timur pada bulan Juni



Tambang dan laporan kerjasama dengan pihak ketiga. PT. Berkala International telah menyampaikan laporan triwulan



ah



I dan II Tahun 2011.



Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, sedang dalam proses



R



5



ep



ka



4



es



M



penyusunan, keterlambatan ini disebabkan karena KTT PT.



on



ng



Berkala International baru diusulkan dan disahkan oleh Dinas



A



6



In d



gu



Pertambangan Barito Timur.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Laporan Rencana Investasi sudah kami buat dan akan



R



6



disampaikan kepada Bapak.



Dokumen Rencana Reklamasi sudah disusun dan akan



ng



7



disampaikan.



Dokumen Rencana Pasca Tambang sudah disusun dan akan



gu



8



A



disampaikan.



9



untuk kegiatan kerjasama telah kami sampaikan secara lisan



ub lik



ah



kepada Bagian Pengawasan Dinas Pertambangan Barito Timur dan kerjasama yang kami lakukan baru sebatas tahap kerjasama



am



eksplorasi dengan waktu tertentu, di luar areal yang sudah disubkontrakan ke pihak lain.”



ep



ah k



Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga; selama ini



Selanjutnya, terhadap surat ini Tergugat tidak menyampaikan jawaban apapun. Dengan tidak menghiraukan tanggapan dari Penggugat, Tergugat untuk



In do ne si



R



9



pertama kalinya mencabut IUP Produksi Penggugat melalui Surat



A gu ng



Keputusan Bupati Barito Timur No. 301 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin



Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 19 Agustus 2011 (“Surat Keputusan No. 301/2011”).



10 Terhadap pencabutan ini Penggugat melalui Suratnya No. 111/PT-BI/IX/2011



tertanggal 15 September 2011, telah menyampaikan permohonan pembatalan



lik



ah



Surat Keputusan No. 301/2011, dalam surat tersebut Penggugat menyampaikan



ub



“Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Agustus 2011 Nomor 301 Tahun 2011, Perihal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batu Bara an. PT. Berkala International, bersama ini kami sampaikan



ep



ka



m



sebagai berikut :



permohonan kepada Bapak untuk membatalkan/menarik kembali Surat



R



Keputusan sebagaimana perihal di atas.



es



Sebagai bahan pertimbangan bapak, kami lampirkan sebagai berikut:



Hal .7 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



2. Tanggapan Surat Nomor 540/202/III/Distamben/2011



on



ng



1. Surat Teguran/Sanksi atas kelalaian Kewajiban PT. Berkala International



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



3. Surat Pemberitahuan Aktivitas PT. Berkala International di wilayah Raren Batuah



ng



4. Tanda Terima Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Jaminan Reklamasi (JAMREK) dan Rencana Penutupan Tambang (RPT)”



gu



11 Setelah menerima surat tersebut disertai dengan alasan-alasan dan dokumen-



dokumen pendukungnya, Tergugat kemudian membatalkan Surat Keputusan



No. 326 Tahun



A



No. 301/2011 dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur



Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 2011 (“Surat Keputusan No. 326/2011”).



30 September



ub lik



am



ah



2011 Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan



12 Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2011, Tergugat dengan alasan yang



ep



mengada-ada dan tanpa adanya peringatan dan kesempatan untuk



ah k



melakukan klarifikasi, Tergugat mencabut IUP Operasi Produksi untuk kedua



In do ne si



R



kalinya dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian



A gu ng



Batubara An. PT Berkala International tanggal 25 Oktober 2011 KTUN”).



(“Surat



DI BAWAH INI AKAN PENGGUGAT URAIKAN ALASAN-ALASAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA SURAT KEPUTUSAN BUPATI BARITO TIMUR NO.



348



TAHUN



2011



TENTANG



PENCABUTAN



IZIN



USAHA



lik



ah



PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI BAHAN GALIAN BATUBARA AN. PT BERKALA INTERNATIONAL TERTANGGAL 25 OKTOBER 2011 TELAH



BERTENTANGAN YANG



DENGAN



PERATURAN



ub



KTUN)



PERUNDANG-UNDANGAN



BERLAKU



DAN/ATAU



ep



BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SESUAI DENGAN PASAL 53 AYAT (2) HURUF A DAN B UU PTUN,



gu



(MENYALAHGUNAKAN



A



8



es



BERTINDAK



SEWENANG-WENANG



KEWENANGANNYA)



DENGAN



on



ng



TERGUGAT



In d



b ALASAN PERTAMA



R



SEHINGGA HARUS DIBATALKAN.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



(SURAT



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



BULAN AGUSTUS 2011, MEMBATALKAN PENCABUTANNYA



IUP



ng



PADA SEPTEMBER 2011 DAN KEMUDIAN MENCABUT LAGI OPERASI



PRODUKSI



PENGGUGAT



PADA



gu



OKTOBER 2011.



BULAN



13 Sebagaimana kami jelaskan pada bagian duduk perkara, Tergugat dengan tanpa



A



menghiraukan tanggapan dari Penggugat, pada tanggal 19 Agustus 2011, untuk



ub lik



Keputusan Bupati Barito Timur No. 301 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 19 Agustus 2011 (Surat Keputusan No. 301/2011).



14 Terhadap Surat Keputusan No. 301/2011 ini Penggugat melalui Suratnya No.



ep



ah k



am



ah



pertama kalinya mencabut IUP Operasi Produksi Penggugat, melalui Surat



111/PT-BI/IX/2011 tertanggal 15 September 2011, telah menyampaikan



In do ne si



R



permohonan pembatalan Surat Keputusan No. 301/2011, dalam surat tersebut Penggugat menyampaikan sebagai berikut :



A gu ng



“Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Agustus 2011 Nomor



301 Tahun 2011, Perihal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batu Bara an. PT. Berkala International, bersama ini kami sampaikan



permohonan kepada Bapak untuk membatalkan/menarik kembali Surat



Keputusan sebagaimana perihal di atas.



lik



1. Surat Teguran/Sanksi atas kelalaian Kewajiban PT. Berkala International



.



Tanggapan Surat Nomor 540/202/III/Distamben/2011



ub



.



Surat Pemberitahuan Aktivitas PT. Berkala International di wilayah Raren Batuah



.



ep



ka



m



ah



Sebagai bahan pertimbangan bapak, kami lampirkan sebagai berikut :



Tanda Terima Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Jaminan



R



Reklamasi (JAMREK) dan Rencana Penutupan Tambang (RPT)”



es



15 Setelah menerima surat tersebut disertai dengan alasan-alasan dan dokumen-



Hal .9 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



No. 301/2011 dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 326 Tahun 2011



on



ng



dokumen pendukungnya, Tergugat kemudian membatalkan Surat Keputusan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



MENCABUT IUP OPERASI PRODUKSI PENGGUGAT PADA



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Galian Batubara An. PT. Berkala International tertanggal



In do ne si a



R



Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan



30 September



ng



2011 (“Surat Keputusan No. 326/2011”).



16 Selanjutnya lagi 1 (Satu) bulan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2011, tanpa



gu



alasan dan pemberitahuan yang jelas sebelumnya, Tergugat mencabut lagi IUP



Operasi Produksi dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348



Tahun



A



2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan



25



ub lik



Oktober 2011 (Surat KTUN), kali ini tanpa peringatan dan kesempatan memberikan klarifikasi dalam bentuk apapun juga terhadap Penggugat, yang menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan Penggugat sebelum Surat KTUN dikeluarkan. Hal ini sudahlah tentu merupakan tindakan sewenang-



ep



ah k



am



ah



Galian Batubara An. PT Berkala International pada tertanggal



wenang dari Tergugat.



In do ne si



R



17 Dengan demikian dengan mencabut IUP Operasi Produksi penggugat pada bulan Agustus 2011, membatalkan pencabutannya pada September 2011



A gu ng



dan kemudian mencabut lagi IUP Operasi Produksi Penggugat pada bulan Oktober



2011,



Tergugat



telah



bertindak



sewenang-wenang



(menyalahgunakan kewenangannya) sehingga Surat KTUN haruslah



dibatalkan.



FORMIL,



TERTIB



KETERBUKAAN



MELANGGAR



DAN



ASAS



KECERMATAN



lik



TELAH



PENYELENGGARAAN AKUNTABILITAS



KLARIFIKASI



DENGAN



TIDAK



SEBELUM



MENGELUARKAN



ep



SURAT KTUN



NEGARA,



ub



TERGUGAT



MELAKUKAN



18 Asas kecermatan formil menyebutkan bahwa penyelenggara negara perlu



ah



ka



m



ah



c ALASAN KEDUA



semua



pihak,



sehingga



pihak



tersebut



perlu



didengar



es



M



terhadap



R



memperhatikan dan mempelajari dampak dari suatu surat keputusan



A



10



In d



gu



tindakan yang dapat berdampak kepada pihak tersebut. Hal ini dijelaskan



on



ng



pendapatnya dalam hal seorang penyelenggara negara akan melakukan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar



ng



Hukum Tata Usaha Negara” halaman 179 yang berbunyi ;



“…pada waktu mempersiapkan keputusan itu instansi yang bersangkutan harus



gu



sudah memperoleh gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta yang



relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut, termasuk kepentingan



A



pihak ketiga.”



“Untuk itu instansi tersebut harus mempelajari dan meneliti kebenaran dari



ub lik



diperlukan



mendengar



keterangan-keterangan



pihak-pihak



yang



berkepentingan tersebut. Dan semua fakta-fakta tersebut harus ikut dipertimbangkan dalam keputusan yang dikeluarkan.”



ep



ah k



am



ah



semua pendapat pihak-pihak yang berkepentingan. Tentunya dalam hal ini



19 Dalam perkara a quo, seandainya Penggugat dianggap telah menyalahgunakan



In do ne si



R



penggunaan IUP Operasi Produksi yang diberikan oleh Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Surat KTUN, maka seharusnya Penggugat sebelum



A gu ng



dikeluarkannya Surat KTUN diberikan peringatan secara tertulis terlebih dahulu untuk selanjutnya diberikan kesempatan bagi Penggugat untuk memberikan



klarifikasi kepada Tergugat perihal hal yang dituduhkannya. Dalam perkara a quo tidak pernah sekalipun ada peringatan tertulis dari Tergugat kepada



Penggugat, terlebih lagi tidak ada kesempatan bagi Penggugat untuk



lik



ah



memberikan penjelasan atau klarifikasi secara benar tentang pelanggaran yang



dituduhkan. Tindakan Tergugat ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran Asas



ub



20 Selain pelanggaran Asas Kecermatan Formil dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara tersebut diatas, Tergugat juga melanggar Asas Keterbukaan, di mana



ep



ka



m



Kecermatan Formil dan juga Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.



tidak dilakukannya klarifikasi sebelum dicabutnya IUP Operasi Produksi



R



Penggugat dengan Surat KTUN, sehingga Penggugat tidak diberikan



es



kesempatan untuk memberikan informasi yang benar sehubungan dengan fakta



Hal .11 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



mengenai alasan-alasan dikeluarkannya Surat KTUN.



on



ng



yang sesungguhnya dan Tergugat sendiri tidak membuka diri kepada Penggugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



oleh Indroharto, S.H. dalam bukunya “Usaha Memahami Undang-Undang



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



dengan



Surat



KTUN,



juga



menunjukkan



telah



ng



dilanggarnya Asas Akuntabilitas dalam penerbitan Surat KTUN, dimana Surat KTUN yang dikeluarkan tidak memiliki dasar yang jelas untuk dapat



gu



dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.



22 Dengan demikian Surat KTUN tersebut mengandung cacat hukum karena



A



melanggar Asas Kecermatan Formil, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas



ub lik



KTUN dibatalkan. d ALASAN KETIGA



am



ah



Keterbukaan dan Asas Akuntabilitas, oleh karenanya sudah sepatutnya Surat



TERGUGAT TELAH MELANGGAR ASAS KECERMATAN DAN



ep



ASAS AKUNTABILITAS KARENA PENGGUGAT TIDAK MERASA



ah k



PERNAH MEMINDAHKAN IUP OPERASI PRODUKSI KEPADA



DAN



In do ne si



TEKNIS



R



PIHAK LAIN DAN TIDAK PERNAH MELANGGAR KEWAJIBAN ADMINISTRASINYA,



SEBAGAIMANA



A gu ng



DITUDUHKAN OLEH TERGUGAT



23 Dalam Surat KTUN bagian “Menimbang” pada huruf b disebutkan bahwa :



“Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban yang



tertuang dalam Diktum Ketiga Keputusan Bupati Barito Timur No. 563 2009”



Tahun



lik



Tahun 2009 (IUP Operasi Produksi) menyebutkan bahwa:



tanpa persetujuan Bupati Barito Timur”



ub



“IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain



24 Selanjutnya dalam Surat KTUN bagian “Menimbang” pada huruf c disebutkan:



ep



ka



m



ah



Sedangkan diktum ketiga dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 563



“bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban teknis dan



ah



undangan”



es



R



administrasi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-



A



12



In d



gu



Operasi Produksi miliknya kepada pihak lain dan telah melaksanakan kewajiban



on



ng



25 Faktanya sampai saat ini Penggugat tidak pernah sekalipun memindahkan IUP



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



Penggugat



In do ne si a



Produksi



R



21 Lebih lanjut, tidak dilakukannya klarifikasi sebelum dicabutnya IUP Operasi



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



teknis dan administrasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-



undangan, sebagaimana terbukti setelah pada awalnya Tergugat mencabut



ng



IUP Operasi Produksi pada bulan Agustus 2011, ternyata setelah Penggugat menjelaskan mengenai keadaan sebenarnya melalui Surat Permohonan



gu



Pembatalan pada bulan September 2011, Tergugat kemudian membatalkan pencabutan IUP Operasi Produksi Penggugat.



A



26 Sebagaimana telah



kami jelaskan sebelumnya bahwa Tergugat telah



ub lik



lagi dengan alasan yang sama tanpa melakukan penelusuran secara cermat mengenai apakah benar Penggugat telah melakukan pelanggaranpelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat KTUN. Padahal berdasarkan



asas



Kecermatan,



Penyelenggara



Negara



perlu



ep



ah k



am



ah



membatalkan pencabutan IUP Operasi Produksi Penggugat, kemudian sekali



memperhatikan dengan sungguh-sungguh dampak dari sebuah Keputusan



In do ne si



R



yang dikeluarkan dan akibatnya terhadap semua pihak. 27 Lebih lanjut lagi akibat dari ketidakcermatan Tergugat dalam penerbitan Surat



A gu ng



KTUN, telah mengakibatkan tidak dapat dipertanggungjawabkannya Surat



KTUN pada masyarakat dalam hal ini Penggugat karena Surat KTUN



tersebut didasarkan pada hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan



kebenarannya, mengingat Penggugat tidak pernah sekalipun mengalihkan IUP Operasi Produksi dan tidak pernah melanggar kewajiban teknis dan



lik



ah



administrasinya, sebagaimana dituduhkan Tergugat dalam Surat KTUN, hal ini jelas merupakan pelanggaran dari Asas Akuntabilitas dalam



ub



28 Dengan demikian Tergugat telah tidak cermat dalam penyusunan Surat



dipertanggungjawabkan



pada



ep



KTUN, yang pada akhirnya menyebabkan Surat KTUN tidak dapat masyarakat,



oleh karena



itu sudah



ALASAN KEEMPAT



es



e



R



selayaknya Surat KTUN dibatalkan.



M



A



DAN



PROFESIONALITAS



DENGAN



Hal .13 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



on



gu



PROPORSIONALITAS



In d



ng



TERGUGAT TELAH MELANGGAR ASAS KEPASTIAN HUKUM,



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



penerbitan Surat KTUN.



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



OPERASI



PRODUKSI



PENGGUGAT



In do ne si a



IUP



R



MENCABUT



BERDASARKAN PASAL 151 AYAT (2) JUNCTO PASAL 93 AYAT (1)



ng



UU MINERBA YANG JELAS-JELAS TIDAK MEMUNGKINKAN DIJADIKAN DASAR PENCABUTAN IUP OPERASI PRODUKSI



gu



29 Pasal 151 UU Minerba menyebutkan bahwa :



A



“(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR



atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam



ub lik



ah



Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal



am



71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100,



ep



Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107,



ah k



Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal



Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).



In do ne si



R



114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1),



A gu ng



(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis;



b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau



c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.”



lik



administratif, selanjutnya pasal 151 ayat (2) mengatur mengenai sanksi administratif apa yang dapat dikenakan terhadap tindakan-tindakan tersebut,



ep



ka



dimana salah satunya adalah pencabutan IUP, IPR atau IUPK. Perlu kami jelaskan sebelumnya bahwa IUP Operasi Produksi termasuk dalam cakupan



R



IUP berdasarkan pasal 36 ayat (1) UU Minerba.



es



30 Sedangkan dalam Surat KTUN bagian “Menimbang” pada huruf b disebutkan:



M



A



14



No.



on



tertuang dalam Diktum Ketiga Keputusan Bupati Barito Timur



In d



ng



“Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban yang



gu



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



mengatur mengenai tindakan-tindakan apa yang dapat dikenai sanksi-sanksi



ub



m



ah



Dapat terlihat dengan jelas bahwa UU Minerba pasal 151 ayat (1) tersebut



Halaman 14



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan



R



563



Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha



ng



Pertambangan Operasi Produksi”



Sedangkan diktum ketiga dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur



gu



No. 563 Tahun 2009 (IUP Operasi Produksi) menyebutkan bahwa:



“IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain



A



tanpa persetujuan Bupati Barito Timur”



ub lik



Minerba menyebutkan bahwa:



“Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.”



