Putusan PTUN Gugatan Pemberhentian PNS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



PUTUSAN



gu



Nomor : 104/G/ 2014/PTUN-BDG



A



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus



ub lik



ah



dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan



Diponegoro



Nomor 34 Bandung, telah memberikan Putusan sebagai berikut



dibawah ini dalam sengketa antara:----------------------------------------------------------



ep



H. ERNAWAN MULYANA SH, M. Si,



Warganegara Indonesia, Pekerjaan



R



Pegawai Negeri Sipil



pada Sekretariat DPRD Kota



In do ne si



ah k



am



acara biasa yang bersidang di gedung yang telah disediakan untuk itu di Jalan



A gu ng



Bandung, Tempat Tinggal Di Komplek Cilengkrang II Jalan Manglayang V Nomor 8 RT. 03/RW.06, Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung;----------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;---------------



ub



:



Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, bernama :----Denny Wahjudin, S.H., M.H.,;---------------------------------



ep



1.



2.



Tatang Firmansyah, S.H., M.H.,;-----------------------------



3.



Yusuf Supriatna, S.H., ;-----------------------------------------



es



In d



A



gu



Hal 1 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



R



ah



ka



m



Tempat Kedudukan



GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT Jalan Diponegoro Nomor 22 Bandung



lik



:



ah



Nama Jabatan



Melawan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dewi Martiningsih, S.H., M.H.,;-------------------------------



5.



Deden Soleh, SH., MH., ;---------------------------------------



6.



Firman N. Alamsyah, S.H., ;-----------------------------------



7.



M. Fahmi Haikal, S.H.,;------------------------------------------



8.



Dadi Andriyandi Nugraha, S.H.,;----------------------------



9.



Ariz Ekha Suprapto, S.H., ;------------------------------------



ub lik



am



ah



A



gu



ng



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ep



10. Irman Nugraha, S.H.,;-------------------------------------------



Anggota Tim Bantuan Hukum Pemerintah



R



Negeri Sipil



In do ne si



ah k



Kesemuanya, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Pegawai



A gu ng



Provinsi Jawa Barat, berkantor pada Kantor Gubernur Jawa Barat di Jl. Diponegoro No. 22 Bandung,



berdasarkan



Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/78/Hukham tertanggal 19 Desember 2014,;-------------------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.;----------------



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata



ub



m







lik



ah



Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ; -----------------------------------------------



ka



Usaha Negara Bandung Nomor : 104/PEN.DIS/2014/



ep



PTUN-BDG tanggal 21 Nopember



2014



tentang



R



ah



Penetapan Dismisal mengenai pemeriksaan perkara



es on In d



A



gu



ng



M



dengan Acara Biasa;----



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



Usaha Negara Bandung Nomor : 104/PEN.MH/2014/



gu



PTUN-BDG



tanggal



21



Nopember



2014



tentang



Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus



A



dan



menyelesaikan



Sengketa



---------------



am







ub lik



ah



ini ;---------------------------------------------------------------------



Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 104/PEN.PP/2014/PTUN-BDG tanggal 24 Nopember tentang



Hari



ep



ah k



2014



dan



tanggal



Pemeriksaan



In do ne si



Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor



A gu ng







R



Persiapan ;----------------------------------------------------------



: 104/PEN.HS/2014/PTUN-BDG tanggal 10 Desember 2014



tentang Hari dan tanggal Persidangan yang



terbuka untuk umum ; -------------------------------







Telah membaca dan mempelajari berkas



Telah



mendengar



keterangan



Para



ub



m







perkara



lik



ah



tersebut ; ----------------------



Pihak ;----------------------------------------------



ka



telah mengajukan gugatan



gugatannya yang



tertanggal



20



telah didaftarkan di



In d



gu



Hal 3 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



A



es



surat



on



2014,



dengan



R



Nopember



Penggugat



ng



Bahwa,



ep



TENTANG DUDUKNYA SENGKETA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata



ng







R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 20



ng



Nopember 2014, dibawah Register Perkara Nomor : 104/G/2014/PTUN-BDG,



gu



yang diperbaiki tanggal 10 Desember 2014, yang memohon untuk dinyatakan batal atau tidak sah dan mencabut atau mencoret , terhadap objek sengketa



A



adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 - BKD /



ah



2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat



ub lik



Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M. Si,



am



dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya sebagai :-------------------------------1. Bahwa, Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat



ah k



ep



berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I



R



Jawa Barat Nomor : 813/Sk.2442-B/Peg/94 tanggal 25 Juni 1994



In do ne si



tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)



A gu ng



dengan NIP 480 114 615, dan Surat Keputusan Gubernur Kepala



Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 821/Sk.4508-B/Peg/95, tanggal 30 Oktober 1995 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil



Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sampai



lik



Pembina / IV a berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 823.4/Kep.780-B/BKD tanggal 2 September 2009 tentang



ub



m



ah



kenaikan pangkat terakhir Penggugat dalam pangkat / golongan



Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan NIP :



ep



ka



196004241994031003, dengan masa pengabdian kepada Negara



R



pemberhentian dimaksud adalah selama 20



(dua puluh ) tahun 3



es



ah



Kesatuan RI sampai dengan terbitnya Keputusan Gubernur tentang



on In d



A



gu



ng



M



(tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Bahwa, berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/ tanggal



ng



Kep.1046-BKD/2009



28



Desember



2009



tentang



gu



Pemberhentian, Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural



ah



A



Pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung,



Penggugat



diangkat



sebagai



Kepala



Sub



Bagian



Persidangan pada Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD



ub lik



Kota Bandung sampai tanggal 1 Nopember 2012, dan selanjutnya



am



dengan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 880 / Kep. 745 – BKD / 2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pemberhentian



ah k



ep



Sementara Saudara Ernawan Mulyana SH dan Saudara Asep



R



Komara, S. Sos pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah



In do ne si



Pemerintah Kota Bandung, Penggugat telah diberhentikan sementara



A gu ng



dari jabatan negeri sebagai Kepala Sub Bagian Persidangan pada



Bagian Hukum dan Persidangan Unit Kerja Sekretariat DPRD Kota Bandung sampai terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 - BKD / 2014



tanggal 12 Juni 2014



tentang



Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil



SH., M. Si ( Objek Sengketa



ub



lik



H. Ernawan Mulyana,



);--------------------------------------------



3. Bahwa, Keputusan Objek Sengketa diterima oleh Penggugat pada tanggal 4 September 2014, sebagaimana Berita Acara Penyerahan



ep



ka



m



ah



Atas Nama



ah



Keputusan Nomor : 800 / 1511 – Setwan, sehingga tenggang waktu



es



R



untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara



In d



A



gu



Hal 5 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



Bandung belum melewati 90 ( sembilan puluh ) hari sebagaimana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang



Peradilan



ng



1986



Tata



gu



Negara;----------------------------------------------------------



Usaha



Tergugat selaku



Gubernur Propinsi Jawa Barat



menerbitkannya sebagaimana yang diatur di dalam Pemerintah



Nomor:



9



Tahun



2003,



Tentang



untuk



Peraturan



ub lik



ah



A



4. Bahwa, Keputusan Objek Sengketa adalah wewenang ( bevoegd )



Wewenang



am



Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil



yang diatur dalam Pasal 24 ayat 2, “bahwa pemberhentian



ah k



ep



pegawai negeri sipil daerah yang berpangkat Pembina, Golongan



R



Ruang IV / a ditetapkan oleh Gubernur ;------------------



In do ne si



5. Bahwa, di dalam Pasal 2 huruf d dan e Undang-Undang Nomor : 5



A gu ng



Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan : “Tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara



menurut undang-undang ini : d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau



lik



ah



peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil



ub



m



pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ;-------------------



ep



ka



Dalam kaitan ini, terlepas dari Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan



on In d



gu A



es



Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai



ng



Juni 2014 tentang



R



Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pegawai Negeri Sipil



Atas Nama H. Ernawan Mulyana,



SH., M. Si,



ng



apakah diterbitkan karena berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang



gu



Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau



peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, ataupun



A



diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan/putusan badan peradilan



ah



berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



ub lik



sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 huruf d dan e Undang-Undang



am



Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut



ep



diatas, namun



ah k



Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat



In do ne si



R



Nomor: 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014, tersebut, secara substansi dan aspek legal formal telah menyalahi ketentuan perundang-undangan



A gu ng



peraturan



dalam



kaitan



sanksi



berupa



pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada



Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;-----------------------------



lik



Negeri Kelas I A Bandung, tidak memutuskan pencabutan status Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil sehingga implementasi



ub



m



ah



6. Bahwa, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan



ka



ketentuan peraturan perundang-undangan terkait status Penggugat



ep



sebagai Pegawai Negeri Sipil seharusnya mengacu dan berdasarkan



R



ah



kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



es



In d



A



gu



Hal 7 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



sebagai hukum positif yang dalam hal ini adalah Undang-Undang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Tahun



2014



tentang



Aparatur



ng



Negara;---------------------------------------------------



Sipil



gu



7. Bahwa, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888



Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H.



