17 0 52 KB
RSU. GMIM KALOORAN
ASESMEN ULANG PASIEN No Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
AMURANG Ditetapkan oleh, STANDAR PROSEDUR
Tanggal Terbit
Direktur RSU. GMIM KALOORAN AMURANG
OPERASIONAL dr. Ellaine M.C Wenur, M.Kes Asesmen ulang adalah suatu proses pengkajian ulang terhadap kondisi pasien PENGERTIAN
TUJUAN
yang dilakukan dalam interval waktu tertentu atau pada saat keadaan pasien berubah secara tiba-tiba. 1. Tersedianya pedoman atau petunjuk bagi petugas dalam melakukan pengkajian ulang kepada pasien yang telah dirawat. 2. Terlaksananya menilai secara komprehensif keadaan pasien setelah masuk di RS sehingga dapat ditentukan tindakan lanjut pada pasien tersebut.
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Nomor 1. Pada setiap pasien yang telah dirawat di ruang perawatan akan dilakukan asesmen ulang. 2. Pengkajian ulang dilakukan olah perawat dan dokter yang telah ditentukan oleh RS. 3. Pengkajian ulang oleh perawat dilakukan tiap pergantian shift. 4. Pengkajian ulang oleh DPJP dilakukan tiap hari termasuk hari libur. 5. Jenis pengkajian ulang yang dilakukan perawat sekurang-kurangnya terdiri atas : a. Pengkajian tanda vital b. Pengkajian terhadap nyeri, fungsional, risiko jatuh, dan lain-lain.
PROSEDUR
c. Pengkajian status keperawatan 6. Jenis pengkajian yang dilakukan dokter sekurang-kurangnya terdiri atas : a. Pengkajian status medis termasuk keluhan saat ini dan keadaan fisik. b. Pengkajian respons terapi yang telah diberikan c. Pengkajian status medis 7. Pada keadaan tertentu dilakukan pengkajian ulang bila; a. Terjadi perubahan kondisi klinis pasien. b. Terjadi perubahan kondisi penunjang yang bermakna yang mengharuskan evaluasi kembali terhadap terapi yang telah diberikan.
RSU. GMIM KALOORAN
ASESMEN AWAL KEPERAWATAN RAWAT INAP No Dokumen
AMURANG PROSEDUR
UNIT TERKAIT
No. Revisi
Halaman 1/3
8. Pengkajian ulang pasien dengan masalah nyeri dilakukan bila; a. Pasien masih mengeluh nyeri setelah diberikan obat anti nyeri b. Pasien mengeluh nyeri pada daerah lain di tubuh. 9. Semua informasi yang diperoleh dicatat di dalam BRM pasien. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Dokter, Perawat/ Bidan, Dietisien, Fisioterapis RSU. GMIM Kalooran