BA Amdal PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU AJAR



AMDAL



Oleh :



Ir. I Made Tapa Yasa.MSi



JURUSAN TEKNIK SIPIL POLITEKNIK NEGERI BALI 2014



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa atas berkatnya Materi Kuliah Amdal dapat kami buat dalam bentuk Buku Ajar, dan ucapan terimakasih terutama kepada Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bali atas bantuan dan dukungan morilnya sampai tercapainya tersusunnya Buku Ajar ini. Penulisan Buku Ajar ini dimaksudkan untuk memudahkan pengajaran materi kuliah kepada mahasiswa sesuai dengan Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan yang telah ditetapkan oleh jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bali. Dalam buku ajar ini dibahas mengenai Amdal menyangkut : a. Pendahuluan b. Pengertian,Proses dan Manfaat Amdal c. Dasar dasar Pengelolaan lingkungan d. Dasar dasar Pemantauan lingkungan e. Pelingkupan f. Tata ruang/Pengembangan wilayah dan Pengelolaan Lingkungan hidup g. Lampiran lampiran Demikianlah Buku Ajar ini kami susun, besar harapan kami adanya masukan serta saran dari rekan-rekan demi perbaikan isi Buku Ajar ini.



Bukit Jimbaran, 2014.



Penulis



i



DAFTAR ISI Hal. Kata Pengantar ……………………………………………………… Daftar Isi ………………………………………………………. SAP ................................................................................... BAB I Pengertian,Poses dan Manfaat Amdal ……………… A. Pendahuluan ....…….…………………… B. Beberapa Pengertian Amdal ………………….……... C. Prinsip prinsip dalam penerapan Amdal .…..…. D. Jenis jenis Amdal ......................................................... E. Proses Amdal ................................................................ F. Manfaat Amdal .................................................................



i ii iii 1 1 2 5 7 8 11



BAB II



Dasar Dasar Pengelolaan Lingkungan …..….......... A. Pendahuluan ……………………………………… B. Permasalahan Pengelolaan Lingkungan Hidup.. C. Landasan Hukum……………………………… D. Landasan Ilmiah ……………………..……… E. Rencana Pengelolaan Lingkungan..................



15 15 16 17 18 20



BAB III



Dasar dasar Pemantauan Lingkungan .………………….. A. Pendahuluan ………………..…………………. B. Tujuan ….................................................................. C. Manfaat ……............................................................... D. Prinsip prinsip Pemantauan .............................. E. Rencana Pemantauan Lingkunga ……………….



23 23 23 24 26 28



BAB IV



Pelingkupan ……………….…………………… A. Pendahuluan ……………………………………….. B. Kegunaan Pelingkupan ............................................. C. Macam Pelingkupan ……………………………… D. Proses Pelingkupan ………………………….....



31 31 32 33 37



BAB V



Tata Ruang ......................................................................... A. Tata Ruang/Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup …………………………................ B. Pengertian ………………………………………… C. Peran Tata Ruang …………..…….......................... D. Prospek Pengembangan Wilayah ……………….



43 43 45 49 51



DAFTAR PUSTAKA Lampiran lampiran ii



iii



iv



v



BAB I PENGERTIAN, PROSES DAN MANFAAT AMDAL A. PENDAHULUAN



Pada saat ini terdapat dua pandangan akan kedudukan manusia terhadap lingkungan. Pandangan tersebut adalah : 1. Manusia merupakan bagian dari alam sehingga setiap tindakannya harus tidak menirnbulkan kerusakan. 2. Manusia adalah segala-galanya, mereka dapat memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan kehendaknya. Pandangan yang kedua ini menempatkan dirinya lepas dari alam dan merupakan pandangan yang optimistis, bahwasan ya setiap masalah lingkungan yang kemudin timbul oleh akibat kegiatan pasti dapat ditanggulangi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya. Pandangan ini berkembang sejak terjadinya revolusi industri di Eropa. Dalam



perkembangan



seianjutnya,



revolusi



industri



ini



menimbulkan Banyak masalah dalam lingkungan seperti terjadinya pencemaran dimana-mana adanya erosi yang melanda pada daerah yang luas dan kemudian terjadinya sedimentasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang boros. Semua kejadian ini mengancam kehidupan manusia di waktu kini dan Masa mendatang sehingga kemudian muncul gerakan yang membebaskan manusia dari ancaman bahaya-bahaya lingkungan buatannya sendiri. Salah satu alat yang kuat dan ampuh untuk melindungi lingkungan hidup adalah hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lahir dengan Diundangkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup di Amerika Serikat pada tahun 1969 yang disebut Nafiona/ Environmental Poicy Act (NEPA) dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan semua usulan legislatif dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan



1



akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan harus disertai Environmental Impact Assesement (AMDAL) tentang usulan tersebut. Di Indonesia penerapan undang-undang lingkungan hidup dimulai pada tahun 1982 dengan keluarnya Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang yang kemudian disempurnakan menjadi Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 15 (1) Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 tersebut dinyatakan setiap rencana usaha dan / atau kegiatan yang kemungkman dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan (AMDAL).



B. BEBERAPA PENGERTIAN DALAM AMDAL Beberapa istilah atau pengertian yang sering dijumpai dalam melakukan studi AMDAL adalah sebagal berikut: 1. Analisis Mengenai Dampak Lmgkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan (PP No. 27 Tahun 1999). 2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cerma t dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana dan / atau kegiatan (PP No. 27 Tahun 1999). 3. Dampak besar dan penting _adalah “perubahan Iingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. 4. Kerangka Acuan (KA) adalah ruang Iingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. 5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.



2



6. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan komponen Iingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 7. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 8. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. 9. Instansi yang benanggung jawab adalah instansi yang be rwenang memberikan keputusan kelayakan Iingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat bérada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak Iingkungan dan di tingkat daerah berada pada gubernur. 10. Komisi penilai adalah komisi yang bertuga s menilai dokumen analisis mengenai dampak Iingkungan hidup dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Dalam melakukan Studi AMDAL, rnaka produk akhir dari studi tersebut adalah berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan (KA), dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan dgkurnén Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Pada Pasal 7 (1) PP No. 27 Tahun 1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dinyatakan Eiahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



hidup merupakan syarat



yang `harus dipenuhi



untuk



mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dgiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan diterapkannya AMDAL diharapkan akan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan menjamin pelestarian kemamupan lingkungan hidup yang serasi dan



3



seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Jenis – jenis usaha dan/atau kegiatan yang vvajib dilengkapi dengan Studi Amdal adalah jenis usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup 1. Pengubahan bentuk lahan dan bantang alam. 2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui 3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfatannya. 4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhl Iingkungan alam, lingkungan buatan, Iingkungan sosial dan budaya . 5. Proses dan kelestarian



kegiatan kawasan



yang hasilnya konservasi



akan dapat mempengaruhi



sumber



daya



alam



dan/atau



perlindungan cagar budaya. 6. Introduksi jenis tumbuhan, hevvan dan jasad renik. 7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati. 8. Peneraan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. 9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara. Jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal ditntapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup (MNLH) dan setiap 5‘tahl1n dilakukan peninjauan kembali; Untuk jenisjeriia usaha dan/atau keniatan yang tidak wajib Amdal, namun dapat menifnbulkan dampak terhadap lingkungan cukup dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis~jenis usaha yang wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL ditetapkan oleh instansi yang membidangi.