32 Dikaitkan dengan pasal 151 UU Minerba yang telah kami sebutkan diatas



ep



ah k



am



ah



31 Mengenai pemindahan IUP kepada pihak lain diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU



tindakan pemindahan IUP tidak termasuk dalam pelanggaran ketentuan



In do ne si



R



sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 UU Minerba, sehingga pemindahan IUP tidak dapat dikenakan sanksi pencabutan IUP (termasuk IUP Operasi



A gu ng



Produksi).



33 Selanjutnya penerbitan Surat KTUN tanpa adanya dasar hukum dalam Peraturan



Perundang-Undangan sebagaimana telah dijelaskan diatas menunjukkan Tergugat telah melanggar Asas Profesionalitas.



34 Lebih lanjut, telah terjadi juga pelanggaran asas Proporsionalitas, dimana



lik



ah



seandainya ada pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, yang pada faktanya



tidak ada, seharusnya sanksi yang dijatuhkan haruslah proporsional dan



ub



Produksi, yang merupakan senjata terakhir, serta pada pada hakikatnya sama dengan membunuh/mematikan Penggugat.



ep



ka



m



berjenjang, tidak langsung menjatuhkan sanksi pencabutan IUP Operasi



35 Dengan demikian Surat KTUN tersebut mengandung cacat hukum karena



R



karena telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Proporsionalitas dan



es



Asas Profesionalitas sebagaimana kami uraikan diatas oleh karena itu



In d



A



Hal .15 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



on



ALASAN KELIMA



gu



f



ng



sudah sepatutnya Surat KTUN dibatalkan.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



ASAS



In do ne si a



MELANGGAR



R



TERGUGAT TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYA DAN PROPORSIONALITAS



DAN



ng



PROFESIONALITAS DENGAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN LIKUIDASI



gu



36 Diktum Keempat dari Surat KTUN menyebutkan bahwa Penggugat wajib melaksanakan likuidasi perusahaannya, sebagaimana kami kutip di bawah ini:



A



“PT Berkala International wajib melaksanakan likuidasi perusahaannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”



ub lik



kami uraikan selanjutnya.



37 Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari



ep



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga untuk likuidasinya harus mengikuti Peraturan Perundang-Undangan di bidang Perseroan Terbatas,



ah k



am



ah



Diktum ini telah melampaui kewenangan dari Tergugat, mengenai hal ini akan



In do ne si



mengatur bahwa:



R



Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142



A gu ng



“(1) Pembubaran Perseroan terjadi: a Berdasarkan keputusan RUPS;



b Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;



c Berdasarkan penetapan pengadilan;



lik



yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;



ub



m



ah



d Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga



e Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada



ep



ka



dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang



M



f



R



atau



Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan



es



ah



tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;



on



ng



Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan



A



16



In d



gu



perundang-undangan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud



R



1



pada ayat (1) :



ng



a Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan



gu



b Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali



A



diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.”



Berdasarkan ayat (2) dari Pasal 142 tersebut likuidasi adalah suatu tindakan



ub lik



ah



hukum yang dilakukan setelah pembubaran perseroan terbatas, selanjutnya



am



pembubaran suatu perseroan terbatas hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (1) tersebut di atas, dimana tidak satupun



ep



menyebutkan bahwa suatu pembubaran perseroan terbatas dapat



ah k



diperintahkan oleh sebuah Surat Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga



Usaha Negara.



In do ne si



R



likuidasi pun tidak dapat diperintahkan oleh sebuah Surat Keputusan Tata



A gu ng



38 Selanjutnya diterbitkannya Surat KTUN dengan perintah untuk melakukan



likuidasi didalamnya telah melanggar Asas Profesionalitas dan Proporsionalitas,



karena setiap pejabat TUN dibatasi kewenangannya oleh Peraturan PerundangUndangan, dimana tidak satupun Peraturan Perundang-Undangan memberikan



kewenangan kepada Tergugat untuk dapat memerintahkan likuidasi terhadap



lik



ah



suatu Perusahaan.



39 Dengan demikian Surat KTUN tersebut mengandung cacat hukum karena



ub



sehingga melanggar Asas Profesionalitas dan Asas Proporsionalitas, oleh karenanya sudah seharusnya Surat KTUN dibatalkan. 4



ep



ka



m



Tergugat telah menerbitkan Surat KTUN dengan melampaui kewenangannya



KESIMPULAN



es



R



40 Sebagaimana telah kami jelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa Surat KTUN



ng



jelas-jelas menunjukan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat KTUN,



on



Hal .17 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Tergugat telah BERTINDAK SEWENANG-WENANG, MELANGGAR



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



ASAS KECERMATAN FORMIL, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN



NEGARA, ASAS KETERBUKAAN, ASAS AKUNTABILITAS, ASAS HUKUM,



PROPORSIONALITAS



ng



KEPASTIAN



DAN



PROFESIONALITAS. Lebih lanjut juga kepentingan Penggugat telah tidak



gu



dipertimbangkan oleh Tergugat karena dengan tidak diberikannya peringatan



secara tertulis terlebih dahulu oleh Tergugat dan untuk selanjutnya diberikan



A



kesempatan bagi Penggugat untuk memberikan klarifikasi kepada Tergugat



ub lik



mengandung cacat hukum, oleh karenanya sudah seharusnya Surat KTUN harus dibatalkan.



B PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KTUN



ep



41 Selanjutnya, sebelum Penggugat memohon putusan, Penggugat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memberikan



ah k



am



ah



mengenai hal yang dituduhkannya. Dengan demikian Surat KTUN tersebut



In do ne si



R



Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan



A gu ng



Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 (Surat KTUN), beserta segala akibat hukumnya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan



hukum tetap atas perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PTUN. Adapun permohonan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat



lik



ah



KTUN tersebut kami ajukan karena adanya keadaan mendesak, yaitu pelaksanaan Surat KTUN akan sangat merugikan kepentingan Penggugat



a



ub



m



karena:



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik



ep



ka



Penggugat akan menyebabkan kerugian luar biasa bagi Penggugat,



ah



yang sudah menginvestasikan dana dalam jumlah besar, dan tentunya



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik



es



M



b



R



menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja bagi ratusan karyawannya.



A



on



18



In d



gu



ng



Penggugat akan menyebabkan turunnya image Penggugat dihadapan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



sama dalam bentuk apapun dengan Penggugat.



ng



Oleh karena adanya keadaan mendesak tersebut di atas, Penggugat mohon Penetapan dari Majelis Hakim Yang Terhormat atas Penundaan



gu



Pelaksanaan Surat KTUN beserta segala akibat hukumnya.



Majelis Hakim Yang Terhormat, preseden ini merupakan suatu preseden yang



A



buruk bagi dunia pertambangan pada khususnya dan dunia investasi pada umumnya. Seharusnya pada saat ini sudah tidak ada lagi institusi pemerintah



ub lik



ah



yang dapat bertindak sewenang-wenang dan memberikan sanksi semaunya



selanjutnya akan ada banyak lagi perlakuan-perlakuan sejenis terhadap pengusaha di bidang pertambangan yang pada akhirnya akan menjelekkan



ep



ah k



am



tanpa mengikuti aturan-aturan yang ada. Apabila preseden ini dibiarkan, maka



citra Indonesia dalam dunia investasi. Mohon jangan biarkan Indonesia mundur



In do ne si



R



selangkah dalam dunia pertambangan dan investasi. Seluruh alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat, maka



A gu ng



kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Cq. Majelis Hakim Pengadian Tata Usaha Negara Palangkaraya yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan untuk memutuskan : Dalam Penundaan :



Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha



lik



ah



Barito Timur No. 348



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala



ub



sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas



ep



perkara a quo. Dalam Pokok Perkara: 1



Mengabulkan gugatan Penggugat;



2



Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Barito Timur



es



R



ka



m



International tertanggal 25 Oktober 2011, beserta segala akibat hukumnya



on



Hal .19 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



Kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang telah melakukan kerja



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



tertanggal 25 Oktober 2011;



Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur



ng



3



In do ne si a



R



Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International



No.



348



Tahun



2011



Tentang



Pencabutan



Izin



Usaha



gu



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala



International tertanggal 25 Oktober 2011;



Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara menurut



A



4



hukum.



ub lik



ah



------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat maka pihak Tergugat



yaitu sebagai berikut :



A Jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat (Jaksa Pengacara Negara) :



ep



ah k



am



telah menyampaikan Jawaban dalam persidangan tanggal 16 Februari 2012,



Sebelum kami menjawab satu per satu pendapat, dalil, tuntutan terlebih



yaitu :



Bahwa BUDI SISWANTO



A gu ng



1



In do ne si



R



dahulu kami sampaikan fakta-fakta berikut untuk meluruskan kejadian sebenarnya,



yang sekarang merupakan Direktur Cabang



PT. Berkala Internasional sebelumnya merupakan pemilik ex. KP. Eksplorasi



PT. Berkat Baritim Raya No. 290 Tahun 2004 yang berlokasi di Kec. Dusun



Tengah Kab. Barito Timur, yang pada tanggal 25 Mei 2007 mengadakan kerjasama dengan PT. Berkala Internasional tentang pengurusan Kuasa



Barito Timur seluas + 4.016 (T-1). Bahwa pada tanggal 2Juli 2007



Tergugat menerbitkan Keputusan Bubati



ub



m



2



lik



ah



Pertambangan yang akan diterbitkan di Ds. Baruyan Kec. Dusun Tengah Kab.



Barito Timur Nomor : 219 a Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa



ep



ka



Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat seluas areal



ah



2.686 ha yang terletak di Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, untuk jangka



Bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 Tergugat menerbitkan Keputusan



es



M



3



R



waktu 1 tahun dengan kode wilayah KPL-44/ZA/2007 (T-2).



A



on



20



In d



gu



ng



Bupati Barito Timur Nomor : 472 a Tahun 2008 tentang Pemberian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Batubara An. Penggugat untuk jangka waktu 1 tahun (T-3).



Bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 Tergugat menerbitkan Keputusan



ng



4



Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan



gu



Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha



Pertambangan Operasi Produksi Kepada Penggugat kode wilayah KPL-44/



A



ZA/2007 seluas areal 2.686 ha di Ds. Unsum dan Ds. Baruyan Kec. Rarem



5



ub lik



tahun (T-4).



Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 Penggugat mengadakan Perjanjian



am



ah



Batuah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk jangka waktu 20



Kerjasama Operasional Penambangan Batubara dengan PT. Bright Eight Star



ep



Resources tentang pengolahan penambangan batubara yang meliputi kegiatan



ah k



penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta



In do ne si



R



penjualan dimana Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pemilik/kuasa pemilik area pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua (PT.



A gu ng



Bright Eight Star) untuk mengelola area pertambangan, memasarkan serta menjual seluruh hasil produksi batubara yang ditambang dari area pertambangan (T-5).



6



Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 Penggugat mengadakan Perjanjian



Kerjasama Operasional Penambangan Batubara dengan PT. Bright Star



lik



penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta penjualan dimana Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pemilik/kuasa pemilik



ub



m



ah



Resources tentang pengolahan penambangan batubara yang meliputi kegiatan



area pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua (CV.



ep



Linda Pratama) untuk mengelola area pertambangan, memasarkan serta



ka



menjual seluruh hasil produksi batubara yang ditambang dari area



Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 Penggugat membuat Nota Kesepahaman



es



7



R



pertambangan (T-6).



Hal .21 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



mengembangkan dan mengelola wilayah ijin usaha pertambangan milik



on



ng



Surat Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bumi Barito Sakti Resources untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



PT. Berkala Internasional sebagaimana tersebut dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang



ng



Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat (T-7).



Bahwa pada 12 Mei 2011 Penggugat mengirimkan Surat Nomor : 056/PT-BI/



gu



8



V/2011 kepada PT. Bumi Barito Sakti Resources tentang batas waktu



A



kerjasama yang hampir berakhir serta penawaran down payment yang



9



ub lik



bertahap (T-8).



Bahwa pada tanggal 12 Mei 2011 PT. Bumi Barito Sakti Resources melalui



am



ah



diajukan Penggugat sebesar Rp 30.000.000.000,- dengan system pembayaran



Surat No: 0005/BBSR/REKOM/V/2011 meminta kepada Tergugat untuk



ep



dapat memfasilitasi suatu pertemuan antara Pemilik IUP KP (Penggugat) dan



ah k



Investor (PT. Bumi Barito Sakti Resources) dengan Mediator dari Tergugat



In do ne si



R



dalam rangka meluruskan perbedaan persepsi dalam menyikapi Nota Kesepahaman tertanggal 28 Maret 2011 tersebut pada poin 5 di atas (T-9).



A gu ng



10 Bahwa sebagai respon atas permintaan PT. Bumi Barito Sakti Resources, pada



tanggal 23 Mei 2011 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito



Timur melalui Surat No. 540/161/III/V/Distamben mengundang PT. Bumi Barito Sakti Resources dan Penggugat dalam acara pertemuan yang



dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2011. Adapun kesimpulan dari



agar



lik



adalah Penggugat



mengajukan surat permohonan kerjasama kepada Pemerintah Kab. Barito Timur untuk mendapat persetujuan baik yang belum ataupun sudah



ub



m



ah



pertemuan tersebut salah satu diantaranya



melakukan (T-10).



ep



ka



11 Bahwa Tim Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Timur



ah



pada tanggal 31 Mei 2011 s/d 1 Juni 2011 mengadakan kegiatan pengawasan



M



dimiliki Penggugat yang hasilnya termuat dalam Berita Acara



Kegiatan



es



R



usaha pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan IUP yang



A



on



22



In d



gu



ng



Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tengah tanggal 1 Juni 2011 (T-11).



ng



12 Bahwa Tergugat pada tanggal 8 Juli 2011 membuat Surat Nomor : 540/202/ III/Distamben/2011



perihal Sanksi atas Kelalaian Kewajiban karena



gu



Penggugat telah melanggar kewajiban diantaranya belum melaksanakan :



Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB);







Laporan Rencana Investasi;







Dokumen Rencana Reklamasi;







Dokumen Rencana Pasca Tambang;







Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga yang berarti telah



ub lik



melanggar ketentuan dalam SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi



ep



ah k



am



ah



A







yang dimiliki (T-12).



yang ditanda-tangani



Direktur



Cabang



PT.



Berkala



In do ne si



PT-BI/VII/2011



R



13 Bahwa pada tanggal 21 Juli 2011 Penggugat mengirimkan Surat Nomor : 100/



A gu ng



Intemasional An. BUDI SISWANTO menanggapi Surat Nomor : 540/202/III/



Distamben/2011 tanggal 8 Juli 2011, yang pada pokoknya menerangkan



bahwa PT. Berkala Intemasional telah berkoordinasi dengan bagian



pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Timur pada bulan



Juni 2011 terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Laporan



Tambang, laporan kerjasama dengan pihak ketiga (T-13).



lik



ah



Rencana Investasi, Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen Rencana Pasca



ub



Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat, karena tidak



ep



ka



m



14 Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan



melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana tertuang dalam



R



peraturan perundang-undangan (T-14).



es



15 Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Penggugat mengirimkan Surat



A



Barito Timur Nomor : 301 Tahun2011 Hal .23 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



on



gu



Pembatalan Keputusan Bupati



In d



ng



Nomor : 111/PT-BI/IX/2011 kepada Tergugat perihal Permohonan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Lingkungan PT. Berkala Intemasional Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat.



ng



16 Bahwa pada tanggal 30 September 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun 2011 tanggal tentang Pembatalan



gu



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An.



Penggugat, dengan ketentuan salah satunya Penggugat tetap wajib



A



melaksanakan semua kewajiban yang belum dilaksanakan sebagaimana yang



tercantum dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009



ub lik



am



ah



tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat (T-15).



ep



17 Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2011 masyarakat sekitar areal usaha



ah k



pertambagan milik Penggugat menyampaikan Surat keberatan kepada



In do ne si



R



Tergugat yang pada pokoknya berisi permohonan untuk dipertimbangkan mencabut izin tambang yang dimiliki Penggugat yang salah satu alasannya



A gu ng



adalah adanya indikasi penipuan terhadap investor yang dilakukan oleh Penggugat semisal : PT. BBSR, PT. KTC serta perusahaan lain (T-16).



18 Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2011 PT. Anugerah Tujuh Sejati mengirimkan Surat Nomor : 69/ATS-BJM/LO/X/2011 yang ditanda-tangani Direktur



PT.



