11 0 597 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
PUTUSAN
gu
Nomor : 104/G/ 2014/PTUN-BDG
A
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus
ub lik
ah
dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan
Diponegoro
Nomor 34 Bandung, telah memberikan Putusan sebagai berikut
dibawah ini dalam sengketa antara:----------------------------------------------------------
ep
H. ERNAWAN MULYANA SH, M. Si,
Warganegara Indonesia, Pekerjaan
R
Pegawai Negeri Sipil
pada Sekretariat DPRD Kota
In do ne si
ah k
am
acara biasa yang bersidang di gedung yang telah disediakan untuk itu di Jalan
A gu ng
Bandung, Tempat Tinggal Di Komplek Cilengkrang II Jalan Manglayang V Nomor 8 RT. 03/RW.06, Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung;----------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;---------------
ub
:
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, bernama :----Denny Wahjudin, S.H., M.H.,;---------------------------------
ep
1.
2.
Tatang Firmansyah, S.H., M.H.,;-----------------------------
3.
Yusuf Supriatna, S.H., ;-----------------------------------------
es
In d
A
gu
Hal 1 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
R
ah
ka
m
Tempat Kedudukan
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT Jalan Diponegoro Nomor 22 Bandung
lik
:
ah
Nama Jabatan
Melawan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dewi Martiningsih, S.H., M.H.,;-------------------------------
5.
Deden Soleh, SH., MH., ;---------------------------------------
6.
Firman N. Alamsyah, S.H., ;-----------------------------------
7.
M. Fahmi Haikal, S.H.,;------------------------------------------
8.
Dadi Andriyandi Nugraha, S.H.,;----------------------------
9.
Ariz Ekha Suprapto, S.H., ;------------------------------------
ub lik
am
ah
A
gu
ng
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ep
10. Irman Nugraha, S.H.,;-------------------------------------------
Anggota Tim Bantuan Hukum Pemerintah
R
Negeri Sipil
In do ne si
ah k
Kesemuanya, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Pegawai
A gu ng
Provinsi Jawa Barat, berkantor pada Kantor Gubernur Jawa Barat di Jl. Diponegoro No. 22 Bandung,
berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/78/Hukham tertanggal 19 Desember 2014,;-------------------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.;----------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata
ub
m
•
lik
ah
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ; -----------------------------------------------
ka
Usaha Negara Bandung Nomor : 104/PEN.DIS/2014/
ep
PTUN-BDG tanggal 21 Nopember
2014
tentang
R
ah
Penetapan Dismisal mengenai pemeriksaan perkara
es on In d
A
gu
ng
M
dengan Acara Biasa;----
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
Usaha Negara Bandung Nomor : 104/PEN.MH/2014/
gu
PTUN-BDG
tanggal
21
Nopember
2014
tentang
Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus
A
dan
menyelesaikan
Sengketa
---------------
am
•
ub lik
ah
ini ;---------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 104/PEN.PP/2014/PTUN-BDG tanggal 24 Nopember tentang
Hari
ep
ah k
2014
dan
tanggal
Pemeriksaan
In do ne si
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor
A gu ng
•
R
Persiapan ;----------------------------------------------------------
: 104/PEN.HS/2014/PTUN-BDG tanggal 10 Desember 2014
tentang Hari dan tanggal Persidangan yang
terbuka untuk umum ; -------------------------------
•
Telah membaca dan mempelajari berkas
Telah
mendengar
keterangan
Para
ub
m
•
perkara
lik
ah
tersebut ; ----------------------
Pihak ;----------------------------------------------
ka
telah mengajukan gugatan
gugatannya yang
tertanggal
20
telah didaftarkan di
In d
gu
Hal 3 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
A
es
surat
on
2014,
dengan
R
Nopember
Penggugat
ng
Bahwa,
ep
TENTANG DUDUKNYA SENGKETA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata
ng
•
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 20
ng
Nopember 2014, dibawah Register Perkara Nomor : 104/G/2014/PTUN-BDG,
gu
yang diperbaiki tanggal 10 Desember 2014, yang memohon untuk dinyatakan batal atau tidak sah dan mencabut atau mencoret , terhadap objek sengketa
A
adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 - BKD /
ah
2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
ub lik
Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M. Si,
am
dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya sebagai :-------------------------------1. Bahwa, Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
ah k
ep
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
R
Jawa Barat Nomor : 813/Sk.2442-B/Peg/94 tanggal 25 Juni 1994
In do ne si
tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
A gu ng
dengan NIP 480 114 615, dan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 821/Sk.4508-B/Peg/95, tanggal 30 Oktober 1995 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sampai
lik
Pembina / IV a berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 823.4/Kep.780-B/BKD tanggal 2 September 2009 tentang
ub
m
ah
kenaikan pangkat terakhir Penggugat dalam pangkat / golongan
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan NIP :
ep
ka
196004241994031003, dengan masa pengabdian kepada Negara
R
pemberhentian dimaksud adalah selama 20
(dua puluh ) tahun 3
es
ah
Kesatuan RI sampai dengan terbitnya Keputusan Gubernur tentang
on In d
A
gu
ng
M
(tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Bahwa, berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/ tanggal
ng
Kep.1046-BKD/2009
28
Desember
2009
tentang
gu
Pemberhentian, Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural
ah
A
Pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung,
Penggugat
diangkat
sebagai
Kepala
Sub
Bagian
Persidangan pada Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD
ub lik
Kota Bandung sampai tanggal 1 Nopember 2012, dan selanjutnya
am
dengan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 880 / Kep. 745 – BKD / 2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pemberhentian
ah k
ep
Sementara Saudara Ernawan Mulyana SH dan Saudara Asep
R
Komara, S. Sos pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah
In do ne si
Pemerintah Kota Bandung, Penggugat telah diberhentikan sementara
A gu ng
dari jabatan negeri sebagai Kepala Sub Bagian Persidangan pada
Bagian Hukum dan Persidangan Unit Kerja Sekretariat DPRD Kota Bandung sampai terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 - BKD / 2014
tanggal 12 Juni 2014
tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
SH., M. Si ( Objek Sengketa
ub
lik
H. Ernawan Mulyana,
);--------------------------------------------
3. Bahwa, Keputusan Objek Sengketa diterima oleh Penggugat pada tanggal 4 September 2014, sebagaimana Berita Acara Penyerahan
ep
ka
m
ah
Atas Nama
ah
Keputusan Nomor : 800 / 1511 – Setwan, sehingga tenggang waktu
es
R
untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara
In d
A
gu
Hal 5 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
Bandung belum melewati 90 ( sembilan puluh ) hari sebagaimana
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang
Peradilan
ng
1986
Tata
gu
Negara;----------------------------------------------------------
Usaha
Tergugat selaku
Gubernur Propinsi Jawa Barat
menerbitkannya sebagaimana yang diatur di dalam Pemerintah
Nomor:
9
Tahun
2003,
Tentang
untuk
Peraturan
ub lik
ah
A
4. Bahwa, Keputusan Objek Sengketa adalah wewenang ( bevoegd )
Wewenang
am
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
yang diatur dalam Pasal 24 ayat 2, “bahwa pemberhentian
ah k
ep
pegawai negeri sipil daerah yang berpangkat Pembina, Golongan
R
Ruang IV / a ditetapkan oleh Gubernur ;------------------
In do ne si
5. Bahwa, di dalam Pasal 2 huruf d dan e Undang-Undang Nomor : 5
A gu ng
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan : “Tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara
menurut undang-undang ini : d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
lik
ah
peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
ub
m
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ;-------------------
ep
ka
Dalam kaitan ini, terlepas dari Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan
on In d
gu A
es
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai
ng
Juni 2014 tentang
R
Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pegawai Negeri Sipil
Atas Nama H. Ernawan Mulyana,
SH., M. Si,
ng
apakah diterbitkan karena berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang
gu
Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, ataupun
A
diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan/putusan badan peradilan
ah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ub lik
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 huruf d dan e Undang-Undang
am
Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut
ep
diatas, namun
ah k
Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat
In do ne si
R
Nomor: 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014, tersebut, secara substansi dan aspek legal formal telah menyalahi ketentuan perundang-undangan
A gu ng
peraturan
dalam
kaitan
sanksi
berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada
Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;-----------------------------
lik
Negeri Kelas I A Bandung, tidak memutuskan pencabutan status Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil sehingga implementasi
ub
m
ah
6. Bahwa, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
ka
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait status Penggugat
ep
sebagai Pegawai Negeri Sipil seharusnya mengacu dan berdasarkan
R
ah
kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
es
In d
A
gu
Hal 7 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
sebagai hukum positif yang dalam hal ini adalah Undang-Undang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tahun
2014
tentang
Aparatur
ng
Negara;---------------------------------------------------
Sipil
gu
7. Bahwa, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888
Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H.