Ernawan Mulyana, SH, M.Si, terdapat penerapan hukum yang keliru/



ub lik



ah



A



Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian



tidak tepat dan materinya bertentangan dengan Undang-Undang



am



Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai berikut:----------------------------pertimbangan



pemberhentian



ep



ah k



1) Dasar



tidak



dengan



hormat



R



sebagaimana termuat pada Keputusan Gubernur dimaksud



In do ne si



adalah berdasarkan kepada Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah



A gu ng



Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, yang



berbunyi



sebagai



berikut



:



“Pegawai



Negeri



Sipil



lik



ah



diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil



ub



m



apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena : a. melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau



ep



ka



tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan..”.------------32 Tahun 1979, tersebut, adalah



es



R



Peraturan Pemerintah Nomor



on In d



A



gu



ng



merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



5



In do ne si a



Nomor



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1974, Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55,



ng



TLNRI Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang



gu



Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor



8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999



A



Nomor 169, TLNRI Nomor 3890). ;-------------------------Dengan berlakunya



ah



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,



ub lik



maka sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 136, “Pada saat



am



Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI



ah k



ep



Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang



R



Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor



In do ne si



8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999



A gu ng



Nomor 169, TLNRI Nomor 3890), dicabut dan dinyatakan tidak



berlaku”. ;---------------------------------------Dengan dicabut dan dinyatakan



tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Tentang Pokokpokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor 3041)



lik



1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974



ub



tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890), maka segala peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang



tersebut,



menjadi



tidak



ep



ka



m



ah



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun



berlaku. ;----------------------------------------------------------------------------



es



R



Namun demikian, sepanjang belum ada peraturan pemerintah yang baru



In d



A



gu



Hal 9 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



sebagai peraturan pelaksana dan belum cukup diatur dalam undang-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang



ng



Aparatur Sipil Negara, maka segala peraturan perundang-undangan



gu



yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974



tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974



A



Nomor 55, TLNRI Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan



Undang-Undang



Nomor



8



Tahun



tentang Perubahan atas



1974



tentang



Pokok-pokok



ub lik



ah



Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999



am



Kepegawaian (LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890) termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, masih dapat



ah k



ep



diberlakukan sepanjang materinya tidak/belum diatur dan/atau tidak



R



bertentangan dengan ketentuan peraturan yang baru yaitu Undang-



Bahwa, muatan materi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun



A gu ng



(2).



In do ne si



Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;--------------



1979, yang berkaitan dengan keputusan pemberhentian dengan tidak dengan hormat ini, adalah bertentangan dengan ketentuan



Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d Undang-Undang



lik



berikut:-----------------------------------------------------------------------------Ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun



ub



m



ah



Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai



2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan : “PNS dapat



ep



ka



diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena



ah



dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah



es



R



memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana



on In d



A



gu



ng



M



dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pidana yang dilakukan tidak berencana.” ;---------------------------



ng



Pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang



Aparatur



Sipil



Negara



dinyatakan



gu



2014



:



“PNS



ah



A



diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah



memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana



ub lik



kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya



am



dengan jabatan dan/ataupidana umum”. ;------------------------------Selanjutnya pada Pasal 87 ayat (4) huruf d Undang-Undang



ah k



ep



Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan :



R



“PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena : d. dihukum



In do ne si



penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang



A gu ng



telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”. ;---------------------------



Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa PNS terkena



pemberhentian



dengan



hormat



atau



tidak



lik



diberhentikan sebagai PNS, adalah yang dihukum penjara dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang



ub



m



ah



yang



dilakukan tidak berencana. Dan pemberhentian tidak dengan



ep



ka



Hormat dikenakan kepada PNS yang dihukum penjara dengan



ah



pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang



es



R



dilakukan dengan berencana. Meskipun lamanya hukuman pidana



In d



A



gu



Hal 11 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



penjara pada ketentuan-ketentuan tersebut adalah sama yaitu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



paling singkat 2 (dua) tahun, namun ada perbedaan yang sangat



ng



signifikan dan fundamental yaitu pada unsur tidak berencana dan



gu



dengan berencana. Apabila tindak pidana yang dilakukan tidak



ah



A



berencana, hal itu berimplikasi pada pemberhentian dengan



hormat atau tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (2), dan apabila tindak pidana yang dilakukan dengan berencana



ub lik



maka hal itu berimplikasi pada pemberhentian tidak dengan



am



hormat sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf d. Dengan demikian, terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dan



ah k



ep



dihukum penjara kurang dari 2 (dua) tahun, baik pidana yang



sekalipun,



seharusnya



tidak



dapat



dikenakan



In do ne si



berencana



R



dilakukan tidak berencana bahkan yang dilakukan dengan



A gu ng



ketentuan tersebut sehingga tidak dikenakan pemberhentian ;---



Adapun berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 87 ayat (4) huruf



b yang tidak menyebutkan lamanya pidana penjara yang



dijatuhkan, harus diartikan bahwa pengaturan pada ayat tersebut



lik



apa berlakunya ayat tersebut, yaitu tidak hanya berlaku bagi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan atau yang



ub



m



ah



dimaksudkan dalam konteks kepada siapa dan jenis tindak pidana



ada hubungannya dengan jabatan, tetapi juga berlaku bagi PNS



ep



ka



yang melakukan tindak pidana umum, dimana mengenai berapa



ah



lama hukuman pidana penjaranya diatur pada ayat (2) dan ayat



es



R



(4) huruf d, dan oleh karenanya harus diartikan yang satu



on In d



A



gu



ng



M



merupakan penegasan yang lain, sebagai satu kesatuan yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memiliki korelasi. Apabila diartikan atau ditafsirkan bahwa untuk



ng



tindak pidana kejahatan jabatan dan atau yang ada hubungannya



gu



dengan jabatan harus diberhentikan dengan tidak hormat



berapapun lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, lalu untuk



A



siapa dan tindak pidana apa pengaturan lamanya pidana penjara



ah



paling singkat 2 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87



ub lik



ayat (2) dan ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun



am



2014 itu?;--------------------------------------------------------------------------8. Bahwa, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-



ah k



ep



BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak



In do ne si



R



Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si, ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2014



A gu ng



yaitu pada saat telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Dan oleh karenanya muatan materi Keputusan Gubernur tersebut seharusnya sesuai



Tahun



2014, tersebut.



Tetapi kenyataannya, pertimbangan



lik



5



Keputusan Gubernur berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah



ub



m



ah



dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor



Nomor 32 Tahun 1979, yang justru bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014



ep



ka



sebagaimana diatur dalam



ah



tentang Aparatur Sipil Negara, padahal Undang-Undang Nomor 5



es In d



A



gu



Hal 13 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



R



Tahun 2014, ini menjadi landasan yuridis yang dicantumkan dalam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dalam



Keputusan



ng



tersebut.;------------------



Gubernur



gu



9. Bahwa, apabila diterapkan dalam konteks hukuman disiplin Pegawai



ah



A



Negeri Sipil, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa



Barat Nomor : 888 Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, adalah



ub lik



merupakan penjatuhan hukuman disiplin, hal mana secara tegas



am



dinyatakan dalam Konsideran Menimbang huruf a,



Diktum kesatu,



dan Diktum kedua, sehingga dengan demikian seharusnya mengacu



ah k



ep



kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu



R



yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin



In do ne si



Pegawai Negeri Sipil, tetapi Keputusan Gubernur tersebut tidak



A gu ng



menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sebagai landasan acuan yuridis formal dan tidak mencantumkannya dalam konsideran Mengingat.;-------------------



Bahwa, pada prinsipnya, penjatuhan hukuman disiplin diberikan kepada



lik



sesuai dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur



ub



dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara lebih rinci, dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah dimaksud, diatur mengenai jenis



ep



ka



m



ah



Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai



dan hukuman disiplin berat yaitu berupa : a. penurunan pangkat setingkat



lebih



rendah;



c.



pembebasan



dari



jabatan;



on In d



gu A



es



setingkat



ng



jabatan



R



lebih rendah selama 3 tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Mengingat



In do ne si a



Konsideran



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan



ng



e. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.;------------------------



gu



Dalam ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa “PNS diberhentikan



A



dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan



tersebut,



maka



Mengacu pada ketentuan



ub lik



ah



pelanggaran disiplin PNS tingkat berat”. hukuman



maksimal



bagi



PNS



yang



melakukan



am



pelanggaran disiplin tingkat berat adalah berupa pemberhentian dengan



ah k



hukuman



disiplin



berupa



ep



hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan demikian penjatuhan pemberhentian



tidak



dengan



hormat



In do ne si



R



sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, adalah bertentangan ketentuan



mengenai



A gu ng



dengan



penjatuhan



hukuman



disiplin



berat



sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.;----------------------------