4



C. PRINSIP – PRINSIP DALAM PENERAPAN AMDAL



Prinsip-prinsip yang harus diketahui daiam penerapan AMDAL adalah berikut: 1. Suatu rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting



terhadap



lingkungan



hidup



dapat



dilaksanakan



setelah



dipertimbangkan dampaknya terhadap Iingkungan. Dalam PP No. 27 Tahun 1999 pasal 7(1) dinyatakan bahwa keputusan pemberian ijin terhadap rencana kegiatan oleh instansi yang berweang dibidang perijinan untuk jenis kegiatan tersebut dapat diberikan setelah ad anya persetujuan atas Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab. 2. Amdal merupakan bagian dari proses perencanaan. Karena itu AMDAL harus dilaksanakan pada tahap dini dalam proses perencanaan. Selain itu AMDAL merupakan bagian dari Studi Kelayakan. Dengan démikian Studi Kelayakan bagi kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan nidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis finansial dan analisis mengenai dampak iingkungan. Sebagai konsekuensinya biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam Studi kelayakan meliputi pula biaya penanganan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya. Dengan dimasukannya biaya-biaya tersebut dalam perencanaan kegiatan, merupakan penanganan prinsip interanalisis biaya sosial kedalam biaya rencana kegiatan. 3. Kriteria dan prosedur untuk memutuskan apakan suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap Iingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang -undangan. Berdasarkan prinsip ini kepada pemrakarsa diberikan kepastian apakan rencana yang akan diselenggarakan terkena atau tidak termasuk dalam ketentuan PP No. 27 Tahun 1999 (Pasal 3 ayat 2). Berdasarkan PP No. 27



Tahun



1999



tersebut



telan dikeluarkan



keputusan



Menteri



5



Lingkungan Hidup No. 17/MNLH/2001 yang menetapkan jenis -jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 4. Prosedur AMDAL harus mencakup tata Cara penilaian yang tidak memihak. Prinsip ini tercermin dalam susunan anggota kon disi baik pusat maupun daerah dimana duduk wakil dari instansi yang berkepentingan dengan pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDALnya sedang dinilai, para pakar, vvakil LSM, wakil masyarakat. Dengan susunan



keanggotaan



yang



demikian



diharapkan



dapat



dicapai



keputusan yang objektif. 5. AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang yang menyangkut rahasia negara (PP No. 37 Tahun 1999, Pasal 35) dimana dinyatakan semua dokumen AMDAL, saran, pendapat dan tanggapan warga masyarakat yang



berkepentingan,



kesimpulan



komisi



penllai



dan



putusan



kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum. Dengan sifat terbuka ini setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan dokumen AMDAL Serta keputusannya 6. Keputusan tentang tentang AMDAL,harus dilakukan secara terlulis. Dengan mengemukakan dasar pertimbangan pengambilan keputusan (PP 37 Tahun 1999 Pasal 19). Prinsip ini mempunyai ani penting bagi pengembangan suatu sistem informasi Iingkungan dan dapat pula dipakai



sebagai



dasar



untuk



menentukan



adanya



pelangga ran.



Dokumen RKL dan RPL serta keputusan mengenai kedua hal tersebut mempunyai peranan penting dalam rangka penegakan hukum. 7. Pelaksanaan rencana kegiatan yang dianalisis dampak lingkungannya yang telah disetujui harus dipantau. Hal ini perlu dilakukan untu k mengetahui



perubahan



lingkungan



yang



terjadi



akiti vitas



dilaksanakannya rencana kegiatan. Hasil pemantauan dan evaluasinya merupakan



bahan



masukan



bagi



pényusunan



kébijaksanaan



péngelolaan lingkungan hidup baik nasional, sektoral, daerah dan masukan bagi penyempurnaan pengelolaan lingkungan.



6



8. Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas (dahulu dalam GBHN dan Repelita). 9. Untuk menerapkan



AMDAL diperlukan



aparat



pelaksana



yang



memadai yang meliputi aparat administrasi dan personil penyusun AMDAL.



D. JENIS-JENIS AMDAL



Jenis-jenis AMDAL yang berlaku di Indonesia ada 3 macam yaitu sebagai berikut : 1. AMDAL untuk kegiatan tunggal : yaitu kajian mengenai dampak besar dan



penting suatu



rencana



usaha/atau



kegiatan



kegiatan



yang



direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib melakukan Amdal ini adalah : a. jenis kegiatan meliputi satu jenis kegiatan b. kewenangan kegiatan berada pada 1 instansi. 2. Amdal untuk kegiatan terpadu/multi sektoral yaitu : hasil studi mengenai dampak penting usaha dan/atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan



terhadap



lingkungan



hidup



dalam



satu



kesatuan



hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib melakukan Amdal terpadu/multisektoral ini adalah : a. Kegiatan



yang



dilakukan



meliputi



Iebih



dari



satu



jenis



kegiatan/terkait. b. Terdapat pada satu hamparan ekosistem. c. Melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. 3. Amdal Kawasan yaitu hasil studi mengenai dampak penting usaha kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu



7



kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal kawasan adalah : a. Kegiatan yang dilakukan meliputi lebih dari satu jenis kegiatan namun saling terkait. b. Terletak pada zona pengembangan wilayah (RTRW). c. Kégiatan yang di Amdal terletak pada satu ekosistem.



E. PROSES AMDAL



Dasar hukum untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup adalah Undang-undang No. 23 Tahun 1997 (Pasal 15) yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau ke giatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, wajib memiliki



Analisis



Mengenai



Dampak



Lingkungan



Hidup



yang



pelaksanaannya diatur dalam PP No. 27 tahun 1999. Dari ketentuan dalam undang-undang tersebut clapat disimpulkan dua hal, yaitu : 1. Bahwa AMDAL merupakan bagian dari perencanaan. 2. Bahwa tidak semua rgancana kegiatan itu wajib dildngkapi dengan AMDAL. Hanya kegiatan -yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap iingkungan hidup yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. Berdasarkan dua kesimpulan tersebut ada dua hal yang memerlukan yaitu : 1. Rencana kegiatan apa saja yang diprakirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Masalah ini telah diuraikan pada Bab II dan oleh Menteri Négara Lingkungan Hidup telah melakukan penerapan terhadap jenis~jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan



8



AMDAL. Jenis-jenis kegiatan yang termasuk menimbulkan dampak besar dan penting terhadap hngkungan berdasarkan penapisan tersebut ditetapkan dengan SK Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17/MNLH/2001 yang menetapkan jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL. 2. Apa yang dimaksud dengan dampak besar dan penting. Hal ini telah diuraikan di Bab II butir 3 tentang arti dampak penting; sedangkan kriteria dampak penting diuraikan pada PP No. 27 Tahun 1999 (Pasal 15) yaitu : a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak b. Luas vvilayah persebaran dampak c. Intensitas dan Iamanya dampak berlznngsung d. Banyaknya komponen Iingkungan yang terkena dampak e. Sifat kumulatif f. Berbalik (reyersible) tidak berbaliknya (iiriversible) dampak Apabila pemrakarga (baik perorangan maupun badan usaha) yang merencanakan



kégiatan



yang



termasuk



wajib



AMDAL



telah



mengumumkan rencana kegiatannya di media massa maupun di tempat rencana kegiatan dan setelah Kerangka Acuan disetujui oleh instansi yang bertanggung javvab dapat langsung menyusun Laporan AMDAL (ANDAL, RKL, RPL). Mengenai proses dan tata Iaksana AMDAL divisualisasikan dalam bagan dibawah ini.