Ernawan Mulyana, SH, M.Si, terdapat penerapan hukum yang keliru/
ub lik
ah
A
Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian
tidak tepat dan materinya bertentangan dengan Undang-Undang
am
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai berikut:----------------------------pertimbangan
pemberhentian
ep
ah k
1) Dasar
tidak
dengan
hormat
R
sebagaimana termuat pada Keputusan Gubernur dimaksud
In do ne si
adalah berdasarkan kepada Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah
A gu ng
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, yang
berbunyi
sebagai
berikut
:
“Pegawai
Negeri
Sipil
lik
ah
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
ub
m
apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena : a. melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau
ep
ka
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan..”.------------32 Tahun 1979, tersebut, adalah
es
R
Peraturan Pemerintah Nomor
on In d
A
gu
ng
merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
5
In do ne si a
Nomor
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1974, Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55,
ng
TLNRI Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
gu
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999
A
Nomor 169, TLNRI Nomor 3890). ;-------------------------Dengan berlakunya
ah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
ub lik
maka sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 136, “Pada saat
am
Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI
ah k
ep
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
R
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
In do ne si
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999
A gu ng
Nomor 169, TLNRI Nomor 3890), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku”. ;---------------------------------------Dengan dicabut dan dinyatakan
tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Tentang Pokokpokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor 3041)
lik
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
ub
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890), maka segala peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang
tersebut,
menjadi
tidak
ep
ka
m
ah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
berlaku. ;----------------------------------------------------------------------------
es
R
Namun demikian, sepanjang belum ada peraturan pemerintah yang baru
In d
A
gu
Hal 9 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
sebagai peraturan pelaksana dan belum cukup diatur dalam undang-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ng
Aparatur Sipil Negara, maka segala peraturan perundang-undangan
gu
yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974
A
Nomor 55, TLNRI Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
tentang Perubahan atas
1974
tentang
Pokok-pokok
ub lik
ah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
am
Kepegawaian (LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890) termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, masih dapat
ah k
ep
diberlakukan sepanjang materinya tidak/belum diatur dan/atau tidak
R
bertentangan dengan ketentuan peraturan yang baru yaitu Undang-
Bahwa, muatan materi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
A gu ng
(2).
In do ne si
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;--------------
1979, yang berkaitan dengan keputusan pemberhentian dengan tidak dengan hormat ini, adalah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d Undang-Undang
lik
berikut:-----------------------------------------------------------------------------Ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
ub
m
ah
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan : “PNS dapat
ep
ka
diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
ah
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
es
R
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
on In d
A
gu
ng
M
dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pidana yang dilakukan tidak berencana.” ;---------------------------
ng
Pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang
Aparatur
Sipil
Negara
dinyatakan
gu
2014
:
“PNS
ah
A
diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
ub lik
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya
am
dengan jabatan dan/ataupidana umum”. ;------------------------------Selanjutnya pada Pasal 87 ayat (4) huruf d Undang-Undang
ah k
ep
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan :
R
“PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena : d. dihukum
In do ne si
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
A gu ng
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”. ;---------------------------
Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa PNS terkena
pemberhentian
dengan
hormat
atau
tidak
lik
diberhentikan sebagai PNS, adalah yang dihukum penjara dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
ub
m
ah
yang
dilakukan tidak berencana. Dan pemberhentian tidak dengan
ep
ka
Hormat dikenakan kepada PNS yang dihukum penjara dengan
ah
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
es
R
dilakukan dengan berencana. Meskipun lamanya hukuman pidana
In d
A
gu
Hal 11 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
penjara pada ketentuan-ketentuan tersebut adalah sama yaitu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
paling singkat 2 (dua) tahun, namun ada perbedaan yang sangat
ng
signifikan dan fundamental yaitu pada unsur tidak berencana dan
gu
dengan berencana. Apabila tindak pidana yang dilakukan tidak
ah
A
berencana, hal itu berimplikasi pada pemberhentian dengan
hormat atau tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (2), dan apabila tindak pidana yang dilakukan dengan berencana
ub lik
maka hal itu berimplikasi pada pemberhentian tidak dengan
am
hormat sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf d. Dengan demikian, terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dan
ah k
ep
dihukum penjara kurang dari 2 (dua) tahun, baik pidana yang
sekalipun,
seharusnya
tidak
dapat
dikenakan
In do ne si
berencana
R
dilakukan tidak berencana bahkan yang dilakukan dengan
A gu ng
ketentuan tersebut sehingga tidak dikenakan pemberhentian ;---
Adapun berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 87 ayat (4) huruf
b yang tidak menyebutkan lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan, harus diartikan bahwa pengaturan pada ayat tersebut
lik
apa berlakunya ayat tersebut, yaitu tidak hanya berlaku bagi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan atau yang
ub
m
ah
dimaksudkan dalam konteks kepada siapa dan jenis tindak pidana
ada hubungannya dengan jabatan, tetapi juga berlaku bagi PNS
ep
ka
yang melakukan tindak pidana umum, dimana mengenai berapa
ah
lama hukuman pidana penjaranya diatur pada ayat (2) dan ayat
es
R
(4) huruf d, dan oleh karenanya harus diartikan yang satu
on In d
A
gu
ng
M
merupakan penegasan yang lain, sebagai satu kesatuan yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memiliki korelasi. Apabila diartikan atau ditafsirkan bahwa untuk
ng
tindak pidana kejahatan jabatan dan atau yang ada hubungannya
gu
dengan jabatan harus diberhentikan dengan tidak hormat
berapapun lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, lalu untuk
A
siapa dan tindak pidana apa pengaturan lamanya pidana penjara
ah
paling singkat 2 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ub lik
ayat (2) dan ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun
am
2014 itu?;--------------------------------------------------------------------------8. Bahwa, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-
ah k
ep
BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak
In do ne si
R
Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si, ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2014
A gu ng
yaitu pada saat telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Dan oleh karenanya muatan materi Keputusan Gubernur tersebut seharusnya sesuai
Tahun
2014, tersebut.
Tetapi kenyataannya, pertimbangan
lik
5
Keputusan Gubernur berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah
ub
m
ah
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
Nomor 32 Tahun 1979, yang justru bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
ep
ka
sebagaimana diatur dalam
ah
tentang Aparatur Sipil Negara, padahal Undang-Undang Nomor 5
es In d
A
gu
Hal 13 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
R
Tahun 2014, ini menjadi landasan yuridis yang dicantumkan dalam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam
Keputusan
ng
tersebut.;------------------
Gubernur
gu
9. Bahwa, apabila diterapkan dalam konteks hukuman disiplin Pegawai
ah
A
Negeri Sipil, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor : 888 Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, adalah
ub lik
merupakan penjatuhan hukuman disiplin, hal mana secara tegas
am
dinyatakan dalam Konsideran Menimbang huruf a,
Diktum kesatu,
dan Diktum kedua, sehingga dengan demikian seharusnya mengacu
ah k
ep
kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu
R
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin
In do ne si
Pegawai Negeri Sipil, tetapi Keputusan Gubernur tersebut tidak
A gu ng
menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sebagai landasan acuan yuridis formal dan tidak mencantumkannya dalam konsideran Mengingat.;-------------------
Bahwa, pada prinsipnya, penjatuhan hukuman disiplin diberikan kepada
lik
sesuai dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur
ub
dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara lebih rinci, dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah dimaksud, diatur mengenai jenis
ep
ka
m
ah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai
dan hukuman disiplin berat yaitu berupa : a. penurunan pangkat setingkat
lebih
rendah;
c.
