15 0 475 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
PUTU SAN
Nomor : 01/G/2012/PTUN.PLK
ng
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
gu
--------------Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada biasa, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut, dalam
A
pemeriksaan acara
Tingkat Pertama dengan
sengketa antara :
ub lik
ah
PT. BERKALA INTERNASIONAL, yang diwakili oleh SAJAN NARAINDAS
VASWANI, Kewarganegaraa Indonesia, pekerjaan Direktur
am
PT. Berkala Internasional, beralamat di Jalan Danau Jempang B III No. 78, Pejompongan, Jakarta Pusat;
ah k
ep
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1 ANDI F. SIMANGUNSONG, SH.
In do ne si
R
2 CHRISTMA CELI MANAFE, SH.
A gu ng
3 ANDAR R. HASIHOLAN PANGGABEAN, SH.
Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam kantor hukum
AFS Partnership, beralamat di Gedung Menara Thamrin Lantai 14 Suite 1408, Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta
Melawan:
BUPATI BARITO TIMUR
:
ub
Selanjutnya disebut sebagai ------------------- PENGGUGAT ;
ka
Tempat kedudukan
di
Jalan Jend.
Ahmad Yani No. 24 Tamiang Layang, Kalimantan Tengah.
ep
GURITNO,
R
A BENNY
Kewarganegaraan
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang
ng
M
Indonesia,
SH.,MH,
Hal .1 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
gu
Layang, Alamat Kantor Pengacara Negara Jalan A. Yani
A
es
ah
Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada :
on
m
ah
BI/I/2012 tanggal 16 Januari 2012;
lik
10250. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/AFS-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Km. 10 Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan
Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02 tanggal 3 Februari 2012,
ng
Tahun 2012
Selanjutnya
A
gu
memberikan Surat Kuasa Khusus / Substitusi
Nomor :
SKK-01/Q.2.16/Gtn.1/02/2012 tanggal 3 Februari 2012
kepada : 1 MAKHPUJAT, SH.
2 YADI RACHMAT SUNARYADI, SH.,MH.
ub lik
ah
3 YARTHA MARTUTI, SH.
am
4 UTAMA JAYA, SH.
5 DINAR KRIPSIAJI, SH.,MH.
berkewarganegaraan Indonesia, Jabatan
ep
Kesemuanya
ah k
Jaksa Pengacara Negara, Alamat Jalan A. Yani Km. 10
B 1. EDEWAR HILMI, SH.
A gu ng
2. FACHRIADI MAYRI, SH. 3. BERDIE, SH.
In do ne si
R
Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
Advokat/Pengacara, berkedudukan di Jalan Sultan Adam No. 81 RT 20 Kel. Surgi Multi, Kec. Banjarmasin Utara
lik
ub
Selanjutnya disebut sebagai -----------------TERGUGAT ;
ep
Telah membaca : •
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Februari 2012.
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;
ah
ka
m
ah
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 19 Januari 2012 yang telah didaftarkan
es
R
di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada tanggal
ng
M
19 Januari 2012 Nomor Register 01/G/2012/PTUN.PLK dan perbaikan
A
on
2
In d
gu
Gugatan tertanggal 9 Februari 2012 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
putusan.mahkamahagung.go.id
•
PEN-MH/2012/PTUN.PLK
tanggal 19 Januari 2012
tentang Penunjukan
ng
•
Penetapan Ketua Majelis Nomor : 01/PEN-PP/2012/PTUN.PLK tanggal
gu
19 Januari 2012 tentang Pemeriksaan Persiapan ;
•
Nomor : 01/PEN-HS/2012/PTUN,PLK
A
Penetapan Hakim Ketua Majelis
Berkas perkara dan surat-surat bukti yang diajukan para Pihak ;
•
Telah mendengarkan keterangan para Pihak dipersidangan ;
ub lik
•
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
------------ Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Januari
ep
2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha 2012 dengan register perkara
Nomor. 01/G/2012/PTUN.PLK
diperbaiki
R
Negara Palangka Raya pada tanggal 19 Januari telah
pada
A gu ng
serta
In do ne si
am
ah
tanggal 9 Februari 2012 tentang Hari Persidangan ;
ah k
In do ne si a
R
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 01/
Majelis Hakim ;
tanggal
9 Februari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut : I
OBJEK SENGKETA
Objek dalam gugatan a quo adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
ah
(“Surat KTUN”).
ub
Selanjutnya, alasan dan dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut: SURAT KTUN ADALAH SURAT KEPUTUSAN TATA USAHA
ep
1
ka
m
A ALASAN DAN DASAR HUKUM GUGATAN
lik
Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011
NEGARA YANG BERSIFAT KONKRET, INDIVIDUAL DAN FINAL Objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Surat Keputusan
R
1
es
Tata Usaha Negara yang bersifat Konkret, Individual dan Final, yang
5
Hal .3 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor
on
ng
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-
ng
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan
gu
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”).
Surat KTUN merupakan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara, yaitu
A
2
Kabupaten Barito Timur. Isi Surat KTUN tersebut merupakan surat keputusan
ub lik
am
ah
Bupati Barito Timur yang merupakan Kepala Pemerintahan Daerah dari
atas pemberian sanksi administratif oleh Tergugat kepada Penggugat yang dikeluarkan Tergugat dengan mengacu pada Pasal 151 ayat (2) huruf c dari
ep
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
3
R
negara.
In do ne si
ah k
Batubara (“UU Minerba”) sehingga merupakan tindakan hukum tata usaha
Selanjutnya Surat KTUN tersebut bersifat Konkret, Individual dan Final
A gu ng
sebagaimana diuraikan sebagai berikut : i
bersifat Konkret, karena objek sengketa dalam
gugatan a quo adalah berwujud dan tidak abstrak, yakni
mengenai
keputusan
pemberian
sanksi
administratif terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi
ii
lik
ah
Produksi milik Penggugat ;
bersifat Individual mengingat pihak yang dituju
ub
m
oleh surat keputusan Tergugat adalah Penggugat sebagaimana tertulis pada Surat KTUN dan tidak
ah
iii
ep
ka
ditujukan untuk umum ;
bersifat Final, karena sudah definitif serta tidak
R
memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi
es
M
lain, khususnya dalam hal ini karena telah melalui
A
on
4
In d
gu
ng
mekanisme upaya administratif.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Surat KTUN memenuhi
R
4
kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam
ng
Pasal 1 ayat (9) UU PTUN dan Penggugat telah memenuhi ketentuan point d’interest point d’action (ada kepentingan maka ada hak untuk menggugat).
5
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
gu
2
Berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, gugatan TUN dapat diajukan dalam waktu 90
A
(sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya surat
ub lik
tanggal 25 Oktober 2011, sedangkan gugatan a quo diajukan pada
19
Januari 2012 (sebelum 23 Januari 2012), sehingga gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu pengajuan gugatan. 3
ALASAN-ALASAN PEMBATALAN a
ep
ah k
am
ah
keputusan Pejabat TUN sedangkan Surat KTUN dikeluarkan dan diterima pada
DUDUK PERKARA
In do ne si
R
Selanjutnya Penggugat akan menguraikan alasan-alasan pembatalan Surat KTUN sebagaimana dibawah ini, Namun demikian, sebelumnya kami mohon agar dapat
A gu ng
menyampaikan duduk perkara yang terjadi sebagai berikut : 6
Penggugat adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang
diperoleh dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Operasi Produksi Kepada PT Berkala International tertanggal
31
lik
ah
Desember 2009 (“IUP Operasi Produksi”). Perlu kami jelaskan bahwa IUP Operasi Produksi tersebut adalah peningkatan dari Kuasa Pertambangan milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor
472a
ub
m
Tahun 2008 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara tanggal 23 Desember 2006. 7
ep
ka
Selanjutnya, Tergugat melalui suratnya No. 540/202/III/Distamben/2011
es
R
tertanggal 8 Juli 2011 yang ditujukan kepada Penggugat, menyebutkan terdapat
on
Hal .5 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
bawah ini :
ng
kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Penggugat, sebagaimana kami kutip di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
“kewajiban yang sampai sekarang belum dilaksanakan, yakni: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
2
Laporan Rencana Investasi
3
Dokumen Rencana Reklamasi
4
Dokumen Rencana Pasca Tambang
5
Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga yang berarti
A
gu
1
8
ub lik
am
ah
telah melanggar ketentuan dalam SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki.”
Terhadap surat Tergugat tersebut Penggugat kemudian menyampaikan surat
ep
tanggapannya melalui suratnya No. 100/PT-BI/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011
ah k
perihal Tanggapan Surat No. 540/202/III/Distamben/2011, dalam suratnya
In do ne si
R
Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut : “1. Selama ini kami selalu memenuhi kewajiban kepada pemerintah berupa
A gu ng
pembayaran Royalti, SP3, Community Development dan kewajiban
finansial lainnya. 2
Selama kegiatan operasi produksi, kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Instansi terkait).
3
PT Berkala International telah berkoordinasi dengan Bagian
lik
2011 terkait penyampaian RKAB, Laporan Rencana Investasi, Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen Rencana Pasca
ub
m
ah
Pengawasan Dinas Pertambangan Barito Timur pada bulan Juni
Tambang dan laporan kerjasama dengan pihak ketiga. PT. Berkala International telah menyampaikan laporan triwulan
ah
I dan II Tahun 2011.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, sedang dalam proses
R
5
ep
ka
4
es
M
penyusunan, keterlambatan ini disebabkan karena KTT PT.
on
ng
Berkala International baru diusulkan dan disahkan oleh Dinas
A
6
In d
gu
Pertambangan Barito Timur.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Laporan Rencana Investasi sudah kami buat dan akan
R
6
disampaikan kepada Bapak.
Dokumen Rencana Reklamasi sudah disusun dan akan
ng
7
disampaikan.
Dokumen Rencana Pasca Tambang sudah disusun dan akan
gu
8
A
disampaikan.
9
untuk kegiatan kerjasama telah kami sampaikan secara lisan
ub lik
ah
kepada Bagian Pengawasan Dinas Pertambangan Barito Timur dan kerjasama yang kami lakukan baru sebatas tahap kerjasama
am
eksplorasi dengan waktu tertentu, di luar areal yang sudah disubkontrakan ke pihak lain.”
ep
ah k
Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga; selama ini
Selanjutnya, terhadap surat ini Tergugat tidak menyampaikan jawaban apapun. Dengan tidak menghiraukan tanggapan dari Penggugat, Tergugat untuk
In do ne si
R
9
pertama kalinya mencabut IUP Produksi Penggugat melalui Surat
A gu ng
Keputusan Bupati Barito Timur No. 301 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 19 Agustus 2011 (“Surat Keputusan No. 301/2011”).
10 Terhadap pencabutan ini Penggugat melalui Suratnya No. 111/PT-BI/IX/2011
tertanggal 15 September 2011, telah menyampaikan permohonan pembatalan
lik
ah
Surat Keputusan No. 301/2011, dalam surat tersebut Penggugat menyampaikan
ub
“Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Agustus 2011 Nomor 301 Tahun 2011, Perihal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batu Bara an. PT. Berkala International, bersama ini kami sampaikan
ep
ka
m
sebagai berikut :
permohonan kepada Bapak untuk membatalkan/menarik kembali Surat
R
Keputusan sebagaimana perihal di atas.
es
Sebagai bahan pertimbangan bapak, kami lampirkan sebagai berikut:
Hal .7 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
2. Tanggapan Surat Nomor 540/202/III/Distamben/2011
on
ng
1. Surat Teguran/Sanksi atas kelalaian Kewajiban PT. Berkala International
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
3. Surat Pemberitahuan Aktivitas PT. Berkala International di wilayah Raren Batuah
ng
4. Tanda Terima Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Jaminan Reklamasi (JAMREK) dan Rencana Penutupan Tambang (RPT)”
gu
11 Setelah menerima surat tersebut disertai dengan alasan-alasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya, Tergugat kemudian membatalkan Surat Keputusan
No. 326 Tahun
A
No. 301/2011 dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur
Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 2011 (“Surat Keputusan No. 326/2011”).
30 September
ub lik
am
ah
2011 Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan
12 Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2011, Tergugat dengan alasan yang
ep
mengada-ada dan tanpa adanya peringatan dan kesempatan untuk
ah k
melakukan klarifikasi, Tergugat mencabut IUP Operasi Produksi untuk kedua
In do ne si
R
kalinya dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian
A gu ng
Batubara An. PT Berkala International tanggal 25 Oktober 2011 KTUN”).
(“Surat
DI BAWAH INI AKAN PENGGUGAT URAIKAN ALASAN-ALASAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA SURAT KEPUTUSAN BUPATI BARITO TIMUR NO.
348
TAHUN
2011
TENTANG
PENCABUTAN
IZIN
USAHA
lik
ah
PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI BAHAN GALIAN BATUBARA AN. PT BERKALA INTERNATIONAL TERTANGGAL 25 OKTOBER 2011 TELAH
BERTENTANGAN YANG
DENGAN
PERATURAN
ub
KTUN)
PERUNDANG-UNDANGAN
BERLAKU
DAN/ATAU
ep
BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SESUAI DENGAN PASAL 53 AYAT (2) HURUF A DAN B UU PTUN,
gu
(MENYALAHGUNAKAN
A
8
es
BERTINDAK
SEWENANG-WENANG
KEWENANGANNYA)
DENGAN
on
ng
TERGUGAT
In d
b ALASAN PERTAMA
R
SEHINGGA HARUS DIBATALKAN.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
(SURAT
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
BULAN AGUSTUS 2011, MEMBATALKAN PENCABUTANNYA
IUP
ng
PADA SEPTEMBER 2011 DAN KEMUDIAN MENCABUT LAGI OPERASI
PRODUKSI
PENGGUGAT
PADA
gu
OKTOBER 2011.
BULAN
13 Sebagaimana kami jelaskan pada bagian duduk perkara, Tergugat dengan tanpa
A
menghiraukan tanggapan dari Penggugat, pada tanggal 19 Agustus 2011, untuk
ub lik
Keputusan Bupati Barito Timur No. 301 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 19 Agustus 2011 (Surat Keputusan No. 301/2011).
14 Terhadap Surat Keputusan No. 301/2011 ini Penggugat melalui Suratnya No.
ep
ah k
am
ah
pertama kalinya mencabut IUP Operasi Produksi Penggugat, melalui Surat
111/PT-BI/IX/2011 tertanggal 15 September 2011, telah menyampaikan
In do ne si
R
permohonan pembatalan Surat Keputusan No. 301/2011, dalam surat tersebut Penggugat menyampaikan sebagai berikut :
A gu ng
“Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggal 19 Agustus 2011 Nomor
301 Tahun 2011, Perihal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batu Bara an. PT. Berkala International, bersama ini kami sampaikan
permohonan kepada Bapak untuk membatalkan/menarik kembali Surat
Keputusan sebagaimana perihal di atas.
lik
1. Surat Teguran/Sanksi atas kelalaian Kewajiban PT. Berkala International
.
Tanggapan Surat Nomor 540/202/III/Distamben/2011
ub
.
Surat Pemberitahuan Aktivitas PT. Berkala International di wilayah Raren Batuah
.
ep
ka
m
ah
Sebagai bahan pertimbangan bapak, kami lampirkan sebagai berikut :
Tanda Terima Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Jaminan
R
Reklamasi (JAMREK) dan Rencana Penutupan Tambang (RPT)”
es
15 Setelah menerima surat tersebut disertai dengan alasan-alasan dan dokumen-
Hal .9 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
No. 301/2011 dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 326 Tahun 2011
on
ng
dokumen pendukungnya, Tergugat kemudian membatalkan Surat Keputusan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
MENCABUT IUP OPERASI PRODUKSI PENGGUGAT PADA
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Galian Batubara An. PT. Berkala International tertanggal
In do ne si a
R
Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan
30 September
ng
2011 (“Surat Keputusan No. 326/2011”).
16 Selanjutnya lagi 1 (Satu) bulan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2011, tanpa
gu
alasan dan pemberitahuan yang jelas sebelumnya, Tergugat mencabut lagi IUP
Operasi Produksi dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348
Tahun
A
2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan
25
ub lik
Oktober 2011 (Surat KTUN), kali ini tanpa peringatan dan kesempatan memberikan klarifikasi dalam bentuk apapun juga terhadap Penggugat, yang menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan Penggugat sebelum Surat KTUN dikeluarkan. Hal ini sudahlah tentu merupakan tindakan sewenang-
ep
ah k
am
ah
Galian Batubara An. PT Berkala International pada tertanggal
wenang dari Tergugat.
In do ne si
R
17 Dengan demikian dengan mencabut IUP Operasi Produksi penggugat pada bulan Agustus 2011, membatalkan pencabutannya pada September 2011
A gu ng
dan kemudian mencabut lagi IUP Operasi Produksi Penggugat pada bulan Oktober
2011,
Tergugat
telah
bertindak
sewenang-wenang
(menyalahgunakan kewenangannya) sehingga Surat KTUN haruslah
dibatalkan.
FORMIL,
TERTIB
KETERBUKAAN
MELANGGAR
DAN
ASAS
KECERMATAN
lik
TELAH
PENYELENGGARAAN AKUNTABILITAS
KLARIFIKASI
DENGAN
TIDAK
SEBELUM
MENGELUARKAN
ep
SURAT KTUN
NEGARA,
ub
TERGUGAT
MELAKUKAN
18 Asas kecermatan formil menyebutkan bahwa penyelenggara negara perlu
ah
ka
m
ah
c ALASAN KEDUA
semua
pihak,
sehingga
pihak
tersebut
perlu
didengar
es
M
terhadap
R
memperhatikan dan mempelajari dampak dari suatu surat keputusan
A
10
In d
gu
tindakan yang dapat berdampak kepada pihak tersebut. Hal ini dijelaskan
on
ng
pendapatnya dalam hal seorang penyelenggara negara akan melakukan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar
ng
Hukum Tata Usaha Negara” halaman 179 yang berbunyi ;
“…pada waktu mempersiapkan keputusan itu instansi yang bersangkutan harus
gu
sudah memperoleh gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta yang
relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut, termasuk kepentingan
A
pihak ketiga.”