Dalam konteks permasalahan ini, maka penjatuhan hukuman disiplin atas



lik



dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat, adalah



ub



pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014



Mulyana,



SH, M.Si¸ (Penggugat) adalah



es



H. Ernawan



R



10. Bahwa,



ep



Tentang Aparatur Sipil Negara;---------------------------------------------------------



ng



In d



A



gu



Hal 15 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



pelanggaran disiplin pegawai yang saya lakukan apabila hal tersebut



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai



ng



kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) telah terbukti secara



gu



sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi



puluh juta rupiah) atau apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman



kurungan



selama



1



(satu)



ub lik



ah



A



dengan vonis selama 1 Tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta (Lima



bulan.;--------------------------------------------------------------------



am



Atas putusan Pengadilan tersebut, Penggugat telah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. Dari hukuman 1 (satu)



ah k



ep



tahun, Penggugat menjalani selama 9 (Sembilan) bulan 10 (sepuluh) hari



R



yaitu mulai tanggal 9 Oktober 2012, sampai dengan tanggal 19 Juli 2013,



In do ne si



karena memperoleh Cuti Bersyarat selama 3 (tiga) bulan, dan telah



A gu ng



membayar denda sebesar Rp. 50 Juta (Lima puluh juta rupiah).;-------------



Setelah menjalani hukuman, Penggugat tidak bekerja karena masih dalam status pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekaligus pemberhentian dari



lik



Hukum & Persidangan Sekretariat DPRD Kota Bandung berdasarkan



ub



Keputusan Walikota Bandung Nomor 880/Kep.745-BKD/2012 tanggal 29



ep



Oktober 2012, terhitung mulai tanggal 1 November 2012.;---------------------Pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, Penggugat menerima



on In d



A



gu



ng



es



R



Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-BKD/2014 tanggal



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



jabatan negeri sebagai Kepala Sub Bagian Persidangan pada Bagian



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai



ng



Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si.;-----------



gu



Pada tanggal 9 September 2014, Penggugat menyampaikan Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di



A



Jakarta dan memperoleh balasan dari BAPEK melalui surat Nomor 543/



ub lik



ah



BAPEK/S.1/2014 tanggal 2 Oktober 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888



am



Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si



ep



diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan



ah k



Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Sedangkan kewenangan BAPEK



In do ne si



R



hanya memeriksa dan mengambil keputusan atas Banding Administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan



A gu ng



Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Gubernur



selaku Wakil Pemerintah. Selanjutnya BAPEK menyampaikan bahwa



lik



Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tersebut, dapat diajukan gugatan



ub



ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-



ep



Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua



R



ka



m



ah



apabila tidak puas atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888



es



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dalam batas tenggang waktu 90



In d



A



gu



Hal 17 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



(Sembilan puluh) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur dimaksud



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun



ng



1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;-----------------



Keputusan objek sengketa yaitu Keputusan



gu



11. Bahwa, terbitnya



12 Juni 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai



Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M. Si.,



ub lik



ah



A



Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal



dilaksanakan tanpa ada pertimbangan hukum yang bijaksana sesuai



am



dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni: UndangNomor



5



Tahun



2014



tentang



Aparatur



Sipil



ep



Undang



ah k



Negara;;---------------------------------------



In do ne si



R



12. Bahwa, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-



A gu ng



BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, yang secara resmi Penggugat terima



pada tanggal 4 September 2014, terhitung mulai bulan September 2014,



Penggugat



mengembalikan



gaji



sudah yang



tidak



menerima



Penggugat



gaji



terima



3



dan



harus



(tiga)



bulan



lik



Penggugat masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dibiayai, sehingga oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis



ub



m



ah



sebelumnya yaitu gaji bulan Juni, Juli dan Agustus 2014, padahal



ka



Hakim yang Mulia yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan



ep



perkara ini dapat menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa



R



ah



Barat Nomor : 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014



es



tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai



on In d



A



gu



ng



M



Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si, sampai ada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van



ng



gewijsde) sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 1986



tentang



Peradilan



Tata



gu



Tahun



Negara;----------------------------



Usaha



bertentangan dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku



ub lik



ah



A



13. Bahwa, terbitnya Keputusan Objek Sengketa tersebut, selain telah



sebagaimana telah diuraikan diatas, juga telah bertentangan dengan



am



Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Azas Profesionalitas, Azas Kecermatan, Azas Ketelitian dan Azas Fair sehingga



tidak



mempertimbangkan



hak-hak



ep



ah k



Play,



Penggugat



R



sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang



Tergugat



seolah-olah



A gu ng



karena



melupakan



masa



In do ne si



berlaku bagi seorang pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan, pengabdian



Penggugat kepada negara selama 20 tahun 3 bulan sehingga sangat merugikan



kepentingan



Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------



lik



14. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, terbukti secara jelas bahwa Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat ( Gubernur



ub



m



ah



------



Jawa Barat ) yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 /



ep



ka



Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian



ah



Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H.



es



R



Ernawan Mulyana, SH., M.Si, telah bertentangan dengan peraturan



In d



A



gu



Hal 19 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



perundang-undangan yang berlaku dan melanggar azas-azas umum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pemerintahan yang baik, sehingga telah memenuhi unsur ketentuan



ng



Pasal 53 ayat (2) a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004,



gu



Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



ah



A



Peradilan Tata Usaha Negara untuk dapat digugat di Pengadilan Tata



Usaha Negara sebagaimana Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang tersebut diatas ;------------------------------------------------------------------



ub lik



Dalam Penundaan :------------------------------------------------------------------------------



am



Mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 / Kep.



ah k



ep



830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014, Tentang Pemberhentian Tidak



R



Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan



In do ne si



Mulyana, SH., M.Si, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan



A gu ng



hukum tetap (inkracht van gewijsde). ;------------------------------------------------



Petitum :------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan uraian dan alasan



tersebut diatas, maka Penggugat



memohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung cq Majelis Hakim yang Mulia yang



akan memeriksa, memutus dan



lik



ah



menyelesaikan perkara ini sudi kiranya berkenan menjatuhkan Putusan



ub



m



yang amarnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------1. Mengabulkan



gugatan



Penggugat



ep



ka



seluruhnya.------------------------------



ah



2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Propinsi



es



R



Jawa Barat Nomor : 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni



on In d



A



gu



ng



M



2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH.,



ng



M.Si.;----------------



gu



3. Mewajibkan Tergugat ( Gubernur Propinsi Jawa Barat ) untuk



mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 / Kep.



A



830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian



H.



Ernawan



Mulyana,



SH.,



ub lik



ah



Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama



am



M.Si.;----------------------------------------------------



4. Mewajibkan Tergugat ( Gubernur Propinsi Jawa Barat ) untuk



ah k



ep



menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat sebagai



hak-hak



kepegawaian



sesuai



dengan



yang



A gu ng



perundang-undangan



peraturan



In do ne si



dengan



R



Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si



berlaku.;-----------------------------------------------------------



5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari



perkara



tanggal 23



Desember



Jawabannya tertanggal 23 Desember



lik



persidangan



2014,



telah



2014 dengan isi



menyerahkan



ringkasan



pokok



benar pada tanggal 12 Juni 2014,



objek sengketa, yaitu



Tergugat telah menerbitkan



Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/



es



1. Bahwa,



ep



Jawabannya disampaikan sebagai berikut :------------------------------------------------



R



ka



m



pada



Bahwa, untuk membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, Tergugat



ub



ah



ini.;---------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Hal 21 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



Kep.830 – BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan



Tergugat dengan ini menolak dengan tegas, bulat dan utuh,



gu



2. Bahwa,



ng



Mulyana, SH., M.Si.;--------------------------------------------------------------------------



seluruh dalil Penggugat sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya



A



tertanggal 20 November 2014, yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan



untuk hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat ;--------



ub lik



ah



Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 104/G/2014/PTUN.BDG., kecuali



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku



khususnya



di



bidang



kepegawaian. Perlu kiranya Tergugat jelaskan terlebih dahulu kronologis



ep



ah k



am



3. Bahwa, dalam mengeluarkan objek sengketa Tergugat telah memperhatikan



R



diterbitkannya objek sengketa, yaitu antara lain;--------------------------------------



In do ne si



A. Bahwa, pada tanggal 29 Oktober 2012, Penggugat telah diberhentikan



A gu ng



sementara oleh Walikota Bandung berdasarkan pada Keputusan



Walikota Bandung No. 880/Kep.745-BKD/2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ernawan Mulyana, SH, M.Si, dan Asep Komara, S.Sos pada Satuan Organisasi Perangkat



lik



Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan



ub



dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 9 Oktober 2012, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan rapat panitia khusus DPRD Kota Bandung pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, di



ep



ka



m



ah



Daerah, hal tersebut dilakukan karena adanya penahanan oleh



Hotel Grand Pasundan dan Hotel Papandayan.;---------------------------------



es



R



Pemberhentian sementara tersebut diatas dilakukan Walikota Bandung



on In d



A



gu



ng



berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No. 43 Tahun



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974



ng



tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan :----------------------



gu



“ Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan



A



sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan



ub lik



ah



hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara. “ ;-----------------



am



Sedangkan wewenangnya berdasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pemindahan



dan



Pemberhentian



PNS,



yang



ah k



ep



Pengangkatan,



R



menyatakan:-------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



“ Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :



A gu ng



a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota; b.



pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu ”.;----------



lik



pada tanggal 21 Januari 2013, Pengadilan Negeri Bandung



telah menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama



ub



terdakwa Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH, dengan putusannya No. 72/ Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang amarnya antara lain menyatakan bahwa



ep



Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan



R



ka



m



ah



B. Bahwa,



es



berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; menjatuhkan pidana



In d



A



gu



Hal 23 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



rupiah) .... dst. Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut diputus



ng



oleh Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim



gu



Ketua; Syamsudin, SH dan Basari Budhi Pardiyanto, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Terhadap Putusan tersebut Penggugat tidak



A



mengajukan upaya hukum apapun, sehingga putusan tersebut sudah kekuatan



hukum



tetap



van



(inkracht



ub lik



gewijsde),----------------------------------------------------------------------------------C. Bahwa, pada tanggal 14 Agustus 2013, Walikota Bandung melalui



am



ah



mempunyai



suratnya No. 880/1869-BKD/2013 perihal Usul Penerbitan Keputusan



pemberhentian



SH,



kepada



tersebut



Gubernur



disampaikan



Jawa



Walikota



Barat.