pembebasan
dari
jabatan;
on In d
gu A
es
setingkat
ng
jabatan
R
lebih rendah selama 3 tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Mengingat
In do ne si a
Konsideran
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
ng
e. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.;------------------------
gu
Dalam ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa “PNS diberhentikan
A
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan
tersebut,
maka
Mengacu pada ketentuan
ub lik
ah
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat”. hukuman
maksimal
bagi
PNS
yang
melakukan
am
pelanggaran disiplin tingkat berat adalah berupa pemberhentian dengan
ah k
hukuman
disiplin
berupa
ep
hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan demikian penjatuhan pemberhentian
tidak
dengan
hormat
In do ne si
R
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, adalah bertentangan ketentuan
mengenai
A gu ng
dengan
penjatuhan
hukuman
disiplin
berat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.;----------------------------
Dalam konteks permasalahan ini, maka penjatuhan hukuman disiplin atas
lik
dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat, adalah
ub
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Mulyana,
SH, M.Si¸ (Penggugat) adalah
es
H. Ernawan
R
10. Bahwa,
ep
Tentang Aparatur Sipil Negara;---------------------------------------------------------
ng
In d
A
gu
Hal 15 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
pelanggaran disiplin pegawai yang saya lakukan apabila hal tersebut
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai
ng
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) telah terbukti secara
gu
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
puluh juta rupiah) atau apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman
kurungan
selama
1
(satu)
ub lik
ah
A
dengan vonis selama 1 Tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta (Lima
bulan.;--------------------------------------------------------------------
am
Atas putusan Pengadilan tersebut, Penggugat telah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. Dari hukuman 1 (satu)
ah k
ep
tahun, Penggugat menjalani selama 9 (Sembilan) bulan 10 (sepuluh) hari
R
yaitu mulai tanggal 9 Oktober 2012, sampai dengan tanggal 19 Juli 2013,
In do ne si
karena memperoleh Cuti Bersyarat selama 3 (tiga) bulan, dan telah
A gu ng
membayar denda sebesar Rp. 50 Juta (Lima puluh juta rupiah).;-------------
Setelah menjalani hukuman, Penggugat tidak bekerja karena masih dalam status pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekaligus pemberhentian dari
lik
Hukum & Persidangan Sekretariat DPRD Kota Bandung berdasarkan
ub
Keputusan Walikota Bandung Nomor 880/Kep.745-BKD/2012 tanggal 29
ep
Oktober 2012, terhitung mulai tanggal 1 November 2012.;---------------------Pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, Penggugat menerima
on In d
A
gu
ng
es
R
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-BKD/2014 tanggal
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
jabatan negeri sebagai Kepala Sub Bagian Persidangan pada Bagian
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai
ng
Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si.;-----------
gu
Pada tanggal 9 September 2014, Penggugat menyampaikan Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di
A
Jakarta dan memperoleh balasan dari BAPEK melalui surat Nomor 543/
ub lik
ah
BAPEK/S.1/2014 tanggal 2 Oktober 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888
am
Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si
ep
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan
ah k
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Sedangkan kewenangan BAPEK
In do ne si
R
hanya memeriksa dan mengambil keputusan atas Banding Administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan
A gu ng
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Gubernur
selaku Wakil Pemerintah. Selanjutnya BAPEK menyampaikan bahwa
lik
Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tersebut, dapat diajukan gugatan
ub
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-
ep
Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
R
ka
m
ah
apabila tidak puas atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888
es
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dalam batas tenggang waktu 90
In d
A
gu
Hal 17 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
(Sembilan puluh) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur dimaksud
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
ng
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;-----------------
Keputusan objek sengketa yaitu Keputusan
gu
11. Bahwa, terbitnya
12 Juni 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M. Si.,
ub lik
ah
A
Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal
dilaksanakan tanpa ada pertimbangan hukum yang bijaksana sesuai
am
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni: UndangNomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil
ep
Undang
ah k
Negara;;---------------------------------------
In do ne si
R
12. Bahwa, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 Kep.830-
A gu ng
BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014, yang secara resmi Penggugat terima
pada tanggal 4 September 2014, terhitung mulai bulan September 2014,
Penggugat
mengembalikan
gaji
sudah yang
tidak
menerima
Penggugat
gaji
terima
3
dan
harus
(tiga)
bulan
lik
Penggugat masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dibiayai, sehingga oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis
ub
m
ah
sebelumnya yaitu gaji bulan Juni, Juli dan Agustus 2014, padahal
ka
Hakim yang Mulia yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
ep
perkara ini dapat menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa
R
ah
Barat Nomor : 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014
es
tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai
on In d
A
gu
ng
M
Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si, sampai ada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
ng
gewijsde) sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 1986
tentang
Peradilan
Tata
gu
Tahun
Negara;----------------------------
Usaha
bertentangan dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku
ub lik
ah
A
13. Bahwa, terbitnya Keputusan Objek Sengketa tersebut, selain telah
sebagaimana telah diuraikan diatas, juga telah bertentangan dengan
am
Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Azas Profesionalitas, Azas Kecermatan, Azas Ketelitian dan Azas Fair sehingga
tidak
mempertimbangkan
hak-hak
ep
ah k
Play,
Penggugat
R
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang
Tergugat
seolah-olah
A gu ng
karena
melupakan
masa
In do ne si
berlaku bagi seorang pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan, pengabdian
Penggugat kepada negara selama 20 tahun 3 bulan sehingga sangat merugikan
kepentingan
Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------
lik
14. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, terbukti secara jelas bahwa Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat ( Gubernur
ub
m
ah
------
Jawa Barat ) yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 /
ep
ka
Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian
ah
Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H.
es
R
Ernawan Mulyana, SH., M.Si, telah bertentangan dengan peraturan
In d
A
gu
Hal 19 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
perundang-undangan yang berlaku dan melanggar azas-azas umum
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pemerintahan yang baik, sehingga telah memenuhi unsur ketentuan
ng
Pasal 53 ayat (2) a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004,
gu
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
ah
A
Peradilan Tata Usaha Negara untuk dapat digugat di Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagaimana Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang tersebut diatas ;------------------------------------------------------------------
ub lik
Dalam Penundaan :------------------------------------------------------------------------------
am
Mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 / Kep.
ah k
ep
830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014, Tentang Pemberhentian Tidak
R
Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan
In do ne si
Mulyana, SH., M.Si, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan
A gu ng
hukum tetap (inkracht van gewijsde). ;------------------------------------------------
Petitum :------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan uraian dan alasan
tersebut diatas, maka Penggugat
memohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung cq Majelis Hakim yang Mulia yang
akan memeriksa, memutus dan
lik
ah
menyelesaikan perkara ini sudi kiranya berkenan menjatuhkan Putusan
ub
m
yang amarnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------1. Mengabulkan
gugatan
Penggugat
ep
ka
seluruhnya.------------------------------
ah
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Propinsi
es
R
Jawa Barat Nomor : 888 / Kep. 830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni
on In d
A
gu
ng
M
2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH.,
ng
M.Si.;----------------
gu
3. Mewajibkan Tergugat ( Gubernur Propinsi Jawa Barat ) untuk
mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888 / Kep.
A
830 – BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian
H.
Ernawan
Mulyana,
SH.,
ub lik
ah
Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama
am
M.Si.;----------------------------------------------------
4. Mewajibkan Tergugat ( Gubernur Propinsi Jawa Barat ) untuk
ah k
ep
menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat sebagai
hak-hak
kepegawaian
sesuai
dengan
yang
A gu ng
perundang-undangan
peraturan
In do ne si
dengan
R
Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si
berlaku.;-----------------------------------------------------------
5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari
perkara
tanggal 23
Desember
Jawabannya tertanggal 23 Desember
lik
persidangan
2014,
telah
2014 dengan isi
menyerahkan
ringkasan
pokok
benar pada tanggal 12 Juni 2014,
objek sengketa, yaitu
Tergugat telah menerbitkan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/
es
1. Bahwa,
ep
Jawabannya disampaikan sebagai berikut :------------------------------------------------
R
ka
m
pada
Bahwa, untuk membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, Tergugat
ub
ah
ini.;---------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Hal 21 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
Kep.830 – BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. Ernawan
Tergugat dengan ini menolak dengan tegas, bulat dan utuh,
gu
2. Bahwa,
ng
Mulyana, SH., M.Si.;--------------------------------------------------------------------------
seluruh dalil Penggugat sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya
A
tertanggal 20 November 2014, yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan
untuk hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat ;--------
ub lik
ah
Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 104/G/2014/PTUN.BDG., kecuali
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
khususnya
di
bidang
kepegawaian. Perlu kiranya Tergugat jelaskan terlebih dahulu kronologis
ep
ah k
am
3. Bahwa, dalam mengeluarkan objek sengketa Tergugat telah memperhatikan
R
diterbitkannya objek sengketa, yaitu antara lain;--------------------------------------
In do ne si
A. Bahwa, pada tanggal 29 Oktober 2012, Penggugat telah diberhentikan
A gu ng
sementara oleh Walikota Bandung berdasarkan pada Keputusan
Walikota Bandung No. 880/Kep.745-BKD/2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ernawan Mulyana, SH, M.Si, dan Asep Komara, S.Sos pada Satuan Organisasi Perangkat
lik
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan
ub
dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 9 Oktober 2012, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan rapat panitia khusus DPRD Kota Bandung pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, di
ep
ka
m
ah
Daerah, hal tersebut dilakukan karena adanya penahanan oleh
Hotel Grand Pasundan dan Hotel Papandayan.;---------------------------------
es
R
Pemberhentian sementara tersebut diatas dilakukan Walikota Bandung
on In d
A
gu
ng
berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No. 43 Tahun
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974
ng
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan :----------------------
gu
“ Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
A
sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
ub lik
ah
hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara. “ ;-----------------
am
Sedangkan wewenangnya berdasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pemindahan
dan
Pemberhentian
PNS,
yang
ah k
ep
Pengangkatan,
R
menyatakan:-------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
“ Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :
A gu ng
a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota; b.
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu ”.;----------
lik
pada tanggal 21 Januari 2013, Pengadilan Negeri Bandung
telah menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama
ub
terdakwa Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH, dengan putusannya No. 72/ Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang amarnya antara lain menyatakan bahwa
ep
Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
R
ka
m
ah
B. Bahwa,
es
berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; menjatuhkan pidana
In d
A
gu
Hal 23 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
rupiah) .... dst. Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut diputus
ng
oleh Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim
gu
Ketua; Syamsudin, SH dan Basari Budhi Pardiyanto, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Terhadap Putusan tersebut Penggugat tidak
A
mengajukan upaya hukum apapun, sehingga putusan tersebut sudah kekuatan
hukum
tetap
van
(inkracht
ub lik
gewijsde),----------------------------------------------------------------------------------C. Bahwa, pada tanggal 14 Agustus 2013, Walikota Bandung melalui
am
ah
mempunyai
suratnya No. 880/1869-BKD/2013 perihal Usul Penerbitan Keputusan
pemberhentian
SH,
kepada
tersebut
Gubernur
disampaikan
Jawa
Walikota
Barat.
