Panduan Pasien Melarikan Diri 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI Perencanaan pemulangan pasien adalah proses memulangkan pasien baik dari rawat jalan maupun rawat inap yang sudah mendapatkan persetujuan pulang dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, tidak terlepas adanya perencanaan pemulangan pasien di rumah sakt. Perencanaan pemulangan pasien melibatkan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun keluarga pasien. Pemulangan pasien rawat jalan adalah serangkaian proses kegiatan pemulangan pasien setelah pasien berobat jalan atau mendapatkan pelayanan rawat jalan. Pemulangan pasien rawat inap adalah serangkaian proses kegiatan pemulangan pasien rawat inap yang dimulai pada saat dokter penanggung jawab menyatakan pasien diperbolehkan atau izin pulang sampai pasien memenuhi persyaratan pasien pulang. Salah satu tantangan besar dalam manajerial rumah sakit adalah pasien kabur. Ternyata kasus pasien kabur ini tidak sedikit, dan mengakibatkan rumah sakit kehilangan potensi pendapatan. Terlepas apapun alasannya, pasien kabur ini mestinya bisa dicegah. Karena SIM RS sebaik apapun tidak bisa mengendalikan pasiennya, terutama untuk tidak kabur. Jadi mesti ada standar operating prosedur (SPO) yang mampu meminimaliskan dan menanggulangi kasus ini dengan integrasi beberapa bagian lain, misalnya kasir, security, termasuk penataan ruang dan kasir, keuangan, perawat, dll. Dan nampaknya semua terlibat harus memperhatikan masalah ini sehingga bisa turut memperhatikan pasiennya. Pasien melarikan diri adalah pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan perawat ruang perawatan dan belum menyelesaikan administras



BAB II RUANG LINGKUP



Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan telah selesai menjalani pemeriksaan lengkap dan sudah ada rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan, kemudian pasien ini memutuskan meninggalkan rumah sakit maka pasien ini dianggap sebagai pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit. Pasien ini menghadapi risiko karena menerima pelayanan atau tindakan tidak lengkap yang berakibat terjadi kerusakan permanen atau kematian. Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan minta untuk keluar dari rumah sakit tanpa persetujuan dokter maka pasien harus diberitahu tentang risiko medis oleh dokter yang membuat rencana asuhan atau tindakan dan proses keluarnya pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Jika pasien mempunyai dokter keluarga maka dokter keluarga tersebut harus diberitahu tentang keputusan pasien. Bila tidak ada dokter keluarga maka pasien dimotivasi untuk mendapat/mencari pelayanan kesehatan lebih lanjut. Harus diupayakan agar mengetahui alasan mengapa pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Rumah sakit perlu mengetahui alasan ini agar dapat melakukan komunikasi lebih baik dengan pasien dan atau keluarga pasien dalam rangka memperbaiki proses. Jika pasien menolak rencana asuhan medis tanpa memberi tahu siapapun di dalam rumah sakit atau ada pasien rawat jalan yang menerima pelayanan kompleks atau pelayanan untuk menyelamatkan jiwa, seperti hemodialisa, tidak kembali ke rumah sakit maka rumah sakit harus berupaya menghubungi pasien untuk memberi tahu tentang potensi risiko bahaya yang ada.



BAB III TATA LAKSANA



A. Penanganan pasien yang melarikan diri dari poliklinik/rawat jalan di Rumah Sakit Permata Bekasi : 1. Perawat yang mengetahui adanya pasien rawat jalan yang keluar dari rumah sakit tanpa izin padahal pasien tersebut belum menyelesaikan rencana pengobatan atau administrasinya. 2. Perawat berusaha mencari pasien tersebut ke sekitar ruang rawat jalan/poliklinik terkait. 3. Jika pasien atau keluarga pasien tidak ditemukan juga, maka perawat menghubungi bagian informasi untuk melakukan voice paging, lalu melaporkan pada DPJP dan bagian administrasi medis. 4. Bagian informasi melakukan pemanggilan pasien melalui voice paging sebanyak 3 kali dengan jeda waktu 10 menit. 5. Bagian administrasi medis mencoba menghubungi pasien melalui nomor telepon yang ada di berkas rekam medis pasien. Jika berhasil dihubungi, petugas meminta pasien tersebut kembali ke ruang rawat jalan/poliklinik semula. 6. Jika telah dilakukan voice paging 3 kali oleh bagian informasi namun pasien belum juga kembali ke ruang rawat jalan/polklinik atau dicoba dihubungi via telepon namun tidak berhasil, maka perawat atau petugas administrasi rawat jalan melaporkan ke bagian admission dan baguan penagihan. 7. Pengawas admission meng-update master pasien dengan keterangan “belum bayar”. Bagian penagihan akan melakukan penagihan ke alamat yang tercantum di berkas rekam medis 1x24 jam. B. Penanganan pasien yang melarikan diri dari ruangan rawat inap di Rumah Sakit Permata Bekasi : 1. Segera setelah mengetahui bahwa ada pasien yang melarikan diri ke kepala ruang atau penanggung jawab shift segera memberitahu security. 2. Bila pasien masih ada, maka segera mengajak kembali pasien dan keluarga pasien tersebut kembali ke ruang perawatan dengancara yang baik dan sopan. 3. Bila pasien dan keluarga pasien yang melarikan diri tersebut sudah tidak ada, maka melaporkannya kepada kepala ruangan atau penanggung jawab shift ruang perawatan yang bersangkutan. 4. Laporan yang dibuat kepala ruangan atau penanggung jawab shift diteruskan kepada manager pelayanan medik. 5. Manager pelayanan medik selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke bagian keuangan untuk melakukan penagihan ke alamat yang ada. 6. Melaporkan kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang merawat pasien tersebut.



BAB IV DOKUMENTASI Pendokumentasian panduan pasien yang berusaha melarikan diri harus didokumentasikan dalam berkas rekam medis dan menjadi perhatian khusus, agar hal tersebut tidak terulang kembali di Rumah sakit Permata Bekasi.