Bandung



Usul



kepada



In do ne si



Mulyana,



ep



Ernawan



R



ah k



Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama H.



A gu ng



Gubernur Jawa Barat, mengingat keputusan pemberhentian PNS tersebut merupakan wewenang Gubernur berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang



Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, yang



lik



“Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah



ub



Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b”.;------------------------------------------



ep



D. Bahwa, terhadap usulan yang disampaikan oleh Walikota Bandung tertanggal 14 Agustus Tahun 2013, Tim Pembina Disiplin melaksanakan



R



ka



m



ah



menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------



es



Rapat Pembahasan Penjatuhan Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil



on In d



A



gu



ng



di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertempat di Badan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mana salah satunya



ng



membahas Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH.,



gu



yang tersangkut tindak pidana korupsi, rapat tersebut menghasilkan suatu keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil rapat Tim



A



Pembina Disiplin. Selanjutnya setelah didapatkan hasil Rapat, Kepala



ub lik



Nomor 888/NPK-206/\bkd tertanggal 19 Februari 2014, mengajukan usulan hasil rapat kepada Gubernur Jawa Barat.;-------------------------------



ep



E. Bahwa, pada tanggal 12 Juni 2014, Gubernur Jawa Barat menerbitkan



ah k



am



ah



Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat melalui surat dengan



R



keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama



In do ne si



H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si. yang ditetapkan dengan Keputusan



A gu ng



Gubernur Jawa Barat No. 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si., dengan pertimbangan sebagai berikut :



1. Bahwa, Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH telah terbukti secara sah dan



lik



Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg., tanggal 21 Januari 2013, dan putusannya telah mempunyai



ub



m



ah



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan



kekuatan hukum yang tetap. Dengan Pidana penjara yang dijatuhkan



ep



ka



Pengadilan Negeri Bandung kepada yang bersangkutan adalah



es In d



A



gu



Hal 25 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



juta rupiah);



R



ah



pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 (lima puluh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut telah sesuai



ng



dengan amanat dari ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-



gu



Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang



ah



A



menyatakan :--------------------------------------------------------------



“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang



ub lik



telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak



am



pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada



ep



hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.;------------



ah k



maupun dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32



In do ne si



R



Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang menyatakan :----



A gu ng



“PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana



penjara



atau



kurungan



berdasarkan



keputusan



pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :----------------------------------------------------------------------------



a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak



lik



atau ;----------------------------------------------------------------------------



ub



m



ah



pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;



b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana



ep



ka



dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUH



ah



Pidana.”;-----------------------------------------------------------------------



es



R



Penjelasan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32



on In d



A



gu



ng



M



Tahun 1979, tersebut diatas adalah sebagai berikut :------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PNS yang dijatuhi pidana penjara, atau kurungan, berdasarkan



ng



keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum



gu



yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana



ah



A



dimaksud dalam pasal ini, harus diberhentikan tidak dengan



hormat sebagai PNS. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang hanya dijatuhi pidana percobaan.;----------------------------------------------------



ub lik



Huruf a:-----------------------------------------------------------------------------



am



Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang PNS adalah



merupakan



kepercayaan



dari



negara



yang



harus



penjara



atau



kurungan



berdasarkan



R



dipidana



ep



ah k



dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila seorang PNS keputusan



In do ne si



Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap



A gu ng



karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau



pekerjaannya, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan tidak



dengan



hormat,



karena



telah



menyalah



gunakan



kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindak pidana kejahatan jabatan



dimaksud, antara



lain



adalah



sebagaimana



lik



ah



dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUH



ub



Pidana.;----------------------------------------------------------------------------3. Keputusan tersebut diatas ditetapkan Gubernur Jawa Barat, karena



ep



sesuai dengan wewenang atributif berdasarkan ketentuan Pasal 24



ka



Pengangkatan,



Pemindahan



dan



Pemberhentian



PNS,



yang



es



ah



ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang



R



m



yang



In d



A



gu



Hal 27 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



menyatakan : “Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan IV/a



dan



ng



ruang



Pembina



Tingkat



I



golongan



gu



b”. ;--------------------------------------------Dengan demikian jelas,



ruang



IV/



bahwa tindakan Gubernur Jawa Barat



A



memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH



ah



sebagai PNS, sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-



am







ub lik



undangan, yaitu sesuai dengan :----------------------------------------------------Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan “PNS



ah k



ep



diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. Dihukum penjara atau



R



kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki



In do ne si



kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan



A gu ng



jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.; -----------------------------------------------







Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang



Pemberhentian PNS, yang menyatakan :“PNS diberhentikan tidak



lik



berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena : a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan



jabatan



atau



tindak



ub



m



ah



dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan



pidana



kejahatan



yang



ada



ep



ka



hubungannya dengan jabatan; atau b. Melakukan suatu tindak pidana



ah



kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan



es on In d



A



gu



ng



M



R



Pasal 161 KUH Pidana;”;-----------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003



ng







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian



gu



PNS, yang menyatakan : “Gubernur menetapkan pemberhentian



Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b”.;------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



A



Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat



Selain hal tersebut di atas, tindakan Gubernur Jawa Barat dalam



am



memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH sebagai PNS, sudah sesuai dengan Asas-asas umum penyelenggaraan



ah k



ep



negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28



R



tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas



In do ne si



dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang meliputi :-----------------------------



A gu ng



a. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;-----------



b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi keserasian,



dan



keseimbangan



dalam



Umum



adalah



asas



yang



mendahulukan



ub



Kepentingan



lik



c. Asas



kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan



ep



selektif.;--------------------------------------------------------------------------------d. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak



ah



ka



keteraturan,



pengendalian penyelenggara negara.;-----------------------------------------



m



ah



landasan



Negara



dengan



tetap



In d



gu



Hal 29 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



A



es



Penyelenggaraan



on



tentang



ng



M



diskriminatif



R



masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan



ng



rahasia Negara.;---------------------------------------------------------------------Proporsionalitas



adalah



asas



yang



mengutamakan



gu



e. Asas



keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;--



ah



A



f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang



ub lik



undangan yang berlaku.;----------------------------------------------------------g. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap



am



kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat



ep



ah k



berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-



R



sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan



In do ne si



ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.;--------------



A gu ng



4. Bahwa, setelah melihat dan mencermati keseluruhan gugatan Penggugat



tertanggal 20 Nopember 2014, tanpa mengurangi substansi dari jawaban yang akan Tergugat sampaikan, maka Tergugat akan menyampaikan tidak



posita per posita namun demikian Tergugat akan menjawab inti dari permasalahan yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya yaitu



lik



ah



bahwa objek yang disengketakan oleh Penggugat baik substansi dan aspek



ub



2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga bertentangan dengan azas-



ep



azas umum Pemerintahan yang Baik. Adapun dalil tersebut tertuang dalam posita angka Nomor 5, 6 , 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14. Terhadap dalil-dalil



on In d



A



gu



ng



es



R



tersebut akan Tergugat tanggapi sebagai berikut :-----------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



legal formalnya telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



4.a Diterbitkannya objek sengketa tidak serta merta dikeluarkan oleh



ng



Tergugat, akan tetapi telah memperhatikan usulan dari Walikota



gu



Bandung melalui Suratnya No. 880/1869-BKD/2013 tanggal 14



ah



A



Agustus 2013, perihal Usul Penerbitan Keputusan Pemberhentian



sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana,



SH., usul pemberhentian tersebut disampaikan Walikota Bandung



am



Negeri Sipil



ub lik



kepada Gubernur Jawa Barat, karena untuk memberhentikan Pegawai Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina



golongan IV/a dan Pembina Tingkat I golongan IV/b merupakan



ah k



ep



wewenang dari Gubernur berdasarkan pada bunyi ketentuan Pasal 24



Pemindahan



dan



Pemberhentian



PNS,



A gu ng



menyatakan :-----------------------------------------------------------



yang



In do ne si



Pengangkatan,



R



ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Tentang Wewenang



“Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b”.;-------------------------------------



lik



pertimbangan agar diterbitkan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si., oleh



ub



m



ah



Dalam suratnya tersebut, Walikota Bandung menuangkan bahan



ep



ka



Gubernur Jawa Barat yang intinya menerangkan mengenai ;----------“Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si., pidana



korupsi



secara



bersama-sama



dan



berlanjut



R



ah



tindak



telah terbukti melakukan



es



M



berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi



In d



A



gu



Hal 31 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tertanggal 21 Januari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2012., dengan putusannya yang amarnya antara lain menyatakan



ng



bahwa Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH terbukti secara sah dan



gu



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara



ah



A



bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;



menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp



50.000.000 (lima puluh juta rupiah) .... dst. Putusan Pengadilan



ub lik



Negeri Bandung tersebut diputus oleh Majelis Hakim Setyabudi



am



Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua; Syamsudin, SH dan



ep



Basari Budhi Pardiyanto, SH masing-masing selaku Hakim Anggota.”