“Untuk itu instansi tersebut harus mempelajari dan meneliti kebenaran dari
ub lik
diperlukan
mendengar
keterangan-keterangan
pihak-pihak
yang
berkepentingan tersebut. Dan semua fakta-fakta tersebut harus ikut dipertimbangkan dalam keputusan yang dikeluarkan.”
ep
ah k
am
ah
semua pendapat pihak-pihak yang berkepentingan. Tentunya dalam hal ini
19 Dalam perkara a quo, seandainya Penggugat dianggap telah menyalahgunakan
In do ne si
R
penggunaan IUP Operasi Produksi yang diberikan oleh Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Surat KTUN, maka seharusnya Penggugat sebelum
A gu ng
dikeluarkannya Surat KTUN diberikan peringatan secara tertulis terlebih dahulu untuk selanjutnya diberikan kesempatan bagi Penggugat untuk memberikan
klarifikasi kepada Tergugat perihal hal yang dituduhkannya. Dalam perkara a quo tidak pernah sekalipun ada peringatan tertulis dari Tergugat kepada
Penggugat, terlebih lagi tidak ada kesempatan bagi Penggugat untuk
lik
ah
memberikan penjelasan atau klarifikasi secara benar tentang pelanggaran yang
dituduhkan. Tindakan Tergugat ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran Asas
ub
20 Selain pelanggaran Asas Kecermatan Formil dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara tersebut diatas, Tergugat juga melanggar Asas Keterbukaan, di mana
ep
ka
m
Kecermatan Formil dan juga Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
tidak dilakukannya klarifikasi sebelum dicabutnya IUP Operasi Produksi
R
Penggugat dengan Surat KTUN, sehingga Penggugat tidak diberikan
es
kesempatan untuk memberikan informasi yang benar sehubungan dengan fakta
Hal .11 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
mengenai alasan-alasan dikeluarkannya Surat KTUN.
on
ng
yang sesungguhnya dan Tergugat sendiri tidak membuka diri kepada Penggugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
oleh Indroharto, S.H. dalam bukunya “Usaha Memahami Undang-Undang
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
dengan
Surat
KTUN,
juga
menunjukkan
telah
ng
dilanggarnya Asas Akuntabilitas dalam penerbitan Surat KTUN, dimana Surat KTUN yang dikeluarkan tidak memiliki dasar yang jelas untuk dapat
gu
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
22 Dengan demikian Surat KTUN tersebut mengandung cacat hukum karena
A
melanggar Asas Kecermatan Formil, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas
ub lik
KTUN dibatalkan. d ALASAN KETIGA
am
ah
Keterbukaan dan Asas Akuntabilitas, oleh karenanya sudah sepatutnya Surat
TERGUGAT TELAH MELANGGAR ASAS KECERMATAN DAN
ep
ASAS AKUNTABILITAS KARENA PENGGUGAT TIDAK MERASA
ah k
PERNAH MEMINDAHKAN IUP OPERASI PRODUKSI KEPADA
DAN
In do ne si
TEKNIS
R
PIHAK LAIN DAN TIDAK PERNAH MELANGGAR KEWAJIBAN ADMINISTRASINYA,
SEBAGAIMANA
A gu ng
DITUDUHKAN OLEH TERGUGAT
23 Dalam Surat KTUN bagian “Menimbang” pada huruf b disebutkan bahwa :
“Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban yang
tertuang dalam Diktum Ketiga Keputusan Bupati Barito Timur No. 563 2009”
Tahun
lik
Tahun 2009 (IUP Operasi Produksi) menyebutkan bahwa:
tanpa persetujuan Bupati Barito Timur”
ub
“IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain
24 Selanjutnya dalam Surat KTUN bagian “Menimbang” pada huruf c disebutkan:
ep
ka
m
ah
Sedangkan diktum ketiga dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 563
“bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban teknis dan
ah
undangan”
es
R
administrasi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-
A
12
In d
gu
Operasi Produksi miliknya kepada pihak lain dan telah melaksanakan kewajiban
on
ng
25 Faktanya sampai saat ini Penggugat tidak pernah sekalipun memindahkan IUP
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
Penggugat
In do ne si a
Produksi
R
21 Lebih lanjut, tidak dilakukannya klarifikasi sebelum dicabutnya IUP Operasi
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
teknis dan administrasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-
undangan, sebagaimana terbukti setelah pada awalnya Tergugat mencabut
ng
IUP Operasi Produksi pada bulan Agustus 2011, ternyata setelah Penggugat menjelaskan mengenai keadaan sebenarnya melalui Surat Permohonan
gu
Pembatalan pada bulan September 2011, Tergugat kemudian membatalkan pencabutan IUP Operasi Produksi Penggugat.
A
26 Sebagaimana telah
kami jelaskan sebelumnya bahwa Tergugat telah
ub lik
lagi dengan alasan yang sama tanpa melakukan penelusuran secara cermat mengenai apakah benar Penggugat telah melakukan pelanggaranpelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat KTUN. Padahal berdasarkan
asas
Kecermatan,
Penyelenggara
Negara
perlu
ep
ah k
am
ah
membatalkan pencabutan IUP Operasi Produksi Penggugat, kemudian sekali
memperhatikan dengan sungguh-sungguh dampak dari sebuah Keputusan
In do ne si
R
yang dikeluarkan dan akibatnya terhadap semua pihak. 27 Lebih lanjut lagi akibat dari ketidakcermatan Tergugat dalam penerbitan Surat
A gu ng
KTUN, telah mengakibatkan tidak dapat dipertanggungjawabkannya Surat
KTUN pada masyarakat dalam hal ini Penggugat karena Surat KTUN
tersebut didasarkan pada hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya, mengingat Penggugat tidak pernah sekalipun mengalihkan IUP Operasi Produksi dan tidak pernah melanggar kewajiban teknis dan
lik
ah
administrasinya, sebagaimana dituduhkan Tergugat dalam Surat KTUN, hal ini jelas merupakan pelanggaran dari Asas Akuntabilitas dalam
ub
28 Dengan demikian Tergugat telah tidak cermat dalam penyusunan Surat
dipertanggungjawabkan
pada
ep
KTUN, yang pada akhirnya menyebabkan Surat KTUN tidak dapat masyarakat,
oleh karena
itu sudah
ALASAN KEEMPAT
es
e
R
selayaknya Surat KTUN dibatalkan.
M
A
DAN
PROFESIONALITAS
DENGAN
Hal .13 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
on
gu
PROPORSIONALITAS
In d
ng
TERGUGAT TELAH MELANGGAR ASAS KEPASTIAN HUKUM,
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
penerbitan Surat KTUN.
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
OPERASI
PRODUKSI
PENGGUGAT
In do ne si a
IUP
R
MENCABUT
BERDASARKAN PASAL 151 AYAT (2) JUNCTO PASAL 93 AYAT (1)
ng
UU MINERBA YANG JELAS-JELAS TIDAK MEMUNGKINKAN DIJADIKAN DASAR PENCABUTAN IUP OPERASI PRODUKSI
gu
29 Pasal 151 UU Minerba menyebutkan bahwa :
A
“(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR
atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ub lik
ah
Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal
am
71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100,
ep
Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107,
ah k
Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal
Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).
In do ne si
R
114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1),
A gu ng
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.”
lik
administratif, selanjutnya pasal 151 ayat (2) mengatur mengenai sanksi administratif apa yang dapat dikenakan terhadap tindakan-tindakan tersebut,
ep
ka
dimana salah satunya adalah pencabutan IUP, IPR atau IUPK. Perlu kami jelaskan sebelumnya bahwa IUP Operasi Produksi termasuk dalam cakupan
R
IUP berdasarkan pasal 36 ayat (1) UU Minerba.
es
30 Sedangkan dalam Surat KTUN bagian “Menimbang” pada huruf b disebutkan:
M
A
14
No.
on
tertuang dalam Diktum Ketiga Keputusan Bupati Barito Timur
In d
ng
“Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban yang
gu
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
mengatur mengenai tindakan-tindakan apa yang dapat dikenai sanksi-sanksi
ub
m
ah
Dapat terlihat dengan jelas bahwa UU Minerba pasal 151 ayat (1) tersebut
Halaman 14
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan
R
563
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
ng
Pertambangan Operasi Produksi”
Sedangkan diktum ketiga dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur
gu
No. 563 Tahun 2009 (IUP Operasi Produksi) menyebutkan bahwa:
“IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain
A
tanpa persetujuan Bupati Barito Timur”
ub lik
Minerba menyebutkan bahwa:
“Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.”
32 Dikaitkan dengan pasal 151 UU Minerba yang telah kami sebutkan diatas
ep
ah k
am
ah
31 Mengenai pemindahan IUP kepada pihak lain diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU
tindakan pemindahan IUP tidak termasuk dalam pelanggaran ketentuan
In do ne si
R
sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 UU Minerba, sehingga pemindahan IUP tidak dapat dikenakan sanksi pencabutan IUP (termasuk IUP Operasi
A gu ng
Produksi).
33 Selanjutnya penerbitan Surat KTUN tanpa adanya dasar hukum dalam Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah dijelaskan diatas menunjukkan Tergugat telah melanggar Asas Profesionalitas.
34 Lebih lanjut, telah terjadi juga pelanggaran asas Proporsionalitas, dimana
lik
ah
seandainya ada pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, yang pada faktanya
tidak ada, seharusnya sanksi yang dijatuhkan haruslah proporsional dan
ub
Produksi, yang merupakan senjata terakhir, serta pada pada hakikatnya sama dengan membunuh/mematikan Penggugat.
ep
ka
m
berjenjang, tidak langsung menjatuhkan sanksi pencabutan IUP Operasi
35 Dengan demikian Surat KTUN tersebut mengandung cacat hukum karena
R
karena telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Proporsionalitas dan
es
Asas Profesionalitas sebagaimana kami uraikan diatas oleh karena itu
In d
A
Hal .15 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
on
ALASAN KELIMA
gu
f
ng
sudah sepatutnya Surat KTUN dibatalkan.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
ASAS
In do ne si a
MELANGGAR
R
TERGUGAT TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYA DAN PROPORSIONALITAS
DAN
ng
PROFESIONALITAS DENGAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN LIKUIDASI
gu
36 Diktum Keempat dari Surat KTUN menyebutkan bahwa Penggugat wajib melaksanakan likuidasi perusahaannya, sebagaimana kami kutip di bawah ini:
A
“PT Berkala International wajib melaksanakan likuidasi perusahaannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”
ub lik
kami uraikan selanjutnya.
37 Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari
ep
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga untuk likuidasinya harus mengikuti Peraturan Perundang-Undangan di bidang Perseroan Terbatas,
ah k
am
ah
Diktum ini telah melampaui kewenangan dari Tergugat, mengenai hal ini akan
In do ne si
mengatur bahwa:
R
Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142
A gu ng
“(1) Pembubaran Perseroan terjadi: a Berdasarkan keputusan RUPS;
b Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c Berdasarkan penetapan pengadilan;
lik
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
ub
m
ah
d Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga
e Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada
ep
ka
dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
M
f
R
atau
Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan
es
ah
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
on
ng
Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
A
16
In d
gu
perundang-undangan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud
R
1
pada ayat (1) :
ng
a Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
gu
b Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali
A
diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.”
Berdasarkan ayat (2) dari Pasal 142 tersebut likuidasi adalah suatu tindakan
ub lik
ah
hukum yang dilakukan setelah pembubaran perseroan terbatas, selanjutnya
am
pembubaran suatu perseroan terbatas hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (1) tersebut di atas, dimana tidak satupun
ep
menyebutkan bahwa suatu pembubaran perseroan terbatas dapat
ah k
diperintahkan oleh sebuah Surat Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga
Usaha Negara.
In do ne si
R
likuidasi pun tidak dapat diperintahkan oleh sebuah Surat Keputusan Tata
A gu ng
38 Selanjutnya diterbitkannya Surat KTUN dengan perintah untuk melakukan
likuidasi didalamnya telah melanggar Asas Profesionalitas dan Proporsionalitas,
karena setiap pejabat TUN dibatasi kewenangannya oleh Peraturan PerundangUndangan, dimana tidak satupun Peraturan Perundang-Undangan memberikan
kewenangan kepada Tergugat untuk dapat memerintahkan likuidasi terhadap
lik
ah
suatu Perusahaan.
39 Dengan demikian Surat KTUN tersebut mengandung cacat hukum karena
ub
sehingga melanggar Asas Profesionalitas dan Asas Proporsionalitas, oleh karenanya sudah seharusnya Surat KTUN dibatalkan. 4
ep
ka
m
Tergugat telah menerbitkan Surat KTUN dengan melampaui kewenangannya
KESIMPULAN
es
R
40 Sebagaimana telah kami jelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa Surat KTUN
ng
jelas-jelas menunjukan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat KTUN,
on
Hal .17 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Tergugat telah BERTINDAK SEWENANG-WENANG, MELANGGAR
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
ASAS KECERMATAN FORMIL, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN
NEGARA, ASAS KETERBUKAAN, ASAS AKUNTABILITAS, ASAS HUKUM,
PROPORSIONALITAS
ng
KEPASTIAN
DAN
PROFESIONALITAS. Lebih lanjut juga kepentingan Penggugat telah tidak
gu
dipertimbangkan oleh Tergugat karena dengan tidak diberikannya peringatan
secara tertulis terlebih dahulu oleh Tergugat dan untuk selanjutnya diberikan
A
kesempatan bagi Penggugat untuk memberikan klarifikasi kepada Tergugat
ub lik
mengandung cacat hukum, oleh karenanya sudah seharusnya Surat KTUN harus dibatalkan.
B PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KTUN
ep
41 Selanjutnya, sebelum Penggugat memohon putusan, Penggugat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memberikan
ah k
am
ah
mengenai hal yang dituduhkannya. Dengan demikian Surat KTUN tersebut
In do ne si
R
Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
A gu ng
Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 (Surat KTUN), beserta segala akibat hukumnya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap atas perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PTUN. Adapun permohonan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat
lik
ah
KTUN tersebut kami ajukan karena adanya keadaan mendesak, yaitu pelaksanaan Surat KTUN akan sangat merugikan kepentingan Penggugat
a
ub
m
karena:
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik
ep
ka
Penggugat akan menyebabkan kerugian luar biasa bagi Penggugat,
ah
yang sudah menginvestasikan dana dalam jumlah besar, dan tentunya
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik
es
M
b
R
menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja bagi ratusan karyawannya.
A
on
18
In d
gu
ng
Penggugat akan menyebabkan turunnya image Penggugat dihadapan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
sama dalam bentuk apapun dengan Penggugat.
ng
Oleh karena adanya keadaan mendesak tersebut di atas, Penggugat mohon Penetapan dari Majelis Hakim Yang Terhormat atas Penundaan
gu
Pelaksanaan Surat KTUN beserta segala akibat hukumnya.
Majelis Hakim Yang Terhormat, preseden ini merupakan suatu preseden yang
A
buruk bagi dunia pertambangan pada khususnya dan dunia investasi pada umumnya. Seharusnya pada saat ini sudah tidak ada lagi institusi pemerintah
ub lik
ah
yang dapat bertindak sewenang-wenang dan memberikan sanksi semaunya
selanjutnya akan ada banyak lagi perlakuan-perlakuan sejenis terhadap pengusaha di bidang pertambangan yang pada akhirnya akan menjelekkan
ep
ah k
am
tanpa mengikuti aturan-aturan yang ada. Apabila preseden ini dibiarkan, maka
citra Indonesia dalam dunia investasi. Mohon jangan biarkan Indonesia mundur
In do ne si
R
selangkah dalam dunia pertambangan dan investasi. Seluruh alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat, maka
A gu ng
kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Cq. Majelis Hakim Pengadian Tata Usaha Negara Palangkaraya yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan untuk memutuskan : Dalam Penundaan :
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha
lik
ah
Barito Timur No. 348
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala
ub
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas
ep
perkara a quo. Dalam Pokok Perkara: 1
Mengabulkan gugatan Penggugat;
2
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Barito Timur
es
R
ka
m
International tertanggal 25 Oktober 2011, beserta segala akibat hukumnya
on
Hal .19 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
No. 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
Kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang telah melakukan kerja
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
tertanggal 25 Oktober 2011;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur
ng
3
In do ne si a
R
Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala International
No.
348
Tahun
2011
Tentang
Pencabutan
Izin
Usaha
gu
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT Berkala
International tertanggal 25 Oktober 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara menurut
A
4
hukum.
ub lik
ah
------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat maka pihak Tergugat
yaitu sebagai berikut :
A Jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat (Jaksa Pengacara Negara) :
ep
ah k
am
telah menyampaikan Jawaban dalam persidangan tanggal 16 Februari 2012,
Sebelum kami menjawab satu per satu pendapat, dalil, tuntutan terlebih
yaitu :
Bahwa BUDI SISWANTO
A gu ng
1
In do ne si
R
dahulu kami sampaikan fakta-fakta berikut untuk meluruskan kejadian sebenarnya,
yang sekarang merupakan Direktur Cabang
PT. Berkala Internasional sebelumnya merupakan pemilik ex. KP. Eksplorasi
PT. Berkat Baritim Raya No. 290 Tahun 2004 yang berlokasi di Kec. Dusun
Tengah Kab. Barito Timur, yang pada tanggal 25 Mei 2007 mengadakan kerjasama dengan PT. Berkala Internasional tentang pengurusan Kuasa
Barito Timur seluas + 4.016 (T-1). Bahwa pada tanggal 2Juli 2007
Tergugat menerbitkan Keputusan Bubati
ub
m
2
lik
ah
Pertambangan yang akan diterbitkan di Ds. Baruyan Kec. Dusun Tengah Kab.
Barito Timur Nomor : 219 a Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa
ep
ka
Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat seluas areal
ah
2.686 ha yang terletak di Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, untuk jangka
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 Tergugat menerbitkan Keputusan
es
M
3
R
waktu 1 tahun dengan kode wilayah KPL-44/ZA/2007 (T-2).
A
on
20
In d
gu
ng
Bupati Barito Timur Nomor : 472 a Tahun 2008 tentang Pemberian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Batubara An. Penggugat untuk jangka waktu 1 tahun (T-3).
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 Tergugat menerbitkan Keputusan
ng
4
Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan
gu
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada Penggugat kode wilayah KPL-44/
A
ZA/2007 seluas areal 2.686 ha di Ds. Unsum dan Ds. Baruyan Kec. Rarem
5
ub lik
tahun (T-4).
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 Penggugat mengadakan Perjanjian
am
ah
Batuah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk jangka waktu 20
Kerjasama Operasional Penambangan Batubara dengan PT. Bright Eight Star
ep
Resources tentang pengolahan penambangan batubara yang meliputi kegiatan
ah k
penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta
In do ne si
R
penjualan dimana Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pemilik/kuasa pemilik area pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua (PT.
A gu ng
Bright Eight Star) untuk mengelola area pertambangan, memasarkan serta menjual seluruh hasil produksi batubara yang ditambang dari area pertambangan (T-5).