Anugerah Tujuh Sejati An. H. MUHAMMAD SAWKANI kepada Tergugat



lik



kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Penggugat (T-17).



ub



m



ah



tentang permohonan untuk difasilitasi penyelesaian masalah kesepakatan



19 Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan



ep



ka



Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha



ah



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. Penggugat



R



(Obyek Gugatan), karena tidak melaksanakan kewajiban teknis dan



A



es on



24



In d



gu



ng



M



administrasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



saatnya kami menjawab dalil-dalil Penggungat yang dalam menguraikannya dibagi



1



ng



dalam beberapa poin dalam pokok perkara, diantaranya :



Penggugat menyatakan Obyek Gugatan telah bertentangan dengan asas-



gu



asas umum pemerintahan yang baik dengan alasan :



A



a



Alasan pertama dalam poin b Penggugat hanya menjelaskan



sebagaimana poin 13 s/d 17 yang pada pokoknya tentang mencabut



IUP



Penggugat



pada



bulan



Agustus



2011,



membatalkan



ub lik



ah



pencabutannya pada September 2011 dan kemudian mencabut lagi



am



IUP Operasi Produksi Penggugat pada bulan Oktober 2011. Adalah berlebihan bila kemudian Penggugat menyatakan Tergugat telah



ep



bertindak sewenang-wenang (menyalahgunakan kewenangannya)



ah k



sehingga Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011



In do ne si



R



tanggal 25 Oktober 2011 harus dibatalkan, karena keputusan Tergugat untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi bahan



A gu ng



galian batubara an. Penggugat tersebut telah sesuai dengan Pasal 119 UU No. 4 Tahun 2009 yaitu IUP atau IUPK dapat dicabut oleh



bupati/walikota apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi



kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan."



lik



Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009



ub



tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat menentukan/ mengatur larangan memindahkan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain



ep



ka



m



ah



Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 dan dictum Ketiga dalam Keputusan



tanpa persetujuan Bupati Barito Timur. Selanjutnya pada dictum Ketujuh



R



disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi dapat diberhentikan sementara,



es



dicabut, atau dibatalkan, apabila pemegang IUP Operasi Produksi tidak



Hal .25 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Ketiga, Keempat, Kelima dan Keenam.



on



ng



memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam dictum



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



Setelah kita mengetahui duduk persoalan yang sebenamya terjadi, tibalah



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Pencabutan IUP Operasi Produksi untuk yang pertama kali merupakan sanksi



karena Penggugat belum melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya



ng



(RKAB), Laporan Rencana Investasi, Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen



Rencana Pasca Tambang, dan terakhir yang fatal adalah Penggugat telah



gu



bekerjasama dengan PT. Bright Eight Star Resources, CV. Linda Pratama, dan



PT. Bumi Barito Sakti Resources. Perlu kita garis bawahi pula bahwa kerjasama



A



Penggugat dengan pihak-pihak ketiga tersebut (PT. Bright Eight Star Resources, PT. Bumi Barito Sakti Resources, dan



CV. Linda Pratama)



ub lik



ah



berisi tentang hak pengolahan penambangan batubara yang meliputi kegiatan



am



penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta penjualan dimana Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pemilik/kuasa pemilik



ep



area pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua (Pihak



ah k



Ketiga) untuk mengelola area pertambangan, memasarkan serta menjual



In do ne si



R



seluruh hasil produksi batubara yang ditambang dari area pertambangan dengan kewajiban memberikan royalty fee kepada Pihak Pertama (Penggugat) dan



A gu ng



lain-lain ketentuan yang menunjukan bahwa Penggugat telah memindahkan IUP yang dimiliki kepada pihak ketiga.



Kemudian dengan mempertimbangkan permohonan Penggugat sebagimana



dalam Surat Nomor : 111/PT-BI/IX/2011 tanggal 15 September 2011, Tergugat



memberi kesempatan sekali lagi untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan



lik



326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat.



ub



m



ah



Operasi Produksi dengan menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor :



Semestinva hal ini menjadi peringatan kepada Penggugat untuk memenuhi



ep



ka



kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-



ah



undangan (Pasal 119 huruf a UU No. 4 Tahun 2009). Sebaliknya Penggugat



R



mengulangi lagi perbuatan terlarang dengan melakukan kesepakatan kegiatan



PT.



A



In d



gu



Anugerah Tujuh Sejati. Maka untuk menjamin kepastian hukum dalam 26



es



ng



telah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp 500.000.000,- dari



on



M



pertambangan dengan PT. Anugerah Tujuh Sejati, yang untuk itu Penggugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



UU No. 4 Tahun 2009) di wilayah Kab. Barito Timur, Terggugat



b



ng



menerbitkan Obyek Gugatan.



Bahwa Alasan kedua dalam poin c Penggugat yang menyatakan



gu



Tergugat



telah



melanggar



asas



kecermatan



formil,



tertib



A



penyelenggaraan Negara, keterbukaan dan akuntabilitas dengan tidak



melakukan klarifikasi sebelum mengeluarkan Surat KTUN.



Kiranya kita semua setuju bahwa sosok seorang pemimpin haruslah



ub lik



ah



professional, tanggap, bertanggung jawab, berani mengambil keputusan dan



am



menanggung resiko dari ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan. Kami juga sepakat apa yang dijelaskan Indoharto, SH dalam



bukunya Usaha



ep



Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menerangkan, °



ah k



pada waktu mempersiapkan keputusan itu instansi yang bersangkutan harus



In do ne si



R



sudah memperoleh gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta yang relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut, termasuk kepentingan



A gu ng



pihak ketiga°.



Oleh karena itu sebelum kami menjawab panjang lebar Gugatan yang diajukan



Penggugat ini terlebih dahulu kami uraiakan fakta-fakta yang terjadi tanpa



harus ada yang ditutup-tutupi dari tahun 2007-2011. Coba kita perhatikan baik-



baik Gugatan dari Penggugat, apakah yang bersangkutan berani mengakui



lik



muncul masalah dengan Penggugat. Apakah kerjasama dengan PT. Anugerah



ub



Tujuh Sejati juga disampaikan Penggugat, ternyata tidak, melainkan yang ada adalah permasalahan dengan pihak-pihak ketiga tersebut.



Tergugat sebagai Kepala Daerah kab. Barito Timur ketika menerbitkan Obyek



ep



ka



m



ah



adanya kerjasama dengan PT. Bumi Barito Sakti Resources yang kemudian



Gugatan harus kita pahami juga untuk melindungi pihak ketiga. Perjanjian



R



kerjasama yang dilakukan Penggugat bersama pihak ketiga, dalam hal ini PT.



es



Bumi Barito Sakti Resources dan PT. Anugerah Tujuh Sejati, berujung pada



Hal .27 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



menerus, maka akan tambah banyak perselisihan antara para investor yang



on



ng



perselisihan keduanya. Coba bayangkan bilamana hal ini dibiarkan terus



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara (Pasal 3 huruf f



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



ujung-unjungnya akan merugikan iklim investasi usaha pertambangan di Kab.



Barito Timur. Tidak itu saja, batubara sebagai sumber daya alam yang tak



ng



terbarukan merupakan kekayaan nasional untuk sebesar-besar kesejahteraan



rakyat (Pasal 4 UU No. 4 Tahun 2009), namun kenyataan warga Ds. Baruyan



gu



Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur yang mempunyai lahan atau jarak antara



lokasi tambang dan areal perkampungan kurang dari 1 km yang dikhawatirkan



A



merusak lahan produktif mereka (lahan kebun karet) dan juga berdampak buruk



bagi perkampungan Ds.Baruyan.



ub lik



ah



Seakan Penggugat tidak punya dalil-dalil untuk pantas diterima Gugatannya



am



terus mengulang-ulang masalah tidak adanya peringatan dan kesempatan memberikan klarifikasi dalam bentuk apapun juga, kemudian tidak ada



ah k



kecermatan



formil,



ep



peringatan tertulis disimpulkan bahwa Tergugat telah melanggar asas tertib



penyelenggaraan



Negara,



keterbukaan



dan



In do ne si



R



akuntabilitas. Fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2011 telah diadakan pertemuan antara PT. Bumi Barito Sakti Resources dengan Penggugat sebagai



A gu ng



tindak lanjut dari permohonan PT. Bumi Barito Sakti Resources kepada Tergugat untuk memediasi perselisihannya dengan Penggugat.



Dalam



kesempatan itu pula telah disampaikan kepada pihak Penggugat supaya melaporkan/meminta izin kepada Tergugat kerjasamanya dengan pihak ketiga.



Kami kira lebih dari cukup dianggap sebagai peringatan ketika pada tanggal 19



lik



telah memindahkan IUP Operasi Produksi miliknya kepada PT. Bumi Barito Sakti Resources, dan karena itikad baik dari Tergugat kemudian pada tanggal



ub



m



ah



Agustus 2011 Tegugat mencabut IUP Operasi Produksi milik Penggugat karena



30 September 2011 dibatalkan pencabutan tersebut. Namun karena Penggugat



ep



ka



sekali lagi melakukan kesepakatan kegiatan pertambangan dengan PT



ah



Anugerah Tujuh Sejati tanpa izin dari Tergugat maka demi kepentingan umum



Bahwa Alasan ketiga dalam poin d Penggugat menyatakan tidak



A



28



In d



gu



pemah memindahkan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain tanpa



on



c



ng



M



dicabut.



es



R



dan demi kepastian hukum IUP Operasi Produksi milik Penggugat haruslah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Resources melalui Surat



In do ne si a



R



persetujuan Tergugat, namun faktanya PT. Bumi Barito Sakti No. 0005/BBSR/REKOM/V/



ng



I2011 tanggal 12 Mel 2011 meminta kepada Bupati Barito Timur



untuk dapat memfasilitasi suatu pertemuan antara Pemilik IUP KP



gu



(Penggugat) dan Investor (PT. Bumi Barito Sakti Resources) dengan



Mediator dari Bupati Barito Timur dalam rangka meluruskan



A



perbedaan persepsi dalam menyikapi Nota Kesepahaman tertanggal 28 Maret 2011 yang dilampirkan dalam surat tersebut.



Nomor : 69/



ub lik



ah



dari PT. Anugerah Tujuh Sejati



Dan juga Surat



am



ATS-BJM/LO/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur PT. Anugerah Tujuh Sejati An. H. MUHAMMAD



ep



SAWKANI untuk difasilitasi penyelesaian masalah kesepakatan



ah k



kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Belum



lagi



Perjanjian



Kerjasama



Operasional



In do ne si



R



Penggugat.



Penambangan Batubara antara Penggugat dengan PT. Bright Eight



A gu ng



Star Resources tanggal



8 Desember 2010 dan Perjanjian



Kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara Penggugat dengan CV. Linda Pratama tanggal



sepengetahuan



Pihak



Tergugat,



18 Februari 2011 diluar padahal



semestinya



usaha



pertambangan dikelola berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas



lik



d



Bahwa alasan keempat dalam poin e Penggugat mengaitkan Pasal 151 UU No. 4 Tahun 2009 dengan Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009,



ub



m



ah



(Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009).



dan menyimpulkan pemindahan IUP tidak dapat dikenakan sanksi



ep



ka



pencabutan IUP (temasuk IUP Operasi Produksi). Dalil poin 29 sld



ah



poin 32 yang diajukan Penggugat menyiratkan bahwa sesungguhnya



R



Penggugat telah mengakui pemindahan IUP Operasi Produksi yang



es



M



dimiliki Penggugat kepada pihak ketiga, sehingga menyatakan



Hal .29 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



2009 tidak termasuk kategori perbuatan yang dapat diberi sanksi



on



ng



pemidahan IUP sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



adiministrasi berdasar Pasal 151 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 karena Pasal 151 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur pelanggaran



ng



terhadap Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009.



Terus terang kami bingung menjawab dalil tersebut, bagaimana mungkin UU



gu



No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah



secara jelas dan tegas dengan 175 pasal berikut penjelasannya ditafsirkan



A



demikian oleh Penggugat. Sedang yang sebenamya UU No. 4 Tahun 2009 telah



mengatur IUP dapat dicabut oleh bupati/walikota apabila pemegang IUP tidak



ub lik



ah



memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-



am



undangan (Pasal 119). Dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin



ah k



Produksi



Kepada



ep



Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Penggugat



dalam



dictum



Ketiga



melarang



In do ne si



R



memindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Tergugat serta hak dan kewajiban dalam Lampiran III keputusan tersebut. Pasal 93 ayat (1) UU



A gu ng



No. 4 Tahun 2009 juga melarang IUP untuk dipindahkan kepada pihak lain



termasuk dalam Pasal 15 huruf c Perda Kab. Barito Timur Nomor : 3 tahun



2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum Kab.



Barito Timur.



Ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 bersifat alternative atau



lik



diberi peringatan tertulis terlebih dahulu atau diberhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi sebelum pada sanksi



ub



m



ah



bukan berurutan dalam menjatuhi hukuman administrasi, bukan berarti harus



pencabutan IUP, IPR, IUPK. Tidak ada satu ketentuan dalam UU No. 4 Tahun



ep



ka



2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan Menteri,



ah



Gubemur, Bupati/Walikota untuk mengurutkan sanksi administrasi tersebut.



Produksi



Bahan



Galian



Batubara



An.



Penggugat



sudah



es



M



Operasi



R



Perlu kami sampaikan pula bahwa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)



A



30



In d



gu



sanksi sesuai dengan bobot kesalahan Penggugat, memang tidak mudah



on



ng



mepertimbangkan aspek yang berkaitan melainkan Tergugat menjatuhkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



megambil keputusan untuk memberi sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan namun kita semua harus siap dengan kebenaran meskipun



e



ng



terasa pahit di lidah kita.



Bahwa alasan kelima dalam poin f Tergugat dikatakan memerintahkan



gu



Penggugat untuk melakukan likuidasi adalah berlebihan dan mengada-



A



ada. Penafsiran dari Penggugat yang dengan serta merta wajibkan



melikuidasi Penggugat setelah dicabutnya IUP Operasi Produksi



adalah pendapat Penggugat sendiri, kalau kita perhatikan baik-baik



ub lik



ah



dictum Keempat dalam Obyek Gugatan wajib melaksanakan likuidasi



am



perusahaannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Peraturan Perundang-Undangan yang tersebut dalam dictum Keempat



ah k



Terbatas, sehingga bila



syarat-syarat tentang likuidasi sebagaimana Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007



In do ne si



R



yang tersebut dalam



UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan



ep



tersebut mengacu pada



terpenuhi maka ketentuan tersebut yang mengikat tanpa harus



A gu ng



membuat yang mudah menjadi susah.



2



Bahwa Obyek Gugatan yang telah diterbitkan oleh Tergugat sudah benar dan telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Obyek Gugatan



diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat telah sesuai dengan asas



lik



Pasal 119 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 15 huruf c Perda Kab. Barito Timur Nomor : 3 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha



ub



m



ah



kepastian hukum karena Penggugat telah melanggar Pasal 93 ayat (1) jo.



Pertambangan Umum Kab. Barito Timur, dan dictum ketiga Keputusan



ep



ka



Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009



ah



tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi



R



Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat



es on



Hal .31 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



M



berikut Lampiran III dari keputusan tersebut.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Bahwa oleh karena Obyek Gugaran telah sah dan diterbitkan secara profesional dan proporsional maka tidak ada alasan lagi dan harus ditolak



PRIMAIR :



ng



permohonan penangguhan pelaksanaan Obyek Gugatan dari penggugat.



gu



DALAM POKOK PERKARA : 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;



A



2 Menerima



semua dalil



dan alasan-alasan yang dikemukakan Tergugat



Menolak permohonan penangguhan pelaksanaan yang dimohonkan oleh



ub lik



3



Penggugat;



4 Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.



ep



ah k



am



ah



dalam Jawaban ini ;



SUBSIDIAIR :



seadil-adilnya (ex aquo et bono).



A gu ng



B Jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat ( Advokat/Pengacara) ;



In do ne si



R



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang



Dengan ini perkenankanlah kami untuk menyampaikan Eksepsi dan Jawaban



atas Gugatan Penggugat tertanggal 19 Januari 2012 sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :



1 Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan



lik



m



2



hal yang secara tegas diakui dan tidak merugikan kepentingan Tergugat ; Bahwa gugatan Penggugat cacat menurut hukum karena tidak memenuhi



ub



ah



Penggugat dalam gugatannya tertanggal 19 Januari 2012 , kecuali terhadap



ka



syarat gugatan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 56 ayat ( 1 ) huruf



ep



b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun



ah



2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya harus memuat :



es



Penggugat



ng



M



atau Kuasanya ;



R



a. Nama, Kewarganegaraan , Tempat Tinggal dan pekerjaan



A



on



32



In d



gu



b. Nama, Jabatan dan Tempat Kedudukan Tergugat ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



3



Bahwa didalam Gugatannya Penggugat tidak mencantumkan Nama



ng



Tergugat , tetapi hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan



Tergugat .antara nama dan jabatan sebagaimana Pasal 56 ayat ( 1 ) huruf b



gu



Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dua kata yang berdiri



A



sendiri dan bukan merupakan sinonim ,hal ini dapat dilihat penulisan pasal



ub lik



dalam hal ini jelas secara hukum bahwa gugatan Penggugat cacat secara formil. DALAM POKOK PERKARA : 1



Bahwa apa-apa yang telah dikemukakan / diuraikan dalam bagian Eksepsi



ep



ah k



am



ah



tersebut terdapat tanda baca “,” (koma ) setelah kata nama oleh karena itu



R



pada bagian pokok perkara ini ;



Bahwa yang menjadi obyek Gugatan dari Sengketa Tata usaha Negara ini



A gu ng



2



In do ne si



dianggap terulang kembali dalam bagian ini sepanjang relevan berlaku pula



adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) yang dikeluarkan



Tergugat , yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Timur



Nomor : 348



Tahun 2011, tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan



Operasi



Produksi



Bahan



Galian



Batubara



An PT. Berkala Internasional ;



yang



terdaftar



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



Palangkaraya



tanggal 19 Januari 2012 mengenai Surat Keputusan Bupati Barito Timur (Tergugat)



ka



di



lik



Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang digugat dan diajukan Penggugat



ub



m



ah



3



Nomor : 348 tahun 2011 tanggal 25 oktober 2011 tentang



ep



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An PT. Berkala Internasional ;



Bahwa Bupati / Kepala Daerah sebagai Kepala Pemerintahan mempunyai



es



R



4



Hal .33 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



146 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan



on



ng



wewenang untuk menerbitkan surat keputusan seperti yang diatur dalam pasal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



c. Dasar gugatan dan hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh pengdilan ;



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Daerah yang menyebutkan : Untuk melaksanakan peraturan daerah dan



atas kuasa peraturan perundang-undangan , kepala deerah menetapkan



ng



peraturan kepala daerahdan atau keputusan kepala daerah sepanjang memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku , tidak melanggar



gu



kepentingan umum , asas asas pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi , dengan demikian



A



seorang Bupati / Kepala Daerah berwenang membuat suatu Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah sepanjang memenuhi ketentuan



ub lik



am



ah



undang-undang yang berlaku, tidak melanggar kepentingan umum, asas-asas pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi ;



Bahwa Penggugat adalah pemegang Kuasa Pertambangan berdasarkan Surat



ep



5



ah k



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 472a Tahun 2008 tanggal



In do ne si



R



23 Desember 2008 Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara An PT. Berkala



A gu ng



International ;



6



Bahwa dari Kuasa Pertambangan ditingkatkan menjadi Usaha Pertambangan



Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur



Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan



Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha



( IUP Operasi Produksi ) ;



Bahwa dikarenakan Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya , Tergugat



ub



m



7



lik



ah



Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Berkala Internasional



selanjutnya mencabut IUP produksi Penggugat , melalui Surat Keputusan



ep



ka



Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011



ah



Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian



Bahwa berdasarkan pertimbangan dan permohonan Penggugat selanjutnya



es



M



8



R



Batubara An. PT. Berkala Internasional ;



A



34



30



In d



gu



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun 2011 tanggal



on



ng



Tergugat membatalkan pencabutan IUP produksi Penggugat , melalui Surat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



putusan.mahkamahagung.go.id



Tentang



Pembatalan



Pencabutan



Izin



Usaha



In do ne si a



2011



R



September



Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala



ng



Internasional ; 9



Bahwa dikarenakan Penggugat tidak juga melaksanakan kewajiban teknis



gu



maupun administratif sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan



Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 , Tergugat mencabut IUP



A



produksi Penggugat , melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Pencabutan



ub lik



PT. Berkala Internasional ;



10 Bahwa berdasarkan evaluasi Tergugat terhadap kewajiban Penggugat sebagai



4



ep



pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi sesuai Undang Undang Nomor



ah k



am



ah



Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An.



Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Peraturan Pemerintah



In do ne si



R



Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Tergugat sebelum mengeluarkan obyek sengketa /



A gu ng



Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011 , telah melalui tahapan-tahapan dan



berdasarkan evaluasi yang mana sebelumnya Tergugat telah menyampaikan



pemberitahuan / peringatan kepada Penggugat atas



dilaksanakan oleh Penggugat melalui Surat



kewajiban yang belum



Nomor : 540 / 202 / III /



Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ).



2



Laporan Rencana Investasi.



3



Dokumen Rencana Reklamasi.



4



Dokumen Rencana Pasca Tambang.



5



Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak



ub



lik



1



ep



ka



m



ah



Distamben / 2011 tanggal 5 Juli 2011, yaitu antara lain tentang :



ketiga yang berarti telah melanggar ketentuan



ah



Surat



Keputusan



Izin



Usaha



R



dalam



es



Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki.



Hal .35 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



jawaban yaitu :



on



ng



Terhadap peringatan Tergugat tersebut Penggugat hanya menanggapi dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



penyusunan.



In do ne si a



Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ).sedang dalam proses



R



1



Laporan Rencana Investasi sudah kami buat dan akan disampaikan.



3



Dokumen Rencana Reklamasi sudah disusun dan akan disampaikan.



4



Dokumen Rencana Pasca Tambang sudah kami buat dan akan



gu



ng



2



disampaikan.



A



5



Kerjasama yang kami lakukan dengan pihak ketiga baru sebatas tahap kerjasama eksplorasi dengan waktu tertentu .



ub lik



ah



Dalam hal ini Penggugat juga tidak memenuhi atau melaksanakan



am



kewajibannya ,dengan demikian tindakan Tergugat selanjutnya mengeluarkan obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011 bukanlah



R



ah k



Penggugat. ;



11 Bahwa Tergugat sebelum mengeluarkan obyek sengketa / Surat



In do ne si



ep



merupakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di dalilkan



Keputusan



A gu ng



Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 telah menyampaikan



peringatan



secara



tertulis



melalui



surat



Nomor



:



540 / 202 / III / Distamben / 2011 tanggal 5 Juli 2011 dan terhadap peringatan tersebut Penggugat telah memberikan jawaban atau klarifikasi melalui



suratnya tertanggal 21 Juli 2011 yang pada intinya Penggugat memohon



lik



melaksanakan kewajiban, dengan tindakan Tergugat mengeluarkan obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011



tanggal



ub



m



ah



kepada Tergugat agar dapat mempertimbangkan sanksi atas kelalaian



25 Oktober 2011 sudah memenuhi prosedur dan tidak melanggar asas



ep



ka



kecermatan formil ,tertib penyelenggaraan Negara , keterbukaan dan



ah



akuntabilitas sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat ; Penggugat



menyatakan



faktanya



tidak



pernah



sekalipun



R



12 Bahwa



hal



ini sangat



A



In d



gu



kontradiktif dengan suratnya tertanggal 21Juli 2011 yang menyatakan 36



es



ng



melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi



on



M



memindahkan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain dan telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



kerjasama eksplorasi “ ini merupakan pengakuan , sedangkan untuk



ng



kewajiban teknis dan administrasi Penggugat menyatakan sedang dalam proses , sudah kami buat ,sudah kami susun dan akan disampaikan,



gu



sehingga dengan demikian beralasan jika Tergugat mengeluarkan obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011, tanggal



25



A



Oktober 2011 dan sudah dilakukan secara cermat dan di dasarkan pada hal



348



ub lik



13 Bahwa dasar hukum terbitnya obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor :



am



ah



yang dapat dipertanggungjawabkan ;



tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 jelas disebutkan pada bagian



mengingat angka 1 sampai dengan 10, dan apa yang diatur dalam Pasal 151



ep



Ayat (1) Jo Pasal 93 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang



ah k



Pertambangan Mineral dan Barubara ( Minerba ) mengatur mengenai sanksi



In do ne si



termasuk didalamnya ;



R



yang salah satunya adalah pencabutan izin Usaha Pertambangan ( IUP )



A gu ng



14 Bahwa Diktum Keempat dari obyek sengketa Surat Keputusan / Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang menyebutkan PT. Berkala



Internasional wajib melaksanakan Likuidasi perusahaannya sesuai peraturan



perundang –undangan yang berlaku dan harus dipahami karena PT.Berkala Internasional merupakan Perseroan Terbatas untuk likuidasi mengikuti



lik



40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan demikian obyek sengketa



ub



tidak mengandung cacat hukum karena Tergugat tidak melampai batas kewenangannya dan tidak melanggar asas profesionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ;



ep



ka



m



ah



Peraturan perundang -undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor :



15 Bahwa Permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara



R



dapat dilakukan karena ada keadaan yang sangat mendesak dan kepentingan



es



Penggugat sangat dirugikan, dan permohonan yang dimintakan oleh



on



Hal .37 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



Penggugat dalam perkara ini tidak beralasan dan tidak memenuhi ketentuan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



“kerjasama yang kami lakukan dengan pihak ketiga baru sebatas tahap



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 67 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;



ng



16 Bahwa dengan dikeluarkannya dan atau diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara ini adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur / Tergugat Nomor :



gu



348 Tahun 2011 tanggal 25 oktober 2011 secara formal sudah sesuai dengan



A



prosuder hukum yang berlaku yaitu : a



Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha



operasi produksi yang dilaksanakan oleh PT.Berkala Internasional



ub lik



ah



yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur



am



Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009. b



Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajibannya



ep



sebagaimana yang tertuang dalam diktum ketiga Keputusan Bupati



Persetujuan



Peningkatan



Izin



Usaha



R



Tentang



Pertambangan



In do ne si



ah k



Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009



Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.



Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban



A gu ng



c



teknis dan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam lampiran



Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal



31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan



Izin



Pertambangan



Usaha



Eksplorasi



menjadi



Usaha



lik



ah



Pertambangan Operasi Produksi.



Izin



dikeluarkan oleh Tergugat Surat Keputusan Bupati barito Timur Nomor :



ub



m



17 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas objek sengketa / keputusan yang



348 Tahun 2011 tanggal 25 oktober 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha



ah



Internasional,



ep



ka



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An PT. Berkala sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang



tidak bertindak sewenang-wenang dan memenuhi asas



es



M



( AAUPB ),



R



berlaku , tidak bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik



A



on



38



In d



gu



ng



kecermatan formil, asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



ketentuan hukum yang berlaku baik syarat formil maupun materiil yaitu : a



Dibuat oleh alat yang berkuasa



b



Tidak terdapat kekurangan yuridis apapun.



c



Bentuk dan tata caranya sudah sesuai dengan peraturan dasar.



A



d



Isinya dan tujuannya sudah sesuai pula dengan peraturan dasar.



ub lik



ah



Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dan tindakan Tergugat dalam menerbitkan



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 tidak cacat hukum baik dari segi kewenangan , prosedur maupun substansi, untuk selanjutnya mohon kepada



ep



ah k



am



Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) / obyek sengketa yaitu Surat



Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara



sebagai berikut :



In do ne si



R



Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan



A gu ng



DALAM PENUNDAAN : •



Menolak Permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati



Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian



Batubara An. PT. Berkala Internasional yang dimohonkan Penggugat.



lik



Menerima Eksepsi Tergugat.







Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



ub







DALAM POKOK PERKARA :



Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;



2



Menyatakan sah dan berkekuatan hukum



ep



1



Surat Keputusan Bupati



R



ka



m



ah



DALAM EKSEPSI :



es



Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang



Hal .39 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Batubara An. PT. Berkala Internasional ;



on



ng



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



akuntabilitas, asas kepastian hukum, profesionalitas dan proporsionalitas juga



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menolak Permintaan Penggugat untuk mencabut Surat Keputusan



R



3



Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011



ng



Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ;



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.



gu



4



Dengan hormat,



A



Kami yang bertanda tangan dibawah ini, dengan ini menyampaikan kronologis



ub lik



• PT. Berkala International / Penggugat adalah pemegang Kuasa Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 472a Tahun 2008



am



ah



dikeluarkanya objek sengketa perkara sebagai berikut :



tanggal 23 Desember 2008 Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Eksplorasi



Bahan Galian



PT. Berkala



R



Selanjutnya Kuasa Pertambangan ditingkatkan menjadi Usaha Pertambangan



In do ne si



ah k



International ; •



Batubara An



ep



Pertambangan



A gu ng



Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor :



563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan



Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Berkala Internasional ( IUP Operasi Produksi ) ;



• Dikarenakan PT. Berkala International / Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya, Tergugat selanjutnya mencabut IUP produksi Penggugat,







Atas pertimbangan dan adanya permohonan PT. Berkala Internasional /



ub



Operasi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ;



ep



ka



lik



tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan



m



ah



melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun 2011



ah



Penggugat selanjutnya Tergugat membatalkan pencabutan IUP produksi



R



Penggugat, melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun



es



M



2011 tanggal 30 September 2011 Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha



A



on



40



In d



gu



ng



Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



melaksanakan kewajiban baik teknis maupun administratif sesuai Surat



ng



Keputusan Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 , maka Tergugat mencabut IUP produksi Penggugat , melalui Surat Keputusan Bupati



gu



Barito Timur Nomor : 348 tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian



A



Batubara An. PT. Berkala Internasional ;



ub lik



ah



------------- Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat maka pihak Penggugat telah menyampaikan Replik dalam persidangan tertanggal 23 Februari 2012 ;



menyampaikan Duplik dalam persidangan tertanggal 1 Maret 2012 ;



------------- Menimbang, bahwa Penggugat telah menyerahkan 46 (empat puluh enam)



foto copy Bukti Surat tertulis bermeterai cukup dan



R



dengan aslinya atau dengan foto copynya, yang diberikan tanda



A gu ng



yaitu sebagai berikut : 1 Bukti P-1



disesuaikan P-1 s/d P-46,



In do ne si



ep



ah k



am



------------- Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat maka pihak Tergugat telah



: Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor.183 tanggal



8 Desember 1992 jo Akta No. 211 tanggal 25 Januari 1994, keduanya dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, notaris di Jakarta, berikut pengesahan



dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan



1994 tanggal 2 Mei 1994 (sesuai dengan aslinya) ;



: Pengumuman Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor. 183



ub



tanggal 8 Desember 1992 dalam Berita Negara No. 9525 Tambahan No. 77,



3 Bukti P-3



ep



tanggal 24 September 2009 (foto copy dari foto copy) ;



: Salinan Akta Berita Acara Rapat PT. Berkala International



No.17 tanggal 31 Juli 2009 dibuat oleh Eddy Frans Sarapung, Notaris di



R



ka



m



2 Bukti P-2



lik



ah



Surat Keputusan No. Kehakiman C2-6971.HT.01.01.Th.94 tertanggal 2 Mei



es



Jakarta berikut pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



on



Hal .41 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-45663.AH.01.02.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



/ Penggugat tidak juga



R



• Bahwa dikarenakan PT. Berkala Internasional



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Anggaran Dasar Perseroan (foto copy dari foto copy) ;



: Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.563 Tahun 2009



ng



4 Bukti P-4



In do ne si a



R



Tahun 2009 tangga 15 September 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan



tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi



gu



Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Berkala International tanggal



A



5 Bukti P-5



: Surat



31 Desember 2009 (foto copy dari foto copy) ; Bupati



Barito



Timur



Nomor



:



540/202/III/



6 Bukti P-6



ub lik



Kewajiban (sesuai dengan aslinya) ;



am



ah



Distamben/2011 tertanggal 8 Juli 2011, Perihal: Sanksi atas Kelalaian



: Surat PT. Berkala International No.100/PT-BI/VII/2011



tanggal 21 Juli 2011 perihal Tanggapan Surat Nomor : 540/202/III/



7 Bukti P-7



ep



ah k



Distamben/2011 (foto copy dari foto copy) ;



: Lembar Tanda Terima Pemerintah Kabupaten Barito 10 Agustus



In do ne si



R



Timur Dinas Pertambangan dan Energi tertanggal 2011 (sesuai dengan aslinya) ;



: Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.301 Tahun 2011



A gu ng



8 Bukti P-8



tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An.PT.Berkala International tertanggal



19 Agustus 2011 (sesuai dengan



aslinya) ;



9 Bukti P-9



: Surat PT. Berlaka Internasional Nomor : 114/PT-BI/IX/2011



lik



Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Perihal: Penyerahan Dokumen (foto copy dari foto copy) ;



ub



m



ah



tanggal 12 September 2011 yang ditujukan kepada Bupati Barito Timur Up.



ka



10 Bukti P-10 : Tanda Terima Surat PT. Berkala International kepada Dinas



ep



Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Timur tertanggal 12



ah



September 2011 (sesuai dengan aslinya);



Tahun 2011 (foto



ng



M



Perihal : Mohon Pembatalan SK Bupati Nomor 301



es



R



11 Bukti P-11 : Surat No.111/PT-BI/IX/2011 tertanggal 15 September 2011,



A



on



42



In d



gu



copy dari foto copy) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



12 Bukti P-12 : Tanda Terima Surat PT. Berkala International tertanggal 28 September 2011 (sesuai dengan aslinya) ;



ng



13 Bukti P-13 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.326 Tahun 2011



Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi



gu



Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala International tertanggal 30 September



2011 (sesuai dengan aslinya) ;



A



14 Bukti P-14 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan



ub lik



(sesuai dengan aslinya) ;



15 Bukti P-15 : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (foto copy dari foto copy) ;



ep



ah k



am



ah



Galian Batubara An.PT. Berkala International tanggal 25 Oktober 2011



16 Bukti P-16 : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan



Bukti P-17



In do ne si



17.



R



Terbatas (foto copy dari foto copy) ;



: Surat PT. Berkala Internasional Nomor: 108/PT-BI/VIII/2011



A gu ng



tanggal 23 Agustus 2011 Perihal Permohonan Perubahan/ Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (sesuai dengan



asli) ; -------------------------------------------------------------------



8.



Bukti P-18



: Surat PT. Berlaka Internasional Nomor: BI-PILSFEB/VII/2011 tanggal 20



98/



Juli 2011



perihal



lik



Bukti P-19



: Surat PT. Berkala Internasional Nomor: 122/PT-BI/IX/2011



ep



tanggal 28 September 2011 perihal Permohonan Perubahan/ Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (sesuai dengan



: Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 192b 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan



Hal .43 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



Tahun



es



Bukti P-20



on



20.



R



asli) ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ub



9.



Wilayah Kecamatan Pematang Karau (sesuai dengan asli) ;



ka



m



ah



Permohonan Ijin Lokasi Stockfile Estafet Batubara di



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Eksplorasi Bahan Galian Batubara An. PT. Grop Pijar tertanggal 22 April 2007 (sesuai dengan asli) ; Bukti P-21



: Surat PT. Grop Pijar No. 011/ADM-OP/BARTIM/2012



ng



21.



Bukti P-22



A



: Daftar



Perusahaan



Pertambangan



Pemegang



Kuasa



Pertambangan (KP) / Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten/Kota, Provinsi, KESDM se Kalimantan Tengah



ah



Serta Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan



am



Batubara



(PKP2B)



yang



diterima



oleh



Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kondisi Januari 2012,



ep



ah k



Kegiatan Pengeboran (sesuai asli print out) ;



ub lik



22.



gu



tanggal 13 Januari 2012 Perihal: Pemberitahuan Melakukan



Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (sesuai dengan asli); Bukti P-23



: PT. Berkala Internasional RKAB 2010-2011. Rencana Kerja



In do ne si



R



23.



dan Anggaran Biaya Kegiatan Operasi Produksi IUP Operasi Batubara



A gu ng



Produksi



Kode



Wilayah:



KPL-44/ZA/2007



tertanggal 4 Agustus 2011 (sesuai dengan asli) ;



24.



Bukti P-24



: Rencana Reklamasi Pertambangan Batubara PT. Berkala Internasional tertanggal Agustus 2011 (sesuai dengan asli);



25.