Bandung
Usul
kepada
In do ne si
Mulyana,
ep
Ernawan
R
ah k
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama H.
A gu ng
Gubernur Jawa Barat, mengingat keputusan pemberhentian PNS tersebut merupakan wewenang Gubernur berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, yang
lik
“Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah
ub
Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b”.;------------------------------------------
ep
D. Bahwa, terhadap usulan yang disampaikan oleh Walikota Bandung tertanggal 14 Agustus Tahun 2013, Tim Pembina Disiplin melaksanakan
R
ka
m
ah
menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------
es
Rapat Pembahasan Penjatuhan Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
on In d
A
gu
ng
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertempat di Badan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mana salah satunya
ng
membahas Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH.,
gu
yang tersangkut tindak pidana korupsi, rapat tersebut menghasilkan suatu keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil rapat Tim
A
Pembina Disiplin. Selanjutnya setelah didapatkan hasil Rapat, Kepala
ub lik
Nomor 888/NPK-206/\bkd tertanggal 19 Februari 2014, mengajukan usulan hasil rapat kepada Gubernur Jawa Barat.;-------------------------------
ep
E. Bahwa, pada tanggal 12 Juni 2014, Gubernur Jawa Barat menerbitkan
ah k
am
ah
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat melalui surat dengan
R
keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama
In do ne si
H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si. yang ditetapkan dengan Keputusan
A gu ng
Gubernur Jawa Barat No. 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si., dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa, Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH telah terbukti secara sah dan
lik
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg., tanggal 21 Januari 2013, dan putusannya telah mempunyai
ub
m
ah
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan
kekuatan hukum yang tetap. Dengan Pidana penjara yang dijatuhkan
ep
ka
Pengadilan Negeri Bandung kepada yang bersangkutan adalah
es In d
A
gu
Hal 25 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
juta rupiah);
R
ah
pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 (lima puluh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut telah sesuai
ng
dengan amanat dari ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-
gu
Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
ah
A
menyatakan :--------------------------------------------------------------
“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
ub lik
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
am
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
ep
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.;------------
ah k
maupun dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32
In do ne si
R
Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang menyatakan :----
A gu ng
“PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana
penjara
atau
kurungan
berdasarkan
keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :----------------------------------------------------------------------------
a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
lik
atau ;----------------------------------------------------------------------------
ub
m
ah
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana
ep
ka
dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUH
ah
Pidana.”;-----------------------------------------------------------------------
es
R
Penjelasan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32
on In d
A
gu
ng
M
Tahun 1979, tersebut diatas adalah sebagai berikut :------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PNS yang dijatuhi pidana penjara, atau kurungan, berdasarkan
ng
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
gu
yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana
ah
A
dimaksud dalam pasal ini, harus diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai PNS. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang hanya dijatuhi pidana percobaan.;----------------------------------------------------
ub lik
Huruf a:-----------------------------------------------------------------------------
am
Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang PNS adalah
merupakan
kepercayaan
dari
negara
yang
harus
penjara
atau
kurungan
berdasarkan
R
dipidana
ep
ah k
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila seorang PNS keputusan
In do ne si
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
A gu ng
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau
pekerjaannya, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan tidak
dengan
hormat,
karena
telah
menyalah
gunakan
kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindak pidana kejahatan jabatan
dimaksud, antara
lain
adalah
sebagaimana
lik
ah
dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUH
ub
Pidana.;----------------------------------------------------------------------------3. Keputusan tersebut diatas ditetapkan Gubernur Jawa Barat, karena
ep
sesuai dengan wewenang atributif berdasarkan ketentuan Pasal 24
ka
Pengangkatan,
Pemindahan
dan
Pemberhentian
PNS,
yang
es
ah
ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
R
m
yang
In d
A
gu
Hal 27 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
menyatakan : “Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan IV/a
dan
ng
ruang
Pembina
Tingkat
I
golongan
gu
b”. ;--------------------------------------------Dengan demikian jelas,
ruang
IV/
bahwa tindakan Gubernur Jawa Barat
A
memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH
ah
sebagai PNS, sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-
am
•
ub lik
undangan, yaitu sesuai dengan :----------------------------------------------------Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan “PNS
ah k
ep
diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. Dihukum penjara atau
R
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
In do ne si
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
A gu ng
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.; -----------------------------------------------
•
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS, yang menyatakan :“PNS diberhentikan tidak
lik
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena : a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan
jabatan
atau
tindak
ub
m
ah
dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan
pidana
kejahatan
yang
ada
ep
ka
hubungannya dengan jabatan; atau b. Melakukan suatu tindak pidana
ah
kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan
es on In d
A
gu
ng
M
R
Pasal 161 KUH Pidana;”;-----------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003
ng
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
gu
PNS, yang menyatakan : “Gubernur menetapkan pemberhentian
Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b”.;------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
A
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat
Selain hal tersebut di atas, tindakan Gubernur Jawa Barat dalam
am
memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH sebagai PNS, sudah sesuai dengan Asas-asas umum penyelenggaraan
ah k
ep
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28
R
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
In do ne si
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang meliputi :-----------------------------
A gu ng
a. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;-----------
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi keserasian,
dan
keseimbangan
dalam
Umum
adalah
asas
yang
mendahulukan
ub
Kepentingan
lik
c. Asas
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
ep
selektif.;--------------------------------------------------------------------------------d. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
ah
ka
keteraturan,
pengendalian penyelenggara negara.;-----------------------------------------
m
ah
landasan
Negara
dengan
tetap
In d
gu
Hal 29 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
A
es
Penyelenggaraan
on
tentang
ng
M
diskriminatif
R
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
ng
rahasia Negara.;---------------------------------------------------------------------Proporsionalitas
adalah
asas
yang
mengutamakan
gu
e. Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;--
ah
A
f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang
ub lik
undangan yang berlaku.;----------------------------------------------------------g. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap
am
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat
ep
ah k
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-
R
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
In do ne si
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.;--------------
A gu ng
4. Bahwa, setelah melihat dan mencermati keseluruhan gugatan Penggugat
tertanggal 20 Nopember 2014, tanpa mengurangi substansi dari jawaban yang akan Tergugat sampaikan, maka Tergugat akan menyampaikan tidak
posita per posita namun demikian Tergugat akan menjawab inti dari permasalahan yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya yaitu
lik
ah
bahwa objek yang disengketakan oleh Penggugat baik substansi dan aspek
ub
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga bertentangan dengan azas-
ep
azas umum Pemerintahan yang Baik. Adapun dalil tersebut tertuang dalam posita angka Nomor 5, 6 , 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14. Terhadap dalil-dalil
on In d
A
gu
ng
es
R
tersebut akan Tergugat tanggapi sebagai berikut :-----------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
legal formalnya telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
4.a Diterbitkannya objek sengketa tidak serta merta dikeluarkan oleh
ng
Tergugat, akan tetapi telah memperhatikan usulan dari Walikota
gu
Bandung melalui Suratnya No. 880/1869-BKD/2013 tanggal 14
ah
A
Agustus 2013, perihal Usul Penerbitan Keputusan Pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana,
SH., usul pemberhentian tersebut disampaikan Walikota Bandung
am
Negeri Sipil
ub lik
kepada Gubernur Jawa Barat, karena untuk memberhentikan Pegawai Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina
golongan IV/a dan Pembina Tingkat I golongan IV/b merupakan
ah k
ep
wewenang dari Gubernur berdasarkan pada bunyi ketentuan Pasal 24
Pemindahan
dan
Pemberhentian
PNS,
A gu ng
menyatakan :-----------------------------------------------------------
yang
In do ne si
Pengangkatan,
R
ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Tentang Wewenang
“Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b”.;-------------------------------------
lik
pertimbangan agar diterbitkan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si., oleh
ub
m
ah
Dalam suratnya tersebut, Walikota Bandung menuangkan bahan
ep
ka
Gubernur Jawa Barat yang intinya menerangkan mengenai ;----------“Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si., pidana
korupsi
secara
bersama-sama
dan
berlanjut
R
ah
tindak
telah terbukti melakukan
es
M
berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
In d
A
gu
Hal 31 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tertanggal 21 Januari
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2012., dengan putusannya yang amarnya antara lain menyatakan
ng
bahwa Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH terbukti secara sah dan
gu
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
ah
A
bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) .... dst. Putusan Pengadilan
ub lik
Negeri Bandung tersebut diputus oleh Majelis Hakim Setyabudi
am
Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua; Syamsudin, SH dan
ep
Basari Budhi Pardiyanto, SH masing-masing selaku Hakim Anggota.”
ah k
Terhadap hal tersebut dan apabila dihubungkan dengan ketentuan
In do ne si
R
Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang menyatakan :--------------------------------------
A gu ng
“ PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :------------
a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
lik
b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUH Pidana.
ub
m
ah
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
Penjelasan ketentuan Pasal 9
ep
ka
“;---------
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, tersebut diatas adalah
R
ah
sebagai berikut :----------------
es
M
PNS yang dijatuhi pidana penjara, atau kurungan, berdasarkan
on In d
A
gu
ng
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana
ng
dimaksud dalam pasal ini, harus diberhentikan tidak dengan hormat
gu
sebagai PNS. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang hanya dijatuhi
ah
A
pidana percobaan.;------------------------------------------------------------------Huruf a:---------------------------------------------------------------------------------
Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang PNS adalah
ub lik
merupakan kepercayaan dari negara yang harus dilaksanakan
am
dengan sebaik-baiknya. Apabila seorang PNS dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
ah k
ep
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana
diberhentikan
tidak
dengan
hormat,
karena
telah
In do ne si
harus
R
kejahatan jabatan atau pekerjaannya, maka PNS yang bersangkutan
A gu ng
menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindak
pidana kejahatan jabatan yang dimaksud, antara lain adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUH Pidana.;-------------------------------------------------------------------------
lik
Suratnya No. 880/1869-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013, perihal Usul Penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
ub
m
ah
4.b. Bahwa , setelah memperhatikan usulan dari Walikota Bandung melalui
Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., dan bunyi
ep
ka
ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003
ah
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
es In d
A
gu
Hal 33 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
R
PNS, yang menyatakan :----------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
“Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah
ng
Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan
gu
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. “;-------------------------------------
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama H.
