Asuransi Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUHD) Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakamya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan. Pengaturan tentang asuransi kebakaran tersebut sangat sederhana, dan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini a. Polis asuransi kebakaran. b. Objek asuransi kebakaran. c. Evenemen dan ganti kerugiah asuransi kebakaran. d. Asuransi rangkap dan perubahan risiko. e. Janji-janj khusus. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Polis Asuransi Kebakaran Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi



asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut: (1) Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan. (2) Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. (3) Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. (4) Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. (5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung. (6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung. (7) Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung. (8) Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung. (9) Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan. (10) Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan. (11) Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung. (12) Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. (13) Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan. 2.1 Objek asuransi kebakaran Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor. kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.



Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian. Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut. 2.3 Evenemen dan Ganti Kerugian Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas: (1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain; (2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain; (3) sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.



Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi menurut ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undangundang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung. Disamakan dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu: (1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yang dipakai untuk mernadamkan kebakaran; (2) benda asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan; (3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu. Selain itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian karena kebakaran adalah kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian karena kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yang terjadi itu adalah sebab dari kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD: “Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas” Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan unsur yang membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan Pasal 276 KUHD:



“Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani hahayà”. Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas. Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak maka untuk menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD: “Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yang disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah.” Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi. Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: (1) KEBAKARAN, yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari: (a) menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice); (b) kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.



(2) PETIR, kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud. (3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu. (4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. (5) ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini. 2.4 Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko CARA AMAN ATASI EJAKULASI DINI & EREKSI LOYO



PENIS BESAR PANJANG TANPA OBAT. KLIK-DISINI



OLES HERBAL UTK KUAT TAHAN LAMA REKOMENDASI BOYKE!



FOREDI BIKIN ISTRI KETAGIHAN MLULU!



MAU GAJI 20 JUTA ? KERJA 2 JAM MODAL CUMA 95RIBU



MAU KUAT TAHAN LAMA HUBUNGAN SEX? KumpulBlogger.com



Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung



menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung. Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata. 2.5 Janji-janji Khusus Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan: a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau c. gedung itu supaya diperbaiki. Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD). Dalam hal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD). Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk



membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi. Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi: “Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.” Si asurador berwewenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim. Dalam hal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu. Pasal 289 berbunyi: 1) Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin. 2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador. 3) Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu. Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam. Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut: Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang tunai dari asurudor. Uang tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali. Dan asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu. Dalarn hal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu harus se1esai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.



Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami untuk mengadakan jaminan. Jaminan ini dapat berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador menderita kerugian. http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-asuransi-kebakaran.html



Hukum Asuransi Bagian I PENDAHULUAN



A. Sejarah Asuransi Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan. Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang. Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya. Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana



untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.



B. Sejarah Asuransi Di Indonesia Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah : 1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda. 2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya. Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaanperusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris



C. Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :



“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya : 1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek. 2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian. 3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit. 4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah : 1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak. 2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya. 3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi 4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti. 5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang. 6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa. 7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha



Bagian II ASURANSI KEBAKARAN



Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap. Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :



A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran 1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya. 2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir. 3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir 4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang. 5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan



B. Jaminan Tambahan atau Perluasan Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.



Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat : 1. 2. 3. 4.



Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air. Tanah Longsor Biaya-biaya Pembersihan Puing



Objek Pertanggungan Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).



Tertanggung Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.



Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut). Lokasi atau letak bangunan. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain). Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri). 6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui. 7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain). Prosedur Klaim :



1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung 2. Surat pengajuan klaim. 3. Estimasi klaim yang diajukan. 4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian



Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.



Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor : 1. Faktor manusia (sabotase, sembrono) 2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat) 3. Faktor alam (gunung berapi, petir) Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut : 1. Akibat kebakaran 2. Akibat petir 3. Akibat ledakan 4. Akibat kejatuhan pesawat terbang 5. Akibat asap Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Kerusuhan dan perampokan. Gempa bumi/letusan gunung berapi. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air. Arus pendek. Tanah longsor. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung). Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendiri. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.



10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut. 11. Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis). 12. Reaksi nuklir. Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya : - Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase – Tanah Longsor, – Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai, – Biaya Pempersihan, – Gempa Bumi (dengan polis tersendiri). Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran : Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah: 1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan 2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang : a. Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan b. Jenis barang yang akan diasuransikan. c. Konstruksi bangunan. d. Alat pengaman/pemadam kebakaran. e. Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut f. Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut. 3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan tentang : a. Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut. b. Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung. 4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.



Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya 2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat) 3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal,



melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah. 4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko : - Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase – Tanah Longsor, – Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai, – Biaya Pempersihan, – Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).



C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi. Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian. Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain : 1. Pemberitahuan Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.



2. Laporan kerugian Selanjutnya Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi). 1. Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan 2. Sebab-sebab kebakaran / kerusakan 3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan 4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi



3. Dokumen pendukung klaim Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya. 4. Penelitian Polis Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu : 1. Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan 2. Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan 3. Apakah premi telah dilunasi / dibayar



5. Penelitian Klaim Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan Jumlah kerugian yang dialami (taksiran) Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran) Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib : Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut. 7. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi. 8. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai. Penunjukan Loss Adjuster Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment



diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung. Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.



Penyampaian Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut. Penyelesaian Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.



Bagian III KESIMPULAN



Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kebakaran, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi nasabah dalam asuransi kebakaran adalah : seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan dapat menjadi nasabah, yaitu : - Pemilik obyek asuransi - Penyewa obyek asuransi - Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit



Obyek Pertanggungan Dalam Asuransi Kebakaran Obyek yang dipertanggungkan adalah bangunan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office, equipment, perabotan rumah tangga.



Harta Benda Yang Tidak Dapat Dijamin Dalam Asuransi Kebakaran    



Barang antik/kesenian, barang yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang. Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem komputer Namun demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.



Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Premi dan Tarif untuk Asuransi Kebakaran v



Lingkungan sekitar bangunan tersebut.



v



Kelas kontruksi bangunan tersebut.



v



Peruntukan atau manfaat bangunan tersebut (okupasi).



v



Tersedianya fasilitas pemadam api (springkler/hydrant/alat pemadam api ringan)



v



Faktor-faktor lainnya



Untuk Asuransi Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan. Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah tersebut dapat dilalui pemadam kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan lain-lain. Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang harus ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya. Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko kebakaran, tetapi juga termasuk kecurian, kebongkaran dan sebagainya (komplet), preminya akan jadi semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/