6
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 Penggugat mengadakan Perjanjian
Kerjasama Operasional Penambangan Batubara dengan PT. Bright Star
lik
penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta penjualan dimana Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pemilik/kuasa pemilik
ub
m
ah
Resources tentang pengolahan penambangan batubara yang meliputi kegiatan
area pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua (CV.
ep
Linda Pratama) untuk mengelola area pertambangan, memasarkan serta
ka
menjual seluruh hasil produksi batubara yang ditambang dari area
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 Penggugat membuat Nota Kesepahaman
es
7
R
pertambangan (T-6).
Hal .21 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
mengembangkan dan mengelola wilayah ijin usaha pertambangan milik
on
ng
Surat Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bumi Barito Sakti Resources untuk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
PT. Berkala Internasional sebagaimana tersebut dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang
ng
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat (T-7).
Bahwa pada 12 Mei 2011 Penggugat mengirimkan Surat Nomor : 056/PT-BI/
gu
8
V/2011 kepada PT. Bumi Barito Sakti Resources tentang batas waktu
A
kerjasama yang hampir berakhir serta penawaran down payment yang
9
ub lik
bertahap (T-8).
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2011 PT. Bumi Barito Sakti Resources melalui
am
ah
diajukan Penggugat sebesar Rp 30.000.000.000,- dengan system pembayaran
Surat No: 0005/BBSR/REKOM/V/2011 meminta kepada Tergugat untuk
ep
dapat memfasilitasi suatu pertemuan antara Pemilik IUP KP (Penggugat) dan
ah k
Investor (PT. Bumi Barito Sakti Resources) dengan Mediator dari Tergugat
In do ne si
R
dalam rangka meluruskan perbedaan persepsi dalam menyikapi Nota Kesepahaman tertanggal 28 Maret 2011 tersebut pada poin 5 di atas (T-9).
A gu ng
10 Bahwa sebagai respon atas permintaan PT. Bumi Barito Sakti Resources, pada
tanggal 23 Mei 2011 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito
Timur melalui Surat No. 540/161/III/V/Distamben mengundang PT. Bumi Barito Sakti Resources dan Penggugat dalam acara pertemuan yang
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2011. Adapun kesimpulan dari
agar
lik
adalah Penggugat
mengajukan surat permohonan kerjasama kepada Pemerintah Kab. Barito Timur untuk mendapat persetujuan baik yang belum ataupun sudah
ub
m
ah
pertemuan tersebut salah satu diantaranya
melakukan (T-10).
ep
ka
11 Bahwa Tim Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Timur
ah
pada tanggal 31 Mei 2011 s/d 1 Juni 2011 mengadakan kegiatan pengawasan
M
dimiliki Penggugat yang hasilnya termuat dalam Berita Acara
Kegiatan
es
R
usaha pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan IUP yang
A
on
22
In d
gu
ng
Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tengah tanggal 1 Juni 2011 (T-11).
ng
12 Bahwa Tergugat pada tanggal 8 Juli 2011 membuat Surat Nomor : 540/202/ III/Distamben/2011
perihal Sanksi atas Kelalaian Kewajiban karena
gu
Penggugat telah melanggar kewajiban diantaranya belum melaksanakan :
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB);
•
Laporan Rencana Investasi;
•
Dokumen Rencana Reklamasi;
•
Dokumen Rencana Pasca Tambang;
•
Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga yang berarti telah
ub lik
melanggar ketentuan dalam SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
ep
ah k
am
ah
A
•
yang dimiliki (T-12).
yang ditanda-tangani
Direktur
Cabang
PT.
Berkala
In do ne si
PT-BI/VII/2011
R
13 Bahwa pada tanggal 21 Juli 2011 Penggugat mengirimkan Surat Nomor : 100/
A gu ng
Intemasional An. BUDI SISWANTO menanggapi Surat Nomor : 540/202/III/
Distamben/2011 tanggal 8 Juli 2011, yang pada pokoknya menerangkan
bahwa PT. Berkala Intemasional telah berkoordinasi dengan bagian
pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Barito Timur pada bulan
Juni 2011 terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Laporan
Tambang, laporan kerjasama dengan pihak ketiga (T-13).
lik
ah
Rencana Investasi, Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen Rencana Pasca
ub
Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat, karena tidak
ep
ka
m
14 Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan
melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana tertuang dalam
R
peraturan perundang-undangan (T-14).
es
15 Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Penggugat mengirimkan Surat
A
Barito Timur Nomor : 301 Tahun2011 Hal .23 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
on
gu
Pembatalan Keputusan Bupati
In d
ng
Nomor : 111/PT-BI/IX/2011 kepada Tergugat perihal Permohonan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Lingkungan PT. Berkala Intemasional Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat.
ng
16 Bahwa pada tanggal 30 September 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun 2011 tanggal tentang Pembatalan
gu
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An.
Penggugat, dengan ketentuan salah satunya Penggugat tetap wajib
A
melaksanakan semua kewajiban yang belum dilaksanakan sebagaimana yang
tercantum dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009
ub lik
am
ah
tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat (T-15).
ep
17 Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2011 masyarakat sekitar areal usaha
ah k
pertambagan milik Penggugat menyampaikan Surat keberatan kepada
In do ne si
R
Tergugat yang pada pokoknya berisi permohonan untuk dipertimbangkan mencabut izin tambang yang dimiliki Penggugat yang salah satu alasannya
A gu ng
adalah adanya indikasi penipuan terhadap investor yang dilakukan oleh Penggugat semisal : PT. BBSR, PT. KTC serta perusahaan lain (T-16).
18 Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2011 PT. Anugerah Tujuh Sejati mengirimkan Surat Nomor : 69/ATS-BJM/LO/X/2011 yang ditanda-tangani Direktur
PT.
Anugerah Tujuh Sejati An. H. MUHAMMAD SAWKANI kepada Tergugat
lik
kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Penggugat (T-17).
ub
m
ah
tentang permohonan untuk difasilitasi penyelesaian masalah kesepakatan
19 Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan
ep
ka
Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha
ah
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. Penggugat
R
(Obyek Gugatan), karena tidak melaksanakan kewajiban teknis dan
A
es on
24
In d
gu
ng
M
administrasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
saatnya kami menjawab dalil-dalil Penggungat yang dalam menguraikannya dibagi
1
ng
dalam beberapa poin dalam pokok perkara, diantaranya :
Penggugat menyatakan Obyek Gugatan telah bertentangan dengan asas-
gu
asas umum pemerintahan yang baik dengan alasan :
A
a
Alasan pertama dalam poin b Penggugat hanya menjelaskan
sebagaimana poin 13 s/d 17 yang pada pokoknya tentang mencabut
IUP
Penggugat
pada
bulan
Agustus
2011,
membatalkan
ub lik
ah
pencabutannya pada September 2011 dan kemudian mencabut lagi
am
IUP Operasi Produksi Penggugat pada bulan Oktober 2011. Adalah berlebihan bila kemudian Penggugat menyatakan Tergugat telah
ep
bertindak sewenang-wenang (menyalahgunakan kewenangannya)
ah k
sehingga Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011
In do ne si
R
tanggal 25 Oktober 2011 harus dibatalkan, karena keputusan Tergugat untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi bahan
A gu ng
galian batubara an. Penggugat tersebut telah sesuai dengan Pasal 119 UU No. 4 Tahun 2009 yaitu IUP atau IUPK dapat dicabut oleh
bupati/walikota apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi
kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan."
lik
Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009
ub
tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat menentukan/ mengatur larangan memindahkan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain
ep
ka
m
ah
Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 dan dictum Ketiga dalam Keputusan
tanpa persetujuan Bupati Barito Timur. Selanjutnya pada dictum Ketujuh
R
disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi dapat diberhentikan sementara,
es
dicabut, atau dibatalkan, apabila pemegang IUP Operasi Produksi tidak
Hal .25 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Ketiga, Keempat, Kelima dan Keenam.
on
ng
memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam dictum
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
Setelah kita mengetahui duduk persoalan yang sebenamya terjadi, tibalah
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Pencabutan IUP Operasi Produksi untuk yang pertama kali merupakan sanksi
karena Penggugat belum melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
ng
(RKAB), Laporan Rencana Investasi, Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen
Rencana Pasca Tambang, dan terakhir yang fatal adalah Penggugat telah
gu
bekerjasama dengan PT. Bright Eight Star Resources, CV. Linda Pratama, dan
PT. Bumi Barito Sakti Resources. Perlu kita garis bawahi pula bahwa kerjasama
A
Penggugat dengan pihak-pihak ketiga tersebut (PT. Bright Eight Star Resources, PT. Bumi Barito Sakti Resources, dan
CV. Linda Pratama)
ub lik
ah
berisi tentang hak pengolahan penambangan batubara yang meliputi kegiatan
am
penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta penjualan dimana Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pemilik/kuasa pemilik
ep
area pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua (Pihak
ah k
Ketiga) untuk mengelola area pertambangan, memasarkan serta menjual
In do ne si
R
seluruh hasil produksi batubara yang ditambang dari area pertambangan dengan kewajiban memberikan royalty fee kepada Pihak Pertama (Penggugat) dan
A gu ng
lain-lain ketentuan yang menunjukan bahwa Penggugat telah memindahkan IUP yang dimiliki kepada pihak ketiga.
Kemudian dengan mempertimbangkan permohonan Penggugat sebagimana
dalam Surat Nomor : 111/PT-BI/IX/2011 tanggal 15 September 2011, Tergugat
memberi kesempatan sekali lagi untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan
lik
326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. Penggugat.
ub
m
ah
Operasi Produksi dengan menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor :
Semestinva hal ini menjadi peringatan kepada Penggugat untuk memenuhi
ep
ka
kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-
ah
undangan (Pasal 119 huruf a UU No. 4 Tahun 2009). Sebaliknya Penggugat
R
mengulangi lagi perbuatan terlarang dengan melakukan kesepakatan kegiatan
PT.
A
In d
gu
Anugerah Tujuh Sejati. Maka untuk menjamin kepastian hukum dalam 26
es
ng
telah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp 500.000.000,- dari
on
M
pertambangan dengan PT. Anugerah Tujuh Sejati, yang untuk itu Penggugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
UU No. 4 Tahun 2009) di wilayah Kab. Barito Timur, Terggugat
b
ng
menerbitkan Obyek Gugatan.
Bahwa Alasan kedua dalam poin c Penggugat yang menyatakan
gu
Tergugat
telah
melanggar
asas
kecermatan
formil,
tertib
A
penyelenggaraan Negara, keterbukaan dan akuntabilitas dengan tidak
melakukan klarifikasi sebelum mengeluarkan Surat KTUN.
Kiranya kita semua setuju bahwa sosok seorang pemimpin haruslah
ub lik
ah
professional, tanggap, bertanggung jawab, berani mengambil keputusan dan
am
menanggung resiko dari ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan. Kami juga sepakat apa yang dijelaskan Indoharto, SH dalam
bukunya Usaha
ep
Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menerangkan, °
ah k
pada waktu mempersiapkan keputusan itu instansi yang bersangkutan harus
In do ne si
R
sudah memperoleh gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta yang relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut, termasuk kepentingan
A gu ng
pihak ketiga°.
Oleh karena itu sebelum kami menjawab panjang lebar Gugatan yang diajukan
Penggugat ini terlebih dahulu kami uraiakan fakta-fakta yang terjadi tanpa
harus ada yang ditutup-tutupi dari tahun 2007-2011. Coba kita perhatikan baik-
baik Gugatan dari Penggugat, apakah yang bersangkutan berani mengakui
lik
muncul masalah dengan Penggugat. Apakah kerjasama dengan PT. Anugerah
ub
Tujuh Sejati juga disampaikan Penggugat, ternyata tidak, melainkan yang ada adalah permasalahan dengan pihak-pihak ketiga tersebut.
Tergugat sebagai Kepala Daerah kab. Barito Timur ketika menerbitkan Obyek
ep
ka
m
ah
adanya kerjasama dengan PT. Bumi Barito Sakti Resources yang kemudian
Gugatan harus kita pahami juga untuk melindungi pihak ketiga. Perjanjian
R
kerjasama yang dilakukan Penggugat bersama pihak ketiga, dalam hal ini PT.
es
Bumi Barito Sakti Resources dan PT. Anugerah Tujuh Sejati, berujung pada
Hal .27 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
menerus, maka akan tambah banyak perselisihan antara para investor yang
on
ng
perselisihan keduanya. Coba bayangkan bilamana hal ini dibiarkan terus
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara (Pasal 3 huruf f
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
ujung-unjungnya akan merugikan iklim investasi usaha pertambangan di Kab.
Barito Timur. Tidak itu saja, batubara sebagai sumber daya alam yang tak
ng
terbarukan merupakan kekayaan nasional untuk sebesar-besar kesejahteraan
rakyat (Pasal 4 UU No. 4 Tahun 2009), namun kenyataan warga Ds. Baruyan
gu
Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur yang mempunyai lahan atau jarak antara
lokasi tambang dan areal perkampungan kurang dari 1 km yang dikhawatirkan
A
merusak lahan produktif mereka (lahan kebun karet) dan juga berdampak buruk
bagi perkampungan Ds.Baruyan.
ub lik
ah
Seakan Penggugat tidak punya dalil-dalil untuk pantas diterima Gugatannya
am
terus mengulang-ulang masalah tidak adanya peringatan dan kesempatan memberikan klarifikasi dalam bentuk apapun juga, kemudian tidak ada
ah k
kecermatan
formil,
ep
peringatan tertulis disimpulkan bahwa Tergugat telah melanggar asas tertib
penyelenggaraan
Negara,
keterbukaan
dan
In do ne si
R
akuntabilitas. Fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2011 telah diadakan pertemuan antara PT. Bumi Barito Sakti Resources dengan Penggugat sebagai
A gu ng
tindak lanjut dari permohonan PT. Bumi Barito Sakti Resources kepada Tergugat untuk memediasi perselisihannya dengan Penggugat.
Dalam
kesempatan itu pula telah disampaikan kepada pihak Penggugat supaya melaporkan/meminta izin kepada Tergugat kerjasamanya dengan pihak ketiga.
Kami kira lebih dari cukup dianggap sebagai peringatan ketika pada tanggal 19
lik
telah memindahkan IUP Operasi Produksi miliknya kepada PT. Bumi Barito Sakti Resources, dan karena itikad baik dari Tergugat kemudian pada tanggal
ub
m
ah
Agustus 2011 Tegugat mencabut IUP Operasi Produksi milik Penggugat karena
30 September 2011 dibatalkan pencabutan tersebut. Namun karena Penggugat
ep
ka
sekali lagi melakukan kesepakatan kegiatan pertambangan dengan PT
ah
Anugerah Tujuh Sejati tanpa izin dari Tergugat maka demi kepentingan umum
Bahwa Alasan ketiga dalam poin d Penggugat menyatakan tidak
A
28
In d
gu
pemah memindahkan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain tanpa
on
c
ng
M
dicabut.
es
R
dan demi kepastian hukum IUP Operasi Produksi milik Penggugat haruslah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Resources melalui Surat
In do ne si a
R
persetujuan Tergugat, namun faktanya PT. Bumi Barito Sakti No. 0005/BBSR/REKOM/V/
ng
I2011 tanggal 12 Mel 2011 meminta kepada Bupati Barito Timur
untuk dapat memfasilitasi suatu pertemuan antara Pemilik IUP KP
gu
(Penggugat) dan Investor (PT. Bumi Barito Sakti Resources) dengan
Mediator dari Bupati Barito Timur dalam rangka meluruskan
A
perbedaan persepsi dalam menyikapi Nota Kesepahaman tertanggal 28 Maret 2011 yang dilampirkan dalam surat tersebut.
Nomor : 69/
ub lik
ah
dari PT. Anugerah Tujuh Sejati
Dan juga Surat
am
ATS-BJM/LO/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur PT. Anugerah Tujuh Sejati An. H. MUHAMMAD
ep
SAWKANI untuk difasilitasi penyelesaian masalah kesepakatan
ah k
kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Belum
lagi
Perjanjian
Kerjasama
Operasional
In do ne si
R
Penggugat.
Penambangan Batubara antara Penggugat dengan PT. Bright Eight
A gu ng
Star Resources tanggal
8 Desember 2010 dan Perjanjian
Kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara Penggugat dengan CV. Linda Pratama tanggal
sepengetahuan
Pihak
Tergugat,
18 Februari 2011 diluar padahal
semestinya
usaha
pertambangan dikelola berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas
lik
d
Bahwa alasan keempat dalam poin e Penggugat mengaitkan Pasal 151 UU No. 4 Tahun 2009 dengan Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009,
ub
m
ah
(Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009).
dan menyimpulkan pemindahan IUP tidak dapat dikenakan sanksi
ep
ka
pencabutan IUP (temasuk IUP Operasi Produksi). Dalil poin 29 sld
ah
poin 32 yang diajukan Penggugat menyiratkan bahwa sesungguhnya
R
Penggugat telah mengakui pemindahan IUP Operasi Produksi yang
es
M
dimiliki Penggugat kepada pihak ketiga, sehingga menyatakan
Hal .29 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
2009 tidak termasuk kategori perbuatan yang dapat diberi sanksi
on
ng
pemidahan IUP sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
adiministrasi berdasar Pasal 151 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 karena Pasal 151 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur pelanggaran
ng
terhadap Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009.
Terus terang kami bingung menjawab dalil tersebut, bagaimana mungkin UU
gu
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah
secara jelas dan tegas dengan 175 pasal berikut penjelasannya ditafsirkan
A
demikian oleh Penggugat. Sedang yang sebenamya UU No. 4 Tahun 2009 telah
mengatur IUP dapat dicabut oleh bupati/walikota apabila pemegang IUP tidak
ub lik
ah
memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-
am
undangan (Pasal 119). Dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin
ah k
Produksi
Kepada
ep
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Penggugat
dalam
dictum
Ketiga
melarang
In do ne si
R
memindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Tergugat serta hak dan kewajiban dalam Lampiran III keputusan tersebut. Pasal 93 ayat (1) UU
A gu ng
No. 4 Tahun 2009 juga melarang IUP untuk dipindahkan kepada pihak lain
termasuk dalam Pasal 15 huruf c Perda Kab. Barito Timur Nomor : 3 tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum Kab.
Barito Timur.
Ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 bersifat alternative atau
lik
diberi peringatan tertulis terlebih dahulu atau diberhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi sebelum pada sanksi
ub
m
ah
bukan berurutan dalam menjatuhi hukuman administrasi, bukan berarti harus
pencabutan IUP, IPR, IUPK. Tidak ada satu ketentuan dalam UU No. 4 Tahun
ep
ka
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan Menteri,
ah
Gubemur, Bupati/Walikota untuk mengurutkan sanksi administrasi tersebut.
Produksi
Bahan
Galian
Batubara
An.