ah k



Terhadap hal tersebut dan apabila dihubungkan dengan ketentuan



In do ne si



R



Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang menyatakan :--------------------------------------



A gu ng



“ PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :------------



a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak



lik



b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUH Pidana.



ub



m



ah



pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau



Penjelasan ketentuan Pasal 9



ep



ka



“;---------



Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, tersebut diatas adalah



R



ah



sebagai berikut :----------------



es



M



PNS yang dijatuhi pidana penjara, atau kurungan, berdasarkan



on In d



A



gu



ng



keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana



ng



dimaksud dalam pasal ini, harus diberhentikan tidak dengan hormat



gu



sebagai PNS. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang hanya dijatuhi



ah



A



pidana percobaan.;------------------------------------------------------------------Huruf a:---------------------------------------------------------------------------------



Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang PNS adalah



ub lik



merupakan kepercayaan dari negara yang harus dilaksanakan



am



dengan sebaik-baiknya. Apabila seorang PNS dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai



ah k



ep



kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana



diberhentikan



tidak



dengan



hormat,



karena



telah



In do ne si



harus



R



kejahatan jabatan atau pekerjaannya, maka PNS yang bersangkutan



A gu ng



menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindak



pidana kejahatan jabatan yang dimaksud, antara lain adalah



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUH Pidana.;-------------------------------------------------------------------------



lik



Suratnya No. 880/1869-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013, perihal Usul Penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri



ub



m



ah



4.b. Bahwa , setelah memperhatikan usulan dari Walikota Bandung melalui



Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., dan bunyi



ep



ka



ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003



ah



Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian



es In d



A



gu



Hal 33 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



R



PNS, yang menyatakan :----------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



“Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah



ng



Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan



gu



Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. “;-------------------------------------



pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama H.



Ernawan Mulyana, SH, M.Si. yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni



am



ep



2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si.,;---------------------------------Bahwa, bunyi Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun



In do ne si



4.c



R



ah k



tanggal 12 Juni 2014, Gubernur Jawa Barat menerbitkan keputusan



ub lik



ah



A



Selanjutnya sesuai dengan kewenangannya tersebut diatas, pada



A gu ng



1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tertuang didalam objek sengketa pada bagian Memutuskan Diktum kesatu halaman 3, yang berbunyi :-----------------------------------------------------------------------



“ Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pertimbangan yang



lik



pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah



ub



m



ah



bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan



ep



ka



beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah



R



ah



Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,



es on



In d



A



gu



ng



M



Kepada :------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



: H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si.



ng



Nama



: 196600424 199403 1 003



Pangkat



: Pembina/IV/a



Unit Kerja



: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota



Bandung. “ ;----------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



A



gu



NIP



Dimasukannya dasar Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor



am



32 Tahun 1979



tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di



ep



dalam objek sengketa pada bagian Memutuskan Diktum Ke-satu



ah k



halaman 3. sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-undang



In do ne si



R



Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil Negara. Karena melihat ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b dan Pasal 139 Undang-



A gu ng



Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi :-------------------------------------------------------------------------------



Pasal 87 ayat (4) huruf b ;---------------------------------------------------------



lik



penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan



jabatan



atau



tindak



ub



m



ah



“ PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. Dihukum



pidana



kejahatan



yang



ada



ep



ka



hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.;-------------------



R



ah



Pasal 139 ;-----------------------------------------------------------------------------



es



M



Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan



In d



A



gu



Hal 35 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Undang-Undang Nomor 8 Tahun



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



1974 tentang Pokok-Pokok



ng



Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974



gu



Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor



ah



A



3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43



Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara



ub lik



Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran



am



Negara Republik lndonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan



In do ne si



R



ah k



ep



undang-undang ini. “ ;--------------------------------------------------------------



Melihat bunyi pasal-pasal tersebut diatas dan dihubungkan dengan



A gu ng



usulan dari Walikota Bandung melalui Suratnya No. 880/1869BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang intinya adalah :-------------



“Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si., tindak



pidana



korupsi



secara



telah terbukti melakukan



bersama-sama



dan



berlanjut



lik



Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tertanggal 21 Januari 2012., dengan putusannya yang amarnya antara lain menyatakan



ub



m



ah



berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi



ep



ka



bahwa Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara



R



ah



bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;



es



M



menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp



on In d



A



gu



ng



50.000.000 (lima puluh juta rupiah) .... dst. Putusan Pengadilan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Negeri Bandung tersebut diputus oleh Majelis Hakim Setyabudi



ng



Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua; Syamsudin, SH dan



Maka dapat disimpulkan bahwa dimasukannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil



ub lik



ah



A



gu



Basari Budhi Pardiyanto, SH masing-masing selaku Hakim Anggota “.



di dalam objek sengketa, sama sekali tidak bertentangan dengan



am



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



ep



Oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa



ah k



perkara a quo mengesampingkan dalil yang dikemukakan oleh



In do ne si



R



Penggugat dalam gugatannya berkenaan dengan Objek Sengketa telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014



A gu ng



tentang Aparatur Sipil Negara.;--------------------------------------------------



4.d.



Bahwa,



terhadap uraian-uraian tersebut diatas, maka tindakan



Gubernur Jawa Barat dalam memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH sebagai PNS, sudah sesuai dengan



lik



dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,



ub



m



ah



Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud



ep



ka



Kolusi dan Nepotisme, yang meliputi :----------------------------------------a. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang landasan



peraturan



perundang-undangan,



R



ah



mengutamakan



es



M



kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara



In d



A



gu



Hal 37 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



negara;------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi



ng



landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam



gu



pengendalian penyelenggara negara.;-------------------------------------



ah



A



c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.;----------------------------------------------------------------------------



ub lik



d. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak



am



masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap



ah k



ep



memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan,



Proporsionalitas



adalah



asas



yang



mengutamakan



In do ne si



e. Asas



R



dan rahasia negara.;------------------------------------------------------------



A gu ng



keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;



f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian



yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.;------------------------------------------------------



lik



kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara



ub



harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



ep



ka



m



ah



g. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap



Bahwa, dari keseluruhan uraian-uraian yang dikemukakan Tergugat diatas,



es



R



sudah sepantasnya Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara a



on In d



A



gu



ng



quo untuk sependapat dengan apa yang didalilkan oleh Tergugat dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



yang



dikemukakan



oleh



Penggugat



dalam



ng



gugatannya tertanggal 20 November 2014, pada posita angka Nomor 5, 6 ,



gu



7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14. ;----------------------------------------------------------Bahwa,



berdasarkan seluruh uraian-uraian yang telah disampaikan



A



sebagaimana tersebut di atas, kiranya tidaklah berlebihan dan sangat



ub lik



Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Yang Terhormat, yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk mengadili dan



ep



selanjutnya memutus perkara sebagai berikut:--------------------------------------



ah k



am



ah



beralasan hukum apabila Tergugat dengan ini memohon agar kiranya Yang



I. Dalam



In do ne si



R



Penundaan :---------------------------------------------------------------------



A gu ng



Menyatakan menolak Permohonan Penggugat tentang Penundaan



Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/Kep.830 – BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang



Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si.;----------------------------------



Perkara ;-----------------------------------------------------------------



1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------



ub



m



2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara



ep



yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. ;----------------------Bahwa, untuk membantah Jawaban dari Tergugat, Penggugat dalam



R



ka



Pokok



lik



ah



II. Dalam



es



persidangan telah menanggapi Replik secara lisan dalam persidangan dengan



In d



A



gu



Hal 39 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



tetap pada dalil-dalil surat gugatannya, demikiannya juga Tergugat telah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



dalil



In do ne si a



mengesampingkan



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



menanggapi dengan Dupliknya



secara lisan juga tetap pada dalil-dalil



untuk mempersingkat isi putusan ini tersebut merujuk pada



ng



Jawabannya,



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan



gu



Berita Acara Persidangan



A



dengan putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



Bahwa, untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat, telah



mengajukan Alat Bukti Surat yang telah diberi materai cukup, dan telah



surat tersebut telah diberi tanda P-1 sampai P- 18, yang isi rincian pada pokoknya, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------



ep



Photo copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si;, (Photo copy sesuai dengan aslinya);-----------------------Photo copy Berita Acara Keputusan Nomor 800/1511Setwan, tanggal 4 September 2014 mengenai Penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/ Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