Ernawan Mulyana, SH, M.Si. yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni
am
ep
2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si.,;---------------------------------Bahwa, bunyi Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun
In do ne si
4.c
R
ah k
tanggal 12 Juni 2014, Gubernur Jawa Barat menerbitkan keputusan
ub lik
ah
A
Selanjutnya sesuai dengan kewenangannya tersebut diatas, pada
A gu ng
1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tertuang didalam objek sengketa pada bagian Memutuskan Diktum kesatu halaman 3, yang berbunyi :-----------------------------------------------------------------------
“ Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pertimbangan yang
lik
pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
ub
m
ah
bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
ep
ka
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah
R
ah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
es on
In d
A
gu
ng
M
Kepada :------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
: H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si.
ng
Nama
: 196600424 199403 1 003
Pangkat
: Pembina/IV/a
Unit Kerja
: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bandung. “ ;----------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
A
gu
NIP
Dimasukannya dasar Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
am
32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di
ep
dalam objek sengketa pada bagian Memutuskan Diktum Ke-satu
ah k
halaman 3. sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-undang
In do ne si
R
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil Negara. Karena melihat ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b dan Pasal 139 Undang-
A gu ng
Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi :-------------------------------------------------------------------------------
Pasal 87 ayat (4) huruf b ;---------------------------------------------------------
lik
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan
atau
tindak
ub
m
ah
“ PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : b. Dihukum
pidana
kejahatan
yang
ada
ep
ka
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.;-------------------
R
ah
Pasal 139 ;-----------------------------------------------------------------------------
es
M
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
In d
A
gu
Hal 35 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
1974 tentang Pokok-Pokok
ng
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
gu
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
ah
A
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
ub lik
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
am
Negara Republik lndonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
In do ne si
R
ah k
ep
undang-undang ini. “ ;--------------------------------------------------------------
Melihat bunyi pasal-pasal tersebut diatas dan dihubungkan dengan
A gu ng
usulan dari Walikota Bandung melalui Suratnya No. 880/1869BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang intinya adalah :-------------
“Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si., tindak
pidana
korupsi
secara
telah terbukti melakukan
bersama-sama
dan
berlanjut
lik
Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tertanggal 21 Januari 2012., dengan putusannya yang amarnya antara lain menyatakan
ub
m
ah
berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
ep
ka
bahwa Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
R
ah
bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
es
M
menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp
on In d
A
gu
ng
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) .... dst. Putusan Pengadilan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Negeri Bandung tersebut diputus oleh Majelis Hakim Setyabudi
ng
Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua; Syamsudin, SH dan
Maka dapat disimpulkan bahwa dimasukannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
ub lik
ah
A
gu
Basari Budhi Pardiyanto, SH masing-masing selaku Hakim Anggota “.
di dalam objek sengketa, sama sekali tidak bertentangan dengan
am
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ep
Oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa
ah k
perkara a quo mengesampingkan dalil yang dikemukakan oleh
In do ne si
R
Penggugat dalam gugatannya berkenaan dengan Objek Sengketa telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014
A gu ng
tentang Aparatur Sipil Negara.;--------------------------------------------------
4.d.
Bahwa,
terhadap uraian-uraian tersebut diatas, maka tindakan
Gubernur Jawa Barat dalam memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. H. Ernawan Mulyana, SH sebagai PNS, sudah sesuai dengan
lik
dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
ub
m
ah
Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud
ep
ka
Kolusi dan Nepotisme, yang meliputi :----------------------------------------a. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang landasan
peraturan
perundang-undangan,
R
ah
mengutamakan
es
M
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
In d
A
gu
Hal 37 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
negara;------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi
ng
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
gu
pengendalian penyelenggara negara.;-------------------------------------
ah
A
c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.;----------------------------------------------------------------------------
ub lik
d. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
am
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
ah k
ep
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan,
Proporsionalitas
adalah
asas
yang
mengutamakan
In do ne si
e. Asas
R
dan rahasia negara.;------------------------------------------------------------
A gu ng
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.;------------------------------------------------------
lik
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara
ub
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ep
ka
m
ah
g. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap
Bahwa, dari keseluruhan uraian-uraian yang dikemukakan Tergugat diatas,
es
R
sudah sepantasnya Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara a
on In d
A
gu
ng
quo untuk sependapat dengan apa yang didalilkan oleh Tergugat dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang
dikemukakan
oleh
Penggugat
dalam
ng
gugatannya tertanggal 20 November 2014, pada posita angka Nomor 5, 6 ,
gu
7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14. ;----------------------------------------------------------Bahwa,
berdasarkan seluruh uraian-uraian yang telah disampaikan
A
sebagaimana tersebut di atas, kiranya tidaklah berlebihan dan sangat
ub lik
Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Yang Terhormat, yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk mengadili dan
ep
selanjutnya memutus perkara sebagai berikut:--------------------------------------
ah k
am
ah
beralasan hukum apabila Tergugat dengan ini memohon agar kiranya Yang
I. Dalam
In do ne si
R
Penundaan :---------------------------------------------------------------------
A gu ng
Menyatakan menolak Permohonan Penggugat tentang Penundaan
Keputusan Objek Sengketa yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/Kep.830 – BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si.;----------------------------------
Perkara ;-----------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
ub
m
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara
ep
yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. ;----------------------Bahwa, untuk membantah Jawaban dari Tergugat, Penggugat dalam
R
ka
Pokok
lik
ah
II. Dalam
es
persidangan telah menanggapi Replik secara lisan dalam persidangan dengan
In d
A
gu
Hal 39 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
tetap pada dalil-dalil surat gugatannya, demikiannya juga Tergugat telah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
dalil
In do ne si a
mengesampingkan
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
menanggapi dengan Dupliknya
secara lisan juga tetap pada dalil-dalil
untuk mempersingkat isi putusan ini tersebut merujuk pada
ng
Jawabannya,
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
gu
Berita Acara Persidangan
A
dengan putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
Bahwa, untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat, telah
mengajukan Alat Bukti Surat yang telah diberi materai cukup, dan telah
surat tersebut telah diberi tanda P-1 sampai P- 18, yang isi rincian pada pokoknya, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
ep
Photo copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si;, (Photo copy sesuai dengan aslinya);-----------------------Photo copy Berita Acara Keputusan Nomor 800/1511Setwan, tanggal 4 September 2014 mengenai Penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/ Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
Bukti P-1
on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
Bukti P-2
es
ah k
am
dicocokkan dengan aslinya terkecuali yang tidak ada aslinya, dan alat bukti
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
lik
ng
In d
gu A
on
ep R
ah
M
Hal 41 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
es
ub
Bukti P-5
ka
m
ah
A gu ng
Bukti P-4
In do ne si
R
ep
am
ah k
Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;----------------Photo copy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 813/ SK.2442-B/Peg/94 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), (Photo copy sesuai dengan copynya) ;-------------------------------Photo copy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 821/ Sk.4508-B/Peg/95 tanggal 30 Oktober 1995 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) (Photo copy sesuai dengan copynya);----------------------------------------Photo copy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 823.4/Kep.780B/BKD, tanggal 2 September 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawi Negeri Sipil Daerah( Photo copy sesuai dengan aslinya);
ub lik
ah
A
Bukti P-3
In do ne si a
gu
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
am
In do ne si a
lik
ng gu A
on
ep R
ah
M
es
ub
Bukti P-8
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
Bukti P-7
In d
ah k
-----------------------------------------Photo copy Keputusan Walikota Bandung Nomor 821.2/ Kep.1046-BKD/2009, tanggal 28 Desember 2009 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung, (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;------------------------------------------Photo copy Petikan Keputusan Walikota Bandung Nomor 880/ Kep. 745-BKD/2012, Tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ernawan Mulyana SH dan Saudara Asep Komara S.Sos pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung,( Photo copy sesuai dengan copynya) ;---------------------------------------Photo copy Surat Walikota Bandung Nomor 880/1869BKD/2013, tanggal 14 Agustus 2013 perihal Usulan Penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah. ( Photo copy
ub lik
ah
A
gu
Bukti P-6
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
gu
Bukti P-9
In do ne si
R A gu ng
lik
ah
Photo copy Surat Pembebasan Cuti Bersyarat (CB) dari Rumah Tahanan Negera Kelas I Bandung ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;----------------------Photo copy Surat Banding Administratif tanggal 9 September
In d
A
gu
Hal 43 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
es
ng
M
Bukti P-13
on
R
ep
ka
ub
m
Bukti P-12
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