Penggugat
sudah
es
M
Operasi
R
Perlu kami sampaikan pula bahwa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
A
30
In d
gu
sanksi sesuai dengan bobot kesalahan Penggugat, memang tidak mudah
on
ng
mepertimbangkan aspek yang berkaitan melainkan Tergugat menjatuhkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
megambil keputusan untuk memberi sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan namun kita semua harus siap dengan kebenaran meskipun
e
ng
terasa pahit di lidah kita.
Bahwa alasan kelima dalam poin f Tergugat dikatakan memerintahkan
gu
Penggugat untuk melakukan likuidasi adalah berlebihan dan mengada-
A
ada. Penafsiran dari Penggugat yang dengan serta merta wajibkan
melikuidasi Penggugat setelah dicabutnya IUP Operasi Produksi
adalah pendapat Penggugat sendiri, kalau kita perhatikan baik-baik
ub lik
ah
dictum Keempat dalam Obyek Gugatan wajib melaksanakan likuidasi
am
perusahaannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Peraturan Perundang-Undangan yang tersebut dalam dictum Keempat
ah k
Terbatas, sehingga bila
syarat-syarat tentang likuidasi sebagaimana Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007
In do ne si
R
yang tersebut dalam
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
ep
tersebut mengacu pada
terpenuhi maka ketentuan tersebut yang mengikat tanpa harus
A gu ng
membuat yang mudah menjadi susah.
2
Bahwa Obyek Gugatan yang telah diterbitkan oleh Tergugat sudah benar dan telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Obyek Gugatan
diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat telah sesuai dengan asas
lik
Pasal 119 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 15 huruf c Perda Kab. Barito Timur Nomor : 3 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
ub
m
ah
kepastian hukum karena Penggugat telah melanggar Pasal 93 ayat (1) jo.
Pertambangan Umum Kab. Barito Timur, dan dictum ketiga Keputusan
ep
ka
Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009
ah
tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
R
Menjadi izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi Kepada Penggugat
es on
Hal .31 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
M
berikut Lampiran III dari keputusan tersebut.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Bahwa oleh karena Obyek Gugaran telah sah dan diterbitkan secara profesional dan proporsional maka tidak ada alasan lagi dan harus ditolak
PRIMAIR :
ng
permohonan penangguhan pelaksanaan Obyek Gugatan dari penggugat.
gu
DALAM POKOK PERKARA : 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
A
2 Menerima
semua dalil
dan alasan-alasan yang dikemukakan Tergugat
Menolak permohonan penangguhan pelaksanaan yang dimohonkan oleh
ub lik
3
Penggugat;
4 Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
ep
ah k
am
ah
dalam Jawaban ini ;
SUBSIDIAIR :
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
A gu ng
B Jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat ( Advokat/Pengacara) ;
In do ne si
R
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang
Dengan ini perkenankanlah kami untuk menyampaikan Eksepsi dan Jawaban
atas Gugatan Penggugat tertanggal 19 Januari 2012 sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :
1 Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan
lik
m
2
hal yang secara tegas diakui dan tidak merugikan kepentingan Tergugat ; Bahwa gugatan Penggugat cacat menurut hukum karena tidak memenuhi
ub
ah
Penggugat dalam gugatannya tertanggal 19 Januari 2012 , kecuali terhadap
ka
syarat gugatan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 56 ayat ( 1 ) huruf
ep
b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun
ah
2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya harus memuat :
es
Penggugat
ng
M
atau Kuasanya ;
R
a. Nama, Kewarganegaraan , Tempat Tinggal dan pekerjaan
A
on
32
In d
gu
b. Nama, Jabatan dan Tempat Kedudukan Tergugat ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
3
Bahwa didalam Gugatannya Penggugat tidak mencantumkan Nama
ng
Tergugat , tetapi hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan
Tergugat .antara nama dan jabatan sebagaimana Pasal 56 ayat ( 1 ) huruf b
gu
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dua kata yang berdiri
A
sendiri dan bukan merupakan sinonim ,hal ini dapat dilihat penulisan pasal
ub lik
dalam hal ini jelas secara hukum bahwa gugatan Penggugat cacat secara formil. DALAM POKOK PERKARA : 1
Bahwa apa-apa yang telah dikemukakan / diuraikan dalam bagian Eksepsi
ep
ah k
am
ah
tersebut terdapat tanda baca “,” (koma ) setelah kata nama oleh karena itu
R
pada bagian pokok perkara ini ;
Bahwa yang menjadi obyek Gugatan dari Sengketa Tata usaha Negara ini
A gu ng
2
In do ne si
dianggap terulang kembali dalam bagian ini sepanjang relevan berlaku pula
adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) yang dikeluarkan
Tergugat , yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Timur
Nomor : 348
Tahun 2011, tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Operasi
Produksi
Bahan
Galian
Batubara
An PT. Berkala Internasional ;
yang
terdaftar
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
Palangkaraya
tanggal 19 Januari 2012 mengenai Surat Keputusan Bupati Barito Timur (Tergugat)
ka
di
lik
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang digugat dan diajukan Penggugat
ub
m
ah
3
Nomor : 348 tahun 2011 tanggal 25 oktober 2011 tentang
ep
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An PT. Berkala Internasional ;
Bahwa Bupati / Kepala Daerah sebagai Kepala Pemerintahan mempunyai
es
R
4
Hal .33 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
146 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
on
ng
wewenang untuk menerbitkan surat keputusan seperti yang diatur dalam pasal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
c. Dasar gugatan dan hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh pengdilan ;
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Daerah yang menyebutkan : Untuk melaksanakan peraturan daerah dan
atas kuasa peraturan perundang-undangan , kepala deerah menetapkan
ng
peraturan kepala daerahdan atau keputusan kepala daerah sepanjang memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku , tidak melanggar
gu
kepentingan umum , asas asas pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi , dengan demikian
A
seorang Bupati / Kepala Daerah berwenang membuat suatu Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah sepanjang memenuhi ketentuan
ub lik
am
ah
undang-undang yang berlaku, tidak melanggar kepentingan umum, asas-asas pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi ;
Bahwa Penggugat adalah pemegang Kuasa Pertambangan berdasarkan Surat
ep
5
ah k
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 472a Tahun 2008 tanggal
In do ne si
R
23 Desember 2008 Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara An PT. Berkala
A gu ng
International ;
6
Bahwa dari Kuasa Pertambangan ditingkatkan menjadi Usaha Pertambangan
Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur
Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha
( IUP Operasi Produksi ) ;
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya , Tergugat
ub
m
7
lik
ah
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Berkala Internasional
selanjutnya mencabut IUP produksi Penggugat , melalui Surat Keputusan
ep
ka
Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011
ah
Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan permohonan Penggugat selanjutnya
es
M
8
R
Batubara An. PT. Berkala Internasional ;
A
34
30
In d
gu
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun 2011 tanggal
on
ng
Tergugat membatalkan pencabutan IUP produksi Penggugat , melalui Surat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
putusan.mahkamahagung.go.id
Tentang
Pembatalan
Pencabutan
Izin
Usaha
In do ne si a
2011
R
September
Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala
ng
Internasional ; 9
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak juga melaksanakan kewajiban teknis
gu
maupun administratif sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan
Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 , Tergugat mencabut IUP
A
produksi Penggugat , melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Pencabutan
ub lik
PT. Berkala Internasional ;
10 Bahwa berdasarkan evaluasi Tergugat terhadap kewajiban Penggugat sebagai
4
ep
pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi sesuai Undang Undang Nomor
ah k
am
ah
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An.
Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Peraturan Pemerintah
In do ne si
R
Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Tergugat sebelum mengeluarkan obyek sengketa /
A gu ng
Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011 , telah melalui tahapan-tahapan dan
berdasarkan evaluasi yang mana sebelumnya Tergugat telah menyampaikan
pemberitahuan / peringatan kepada Penggugat atas
dilaksanakan oleh Penggugat melalui Surat
kewajiban yang belum
Nomor : 540 / 202 / III /
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ).
2
Laporan Rencana Investasi.
3
Dokumen Rencana Reklamasi.
4
Dokumen Rencana Pasca Tambang.
5
Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak
ub
lik
1
ep
ka
m
ah
Distamben / 2011 tanggal 5 Juli 2011, yaitu antara lain tentang :
ketiga yang berarti telah melanggar ketentuan
ah
Surat
Keputusan
Izin
Usaha
R
dalam
es
Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki.
Hal .35 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
jawaban yaitu :
on
ng
Terhadap peringatan Tergugat tersebut Penggugat hanya menanggapi dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
penyusunan.
In do ne si a
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ).sedang dalam proses
R
1
Laporan Rencana Investasi sudah kami buat dan akan disampaikan.
3
Dokumen Rencana Reklamasi sudah disusun dan akan disampaikan.
4
Dokumen Rencana Pasca Tambang sudah kami buat dan akan
gu
ng
2
disampaikan.
A
5
Kerjasama yang kami lakukan dengan pihak ketiga baru sebatas tahap kerjasama eksplorasi dengan waktu tertentu .
ub lik
ah
Dalam hal ini Penggugat juga tidak memenuhi atau melaksanakan
am
kewajibannya ,dengan demikian tindakan Tergugat selanjutnya mengeluarkan obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011 bukanlah
R
ah k
Penggugat. ;
11 Bahwa Tergugat sebelum mengeluarkan obyek sengketa / Surat
In do ne si
ep
merupakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di dalilkan
Keputusan
A gu ng
Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 telah menyampaikan
peringatan
secara
tertulis
melalui
surat
Nomor
:
540 / 202 / III / Distamben / 2011 tanggal 5 Juli 2011 dan terhadap peringatan tersebut Penggugat telah memberikan jawaban atau klarifikasi melalui
suratnya tertanggal 21 Juli 2011 yang pada intinya Penggugat memohon
lik
melaksanakan kewajiban, dengan tindakan Tergugat mengeluarkan obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011
tanggal
ub
m
ah
kepada Tergugat agar dapat mempertimbangkan sanksi atas kelalaian
25 Oktober 2011 sudah memenuhi prosedur dan tidak melanggar asas
ep
ka
kecermatan formil ,tertib penyelenggaraan Negara , keterbukaan dan
ah
akuntabilitas sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat ; Penggugat
menyatakan
faktanya
tidak
pernah
sekalipun
R
12 Bahwa
hal
ini sangat
A
In d
gu
kontradiktif dengan suratnya tertanggal 21Juli 2011 yang menyatakan 36
es
ng
melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi
on
M
memindahkan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain dan telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
kerjasama eksplorasi “ ini merupakan pengakuan , sedangkan untuk
ng
kewajiban teknis dan administrasi Penggugat menyatakan sedang dalam proses , sudah kami buat ,sudah kami susun dan akan disampaikan,
gu
sehingga dengan demikian beralasan jika Tergugat mengeluarkan obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor : 348 Tahun 2011, tanggal
25
A
Oktober 2011 dan sudah dilakukan secara cermat dan di dasarkan pada hal
348
ub lik
13 Bahwa dasar hukum terbitnya obyek sengketa / Surat Keputusan Nomor :
am
ah
yang dapat dipertanggungjawabkan ;
tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 jelas disebutkan pada bagian
mengingat angka 1 sampai dengan 10, dan apa yang diatur dalam Pasal 151
ep
Ayat (1) Jo Pasal 93 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
ah k
Pertambangan Mineral dan Barubara ( Minerba ) mengatur mengenai sanksi
In do ne si
termasuk didalamnya ;
R
yang salah satunya adalah pencabutan izin Usaha Pertambangan ( IUP )
A gu ng
14 Bahwa Diktum Keempat dari obyek sengketa Surat Keputusan / Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang menyebutkan PT. Berkala
Internasional wajib melaksanakan Likuidasi perusahaannya sesuai peraturan
perundang –undangan yang berlaku dan harus dipahami karena PT.Berkala Internasional merupakan Perseroan Terbatas untuk likuidasi mengikuti
lik
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan demikian obyek sengketa
ub
tidak mengandung cacat hukum karena Tergugat tidak melampai batas kewenangannya dan tidak melanggar asas profesionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ;
ep
ka
m
ah
Peraturan perundang -undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor :
15 Bahwa Permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
R
dapat dilakukan karena ada keadaan yang sangat mendesak dan kepentingan
es
Penggugat sangat dirugikan, dan permohonan yang dimintakan oleh
on
Hal .37 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
Penggugat dalam perkara ini tidak beralasan dan tidak memenuhi ketentuan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
“kerjasama yang kami lakukan dengan pihak ketiga baru sebatas tahap
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 67 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
ng
16 Bahwa dengan dikeluarkannya dan atau diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara ini adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur / Tergugat Nomor :
gu
348 Tahun 2011 tanggal 25 oktober 2011 secara formal sudah sesuai dengan
A
prosuder hukum yang berlaku yaitu : a
Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha
operasi produksi yang dilaksanakan oleh PT.Berkala Internasional
ub lik
ah
yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur
am
Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009. b
Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajibannya
ep
sebagaimana yang tertuang dalam diktum ketiga Keputusan Bupati
Persetujuan
Peningkatan
Izin
Usaha
R
Tentang
Pertambangan
In do ne si
ah k
Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009
Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Bahwa PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan kewajiban
A gu ng
c
teknis dan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam lampiran
Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal
31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan
Izin
Pertambangan
Usaha
Eksplorasi
menjadi
Usaha
lik
ah
Pertambangan Operasi Produksi.
Izin
dikeluarkan oleh Tergugat Surat Keputusan Bupati barito Timur Nomor :
ub
m
17 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas objek sengketa / keputusan yang
348 Tahun 2011 tanggal 25 oktober 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha
ah
Internasional,
ep
ka
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An PT. Berkala sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
tidak bertindak sewenang-wenang dan memenuhi asas
es
M
( AAUPB ),
R
berlaku , tidak bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik
A
on
38
In d
gu
ng
kecermatan formil, asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
ketentuan hukum yang berlaku baik syarat formil maupun materiil yaitu : a
Dibuat oleh alat yang berkuasa
b
Tidak terdapat kekurangan yuridis apapun.
c
Bentuk dan tata caranya sudah sesuai dengan peraturan dasar.
A
d
Isinya dan tujuannya sudah sesuai pula dengan peraturan dasar.
ub lik
ah
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dan tindakan Tergugat dalam menerbitkan
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 tidak cacat hukum baik dari segi kewenangan , prosedur maupun substansi, untuk selanjutnya mohon kepada
ep
ah k
am
Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) / obyek sengketa yaitu Surat
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagai berikut :
In do ne si
R
Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan
A gu ng
DALAM PENUNDAAN : •
Menolak Permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati
Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian
Batubara An. PT. Berkala Internasional yang dimohonkan Penggugat.
lik
Menerima Eksepsi Tergugat.
•
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
ub
•
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum
ep
1
Surat Keputusan Bupati
R
ka
m
ah
DALAM EKSEPSI :
es
Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang
Hal .39 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Batubara An. PT. Berkala Internasional ;
on
ng
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
akuntabilitas, asas kepastian hukum, profesionalitas dan proporsionalitas juga
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menolak Permintaan Penggugat untuk mencabut Surat Keputusan
R
3
Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011
ng
Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.
gu
4
Dengan hormat,
A
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, dengan ini menyampaikan kronologis
ub lik
• PT. Berkala International / Penggugat adalah pemegang Kuasa Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 472a Tahun 2008
am
ah
dikeluarkanya objek sengketa perkara sebagai berikut :
tanggal 23 Desember 2008 Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Kuasa Eksplorasi
Bahan Galian
PT. Berkala
R
Selanjutnya Kuasa Pertambangan ditingkatkan menjadi Usaha Pertambangan
In do ne si
ah k
International ; •
Batubara An
ep
Pertambangan
A gu ng
Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor :
563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Berkala Internasional ( IUP Operasi Produksi ) ;
• Dikarenakan PT. Berkala International / Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya, Tergugat selanjutnya mencabut IUP produksi Penggugat,
•
Atas pertimbangan dan adanya permohonan PT. Berkala Internasional /
ub
Operasi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ;
ep
ka
lik
tanggal 19 Agustus 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
m
ah
melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun 2011
ah
Penggugat selanjutnya Tergugat membatalkan pencabutan IUP produksi
R
Penggugat, melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun
es
M
2011 tanggal 30 September 2011 Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha
A
on
40
In d
gu
ng
Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
melaksanakan kewajiban baik teknis maupun administratif sesuai Surat
ng
Keputusan Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 , maka Tergugat mencabut IUP produksi Penggugat , melalui Surat Keputusan Bupati
gu
Barito Timur Nomor : 348 tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 Tentang
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian
A
Batubara An. PT. Berkala Internasional ;
ub lik
ah
------------- Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat maka pihak Penggugat telah menyampaikan Replik dalam persidangan tertanggal 23 Februari 2012 ;
menyampaikan Duplik dalam persidangan tertanggal 1 Maret 2012 ;
------------- Menimbang, bahwa Penggugat telah menyerahkan 46 (empat puluh enam)
foto copy Bukti Surat tertulis bermeterai cukup dan
R
dengan aslinya atau dengan foto copynya, yang diberikan tanda
A gu ng
yaitu sebagai berikut : 1 Bukti P-1
disesuaikan P-1 s/d P-46,
In do ne si
ep
ah k
am
------------- Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat maka pihak Tergugat telah
: Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor.183 tanggal
8 Desember 1992 jo Akta No. 211 tanggal 25 Januari 1994, keduanya dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, notaris di Jakarta, berikut pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
1994 tanggal 2 Mei 1994 (sesuai dengan aslinya) ;
: Pengumuman Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor. 183
ub
tanggal 8 Desember 1992 dalam Berita Negara No. 9525 Tambahan No. 77,
3 Bukti P-3
ep
tanggal 24 September 2009 (foto copy dari foto copy) ;
: Salinan Akta Berita Acara Rapat PT. Berkala International
No.17 tanggal 31 Juli 2009 dibuat oleh Eddy Frans Sarapung, Notaris di
R
ka
m
2 Bukti P-2
lik
ah
Surat Keputusan No. Kehakiman C2-6971.HT.01.01.Th.94 tertanggal 2 Mei
es
Jakarta berikut pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
on
Hal .41 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-45663.AH.01.02.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
/ Penggugat tidak juga
R
• Bahwa dikarenakan PT. Berkala Internasional
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Anggaran Dasar Perseroan (foto copy dari foto copy) ;
: Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.563 Tahun 2009
ng
4 Bukti P-4
In do ne si a
R
Tahun 2009 tangga 15 September 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan
tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
gu
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Berkala International tanggal
A
5 Bukti P-5
: Surat
31 Desember 2009 (foto copy dari foto copy) ; Bupati
Barito
Timur
Nomor
:
540/202/III/
6 Bukti P-6
ub lik
Kewajiban (sesuai dengan aslinya) ;
am
ah
Distamben/2011 tertanggal 8 Juli 2011, Perihal: Sanksi atas Kelalaian
: Surat PT. Berkala International No.100/PT-BI/VII/2011
tanggal 21 Juli 2011 perihal Tanggapan Surat Nomor : 540/202/III/
7 Bukti P-7
ep
ah k
Distamben/2011 (foto copy dari foto copy) ;
: Lembar Tanda Terima Pemerintah Kabupaten Barito 10 Agustus
In do ne si
R
Timur Dinas Pertambangan dan Energi tertanggal 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
: Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.301 Tahun 2011
A gu ng
8 Bukti P-8
tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara An.PT.Berkala International tertanggal
19 Agustus 2011 (sesuai dengan
aslinya) ;
9 Bukti P-9
: Surat PT. Berlaka Internasional Nomor : 114/PT-BI/IX/2011
lik
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Perihal: Penyerahan Dokumen (foto copy dari foto copy) ;
ub
m
ah
tanggal 12 September 2011 yang ditujukan kepada Bupati Barito Timur Up.
ka
10 Bukti P-10 : Tanda Terima Surat PT. Berkala International kepada Dinas
ep
Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Barito Timur tertanggal 12
ah
September 2011 (sesuai dengan aslinya);
Tahun 2011 (foto
ng
M
Perihal : Mohon Pembatalan SK Bupati Nomor 301
es
R
11 Bukti P-11 : Surat No.111/PT-BI/IX/2011 tertanggal 15 September 2011,
A
on
42
In d
gu
copy dari foto copy) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
12 Bukti P-12 : Tanda Terima Surat PT. Berkala International tertanggal 28 September 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
ng
13 Bukti P-13 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.326 Tahun 2011
Tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
gu
Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala International tertanggal 30 September
2011 (sesuai dengan aslinya) ;
A
14 Bukti P-14 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur No.348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan
ub lik
(sesuai dengan aslinya) ;
15 Bukti P-15 : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (foto copy dari foto copy) ;
ep
ah k
am
ah
Galian Batubara An.PT. Berkala International tanggal 25 Oktober 2011
16 Bukti P-16 : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Bukti P-17
In do ne si
17.