Bukti P-25



: Rencana Penutupan Tambang



Pertambangan Batubara



dengan aslinya) ; Bukti P-26



Perihal: Undangan Pelatihan Teknis Pembuatan Laporan RKL



ep



ka



dan RPL dari Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (sesuai dengan aslinya) ; Bukti P-27



: Surat



No.



566/843/III.1/Nakertrans



tertanggal



R



7.



es



3 Nopember 2011 Perihal: Undangan Dari Bupati Barito



M



A



on



44



In d



gu



ng



Timur (sesuai dengan aslinya) ;



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



: Surat No.660/487/BLH/2011 tertanggal 01 Nopember 2011



ub



m



6.



lik



ah



PT. Berkala International tertanggal Agustus 2011 (sesuai



Halaman 44



putusan.mahkamahagung.go.id



: Surat No.540/6949/Tamben tertanggal 15 Nopember 2011,



In do ne si a



Bukti P-28



R



8.



Perihal: Pengawasan Pengangkutan dan Penjualan Bahan



ng



Galian dari Dinas Pertambangan dan Energi Palangka Raya (sesuai dengan foto copy) ;



30.



Bukti P-30



Berkala Internasional di Barito Timur



PT.



tertanggal 2



Januari 2012 (sesuai dengan aslinya) ;



: Surat PT. Selaras Prima Energi Nomor : 045/SPE/XII/2011, Perihal : Permohonan



ub lik



tertanggal 23 November 2011



ah



Kejelasan Terkait Perijinan Pertambangan Batubara (sesuai dengan aslinya) ;



31.



Bukti P-31



: Surat Keterangan dari Kepala Bidang Pertambangan, Dinas



ep



am



ah k



: Perincian Dana Investasi Pada IUP Operasi Produksi



gu



Bukti P-29



A



29.



Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan



In do ne si



R



Tengah, tertanggal 5 Maret 2012 (sesuai dengan aslinya) ; 32 Bukti P-32 : Surat Keterangan dari Kepala Bidang Pertambangan, Dinas



A gu ng



Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 5 Maret 2012 (sesuai dengan aslinya) ;



33 Bukti P-33 : Tanda Terima Surat No. 108/PT-BI/VIII/2011



Tanggal



23 Agustus 2011 Tentang Permohonan Perubahan/Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (sesuai dengan aslinya) ;



28 September 2011 (sesuai dengan aslinya) ;



ub



atas nama Hali yang dibuat pada



tanggal 6 Oktober 2011 (sesuai dengan aslinya) ; 36 Bukti P-36 : Surat Pernyataan atas nama



Agel



yang dibuat pada



ep



ka



m



35 Bukti P-35 : Surat Pernyataan



Tertanggal



lik



ah



34 Bukti P-34 : Tanda Terima Surat No. 122/PT-BI/IX/2011



tanggal 23 Nopember 2011 (sesuai dengan aslinya) ;



Operasi Produksi PT. Berkala Internasional di wilayah



desa Baruyan,



es



R



37 Bukti P-37 : Dukungan Masyarakat terhadap Pembatalan Pencabutan IUP



Hal .45 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Kalimantan Tengah tertanggal 27 Februari 2012 (sesuai dengan aslinya) ;



on



ng



Unsum dan Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



29



In do ne si a



R



38 Bukti P-38 : Akta Perjanjian Pinjam-Meminjam No.16 Tanggal



Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris Eddy. F.Sarapung, SH.,MH., di Jakarta PT. Manhattan Investama (sesuai



ng



antara Penggugat dengan dengan aslinya) ;



gu



39 Bukti P-39 : Bukti Surat Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia



No. H1WRD Tanggal 08 April 2011 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus



A



Juta Rupiah) atas nama penerima



No. Rek 122.000.524.1750 dan nama pengirim Penggugat (sesuai



ub lik



dengan aslinya) ;



40 Bukti P-40 : Bukti Surat Permohonan Pengiriman uang Bank Central Asia



am



ah



dengan



PT. Risna Karya Wardhana Mandiri



No. BFXFQ Tanggal 08 April 2011 sebesar



Rp. 300.000.000,-



ah k



Mandiri dengan



ep



(Tiga Ratus Juta Rupiah) atas nama penerima PT. Risna Karya Wardhana No. Rek 122.000.524.1750 dan nama pengirim



In do ne si



R



Penggugat (sesuai dengan aslinya) ;



41 Bukti P-41 : Bukti Surat Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia



A gu ng



No. BFXFR Tanggal 01 Juni 2011 sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus



Juta Rupiah) atas nama penerima Indonesia dengan



PT. Daya Mandiri Resources No. Rek 122.000.5797.413 dengan nama



pengirim Penggugat (sesuai dengan aslinya) ;



42 Bukti P-42 : Laporan Hasil Presentasi Reklamasi dan Pasca Tambang Oleh



lik



Oleh Ir. Franz Sila Utama, MAP Selaku Kepala Bidang Pemetaan, Penyiapan, Dan Penataan Wilayah Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah



ub



m



ah



PT. Berkala Internasional Tertanggal 20 Oktober 2011, Yang Telah Diketahui



Kabupaten Barito Timur (foto copy dari foto copy) ;



ah



KASPKT



ep



ka



43 Bukti P-43 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LPB/94/IV/2012/ Tertanggal 13 April 2012 Yang Dibuat Di Kepolisian Negara



R



Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangkaraya, Dengan



es



M



Pelapor Sdr. Fery Niagara, SE (sesuai dengan aslinya) ;



A



46



In d



gu



Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batubara PT.



on



ng



44 Bukti P-44 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 107 Tahun 2009



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Di Kabupaten Barito Timur Tertanggal 26



R



Berkala Internasional



Februari 2009 (foto copy dari foto copy) ;



ng



45 Bukti P-45 : Berita Acara Mediasi PT. Bumi Barito Sakti Resources



Dengan PT. Berkala Internasional, tertanggal 26 Mei 2011 (sesuai dengan



gu



aslinya) ;



46 Bukti P-46 : Peta Informasi Wilayah Pertambangan Penggugat Di Wilayah



A



Kabupaten Barito Timur Dengan Luas 2.686 Ha Pada Tanggal 16 April 2012



ub lik



Mineral, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (sesuai dengan aslinya) ;



------------- Menimbang, bahwa Tergugat telah menyerahkan 38 (tiga puluh delapan) foto copy Bukti Surat tertulis bermeterai cukup dan disesuaikan dengan aslinya atau



ep



ah k



am



ah



Yang Dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Mineral Dan Sumber Daya



dengan foto copynya, yang diberikan tanda T.1 s/d T.38 yaitu sebagai berikut :



A gu ng



Siswanto dengan PT. Berkala Internasional



Budi



In do ne si



: Surat Perjanjian Pembuatan KP. Eksplorasi Antara



R



1 Bukti T.1



tanggal 25 Mei 2007 dibuat



No. 03.BS.BI.SP.III.07



di Notaris LINDA KENARI, SH.,MH di



Banjarmasin, tentang pengurusan Pembuatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi



antara Budi Siswanto (selaku pemilik ex.KP Eksplorasi PT. Berkat Bartim



Raya Nomor : 290 Tahun 2004 yang berlokasi di Kecamatan Dusun Tengah,



: Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 219a



Tahun 2007 tanggal 2 Juli 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (foto copy dari foto copy) ;



: Akta Notaris Eddy F. Sarapung, SH.,MH.



Nomor 15



R



3 Bukti T.3



An. PT. Berlaka Internasional



ep



m



lik



foto copy) ;



2 Bukti T.2



ka



PT. Berkala Internasional (foto copy dari



ub



ah



Kabupaten Barito Timur) dengan



es



tanggal 29 Juli 2009 tentang Perjanjian Induk Kerjasama Operasi Eksklusif



Hal .47 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Batubara antara PT. Berkala Internasional dengan PT. Dayaindo Resources



on



ng



Pengembangan, Pengelolaan, Penambangan, Pemasaran dan Penjualan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



copy) ;



: Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 472a



ng



4 Bukti T.4



In do ne si a



Internasional Tbk dan PT. Risna Karya Wardhana Mandiri (foto copy dari foto



Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Pemberian Perpanjangan



gu



Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara An. PT.



Berkala Internasional (sesuai dengan aslinya) ;



A



5 Bukti T.5



: Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara



ub lik



am



ah



antara PT. Berkala Internasional dengan PT. Bright Eight Star Resources,



tanggal 8 Desember 2010, mengenai : kegiatan penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan batubara (foto copy dari foto copy);



: Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara



ah k



ep



6 Bukti T.6



antara PT. Berkala Internasional dengan CV. Linda Pratama tanggal 18



In do ne si



R



Februari 2011, mengenai : kegiatan penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian, dan penjualan batubara (foto copy dari foto



A gu ng



copy) ;



7 Bukti T.7



: Nota Kesepahaman / Surat Perjanjian Kerjasama Usaha



Penambangan Batubara antara PT. Berkala Internasional dengan PT. Bumi



Barito Sakti Resources tanggal



28 Maret 2011 (foto copy dari foto



: Surat dari PT. Berkala Internasional Nomor :



056/



PT-BI/V/2011, tanggal 12 Mei 2011 perihal Surat Pemberitahuan kepada



ub



m



8 Bukti T.8



lik



ah



copy) ;



ka



Pimpinan PT. Bumi Barito Sakti Resources tentang masalah batas waktu



ep



kesepakatan kerjasama, dan pengajuan down payment (sesuai dengan



kepada



ng



M



PT. Bumi Barito Sakti Resources perihal Permohonan Mediasi



A



In d



gu



Bupati Bairto Timur untuk jadi Mediator dan memfasilitasi pertemuan antara



48



es



: Surat No. 0005/BBSR/REKOM/V/2011, tanggal 12 Mei 2011



on



9 Bukti T.9



R



ah



aslinya) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Internasional dan Investor / PT. Bumi Barito Sakti Resources (foto copy dari



ng



foto copy) ;



10 Bukti T.10 : Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten



gu



Barito Timur Nomor : 540/161/III/V/Distamben, tanggal



23 Mei 2011



perihal undangan pelaksanaan Pertemuan Mediasi antara PT. Bumi Barito



PT. Berkala Internasional, hari Kamis tanggal 26



A



Sakti Resources dan



ub lik



(foto copy dari foto copy) ;----------------------------------



11 Bukti T.11 : Berita Acara Mediasi PT. Bumi Barito Sakti Resources dengan PT. Berkala Internasional tanggal 26 Mei 2011, berupa hasil kesepakatan kedua belah pihak (foto copy dari foto copy) ; 12 Bukti T.12 : Berita



ep



ah k



am



ah



Mei 2011 di Kantor Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Barito Timur



Acara



Hasil



Kegiatan



Pengawasan



Usaha



In do ne si



R



Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan di PT. Berkala Internasional Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Juni 2011, tanggal 1 Juni 2011 (foto copy dari foto



A gu ng



tanggal 31 Mei s.d. copy) ;



13 Bukti T.13 : Surat



Bupati



Barito



Timur



Distamben/2011, tanggal 8 Juli 2011, perihal Kelalaian Kewajiban kepada



Nomor



:



PT. Berkala Internasional (sesuai dengan



lik



ah



540/202/III/



Peringatan Sanksi atas



aslinya) ;



ub



tanggal 21 Juli 2011, perihal Tanggapan terhadap Surat Bupati Barito Timur Nomor : 540/202/III/Distamben/2011, tanggal 8 Juli 2011 (sesuai dengan aslinya) ;



ep



ka



m



14 Bukti T.14 : Surat PT. Berkala Internasional Nomor : 100/PT-BI/VII/2011



15 Bukti T.15 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun



Operasi Bahan Galian Batubara



An. PT. Berkala Internasional (sesuai



es



R



2011 tanggal 19 Agustus 2011, tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan



on



Hal .49 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



dengan aslinya) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Pemilik Izin Usaha Pertambangan – Kuasa Pertambangan / PT. Berkala



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



108/



R



In do ne si a



16 Bukti T.16 : Surat PT. Berkala Internasional Nomor :



PT-BI/VIII/2011, tanggal 23 Agustus 2011 kepada Bupati Barito Timur



ng



perihal Permohonan Perubahan/Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (foto copy dari foto copy) ;



gu



17 Bukti T.17 : Surat PT. Berkala Internasional Nomor : 122/PT-BI/IX/2011, tanggal 28 September 2011 kepada Bupati Barito Timur perihal Permohonan



A



Perubahan/Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (foto copy dari foto



18 Bukti T.18 : Surat



Keputusan



Bupati



Barito



Timur



Nomor



:



ub lik



am



ah



copy) ;



326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011, tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT.



ep



Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;



ah k



19 Bukti T.19 : Surat dari masyarakat/warga Dusun Baruyan, Kecamatan



PT. Berkala Internasional, tanggal



4 Oktober 2011 perihal



PT. Berkala Internasional (sesuai dengan



A gu ng



Pencabutan Izin Tambang



In do ne si



R



Raren Batuah Kabupaten Barito Timur yang berada disekitar areal tambang



aslinya) ;



20 Bukti T.20 : Surat dari PT. Anugerah Tujuh Sejati Nomor :



69/



ATS-BJM/LO/X/2011, tanggal 07 Oktober 2011 kepda Bupati Barito Timur, perihal mohon agar di fasilitasi penyelesaian masalah.



Kegiatan



Penambangan



diwilayah



Internasional (sesuai dengan aslinya) ;



21 Bukti T.21 : Surat



Nomor



:



lik



Kesepakatan



PT. Berkala Internasional sehubungan dengan IUP



PT. Berkala



ub



m



ah



permasalahan dengan



Atas adanya



022/RKWM-DIR/X/2011



tanggal



ep



ka



18 Oktober 2011 dari PT. Risna Karya Wardhana Mandiri kepada Bupati



ah



Barito Timur perihal Mohon Petunjuk dan Arahan tentang adanya



R



permasalahan dengan PT. Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;



es



M



22 Bukti T.22 : Laporan Hasil Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam



A



on



50



In d



gu



ng



Rangka Mendampingi Polres Bartim Melakukan Pengecekan Kegiatan PT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



01 Desember 2011 (asli) ;



ng



23 Bukti T.23 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563



Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin



gu



Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi PT. Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;



A



Produksi Kepada



24 Bukti T.24 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348



tentang Pencabutan Izin Usaha



ub lik



tanggal 25 Oktober 2011



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional (sesuai dengan aslinya) ; 25 Bukti T.25 : Gugatan



No.



013/AFS-BI/I/2012



Tentang



Gugatan



ep



PT.Berkala Internasional kepada Bupati Barito Timur (foto copy dari foto



R



copy) ;



26 Bukti T.26 : Replik Nomor. 005/AFS-BI/11/2012



In do ne si



ah k



am



ah



Tahun 2011



Tentang Replik dari



A gu ng



PT. Berkala Internasional atas jawaban Bupati Barito Timur (foto copy dari foto copy) ;



27 Bukti T.27 : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2004



Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan



Umum Kabupaten Barito Timur (foto copy dari foto copy) ;



lik



(foto copy dari foto copy) ;



ub



29 Bukti T.29 : Refort Of Analysis (foto copy dari foto copy) ;



30 Bukti T.30 : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor :



ep



28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (foto copy dari foto copy) ;



R



ka



m



ah



28 Bukti T.28 : Surat Perjanjian Kerjasama Eksplorasi tanggal 16 Mei 2011



es



31 Bukti T.31 : Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Tentang



on



Hal .51 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



Pertambangan (foto copy dari foto copy) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Timur tertanggal



Raren Batuah, Kabupaten Barito



R



Berkala Internasional di Kecamatan



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 1453.K/29/MEM/2000 Teknis



Tanggal 3 Nopember 2000



Penyelenggaraan



Tugas



Pemerintahan



ng



Pedoman



In do ne si a



R



32 Bukti T.32 : Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral



Pertambangan Umum (foto copy dari foto copy) ;



Tentang



Di



Bidang



gu



33 Bukti T.33 : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor : 03 Tahun 2004



Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan



A



Umum (foto copy dari foto copy) ;



ub lik



am



ah



34 Bukti T.34 : Pematokan Tata Batas Kuasa Pertambangan Eksplorasi



Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional KW.KPL-IZA/2007 Dibuat Oleh PT. Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;



35 Bukti T.35 : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor :



ep



ah k



18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi Dan Penutupan Tambang (foto copy dari foto copy) ;



Terhadap PT. Berkala Internasional tertanggal



21 Oktober 2009



A gu ng



(sesuai dengan aslinya) ;



37 Bukti T.37 : Undang-Undang



Nomor



4



In do ne si



R



36 Bukti T.36 : Laporan Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Di Lapangan



Tahun



2009



Pertambangan Mineral Dan Batubara (sesuai dengan aslinya) ;



38 Bukti T.38 : Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2010 Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor



Tentang



Tentang



23 Tahun 2010,



lik



(sesuai dengan aslinya) ;



ub



-------------Menimbang, bahwa pihak Penggugat dalam persidangan ini telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu 1 (satu) orang saksi ahli dan 2 (dua) orang



ep



saksi fakta dan saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah Sumpah / Janji yaitu :-



Nama Lengkap. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, Tempat



es



R



Saksi I.