sesuai dengan copynya) ;----------------------------------------Photo copy Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------------------Photo copy Tanda Terima Denda dan Biaya Perkara ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;----------------------------------------Photo copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor w.11-1907 PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------
ub lik ep
Bukti P-11
ah k
am
ah
Bukti P-10
In do ne si a
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
am A gu ng
In do ne si
R
ah k A
es on
gu
ng
M
R
ah
Bukti P-16
In d
ep
ub
m
lik
ah
Bukti P-15
ka
2014, dari H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si ditujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------------------------------Photo copy Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 543/BAPEK/S.1/2014 tanggal 2 Oktober 2014, perihal Penjelasan atas Banding Adminitratif atas nama H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si, NIP 19600424199403003, Kasubag Persidangan pada Bidang Hukum dan Persidangan Sekretariatan DPRD Kota Bandung, ( Photo copy sesuai dengan copynya) ;-----------------------------------------Photo copy UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, didalam Pasal 87 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf b dan d, serta Pasal 136, ( Photo copy sesuai dengan aslinya) ;--------------Photo copy Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di dalam Pasal 9 huuruf a ( Photo copy sesuai
ub lik
ah
Bukti P-14
In do ne si a
A
gu
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
dengan aslinya) ;------------------------------------------Photo copy Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, didalam Pasal 7 (4) ( Photo copy sesuai dengan aslinya) ;----------------Photo copy Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 24 ayat (2) ( Photo copy sesuai dengan aslinya) ;--------------------------------
ub lik
ah
A
gu
Bukti P-17
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Bukti P-18
Bahwa, Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya telah
mengajukan Surat Bukti yang telah diberi materai cukup dan telah disesuaikan
dengan aslinya, terkecuali terhadap bukti yang tidak ada aslinya, bukti mana
lik
ah
telah diberi tanda T- 1 sampai dengan T-11, dengan rincian yang pada
Photo copy Surat Walikota Bandung Nomor. 880/1869BKD/2013, tanggal 14 Agustus 2013, Perihal Usulan Penerbitan Keputusan Pemberhentian Sebagai Pegawai
ng
In d
gu A
on
ep R
ah
M
Hal 45 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
es
ub
Bukti T-1
ka
m
pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A gu ng A
es on
gu
ng
M
R
Bukti T-4
In d
ep
ub
m
lik
ah
Bukti T-3
ka
In do ne si a
In do ne si
R
ah k
ep
am
Bukti T-2
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Negeri Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, SH. M.Si, NIP. 19600424 199403 1003, Pangkat/ Golongan Ruang Pembina (IV/a), Unit Kerja Sekretariat DPRD Kota Bandung, (Photo copy sesuai dengan aslinya);-------------------------------------------Photo copy Surat Keputusan Walikota Bandung 880/Kerp.745BKD/2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ernawan Mulyana, SH., Msi, dan Saudara Aasep Komara, S. Sos, pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung (Photo copy sesuai dengan copynya) ;---------------------Photo copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor 72/ Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, tertanggal 21 Januari 2013, (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;------------------------------------------Photo copy Berita Acara Hasil Rapat Tim Pembina Disiplin PNS tangal 6 Desember 2013, Pukul 13.00,
ub lik
ah
A
gu
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
am A gu ng
In do ne si
R
ah k
In d
A
gu
Hal 47 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
es
ng
M
Bukti T-7
on
R
ep
ka
ub
m
lik
ah
Bukti T-6
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat (Photo copy sesuai dengan aslinya);---------------------------------Photo copy Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas kepada Gubernur Jawa Barat Nomor 888/NPK-206/ BKD, tanggal 19 Februari 2014 tentang Permohonan Penandatanganan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;Photo copy Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 888/Kep.830BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;----------------------Photo copy Tanda Terima Keputusan Gubernur Jawa Barat
ub lik
ah
A
Bukti T-5
In do ne si a
gu
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
Nomor 888/Kep.830BKD/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.Si tanggal 21 Juli 2014 dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung (Photo copy sesuai dengan aslinya) ;------------------Photo Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Nomor 800/4027-BKD tertanggal 29 Agustus 2014 oleh Dr. Hj. Evi S Shaleha., M.pd (kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung) kepada Dra Entin Kartini (Photo copy sesuai dengan copynya);---------------------------------Photo copy Berita Acara Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 888/Kep.830BKD/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH M.Si, oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung selanjutnya keputusan tersebut diserahkan langsung kepada H. Ernawan Mulyana, SH., MS.i, (Photo copy sesuai
ub lik ep
Bukti T-8
A gu ng
In do ne si
R
ah k A
es on
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
Bukti T-9
In d
am
ah
A
gu
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
dengan copynya);Photo copy Surat banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tertanggal 9 September 2014, perihal Banding Administratif atas Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Ernawan Mulyana, SH M.Si (Photo copy sesuai dengan copynya) ;---------------------Photo Surat Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 543/BAPEK/S.1/2014 tanggal 2 Oktober 2014, perihal penjelasan atas banding administratif atas nama H. Ernawan Mulyana, SH., M.S.i, NIP. 196000424 199403 1 003, Kasubag Persidangan pada Bidang Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Bandung (Photo copy sesuai dengan copynya) ;------------------------------------------
ub lik Bahwa Penggugat dan Tergugat
tidak mengajukan saksi, meskipun
es
R
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
Bukti T-11
In do ne si
R
ep
am
ah k
In d
A
gu
Hal 49 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
Pengadilan telah memberikan kesempatan untuk itu ;----------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ng
ah
A
gu
Bukti T-10
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, Penggugat dan Tergugat menyerahkan kesimpulan tertanggal
ng
21 Januari 2015, dimana untuk mempersingkat isi putusan ini kesimpulan dari
gu
para pihak merujuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan isi putusan dan selanjutnya Para Pihak
tidak
ub lik
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
mengajukan tuntutan pembatalan atau dinyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 888/Kep.830-BKD/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang
ep
ah k
am
ah
A
akan mengajukan apa-apa lagi dan mohon untuk putusan ;--------------------------
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama
In do ne si
R
H. Ernawan Mulyana, SH, M.Si dengan pertimbangan yang bersangkutan telah
A gu ng
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
lik
ah
Sipil, karena Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah
ub
bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d
Penggugat
sebagai
Pegawai
ep
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Negeri
Sipil
yang
berdasarkan
Putusan
R
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tindak Pidana
In d
on
ng gu A
es
Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan
ng
dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00
gu
(lima puluh juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan
kurungan selama 1 (satu) bulan, maka dengan dijatuhkannya hukuman penjara
A
selama 1 (satu) tahun yang berarti kurang dari 2 (dua) tahun dan pidana yang
ah
dilakukan tidak berencana seharusnya terhadap Penggugat tidak diberhentikan
ub lik
tidak dengan hormat tetapi diberhentikan dengan hormat, sehingga Keputusan
berlaku sebagaimana tersebut di atas juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu asas kepentingan umum dan asas
ep
ah k
am
Tergugat selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
R
keterbukaan;-----------------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat
A gu ng
membantahnya dengan menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87
ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Keputusan Tergugat diterbitkan dengan adanya Putusan
lik
ah
Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/
ub
menyatakan Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu)
ep
ka
m
PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap yang
tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang apabila denda
es
R
tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan dan kemudian
In d
A
gu
Hal 51 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
pada tanggal 14 Agustus 2013, Walikota Bandung melalui suratnya No.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
880/1869-BKD/2013 perihal usul penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai
ng
Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, S.H., telah
gu
mengusulkan pemberhentian Penggugat kepada Tergugat, dan berdasarkan surat Walikota Bandung tersebut, selanjutnya Tim Pembina Disiplin melakukan
A
Rapat Pembahasan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
ah
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di antaranya membahas
ub lik
Penggugat yang menghasilkan usulan hasil rapat kepada Tergugat melalui
Tergugat menerbitkan Keputusan yang menjadi obyek sengketa, sehingga penerbitan Keputusan yang menjadi obyek sengketa telah sesuai dengan
ep
ah k
am
surat Nomor 888/NPK-206/Bkd tangal 19 Februari 2014, hingga kemudian
R
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
bahwa
untuk
A gu ng
Menimbang,
menguatkan
In do ne si
asas-asas umum pemerintahan yang baik;-------------------------------------dasar
gugatannya,
di
persidangan Penggugat mengajukan alat bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-18 tanpa mengajukan saksi, sedangkan untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya, di persidangan Tergugat mengajukan pula alat bukti surat
Menimbang, bahwa atas dua visi dan versi hukum antara Penggugat dan
lik
ah
bertanda T-1 sampai dengan T-11 dan tanpa mengajukan saksi;--------------------
ub
Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) akan mempertimbangkannya dengan parameter sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
ep
1. Apakah Tergugat mempunyai wewenang untuk menerbitkan Keputusan menjadi
R
yang
obyek
es
ka
m
Tergugat mengenai substansi permasalahan di atas, maka selanjutnya Majelis
on In d
A
gu
ng
sengketa?;--------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Apakah penggunaan wewenang Tergugat dalam menerbitkan Keputusan
ng
yang menjadi obyek sengketa telah memenuhi prosedur dan substansi
gu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai standar penilaian wewenang?;-
A
Menimbang, bahwa perihal dasar hukum/sumber kewenangan Tergugat
ub lik
ah
dalam menerbitkan obyek sengketa, maka Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina
ep
ah k
am
2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
R
golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-5 berupa surat
A gu ng
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 823.4/Kep.780/BKD tanggal 2 September 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah atas