R
Terbatas (foto copy dari foto copy) ;
: Surat PT. Berkala Internasional Nomor: 108/PT-BI/VIII/2011
A gu ng
tanggal 23 Agustus 2011 Perihal Permohonan Perubahan/ Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (sesuai dengan
asli) ; -------------------------------------------------------------------
8.
Bukti P-18
: Surat PT. Berlaka Internasional Nomor: BI-PILSFEB/VII/2011 tanggal 20
98/
Juli 2011
perihal
lik
Bukti P-19
: Surat PT. Berkala Internasional Nomor: 122/PT-BI/IX/2011
ep
tanggal 28 September 2011 perihal Permohonan Perubahan/ Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (sesuai dengan
: Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 192b 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan
Hal .43 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
Tahun
es
Bukti P-20
on
20.
R
asli) ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
9.
Wilayah Kecamatan Pematang Karau (sesuai dengan asli) ;
ka
m
ah
Permohonan Ijin Lokasi Stockfile Estafet Batubara di
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Eksplorasi Bahan Galian Batubara An. PT. Grop Pijar tertanggal 22 April 2007 (sesuai dengan asli) ; Bukti P-21
: Surat PT. Grop Pijar No. 011/ADM-OP/BARTIM/2012
ng
21.
Bukti P-22
A
: Daftar
Perusahaan
Pertambangan
Pemegang
Kuasa
Pertambangan (KP) / Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten/Kota, Provinsi, KESDM se Kalimantan Tengah
ah
Serta Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
am
Batubara
(PKP2B)
yang
diterima
oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kondisi Januari 2012,
ep
ah k
Kegiatan Pengeboran (sesuai asli print out) ;
ub lik
22.
gu
tanggal 13 Januari 2012 Perihal: Pemberitahuan Melakukan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (sesuai dengan asli); Bukti P-23
: PT. Berkala Internasional RKAB 2010-2011. Rencana Kerja
In do ne si
R
23.
dan Anggaran Biaya Kegiatan Operasi Produksi IUP Operasi Batubara
A gu ng
Produksi
Kode
Wilayah:
KPL-44/ZA/2007
tertanggal 4 Agustus 2011 (sesuai dengan asli) ;
24.
Bukti P-24
: Rencana Reklamasi Pertambangan Batubara PT. Berkala Internasional tertanggal Agustus 2011 (sesuai dengan asli);
25.
Bukti P-25
: Rencana Penutupan Tambang
Pertambangan Batubara
dengan aslinya) ; Bukti P-26
Perihal: Undangan Pelatihan Teknis Pembuatan Laporan RKL
ep
ka
dan RPL dari Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (sesuai dengan aslinya) ; Bukti P-27
: Surat
No.
566/843/III.1/Nakertrans
tertanggal
R
7.
es
3 Nopember 2011 Perihal: Undangan Dari Bupati Barito
M
A
on
44
In d
gu
ng
Timur (sesuai dengan aslinya) ;
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
: Surat No.660/487/BLH/2011 tertanggal 01 Nopember 2011
ub
m
6.
lik
ah
PT. Berkala International tertanggal Agustus 2011 (sesuai
Halaman 44
putusan.mahkamahagung.go.id
: Surat No.540/6949/Tamben tertanggal 15 Nopember 2011,
In do ne si a
Bukti P-28
R
8.
Perihal: Pengawasan Pengangkutan dan Penjualan Bahan
ng
Galian dari Dinas Pertambangan dan Energi Palangka Raya (sesuai dengan foto copy) ;
30.
Bukti P-30
Berkala Internasional di Barito Timur
PT.
tertanggal 2
Januari 2012 (sesuai dengan aslinya) ;
: Surat PT. Selaras Prima Energi Nomor : 045/SPE/XII/2011, Perihal : Permohonan
ub lik
tertanggal 23 November 2011
ah
Kejelasan Terkait Perijinan Pertambangan Batubara (sesuai dengan aslinya) ;
31.
Bukti P-31
: Surat Keterangan dari Kepala Bidang Pertambangan, Dinas
ep
am
ah k
: Perincian Dana Investasi Pada IUP Operasi Produksi
gu
Bukti P-29
A
29.
Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan
In do ne si
R
Tengah, tertanggal 5 Maret 2012 (sesuai dengan aslinya) ; 32 Bukti P-32 : Surat Keterangan dari Kepala Bidang Pertambangan, Dinas
A gu ng
Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 5 Maret 2012 (sesuai dengan aslinya) ;
33 Bukti P-33 : Tanda Terima Surat No. 108/PT-BI/VIII/2011
Tanggal
23 Agustus 2011 Tentang Permohonan Perubahan/Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (sesuai dengan aslinya) ;
28 September 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
ub
atas nama Hali yang dibuat pada
tanggal 6 Oktober 2011 (sesuai dengan aslinya) ; 36 Bukti P-36 : Surat Pernyataan atas nama
Agel
yang dibuat pada
ep
ka
m
35 Bukti P-35 : Surat Pernyataan
Tertanggal
lik
ah
34 Bukti P-34 : Tanda Terima Surat No. 122/PT-BI/IX/2011
tanggal 23 Nopember 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Operasi Produksi PT. Berkala Internasional di wilayah
desa Baruyan,
es
R
37 Bukti P-37 : Dukungan Masyarakat terhadap Pembatalan Pencabutan IUP
Hal .45 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Kalimantan Tengah tertanggal 27 Februari 2012 (sesuai dengan aslinya) ;
on
ng
Unsum dan Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
29
In do ne si a
R
38 Bukti P-38 : Akta Perjanjian Pinjam-Meminjam No.16 Tanggal
Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris Eddy. F.Sarapung, SH.,MH., di Jakarta PT. Manhattan Investama (sesuai
ng
antara Penggugat dengan dengan aslinya) ;
gu
39 Bukti P-39 : Bukti Surat Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia
No. H1WRD Tanggal 08 April 2011 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus
A
Juta Rupiah) atas nama penerima
No. Rek 122.000.524.1750 dan nama pengirim Penggugat (sesuai
ub lik
dengan aslinya) ;
40 Bukti P-40 : Bukti Surat Permohonan Pengiriman uang Bank Central Asia
am
ah
dengan
PT. Risna Karya Wardhana Mandiri
No. BFXFQ Tanggal 08 April 2011 sebesar
Rp. 300.000.000,-
ah k
Mandiri dengan
ep
(Tiga Ratus Juta Rupiah) atas nama penerima PT. Risna Karya Wardhana No. Rek 122.000.524.1750 dan nama pengirim
In do ne si
R
Penggugat (sesuai dengan aslinya) ;
41 Bukti P-41 : Bukti Surat Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia
A gu ng
No. BFXFR Tanggal 01 Juni 2011 sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus
Juta Rupiah) atas nama penerima Indonesia dengan
PT. Daya Mandiri Resources No. Rek 122.000.5797.413 dengan nama
pengirim Penggugat (sesuai dengan aslinya) ;
42 Bukti P-42 : Laporan Hasil Presentasi Reklamasi dan Pasca Tambang Oleh
lik
Oleh Ir. Franz Sila Utama, MAP Selaku Kepala Bidang Pemetaan, Penyiapan, Dan Penataan Wilayah Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah
ub
m
ah
PT. Berkala Internasional Tertanggal 20 Oktober 2011, Yang Telah Diketahui
Kabupaten Barito Timur (foto copy dari foto copy) ;
ah
KASPKT
ep
ka
43 Bukti P-43 : Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LPB/94/IV/2012/ Tertanggal 13 April 2012 Yang Dibuat Di Kepolisian Negara
R
Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangkaraya, Dengan
es
M
Pelapor Sdr. Fery Niagara, SE (sesuai dengan aslinya) ;
A
46
In d
gu
Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batubara PT.
on
ng
44 Bukti P-44 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur No. 107 Tahun 2009
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Di Kabupaten Barito Timur Tertanggal 26
R
Berkala Internasional
Februari 2009 (foto copy dari foto copy) ;
ng
45 Bukti P-45 : Berita Acara Mediasi PT. Bumi Barito Sakti Resources
Dengan PT. Berkala Internasional, tertanggal 26 Mei 2011 (sesuai dengan
gu
aslinya) ;
46 Bukti P-46 : Peta Informasi Wilayah Pertambangan Penggugat Di Wilayah
A
Kabupaten Barito Timur Dengan Luas 2.686 Ha Pada Tanggal 16 April 2012
ub lik
Mineral, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (sesuai dengan aslinya) ;
------------- Menimbang, bahwa Tergugat telah menyerahkan 38 (tiga puluh delapan) foto copy Bukti Surat tertulis bermeterai cukup dan disesuaikan dengan aslinya atau
ep
ah k
am
ah
Yang Dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Mineral Dan Sumber Daya
dengan foto copynya, yang diberikan tanda T.1 s/d T.38 yaitu sebagai berikut :
A gu ng
Siswanto dengan PT. Berkala Internasional
Budi
In do ne si
: Surat Perjanjian Pembuatan KP. Eksplorasi Antara
R
1 Bukti T.1
tanggal 25 Mei 2007 dibuat
No. 03.BS.BI.SP.III.07
di Notaris LINDA KENARI, SH.,MH di
Banjarmasin, tentang pengurusan Pembuatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi
antara Budi Siswanto (selaku pemilik ex.KP Eksplorasi PT. Berkat Bartim
Raya Nomor : 290 Tahun 2004 yang berlokasi di Kecamatan Dusun Tengah,
: Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 219a
Tahun 2007 tanggal 2 Juli 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (foto copy dari foto copy) ;
: Akta Notaris Eddy F. Sarapung, SH.,MH.
Nomor 15
R
3 Bukti T.3
An. PT. Berlaka Internasional
ep
m
lik
foto copy) ;
2 Bukti T.2
ka
PT. Berkala Internasional (foto copy dari
ub
ah
Kabupaten Barito Timur) dengan
es
tanggal 29 Juli 2009 tentang Perjanjian Induk Kerjasama Operasi Eksklusif
Hal .47 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Batubara antara PT. Berkala Internasional dengan PT. Dayaindo Resources
on
ng
Pengembangan, Pengelolaan, Penambangan, Pemasaran dan Penjualan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
copy) ;
: Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 472a
ng
4 Bukti T.4
In do ne si a
Internasional Tbk dan PT. Risna Karya Wardhana Mandiri (foto copy dari foto
Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Pemberian Perpanjangan
gu
Pertama Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara An. PT.
Berkala Internasional (sesuai dengan aslinya) ;
A
5 Bukti T.5
: Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara
ub lik
am
ah
antara PT. Berkala Internasional dengan PT. Bright Eight Star Resources,
tanggal 8 Desember 2010, mengenai : kegiatan penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan batubara (foto copy dari foto copy);
: Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara
ah k
ep
6 Bukti T.6
antara PT. Berkala Internasional dengan CV. Linda Pratama tanggal 18
In do ne si
R
Februari 2011, mengenai : kegiatan penambangan (produksi), pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian, dan penjualan batubara (foto copy dari foto
A gu ng
copy) ;
7 Bukti T.7
: Nota Kesepahaman / Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Penambangan Batubara antara PT. Berkala Internasional dengan PT. Bumi
Barito Sakti Resources tanggal
28 Maret 2011 (foto copy dari foto
: Surat dari PT. Berkala Internasional Nomor :
056/
PT-BI/V/2011, tanggal 12 Mei 2011 perihal Surat Pemberitahuan kepada
ub
m
8 Bukti T.8
lik
ah
copy) ;
ka
Pimpinan PT. Bumi Barito Sakti Resources tentang masalah batas waktu
ep
kesepakatan kerjasama, dan pengajuan down payment (sesuai dengan
kepada
ng
M
PT. Bumi Barito Sakti Resources perihal Permohonan Mediasi
A
In d
gu
Bupati Bairto Timur untuk jadi Mediator dan memfasilitasi pertemuan antara
48
es
: Surat No. 0005/BBSR/REKOM/V/2011, tanggal 12 Mei 2011
on
9 Bukti T.9
R
ah
aslinya) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Internasional dan Investor / PT. Bumi Barito Sakti Resources (foto copy dari
ng
foto copy) ;
10 Bukti T.10 : Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
gu
Barito Timur Nomor : 540/161/III/V/Distamben, tanggal
23 Mei 2011
perihal undangan pelaksanaan Pertemuan Mediasi antara PT. Bumi Barito
PT. Berkala Internasional, hari Kamis tanggal 26
A
Sakti Resources dan
ub lik
(foto copy dari foto copy) ;----------------------------------
11 Bukti T.11 : Berita Acara Mediasi PT. Bumi Barito Sakti Resources dengan PT. Berkala Internasional tanggal 26 Mei 2011, berupa hasil kesepakatan kedua belah pihak (foto copy dari foto copy) ; 12 Bukti T.12 : Berita
ep
ah k
am
ah
Mei 2011 di Kantor Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Barito Timur
Acara
Hasil
Kegiatan
Pengawasan
Usaha
In do ne si
R
Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan di PT. Berkala Internasional Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Juni 2011, tanggal 1 Juni 2011 (foto copy dari foto
A gu ng
tanggal 31 Mei s.d. copy) ;
13 Bukti T.13 : Surat
Bupati
Barito
Timur
Distamben/2011, tanggal 8 Juli 2011, perihal Kelalaian Kewajiban kepada
Nomor
:
PT. Berkala Internasional (sesuai dengan
lik
ah
540/202/III/
Peringatan Sanksi atas
aslinya) ;
ub
tanggal 21 Juli 2011, perihal Tanggapan terhadap Surat Bupati Barito Timur Nomor : 540/202/III/Distamben/2011, tanggal 8 Juli 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
ep
ka
m
14 Bukti T.14 : Surat PT. Berkala Internasional Nomor : 100/PT-BI/VII/2011
15 Bukti T.15 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 301 Tahun
Operasi Bahan Galian Batubara
An. PT. Berkala Internasional (sesuai
es
R
2011 tanggal 19 Agustus 2011, tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
on
Hal .49 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
dengan aslinya) ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Pemilik Izin Usaha Pertambangan – Kuasa Pertambangan / PT. Berkala
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
108/
R
In do ne si a
16 Bukti T.16 : Surat PT. Berkala Internasional Nomor :
PT-BI/VIII/2011, tanggal 23 Agustus 2011 kepada Bupati Barito Timur
ng
perihal Permohonan Perubahan/Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (foto copy dari foto copy) ;
gu
17 Bukti T.17 : Surat PT. Berkala Internasional Nomor : 122/PT-BI/IX/2011, tanggal 28 September 2011 kepada Bupati Barito Timur perihal Permohonan
A
Perubahan/Pengurangan Wilayah IUP Operasi Produksi (foto copy dari foto
18 Bukti T.18 : Surat
Keputusan
Bupati
Barito
Timur
Nomor
:
ub lik
am
ah
copy) ;
326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011, tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT.
ep
Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;
ah k
19 Bukti T.19 : Surat dari masyarakat/warga Dusun Baruyan, Kecamatan
PT. Berkala Internasional, tanggal
4 Oktober 2011 perihal
PT. Berkala Internasional (sesuai dengan
A gu ng
Pencabutan Izin Tambang
In do ne si
R
Raren Batuah Kabupaten Barito Timur yang berada disekitar areal tambang
aslinya) ;
20 Bukti T.20 : Surat dari PT. Anugerah Tujuh Sejati Nomor :
69/
ATS-BJM/LO/X/2011, tanggal 07 Oktober 2011 kepda Bupati Barito Timur, perihal mohon agar di fasilitasi penyelesaian masalah.
Kegiatan
Penambangan
diwilayah
Internasional (sesuai dengan aslinya) ;
21 Bukti T.21 : Surat
Nomor
:
lik
Kesepakatan
PT. Berkala Internasional sehubungan dengan IUP
PT. Berkala
ub
m
ah
permasalahan dengan
Atas adanya
022/RKWM-DIR/X/2011
tanggal
ep
ka
18 Oktober 2011 dari PT. Risna Karya Wardhana Mandiri kepada Bupati
ah
Barito Timur perihal Mohon Petunjuk dan Arahan tentang adanya
R
permasalahan dengan PT. Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;
es
M
22 Bukti T.22 : Laporan Hasil Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam
A
on
50
In d
gu
ng
Rangka Mendampingi Polres Bartim Melakukan Pengecekan Kegiatan PT.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
01 Desember 2011 (asli) ;
ng
23 Bukti T.23 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563
Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin
gu
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi PT. Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;
A
Produksi Kepada
24 Bukti T.24 : Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348
tentang Pencabutan Izin Usaha
ub lik
tanggal 25 Oktober 2011
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional (sesuai dengan aslinya) ; 25 Bukti T.25 : Gugatan
No.
