14 0 264 KB
SOAL 1
Barang/Jasa Lainnya/Pek. Konstruksi
Metode Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Tender
Katalog LKPP
Pengadaan Langsung
s.d. Rp200juta
Penunjukan Langsung
Kriteria tertentu
Tender Cepat
Terdaftar SiKAP
E-Purchasing
> Rp200juta
Seleksi
>Rp100juta
Pengadaan Langsung
s.d. Rp100juta
Penunjukan Langsung
Kriteria tertentu
Analisis Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA. Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan
persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
Lumsum
Harga satuan
Barang/Jasa Lainnya/Pek. Konstruksi
Gabungan lumsum dan harga satuan
Terima jadi (Turnkey)
Jenis Kontrak
Kontrak Payung
Lumsum
Jasa Konsultansi
Waktu penugasan
Kontrak Payung
Tender barang
Tidak kompleks
Tender pekerjaan Tidak kompleks konstruksi Pascakualifikasi Tender jasa lainnya
Tidak kompleks
Seleksi jasa konsultansi
perorangan
Penetapan Metode Kualifikasi
Tender barang
Kompleks
Tender pekerjaan Kompleks konstruksi
Prakualifikasi
Tender jasa lainnyaKompleks Seleksi jasa konsultansi badan usaha
Penunjukan langsung
SOAL 2 No
Uraian
1
Tanah
2 3 4
Aset tetap Pemda Kota Mataram 1.014.125.897.815
Aset tetap Pemda Kab. Lombok Barat
Aset tetap Pemda Kab. Lombok Tengah
373.528.830.310
487.093.115.583
Peralatan dan mesin 636.078.126.251
522.280.076.595
430.220.417.600
Gedung dan bangunan Jalan, irigas dan jaringan
1.009.699.628.042
947.833.121.752
938.233.341.470
967.167.718.024
1.207.239.990.248 1.967.026.486.988
5
Aset tetap lainnya
36.989.791.459
73.902.271.732
93.874.970.841
6
Konstruks dalam 16.706.457.470 33.343.999.737 293.520.750.690 pengerjaan 7 Akumulasi (1.049.933.061.223) (951.948.515.420) (1.420.862.106.012) penyusutan Sumber informasi Pemda Kota Mataram adalah http://www.sipppid.mataramkota.go.id/halaman-57-aset-kota-mataram-tahun-2019 Sumber informasi Pemda Kab.Lombok Barat adalah http://ppid.lombokbaratkab.go.id/Keuangan Sumber informasiKab. Lombok Tengah adalah https://ppid.lomboktengahkab.go.id/detail/informasi-publik/299-laporan- keuangan-neracatahun-2019.html
2000000000000
150000000000 1000000000000
500000000000
0
-500000000000
-1000000000000
-1500000000000 Aset tetap Pemda Kota Mataram Aset tetap Pemda Kab. Lombok Barat Aset tetap Pemda Kab. Lombok Tengah
Analisa Deskriptif 1. Kota Mataram memiliki nilai aset tetap berupa tanah paling tinggi diantara Kab. Lombok Barat dan Lombok Tengah. Hal ini disebabkan karena secara umum nilai jual tanah di Kota Mataram paling tinggi diantara Kab. Lombok Barat dan Lombok Tengah 2. Untuk aset tetap berupa peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, kota Mataram juga memiliki nilai paling tinggi diantara Kab. Lombok Barat dan Lombok Tengah 3. Untuk nilai aset tetap berupa jalan, irigasi, jaringan, dan aset tetap lainnya Kab. Lombok Tengah memiliki nilai tertinggi diantar Kota Mataram dan Kab. Lombok Barat 4. Secara umum total nilai aset tetap setelah dikurangi penyusutan Kab. Lombok Tengah adalah yang paling tinggi yaitu sebesar Rp. 2.789.106.977.160 dan yang paling rendah adalah Kab. Lombok Barat sebesar Rp. 2.206.179.774.954
SOAL 3 Pertanyaan Link / tautan LHP LKPP Tahun 2019 Struktur LHP LKPP 2019 Tahun
Standar pemeriksaan digunakan oleh BPK RI
yang
Opini BPK Jumlah kelemahan dalam pengendalian intern Temuan SPI pengelolaan aset berwujud terkait tak Temuan SPI Universitas Indonesia terkait
Jawaban https://www.bpk.go.id/lkpp Laporan realisasi APBN, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2017 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 26 (dua puluh enam) kelemahan Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Kementerian/Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan Terdapat Pencatatan Ganda atas Aset Sebesar Rp1,47 Triliun yang Diakui Sebagai Aset Tetap pada LK PTNBH Universitas Indonesia Tahun 2019 dan Persediaan pada LK Kemenristekdikti Tahun 2019;
Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,20 Triliun pada 34 K/L Tidak Seragam, serta Terdapat Penatausahaan dan Temuan SPI terkait realisasi belanja Permasalahan untuk diserahkan kepada Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan Rekomendasi BPK terkait dokumen Surat Setoran Pajak (SSP)
Segere menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP terdahulu yaitu menyempurnakan informasi pemungut pajak dalam SSP dan menyediakan menu penginputan data pemungut dalam aplikasi MPN Rekomendasi BPK terkait anggota Menetapkan kebijakan terkait TNI/Polri pertanggungjawaban atas penurunan nilai investasi yang bersumber dari AIP dan dampaknya terhadap kewajiban kepada Anggota TNI/POLRI dengan memperhatikan PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara RI dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Jumlah Kementerian/Lembaga yang 89 (delapan puluh sembilan) menjadi entitas pemeriksaan Hasil reviu terkait kemandirian fiskal Hasil reviu menunjukkan bahwa sebagian besar Pemerintah Daerah belum mandiri. Pemerintah Daerah Hasil reviu juha menunjukkan bahwa kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah di Indonesia sangat tinggi. Temuan pada LHP SPI Tahun 2019 Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk terkait penggunaan rekening pribadi Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga Temuan pada LHP SPI Tahun 2019 Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk terkait penggunaan rekening pribadi Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi
Temuan pada LHP SPI Tahun 2019 terkait Aset Tak Berwujud
Temuan pada LHP Kepatuhan Tahun 2019 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak Temuan pada LHP Kepatuhan Tahun 2019 terkait Realisasi Belanja
Rincian permasalahan belanja pada temuan terkait realisasi belanja
Klasifikasi kondisi kemandirian fiskal daerah
Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Kementerian/Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 40 K/L Minimal Sebesar Rp709,64 Miliar, serta Pengelolaan Piutang pada 16 K/L Sebesar Rp1,78 Triliun Belum Sesuai Ketentuan Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,20 Triliun pada 34 K/L Tidak Seragam, serta Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan Belum mandiri, menuju kemandirian, mandiri, sangat mandiri
Belum mandiri : 8 provinsi Menuju Peta kemandirian fiskal provinsi kemandirian : 18 provinsi Mandiri : 8 tahun anggaran 2019 provinsi Sangat mandiri : 1 provinsi Sumber: 1. Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaMelalui Penyedia 2. http://www.sip-ppid.mataramkota.go.id/halaman-57-aset-kota-mataram- tahun-2019 3. http://ppid.lombokbaratkab.go.id/Keuangan 4. https://ppid.lomboktengahkab.go.id/detail/informasi-publik/299-laporan- keuanganneraca-tahun-2019.html 5. https://www.bpk.go.id/lkpp