6 0 67 KB
PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI
RSUD MAMUJU TENGAH No. Dokumen
Revisi STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Ditetapkan, Direktur RSUD Mamuju Tengah
Tanggal Terbit : 02 November 2018
PENGERTIAN
Halaman 1/1
002/SPO-AA/RSUDMATENG/XI/2018
dr. Patunrengi NIP : 19751217 2005011 017
Pasien melarikan diri adalah pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan perawat ruang perawatan dan belum menyelesaikan administrasi
TUJUAN
1. Sebagai acuan untuk menangani pasien yang melarikan diri 2. Terjaminnya perawat dari kesalahan dan pelanggaran kode etik keperawatan
KEBIJAKAN PROSEDUR
Protap ini diberlakukan bila ada pasien melarikan diri 1. Segera setelah mengetahui bahwa ada pasien yang melarikan diri Kepala Ruang atau Kepala Shift segera memberitahu satpam 2. Bila pasien masih ada, maka segera mengajak kembali pasien dan keluarga pasien tersebut kembali ke ruang perawatan dengan cara yang baik dan sopan 3. Bila pasien dan keluarga pasien yang melarikan diri tersebut sudah tidak ada, maka melaporkannya kepada Kepala Ruang atau Kepala Shift ruang perawatan yang bersangkutan 4. Laporan yang dibuat Kepala Ruang atau Kepala Shift diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik. 5. Kepala
Bidang
Pelayanan
dan
Penunjang
Medik
selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke kasir untuk melakukan penagihan ke alamat yang ada UNIT TERKAIT
6. Melaporkan kepada Dokter yang merawat 1. Ruang Rawat Inap, Ruang Rawat Jalan, Kasir, Satpam