013/AFS-BI/I/2012
Tentang
Gugatan
ep
PT.Berkala Internasional kepada Bupati Barito Timur (foto copy dari foto
R
copy) ;
26 Bukti T.26 : Replik Nomor. 005/AFS-BI/11/2012
In do ne si
ah k
am
ah
Tahun 2011
Tentang Replik dari
A gu ng
PT. Berkala Internasional atas jawaban Bupati Barito Timur (foto copy dari foto copy) ;
27 Bukti T.27 : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Umum Kabupaten Barito Timur (foto copy dari foto copy) ;
lik
(foto copy dari foto copy) ;
ub
29 Bukti T.29 : Refort Of Analysis (foto copy dari foto copy) ;
30 Bukti T.30 : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor :
ep
28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (foto copy dari foto copy) ;
R
ka
m
ah
28 Bukti T.28 : Surat Perjanjian Kerjasama Eksplorasi tanggal 16 Mei 2011
es
31 Bukti T.31 : Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Tentang
on
Hal .51 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
Pertambangan (foto copy dari foto copy) ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Timur tertanggal
Raren Batuah, Kabupaten Barito
R
Berkala Internasional di Kecamatan
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 1453.K/29/MEM/2000 Teknis
Tanggal 3 Nopember 2000
Penyelenggaraan
Tugas
Pemerintahan
ng
Pedoman
In do ne si a
R
32 Bukti T.32 : Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pertambangan Umum (foto copy dari foto copy) ;
Tentang
Di
Bidang
gu
33 Bukti T.33 : Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor : 03 Tahun 2004
Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
A
Umum (foto copy dari foto copy) ;
ub lik
am
ah
34 Bukti T.34 : Pematokan Tata Batas Kuasa Pertambangan Eksplorasi
Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional KW.KPL-IZA/2007 Dibuat Oleh PT. Berkala Internasional (foto copy dari foto copy) ;
35 Bukti T.35 : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor :
ep
ah k
18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi Dan Penutupan Tambang (foto copy dari foto copy) ;
Terhadap PT. Berkala Internasional tertanggal
21 Oktober 2009
A gu ng
(sesuai dengan aslinya) ;
37 Bukti T.37 : Undang-Undang
Nomor
4
In do ne si
R
36 Bukti T.36 : Laporan Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Di Lapangan
Tahun
2009
Pertambangan Mineral Dan Batubara (sesuai dengan aslinya) ;
38 Bukti T.38 : Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2010 Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor
Tentang
Tentang
23 Tahun 2010,
lik
(sesuai dengan aslinya) ;
ub
-------------Menimbang, bahwa pihak Penggugat dalam persidangan ini telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu 1 (satu) orang saksi ahli dan 2 (dua) orang
ep
saksi fakta dan saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah Sumpah / Janji yaitu :-
Nama Lengkap. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, Tempat
es
R
Saksi I.
Tanggal Lahir. Denpasar, 13 Januari 1957, Jenis Kelamin Laki-Laki,
ng
M
A
on
52
In d
gu
Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Gunung Batu Dalam
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Komp Citra Asri Permai E 5, RT/RW. 004/001, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Agama Hindu, Pekerjaan Dosen ;
ng
Saksi II. Nama Lengkap. Fery Niagara, SE, Tempat Tanggal Lahir. Goha, 06 Desember 1972, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,
gu
Tempat Tinggal Jl. Sisingamangaraja G. Maja No. 056, RT/RW.006/098,
A
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Agama
Kristen , Pekerjaan Karyawan PT. Berkala Internasional Cabang Ampah Barito Timur ;
ub lik
ah
Saksi III. Nama Lengkap. Usik, Tempat Tanggal Lahir. Tabore, 12 Maret 1970,
Desa Manyuluh, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PT. Berkala Internasional Cabang Ampah
ep
ah k
am
Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal
Barito Timur ;
In do ne si
R
------------- Menimbang, bahwa pihak Tergugat dalam persidangan ini telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu 1 (satu) orang saksi ahli dan 3 (tiga) orang
A gu ng
saksi fakta, dan saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah Sumpah/Janji yaitu :
Saksi I.
Nama Lengkap. Sudiro Andi Wiguno BAC, Tempat Tanggal Lahir
Blora, 28 Februari 1978, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal
Jl. H. Ganga V No.9, RT/RW. 011/007,
Kaltim
lik
ub
Koman
14 Desember 1976,
Jenis Kelamin Laki-Laki,
ep
Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Sandas Komp Bil, Blok. IIB No.24, RT/RW. 017/000, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan
es
R
B. Masin Utara, Banjarmasin, Agama Islam Pekerjaan Swasta ; Saksi III. Nama Lengkap. Muhammad Effendy, Tempat Tanggal Lahir. Barabai,
ng
M
on
Hal .53 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
26 Maret 1958, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Islam, Pekerjaan Wiraswasta ;
Saksi II. Nama Lengkap. Agus Hairullah, SH, Tempat Tanggal Lahir. Muara
ka
m
ah
Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Agama
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Agama Islam,
ng
Pekerjaan Dosen ; Saksi IV. Nama
Lengkap. Ardiantho,
Tempat Tanggal Lahir.
Sababilah,
gu
10 Juli 1963, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia,
A
Tempat Tinggal Jl. A. Yani No. 34, RT.11 Tamiang Layang, Kecamatan
Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Agama Kristen, Pegawai Negeri Sipil ;
Pekerjaan
ub lik
ah
------------- Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan persidangan, para Pihak
------------- Menimbang, bahwa keterangan saksi dan segala sesuatu yang belum termuat dalam duduknya sengketa tersebut diatas, menunjuk kepada Berita Acara
ep
ah k
am
telah menyampaikan kesimpulannya pada tanggal 26 April 2012 ;
Persidangan yang merupakan suatu kesatuan dengan putusan ini ;
In do ne si
R
------------- Menimbang, bahwa oleh karena para Pihak yang bersengketa menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan, maka akhirnya memohon diberikan
A gu ng
putusan dan selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :
----------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ------------------------
------------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai dalam duduk sengketa tersebut di atas ;
lik
ah
------------- Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan Eksepsi Tergugat dan
ub
tentang Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa a quo dan mengenai tenggang waktu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9
ep
ka
m
juga mengenai Pokok Perkara, Majelis Hakim sebelumnya akan mempertimbangkan
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
es
R
Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
A
on
54
In d
gu
Usaha Negara ;
ng
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Tempat Tinggal Jl. Agatis 1 No.4 Kayu Tangi, Kelurahan Sungai
Halaman 54
putusan.mahkamahagung.go.id
keputusan
Tergugat
yang
dimohonkan
In do ne si a
bahwa
R
------------- Menimbang,
pembatalannya atau dinyatakan tidak sah oleh Penggugat atau obyek sengketanya
ng
adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batu Bara atas
gu
nama PT. Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 ( vide Bukti P-14 = Bukti T-24 ) ;
terhadap
A
------------- Menimbang, bahwa
kewenangan
Absolut
Pengadilan
ub lik
ah
Tata Usaha Negara tersebut, maka Majelis Hakim akan mencermati apakah objek
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
ep
ah k
am
sengketa a quo sudah memenuhi kreteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana
Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga terdapat kewenangan absolut Pengadilan Tata
In do ne si
R
Usaha Negara dalam menyelesaikan perkara a quo ;
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang
A gu ng
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang
lik
ah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
ub
Tata Usaha Negara baik di Pusat maupun di Daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara ( vide Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51
ep
ka
m
tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
R
tentang Peradilan Tata Usaha Negara ) dan pengertian keputusan tata usaha negara
es
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Hal .55 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari unsur-unsur yang bersifat komulatif yaitu
on
ng
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-
ng
undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;
gu
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
A
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dihubungkan dengan
Surat Keputusan objek sengketa a quo, maka Majelis Hakim berpendapat surat
ub lik
ah
keputusan objek sengketa a quo merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
Negara, yang berisi tindakan dalam lingkup hukum administrasi (Hukum Tata Usaha Negara), yang didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-
ep
ah k
am
oleh Bupati Barito Timur (Tergugat) dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha
undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
In do ne si
R
Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bersifat konkrit karena nyata adanya ( Bukti P - 14 = Bukti T - 24 ), individual yaitu surat - surat inlitis ditujukan kepada
A gu ng
PT. Berkala Internasional, dan final karena penerbitan surat keputusan obyek sengketa a quo bukan merupakan rekomendasi yang memerlukan persetujuan atasan,
dan telah menimbulkan akibat hukum bagi PT. Berkala Internasional yakni terciptanya hak dan kewajiban atas surat keputusan objek sengketa a quo ;
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, maka
lik
ah
Majelis Hakim berpendapat bahwa objek dalam sengketa a quo memenuhi seluruh
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
ub
ketentuan
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
ep
ka
m
unsur sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam
------------- Menimbang, bahwa karena objek sengketa a quo merupakan Keputusan
es
R
Tata Usaha Negara sehingga sengketa yang timbul adalah sengketa Tata Usaha
A
56
In d
gu
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
on
ng
Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
Suatu Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketanya ;
ng
------------- Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai tenggang waktu, apakah gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
gu
telah memenuhi unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
A
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
ub lik
ah
Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu
sejak saat diterimanya atau diumumkannnya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” ;
ep
ah k
am
“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung
------------- Menimbang, bahwa Obyek Sengketa
perkara a quo adalah Surat
In do ne si
R
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tanggal 25 Oktober 2011, diajukan gugatan oleh Penggugat pada tanggal 19 Januari 2012 yang didaftar di PTUN
Palangka
A gu ng
Kepaniteraan
Raya
tanggal
19
Januari
No. 01/G/2012/PTUN.PLK ;
2012
------------- Menimbang, bahwa dihitung sejak tanggal diterbitkannya Obyek sengketa
perkara a quo yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor
348 Tahun 2011 Tanggal 25 Oktober 2011 dan diajukannya gugatan oleh Penggugat 19 Januari 2012, maka tenggang waktu pengajuan gugatan oleh
lik
ah
tanggal
ub
puluh ) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
ep
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
ng
In d
gu A
Hal .57 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
on
Usaha Negara ;
es
R
Kedua atas
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Penggugat menurut Majelis Hakim masih dalam tenggang waktu 90 ( sembilan
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang diajukan Tergugat ;
In do ne si a
------------- Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Eksepsi
ng
------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah
mengajukan jawaban yang didalamnya termuat eksepsi secara tertulis dipersidangan
gu
yang terbuka untuk umum tanggal 16 Februari 2012 ;
A
------------- Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan perihal pokok perkara
terlebih dahulu Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap
ub lik
DALAM EKSEPSI
------------- Menimbang, bahwa dalam eksepsi yang diajukan Tergugat pada intinya Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan seperti yg dimaksud oleh Pasal 56
ep
ah k
am
ah
eksepsi Tergugat ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.
In do ne si
R
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang
A gu ng
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun eksepsi Tergugat tersebut yaitu : 1
Bahwa gugatan Penggugat cacat menurut hukum karena tidak memenuhi
syarat gugatan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 56 ayat (1) huruf b
lik
jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.
ub
m
ah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
ep
Nama, Kewarganegaraan, Tempat Tinggal dan PekerjaanPenggugat atau
es
Nama, Jabatan dan Tempat Kedudukan Tergugat ;
c
Dasar Gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan ;
ng
b
gu
M
Kuasanya ;
A
58
on
a
R
ah
yang isinya harus memuat :
In d
ka
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nama Tergugat, tetapi hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan Tergugat ;
ng
-------------Menimbang, bahwa berdasarkan eksepsi yang disampaikan Tergugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
gu
------------- Menimbang, bahwa terhadap Gugatan yang objek gugatannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9
A
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:--
ub lik
ah
“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, individual dan final yang menimbulkan
ep
ah k
am
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata “ pada
Pasal
1
angka
10
Undang-Undang
In do ne si
R
------------- Selanjutnya
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5
A gu ng
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi :
“ Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara……
------------- Selanjutnya Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
lik
ah
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
ub
“ Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata “
------------- Dari ketiga pasal di atas,
ep
ka
m
Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi :
disengketakan dalam suatu Proses di
R
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pelaksanaan dari suatu wewenang
es
pemerintahan menurut hukum publik yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata
Hal .59 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
terbitkan oleh Badan atau Pejabat TUN, maka yang menjadi Tergugat adalah Badan
on
ng
Usaha Negara, oleh obyek yang disengketakan di PTUN adalah KTUN yang di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
------------- Menimbang, bahwa dalam Gugatan Penggugat tidak mencantumkan
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.
ng
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang
gu
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Nama Jabatan bukan Nama
A
Pribadi dari Pemangku Jabatan ;
------------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis
ub lik
ah
Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat tidak
tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
ep
ah k
am
memenuhi unsur Pasal 56 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
adalah tidak beralasan hukum dan ;
In do ne si
R
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
A gu ng
------------- Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat ditolak maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pokok Perkara ; DALAM POKOK PERKARA.
------------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana dalam duduknya sengketa tersebut diatas ; bahwa
keputusan
Tergugat
yang
dimohonkan
lik
ah
------------- Menimbang,
pembatalannya atau dinyatakan tidak sah oleh Penggugat adalah Surat Keputusan
ub
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batu Bara atas nama PT. Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 ;
ep
ka
m
Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha
------------- Menimbang, bahwa dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan dan
R
pembatalan Surat Keputusan Obyek Sengketa pada pokoknya adalah secara yuridis
es
Surat Keputusan Obyek Sengketa diterbitkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan
A
on
60
In d
gu
Yang Baik ;
ng
perundang-undangan yang berlaku dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
Undang-Undang
In do ne si a
atau Pejabat TUN, oleh karena itu yang dimaksud oleh Pasal 56 ayat (1) huruf b
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
pertimbangan terhadap pokok permasalahan a
In do ne si a
R
------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan quo, Majelis Hakim akan
ng
mempertimbangkan apakah Tergugat mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Obyek Sengketa ? ;
gu
------------- Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
A
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
ub lik
ah
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Majelis Hakim Akan mempertimbangkan Kewenangan Tergugat dalam hal Penerbitan Surat Keputusan yang menjadi Obyek
------------- Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan dalam Pasal 119 dan
ep
ah k
am
Sengketa ;
Pasal 151, sebagai berikut ;
In do ne si
R
------------- Pasal 119 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur atau
A gu ng
Bupati/walikota sesuai kewenangannya apabila ; a
Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundangundangan ;
b
Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak sebagai mana
c
Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit ;
lik
ah
dimaksud dalam undang-undang ini atau ;
ka
Ayat (1) Menteri,
ub
m
------------- Pasal 151 : Gubernur,
Bupati/Walikota
sesuai
dengan
ep
kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif
ah
kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran
R
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasalnya”
es
M
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peringatan tertulis Hal .61 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
a
on
ng
berupa:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
R
b
eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IPR atau IUPK.
ng
c
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
gu
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
A
Batubara, Pasal 110, sebagai berikut :
Ayat (1), Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-
ub lik
ah
pasalnya dikenai sanksi administratif.
am
Ayat (2), Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a
Peringatan tertulis
b
Penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
ep
ah k
berupa:
Pencabutan IUP atau IUPK.
In do ne si
c
R
Produksi mineral atau batubara
A gu ng
------------- Menimbang, bahwa Surat Keputusan Obyek Sengketa yang dimohonkan pembatalannya oleh Penggugat berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Bahan Galian batubara an PT. Berkala International tertanggal 25 Oktober 2011 telah ditandatangani oleh Bupati Barito Timur ( vide Bukti P-14 = Bukti T-24 ) ;
lik
ah
------------- Menimbang, bahwa bila Surat Keputusan Obyek Sengketa a quo dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
ub
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ( in cassu Pasal 110 ) maka tergugat memiliki
ep
ka
m
Pertambangan Mineral dan Batubara ( in cassu pasal 119 dan Pasal 151 ) jo.
kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Obyek Sengketa a quo ;
pada
Diktum
Ketiga
Keputusan
Bupati
Barito
Timur
es
didasarkan
R
------------- Menimbang, bahwa penerbitan Surat Keputusan Obyek Sengketa
A
62
In d
gu
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
on
ng
Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Barito Timur ( vide Bukti P-4 =
ng
Bukti T-23 ) ;
------------- Menimbang, bahwa penerbitan Surat Keputusan Obyek Sengketa pada
gu
didasarkan
Diktum
Ketiga
Keputusan
Bupati
Barito
Timur
Nomor : 563 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Persetujuan
A
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, selain itu juga didasarkan pada perbuatan PT. Berkala Internasional
ub lik
ah
yang tidak melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana tertuang
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan pencabutan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-
ep
ah k
am
dalam peraturan perundang-undangan ;
undangan yang berkaitan dengan sengketa a quo ;
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
In do ne si
R
------------- Menimbang, bahwa
batubara , Pemerintah Kabupaten/kota memiliki kewenanagan sesuai dengan
A gu ng
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 8 Huruf (c), yaitu; “Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyeleseian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi
yang
kegiatannya berada di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil” ;
lik
ah
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi melakukan
ub
Internasional berkenaan dengan pelaksanaan IUP Operasi Produksi milik PT. Berkala Internasional yang berada di Kabupaten Barito Timur ;
ep
ka
m
pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. Berkala
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh
R
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur yang tertuang dalam Berita
es
Acara Hasil Kegiatan Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan
Hal .63 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Kalimantan tengah Tanggal 31 Mei s.d. 1 Juni 2011, yang ditandatangani oleh, Yanto
on
ng
Kerja dan Lingkungan di PT. Berkala Internasional Kabupaten barito Timur Provinsi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Operasi Produksi, yaitu IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindah tangankan
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Barito Timur, Stephanus Sepriadarma, ST selaku Kepala Seksi Pengawasan
ng
Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten. Barito Timur, Virgo David Wilson, A.Md selaku Pelaksana Bidang Pengawasan Dinas
gu
Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur, Daniel Sugiarto, A.M.d selaku bidang Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur, dan
A
terhadap PT. Berkala Internasional di wakili oleh Ir. Mukhlis selaku Kepala Tambang,
ditandatangani di Tamiang Layang pada tanggal 1 Juni 2011
( Bukti
ub lik
ah
T-12 ) ;
rekomendasi yg terdapat pada halaman 3 ( Bukti T-12 ), bahwa terdapat beberapa hal
ep
yang menjadi saran/rekomendasi terhadap hal-hal yang bersifat administrasi, yaitu : 1. Perlu segera menyusun dan mempresentasikan Rencana Penutupan tambang
ah k
am
------------- Menimbang, bahwa dari hasil pengawasan tersebut sesuai dengan saran/
segera
menyusun
dan
mempresentasikan
Rencana
In do ne si
2 Perlu
R
(RPT) ( Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 ) Reklamasi
A gu ng
( Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 )
3 Segera membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Kerja
Tahunan Teknik dan Lingkungan Tahun 2011 ( Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453 K/29/MEM/2000 )
lik
ah
4 Segera Menyampaikan Laporan Triwulan 1 dan 2 Tahun 2011. ( Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453 K/29/MEM/2000 )
ub
m
5 Untuk Kontraktor yang bekerjasama dengan PT. Berkala Internasional untuk segera mengurus Ijin Usaha Jasa Pertambangan ke Dinas Pertambangan dan
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 ) bahwa
berdasarkan
Berita
Acara
Hasil
Kegiatan
R
------------- Menimbang,
ep
Energi Kabupaten Barito Timur ( Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
ka
es
Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan di
A
64
In d
gu
Barito Timur melalui Surat Nomor: 540/202./III/Distamben/2011, Prihal mengenai
on
ng
PT. Berkala Internasional Kabupaten Barito Timur, pada tanggal 8 Juli 2011 Bupati
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Sawal, ST, MAP selaku Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pertambangan Kabupaten
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Internasional, berdasarkan hasil Evaluasi yang dilakukan terhadap kewajiban
ng
pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
gu
dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dalam Surat Keputusan Izin Usaha
A
Pertambangan Operasi Produksi PT. Berkala Internasional, kewajiban yang belum
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
2
Dokumen Rencana Investasi
3
Dokumen Rencana Reklamasi
4
Dokumen Rencana Pasca Tambang
5
Tidak melaporkan kerjasama dengan pihak ketiga yang berarti telah
ub lik
1
ep
ah k
am
ah
dilaksanakan oleh PT. Berkala Internasional ( vide Bukti P-5 = Bukti T-13 ) yaitu:
In do ne si
R
melanggar ketentuan dalam SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki.
