Ark 4.4.1 Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Tammauni Pue Ballung Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91563



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAMUJU TENGAH NOMOR : 800/ / RSUD-MATENG/V/2017 TENTANG KEBIJAKAN PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAMUJU TENGAH DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH Menimbang



Mengingat



:



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah, diperlukan suatu proses pelayanan yang profesional, cepat dan tepat; b. Bahwa untuk melancarkan tugas dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah dipandang perlu untuk membuat Panduan Penanganan Pasien Melarikan Diri; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik nomor: HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Pelaksanaan Persetujuan tindakan kedokteran. 6. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah; Nomor 800/1015.2/KEP/421.127/2015 Tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;



PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Tammauni Pue Ballung Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91563



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAMUJU TENGAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TENTANG KEBIJAKAN PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAMUJU TENGAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini. Kebijakan Penanganan Pasien Melarikan Diri RSUD Perubahan panduan harus dibahas sekurang – kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan, sewaktu waktu akan dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tobadak Pada tanggal : 03 Mei 2017 Direktur,



dr. PATUNRENGI NIP. 19751217 200501 1 017



PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Tammauni Pue Ballung Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91563 SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Kepala Bidang lingkup RSUD Mamuju Tengah 2. Ketua Komite Medik RSUD Mamuju Tengah