9



Masyarakat Berkepentingan



Instansi Yang Bertanggung Jawab



Pemrakarsa



Rencana Kegiatan Yang Wajib AMDAL



Pengumuman Rencana Usaha / Kegiatan



Pengumuman Persiapan Penyusunan AMDAL Saran, Pendapat dan Tanggapan



Penyusunan KA ANDAL



Konsultasi



Saran, Pendapat dan Tanggapan



Saran, Pendapat dan Tanggapan



Penilaian KA ANDAL oleh Komisi Penilai Maks. : 75 Hari



Disetujui



Perbaikan / Penyempurnaan KA



Penilaian ANDAL, RKL, RPL oleh Komisi Penilai Maks. : 75 Hari



Penyusunan ANDAL RKL dan RPL (6 Bulan)



Disetujui



Perbaikan / Penyempurnaan ANDAL, RKL dan RPL



Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Kepala Bapedal / Gurbenur)



Dilaksanakan



10



F. MANFAAT AMDAL Salah satu tugas pemerintah dalam mengarahkan dan mengawasi pembangunan bertujuan menghindarkan akibat gampingan yang merugikan dan tidak diinginkan khususnya berupa terjadinya dampak negatif dari proyek terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam disamping menghindari terjadinya perselisihan yang dapat timbul antara proyek tersebut dengan proyek pembangunan Iainnya. Dengan adanya keputusan mencoba melihat : 1. Apakah akan ada dampak pada kualitas Iingkungan hidup yang meampaui toleransi yang sudah ditetapkan. 2. Apakah akan menirjnbulkan dampak pada proyeklah se hingga dapat menimbulkan pertentangan. 3. Apakah akan timbuldampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat Serta membahayakan keselamatan masyarakat. 4. Sejauh mana pengaruhnya pada Iingkungan hidup yang Iebi h luas. Dalam pengawasan proyek, laporan AMDAL merupakan ala t untuk memberikan



penllaian



pemantauan



dengan



dan



apa



lfeputusan



yang



tertulis



yaitu



membandingkan



didalam



laporan.



hasil



AMDAL



merupakan dokumen penting karena dapat digunakan sumber informasi yang cukup detail mengenai keadan lingkungan pada waktu penelitian proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan dimasa yang akan datang meliputi dampak yang tardapat dihindari, alternatif aktivitas, dampak jangka pendek/panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih lagi. Informasi yang terdapat pada dokumen antara : 1. Informasi pembanding dalamlmelakukan hasil pantauan. 2. Sumber berharga bagi proyek lain yang akan dibangun didekatnya. 3. Merupakan ddkumen yang dapat digunakan pengadllan terutama dalam menghadapi tuntutan masyarakat maupun lnstansi pengawas.



11



Manfaat AMDAL dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkan kegunaannya, sebagai berikut (Suratmo, G.F., 1995). 1. Kegunaan bagi pemerintah a. Untuk mencegah agar potensi sumber daya alam (SDA) yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbaharui). b. Mencegah rusaknya SDA yang berada di Iuar lokasi proyek baik yang diolah proyek maupun yang belum diolah. c. Menghindarkan kerusakan iingkungan hidup antara lain timbulnya pencémaran air, udara, kebisingan dan sebagainya sehingga 'tidak menganggu késehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat. d. Menghindarkan pertentangan--pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain. e. Sesuai



déngan



rencana



pembangunan



(daerah,



nasional,



internasaional) serta tidak menggangu proyek lain. f. Menjamin manfaat yang jeias bagi masyarakat umum. g. Sébagai alat pengambil keputusan pemerintah h. Dan sebagainya 2. Kegunaan bagi pemilik proyek (pemrakarsa) a. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku. ` b. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan. c. Untuk melihat masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang. d. Menerapkan cara-cara pamacahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang. e. Sebagai sumber informaéi lingkungan di sekitar lokasi proyek secara kuantitatif termasuk sumber infomasi Sosial ekonomi dan sosial budaya.



12



f. Sebagal bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. g. Sebagai bahan penguji secara komprehenslf dari perencanaan proyeknya untuk dapat menemukah kelemahan dan kekukangan kalau ada untuk segera dipersiapkan penyempurnaannya. proyeknya (mlsalnya banjir tanah longsor gempa bumi dan h. Untuk menemukan keadaan lingkungan yang membahayakan sebagainya) dan mencarl keadaan yang berguna dan menunjang proyek. i. dan sebagainya. 3. Kegunaan bagi pemilik modal a. Untuk dapat menjamin modal yang dipinjamkan pada proyek dapat mencapai tujuan atau pemilik modal memberikan pinjaman. b. Untuk menjamln bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya. c. Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengan misinya. d. Pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal. e. Menghindari duplikasl dari proyek lain yang tidak perlu. 4. Kegunaan bagi masyarakat a. Dapat



mempersiapkan



diri



dalam



penyesuaian



kehidupannya



apabila diperlukan. b. Mengetahui sehingga



perubahan dapat



lingkungan



memanfaatkan



setelah



proyek



kesempatan



dibangun



yang



dapat



menguntungkan dirinya dan menghidarkan dari dari kerugian kerugian yang dapat cliderita akibat proyek tersebut. c. Turut serta dalam pembangtnan di daerah sejak dari awal, khususnya dalam memberikan masukan/informasi maupun ikut langsung dalam membangun dan menjalankan proyek. d. Pemahaman



hal-ihwal



proyek



sehingga



dapat



menghidarkan



timbulnya kesalahpahaman dan dapat menggalang kerja sama yang saiing menguntungkan.



13



e. Mengetahui hak dan kewajiban didalam hubungan dengan proyek tersebut terutama didaiam mengeioia kualitas lingkungan.



14



BAB II DASAR-DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN



A. Pendahuluan Pesatnya kemajuan pembanguan selama tiga dasa warsa yang bertujuan



untuk



meningkatkan



taraf



hidup



dan



kesejanteraan



nnasyarakat, ternyata membawa kemunduran daya dukung sumberdaya alam seperti tanah, air dan hutan, disamping terkurasnya berbagai sumber daya alam lainnya seperti : perikanan, minyak dan sumber mineral lainnya. Sebagai konsekuensi dari pernbangunan ada lah dihasilkannya berbagai produk sarnpingan seperti limbah, sampah dan buangan lainnya dalam bentuk padat, cair dan gas maupun tingkat tekanan dan kebisingan, Untuk itu, maka perlu dijaga dan dikelola agar hasil sampingan tersebut tidak sarnpai melampaui ambang batas dan daya dukung lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup genansi masa kini dan generasi masa depan Analisis Mengenai Darnpak Lingkungan (Amdal) bertujuan agar lingkungan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Artinya perubahan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan, baik yang direncanakan



maupun



diluar



rencana,



tidak



akan



menurunkan



Kemampuan lingkungan untuk lebih mendukung kehidupan kita pada tingkat kualitas hidup yang lebih tinggi. Untuk mancapai tujuan tersebut, maka hasil akhir dari Amdal haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan Rencana pengelolaan lingkungan sebenarnya terdiri dari dua bagian yaitu penanganan dampak dan rencana pemantauan dampak.