Tanggal Lahir. Denpasar, 13 Januari 1957, Jenis Kelamin Laki-Laki,



ng



M



A



on



52



In d



gu



Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Gunung Batu Dalam



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Komp Citra Asri Permai E 5, RT/RW. 004/001, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Agama Hindu, Pekerjaan Dosen ;



ng



Saksi II. Nama Lengkap. Fery Niagara, SE, Tempat Tanggal Lahir. Goha, 06 Desember 1972, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,



gu



Tempat Tinggal Jl. Sisingamangaraja G. Maja No. 056, RT/RW.006/098,



A



Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Agama



Kristen , Pekerjaan Karyawan PT. Berkala Internasional Cabang Ampah Barito Timur ;



ub lik



ah



Saksi III. Nama Lengkap. Usik, Tempat Tanggal Lahir. Tabore, 12 Maret 1970,



Desa Manyuluh, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PT. Berkala Internasional Cabang Ampah



ep



ah k



am



Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal



Barito Timur ;



In do ne si



R



------------- Menimbang, bahwa pihak Tergugat dalam persidangan ini telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu 1 (satu) orang saksi ahli dan 3 (tiga) orang



A gu ng



saksi fakta, dan saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah Sumpah/Janji yaitu :



Saksi I.



Nama Lengkap. Sudiro Andi Wiguno BAC, Tempat Tanggal Lahir



Blora, 28 Februari 1978, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal



Jl. H. Ganga V No.9, RT/RW. 011/007,



Kaltim



lik



ub



Koman



14 Desember 1976,



Jenis Kelamin Laki-Laki,



ep



Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Sandas Komp Bil, Blok. IIB No.24, RT/RW. 017/000, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan



es



R



B. Masin Utara, Banjarmasin, Agama Islam Pekerjaan Swasta ; Saksi III. Nama Lengkap. Muhammad Effendy, Tempat Tanggal Lahir. Barabai,



ng



M



on



Hal .53 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



26 Maret 1958, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Islam, Pekerjaan Wiraswasta ;



Saksi II. Nama Lengkap. Agus Hairullah, SH, Tempat Tanggal Lahir. Muara



ka



m



ah



Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Agama



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Agama Islam,



ng



Pekerjaan Dosen ; Saksi IV. Nama



Lengkap. Ardiantho,



Tempat Tanggal Lahir.



Sababilah,



gu



10 Juli 1963, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,



A



Tempat Tinggal Jl. A. Yani No. 34, RT.11 Tamiang Layang, Kecamatan



Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Agama Kristen, Pegawai Negeri Sipil ;



Pekerjaan



ub lik



ah



------------- Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan persidangan, para Pihak



------------- Menimbang, bahwa keterangan saksi dan segala sesuatu yang belum termuat dalam duduknya sengketa tersebut diatas, menunjuk kepada Berita Acara



ep



ah k



am



telah menyampaikan kesimpulannya pada tanggal 26 April 2012 ;



Persidangan yang merupakan suatu kesatuan dengan putusan ini ;



In do ne si



R



------------- Menimbang, bahwa oleh karena para Pihak yang bersengketa menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan, maka akhirnya memohon diberikan



A gu ng



putusan dan selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :



----------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ------------------------



------------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai dalam duduk sengketa tersebut di atas ;



lik



ah



------------- Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan Eksepsi Tergugat dan



ub



tentang Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa a quo dan mengenai tenggang waktu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5



Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9



ep



ka



m



juga mengenai Pokok Perkara, Majelis Hakim sebelumnya akan mempertimbangkan



Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



es



R



Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang



A



on



54



In d



gu



Usaha Negara ;



ng



Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Tempat Tinggal Jl. Agatis 1 No.4 Kayu Tangi, Kelurahan Sungai



Halaman 54



putusan.mahkamahagung.go.id



keputusan



Tergugat



yang



dimohonkan



In do ne si a



bahwa



R



------------- Menimbang,



pembatalannya atau dinyatakan tidak sah oleh Penggugat atau obyek sengketanya



ng



adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batu Bara atas



gu



nama PT. Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 ( vide Bukti P-14 = Bukti T-24 ) ;



terhadap



A



------------- Menimbang, bahwa



kewenangan



Absolut



Pengadilan



ub lik



ah



Tata Usaha Negara tersebut, maka Majelis Hakim akan mencermati apakah objek



dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



ep



ah k



am



sengketa a quo sudah memenuhi kreteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana



Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga terdapat kewenangan absolut Pengadilan Tata



In do ne si



R



Usaha Negara dalam menyelesaikan perkara a quo ;



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang



A gu ng



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang



Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang



lik



ah



memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang



ub



Tata Usaha Negara baik di Pusat maupun di Daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara ( vide Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51



ep



ka



m



tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat



Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



R



tentang Peradilan Tata Usaha Negara ) dan pengertian keputusan tata usaha negara



es



berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009



Hal .55 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari unsur-unsur yang bersifat komulatif yaitu



on



ng



tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-



ng



undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;



gu



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang



A



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dihubungkan dengan



Surat Keputusan objek sengketa a quo, maka Majelis Hakim berpendapat surat



ub lik



ah



keputusan objek sengketa a quo merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan



Negara, yang berisi tindakan dalam lingkup hukum administrasi (Hukum Tata Usaha Negara), yang didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-



ep



ah k



am



oleh Bupati Barito Timur (Tergugat) dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha



undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang



In do ne si



R



Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bersifat konkrit karena nyata adanya ( Bukti P - 14 = Bukti T - 24 ), individual yaitu surat - surat inlitis ditujukan kepada



A gu ng



PT. Berkala Internasional, dan final karena penerbitan surat keputusan obyek sengketa a quo bukan merupakan rekomendasi yang memerlukan persetujuan atasan,



dan telah menimbulkan akibat hukum bagi PT. Berkala Internasional yakni terciptanya hak dan kewajiban atas surat keputusan objek sengketa a quo ;



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, maka



lik



ah



Majelis Hakim berpendapat bahwa objek dalam sengketa a quo memenuhi seluruh



Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang



ub



ketentuan



Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;



ep



ka



m



unsur sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam



------------- Menimbang, bahwa karena objek sengketa a quo merupakan Keputusan



es



R



Tata Usaha Negara sehingga sengketa yang timbul adalah sengketa Tata Usaha



A



56



In d



gu



Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



on



ng



Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



Suatu Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketanya ;



ng



------------- Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai tenggang waktu, apakah gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya



gu



telah memenuhi unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang



A



Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha



ub lik



ah



Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu



sejak saat diterimanya atau diumumkannnya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” ;



ep



ah k



am



“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung



------------- Menimbang, bahwa Obyek Sengketa



perkara a quo adalah Surat



In do ne si



R



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tanggal 25 Oktober 2011, diajukan gugatan oleh Penggugat pada tanggal 19 Januari 2012 yang didaftar di PTUN



Palangka



A gu ng



Kepaniteraan



Raya



tanggal



19



Januari



No. 01/G/2012/PTUN.PLK ;



2012



------------- Menimbang, bahwa dihitung sejak tanggal diterbitkannya Obyek sengketa



perkara a quo yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor



348 Tahun 2011 Tanggal 25 Oktober 2011 dan diajukannya gugatan oleh Penggugat 19 Januari 2012, maka tenggang waktu pengajuan gugatan oleh



lik



ah



tanggal



ub



puluh ) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004



ep



tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata



ng



In d



gu A



Hal .57 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



on



Usaha Negara ;



es



R



Kedua atas



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Penggugat menurut Majelis Hakim masih dalam tenggang waktu 90 ( sembilan



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang diajukan Tergugat ;



In do ne si a



------------- Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Eksepsi



ng



------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah



mengajukan jawaban yang didalamnya termuat eksepsi secara tertulis dipersidangan



gu



yang terbuka untuk umum tanggal 16 Februari 2012 ;



A



------------- Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan perihal pokok perkara



terlebih dahulu Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap



ub lik



DALAM EKSEPSI



------------- Menimbang, bahwa dalam eksepsi yang diajukan Tergugat pada intinya Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan seperti yg dimaksud oleh Pasal 56



ep



ah k



am



ah



eksepsi Tergugat ;



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.



In do ne si



R



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang



A gu ng



Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun eksepsi Tergugat tersebut yaitu : 1



Bahwa gugatan Penggugat cacat menurut hukum karena tidak memenuhi



syarat gugatan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 56 ayat (1) huruf b



lik



jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.



ub



m



ah



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas



ep



Nama, Kewarganegaraan, Tempat Tinggal dan PekerjaanPenggugat atau



es



Nama, Jabatan dan Tempat Kedudukan Tergugat ;



c



Dasar Gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan ;



ng



b



gu



M



Kuasanya ;



A



58



on



a



R



ah



yang isinya harus memuat :



In d



ka



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nama Tergugat, tetapi hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan Tergugat ;



ng



-------------Menimbang, bahwa berdasarkan eksepsi yang disampaikan Tergugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;



gu



------------- Menimbang, bahwa terhadap Gugatan yang objek gugatannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9



A



Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:--



ub lik



ah



“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang



hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, individual dan final yang menimbulkan



ep



ah k



am



dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan



akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata “ pada



Pasal



1



angka



10



Undang-Undang



In do ne si



R



------------- Selanjutnya



Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5



A gu ng



Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi :



“ Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang



Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara……



------------- Selanjutnya Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009



lik



ah



tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



ub



“ Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata “



------------- Dari ketiga pasal di atas,



ep



ka



m



Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi :



disengketakan dalam suatu Proses di



R



Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pelaksanaan dari suatu wewenang



es



pemerintahan menurut hukum publik yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata



Hal .59 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



terbitkan oleh Badan atau Pejabat TUN, maka yang menjadi Tergugat adalah Badan



on



ng



Usaha Negara, oleh obyek yang disengketakan di PTUN adalah KTUN yang di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



------------- Menimbang, bahwa dalam Gugatan Penggugat tidak mencantumkan



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.



ng



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang



gu



Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Nama Jabatan bukan Nama



A



Pribadi dari Pemangku Jabatan ;



------------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis



ub lik



ah



Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat tidak



tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata



ep



ah k



am



memenuhi unsur Pasal 56 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua



adalah tidak beralasan hukum dan ;



In do ne si



R



atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



A gu ng



------------- Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat ditolak maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pokok Perkara ; DALAM POKOK PERKARA.



------------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana dalam duduknya sengketa tersebut diatas ; bahwa



keputusan



Tergugat



yang



dimohonkan



lik



ah



------------- Menimbang,



pembatalannya atau dinyatakan tidak sah oleh Penggugat adalah Surat Keputusan



ub



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batu Bara atas nama PT. Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 ;



ep



ka



m



Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha



------------- Menimbang, bahwa dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan dan



R



pembatalan Surat Keputusan Obyek Sengketa pada pokoknya adalah secara yuridis



es



Surat Keputusan Obyek Sengketa diterbitkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan



A



on



60



In d



gu



Yang Baik ;



ng



perundang-undangan yang berlaku dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R



Undang-Undang



In do ne si a



atau Pejabat TUN, oleh karena itu yang dimaksud oleh Pasal 56 ayat (1) huruf b



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



pertimbangan terhadap pokok permasalahan a



In do ne si a



R



------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan quo, Majelis Hakim akan



ng



mempertimbangkan apakah Tergugat mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Obyek Sengketa ? ;



gu



------------- Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan



A



Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha



ub lik



ah



Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Majelis Hakim Akan mempertimbangkan Kewenangan Tergugat dalam hal Penerbitan Surat Keputusan yang menjadi Obyek



------------- Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan dalam Pasal 119 dan



ep



ah k



am



Sengketa ;



Pasal 151, sebagai berikut ;



In do ne si



R



------------- Pasal 119 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur atau



A gu ng



Bupati/walikota sesuai kewenangannya apabila ; a



Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundangundangan ;



b



Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak sebagai mana



c



Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit ;



lik



ah



dimaksud dalam undang-undang ini atau ;



ka



Ayat (1) Menteri,



ub



m



------------- Pasal 151 : Gubernur,



Bupati/Walikota



sesuai



dengan



ep



kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif



ah



kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran



R



ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasalnya”



es



M



Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



Peringatan tertulis Hal .61 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



a



on



ng



berupa:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan



R



b



eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IPR atau IUPK.



ng



c



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor



gu



23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan



A



Batubara, Pasal 110, sebagai berikut :



Ayat (1), Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-



ub lik



ah



pasalnya dikenai sanksi administratif.



am



Ayat (2), Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



a



Peringatan tertulis



b



Penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi



ep



ah k



berupa:



Pencabutan IUP atau IUPK.



In do ne si



c



R



Produksi mineral atau batubara



A gu ng



------------- Menimbang, bahwa Surat Keputusan Obyek Sengketa yang dimohonkan pembatalannya oleh Penggugat berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi



Bahan Galian batubara an PT. Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 telah ditandatangani oleh Bupati Barito Timur ( vide Bukti P-14 = Bukti T-24 ) ;



lik



ah



------------- Menimbang, bahwa bila Surat Keputusan Obyek Sengketa a quo dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang



ub



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ( in cassu Pasal 110 ) maka tergugat memiliki



ep



ka



m



Pertambangan Mineral dan Batubara ( in cassu pasal 119 dan Pasal 151 ) jo.



kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Obyek Sengketa a quo ;



pada



Diktum



Ketiga



Keputusan



Bupati



Barito



Timur



es



didasarkan



R



------------- Menimbang, bahwa penerbitan Surat Keputusan Obyek Sengketa



A



62



In d



gu



Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan



on



ng



Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Barito Timur ( vide Bukti P-4 =



ng



Bukti T-23 ) ;



------------- Menimbang, bahwa penerbitan Surat Keputusan Obyek Sengketa pada



gu



didasarkan



Diktum



Ketiga



Keputusan



Bupati



Barito



Timur



Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan



A



Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, selain itu juga didasarkan pada perbuatan PT. Berkala Internasional



ub lik



ah



yang tidak melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana tertuang



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan pencabutan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-



ep



ah k



am



dalam peraturan perundang-undangan ;



undangan yang berkaitan dengan sengketa a quo ;



dalam pengelolaan pertambangan mineral dan



In do ne si



R



------------- Menimbang, bahwa



batubara , Pemerintah Kabupaten/kota memiliki kewenanagan sesuai dengan



A gu ng



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



Pasal 8 Huruf (c), yaitu; “Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyeleseian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi



yang



kegiatannya berada di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil” ;



lik



ah



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi melakukan



ub



Internasional berkenaan dengan pelaksanaan IUP Operasi Produksi milik PT. Berkala Internasional yang berada di Kabupaten Barito Timur ;



ep



ka



m



pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. Berkala



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh



R



Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur yang tertuang dalam Berita



es



Acara Hasil Kegiatan Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan



Hal .63 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Kalimantan tengah Tanggal 31 Mei s.d. 1 Juni 2011, yang ditandatangani oleh, Yanto



on



ng



Kerja dan Lingkungan di PT. Berkala Internasional Kabupaten barito Timur Provinsi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Operasi Produksi, yaitu IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindah tangankan



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Barito Timur, Stephanus Sepriadarma, ST selaku Kepala Seksi Pengawasan



ng



Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten. Barito Timur, Virgo David Wilson, A.Md selaku Pelaksana Bidang Pengawasan Dinas



gu



Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur, Daniel Sugiarto, A.M.d selaku bidang Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur, dan



A



terhadap PT. Berkala Internasional di wakili oleh Ir. Mukhlis selaku Kepala Tambang,



ditandatangani di Tamiang Layang pada tanggal 1 Juni 2011



( Bukti



ub lik



ah



T-12 ) ;



rekomendasi yg terdapat pada halaman 3 ( Bukti T-12 ), bahwa terdapat beberapa hal



ep



yang menjadi saran/rekomendasi terhadap hal-hal yang bersifat administrasi, yaitu : 1. Perlu segera menyusun dan mempresentasikan Rencana Penutupan tambang



ah k



am



------------- Menimbang, bahwa dari hasil pengawasan tersebut sesuai dengan saran/



segera



menyusun



dan



mempresentasikan



Rencana



In do ne si



2 Perlu



R



(RPT) ( Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 ) Reklamasi



A gu ng



( Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 )



3 Segera membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Kerja



Tahunan Teknik dan Lingkungan Tahun 2011 ( Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453 K/29/MEM/2000 )



lik



ah



4 Segera Menyampaikan Laporan Triwulan 1 dan 2 Tahun 2011. ( Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453 K/29/MEM/2000 )



ub



m



5 Untuk Kontraktor yang bekerjasama dengan PT. Berkala Internasional untuk segera mengurus Ijin Usaha Jasa Pertambangan ke Dinas Pertambangan dan



Mineral Nomor 28 Tahun 2009 ) bahwa



berdasarkan



Berita



Acara



Hasil



Kegiatan



R



------------- Menimbang,



ep



Energi Kabupaten Barito Timur ( Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya



ka



es



Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan di



A



64



In d



gu



Barito Timur melalui Surat Nomor: 540/202./III/Distamben/2011, Prihal mengenai



on



ng



PT. Berkala Internasional Kabupaten Barito Timur, pada tanggal 8 Juli 2011 Bupati



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Sawal, ST, MAP selaku Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pertambangan Kabupaten



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Internasional, berdasarkan hasil Evaluasi yang dilakukan terhadap kewajiban



ng



pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebagaimana yang tercantum dalam



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,



gu



dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dalam Surat Keputusan Izin Usaha



A



Pertambangan Operasi Produksi PT. Berkala Internasional, kewajiban yang belum



Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)



2



Dokumen Rencana Investasi



3



Dokumen Rencana Reklamasi



4



Dokumen Rencana Pasca Tambang



5



Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga yang berarti telah



ub lik



1



ep



ah k



am



ah



dilaksanakan oleh PT. Berkala Internasional ( vide Bukti P-5 = Bukti T-13 ) yaitu:



In do ne si



R



melanggar ketentuan dalam SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki.