Bukti P-1



on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



Bukti P-2



es



ah k



am



dicocokkan dengan aslinya terkecuali yang tidak ada aslinya, dan alat bukti



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



lik



ng



In d



gu A



on



ep R



ah



M



Hal 41 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



es



ub



Bukti P-5



ka



m



ah



A gu ng



Bukti P-4



In do ne si



R



ep



am



ah k



Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;----------------Photo copy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 813/ SK.2442-B/Peg/94 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), (Photo copy sesuai dengan copynya) ;-------------------------------Photo copy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 821/ Sk.4508-B/Peg/95 tanggal 30 Oktober 1995 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) (Photo copy sesuai dengan copynya);----------------------------------------Photo copy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 823.4/Kep.780B/BKD, tanggal 2 September 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawi Negeri Sipil Daerah( Photo copy sesuai dengan aslinya);



ub lik



ah



A



Bukti P-3



In do ne si a



gu



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ep



am



In do ne si a



lik



ng gu A



on



ep R



ah



M



es



ub



Bukti P-8



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



Bukti P-7



In d



ah k



-----------------------------------------Photo copy Keputusan Walikota Bandung Nomor 821.2/ Kep.1046-BKD/2009, tanggal 28 Desember 2009 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung, (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;------------------------------------------Photo copy Petikan Keputusan Walikota Bandung Nomor 880/ Kep. 745-BKD/2012, Tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ernawan Mulyana SH dan Saudara Asep Komara S.Sos pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung,( Photo copy sesuai dengan copynya) ;---------------------------------------Photo copy Surat Walikota Bandung Nomor 880/1869BKD/2013, tanggal 14 Agustus 2013 perihal Usulan Penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah. ( Photo copy



ub lik



ah



A



gu



Bukti P-6



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



A



gu



Bukti P-9



In do ne si



R A gu ng



lik



ah



Photo copy Surat Pembebasan Cuti Bersyarat (CB) dari Rumah Tahanan Negera Kelas I Bandung ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;----------------------Photo copy Surat Banding Administratif tanggal 9 September



In d



A



gu



Hal 43 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



es



ng



M



Bukti P-13



on



R



ep



ka



ub



m



Bukti P-12



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



sesuai dengan copynya) ;----------------------------------------Photo copy Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------------------Photo copy Tanda Terima Denda dan Biaya Perkara ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;----------------------------------------Photo copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor w.11-1907 PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------



ub lik ep



Bukti P-11



ah k



am



ah



Bukti P-10



In do ne si a



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ep



am A gu ng



In do ne si



R



ah k A



es on



gu



ng



M



R



ah



Bukti P-16



In d



ep



ub



m



lik



ah



Bukti P-15



ka



2014, dari H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si ditujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------------------------------Photo copy Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 543/BAPEK/S.1/2014 tanggal 2 Oktober 2014, perihal Penjelasan atas Banding Adminitratif atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si, NIP 19600424199403003, Kasubag Persidangan pada Bidang Hukum dan Persidangan Sekretariatan DPRD Kota Bandung, ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------------------------------Photo copy UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, didalam Pasal 87 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf b dan d, serta Pasal 136, ( Photo copy sesuai dengan aslinya) ;--------------Photo copy Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di dalam Pasal 9 huuruf a ( Photo copy sesuai



ub lik



ah



Bukti P-14



In do ne si a



A



gu



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



dengan aslinya) ;------------------------------------------Photo copy Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, didalam Pasal 7 (4) ( Photo copy sesuai dengan aslinya) ;----------------Photo copy Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 24 ayat (2) ( Photo copy sesuai dengan aslinya) ;--------------------------------



ub lik



ah



A



gu



Bukti P-17



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Bukti P-18



Bahwa, Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya telah



mengajukan Surat Bukti yang telah diberi materai cukup dan telah disesuaikan



dengan aslinya, terkecuali terhadap bukti yang tidak ada aslinya, bukti mana



lik



ah



telah diberi tanda T- 1 sampai dengan T-11, dengan rincian yang pada



Photo copy Surat Walikota Bandung Nomor. 880/1869BKD/2013, tanggal 14 Agustus 2013, Perihal Usulan Penerbitan Keputusan Pemberhentian Sebagai Pegawai



ng



In d



gu A



on



ep R



ah



M



Hal 45 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



es



ub



Bukti T-1



ka



m



pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



A gu ng A



es on



gu



ng



M



R



Bukti T-4



In d



ep



ub



m



lik



ah



Bukti T-3



ka



In do ne si a



In do ne si



R



ah k



ep



am



Bukti T-2



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Negeri Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, SH. M.Si, NIP. 19600424 199403 1003, Pangkat/ Golongan Ruang Pembina (IV/a), Unit Kerja Sekretariat DPRD Kota Bandung, (Photo copy sesuai dengan aslinya);-------------------------------------------Photo copy Surat Keputusan Walikota Bandung 880/Kerp.745BKD/2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ernawan Mulyana, SH., Msi, dan Saudara Aasep Komara, S. Sos, pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung (Photo copy sesuai dengan copynya) ;---------------------Photo copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor 72/ Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, tertanggal 21 Januari 2013, (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;------------------------------------------Photo copy Berita Acara Hasil Rapat Tim Pembina Disiplin PNS tangal 6 Desember 2013, Pukul 13.00,



ub lik



ah



A



gu



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ep



am A gu ng



In do ne si



R



ah k



In d



A



gu



Hal 47 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



es



ng



M



Bukti T-7



on



R



ep



ka



ub



m



lik



ah



Bukti T-6



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat (Photo copy sesuai dengan aslinya);---------------------------------Photo copy Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas kepada Gubernur Jawa Barat Nomor 888/NPK-206/ BKD, tanggal 19 Februari 2014 tentang Permohonan Penandatanganan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;Photo copy Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 888/Kep.830BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;----------------------Photo copy Tanda Terima Keputusan Gubernur Jawa Barat



ub lik



ah



A



Bukti T-5



In do ne si a



gu



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



Nomor 888/Kep.830BKD/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si tanggal 21 Juli 2014 dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;------------------Photo Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Nomor 800/4027-BKD tertanggal 29 Agustus 2014 oleh Dr. Hj. Evi S Shaleha., M.pd (kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung) kepada Dra Entin Kartini (Photo copy sesuai dengan copynya);---------------------------------Photo copy Berita Acara Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/Kep.830BKD/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH M.Si, oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung selanjutnya keputusan tersebut diserahkan langsung kepada H. Ernawan Mulyana, SH., MS.i, (Photo copy sesuai



ub lik ep



Bukti T-8



A gu ng



In do ne si



R



ah k A



es on



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



Bukti T-9



In d



am



ah



A



gu



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



dengan copynya);Photo copy Surat banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tertanggal 9 September 2014, perihal Banding Administratif atas Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH M.Si (Photo copy sesuai dengan copynya) ;---------------------Photo Surat Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 543/BAPEK/S.1/2014 tanggal 2 Oktober 2014, perihal penjelasan atas banding administratif atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.S.i, NIP. 196000424 199403 1 003, Kasubag Persidangan pada Bidang Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Bandung (Photo copy sesuai dengan copynya) ;------------------------------------------



ub lik Bahwa Penggugat dan Tergugat



tidak mengajukan saksi, meskipun



es



R



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



Bukti T-11



In do ne si



R



ep



am



ah k



In d



A



gu



Hal 49 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



Pengadilan telah memberikan kesempatan untuk itu ;----------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ng



ah



A



gu



Bukti T-10



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, Penggugat dan Tergugat menyerahkan kesimpulan tertanggal



ng



21 Januari 2015, dimana untuk mempersingkat isi putusan ini kesimpulan dari



gu



para pihak merujuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan isi putusan dan selanjutnya Para Pihak



tidak



ub lik



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



mengajukan tuntutan pembatalan atau dinyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang



ep



ah k



am



ah



A



akan mengajukan apa-apa lagi dan mohon untuk putusan ;--------------------------



Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama



In do ne si



R



H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si dengan pertimbangan yang bersangkutan telah



A gu ng



melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan



Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan



Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri



lik



ah



Sipil, karena Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah



ub



bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d



Penggugat



sebagai



Pegawai



ep



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Negeri



Sipil



yang



berdasarkan



Putusan



R



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tindak Pidana



In d



on



ng gu A



es



Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan



ng



dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00



gu



(lima puluh juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan



kurungan selama 1 (satu) bulan, maka dengan dijatuhkannya hukuman penjara



A



selama 1 (satu) tahun yang berarti kurang dari 2 (dua) tahun dan pidana yang



ah



dilakukan tidak berencana seharusnya terhadap Penggugat tidak diberhentikan



ub lik



tidak dengan hormat tetapi diberhentikan dengan hormat, sehingga Keputusan



berlaku sebagaimana tersebut di atas juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu asas kepentingan umum dan asas



ep



ah k



am



Tergugat selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang



R



keterbukaan;-----------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat



A gu ng



membantahnya dengan menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang



Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87



ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Keputusan Tergugat diterbitkan dengan adanya Putusan



lik



ah



Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/



ub



menyatakan Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu)



ep



ka



m



PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap yang



tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang apabila denda



es



R



tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan dan kemudian



In d



A



gu



Hal 51 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



pada tanggal 14 Agustus 2013, Walikota Bandung melalui suratnya No.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



880/1869-BKD/2013 perihal usul penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai



ng



Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, S.H., telah



gu



mengusulkan pemberhentian Penggugat kepada Tergugat, dan berdasarkan surat Walikota Bandung tersebut, selanjutnya Tim Pembina Disiplin melakukan



A



Rapat Pembahasan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di



ah



Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di antaranya membahas



ub lik



Penggugat yang menghasilkan usulan hasil rapat kepada Tergugat melalui



Tergugat menerbitkan Keputusan yang menjadi obyek sengketa, sehingga penerbitan Keputusan yang menjadi obyek sengketa telah sesuai dengan



ep



ah k



am



surat Nomor 888/NPK-206/Bkd tangal 19 Februari 2014, hingga kemudian



R



peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan



bahwa



untuk



A gu ng



Menimbang,



menguatkan



In do ne si



asas-asas umum pemerintahan yang baik;-------------------------------------dasar



gugatannya,



di



persidangan Penggugat mengajukan alat bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-18 tanpa mengajukan saksi, sedangkan untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya, di persidangan Tergugat mengajukan pula alat bukti surat



