SK Panduan Pasien Melarikan Diri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA Jln. Garuda No.5 Sumbawa Besar Telp. (0371) 21929



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENATALAKSANAAN PASIEN KABUR (MELARIKAN DIRI) DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA, Menimbang



:



a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan harapan masyarakat; b. bahwa salah satu tantangan besar dalam manajerial rumah sakit adalah pasien kabur atau pulang dengan cara melarikan diri dari rumah sakit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Panduan Penatalaksanaan Pasien Kabur (Melarikan Diri)



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENATALAKSANAAN PASIEN KABUR (MELARIKAN DIRI) KESATU



: Memberlakukan Panduan Penatalaksanaan Pasien Kabur (Melarikan Diri) di Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa sebagai acuan untuk memberikan pelayanan yang cepat,tepat dan efisien di Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa;



KEDUA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa;



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA,



DEDE HASAN BASRI