nama Penggugat dan bukti surat P-6 berupa surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 821.2/Kep.1046-BKD/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang
Pemberhentian, Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural pada Satuan
lik
ah
Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung, Majelis memperoleh
ub
Pembina golongan ruang IV/a, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Pemerintah
Nomor
9
Tahun
2003
Tentang
Wewenang
ep
Peraturan
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di atas,
In d
A
gu
Hal 53 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
es
R
maka pemberhentian Penggugat menjadi wewenang Tergugat, karena itu
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
fakta bahwa Penggugat adalah PNS Daerah Kota Bandung yang berpangkat
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berdasarkan pertimbangan di atas, maka Tergugat mempunyai wewenang
ng
untuk menerbitkan surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa;----------------
bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan
gu
Menimbang,
mengenai prosedur dan tata cara penggunaan wewenang Tergugat dalam
A
menerbitkan keputusan yang menjadi obyek sengketa;---------------------------------
ah
Menimbang, bahwa dari perspektif prosedur Majelis mempertimbangkan
880/Kep.745-BKD/2012
tanggal
29
Oktober
2012
tentang
Pemberhentian Sementara Sdr. Ernawan Mulyana, S.H., M.Si dan Sdr. Asep Komara, S.Sos pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota
ep
ah k
am
Nomor
ub lik
bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-2 berupa surat Walikota Bandung
R
Bandung, ternyata terhadap Penggugat telah diberhentikan sementara oleh
In do ne si
Walikota Bandung karena Penggugat ditetapkan sebagai tersangka dalam
A gu ng
tindak pidana korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan
karena keputusan Walikota Bandung tentang pemberhentian sementara
tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2012 pada saat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum berlaku dan masih berlaku
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
lik
ah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999,
ub
Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak
ep
ka
m
maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 43
pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai
es
R
kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara”, maka
on In d
A
gu
ng
pemberhentian sementara Penggugat oleh Walikota Bandung tersebut dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
aspek peraturan perundang-undangan yang saat itu berlaku telah sesuai
ng
dengan peraturan perundang-undangan tersebut;----------------------------------------
gu
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat T-3 berupa berupa salinan Putusan Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Bandung No.
A
72/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013, terhadap Penggugat
ah
telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
ub lik
korupsi dan dihukum penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.
diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, putusan mana telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan bukti surat P-9 berupa Berita Acara
ep
ah k
am
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
R
Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan bukti P-10 Tanda Terima Pembayaran
In do ne si
Denda dan Biaya Perkara. Lebih lanjut berdasarkan bukti surat T-1 berupa
A gu ng
surat Walikota Bandung No. 880/1869-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal usul Penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil Daerah atas nama H. Ernawan Mulyana, S.H., dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 72/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
lik
ah
tersebut, oleh karena keputusan pemberhentian Penggugat selaku PNS Daerah
ub
Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
ep
ka
m
Kota Bandung yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a berdasarkan
Sipil menjadi wewenang Tergugat, selanjutnya Walikota Bandung telah
es
R
mengusulkan pemberhentian Penggugat kepada Tergugat, dan berdasarkan
In d
A
gu
Hal 55 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
surat Walikota Bandung tersebut, selanjutnya Tim Pembina Disiplin melakukan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rapat Pembahasan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
ng
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di antaranya membahas
gu
Penggugat yang menghasilkan usulan hasil rapat kepada Tergugat melalui
surat Nomor 888/NPK-206/Bkd tanggal 19 Februari 2014 sebagaimana ternyata
A
dari bukti T-5, hingga kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan yang menjadi
ah
obyek sengketa;--------------------------------------------------
ub lik
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka dari aspek
memenuhi tata cara atau prosedur penerbitan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan
R
Menimbang,
ep
ah k
am
prosedural penerbitan Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa telah
In do ne si
subtansi/materi Keputusan Tergugat berkaitan dengan dalil Penggugat yang
A gu ng
menyatakan bahwa Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4)
huruf b dan d Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan
lik
ah
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan
ub
melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga dengan
ep
ka
m
hukum tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
dijatuhkannya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun yang berarti kurang dari
es
R
2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana, menurut Penggugat
on In d
A
gu
ng
seharusnya terhadap Penggugat tidak diberhentikan tidak dengan hormat tetapi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
diberhentikan dengan hormat, sebaliknya Tergugat membantahnya dengan
ng
menyatakan bahwa Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan
gu
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tidak bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d
A
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta tidak
ah
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;-------------------
ub lik
Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat yang dibantah oleh Tergugat di
berupa salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 72/ Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg tanggal 21 Januari 2013, di dalam amar putusan
ep
ah k
am
atas, Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-3
R
tersebut pada pokoknya menyatakan Penggugat terbukti secara sah dan
In do ne si
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama
A gu ng
dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan dalam surat
dakwaan maupun pertimbangan yang termuat dalam putusan tersebut,
lik
ah
dakwaan subsidair yang terbukti adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang
ub
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ep
ka
m
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
es
R
Pidana, selanjutnya berdasarkan Bukti P-1 yang sama dengan T-6 berupa
In d
A
gu
Hal 57 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
obyek sengketa yaitu Keputusan Tergugat yang memberhentikan tidak dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagai
pegawai
negeri
sipil,
dijatuhkan
dengan
ng
pertimbangan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap
gu
ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali,
A
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang
ah
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
ub lik
Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Tergugat diterbitkan pada
tanggal 12 Juni 2014 setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014
ep
ah k
am
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;--------------------------------------------------------
R
dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut menjadi salah satu dasar
angka
4
(empat),
A gu ng
Mengingat
maka
In do ne si
hukum diterbitkannya Keputusan yang menjadi obyek sengketa yaitu pada point selanjutnya
Majelis
akan
mempertimbangkan penerbitan obyek sengketa dalam perspektif Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;----------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa “PNS dapat
lik
ah
diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara
ub
karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”. Sedangkan
ep
ka
m
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa “PNS
es
R
diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan
on In d
A
gu
ng
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Penggugat
In do ne si a
hormat
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
ng
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”,
gu
selanjutnya Pasal 87 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
A
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
ub lik
ah
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan
ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf d mempunyai kesamaan dalam hal jenis tindak pidana yang dilakukan PNS yaitu tanpa menyebutkan jenis tindak pidana tertentu dan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan yaitu paling singkat 2
ep
ah k
am
dengan berencana”. Berdasarkan rumusan Undang-undang di atas, Pasal 87
pada sifat berencana atau pun tidak
R
(dua) tahun, perbedaannya adalah
In do ne si
berencananya tindak pidana yang dilakukan, di mana menurut Pasal 87 ayat
A gu ng
(2), tindak pidana yang dilakukan tidak berencana sedangkan dalam Pasal 87
ayat (4) huruf d, tindak pidana dilakukan dengan berencana, hal mana berimplikasi pada perbedaan jenis tindakan, di mana dalam hal tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana maka PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, sedangkan apabila tindak pidana dilakukan
lik
ah
dengan berencana, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan
ub
(4) huruf d dapat disimpulkan bahwa:-------------------------------------------------------1. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan menurut
ep
ka
m
hormat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat
Pasal 87 ayat (2) apabila:-------------------------------------------------------------------
es
R
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
In d
A
gu
Hal 59 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
b. karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling
ng
singkat 2 (dua) tahun; dan;------------------------------------------------------------
gu
c. pidana yang dilakukan tidak berencana;--------------------------------------------
2. Sementara PNS diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat huruf
A
(4)
d
ub lik
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------b. karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; dan;--------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
ah
karena:----------------------------------------------------------------------------------
R
c. pidana yang dilakukan dengan berencana.;---------------------------------------
In do ne si
Sedangkan dari ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b dapat disimpulkan bahwa
A gu ng
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:------------------------------------------
a. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------
b. karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
umum;---------------------------------------------------------------------------------------
lik
ah
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
ub
ayat (4) huruf b, tindak pidana yang dilakukan PNS yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
ep
ka
m
sehingga untuk dapat diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87