15



Dengan



demikian



rencana



pemantauan



lingkungan



bukanlah



merupakan aktivitas terpisah, melainkan harus merupakan bagian integral



pengelolaan



lingkungan.



Jika



pemantauan



lingkungan



merupakan aktivitas terpisah, maka akan terjerumus menjadi aktivitas yang mengumpulkan data banyak tanpa tujuan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1997, bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan samua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahtraan manusia serta mahluk hidup lain. Pengelolaan lingkungan hidup adalan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup,



B. Permasalahan Pengelolaan Lingkungan Hidup Adanya lkesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam pelaksanaan pembangunan rnerupakan masalan yang dihadapi sampai saat ini. Masalan lingkungan hidup.yang dihadapi saat ini semakin kompleks dan berkembang ibarat pigau bermata dua, yakni di satu sisi bermanfaat sedangkan di sisi lain bisa berbanaya. Hal tersebut disebabkan oleh laju penumbunan penduduk yang sangat tinggi, sehingga pemanfaatan alam juga semakin meningkat yang pada akhirnya



apabila



tidak



secara



bijaksana



dapat



mempengaruhi



ketersediaan sumber alam dan mengganggu keselmbangan lingkungan. Beberapa masalah perubahan lingkungan hidup yang dihadapi sekarang antara lain : 1. Perubanan fungsi dan tatanan lingkungan 2. Penurunan daya dukung lingkungan 3. Penurunan mutu lingkungan 4. Pengurasan dan penyusutan keragaman flora dan fauna



16



5. Adanya ketidak terpaduan pengelolaan sumber daya (yakni sumber daya manusia, alam dan buatan) dalam pengelolaan lingkungan hidup. 6. Kurang optimalnya pemanfaatan ruang wilayah 7. Kerusakan dan pencemaran lingkungan 8. Rendahnya peran serta masyarakat 9. Belum terintegrasinya ekonomi ling dalam perhitungan investasi pembangunan 10. Belum brkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lingkungan 11. Lemahnya penegakkan hukum lingkungan Berbagai permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang timbul, perlu dicarikan solusinya (pemecahan masalah). Pemecahan masalah tersebut hendaknya mengacu kepada landasan hukum dan landasan ilmiah



C. Landasan Hukum Dari segi hukum, upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan pada berbagai kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada perjalanannya mengalami penyempurnaan, antara lain : 1. Penerapan Undang - Undang No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan lagi menjadi Undang – Undang No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Penerapan



Analisis



Mengenai



Dampak



Lingkungan,



melalui



peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1986; yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993, yang kemudian diganti lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 adalah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL ini perlu dipersiapkan sebagai langkah penanggmangan dampak negatif dan



17



pengembangan



dampak



positif



dari



berbagai



kegiatan



pembangunan. 3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 1994, diganti dengan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 861 Tahun 2002, tentang Pedoman umum Upaya Pengelolaan dan Upaya Pementauan tentang Lingkungan 4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001, tentang Jenis / Rencana Usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 5. Keputusan Ka BAPEDAL No. 09 tahun 2001, tentang Pedoman Penyusunan AMDAL 6. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-12341 / MENLH / 08 / 1999, Tentang Kegiatan Wajib UKL dan UPL.



D. Landasan Ilmiah Untuk mensosulikan permasalahan pengelolaan lingkungan hidup dengan landasan ilmiah, maka dapat dimulai dari penetapan tujuan, sasaran, strategi dan pendekatan pengelolaan lingkungan hidup. 1. Asas dan Tujuan Pengelolaan Lingkungan Menurut Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan



Hidup



diselenggarakan



bahwa



dengan



pengelolaan



asas



tanggung



lingkungan jawab



negara,



hidup asas



berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.



18



b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. c. Terjaminya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. e. Terkenliahnya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. f. Terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencernaran dan atau kerusakan. 3. Strategi Pengelolaan Lingkungan a. Pengelolaan lingkungan hidup Nasional secara terpadu untuk pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen sektoral atau lembaga non depatemen sesuai dengan bidang tugas data tanggung jawab masing-masing. b. Pendayagunaan



sumber



daya



alam



sabagai



pokok-pokok



kemakmuran rakyat diakukan secara terencana, rasional, optimal dan bartanggung jawab serta sesuai dengan kemampuan daya dukung



dengan



keseimbangan



mamperhatikan lingkungan



bagi



kelestanan



fungsi



pernbangunan



dan yang



berkelanjutan. c. Pembangunan di bidang ekonorni yang mengelola kekayaan bumi Indonesia (kehutanan, perlambangan) harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumber daya alam disamping untuk member manfaat masa kini juga harus menjamin kehidupan dimasa depan



19



Dampak, pamberian ganti rugi yang memadai pada penduduk yang tergusur, dan yang lainnya. a. Pendekatan Institusi Pendekatan instutusi adalah mekanisme kalembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup Contoh : Penanganan terhadap dampak keresahan social dan tindak criminal, antara lain dengan : kerjasama pemrakarsa dengan Desa



Adat



departemen



/



Pekraman,



social,



kerjasama



kerjasama



pemrakarsa



pemrakarsa



dengan



dengan pihak



kepolisian



E. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kaitannya Rencana Pengelolaan Dengan AMDAL Berdasarkan



Peraturan



Pemerintah



No.



27



tahun



1999,



ditegaskan bahwa Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) harus menguaikan secara rinci, jelas dan singkat jenis masing-masing dampak penting yang sebagai berikut : 1. Dampak penting dan Sumber Dampak Uraian secara jelas komponen / parameter lingkungan yang terkena dampak dan disertai daftar / tabel dan diagram alir tentang komponen kegiatan dan atau komponen lingkungan lainnya yang merupakan sumber dampak penting bagi lingkungan dan atau bagi proyek itu sendiri tahapan kegiatan, misalnya : 



Tahap prakonstruksi







Tahap Konstruksi







Tahap Operasi







Tahap Pasca Operasi



20



2. Tolak Ukur Dampak Menjelaskan tolak ukur dampak yangdigunakan u ntuk mengukur komnponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana kegiatan berdasarkan baku mutu yang telah ditetapkan atau keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, sesuai dengan tolak ukur yang dipakai dalam dokumen AMDAL



3. Tujuan Pengelolaan Lingkungan Menguaikan secara spesifik tujuan dikelolanya dampak penting yang bersifat stratagis berikut dengan dampak turunannya yang otomatis akan tercegah



4. Pengelolaan Lingkungan Hidup Menguraikan secara jelas rencana dan upaya penanganan dampak lingkungan berupa pencegahan, penanggulangan dampak negative, serta pengembangan dampak positif yang dilakukan melalui pendekatan teknologi / social ekonomi



/ institusi berdasar atau



sesuai dengan tahapan kegiatan proyek yang akan menimbulkan dampak



5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan Rencana lokasi pengelolaan lingkungan harus memperhatikan sifat persebaranb dampak penting yang dikelola dan sedapat mungkin lengkap dengan peta, sketsa, maupun gambar dengan skala yang memadai serta nomor/kode yang jelas.