A gu ng



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Surat Keputusan yang menjadi Obyek Sengketa dalam



Perkara a quo, diterbitkan oleh Bupati barito Timur selaku Tergugat didasarkan pada Bukti T-12 dan Bukti P-5=Bukti T-13 ;



------------- Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan yang menjadi Obyek



lik



ah



Sengketa dalam Perkara a quo diterbitkan oleh Bupati Barito Timur selaku Tergugat didasarkan pada Bukti T-12 dan Bukti P-5=Bukti T-13, maka selanjutnya Majelis



ub



menerbitkan Obyek Sengketa dalam Perkara a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apakah benar PT. Berkala Internasional



ep



ka



m



Hakim akan mempertimbangkan apakah Bupati Barito Timur selaku Tergugat dalam



dalam hal ini sebagai Penggugat telah lalai terhadap kewajibannya sebagai mana



R



yang telah diatur dalam peratutan perundang-undangan? ;



es



------------- Selanjutnyanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar



Hal .65 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009



on



ng



PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan Kewajiban Teknis dan Administrasi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



sanksi atas Kelalaian Kewajiban yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Berkala



Halaman 65



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha



R



tanggal 31 Desember 2009



Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi jo.



ng



Berita Acara Hasil Kegiatan Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan



Kesehatan Kerja dan Lingkungan di PT. berkala Internasional Kabupaten Barito



gu



Timur ( vide Bukti T-12 ) jo. Surat Bupati Barito Timur No. 540/202./III/ Distamben/2011 prihal Sanksi atas Kelalaian Kewajiban? ;



A



------------- Menimbang,



bahwa



berdasarkan



Surat



Bupati



Barito



Timur



Nomor : 540/202./III/Distamben/2011 Prihal Sanksi atas Kelalaian Kewajiban PT.



ub lik



ah



Berkala Internasional ( vide Bukti P-5=T-13 ), terhadap kewajiban yang belum



Majelis Hakim menemukan fakta bahwa mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ), Dokumen Rencana Reklamasi dan Dokumen Rencana Pasca



ep



ah k



am



dipenuhi oleh PT. Berkala Internasional, berdasarkan bukti tertulis di persidangan



Tambang, telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal ini dapat dilihat pada



In do ne si



R



Bukti P-9, P-23, P-24 dan P-25 ;



------------- Menimbang, bahwa terhadap Surat Bupati barito Timur Nomor :



A gu ng



540/202./III/Distamben/2011 ( vide Bukti P-5=T-13 ) pada angka 2. Laporan Rencana



Investasi, dari bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan cukup bukti yang menyatakan bahwa Penggugat telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Rencana Investasi ;



------------- Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang di dalilkan Tergugat



lik



ah



mengenai Penggugat tidak melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi seperti



yang disebutkan angka 2 (dua) Surat Bupati Barito Timur No. 540/202./III/



ub



Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala



ep



ka



m



Distamben/2011 ( vide Bukti P-5=T-13 ) dan Surat Keputusan Bupati Barito Timur



Internasional ( vide Bukti P-4=T-23 ) adalah benar ;



R



------------- Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah



es



benar PT. Berkala Internasional / Penggugat telah melakukan kerja sama dengan



A



on



66



In d



gu



ng



Pihak ke tiga tanpa persetujuan Bupati Barito Timur/Tergugat atau apakah benar



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



PT. Berkala Internasional / Penggugat telah memindah tangankan IUP Opreasi Produksi kepada pihak lain? ;



ng



------------- Menimbang, bahwa terhadap permasalahan tersebut Majelis Hakim akan



Mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang



gu



Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 36 dan



Pasal dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan



A



Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :



Pasal 93 ayat (1), Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP



am



Pasal 36



:



ub lik



ah



dan IUPKnya kepada pihak lain.



Dalam hal pemegang IUP Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan



ep



pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau



R



yang memiliki:



In do ne si



ah k



pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain



IUP Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,



b



IUP Opreasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan



A gu ng



a



pemurnian, dan/atau;



c



Pasal 94:



(1).



IUP Operasi Produksi



Pemegang IUP Opresai Produksi dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk



lik



ah



meningkatkan nilai tambah batubara yang di produksi,



baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan



(2).



ub



m



perusahaan , pemegang IUP dan IUPK lainnya.



Perusahaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) telah



ah



pengolahan.



IUP Oprasi Produksi Khusus untuk pengolahan batubara



R



(3).



ep



ka



mendapatkan IUP Operasi Produksi Khusus untuk



es on



Hal .67 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



M



sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.



ng



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan bukti-bukti tertulis yang disampaikan para



gu



pihak di depan persidangan ;



------------- Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Penggugat melakukan



A



perjanjian kerjasama Operasi Ekslusif Pengembangan, Pengelolaan, Penambangan,



ub lik



ah



Pemasaran dan Penjualan Batubara di wilayah KP milik Penggugat (PT. Berkala



International) dengan PT. Dayaindo Resources International Tbk dan PT. Risna Karya



Direktur Utamanya yaitu Sudiro Andi Wiguno ;



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dan tujuan pada angka 1.1



ep



ah k



am



Wardhana Mandiri serta PT. Manhatan Investama yang dalam hal ini diwakili oleh



sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu PT. Berkala



In do ne si



R



Internasional dan RKWM dengan ini setuju untuk melakukan kerjasama operasi secara eksklusif untuk pengembangan, pengelolaan, penambangan, pemasaran dan



A gu ng



penjualan seluruh batubara yang dihasilkan dari wilayah KP milik PT. Berkala



Internasional dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Para Pihak (selanjutnya disebut “KSO Eksklusif) ( vide Bukti T-3 ) ;



------------- Menimbang, bahwa pada Pasal 2 Lingkup Kerjasama, Lingkup KSO Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal I Perjanjian Induk antara berkala



lik



a



Pelaksanaan eksplorasi batubara di wilayah KP berdasarkan KP Eksplorasi,



b



Pengembangan/peningkatan KP Eksplorasi menjadi KP Eksploitasi dan KP



ub



m



ah



dengan RKWM yaitu (vide Bukti T-3) :



Pelaksanaan Penambangan (Eksploitasi) Batubara di wilayah KP,



d



Pengangkutan, Pemasaran dan Penjualan Batubara dari Wilayah KP,



A



on



68



In d



gu



ng



es



R



c



M



ah



Produksi) sesuai UU Minerba,



ep



ka



Pengangkutan dan Penjualan (Izin Usaha Pertambangan/IUP Operasi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bidang kerjasama pengembangan dan pengelolaan batubara lainnya, yang



R



e



bermanfaat bagi KSO Eksklusif dan berdasarkan kesepakatan lebih lanjut dari



ng



Para Pihak.



------------- Menimbang, bahwa pada perjanjian tersebut RKWM memiliki hak dan



gu



kewajiban sesuai dengan angka 4.2 bukti T-3, yaitu: …..



A



a



b



RKWM



wajib



melaksanakan



penambangan/eksploitasi,



pengangkutan,



ub lik



perundang-undangan berlaku. c



…..



d



…..



e



RKWM mempunyai hak tunggal/eksklusif dalam melakukan KSO Eksklusif



ep



ah k



am



ah



pemasaran dan penjualan batubara dari wilayah KP sesuai ketentuan



di wilayah KP milik berkala berdasarkan Perjanjian induk ini



In do ne si



RWKM berhak bekerja sama atau menunjuk pihak ke tiga (kontraktor) untuk



A gu ng



f



R



T-3 )



( vide Bukti



mengerjakan sebagian atau seluruhnya pekerjaan penambangan/eksploitasi,



pengangkutan, pemasaran dan penjualan batubara dari wilayah KP serta halhal lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan KSO Eksklusif



memilih pembeli, menentukan perjanjian jual beli, mengatur tata cara



ub



penjualan, menerima seluruh hasil penjualan, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan hal tersebut.



h



…..



ep



ka



lik



RWKM berhak untuk menjual batubara termasuk untuk menentukan atau



m



g



ah



berdasarkan perjanjian Induk.



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha



R



Pemerintah Nomor



es



Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan



Hal .69 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



penjualan. Berkenaan dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melakukan



on



ng



Konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



pihak lain untuk melakukan kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan



ng



pemurnian sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Ayat (2) Undang-Undang



Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 36 dan



gu



Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;



A



------------- Menimbang, bahwa dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh



ub lik



ah



PT. Berkala Internasional dengan RKWM, setelah mempelajari tentang Maksud dan



Tujuan kerjasama, Lingkup Kerjasama serta Hak dan kewajiban para Pihak, Majelis



hak kepemilikan terhadap IUP yang dimiliki Penggugat kepada RKWM, tetapi dalam gugatan Penggugat poin 29 s/d poin 34 Penggugat secara tidak langsung mengakui



ep



ah k



am



Hakim menilai bahwa terhadap perjanjian tersebut tidak secara tegas terjadi peralihan



telah memindah tangankan IUP Operasi Produksi atas nama Penggugat kepada



In do ne si



R



RKWM maka apa yang disangkakan oleh Tergugat mengenai Penggugat melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang



A gu ng



Pertambangan Mineral dan Batubara dan Diktum Ke 3 dari Surat Keputusan Bupati



Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional adalah benar ;



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 36 dan Pasal 94 ayat (1)



lik



ah



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha



ub



Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengelolaan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki : IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,



b



IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian,



c



IUP Operasi Produksi.



ep



a



es



R



ka



m



Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa dalam hal pemegang IUP



A



70



In d



gu



dengan RKWM, Berkala menyerahkan kepada RKWM atau bekerjasama dengan



on



ng



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian KSO Ekskutif antara Berkala



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



kegiatan yang disebutkan dalam Pasal tersebut dapat melakukan kerjasama dengan



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



penjualan ;



ng



------------- Menimbang, bahwa dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah



gu



Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan oleh pihak lain atau bekerja sama dengan pihak sesuai



A



dengan ketentuan perundang-undangan ;



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang



ub lik



ah



Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:



dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.” ; -------------------------------------------------



ep



ah k



am



”Pemegang IUP atau IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-



In do ne si



R



Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu: “Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelolah dan memurnikan hasil penambangan dari



A gu ng



pemegang IUP dan IUPK lainnya.” ;



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara :



ayat (1) huruf (c), yaitu IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud



lik



pengangkutan dan penjualan dalam 1(satu) kabupaten/kota.”



ub



Ayat (2) huruf (c), yaitu IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) diberikan oleh: ”Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau



ep



ka



m



ah



dalam Pasal 36 huruf (c) diberikan oleh: “Bupati/Walikota apabila kegiatan



lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/



R



kota.”



es



------------- Menimbang, bahwa menurut ketenuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah



Hal .71 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



dan Batubara yang berbunyi :



on



ng



Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



RKWM untuk melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan serta



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Pemegang IUP Opresai Produksi dan IUPK Operasi Produksi



R



(1).



batubara wajib melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai



ng



tambah batubara yang di produksi, baik secara langsung maupun



melalui kerja sama dengan perusahaan , pemegang IUP dan IUPK



gu



lainnya.



A



(2).



(3).



IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan.



IUP Oprasi Produksi Khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana



yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri,



ub lik



ah



Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 dan 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



ep



am



ah k



Perusahaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan



jo. Pasal 37 ayat (1) huruf (c), ayat (2) huruf c dan Pasal 94 ayat (1), (2) dan (3)



In do ne si



R



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa RKWM dalam hal perjanjian kerjasama



A gu ng



dengan PT. Berkala International sesuai dengan Perjanjian KSO Eksklusif yang dimaksud, setelah mempelajari bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim tidak



menemukan cukup bukti yang menyatakan bahwa RKWM memenuhi unsur-unsur dari pasal yang diuraikan tersebut serta Penggugat tidak melaksanakan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut termasuk persetujuan



lik



ah



kerja sama dengan pihak ketiga dari Bupati Barito Timur selaku Tergugat ;



------------- Menimbang, bahwa selain dengan PT. RKWM, PT. Berkala Internasional



ub



Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT. Berkala Internasional, yaitu : Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara



ep



1



ka



ah



PT. Berkala Internasional dengan PT. Bright Eight Star Resources



M



2



R



( vide Bukti T-5 )



Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara



PT.



es



m



juga melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan lain berkenaan dengan IUP



A



on



72



In d



gu



ng



Berkala Internasional dengan CV. Linda Pratama ( vide Bukti T-6 )



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Penambangan Batubara antara



R



3



PT. Berkala Internasional dengan PT. Bumi Barito Sakti Resources



4



ng



( vide Bukti T-7 )



Surat dari PT. Anugrah Tujuh Sejati Nomor : 69/ATS-BJM/LO/X/2011,



gu



tanggal 7 Oktober 2011 Kepada Bupati Barito Timur, Prihal mohon agar



A



difasilitasi dengan PT. Berkala Internasional sehubungan dengan



kesepakatan Kegiatan Penambangan di Wilyah IUP PT. Berkala Internasional. ( vide Bukti T-20 )



ub lik



ah



------------- Menimbang, bahwa Budi Siswanto menurut Surat Keputusan Bupati



Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional, pada Diktum pertama disebutkan sebagai Direktur



ep



ah k



am



Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha



Cabang, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap perjanjian



In do ne si



R



kerjasama yang dilakukan oleh Budi Siswanto dengan pihak ketiga bukan merupakan kehendak pribadi tetapi dalam kapasitasnya mewakili PT. Berkala Internasional



A gu ng



termasuk juga mengenai kedudukannya dalam mengurus surat menyurat kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur ;



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yg disampaikan di persidangan,



bahwa dari kerjasama yang dilakukan dengan beberapa perusahan tersebut di atas oleh pihak PT. Berkala Internasional dalam hai ini di wakili oleh Direktur Cabang



lik



ah



yaitu saudara BUDI SISWANTO, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah



kerjasama yang dilakukan oleh Budi Siswanto telah sesuai dengan Undang-Undang



ub



Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya



ep



ka



m



Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan



Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan



R



Mineral dan Batubara ;



es



------------- Menimbang, bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi menurut Undang-



Hal .73 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Huruf c, yaitu “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber



on



ng



Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 95



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam



ng



pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara” ;



gu



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan



A



Batubara, yaitu:



Pasal 36 : Dalam hal pemegang IUP Produksi tidak melakukan kegiatan dan



penjualan



dan/atau



pengolahan



dan



ub lik



ah



Pengangkutan



am



pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang



ep



IUP Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,



b



IUP Opreasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian, dan/atau; IUP Operasi Produksi



A gu ng



c



Pasal 94:



In do ne si



a



R



ah k



memiliki:



(1). Pemegang IUP Opresai Produksi dan IUPK Operasi



Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk



meningkatkan nilai tambah batubara yang di produksi, baik



secara langsung maupun melalui kerja sama dengan



lik



ah



perusahaan , pemegang IUP dan IUPK lainnya.



(2). Perusahaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) telah IUP



Operasi



Produksi



Khusus



untuk



ub



m



mendapatkan pengolahan.



ep



ka



(3). IUP Oprasi Produksi Khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2)



ah



R



diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota



es



sesuai dengan kewenangannya.



A



74



In d



gu



bahwa perundang-undangan tidak melarang suatu Perusahan dalam hal ini PT.



on



ng



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal yang disebutkan di atas,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



daya mineral dan/atau batubara”, jo. Pasal 102 yaitu “Pemegang IUP dan IUPK



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Operasi Produksi yang dimilikinya selama sesuai dengan peraturan perundang-



ng



undangan yang berlaku, hal ini selaras dengan Hak yang diberikan kepada



PT. Berkala Internasional di dalam Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 563



gu



Tahun 2009 pada Lampiran III Huruf A angka 8 yaitu: dapat melakukan kerjasama



dengan perusahaan lain dalam rangka penggunaan setiap fasilitas yang dimiliki oleh



A



perusahaan lain baik yang berafliasi dengan perusahaan atau tidak sesuai dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan ;



ub lik



ah



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal tersebut di atas, bahwa



wilayah IUP Operasi Produksi tersebut berada dalam wilayah kabupaten/kota dalam hal ini berada di wilayah kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ;



ep



ah k



am



untuk melakukan kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Bupati, karena



------------- Menimbang, bahwa PT. Berkala Internasional mempunyai kewajiban



In do ne si



R



untuk meningkat nilai tambah sumber daya batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan batubara yang di



A gu ng



produksinya, baik secara langsung maupun kerjasama dengan perusahan pemegang



IUP dan IUPK lainnya, dalam hal bekerjasama dengan perusahaan lain, perusahaan yang dimaksudkan tersebut harus telah memiliki IUP dan IUPK yang diberikan oleh



Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam hal lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di



lik



ah



dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai maka diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan



ub



ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang



Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan untuk IUPK Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b pasal 36 jo



ep



ka



m



Pasal 35



Pasal 37 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun



es



diberikan oleh bupati/walikota ;



R



2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,



Hal .75 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



Internasional untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksinya, baik



on



ng



------------- Menimbang, bahwa terhadap kerjasama yang dilakukan oleh PT. Berkala



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Berkala Internasional untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap IUP



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



kerjasama yang dilakukan oleh Budi Siswanto, Majelis Hakim tidak menemukan



ng



cukup bukti yang menerangkan bahwa kerjasama tersebut telah mendapat persetujuan



Bupati Barito Timur dalam hal ini Tergugat, baik berkenaan dengan IUP Operasi



gu



Produksi dan IUPK Operasi Produksi dari perusahaan yang bekerjasama dengan



PT. Berkala Internasional ataupun persetujuan Bupati Barito Timur terhadap



A



kerjasama tersebut, perbuatan Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan



Pasal 95 huruf c, jo. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang



ub lik



ah



Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 36 huruf a, b dan c, jo. Pasal 37 ayat



Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;



ep



ah k



am



(1) huruf c dan (2) huruf c, jo. Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23



------------- Menimbang, bahwa Perbuatan Penggugat dengan tidak melaporkan



In do ne si



R



kerjasama-kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga berkenaan dengan kerjasama operasional penambangan batubara di atas IUP Operasi Produksi