Menimbang, bahwa atas dua visi dan versi hukum antara Penggugat dan



lik



ah



bertanda T-1 sampai dengan T-11 dan tanpa mengajukan saksi;--------------------



ub



Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) akan mempertimbangkannya dengan parameter sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------



ep



1. Apakah Tergugat mempunyai wewenang untuk menerbitkan Keputusan menjadi



R



yang



obyek



es



ka



m



Tergugat mengenai substansi permasalahan di atas, maka selanjutnya Majelis



on In d



A



gu



ng



sengketa?;--------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Apakah penggunaan wewenang Tergugat dalam menerbitkan Keputusan



ng



yang menjadi obyek sengketa telah memenuhi prosedur dan substansi



gu



sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai standar penilaian wewenang?;-



A



Menimbang, bahwa perihal dasar hukum/sumber kewenangan Tergugat



ub lik



ah



dalam menerbitkan obyek sengketa, maka Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun



Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina



ep



ah k



am



2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian



R



golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-5 berupa surat



A gu ng



Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 823.4/Kep.780/BKD tanggal 2 September 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah atas



nama Penggugat dan bukti surat P-6 berupa surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 821.2/Kep.1046-BKD/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang



Pemberhentian, Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural pada Satuan



lik



ah



Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung, Majelis memperoleh



ub



Pembina golongan ruang IV/a, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Pemerintah



Nomor



9



Tahun



2003



Tentang



Wewenang



ep



Peraturan



Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di atas,



In d



A



gu



Hal 53 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



es



R



maka pemberhentian Penggugat menjadi wewenang Tergugat, karena itu



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



fakta bahwa Penggugat adalah PNS Daerah Kota Bandung yang berpangkat



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berdasarkan pertimbangan di atas, maka Tergugat mempunyai wewenang



ng



untuk menerbitkan surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa;----------------



bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan



gu



Menimbang,



mengenai prosedur dan tata cara penggunaan wewenang Tergugat dalam



A



menerbitkan keputusan yang menjadi obyek sengketa;---------------------------------



ah



Menimbang, bahwa dari perspektif prosedur Majelis mempertimbangkan



880/Kep.745-BKD/2012



tanggal



29



Oktober



2012



tentang



Pemberhentian Sementara Sdr. Ernawan Mulyana, S.H., M.Si dan Sdr. Asep Komara, S.Sos pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota



ep



ah k



am



Nomor



ub lik



bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-2 berupa surat Walikota Bandung



R



Bandung, ternyata terhadap Penggugat telah diberhentikan sementara oleh



In do ne si



Walikota Bandung karena Penggugat ditetapkan sebagai tersangka dalam



A gu ng



tindak pidana korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan



karena keputusan Walikota Bandung tentang pemberhentian sementara



tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2012 pada saat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum berlaku dan masih berlaku



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian



lik



ah



sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999,



ub



Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak



ep



ka



m



maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 43



pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai



es



R



kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara”, maka



on In d



A



gu



ng



pemberhentian sementara Penggugat oleh Walikota Bandung tersebut dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



aspek peraturan perundang-undangan yang saat itu berlaku telah sesuai



ng



dengan peraturan perundang-undangan tersebut;----------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat T-3 berupa berupa salinan Putusan Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Bandung No.



A



72/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013, terhadap Penggugat



ah



telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana



ub lik



korupsi dan dihukum penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.



diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, putusan mana telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan bukti surat P-9 berupa Berita Acara



ep



ah k



am



50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar



R



Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan bukti P-10 Tanda Terima Pembayaran



In do ne si



Denda dan Biaya Perkara. Lebih lanjut berdasarkan bukti surat T-1 berupa



A gu ng



surat Walikota Bandung No. 880/1869-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal usul Penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri



Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, S.H., dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap



lik



ah



tersebut, oleh karena keputusan pemberhentian Penggugat selaku PNS Daerah



ub



Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri



ep



ka



m



Kota Bandung yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a berdasarkan



Sipil menjadi wewenang Tergugat, selanjutnya Walikota Bandung telah



es



R



mengusulkan pemberhentian Penggugat kepada Tergugat, dan berdasarkan



In d



A



gu



Hal 55 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



surat Walikota Bandung tersebut, selanjutnya Tim Pembina Disiplin melakukan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rapat Pembahasan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di



ng



Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di antaranya membahas



gu



Penggugat yang menghasilkan usulan hasil rapat kepada Tergugat melalui



surat Nomor 888/NPK-206/Bkd tanggal 19 Februari 2014 sebagaimana ternyata



A



dari bukti T-5, hingga kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan yang menjadi



ah



obyek sengketa;--------------------------------------------------



ub lik



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka dari aspek



memenuhi tata cara atau prosedur penerbitan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan



R



Menimbang,



ep



ah k



am



prosedural penerbitan Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa telah



In do ne si



subtansi/materi Keputusan Tergugat berkaitan dengan dalil Penggugat yang



A gu ng



menyatakan bahwa Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan



Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4)



huruf b dan d Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan



lik



ah



Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan



ub



melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga dengan



ep



ka



m



hukum tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah



dijatuhkannya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun yang berarti kurang dari



es



R



2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana, menurut Penggugat



on In d



A



gu



ng



seharusnya terhadap Penggugat tidak diberhentikan tidak dengan hormat tetapi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



diberhentikan dengan hormat, sebaliknya Tergugat membantahnya dengan



ng



menyatakan bahwa Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan



gu



Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tidak bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d



A



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta tidak



ah



bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;-------------------



ub lik



Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat yang dibantah oleh Tergugat di



berupa salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 72/ Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013, di dalam amar putusan



ep



ah k



am



atas, Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-3



R



tersebut pada pokoknya menyatakan Penggugat terbukti secara sah dan



In do ne si



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama



A gu ng



dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan dalam surat



dakwaan maupun pertimbangan yang termuat dalam putusan tersebut,



lik



ah



dakwaan subsidair yang terbukti adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang



ub



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



ep



ka



m



Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.



jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum



es



R



Pidana, selanjutnya berdasarkan Bukti P-1 yang sama dengan T-6 berupa



In d



A



gu



Hal 57 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



obyek sengketa yaitu Keputusan Tergugat yang memberhentikan tidak dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



sebagai



pegawai



negeri



sipil,



dijatuhkan



dengan



ng



pertimbangan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap



gu



ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang



Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali,



A



terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang



ah



Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang



ub lik



Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Tergugat diterbitkan pada



tanggal 12 Juni 2014 setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014



ep



ah k



am



Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;--------------------------------------------------------



R



dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut menjadi salah satu dasar



angka



4



(empat),



A gu ng



Mengingat



maka



In do ne si



hukum diterbitkannya Keputusan yang menjadi obyek sengketa yaitu pada point selanjutnya



Majelis



akan



mempertimbangkan penerbitan obyek sengketa dalam perspektif Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;----------



Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor



5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa “PNS dapat



lik



ah



diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara



ub



karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”. Sedangkan



ep



ka



m



berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap



Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa “PNS



es



R



diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan



on In d



A



gu



ng



berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Penggugat



In do ne si a



hormat



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana



ng



kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”,



gu



selanjutnya Pasal 87 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan



A



yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana



ub lik



ah



dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan



ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf d mempunyai kesamaan dalam hal jenis tindak pidana yang dilakukan PNS yaitu tanpa menyebutkan jenis tindak pidana tertentu dan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan yaitu paling singkat 2



ep



ah k



am



dengan berencana”. Berdasarkan rumusan Undang-undang di atas, Pasal 87



pada sifat berencana atau pun tidak



R



(dua) tahun, perbedaannya adalah



In do ne si



berencananya tindak pidana yang dilakukan, di mana menurut Pasal 87 ayat



A gu ng



(2), tindak pidana yang dilakukan tidak berencana sedangkan dalam Pasal 87



ayat (4) huruf d, tindak pidana dilakukan dengan berencana, hal mana berimplikasi pada perbedaan jenis tindakan, di mana dalam hal tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana maka PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, sedangkan apabila tindak pidana dilakukan



lik



ah



dengan berencana, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan



ub



(4) huruf d dapat disimpulkan bahwa:-------------------------------------------------------1. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan menurut



ep



ka



m



hormat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat



Pasal 87 ayat (2) apabila:-------------------------------------------------------------------



es



R



a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki



In d



A



gu



Hal 59 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



b. karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling



ng



singkat 2 (dua) tahun; dan;------------------------------------------------------------



gu



c. pidana yang dilakukan tidak berencana;--------------------------------------------



2. Sementara PNS diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat huruf



A



(4)



d



ub lik



a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------b. karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; dan;--------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



ah



karena:----------------------------------------------------------------------------------



R



c. pidana yang dilakukan dengan berencana.;---------------------------------------



In do ne si



Sedangkan dari ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b dapat disimpulkan bahwa