6. Periode Pengelolaan Lingkungan Menguraikan secara singkat dan jelas kapan dan berapa lama untuk masing-masing



jenis



kegiatan



pengelolaan



lingkungan



dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan sifat dampak penting



21



yang dikelola (lama berlangsung, sifat komulatif dan barbalik tidaknya dampak), Serta kemampuan pemrakarsa (dana dan tenaga)



7. Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan Biaya untuk melaksanakan RKL merupakan tugas dan tanggung jawab pemrakarsa proyek, antara lain mencakup : a. Biaya investasi, misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya. b. Biaya personil dan operasional c. Biaya pendidikan sérta latinan keterampilan operasional



8. Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan atau berkepentingan dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan tersebut, sesuai dengan peraturan berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah. Institusi pengelolaan lingkungan yang perlu diutarakan meliputi :` 



Pelaksana Pengelolaan Lingkungan







Pengawas Pengelolaan Lingkungan







Pelaporan Hasil Pengelolaan Lingkungan



22



23



BAB III DASAR - DASAR PEMANTAUAN LINGKUNGAN A. Pendahuluan Secara umum pemantauan Iingkungan adalah suatu upaya penelitian yang dilakukan secara periodik yang nencakup kegiatan : pengamatan, pengumpulan informasi pengukuran terhadap komponen Iingkungan, dengan maksud untuk melihat ada atau tidaknya perubahan dari suatu komponen lingkungan pemantauan dampak lingngkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh dari luar, yaitu aktivitas suatu proyek atau kegiatan Pengertian istilah pemantauan Iingkungan dan pemantauan dampak lingkungan sering dianggap sama. Padahal kedua ha! tersebut sangat berbeda. Dan yang membedakan adalah ada tidaknya suatu kegiatan atau proyek yang diintroduksikan di lingkungan tersebut. Dalam kaitannya dengan Amdal pf;-mantauan adalah suatu prosés pengukuran, pencatatan, analisis dan pelaporan informasi yang berkesinambungan, diperlukan sebagai saran untuk memeriksa apakah persyaratan-persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanefan suatu proyek. Informasi yang didapatkarm dari pemantauan lingkungfn berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatij tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil.



B. Tujuan Pemantauan bertujuan untuk mengetahui adanya adanya



penyimpangan



semula



yang telah diperhitungkan.



atau tidak



dibandingkan dengan perkiraan (rencana) Pada dasarnya



pe-mantauan



dilakukan setelah kegiatan mulai berjalan. Apabila ada penyimpangan, maka dipertlmbanglian upaya-upaya perbaikan berupa mitigasi atau pengelolaan lebih lanjpt. Selain itu, hasil pemantauan menjadi



23



masukan atau umpan balik bagi evaluasi kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, dapat clikatakan bahwa pemantauan merupakan alat manajemen atau alat pengambilan keputusan. Pemantauan bukanlah sasaran akhir, tetapi merupakan masukan bagi' pengambilan keputusan pengelolaan dampak lingkungan hidup. C. Manfaat Manfaat pemantauan yang paling jelas adalan dapat diambllnya keputusan-keputusan manajerial dengan dlketanuinya simpangan yang ada dari suatu rencana. Hal ini perlu, karena dalam suatu rencfana selalu ada praklraan (dampak), dan satu hal yang pasti dari prakiraan adalan bahwa hampir Selalu pasti prakiraan akan meleset Dengan terdeteksinya simbangan, make dapat diupayakan penelusuran penyebabnya (Dana A. Kartakusuma, 1993), yaitu : 



Pelaksanaan pengelolaan lingkungan (KL) tidak sespai dengan rencana pengelolaan lingkungan (RKL), Untuk itu keputusan managerial yang perlu diambil adalah :



Kembalikan pelaksanaan (KL) sesuai rencana pengelolaan (RKL) 



Perkiraan (prediksi) dalam rencana kurang akurat, karena ternyata dapat bahwa pelaksanaan KL sesuai dengan RKL. Karena itu keputusan yang perlu diambil adalah :



Lakukan pengelolaan dampak yang baru Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan seperti berikut : Contoh : Dari perencanaan pengelolaan lingkungen akibat kebisingan dari suatu proyek jalan dilakukan prakiraan sebagai berikut : Perkiraan volume lalu-lintas : 10.000/jam sibuk Perkiraan bising pade 20 meter : 60 dB



24



Perkiraan bising pada 20 meter dengan pengelolaan lingkungen berupa dinding penahan suara setinggi 2 meter : 40 dB



Alternatif hasil pemantauan : Volume lalu lintas : 9.990/jam sibuk Bising pade 20 meter : 50 dB Dinding penahan bising , tinggi : 2 m, bahan : kualitas rendah



Kesimpulan : Upaya KL tidak sesuai dengan, RKL Prediksi Volume : cukup akurat Prediksi bising : ada simpangan 25 %.



Keputusan manajerial : Perbaiki dinding sesuai : spesiflkasi RKL, dan pantau kembali tingkat bising. Volume lalu lintas : 15.000/jam sibuk Bising pada 20 m : 50 dB Dinding penahan bising, tinggi : 2 m, bahan : sesuai RKL



Kesimpulan : Prediksi volume lalu lintas meleset (50 %) KL sesuai dengan RKL



Keputusan manajerial : Sesuaikan kembali RKL, misalnya mampertinggi dinding penahan tembok (dihitung dengan volume lalu lintas sesuai kenyataan), atau penanam pepohonan di pinggir jalan untuk dapat turut menyerap kebisingan.



25



Apabila program pemantauan dapat dengan baik, maka manfaat dari pemantauan lingkungan bukan hanya mengetahui dampak dari proyek saja tetapi masih banyak manfaat lainnya, misalnya : 



Untuk untuk menguji pendugaan dampak, sehingga akan dapat lebih diketahui mengenai sistem di dalam lingkungan dan kemudian hari akan meningkatkan kemampuan di dalam pendugaan







Untuk menguji efektivitas dan aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk angendalikan dampak negatif







Untuk mendapatkan tanda peringatan sedini mungkin mengenai perubahan lingkungan yang tidak dikehendaki, sehingga perbaikan suatu tindakan dapat dilaksanakan







Untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam menunjang tuntutantuntutan ganti rugi







Merupakan faktor yang sangat menentukan dalam mewujudkan produksi yang akrab lingkungan atau produksi bersih yang telan menjadi Komitmen internasional dalam penilaian ecolabelling atau yang lebih dikenal sebagai ISO 14000, yang bertujuan untuk menyongsong perdagangan bebas tahun 2003



D. Prinsip – Prinsip Pemantauan Dalam pemantauan lingkungan perlu diperhatikan prinsip – prinsip pemantauan (pedoman RKL, RPL, Bapedal dengan Faferta IPB, 1992), adalah : 1. Komponen / parameter lingkungan yang dipantau hanyalah yang diperkirakan mengalami perubahan mendasar tau terkena dampak penting



negatif.



Dengan



demikian



tidak



seluruh



komponen



lingkungan harus dipantau. Parameter – parameter yang dipandang kurang penting atau tidak relevan tidak perlu dipantau 2. Keterkaitan yang akan terjalin antara dokumen ANDAL, RKL, RPL.