A gu ng
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Surat Keputusan yang menjadi Obyek Sengketa dalam
Perkara a quo, diterbitkan oleh Bupati barito Timur selaku Tergugat didasarkan pada Bukti T-12 dan Bukti P-5=Bukti T-13 ;
------------- Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan yang menjadi Obyek
lik
ah
Sengketa dalam Perkara a quo diterbitkan oleh Bupati Barito Timur selaku Tergugat didasarkan pada Bukti T-12 dan Bukti P-5=Bukti T-13, maka selanjutnya Majelis
ub
menerbitkan Obyek Sengketa dalam Perkara a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apakah benar PT. Berkala Internasional
ep
ka
m
Hakim akan mempertimbangkan apakah Bupati Barito Timur selaku Tergugat dalam
dalam hal ini sebagai Penggugat telah lalai terhadap kewajibannya sebagai mana
R
yang telah diatur dalam peratutan perundang-undangan? ;
es
------------- Selanjutnyanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar
Hal .65 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009
on
ng
PT. Berkala Internasional tidak melaksanakan Kewajiban Teknis dan Administrasi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
sanksi atas Kelalaian Kewajiban yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Berkala
Halaman 65
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
R
tanggal 31 Desember 2009
Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi jo.
ng
Berita Acara Hasil Kegiatan Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan di PT. berkala Internasional Kabupaten Barito
gu
Timur ( vide Bukti T-12 ) jo. Surat Bupati Barito Timur No. 540/202./III/ Distamben/2011 prihal Sanksi atas Kelalaian Kewajiban? ;
A
------------- Menimbang,
bahwa
berdasarkan
Surat
Bupati
Barito
Timur
Nomor : 540/202./III/Distamben/2011 Prihal Sanksi atas Kelalaian Kewajiban PT.
ub lik
ah
Berkala Internasional ( vide Bukti P-5=T-13 ), terhadap kewajiban yang belum
Majelis Hakim menemukan fakta bahwa mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ), Dokumen Rencana Reklamasi dan Dokumen Rencana Pasca
ep
ah k
am
dipenuhi oleh PT. Berkala Internasional, berdasarkan bukti tertulis di persidangan
Tambang, telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, hal ini dapat dilihat pada
In do ne si
R
Bukti P-9, P-23, P-24 dan P-25 ;
------------- Menimbang, bahwa terhadap Surat Bupati barito Timur Nomor :
A gu ng
540/202./III/Distamben/2011 ( vide Bukti P-5=T-13 ) pada angka 2. Laporan Rencana
Investasi, dari bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan cukup bukti yang menyatakan bahwa Penggugat telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Rencana Investasi ;
------------- Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang di dalilkan Tergugat
lik
ah
mengenai Penggugat tidak melaksanakan kewajiban teknis dan administrasi seperti
yang disebutkan angka 2 (dua) Surat Bupati Barito Timur No. 540/202./III/
ub
Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala
ep
ka
m
Distamben/2011 ( vide Bukti P-5=T-13 ) dan Surat Keputusan Bupati Barito Timur
Internasional ( vide Bukti P-4=T-23 ) adalah benar ;
R
------------- Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah
es
benar PT. Berkala Internasional / Penggugat telah melakukan kerja sama dengan
A
on
66
In d
gu
ng
Pihak ke tiga tanpa persetujuan Bupati Barito Timur/Tergugat atau apakah benar
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
PT. Berkala Internasional / Penggugat telah memindah tangankan IUP Opreasi Produksi kepada pihak lain? ;
ng
------------- Menimbang, bahwa terhadap permasalahan tersebut Majelis Hakim akan
Mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang
gu
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 36 dan
Pasal dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
A
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :
Pasal 93 ayat (1), Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP
am
Pasal 36
:
ub lik
ah
dan IUPKnya kepada pihak lain.
Dalam hal pemegang IUP Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan
ep
pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau
R
yang memiliki:
In do ne si
ah k
pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain
IUP Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,
b
IUP Opreasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan
A gu ng
a
pemurnian, dan/atau;
c
Pasal 94:
(1).
IUP Operasi Produksi
Pemegang IUP Opresai Produksi dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk
lik
ah
meningkatkan nilai tambah batubara yang di produksi,
baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan
(2).
ub
m
perusahaan , pemegang IUP dan IUPK lainnya.
Perusahaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) telah
ah
pengolahan.
IUP Oprasi Produksi Khusus untuk pengolahan batubara
R
(3).
ep
ka
mendapatkan IUP Operasi Produksi Khusus untuk
es on
Hal .67 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
M
sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
ng
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan bukti-bukti tertulis yang disampaikan para
gu
pihak di depan persidangan ;
------------- Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Juli 2009 Penggugat melakukan
A
perjanjian kerjasama Operasi Ekslusif Pengembangan, Pengelolaan, Penambangan,
ub lik
ah
Pemasaran dan Penjualan Batubara di wilayah KP milik Penggugat (PT. Berkala
International) dengan PT. Dayaindo Resources International Tbk dan PT. Risna Karya
Direktur Utamanya yaitu Sudiro Andi Wiguno ;
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dan tujuan pada angka 1.1
ep
ah k
am
Wardhana Mandiri serta PT. Manhatan Investama yang dalam hal ini diwakili oleh
sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu PT. Berkala
In do ne si
R
Internasional dan RKWM dengan ini setuju untuk melakukan kerjasama operasi secara eksklusif untuk pengembangan, pengelolaan, penambangan, pemasaran dan
A gu ng
penjualan seluruh batubara yang dihasilkan dari wilayah KP milik PT. Berkala
Internasional dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Para Pihak (selanjutnya disebut “KSO Eksklusif) ( vide Bukti T-3 ) ;
------------- Menimbang, bahwa pada Pasal 2 Lingkup Kerjasama, Lingkup KSO Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal I Perjanjian Induk antara berkala
lik
a
Pelaksanaan eksplorasi batubara di wilayah KP berdasarkan KP Eksplorasi,
b
Pengembangan/peningkatan KP Eksplorasi menjadi KP Eksploitasi dan KP
ub
m
ah
dengan RKWM yaitu (vide Bukti T-3) :
Pelaksanaan Penambangan (Eksploitasi) Batubara di wilayah KP,
d
Pengangkutan, Pemasaran dan Penjualan Batubara dari Wilayah KP,
A
on
68
In d
gu
ng
es
R
c
M
ah
Produksi) sesuai UU Minerba,
ep
ka
Pengangkutan dan Penjualan (Izin Usaha Pertambangan/IUP Operasi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bidang kerjasama pengembangan dan pengelolaan batubara lainnya, yang
R
e
bermanfaat bagi KSO Eksklusif dan berdasarkan kesepakatan lebih lanjut dari
ng
Para Pihak.
------------- Menimbang, bahwa pada perjanjian tersebut RKWM memiliki hak dan
gu
kewajiban sesuai dengan angka 4.2 bukti T-3, yaitu: …..
A
a
b
RKWM
wajib
melaksanakan
penambangan/eksploitasi,
pengangkutan,
ub lik
perundang-undangan berlaku. c
…..
d
…..
e
RKWM mempunyai hak tunggal/eksklusif dalam melakukan KSO Eksklusif
ep
ah k
am
ah
pemasaran dan penjualan batubara dari wilayah KP sesuai ketentuan
di wilayah KP milik berkala berdasarkan Perjanjian induk ini
In do ne si
RWKM berhak bekerja sama atau menunjuk pihak ke tiga (kontraktor) untuk
A gu ng
f
R
T-3 )
( vide Bukti
mengerjakan sebagian atau seluruhnya pekerjaan penambangan/eksploitasi,
pengangkutan, pemasaran dan penjualan batubara dari wilayah KP serta halhal lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan KSO Eksklusif
memilih pembeli, menentukan perjanjian jual beli, mengatur tata cara
ub
penjualan, menerima seluruh hasil penjualan, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan hal tersebut.
h
…..
ep
ka
lik
RWKM berhak untuk menjual batubara termasuk untuk menentukan atau
m
g
ah
berdasarkan perjanjian Induk.
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
R
Pemerintah Nomor
es
Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan
Hal .69 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
penjualan. Berkenaan dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melakukan
on
ng
Konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
pihak lain untuk melakukan kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan
ng
pemurnian sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 36 dan
gu
Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
A
------------- Menimbang, bahwa dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh
ub lik
ah
PT. Berkala Internasional dengan RKWM, setelah mempelajari tentang Maksud dan
Tujuan kerjasama, Lingkup Kerjasama serta Hak dan kewajiban para Pihak, Majelis
hak kepemilikan terhadap IUP yang dimiliki Penggugat kepada RKWM, tetapi dalam gugatan Penggugat poin 29 s/d poin 34 Penggugat secara tidak langsung mengakui
ep
ah k
am
Hakim menilai bahwa terhadap perjanjian tersebut tidak secara tegas terjadi peralihan
telah memindah tangankan IUP Operasi Produksi atas nama Penggugat kepada
In do ne si
R
RKWM maka apa yang disangkakan oleh Tergugat mengenai Penggugat melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
A gu ng
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Diktum Ke 3 dari Surat Keputusan Bupati
Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional adalah benar ;
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 36 dan Pasal 94 ayat (1)
lik
ah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
ub
Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengelolaan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki : IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,
b
IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian,
c
IUP Operasi Produksi.
ep
a
es
R
ka
m
Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa dalam hal pemegang IUP
A
70
In d
gu
dengan RKWM, Berkala menyerahkan kepada RKWM atau bekerjasama dengan
on
ng
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian KSO Ekskutif antara Berkala
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
kegiatan yang disebutkan dalam Pasal tersebut dapat melakukan kerjasama dengan
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
penjualan ;
ng
------------- Menimbang, bahwa dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah
gu
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan oleh pihak lain atau bekerja sama dengan pihak sesuai
A
dengan ketentuan perundang-undangan ;
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang
ub lik
ah
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.” ; -------------------------------------------------
ep
ah k
am
”Pemegang IUP atau IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-
In do ne si
R
Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu: “Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelolah dan memurnikan hasil penambangan dari
A gu ng
pemegang IUP dan IUPK lainnya.” ;
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara :
ayat (1) huruf (c), yaitu IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud
lik
pengangkutan dan penjualan dalam 1(satu) kabupaten/kota.”
ub
Ayat (2) huruf (c), yaitu IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) diberikan oleh: ”Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau
ep
ka
m
ah
dalam Pasal 36 huruf (c) diberikan oleh: “Bupati/Walikota apabila kegiatan
lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/
R
kota.”
es
------------- Menimbang, bahwa menurut ketenuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah
Hal .71 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
dan Batubara yang berbunyi :
on
ng
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
RKWM untuk melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan serta
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Pemegang IUP Opresai Produksi dan IUPK Operasi Produksi
R
(1).
batubara wajib melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai
ng
tambah batubara yang di produksi, baik secara langsung maupun
melalui kerja sama dengan perusahaan , pemegang IUP dan IUPK
gu
lainnya.
A
(2).
(3).
IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan.
IUP Oprasi Produksi Khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana
yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri,
ub lik
ah
Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 dan 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ep
am
ah k
Perusahaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan
jo. Pasal 37 ayat (1) huruf (c), ayat (2) huruf c dan Pasal 94 ayat (1), (2) dan (3)
In do ne si
R
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa RKWM dalam hal perjanjian kerjasama
A gu ng
dengan PT. Berkala International sesuai dengan Perjanjian KSO Eksklusif yang dimaksud, setelah mempelajari bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim tidak
menemukan cukup bukti yang menyatakan bahwa RKWM memenuhi unsur-unsur dari pasal yang diuraikan tersebut serta Penggugat tidak melaksanakan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut termasuk persetujuan
lik
ah
kerja sama dengan pihak ketiga dari Bupati Barito Timur selaku Tergugat ;
------------- Menimbang, bahwa selain dengan PT. RKWM, PT. Berkala Internasional
ub
Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT. Berkala Internasional, yaitu : Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara
ep
1
ka
ah
PT. Berkala Internasional dengan PT. Bright Eight Star Resources
M
2
R
( vide Bukti T-5 )
Perjanjian Kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara
PT.
es
m
juga melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan lain berkenaan dengan IUP
A
on
72
In d
gu
ng
Berkala Internasional dengan CV. Linda Pratama ( vide Bukti T-6 )
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Penambangan Batubara antara
R
3
PT. Berkala Internasional dengan PT. Bumi Barito Sakti Resources
4
ng
( vide Bukti T-7 )
Surat dari PT. Anugrah Tujuh Sejati Nomor : 69/ATS-BJM/LO/X/2011,
gu
tanggal 7 Oktober 2011 Kepada Bupati Barito Timur, Prihal mohon agar
A
difasilitasi dengan PT. Berkala Internasional sehubungan dengan
kesepakatan Kegiatan Penambangan di Wilyah IUP PT. Berkala Internasional. ( vide Bukti T-20 )
ub lik
ah
------------- Menimbang, bahwa Budi Siswanto menurut Surat Keputusan Bupati
Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional, pada Diktum pertama disebutkan sebagai Direktur
ep
ah k
am
Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
Cabang, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap perjanjian
In do ne si
R
kerjasama yang dilakukan oleh Budi Siswanto dengan pihak ketiga bukan merupakan kehendak pribadi tetapi dalam kapasitasnya mewakili PT. Berkala Internasional
A gu ng
termasuk juga mengenai kedudukannya dalam mengurus surat menyurat kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur ;
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yg disampaikan di persidangan,
bahwa dari kerjasama yang dilakukan dengan beberapa perusahan tersebut di atas oleh pihak PT. Berkala Internasional dalam hai ini di wakili oleh Direktur Cabang
lik
ah
yaitu saudara BUDI SISWANTO, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah
kerjasama yang dilakukan oleh Budi Siswanto telah sesuai dengan Undang-Undang
ub
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
ep
ka
m
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan
R
Mineral dan Batubara ;
es
------------- Menimbang, bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi menurut Undang-
Hal .73 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Huruf c, yaitu “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber
on
ng
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 95
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam
ng
pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara” ;
gu
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
A
Batubara, yaitu:
Pasal 36 : Dalam hal pemegang IUP Produksi tidak melakukan kegiatan dan
penjualan
dan/atau
pengolahan
dan
ub lik
ah
Pengangkutan
am
pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang
ep
IUP Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,
b
IUP Opreasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian, dan/atau; IUP Operasi Produksi
A gu ng
c
Pasal 94:
In do ne si
a
R
ah k
memiliki:
(1). Pemegang IUP Opresai Produksi dan IUPK Operasi
Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk
meningkatkan nilai tambah batubara yang di produksi, baik
secara langsung maupun melalui kerja sama dengan
lik
ah
perusahaan , pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2). Perusahaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) telah IUP
Operasi
Produksi
Khusus
untuk
ub
m
mendapatkan pengolahan.
ep
ka
(3). IUP Oprasi Produksi Khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ah
R
diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota
es
sesuai dengan kewenangannya.
