ASP DL Jumat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL 1



Barang/Jasa Lainnya/Pek. Konstruksi



Metode Pemilihan Penyedia



Jasa Konsultansi



Tender



Katalog LKPP



Pengadaan Langsung



s.d. Rp200juta



Penunjukan Langsung



Kriteria tertentu



Tender Cepat



Terdaftar SiKAP



E-Purchasing



> Rp200juta



Seleksi



>Rp100juta



Pengadaan Langsung



s.d. Rp100juta



Penunjukan Langsung







Kriteria tertentu



Analisis Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA. Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan



persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.



Lumsum



Harga satuan



Barang/Jasa Lainnya/Pek. Konstruksi



Gabungan lumsum dan harga satuan



Terima jadi (Turnkey)



Jenis Kontrak



Kontrak Payung



Lumsum



Jasa Konsultansi



Waktu penugasan



Kontrak Payung



Tender barang



Tidak kompleks



Tender pekerjaan Tidak kompleks konstruksi Pascakualifikasi Tender jasa lainnya



Tidak kompleks



Seleksi jasa konsultansi



perorangan



Penetapan Metode Kualifikasi



Tender barang



Kompleks



Tender pekerjaan Kompleks konstruksi



Prakualifikasi



Tender jasa lainnyaKompleks Seleksi jasa konsultansi badan usaha



Penunjukan langsung



SOAL 2 No



Uraian



1



Tanah



2 3 4



Aset tetap Pemda Kota Mataram 1.014.125.897.815



Aset tetap Pemda Kab. Lombok Barat



Aset tetap Pemda Kab. Lombok Tengah



373.528.830.310



487.093.115.583



Peralatan dan mesin 636.078.126.251



522.280.076.595



430.220.417.600



Gedung dan bangunan Jalan, irigas dan jaringan



1.009.699.628.042



947.833.121.752



938.233.341.470



967.167.718.024



1.207.239.990.248 1.967.026.486.988



5



Aset tetap lainnya



36.989.791.459



73.902.271.732



93.874.970.841



6



Konstruks dalam 16.706.457.470 33.343.999.737 293.520.750.690 pengerjaan 7 Akumulasi (1.049.933.061.223) (951.948.515.420) (1.420.862.106.012) penyusutan Sumber informasi Pemda Kota Mataram adalah http://www.sipppid.mataramkota.go.id/halaman-57-aset-kota-mataram-tahun-2019 Sumber informasi Pemda Kab.Lombok Barat adalah http://ppid.lombokbaratkab.go.id/Keuangan Sumber informasiKab. Lombok Tengah adalah https://ppid.lomboktengahkab.go.id/detail/informasi-publik/299-laporan- keuangan-neracatahun-2019.html



2000000000000



150000000000 1000000000000



500000000000



0



-500000000000



-1000000000000



-1500000000000 Aset tetap Pemda Kota Mataram Aset tetap Pemda Kab. Lombok Barat Aset tetap Pemda Kab. Lombok Tengah



Analisa Deskriptif 1. Kota Mataram memiliki nilai aset tetap berupa tanah paling tinggi diantara Kab. Lombok Barat dan Lombok Tengah. Hal ini disebabkan karena secara umum nilai jual tanah di Kota Mataram paling tinggi diantara Kab. Lombok Barat dan Lombok Tengah 2. Untuk aset tetap berupa peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, kota Mataram juga memiliki nilai paling tinggi diantara Kab. Lombok Barat dan Lombok Tengah 3. Untuk nilai aset tetap berupa jalan, irigasi, jaringan, dan aset tetap lainnya Kab. Lombok Tengah memiliki nilai tertinggi diantar Kota Mataram dan Kab. Lombok Barat 4. Secara umum total nilai aset tetap setelah dikurangi penyusutan Kab. Lombok Tengah adalah yang paling tinggi yaitu sebesar Rp. 2.789.106.977.160 dan yang paling rendah adalah Kab. Lombok Barat sebesar Rp. 2.206.179.774.954



SOAL 3 Pertanyaan Link / tautan LHP LKPP Tahun 2019 Struktur LHP LKPP 2019 Tahun



Standar pemeriksaan digunakan oleh BPK RI



yang



Opini BPK Jumlah kelemahan dalam pengendalian intern Temuan SPI pengelolaan aset berwujud terkait tak Temuan SPI Universitas Indonesia terkait



Jawaban https://www.bpk.go.id/lkpp Laporan realisasi APBN, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2017 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 26 (dua puluh enam) kelemahan Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Kementerian/Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan Terdapat Pencatatan Ganda atas Aset Sebesar Rp1,47 Triliun yang Diakui Sebagai Aset Tetap pada LK PTNBH Universitas Indonesia Tahun 2019 dan Persediaan pada LK Kemenristekdikti Tahun 2019;



Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,20 Triliun pada 34 K/L Tidak Seragam, serta Terdapat Penatausahaan dan Temuan SPI terkait realisasi belanja Permasalahan untuk diserahkan kepada Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan Rekomendasi BPK terkait dokumen Surat Setoran Pajak (SSP)



Segere menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP terdahulu yaitu menyempurnakan informasi pemungut pajak dalam SSP dan menyediakan menu penginputan data pemungut dalam aplikasi MPN Rekomendasi BPK terkait anggota Menetapkan kebijakan terkait TNI/Polri pertanggungjawaban atas penurunan nilai investasi yang bersumber dari AIP dan dampaknya terhadap kewajiban kepada Anggota TNI/POLRI dengan memperhatikan PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara RI dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Jumlah Kementerian/Lembaga yang 89 (delapan puluh sembilan) menjadi entitas pemeriksaan Hasil reviu terkait kemandirian fiskal Hasil reviu menunjukkan bahwa sebagian besar Pemerintah Daerah belum mandiri. Pemerintah Daerah Hasil reviu juha menunjukkan bahwa kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah di Indonesia sangat tinggi. Temuan pada LHP SPI Tahun 2019 Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk terkait penggunaan rekening pribadi Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga Temuan pada LHP SPI Tahun 2019 Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk terkait penggunaan rekening pribadi Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi



Temuan pada LHP SPI Tahun 2019 terkait Aset Tak Berwujud



Temuan pada LHP Kepatuhan Tahun 2019 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak Temuan pada LHP Kepatuhan Tahun 2019 terkait Realisasi Belanja



Rincian permasalahan belanja pada temuan terkait realisasi belanja



Klasifikasi kondisi kemandirian fiskal daerah



Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Kementerian/Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 40 K/L Minimal Sebesar Rp709,64 Miliar, serta Pengelolaan Piutang pada 16 K/L Sebesar Rp1,78 Triliun Belum Sesuai Ketentuan Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,20 Triliun pada 34 K/L Tidak Seragam, serta Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan Belum mandiri, menuju kemandirian, mandiri, sangat mandiri



Belum mandiri : 8 provinsi Menuju Peta kemandirian fiskal provinsi kemandirian : 18 provinsi Mandiri : 8 tahun anggaran 2019 provinsi Sangat mandiri : 1 provinsi Sumber: 1. Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaMelalui Penyedia 2. http://www.sip-ppid.mataramkota.go.id/halaman-57-aset-kota-mataram- tahun-2019 3. http://ppid.lombokbaratkab.go.id/Keuangan 4. https://ppid.lomboktengahkab.go.id/detail/informasi-publik/299-laporan- keuanganneraca-tahun-2019.html 5. https://www.bpk.go.id/lkpp