Aspek







aspek



yang



dipantau



perlu



memperhatikan



memperhatikan benar dampak penting ya ng dinyatakan dalam 26



ANDAL



dan



sifat



pengelolaan



dampak



lingkungan



yang



dirumuskan dalam dokumen RKL. Hal ini dimaksudkan agar pemantauan lingkungan disamping dapat digunakan sebagai alat menguji efektif kegiatan pengelolaan lingkungan, juga dapat mewujudkan AMDAL sebagai ajang eksperimen yang bernilai tinggi. 3. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak (misalnya limbah), atau pada komponen / parameter lingkungan yang terkena dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai / diuji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang diambil 4. Pemantauan lingkungan harus layak secara ekonomi kendati aspek –aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal penting saja (sebagaimana diuraikan dalam butir 1 sampai 3), namun biaya yang dikeluarkan bagi pemantau perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang urnur kegiatan 5. Rancangan manajemen pengumpulan data dan informasi dari aspek aspek yang perlu dipantau, yakni yang mencakup : a. Alokasi pemantauan b. Frekuensi dan jangka waktu pemantauan c. Metode pengumpulan data dan informasi (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data) d. Metode anahsis data 6. Kelembagaan pemantauan lingkungan yang dimaksud disini adalah instansi



yang



bertanggung



jawab



sebagai



penyandang



dana



pemantauan, pelaksana pemantauan pengguna hasll pemantauan (yang dalam hal ini dapat berupa instansi diluar pemramarsa) dan pengawas kegiatan pemantauan. Koordinasi



dan kerjasama antar



lembaga ini dipandang penting untuk digalang agar data dana informasi yang diperoleh dan selanjutnya disebarkan kepada



27



berbagai penggunanya dapat barsifat tepat guna, tepat waktu dan dapat dipercaya.



E. Rencana Pemantauan Lingkungan Dalam Kaitannya Dengan ANDAL Dokumen Rencana Pemantauan Lmgkungan (RPL) merupakan rangkaian dari Dokumen Utama (ANDAL) dan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). Dampak besar dan penting yang dihasilkan dan evaluasi dan telaahan dalam dokumen ANDAL yang selanjutnya dikelola dalam Dokurnen RKL harus sama dengan dampak besar dan penting yang dipantau dalam Dakumen RPL. Oleh karena itu maka hal ini hendaknya mendapatkan perhatian yang cukup cermat dari cara pembahas penular darn pelaksana RKL dan RPL Dalam dokumen RPL harus duuraukan secara jelas dan rinci tentang komponen lingkungan yang akan dipantau dampak penting sumber dampak parameter yang dipantau, tolak ukur dampak, tujuan pemantauan, metode pemantauan, lokasi dan metode pantauan (PP No. 27 tahun 1999). Uraian lebih lengkap adalah sebagai berikut :



1. Dampak Penting Yang Dipantau Menguraikan secara singkat dan jelas komponen lingkungan yang dipandang strategis untuk dipantau beserta indikator dari komponen dampak penting yang dipantau Uraian secara jelas disertai dengan daftar / tabel tentang aspek geofisik kimia biologi dan sosial - ekonomi- budaya yang dipantau pada tahap : -



Prakonstruksi



-



Konstruksi



-



Operasi



-



Pasca operasi



28



2. Sumber Dampak Uraian secara jelas sumber penyebab dampak penting



3. Parameter Lingkungan Hidup Yang Akan Dipantau Uraian secara jelas disertai dengan daftar / tabel tentang aspek geofisik kimia biologi dan sosial – ekonomi – budaya yang dipantau pada tahap : -



Prakonstruksi



-



Konstruksi



-



Operasi



-



Pasca operasi



4. Tolak Ukur Dampak Menentukan secara jelas tolak ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana kegiatan proyek berdasarkan baku mutu yang ada atau keputusan tim yang diterima secara ilmiah dan lazim digunakan, misalnya : -



Tolak ukur biofisik, dari kualitas air adalah PP No. 82 Tahun 2001



-



Tolak ukur pengelolaan limbah berbahaya dan beracun adalah PP No. 18 Tahun 1999



-



Tolak ukur pengendalian pencemaran dan perusakan laut adalah P No. 19 Tahun 1999



-



Tolak ukur untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah Kepmen KLH No. 35 Tahun 1993



-



Tolak ukur sosial sesuai dengan norma yang berlaku



5. Tujuan Rencana Pemantauan Lingkungan Menguraikan secara spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak penting lingkungan dengan memperhatikan dampak penting yang



29



dikelola, bentuk rencana pengelolaan lingkungan dan dampak penting turunan yang ditimbulkannya



6. Metode Pemantauan Lingkungan Menguraikan metode pemantauan lingkungan yang akan digunakan untuk memantau indikator dampak penting, mencakup : 



Metode Pengumpulan dan Analisis Data Mencantumkan secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen atau formulir isian yang digunakan







Metode Pemantauan Lingkungan Mencantumkan secara jelas lokasi yang tepat untuk memantau dampak dan dimensi ruangnya disertai alasan pemilihannya. Lokasi pemantauan ditunjukkan dengan jelas dalam peta dengan skala memadai dan sejauh mungkin harus konsisten dengan lokasi pengumpulan data disaat penyusunan ANDAL



7. Jangka Waktu dan Frekuensi Pemantauan Menguraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan beriktu dengan frekuensi per satuan waktu



8. Institusi Pemantauan Lingkungan Pada setiap rencana pemantauan lingkungan dicantumkan institusi atau kelembagaan yang berkepentingan dan berkaitan dengan kegiatan



pemantauan



lingkungan



sesuai



dengan



peraturan



perundangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah



Institusi pemantauan yang perlu diutarakan adalah : 



Pelaksana pemantauan lingkungan hidup







Pengawas pemantauan lingkungan hidup







Pelaporan hasil pemantauan lungkungan hidup 30



31



32



BAB IV PELINGKUPAN A. PENDAHULUAN Pelingkupan (skoping) berasal dari bahasa Inggris “scoping)”. Kata dasarnya adalah "scope" yang berarti bidang/lapangan, jangkauan, kesematan atau keleluasaan. Skoping artinya pemusatan pandangan (pelingkupan). Daiam AMDAL skoping diaztikan sebagai proses untuk menemukan atau menetapkan dampak penting atau disebut masalah utama (main issue) dari suatu proyek terhadap Iingkungan. Pelingkupan memegang peranavn penting dalam penentuan data yang harus dikumpulkan yang diperlukan dalam penyusunan garis dasar. Setiap melakukan pengumpulan data haruslah ditujukan “pertakukan data tersebut untuk mengambil keputusan Pelingkupan sudah digunakan sejak awal dari proses rencana pembangunan suatu daerah sebelum rencana Amdal. Sewakt u pemerintah merencanakan proyek-proyek apa yang akan dibangun di suatu daerah dengan mempertimbangkan berbagai alternatif proyek, teknik pelingkupan sudah digunakan yang disebut sebagai policy (planning scoping atau skoping kebijaksanaan dan perencanaan). Hal ini dapat apabila pengambil keputusan dihadapkan pada upaya memilih satu diantara banyak pilihan (yang terbaik, terefisien/teroptimal



Dalam Amdal pelingkupan telah digunakan sejak awal yaitu sebagai langkah awal menyusun Kerangka Acuan (KA) atau TOR (Term of Reference) Dalam Amdal pelingkupan perlu dilaksanakan karena harus membuat keputusan, misalnya komponen Iingkungan apa saja yang harus diteliti, dikaji dan dianalisis dan aktivitas apa saja yang qpahng besar kemungkinan menimbulkan dampak penting. Begitu pula pakar apa saja dan peraturan yang menopang rencana kegiatan dan dampak penting apa saja yang akan dianahsis atau diprediksi.



