4 0 95 KB
PASIEN DIIZINKAN KELUAR RUMAH SAKIT SELAMA PERIODE WAKTU TERTENTU (CUTI PERAWATAN) No.Dokumen No. Revisi Halaman /RSPr/SPO/PEL/XII/2019 00 1/1 STANDAR PRESEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
Ditetapkan Oleh: Direktur RSUD Pariaman,
Tanggal Terbit Desember 2019
dr. Indria Velutina NIP: 19680622 200003 2 002 Pasien keluar dari wilayah rumah sakit untuk sementara waktu karena adanya kepentingan pribadi dan atau kepentingan Negara kemudian akan kembali untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit.
TUJUAN KEBIJAKAN
Untuk memenuhi hak- hak pasien dan kebutuhan pasien 1. Keputusan
direktur
RSUD
Pariaman
nomor
801/
/RSPr/
KEP/DIR/VI/2016 tentang kebijakan akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan. 2. Keputusan direktur RSUD Pariaman nomor 801/ / RSPr/KEP/DIR/ VI/2016 tentang panduan kriteria PROSEDUR
tentang pasien yang diizinkan
keluar rumah sakit selama periode waktu tertentu 1. Pastikan adanya permintaan pasien untuk ijin keluar rumah sakit sementara dikarenakan adanya kepentingan pribadi dan atau kepentingan negara 2. Komunikasikan ke DPJP tentang adanya permintaan ijin untuk keluar rumah sakit sementara. 3. Tentukan apakah pasien diijinkan atau tidak untuk meninggalkan wilayah rumah sakit oleh DPJP. 4. Tentukan waktu berapa lama pasien diijinkan oleh DPJP dalam meninggalkan rumah sakit sesuai dengan kondisinya dan tidak memerlukan pendampingan petugas rumah sakit. 5. Jelaskan instruksi DPJP selama pasien meninggalkan rumah sakit dan administrasi yang harus diselesaikan. 6. Jelaskan saat pasien akan meninggalkan rumah sakit dan saat kembali kerumah sakit harus melapor kebagian security untuk difasilitasi menujuruang perawatan. 7. Meninggalkan rumah sakit dan saat kembali kerumah sakit harus melapor ke bagian security untuk difasilitasi menuju ruang perawatan. 8. Lengkapi administrasi yang berhubungan dengan kebutuhan pasien cuti sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di rumah sakit. 9. Koordinasikan dengan bagian security tentang adanya pasien cuti perawatan.
UNIT TERKAIT
10. Dokumentasikan pada rekam medis pasien. 1. DPJP 2. Instalasi Rawat Inap
3. Transportasi 4. Security 5. Bagian Keuangan