4 0 148 KB
PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI
RUMAH SAKIT
No. Dokumen
No. Revisi
01/023.99/03.RSCH/IX/2019
0
Halaman
1/3
CITRA HUSADA Tanggal Terbit
Ditetapkan Di Pangkalan Bun: Direktur
STANDAR
21 September 2019
Rumah Sakit Citra Husada
PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Mahfudz Tofan Arief PENGERTIAN
1. Kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarga apabila pasien keluar dari rumah sakit tanpa seijin rumah sakit atau melarikan diri 2. Pasien melarikan diri adalah pasien yang keluar/ pulang dari rumah sakit sebelum dokter, perawat, profesi lain mengijinkan pulang dan tidak ada surat ijin pulang dari billing
TUJUAN
1. Pasien aman 2. Meyakinkan bahwa pasien pulang kerumah pasien / keluarga 3. Untuk tertib administrasi.
KEBIJAKAN
1. Pasien dan atau keluarga diberi informasi bahwa pasien melarikan diri, selanjutnya pasien dan atau keluarga diminta untuk datang ke rumah sakit ( bagian dimana pasien diberikan pelayanan) 2. Pasien dan atau keluarga diberi penjelasan tentang kondisi pasien dan resiko suatu penyakit. 3. Informasi kepada pasien dan atau keluarga diberikan pada saat pasien dan atau keluarga datang ke rumah sakit setelah ada pengabaran kepada pasien yang telah melarikan diri. 4. Pemberitahuan kepada dokter keluarga bagi pasien
PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI
RUMAH SAKIT
No. Dokumen
No. Revisi
01/023.99/03.RSCH/IX/2019
0
Halaman
2/3
CITRA HUSADA asuransi, dengan cara memberi surat yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga atau via pos. PROSEDUR
PERAWAT 1. Jika kejadian pada jam dinas, perawat ruangan mencatat pada catatan terintegrasi. 2. Lapor kepada kepala ruang 3. Kepala ruang menghubungi bagian billing, konsul kepada sosial worker dan melaporkan ke kepala instalasi melalui koordinator mutu pelayanan . 4. Jika kejadian diluar jam dinas, perawat ruang menulis pada catatan terintegrasi, lalu melaporkan ke bagian portir dengan membawa surat perawatan. 5. Perawat penanggungjawab / ketua tim keperawatan melapor kepada pengawas. 6. Melaporkan kepada shif berikutnya, agar diteruskan kepada kepala ruang 7. Kepala ruang mengkonsulkan ke bagian sosial worker 8. Soaial worker menelusur ke alamat sesuai dengan alamat yang ada di surat perawatan PETUGAS PORTIR 1. Petugas portir menginformasikan kepada keluarga bahwa pasien yang dirawat dirumah sakit pulang tanpa seijin petugas. 2. Petugas portir memberikan stempel yang berisi tulisan telah dikabarkan , tanggal dan jam pengabaran. Serta tanda tangan petugas.
PENANGANAN PASIEN MELARIKAN DIRI
RUMAH SAKIT
No. Dokumen
No. Revisi
01/023.99/03.RSCH/IX/2019
0
Halaman
3/3
CITRA HUSADA PETUGAS ADMINISTRASI RUANGAN 1. Koordibasi dengan bagian billing, Verifikasi akhir administrasi pasien. 2. Mengirim rekam medik ke catatan medik
UNIT TERKAIT
Unit Rawat Inap Unit Rawat Jalan Unit Gawat Darurat Bagian billing Instalasi Rekam medik Instalasi Rehabilitasi medik