31



Pelaksanaan pelingkupan pada penyusunan KA Sangat ditentukan oleh keahlian dan pengalaman yang cukup dalam bidang dari masingmasing anggota tim. Makin tinggi keahlihan dan pengalaman akan makin tajam dan tepat hasil pelingkupan tersebut Bila dampak penting atau dampak utama telah ditetapkan dari hasil pelingkupan maka perhatian selanjutnya balk daiam penelitian maupun pendugaan dampak yang akan terjadi dipusatkan pada hasil pelingkupan tersebut



B. KEGUNAAN PELINGKUPAN



Dalam



melaksanakan



studi



Amdal



pelingkupan



dilakukan



mengingat adanya pembatasan atau faktor pembatas yang meliputi waktu, biaya, tenaga, metode sehingga perlu adanya seleksi. Pelingkupan yang dilakukan mempunyai keguanaan sebagai berikut : 1. Identifikasi dampak penting atau masalah utama (main issue) dari suatu proyek. 2. Menetapkan komponen-komponen lingkungan yang akan terkena dampak nyata dan kegiatan proyek yang menimbulkan dampak. 3. Menetapkan strategi penelitian pada kgmponen lingkungan yang terkena dampak. 4. Menetapkan parameter atau indikator dari komponen lingkungan yang akan diukur. 5. Mempersingkat waktu studi Amdal. 6. Mengefisienkan biaya studi Amdal. 7. Komponen lingkungan yang dampaknya tidak besar atau sama sekali tidak terkena dampak tidak akan dievaluasi.



32



C. MACAM PELINGKUPAN



Menurut Beanlands, dan Duiker (1983) pelingkupan dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pelingkupan sosial (s0c/29/ scoping) dan pelingkupan ekologis (ecological scoping), sedangkan menurut Sontag (1983) pelingkupan hanya meiiputi policy (planning scoping). 1. Pelingkupan sosial adalah proses pelfngkupan yang menetapkan dampak penting berdasarkan pandangan/penilaian masyarakat yang ditinjau dari sosial ekonomi, sosial budaya maupun estetika. 2. Pelingkupan ekologi adalah proses pelingkupan yang menetapkan dampak penting berdasarkan pada ni|ai~ni|ai ekologis atau perannya dalam ekologi. ` Biasanya dalam pembahasampenilaian dokumen Amdal kedua pendekatan tersebut dilakukan bersama -sama dan setiap komponen mempunyai 2 nilal yaitu nllai sosial ekonomi dan nilai ekologi 3. Pelingkupan kebijaksanaan dan perancanaan adalah masa pelingkupan untuk menstapkan secara cepat pilihan dan suatu pembangunan proyek



33



34



35



36



D. PROSES PELINGKUPAN



Seperti telah diuraikan di atas pelingkupan merupakan proses terpenting Dalam penyusunan KA ANDAL, karena melalui proses ini dapat dihasilkan : 1. Dampak besar dan panting terhadap Iingkungan hidup yang dipandang relevan untuk diteiaan secara mendalam dalam studi Andal dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang panting. 2. Lingkup wilayah studi Andal berdasarkan beberapa pertimbangan batas proyek, batas ekdlogis, batas sosial dan batas administratif. 3. Kedalaman Studi Andal mencakup metoda yang digunakan, jumlah sampel yang diukur, tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu). Semakin baik hasil pelingkupan semakin tegas dan jelas arah dari hasil studi Andal yang dilakukan. 1. Pelingkupan dampak besar dan penting Pelingkupan dampak besar dan penting meliputi : a. Identitas dampak potensial Pada tahap ini kegiatan pelingkupan untuk mengidentifikasi segenap



dampak



lingkungan



hidup



(primer,



sekunder



dan



seterusnya) yang secara potensial akan timbu! sebagai akibat adanya rancana uaaha dan / atau kegiatan. Pada tahapan ini hanya dimana antara dampak potensial yang mungkin akan timbul tanaa mamperhatikan besar / kecilnya dampak atau Pénting tidaknya dampak. Dangan demikian nada tahap ini balum ada upaya untuk menilai apakah petandal tersebut merupakan dampak besar dan penting Identifikasi dampak potensial diperoleh dari serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan para pakar, pemrakarsa, instansi yang



37



berrtanggung



jawab,



masyarakat



yang



berkepentingan



serta



dilengkapi dengan hasil pengamatan lapangan (observasi). Selain itu



identifikasi



menggunakan



dampak



potensial



metode-metode



dapat



identinkasi



dilakukan



dengan



dampak



berikut,



misalnya : 



Penelahaan pustaka; dan atau







Analisa isi (content analysis);







Interaksi kelompok (rapat, Iokakarya, brainstormihg, dan lain lain);







Metoda ad hoc;







Daftar uji (sederhana, kuesioner, deskriptif);







Matrik interaksi secierhana;







Bagan alir (flowchart)







Penapisan (overlay);







Pangamatan lapangan (observasi)



Untuk jelasnya proses pelakaanaan pelingkupan dapat mempelajari Panduan pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep-30/MENKLH/7/1992.



b. Evaluasi dampak potensial Pelingkupan pada tahap ini bertujuan untuk menghilangkan / meniadakan dampak potensial yang dianggap tidak relevan dan at au tidak penting, sehingga diperoleh daftar dampak besar dan penting hipotesis yang dipandang perlu dan relevan untuk dltelaah secara mendalam dalam studi ANDAL. Daftar dampak besar dan penting potensial ini disusun berdasarkan pertimbangan atas hal -hal yang dianggap penting oleh masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang bertanggung jawab, dan para pakar. Pada tahap ini daftar dampak besar dan penting hipotesis dihasilkan belum tertera secara sistematis. Metoda yang digunakan pada tahap 38



ini adalah interaksi kelompok (rapat, Iokakarya, braihstorming). Kegiatan idantinkasi dampak besar dan panting ini terutama dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan panyusun AMDAL), dengan mempertimbangkan hasil konsultasl dan diskusi dengan pakar, lnstansi



yang



bartanggung



jawab



serta



masyarakat



yang



berkapentingan.



c. Pemusatan dampak besar dan panting (Focussing) Pelingkupan yang dilakukan pada tahap ini bertujuan untuk mengelompokan/mangc»rganisir dampak besar dan penting yang telah dirumuskan dari tanap sebelumnya dengan maksud agar diperoleh



isu-isu



pokok



lingkungan



hidup



yang



dapat



mencerminkan agar menggambarkan secara utuh dan lengkap prihal : 



Keterkaitan antara rencana usaha dan/atau kegiatan dengan komponen



lingkungan



hidup



yang



mengalami



parubahan



mandasar (dampak besar dan panting). 



Keterkaitan antar berbagai komponen dampak besar dan penting yang telah dirumuskan.



Isu-isu pokok lingkungan hidup tersebut dirumuskan melalui dua tahapan.