A
74
In d
gu
bahwa perundang-undangan tidak melarang suatu Perusahan dalam hal ini PT.
on
ng
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal yang disebutkan di atas,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
daya mineral dan/atau batubara”, jo. Pasal 102 yaitu “Pemegang IUP dan IUPK
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Operasi Produksi yang dimilikinya selama sesuai dengan peraturan perundang-
ng
undangan yang berlaku, hal ini selaras dengan Hak yang diberikan kepada
PT. Berkala Internasional di dalam Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 563
gu
Tahun 2009 pada Lampiran III Huruf A angka 8 yaitu: dapat melakukan kerjasama
dengan perusahaan lain dalam rangka penggunaan setiap fasilitas yang dimiliki oleh
A
perusahaan lain baik yang berafliasi dengan perusahaan atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
ub lik
ah
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal tersebut di atas, bahwa
wilayah IUP Operasi Produksi tersebut berada dalam wilayah kabupaten/kota dalam hal ini berada di wilayah kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ;
ep
ah k
am
untuk melakukan kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Bupati, karena
------------- Menimbang, bahwa PT. Berkala Internasional mempunyai kewajiban
In do ne si
R
untuk meningkat nilai tambah sumber daya batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan batubara yang di
A gu ng
produksinya, baik secara langsung maupun kerjasama dengan perusahan pemegang
IUP dan IUPK lainnya, dalam hal bekerjasama dengan perusahaan lain, perusahaan yang dimaksudkan tersebut harus telah memiliki IUP dan IUPK yang diberikan oleh
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam hal lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di
lik
ah
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai maka diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan
ub
ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan untuk IUPK Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b pasal 36 jo
ep
ka
m
Pasal 35
Pasal 37 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
es
diberikan oleh bupati/walikota ;
R
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
Hal .75 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
Internasional untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksinya, baik
on
ng
------------- Menimbang, bahwa terhadap kerjasama yang dilakukan oleh PT. Berkala
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Berkala Internasional untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap IUP
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
kerjasama yang dilakukan oleh Budi Siswanto, Majelis Hakim tidak menemukan
ng
cukup bukti yang menerangkan bahwa kerjasama tersebut telah mendapat persetujuan
Bupati Barito Timur dalam hal ini Tergugat, baik berkenaan dengan IUP Operasi
gu
Produksi dan IUPK Operasi Produksi dari perusahaan yang bekerjasama dengan
PT. Berkala Internasional ataupun persetujuan Bupati Barito Timur terhadap
A
kerjasama tersebut, perbuatan Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 95 huruf c, jo. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
ub lik
ah
Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 36 huruf a, b dan c, jo. Pasal 37 ayat
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
ep
ah k
am
(1) huruf c dan (2) huruf c, jo. Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23
------------- Menimbang, bahwa Perbuatan Penggugat dengan tidak melaporkan
In do ne si
R
kerjasama-kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga berkenaan dengan kerjasama operasional penambangan batubara di atas IUP Operasi Produksi
A gu ng
Penggugat, berpotensi merugikan negara berkaitan dengan pendapatan negara dan
daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
------------- Menimbang, bahwa sesuai dengan Bukti T-7 dan Bukti T-8 bahwa
Penggugat telah menerima Donw Payment/Royalty Fee sedangkan didalam
lik
ah
kerjasama dengan pihak lainnya seperti yang tertuang dalam pasal 36 huruf a,b dan c dan Pasal 94 ayat (1) tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan membayar
ub
Donw Payment tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kerja sama yang dilakukan Penggugat menunjukkan telah terjadinya pemindahan IUP kepada
ep
ka
m
Donw Payment/Royalti Fee oleh karena itu berkenaan dengan Penggugat menerima
Pihak ke 3 ;
R
------------- Menimbang, bahwa terhadap Bukti T-5, mengenai perjanjian kerjasama
perjanjian
A
76
In d
gu
kerjasama Operasional Penambangan Batubara antara PT. Berkala Internasional
on
ng
PT. Bright Eight Star Resources, Bukti T-6, dan berkenaan dengan
es
Operasional Penambangan batubara antara PT. Berkala Internasional dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
yang dilakukan oleh Sajan Naraidas Vaswani selaku Direktur Utama ataupun
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
“ Luas Area yang akan dikelola Pihak Kedua adalah seluas lahan yang dibebaskan
ng
oleh Pihak Kedua, dalam lingkup areal...” ;
------------- Menimbang, bahwa terhadap Bukti T-5 dan Bukti T-6 pada Pasal 3 angka
gu
1 masing-masing perjanjian tersebut, menyebutkan yaitu: “ Ruang lingkup perjanjian ini adalah Kerjasama Pengelolaan Penambangan Batu Bara yang meliputi Kegiatan
A
Penambangan (produksi), Pengangkutan, Pengolahan dan Pemurnian serta Penjualan
dimana Pihak Pertama sebagai Pemilik/Kuasa Pemilik area pertambangan
ub lik
ah
memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mengelola area pertambangan,
pertambangan Pihak Pertama. bahwa terhadap hal tersebut Pihak pertama sebagai pemegang izin tidak melaksanakan yang diberikan kepadanya dan melimpahkan hak
ep
ah k
am
memasarkan serta menjual seluruh hasil produksi yang ditambang dari area
atas beberapa luas areal dari IUP Operasi Produksinya kepada pihak kedua ;
In do ne si
R
------------- Menimbang, bahwa terhadap kerjasama yang dapat dilakukan menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
A gu ng
Nomor 28 Tahun 2009, yaitu Pemegang IUP atau IUPK Operasi produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian. Dan pada
Pasal (2), yaitu: Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan kepada usaha jasa pertambangan terbatas pada kegiatan : a. pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup; dan b. pengangkutan mineral dan batubara ;
lik
ah
------------- Menimbang, bahwa terhadap perjanjian kerjasama pada Bukti T-5 dan
T-6, Penggugat telah melimpahkan Haknya terhadap IUP Operasi Produksi yang
ub
kegiatan penambangan (operasi produksi), pengangkutan, pengolahan dan pemurnian serta penjualan dimana pihak Pertama sebagai Pemilik/Kuasa Pemilik area
ep
ka
m
dimilikinya kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan pertambangan meliputi
pertambangan memberikan hak dan kuasa kepada pihak Kedua untuk mengelola area
R
pertambangan, memasarkan serta menjual seluruh hasil produksi batubara yang
es
ditambang dari area pertambangan pihak pertama. Perbuatan yang dilakukan
on
Hal .77 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
ng
Penggugat telah bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
dengan CV. Linda Pratama, masing-masing Pada Pasal 2 angka 4 Perjanjian tersebut
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
ketentuan kerjasama yang di atur oleh peraturan tersebut ;
ng
------------- Menimbang, bahwa terhadap kerjasama tersebut (Bukti T-5 dan
Bukti T-6) pada Pasal 3 angka 1 terdapat klausul yang secara tegas menyatakan
gu
tentang pelimpahan hak dari PT. Berkala Internasional/Penggugat kepada Pihak lain atas luas areal dari IUP Operasi Produksi milik Penggugat, maka sesuai bukti tersebut
A
Penggugat terbukti telah melakukan pemindahan tangan/ mengalihkan IUP Operasi
produksi tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan Tergugat, oleh karena itu
ub lik
ah
Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
ep
ah k
am
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Diktum ke tiga Surat
Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional ;
In do ne si
R
------------- Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
A gu ng
Mineral dan Batubara jo. Diktum ke tiga Surat Keputusan Bupati Barito Timur
Nomor : 563 Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Berkala
Internasional, maka terhadap pencabutan IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur yang merupakan obyek sengketa dalam perkara aquo, sesuai
dengan
ketentuan
Pasal
119
huruf
a
Undang-Undang
lik
ah
telah
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu: IUP atau
ub
kewenangannya apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan ;
ep
ka
m
IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan
------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan
R
secara prosedural penerbitan Obyek Sengketa Perkara a quo, apakah Tergugat dalam
berlaku
dalam
Hal
Ini
Majelis
Hakim
akan
A
78
In d
gu
mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 Ayat (2) huruf a, b dan c
on
yang
ng
perundang-undangan
es
menerbitkan Obyek Sengketa Perkara a quo telah sesuai dengan peraturan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 karena telah melewati
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
jo. Pasal 110 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
ng
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Sanksi
administratif berupa : 1. Peringatan tertulis, 2. Penghentian sementara IUP Operasi
gu
Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau, 3. Pencabutan IUP atau IUPK ;
A
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dari kedua pihak
bahwa dalam hal menjatuhkan sanksi tidak harus berjenjang tapi bisa di lihat
ub lik
ah
terhadap tingkat kesalahan yang dilakukan, namun dalam hal ini Majelis Hakim akan
------------- Menimbang, bahwa sebelum di keluarkannya Surat Keputusan yang menjadi Obyek sengketa dalam perkara a quo, sebelumnya Tergugat dalam hal ini
ep
ah k
am
mempertimbangkan secara berjenjang serta sesuai tingkat kesalahannya ;
diwakili oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur melakukan
In do ne si
R
Pengawasan Usaha Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan di PT. Berkala Internasional pada tanggal 31 Mei sd 1 Juni 2011 ;
A gu ng
------------- Menimbang, bahwa tindak lanjut dari pengawasan tersebut, yaitu dikeluarkannya Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/202./III/Disatamben/2011
Kepada Direktur PT. Berkala Internasional (Bukti P-5=P13) yang diakui sendiri oleh Tergugat bahwa surat tersebut merupakan Surat Teguran hal ini sependapat dengan
keterangan Saksi Fery Niagara, SE yang manyatakan “Pada Tanggal 8 Juli 2011 kami
lik
ah
menerima surat teguran dari Bupati yang isinya menyampaikan bahwa PT. Berkala
Internasional Belum Menyampaikan Dokumen Rencana kerja dan Anggaran Dasar
ub
melaporkan kerjasama dengan pihak lain” ;-------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap surat Nomor : 540 / 202 / III / Distamben /
ep
ka
m
Biaya, Dokumen Pasca Tambang, Dokumen Reklamasi dan pada poin ke empat tidak
2011 tertanggal 8 Juli 2011 perihal : Sanksi atas kelalaian kewajiban ( vide Bukti P- 5
R
= T- 13 ) yang dikirim oleh Tergugat, Penggugat telah mengirimkan surat tanggapan
es
kepada Tergugat dengan Nomor 100 / PT –BI / VII / 2011 tanggal 21 Juli 2011
Hal .79 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
T-14 ) yang pada pokoknya akan melaksanakan kewajibannya yang belum terpenuhi
on
ng
perihal : Tanggapan Surat No. 540 / 202 / III / Distamben / 2011 ( vide Bukti P-6 =
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pertambangan dan Energi pada tanggal 10 Agustus 2011 ( vide Bukti P-7 ) ;
ng
------------- Menimbang, bahwa terhadap berita acara hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi pada tanggal 31 Mei sampai dengan
gu
tanggal 1 Juni 2011 dimana terhadap hasil pengawasan disebutkan tentang
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Berkala Internasional mengenai
A
kewajiban teknis dan administrasi dan juga terhadap hasil pengawasan tersebut ikut
ditandatangani oleh Kepala Tambang PT. Berkala Internasional yaitu Ir. Mukhlis
ub lik
ah
(vide Bukti T-12), serta berkenaan dengan Surat Bupati Barito Timur Nomor
Penggugat merupakan surat teguran yang disampaikan kepadanya oleh Bupati Barito Timur, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Bupati Barito Timur
ep
ah k
am
540/202./III/Distamben/2011 (vide Bukti P-5=Bukti T-) secara tegas diakui oleh
telah memberikan peringatan tertulis kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan 151
In do ne si
R
ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 110 ayat (2) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23
A gu ng
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu Sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis ;
------------- Menimbang, oleh
karena
Penggugat
belum
juga
melaksanakan
kewajibannya maka Tergugat mencabut IUP Produksi Penggugat untuk pertama
lik
ah
kalinya melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 301 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Bahan Galian Batubara
ub
Bukti T- 15 ) ;
------------- Menimbang, bahwa atas Pencabutan IUP Penggugat yang pertama,
ep
ka
m
An. PT. Berkala Internasional Tertanggal 19 Agustus 2011 ( vide Bukti P –=
Penggugat melaksanakan kewajibannya meskipun IUP Operasi Produksinya telah
R
dicabut oleh Tergugat, melalui Surat Nomor 114 / PT-BI / IX / 2011 tanggal 12
es
September 2011 perihal : Penyerahan Dokumen ( vide Bukti P-9 ) yang diterima oleh
on
ng
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur (Vide Bukti P-10) berupa
A
80
In d
gu
dokumen RKAB, JAMREK dan RPT ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
dan surat tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur Dinas
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
JAMREK dan RPT (vide Bukti P-9), maka Tergugat membatalkan pencabutan IUP
ng
Operasi Produksi Penggugat melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor :
326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 Tentang Pembatalan Pencabutan Izin
gu
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional ( vide Bukti T-18 ) ;
A
------------- Menimbang, bahwa terhadap pembatalan pencabutan pertama IUP Penggugat melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326 Tahun 2011 September
2011 tentang Pembatalan Pencabutan Izin Usaha
ub lik
ah
tanggal 30
Internasional
( vide Bukti P-13 = Bukti T-18 ) pada Diktum Ke Tiga
menyatakan : PT. Berkala Internasional tetap wajib melaksanakan semua
ep
ah k
am
Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala
kewajibannya yang belum dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat
In do ne si
R
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
A gu ng
Operasi Produksi Kepada PT. Berkala Internasional ;
------------- Menimbang, bahwa terhadap pembatalan pencabutan tersebut, masih terdapat syarat-syarat atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT. Berkala Internasional / Penggugat, Bupati Barito Timur dalam hal ini sebagai pengambil
kebijakan memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai penerima izin untuk
lik
ah
melengkapi syarat-syarat dan kewajiban yang tadinya dijadikan alasan terhadap pencabutan pertama IUP Operasi Produksi milik Penggugat untuk dipenuhi, terhadap
ub
dapat dipulihkan kembali atau dibatalkannya Surat Pencabutan IUP tersebut dan di kembalikan ke kondisi semula selama Penggugat memenuhi syarat-syarat dan
ep
ka
m
hal pencabutan pertama IUP tersebut oleh Bupati Barito Timur sebagai pemberi Izin
kewajibannya ;
R
------------- Menimbang, bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Bupati Barito
es
Timur Nomor : 301 tahun 2011 tentang Pencabutan IUP Operasi Bahan Galian
Hal .81 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
In d
A
gu
selanjutnya dibatalkan dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 326
on
ng
Batubara an PT. Berkala Internasional ( vide Bukti P-8 = Bukti T-15 ) yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
------------- Menimbang, oleh karena Penggugat telah menyerahkan RKAB,
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Batubara an PT. Berkala Internasional ( vide Bukti P-13 = Bukti T-18 ), dengan
ng
diberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajibannya yang belum
terpenuhi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Bukti P-8 =
gu
Bukti T-15 yang selanjutnya dibatalkan dengan Bukti P-13 = Bukti T-18 merupakan penghentian sementara sebagai mana yang dimaksud oleh Pasal 151 Ayat (2) huruf b
A
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
jo. pasal 110 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
ub lik
ah
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi ;
------------- Menimbang, bahwa berkenaan dengan Surat Keptusan Bupati Barito
ep
ah k
am
“ sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa: b. Penghentian
Timur Nomor : 326 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pembatalan
In do ne si
R
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala Internasional (vide Bukti P-13=Bukti T-18) pada Diktum Ke Tiga
A gu ng
menyatakan : PT. Berkala Internasional tetap wajib melaksanakan semua
kewajibannya yang belum dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009, PT. Berkala Internasional tetap tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Diktum ketiga Keputusan
Bupati Barito Timur Nomor : 563 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin
lik
ah
Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi ( vide Bukti P-4 )
yaitu adanya kerjasama dan pemindahtangan IUP an. Penggugat kepada pihak
ub
Berkala Internasional diantaranya angka 4 tentang Melaporkan Rencana Investasi ; ------------- Menimbang, berdasarkan
hal
tersebut
diatas
akhirnya Tergugat
ep
ka
m
lainnya tanpa diketahui oleh Tergugat dan Lampiran Ke III mengenai kewajiban PT.
mengeluarkan surat pencabutan IUP Operasi Produksi kepada Penggugat melalui
R
Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 348 Tahun 2011 Tentang Pencabutan
es
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batubara An. PT. Berkala
on
ng
Internasional tertanggal 25 Oktober 2011 ( vide Bukti P - 14 = Bukti T - 24 ) untuk
A
82
In d
gu
kedua kalinya yang merupakan Obyek Sengketa dalam Perkara a quo ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Tahun 2011 tentang Pembatalan Pencabutan IUP Operasi Produksi Bahan Galian
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 151 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.
ng
Pasal 110 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu : “ Sanksi Administratif
gu
yang dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa : a. Peringatan tertulis, b. Penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara;
A
dan/atau, c. Pencabutan IUP atau IUPK. Bahwa terhadap prosedur penerbitan Surat
Keputusan Obyek Sengketa perkara a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat ( 2 )
ub lik
ah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Bupati Barito Timur tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut ;
ep
ah k
am
jo. Pasal 110 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
------------- Menimbang, bahwa pencabutan sebuah IUP bila dikaitkan dengan
In do ne si
R
ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu: IUP atau IUPK dapat dicabut oleh
A gu ng
Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila
pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terhadap pencabutan IUP dapat disebabkan oleh: 1. Tidak melaksanakan Kewajiban yang ditentukan, 2. Tidak memenuhi syarat-syarat yang
lik
ah
diwajibkan serta 3. Melanggar kesepakatan dalam izin yang diberikan ;
ub
hukum tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar kewajiban-kewajiban
ep
yang tertuang didalam diktum 3 dan lampiran III Surat keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 563 tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
es
R
Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
ng
In d
gu A
Hal .83 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
on
Kepada PT. Berkala Internasional, maka oleh karena itu ;----------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
------------- Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
------------- Menimbang, bahwa dengan gugatan Penggugat di tolak oleh Majelis
Hakim, maka Penggugat merupakan pihak yang kalah dan berdasarkan Pasal 110
ng
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
gu
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5
A
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Penggugat harus dihukum
ah
putusan ini ;
ub lik
untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan di dalam amar
terhadap
permohonan
penundaan
Obyek
dipertimbangkan ;
Sengketa
ep
ah k
am
------------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka
------------- Menimbang, bahwa
Mejelis
Hakim
tidak
relevan
berdasarkan
lagi
kewenangannya
In do ne si
R
sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
A gu ng
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa terhadap dalil-dalil Para Pihak dan bukti-bukti yang tidak
dipertimbangkan secara tegas dalam putusan ini, dianggap tidak ada relevansinya
untuk
tetap
dilampirkan
dengan
putusan
ini
;
ub
-------------------------------------------- Mengingat, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang
ep
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
es
R
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
A
on
84
In d
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
diperintahkan
lik
ah
dengan sengketa a quo dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan, namun
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
ini
;
ng
---------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI
gu
DALAM EKSEPSI; •
Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat;
A
DALAM POKOK PERKARA ; Menolak Gugatan Penggugat
ub lik
2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.500,- ( Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;
------------- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada Hari Senin Tanggal
ep
30
April 2012, oleh kami SRI SETYOWATI, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, SATRIA
PUTRA,
SH.,MH
dan
BERNELYA
R
MARTA
NOVELIN
In do ne si
ah k
am
ah
1
NAINGGOLAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana
A gu ng
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum Tanggal 10 Mei 2012
oleh
Majelis
Hakim
pada
Hari
Kamis,
tersebut dengan dibantu oleh
PATAR SIPAHUTAR, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Para
lik
ah
Kuasa Hukum Tergugat.
MARTA SATRIA PUTRA, SH.,MH.
ub
1
HAKIM KETUA MAJELIS,
SRI SETYOWATI,
ep
ka
m
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
SH.,MH.
In d
A
Hal .85 dari 88 Hal.Put.Pkr.01/G/2012/PTUN.PLK
on
ng
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, S.H.
gu
2
es
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
perkara
In do ne si a
dengan
R
berkaitan
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
In do ne si a
PANITERA PENGGANTI,
PATAR SIPAHUTAR, S.H.
2.
Meterai
Rp.
3.
Redaksi
4.
ATK
5.
Sumpah
6.
Surat panggilan
6.000,-
Rp.
5.000,-
Rp.
87.500,-
Rp.
65.000,-
Rp.
221.500,-
A gu ng
R
28.000,-
Rp.
In do ne si
am
ah k
30.000,-
ub lik
Rp.
ep
1.
A
Pendaftaran Gugatan
ah
gu
Perincian biaya perkara :
A
es on
86
In d
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
(Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86