tersebut harus tindak pidana yang jenisnya telah ditentukan atau tertentu yaitu
es
R
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
on In d
A
gu
ng
hubungannya dengan jabatan dan tidak mempersyaratkan adanya minimal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
lamanya pidana atau kurungan yang dijatuhkan serta tidak mempersyaratkan
ng
apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana atau tidak; --------
gu
Menimbang, bahwa dengan pengaturan Pasal Undang-Undang
87 ayat (4) huruf b
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
A
demikian yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan
ah
Pemerintah No. 32 Tahun 1979 yang menyatakan bahwa: “PNS diberhentikan
ub lik
tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan
yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”, maka pengaturan
ep
ah k
am
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
R
norma dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 sama
In do ne si
dan sebangun dengan norma dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang
A gu ng
No. 5 Tahun 2014, tetapi Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun
1979 tidak dapat dibandingkan dengan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4)
huruf d karena walaupun mengatur hal yang sama terkait pemberhentian PNS tetapi persyaratannya berbeda, sehingga
Pasal 9 huruf a Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tidak bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2)
lik
ah
dan Pasal 87 ayat (4) huruf d tetapi sejalan dengan Pasal 87 ayat (4) huruf b
ub
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan jabatan menurut Penjelasan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah
ep
ka
m
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;-----------------------------------
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain
es
R
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan
In d
A
gu
Hal 61 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
Pasal 436 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
ng
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20
gu
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan sebagaimana
A
dimaksud dalam Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal
ah
420, Pasal 423, Pasal 425, dan Pasal 435 KUHP diambil alih dan dijadikan
ub lik
sebagai norma menjadi Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang
merupakan tindak pidana kejahatan jabatan;---------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 Undang-undang
ep
ah k
am
Nomor 20 Tahun 2001, sehingga Majelis menarik kesimpulan bahwa korupsi
R
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang pada pokoknya
In do ne si
menyatakan bahwa “pada saat Undang-Undang ASN mulai berlaku, semua
A gu ng
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
lik
ah
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini”, dan oleh
ub
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
ep
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ASN,
on In d
A
gu
ng
es
R
termasuk ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
karena ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1979 berikut penjelasannya, maka ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32
ng
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil masih berlaku;------
gu
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
A
merupakan tindak pidana jabatan dan dipidana dengan pidana penjara selama
ah
1 (satu), maka tanpa memperhatikan lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh
ub lik
karena penjelasan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat, karenanya penerbitan Keputusan Tergugat yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah
ep
ah k
am
1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS
R
Nomor 32 Tahun 1979 yang memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat
In do ne si
karena melakukan kejahatan jabatan tersebut tidak bertentangan dengan
A gu ng
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;-----------Menimbang,
bahwa selain itu,
mengenai dalil Penggugat yang
menyatakan bahwa seharusnya Tergugat tidak mengeluarkan Keputusan yang
menetapkan Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat tetapi seharusnya diberhentikan dengan hormat dengan mengingat pengabdian Penggugat
lik
ah
kepada negara, maka Majelis mempertimbangkan bahwa selain pemberhentian
ub
PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, terlebih lagi dalam perkara a quo, Penggugat melakukan tindak pidana kejahatan jabatan berupa
ep
ka
m
tidak dengan hormat tersebut diharuskan berdasarkan Pasal 9 huruf a terhadap
korupsi, di mana tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar
es
R
biasa (extraordinary crime) yang memerlukan upaya-upaya pencegahan dan
In d
A
gu
Hal 63 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
pemberantasannya yang luar biasa pula, sehingga penerbitan Keputusan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tergugat yang memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat sebagai PNS
ng
adalah wajar dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;---
gu
Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun
A
2014 yang menyatakan bahwa “PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
ub lik
ah
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat”, sehingga terhadap Penggugat seharusnya diberhentikan dengan hormat, maka
hormat sebagai PNS bukan karena Penggugat melakukan pelanggaran disiplin tetapi karena Penggugat telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, hal
ep
ah k
am
Majelis mempertimbangkan bahwa pemberhentian Penggugat dengan tidak
R
mana diperkuat pula dengan adanya bukti T-10 dan T-11, khususnya T-11
In do ne si
berupa Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 543/BAPEK/S.1/2014
A gu ng
tanggal 2 Oktober 2014 perihal penjelasan atas Banding Administratif atas
nama H. Ernawan Mulyana, S.H., M.Si., yang menyatakan bahwa BAPEK tidak berwenang memeriksa permohonan banding administratif Penggugat karena Keputusan Tergugat yang diajukan banding bukan didasari pelanggaran disiplin
tetapi didasari adanya tindak pidana kejahatan jabatan yang dilakukan
lik
ah
Penggugat, di mana untuk sanksi pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan
ub
atas hukuman disiplin yang dijatuhkan di antaranya dapat diajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, sedangkan pemberhentian
ep
ka
m
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan diatur
es
R
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
on In d
A
gu
ng
Pegawai Negeri Sipil yang keberatan terhadap penjatuhan keputusan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pemberhentian tidak dengan hormat bukan diajukan ke Badan Pertimbangan
ng
Kepegawaian;---------------------------------------------------------------------------------------
gu
Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Tergugat tidak didasarkan
pada pelanggaran disiplin oleh Penggugat tetapi didasarkan pada tindak pidana
A
kejahatan jabatan yang dilakukan oleh Penggugat, maka Pasal 87 ayat (3)
ah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak
ub lik
relevan dan tidak dapat diberlakukan dalam menilai Keputusan Tergugat,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas,
ep
ah k
am
sehingga Keputusan Tergugat tidak bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3)
R
maka Majelis berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa oleh Tergugat
In do ne si
dalam perspektif prosedur/tata cara maupun substansi telah sesuai dengan
A gu ng
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar asas-asas
umum pemerintahan yang baik, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan ditolak;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan penundaan pelaksanaan
obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat
lik
ah
bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung Majelis Hakim tidak pernah
ub
karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak maka terhadap permohonan tersebut tidak perlu diberi penilaian hukum lagi; ------------------------------------------
ep
ka
m
mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan obyek sengketa dan oleh
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada sistem pembuktian dalam
es
R
hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mengarah pada pembuktian
In d
A
gu
Hal 65 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
bebas (vrije bewijs) yang terbatas sebagaimana terkandung di dalam ketentuan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 100 dan Pasal 107 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang
ng
menggariskan ketentuan bahwa Hakim bebas menentukan apa yang harus
gu
dibuktikan/luas lingkup pembuktian, beban pembuktian beserta penilaian
pembuktian, maka dalam memeriksa dan mengadili sengketa ini, Majelis
A
mempelajari dan memberikan penilaian hukum terhadap alat-alat bukti yang
ah
diajukan oleh Para Pihak, namun untuk mempertimbangkan dalil-dalil Para
ub lik
Pihak, Majelis hanya menggunakan alat-alat bukti yang paling relevan dan
selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;-----------------------------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
paling tepat dengan sengketa ini, sedangkan terhadap alat-alat bukti selain dan
R
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka
In do ne si
berdasarkan ketentuan Pasal 110 jo.Pasal 112 Undang-undang Peradilan Tata
A gu ng
Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;--------------
Mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 serta
lik
ah
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-----------------------------
ub
m
------------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------1. Menolak
gugatan
Penggugat
ep
ka
seluruhnya;------------------------------------------
ah
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
es
R
sebesar Rp.189.000 (Seratus delapan puluh sembilan ribu
on In d
A
gu
ng
M
rupiah);-------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
gu
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Februari
Senin, tanggal
02
2015, oleh SUTIYONO SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim,
A
NELVY CHRISTIN , SH., MH, dan INDAH MAYASARI, SH, MH., masing-
ub lik
ah
masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Rabu tanggal 04 Februari
2015, oleh
Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DADAN SUHERLAN, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan dihadiri
ep
oleh Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat ;-------------------------------------------------
A gu ng
R
Hakim Anggota,
Ketua Majelis Hakim,
In do ne si
ah k
am
yang terbuka untuk umum pada hari
SUTIYONO SH., MH
Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
lik
ah
NELVY CHRISTIN, SH., MH,
DADAN SUHERLAN, SH.
es In d
A
gu
Hal 67 dari 68 hal. Putusan No. 104/G/2014/PTUN-BDG
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
INDAH MAYASARI, SH, MH
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
: Rp. 30.000,-;-----------------------------------
2. ATK
: Rp. 125.000,-;------------------------------------
3. Panggilan-panggilan
: Rp.
4. Pemeriksaan Setempat
20.000,-
:-
: Rp.
A gu ng
7. Materai Penetapan Jumlah
5.000,-;------------------------------------
: Rp.
3.000,-;------------------------------------
: Rp.
6.000,- ;----------------------------------
Rp. 189.000, puluh
sembilan
ribu
rupiah)
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
delapan
,-;---------------------------
In do ne si
6. Leges
R
5. Redaksi
(Seratus
ub lik
1. Pendaftaran Gugatan
ep
ah k
am
ah
Perincian biaya Perkara : ------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68