A gu ng



PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:------------------------------------------



a. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------



b. karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana



umum;---------------------------------------------------------------------------------------



lik



ah



kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana



ub



ayat (4) huruf b, tindak pidana yang dilakukan PNS yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap



ep



ka



m



sehingga untuk dapat diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87



tersebut harus tindak pidana yang jenisnya telah ditentukan atau tertentu yaitu



es



R



tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada



on In d



A



gu



ng



hubungannya dengan jabatan dan tidak mempersyaratkan adanya minimal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



lamanya pidana atau kurungan yang dijatuhkan serta tidak mempersyaratkan



ng



apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana atau tidak; --------



gu



Menimbang, bahwa dengan pengaturan Pasal Undang-Undang



87 ayat (4) huruf b



No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang



A



demikian yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan



ah



Pemerintah No. 32 Tahun 1979 yang menyatakan bahwa: “PNS diberhentikan



ub lik



tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan



yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”, maka pengaturan



ep



ah k



am



berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum



R



norma dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 sama



In do ne si



dan sebangun dengan norma dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang



A gu ng



No. 5 Tahun 2014, tetapi Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun



1979 tidak dapat dibandingkan dengan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4)



huruf d karena walaupun mengatur hal yang sama terkait pemberhentian PNS tetapi persyaratannya berbeda, sehingga



Pasal 9 huruf a Peraturan



Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tidak bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2)



lik



ah



dan Pasal 87 ayat (4) huruf d tetapi sejalan dengan Pasal 87 ayat (4) huruf b



ub



Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan jabatan menurut Penjelasan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah



ep



ka



m



UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;-----------------------------------



Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain



es



R



adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan



In d



A



gu



Hal 61 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



Pasal 436 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan



ng



Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20



gu



Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan sebagaimana



A



dimaksud dalam Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal



ah



420, Pasal 423, Pasal 425, dan Pasal 435 KUHP diambil alih dan dijadikan



ub lik



sebagai norma menjadi Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang



merupakan tindak pidana kejahatan jabatan;---------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 Undang-undang



ep



ah k



am



Nomor 20 Tahun 2001, sehingga Majelis menarik kesimpulan bahwa korupsi



R



Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang pada pokoknya



In do ne si



menyatakan bahwa “pada saat Undang-Undang ASN mulai berlaku, semua



A gu ng



peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian



dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak



lik



ah



bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini”, dan oleh



ub



merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974



ep



tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ASN,



on In d



A



gu



ng



es



R



termasuk ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



karena ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1979 berikut penjelasannya, maka ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32



ng



Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil masih berlaku;------



gu



Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah dinyatakan terbukti



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang



A



merupakan tindak pidana jabatan dan dipidana dengan pidana penjara selama



ah



1 (satu), maka tanpa memperhatikan lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh



ub lik



karena penjelasan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun



yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat, karenanya penerbitan Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah



ep



ah k



am



1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS



R



Nomor 32 Tahun 1979 yang memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat



In do ne si



karena melakukan kejahatan jabatan tersebut tidak bertentangan dengan



A gu ng



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;-----------Menimbang,



bahwa selain itu,



mengenai dalil Penggugat yang



menyatakan bahwa seharusnya Tergugat tidak mengeluarkan Keputusan yang



menetapkan Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat tetapi seharusnya diberhentikan dengan hormat dengan mengingat pengabdian Penggugat



lik



ah



kepada negara, maka Majelis mempertimbangkan bahwa selain pemberhentian



ub



PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, terlebih lagi dalam perkara a quo, Penggugat melakukan tindak pidana kejahatan jabatan berupa



ep



ka



m



tidak dengan hormat tersebut diharuskan berdasarkan Pasal 9 huruf a terhadap



korupsi, di mana tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar



es



R



biasa (extraordinary crime) yang memerlukan upaya-upaya pencegahan dan



In d



A



gu



Hal 63 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



pemberantasannya yang luar biasa pula, sehingga penerbitan Keputusan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tergugat yang memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat sebagai PNS



ng



adalah wajar dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;---



gu



Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun



A



2014 yang menyatakan bahwa “PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas



ub lik



ah



permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat”, sehingga terhadap Penggugat seharusnya diberhentikan dengan hormat, maka



hormat sebagai PNS bukan karena Penggugat melakukan pelanggaran disiplin tetapi karena Penggugat telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, hal



ep



ah k



am



Majelis mempertimbangkan bahwa pemberhentian Penggugat dengan tidak



R



mana diperkuat pula dengan adanya bukti T-10 dan T-11, khususnya T-11



In do ne si



berupa Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 543/BAPEK/S.1/2014



A gu ng



tanggal 2 Oktober 2014 perihal penjelasan atas Banding Administratif atas



nama H. Ernawan Mulyana, S.H., M.Si., yang menyatakan bahwa BAPEK tidak berwenang memeriksa permohonan banding administratif Penggugat karena Keputusan Tergugat yang diajukan banding bukan didasari pelanggaran disiplin



tetapi didasari adanya tindak pidana kejahatan jabatan yang dilakukan



lik



ah



Penggugat, di mana untuk sanksi pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan



ub



atas hukuman disiplin yang dijatuhkan di antaranya dapat diajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, sedangkan pemberhentian



ep



ka



m



Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang



tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan diatur



es



R



dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian



on In d



A



gu



ng



Pegawai Negeri Sipil yang keberatan terhadap penjatuhan keputusan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pemberhentian tidak dengan hormat bukan diajukan ke Badan Pertimbangan



ng



Kepegawaian;---------------------------------------------------------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Tergugat tidak didasarkan



pada pelanggaran disiplin oleh Penggugat tetapi didasarkan pada tindak pidana



A



kejahatan jabatan yang dilakukan oleh Penggugat, maka Pasal 87 ayat (3)



ah



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak



ub lik



relevan dan tidak dapat diberlakukan dalam menilai Keputusan Tergugat,



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas,



ep



ah k



am



sehingga Keputusan Tergugat tidak bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3)



R



maka Majelis berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa oleh Tergugat



In do ne si



dalam perspektif prosedur/tata cara maupun substansi telah sesuai dengan



A gu ng



peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar asas-asas



umum pemerintahan yang baik, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan ditolak;------------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa terhadap permohonan penundaan pelaksanaan



obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat



lik



ah



bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung Majelis Hakim tidak pernah



ub



karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak maka terhadap permohonan tersebut tidak perlu diberi penilaian hukum lagi; ------------------------------------------



ep



ka



m



mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan obyek sengketa dan oleh



Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada sistem pembuktian dalam



es



R



hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mengarah pada pembuktian



In d



A



gu



Hal 65 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



bebas (vrije bewijs) yang terbatas sebagaimana terkandung di dalam ketentuan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pasal 100 dan Pasal 107 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang



ng



menggariskan ketentuan bahwa Hakim bebas menentukan apa yang harus



gu



dibuktikan/luas lingkup pembuktian, beban pembuktian beserta penilaian



pembuktian, maka dalam memeriksa dan mengadili sengketa ini, Majelis



A



mempelajari dan memberikan penilaian hukum terhadap alat-alat bukti yang



ah



diajukan oleh Para Pihak, namun untuk mempertimbangkan dalil-dalil Para



ub lik



Pihak, Majelis hanya menggunakan alat-alat bukti yang paling relevan dan



selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;-----------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



paling tepat dengan sengketa ini, sedangkan terhadap alat-alat bukti selain dan



R



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka



In do ne si



berdasarkan ketentuan Pasal 110 jo.Pasal 112 Undang-undang Peradilan Tata



A gu ng



Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;--------------



Mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-



undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 serta



lik



ah



peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-----------------------------



ub



m



------------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------1. Menolak



gugatan



Penggugat



ep



ka



seluruhnya;------------------------------------------



ah



2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara



es



R



sebesar Rp.189.000 (Seratus delapan puluh sembilan ribu



on In d



A



gu



ng



M



rupiah);-------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim



gu



Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Februari



Senin, tanggal



02



2015, oleh SUTIYONO SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim,



A



NELVY CHRISTIN , SH., MH, dan INDAH MAYASARI, SH, MH., masing-



ub lik



ah



masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Rabu tanggal 04 Februari



2015, oleh



Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DADAN SUHERLAN, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan dihadiri



ep



oleh Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat ;-------------------------------------------------



A gu ng



R



Hakim Anggota,



Ketua Majelis Hakim,



In do ne si



ah k



am



yang terbuka untuk umum pada hari



SUTIYONO SH., MH



Hakim Anggota,



Panitera Pengganti,



lik



ah



NELVY CHRISTIN, SH., MH,



DADAN SUHERLAN, SH.



es In d



A



gu



Hal 67 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



INDAH MAYASARI, SH, MH



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



: Rp. 30.000,-;-----------------------------------



2. ATK



: Rp. 125.000,-;------------------------------------



3. Panggilan-panggilan



: Rp.



4. Pemeriksaan Setempat



20.000,-



:-



: Rp.



A gu ng



7. Materai Penetapan Jumlah



5.000,-;------------------------------------



: Rp.



3.000,-;------------------------------------



: Rp.



6.000,- ;----------------------------------



Rp. 189.000, puluh



sembilan



ribu



rupiah)



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



delapan



,-;---------------------------



In do ne si



6. Leges



R



5. Redaksi



(Seratus



ub lik



1. Pendaftaran Gugatan



ep



ah k



am



ah



Perincian biaya Perkara : ------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68