A gu ng



Penggugat, berpotensi merugikan negara berkaitan dengan pendapatan negara dan



daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;



------------- Menimbang, bahwa sesuai dengan Bukti T-7 dan Bukti T-8 bahwa



Penggugat telah menerima Donw Payment/Royalty Fee sedangkan didalam



lik



ah



kerjasama dengan pihak lainnya seperti yang tertuang dalam pasal 36 huruf a,b dan c dan Pasal 94 ayat (1) tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan membayar



ub



Donw Payment tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kerja sama yang dilakukan Penggugat menunjukkan telah terjadinya pemindahan IUP kepada



ep



ka



m



Donw Payment/Royalti Fee oleh karena itu berkenaan dengan Penggugat menerima



Pihak ke 3 ;



R



------------- Menimbang, bahwa terhadap Bukti T-5, mengenai perjanjian kerjasama



perjanjian



A



76



In d



gu



kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara PT. Berkala Internasional



on



ng



PT. Bright Eight Star Resources, Bukti T-6, dan berkenaan dengan



es



Operasional Penambangan batubara antara PT. Berkala Internasional dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



yang dilakukan oleh Sajan Naraidas Vaswani selaku Direktur Utama ataupun



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



“ Luas Area yang akan dikelola Pihak Kedua adalah seluas lahan yang dibebaskan



ng



oleh Pihak Kedua, dalam lingkup areal...” ;



------------- Menimbang, bahwa terhadap Bukti T-5 dan Bukti T-6 pada Pasal 3 angka



gu



1 masing-masing perjanjian tersebut, menyebutkan yaitu: “ Ruang lingkup perjanjian ini adalah Kerjasama Pengelolaan Penambangan Batu Bara yang meliputi Kegiatan



A



Penambangan (produksi), Pengangkutan, Pengolahan dan Pemurnian serta Penjualan



dimana Pihak Pertama sebagai Pemilik/Kuasa Pemilik area pertambangan



ub lik



ah



memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mengelola area pertambangan,



pertambangan Pihak Pertama. bahwa terhadap hal tersebut Pihak pertama sebagai pemegang izin tidak melaksanakan yang diberikan kepadanya dan melimpahkan hak



ep



ah k



am



memasarkan serta menjual seluruh hasil produksi yang ditambang dari area



atas beberapa luas areal dari IUP Operasi Produksinya kepada pihak kedua ;



In do ne si



R



------------- Menimbang, bahwa terhadap kerjasama yang dapat dilakukan menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral



A gu ng



Nomor 28 Tahun 2009, yaitu Pemegang IUP atau IUPK Operasi produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian. Dan pada



Pasal (2), yaitu: Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan kepada usaha jasa pertambangan terbatas pada kegiatan : a. pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup; dan b. pengangkutan mineral dan batubara ;



lik



ah



------------- Menimbang, bahwa terhadap perjanjian kerjasama pada Bukti T-5 dan



T-6, Penggugat telah melimpahkan Haknya terhadap IUP Operasi Produksi yang



ub



kegiatan penambangan (operasi produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta penjualan dimana pihak Pertama sebagai Pemilik/Kuasa Pemilik area



ep



ka



m



dimilikinya kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan pertambangan meliputi



pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada pihak Kedua untuk mengelola area



R



pertambangan, memasarkan serta menjual seluruh hasil produksi batubara yang



es



ditambang dari area pertambangan pihak pertama. Perbuatan yang dilakukan



on



Hal .77 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



ng



Penggugat telah bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



dengan CV. Linda Pratama, masing-masing Pada Pasal 2 angka 4 Perjanjian tersebut



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ketentuan kerjasama yang di atur oleh peraturan tersebut ;



ng



------------- Menimbang, bahwa terhadap kerjasama tersebut (Bukti T-5 dan



Bukti T-6) pada Pasal 3 angka 1 terdapat klausul yang secara tegas menyatakan



gu



tentang pelimpahan hak dari PT. Berkala Internasional/Penggugat kepada Pihak lain atas luas areal dari IUP Operasi Produksi milik Penggugat, maka sesuai bukti tersebut



A



Penggugat terbukti telah melakukan pemindahan tangan/ mengalihkan IUP Operasi



produksi tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan Tergugat, oleh karena itu



ub lik



ah



Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan



ep



ah k



am



Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Diktum ke tiga Surat



Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional ;



In do ne si



R



------------- Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan



A gu ng



Mineral dan Batubara jo. Diktum ke tiga Surat Keputusan Bupati Barito Timur



Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan



Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala



Internasional, maka terhadap pencabutan IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur yang merupakan obyek sengketa dalam perkara aquo, sesuai



dengan



ketentuan



Pasal



119



huruf



a



Undang-Undang



lik



ah



telah



Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu: IUP atau



ub



kewenangannya apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan ;



ep



ka



m



IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan



------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan



R



secara prosedural penerbitan Obyek Sengketa Perkara a quo, apakah Tergugat dalam



berlaku



dalam



Hal



Ini



Majelis



Hakim



akan



A



78



In d



gu



mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 Ayat (2) huruf a, b dan c



on



yang



ng



perundang-undangan



es



menerbitkan Obyek Sengketa Perkara a quo telah sesuai dengan peraturan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 karena telah melewati



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



jo. Pasal 110 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang



ng



Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Sanksi



administratif berupa : 1. Peringatan tertulis, 2. Penghentian sementara IUP Operasi



gu



Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau, 3. Pencabutan IUP atau IUPK ;



A



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dari kedua pihak



bahwa dalam hal menjatuhkan sanksi tidak harus berjenjang tapi bisa di lihat



ub lik



ah



terhadap tingkat kesalahan yang dilakukan, namun dalam hal ini Majelis Hakim akan



------------- Menimbang, bahwa sebelum di keluarkannya Surat Keputusan yang menjadi Obyek sengketa dalam perkara a quo, sebelumnya Tergugat dalam hal ini



ep



ah k



am



mempertimbangkan secara berjenjang serta sesuai tingkat kesalahannya ;



diwakili oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur melakukan



In do ne si



R



Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan di PT. Berkala Internasional pada tanggal 31 Mei sd 1 Juni 2011 ;



A gu ng



------------- Menimbang, bahwa tindak lanjut dari pengawasan tersebut, yaitu dikeluarkannya Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/202./III/Disatamben/2011



Kepada Direktur PT. Berkala Internasional (Bukti P-5=P13) yang diakui sendiri oleh Tergugat bahwa surat tersebut merupakan Surat Teguran hal ini sependapat dengan



keterangan Saksi Fery Niagara, SE yang manyatakan “Pada Tanggal 8 Juli 2011 kami



lik



ah



menerima surat teguran dari Bupati yang isinya menyampaikan bahwa PT. Berkala



Internasional Belum Menyampaikan Dokumen Rencana kerja dan Anggaran Dasar



ub



melaporkan kerjasama dengan pihak lain” ;-------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap surat Nomor : 540 / 202 / III / Distamben /



ep



ka



m



Biaya, Dokumen Pasca Tambang, Dokumen Reklamasi dan pada poin ke empat tidak



2011 tertanggal 8 Juli 2011 perihal : Sanksi atas kelalaian kewajiban ( vide Bukti P- 5



R



= T- 13 ) yang dikirim oleh Tergugat, Penggugat telah mengirimkan surat tanggapan



es



kepada Tergugat dengan Nomor 100 / PT –BI / VII / 2011 tanggal 21 Juli 2011



Hal .79 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



T-14 ) yang pada pokoknya akan melaksanakan kewajibannya yang belum terpenuhi



on



ng



perihal : Tanggapan Surat No. 540 / 202 / III / Distamben / 2011 ( vide Bukti P-6 =



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pertambangan dan Energi pada tanggal 10 Agustus 2011 ( vide Bukti P-7 ) ;



ng



------------- Menimbang, bahwa terhadap berita acara hasil pengawasan yang



dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi pada tanggal 31 Mei sampai dengan



gu



tanggal 1 Juni 2011 dimana terhadap hasil pengawasan disebutkan tentang



kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Berkala Internasional mengenai



A



kewajiban teknis dan administrasi dan juga terhadap hasil pengawasan tersebut ikut



ditandatangani oleh Kepala Tambang PT. Berkala Internasional yaitu Ir. Mukhlis



ub lik



ah



(vide Bukti T-12), serta berkenaan dengan Surat Bupati Barito Timur Nomor



Penggugat merupakan surat teguran yang disampaikan kepadanya oleh Bupati Barito Timur, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Bupati Barito Timur



ep



ah k



am



540/202./III/Distamben/2011 (vide Bukti P-5=Bukti T-) secara tegas diakui oleh



telah memberikan peringatan tertulis kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan 151



In do ne si



R



ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 110 ayat (2) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23



A gu ng



Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu Sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis ;



------------- Menimbang, oleh



karena



Penggugat



belum



juga



melaksanakan



kewajibannya maka Tergugat mencabut IUP Produksi Penggugat untuk pertama



lik



ah



kalinya melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 301 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara



ub



Bukti T- 15 ) ;



------------- Menimbang, bahwa atas Pencabutan IUP Penggugat yang pertama,



ep



ka



m



An. PT. Berkala Internasional Tertanggal 19 Agustus 2011 ( vide Bukti P –=



Penggugat melaksanakan kewajibannya meskipun IUP Operasi Produksinya telah



R



dicabut oleh Tergugat, melalui Surat Nomor 114 / PT-BI / IX / 2011 tanggal 12



es



September 2011 perihal : Penyerahan Dokumen ( vide Bukti P-9 ) yang diterima oleh



on



ng



Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur (Vide Bukti P-10) berupa



A



80



In d



gu



dokumen RKAB, JAMREK dan RPT ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



dan surat tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur Dinas



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



JAMREK dan RPT (vide Bukti P-9), maka Tergugat membatalkan pencabutan IUP



ng



Operasi Produksi Penggugat melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor :



326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 Tentang Pembatalan Pencabutan Izin



gu



Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ( vide Bukti T-18 ) ;



A



------------- Menimbang, bahwa terhadap pembatalan pencabutan pertama IUP Penggugat melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun 2011 September



2011 tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha



ub lik



ah



tanggal 30



Internasional



( vide Bukti P-13 = Bukti T-18 ) pada Diktum Ke Tiga



menyatakan : PT. Berkala Internasional tetap wajib melaksanakan semua



ep



ah k



am



Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala



kewajibannya yang belum dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat



In do ne si



R



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan



A gu ng



Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional ;



------------- Menimbang, bahwa terhadap pembatalan pencabutan tersebut, masih terdapat syarat-syarat atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT. Berkala Internasional / Penggugat, Bupati Barito Timur dalam hal ini sebagai pengambil



kebijakan memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai penerima izin untuk



lik



ah



melengkapi syarat-syarat dan kewajiban yang tadinya dijadikan alasan terhadap pencabutan pertama IUP Operasi Produksi milik Penggugat untuk dipenuhi, terhadap



ub



dapat dipulihkan kembali atau dibatalkannya Surat Pencabutan IUP tersebut dan di kembalikan ke kondisi semula selama Penggugat memenuhi syarat-syarat dan



ep



ka



m



hal pencabutan pertama IUP tersebut oleh Bupati Barito Timur sebagai pemberi Izin



kewajibannya ;



R



------------- Menimbang, bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Bupati Barito



es



Timur Nomor : 301 tahun 2011 tentang Pencabutan IUP Operasi Bahan Galian



Hal .81 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



In d



A



gu



selanjutnya dibatalkan dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326



on



ng



Batubara an PT. Berkala Internasional ( vide Bukti P-8 = Bukti T-15 ) yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



------------- Menimbang, oleh karena Penggugat telah menyerahkan RKAB,



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Batubara an PT. Berkala Internasional ( vide Bukti P-13 = Bukti T-18 ), dengan



ng



diberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajibannya yang belum



terpenuhi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Bukti P-8 =



gu



Bukti T-15 yang selanjutnya dibatalkan dengan Bukti P-13 = Bukti T-18 merupakan penghentian sementara sebagai mana yang dimaksud oleh Pasal 151 Ayat (2) huruf b



A



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



jo. pasal 110 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang



ub lik



ah



Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:



sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi ;



------------- Menimbang, bahwa berkenaan dengan Surat Keptusan Bupati Barito



ep



ah k



am



“ sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa: b. Penghentian



Timur Nomor : 326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pembatalan



In do ne si



R



Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional (vide Bukti P-13=Bukti T-18) pada Diktum Ke Tiga



A gu ng



menyatakan : PT. Berkala Internasional tetap wajib melaksanakan semua



kewajibannya yang belum dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat



Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009, PT. Berkala Internasional tetap tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Diktum ketiga Keputusan



Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin



lik



ah



Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi ( vide Bukti P-4 )



yaitu adanya kerjasama dan pemindahtangan IUP an. Penggugat kepada pihak



ub



Berkala Internasional diantaranya angka 4 tentang Melaporkan Rencana Investasi ; ------------- Menimbang, berdasarkan



hal



tersebut



diatas



akhirnya Tergugat



ep



ka



m



lainnya tanpa diketahui oleh Tergugat dan Lampiran Ke III mengenai kewajiban PT.



mengeluarkan surat pencabutan IUP Operasi Produksi kepada Penggugat melalui



R



Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan



es



Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala



on



ng



Internasional tertanggal 25 Oktober 2011 ( vide Bukti P - 14 = Bukti T - 24 ) untuk



A



82



In d



gu



kedua kalinya yang merupakan Obyek Sengketa dalam Perkara a quo ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Tahun 2011 tentang Pembatalan Pencabutan IUP Operasi Produksi Bahan Galian



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 151 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.



ng



Pasal 110 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan



Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu : “ Sanksi Administratif



gu



yang dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa : a. Peringatan tertulis, b. Penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara;



A



dan/atau, c. Pencabutan IUP atau IUPK. Bahwa terhadap prosedur penerbitan Surat



Keputusan Obyek Sengketa perkara a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat ( 2 )



ub lik



ah



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Bupati Barito Timur tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut ;



ep



ah k



am



jo. Pasal 110 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang



------------- Menimbang, bahwa pencabutan sebuah IUP bila dikaitkan dengan



In do ne si



R



ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu: IUP atau IUPK dapat dicabut oleh



A gu ng



Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila



pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terhadap pencabutan IUP dapat disebabkan oleh: 1. Tidak melaksanakan Kewajiban yang ditentukan, 2. Tidak memenuhi syarat-syarat yang



lik



ah



diwajibkan serta 3. Melanggar kesepakatan dalam izin yang diberikan ;



ub



hukum tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah melanggar ketentuan



peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar kewajiban-kewajiban



ep



yang tertuang didalam diktum 3 dan lampiran III Surat keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha



es



R



Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi



ng



In d



gu A



Hal .83 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



on



Kepada PT. Berkala Internasional, maka oleh karena itu ;----------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



------------- Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



------------- Menimbang, bahwa dengan gugatan Penggugat di tolak oleh Majelis



Hakim, maka Penggugat merupakan pihak yang kalah dan berdasarkan Pasal 110



ng



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang



gu



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5



A



Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Penggugat harus dihukum



ah



putusan ini ;



ub lik



untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan di dalam amar



terhadap



permohonan



penundaan



Obyek



dipertimbangkan ;



Sengketa



ep



ah k



am



------------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka



------------- Menimbang, bahwa



Mejelis



Hakim



tidak



relevan



berdasarkan



lagi



kewenangannya



In do ne si



R



sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang



A gu ng



Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa terhadap dalil-dalil Para Pihak dan bukti-bukti yang tidak



dipertimbangkan secara tegas dalam putusan ini, dianggap tidak ada relevansinya



untuk



tetap



dilampirkan



dengan



putusan



ini



;



ub



-------------------------------------------- Mengingat, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang



ep



Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009



es



R



tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya yang



A



on



84



In d



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



diperintahkan



lik



ah



dengan sengketa a quo dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan, namun



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



ini



;



ng



---------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI



gu



DALAM EKSEPSI; •



Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat;



A



DALAM POKOK PERKARA ; Menolak Gugatan Penggugat



ub lik



2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.500,- ( Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;



------------- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada Hari Senin Tanggal



ep



30



April 2012, oleh kami SRI SETYOWATI, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, SATRIA



PUTRA,



SH.,MH



dan



BERNELYA



R



MARTA



NOVELIN



In do ne si



ah k



am



ah



1



NAINGGOLAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana



A gu ng



diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum Tanggal 10 Mei 2012



oleh



Majelis



Hakim



pada



Hari



Kamis,



tersebut dengan dibantu oleh



PATAR SIPAHUTAR, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Para



lik



ah



Kuasa Hukum Tergugat.



MARTA SATRIA PUTRA, SH.,MH.



ub



1



HAKIM KETUA MAJELIS,



SRI SETYOWATI,



ep



ka



m



HAKIM-HAKIM ANGGOTA,



SH.,MH.



In d



A



Hal .85 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK



on



ng



BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, S.H.



gu



2



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



perkara



In do ne si a



dengan



R



berkaitan



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



In do ne si a



PANITERA PENGGANTI,



PATAR SIPAHUTAR, S.H.



2.



Meterai



Rp.



3.



Redaksi



4.



ATK



5.



Sumpah



6.



Surat panggilan



6.000,-



Rp.



5.000,-



Rp.



87.500,-



Rp.



65.000,-



Rp.



221.500,-



A gu ng



R



28.000,-



Rp.



In do ne si



am



ah k



30.000,-



ub lik



Rp.



ep



1.



A



Pendaftaran Gugatan



ah



gu



Perincian biaya perkara :



A



es on



86



In d



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



(Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86