Pertama,



dikeiompokkan



segenap



menjadi



dampak beberapa



besar



dan



kelompok



panting menurut



keterkaitannya satu sama lain. Kedua, dampak basar dan panting yang



barkalompok



tarsebut



selanjutnya



diurut



berdasarkan



Kapantingannya, baik dan bagi ekonomi, soaial maupun ekologi.



2. Pelingkupan wilayah Studi Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi luas wilayah studi ANDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting, dan dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya, waktu



39



dan tenaga serta saran pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang berkepentingan.



Lingkup



wilayah



Studi



ANDAL



ditetapkan



berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang sebagai berikut. a. Batas proyek Yang dimaksud denganbatas proyek adalah ruang dimana suatu rencana



usaha



dan/atau



kegiatan



akan



melakukan



kegiatan



prakrontuksi, konstruksi dan Operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kégiatan inilah bersumber dampak terhadap dukungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alterfnatif lokasi rencana



usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek agar



dinyatakan juga dalam koordinat



b. Batas ekologis Yang dimaksud dengan batas ekologis adalahg ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), dimana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut “diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruang ini adalah ruang di sékitar rencana usaha dan/afau kegiatan yang secara ekol ogis memberi danwpak terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan.



c. Batas sosial Yang dimaksud dengan batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang 'merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial) sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat untuk diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan / atau kegiatan Batas sosial ini sangat penting bagi pihak – pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok – kelompok



40



masyarakat yang kehidupan sosial ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas usaha dan / atau kegiatan. Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan / atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas sosial ditetapkan dengan membatasi batas – batas terluar dengan memperhatikan hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek, ekologis serta komunitas masyarakat yang berbeda diluar batas proyek dan ekologis namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha dan / atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.



d. Batas Administratif Yang dimaksud dengan batas administratif adalah ruang dimana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut. Batas ruang tersebut dapat berupa batas adminitrasi pemerintah atau batas konsesi pengelolaan sumber daya oleh suatu usaha d an / atau kegiatan (misal batas HPH, batas kuasa pertambangan) Dengan



memperhatikan



batas







batas



tersebut



diatas



dan



mempertimbangkan kendala – kendala teknis yang dihadapi (dana, waktu dan tenaga), maka akan diperoleh ruang lingkup wilayah studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai.



e. Batasan ruang lingkup wilayan Studi ANDAL, yakni ruang yang merupakan



kesatuan



dan



keempat



wiiayah



di



atas,



namun



penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga teknik dan metode telaahan Dengan demikian ruang lingkup wilayah Studi memang bertitik tolak



41



pada ruang bagi rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperiuas ke ruang ekosistem ruang sosiai dan ruang administrati f yang lebih luas



42



BAB V TATA RUANG A. Tata



Ruang



/



Pengembangan



wilayah



dan



Pengelolaaan



Lingkungan Hidup Tata ruang adalah wujud struktural pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak, sedangkan yang dimaksud dengan ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan wang udara beserta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan panghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutunkan ruang untuk berbagai lolaksi pemanfaatan ruang atau sebaiknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diharapkannya. Meskipun suatu wang tidak dihuni, seperti ruang hampa udara, lapisan di bawah kerak bumi, kawah gunung berapi; tetapi ruang tersebut membawah pengaruh terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan kelangsungan hidup Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dan berbagai proses ekologi yang merupakan satu kesatuan yang mantap, Prosees tersebut merupakan satu mata rental atau siklus penting yang mendukung pembangunan Pembangunan pada hakikatnya adalah gangguan terhadap keseirnbangan lingkungan, yaitu usaha sadar pemerintah dan segenap lapisan masyarakat untuk mengubah keseimbangan lingkungan yang dianggap kurang balk ke dalam keseimbangan baru yang nilainya lebih tinggi dan dapat mensejantrakan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian pambanguna dapat menimbulkan gan gguan ekosistem yang bewpa pencemaran lingkungan da gangguan yang bersifat mendesak terhadap proses ekgsistem. Gangguan dalam bentuk pencemaran dalam banyak hal masih banyak dapat diatasai dengan menggunakan teknologi pencegahan pencemaran lingkungan, namun gangguan yang bersifat mendasar terhadap struktur dasar ekosistem merupakan gangguan yang sulit dan bahkan tak mungkin dapat diatasi oleh kemampuan manusia,



43



seperti; gangguan terhadap kelangsungan hidup. (Supafni, 19947 35 -37; Husain, 1992: 1-5), Menurut Undang-Undang No; 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup yang dlmaksud dengan lingkungan nidLp adalan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, clan manlnk nidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruni perikenidupan dan



kesejanteraan



manusia



serta



manluk



hidup



Iain;



sedangkan



pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melesitarikan fungsi



iingkungan



nidup



yang



meliputi



kebijaksanaan



penataan,



pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan atas asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas :nanfaat , yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan



yang



berwawasan



lingkungan



hidup



dalam



rangka



pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia selurunnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tunan Yang Maha Esa. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah : 1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup; 2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan Iingkungan nidup yang memiliki Sikap dan tindak melinclungi dan membina lingkungan hidup; 3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; 4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup: 5. Terkendalinya



memanfaatan sumber daya



secara bijaksana; (6)



terlindunginya NKRI terhadap dampak dan/atau kegiatan di Iuar wilayan negara yang menyebabkan pencemaran dan /atau perasakan lingkungan hidup



44



B. Pengertian Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah a. Wawasan Tata Ruang Ruang adalan wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan vvilayan tempat manusia dan manluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan Serta memelinara kelangsungan hidupnya. PERDA No. 4 tahun 1996 : 7) Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang balk direncanakan maupun tidak (PERDA No: 4 tahun 199617) Dalam konteks yang lebih luas tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah Nasional, ruang vvilayan Daeran Tingkat I, dan ruang wilayan Daerah Tingkat II yang mencakup perkotaan dan pedesaan, balk direncanakan maupun tidak yang menunjukkan adanya nerarki dan keterkaitan pernanfaatan ruang (UU RI No 24 tahun 1992). Tata ruang sabagaimana umumnya yang sering dipergunakan oleh perencana wilayah dan kata adalan merupakan suatu artian narfian dan kata spatial yaitu



segala saauatu yang dipertimbangkan



berdasarkan keruangan, sehingga tata ruang tarkait dengan penataan segala



sesuatu yang berada di



dalam



ruang sabagai



waaan



penyelenggaraan kehidupan. Tata ruang pada nakakatnya merupakan Iingkungan fisik dimana terdapat hubungan organisatorial



antara berbagai macam



obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang-ruang tartantu. Dengan bagitu dalam tata ruang terdapat suatu distribusi dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan yang telah dnrumuskan sebalumnya. Penanaman tata ruang ini dikemukan oleh Wetzling yang manyaautkan banwa tata ruang merupakan jabaran dari suatu produk perencanaan fisik. Penataan ruang acialan penataan Iokasi benda, kegiatan, dan perubahan di dalam ruang. Jadi penataan ruang merupakan bagian bagian ruang yang disediakan untuk digunakan sebagai tempat benda -



45



benda, kegiatan dan perubahan. Kalau yang ditata ruang yang berisi atau nal yang menyangkut bumi, maka disebut tata guna bumi. Kalau yang ditata penggunaan ruang yang berisi air maka nasilnya bisa disebut tata guna air. Kalau yang ditata itu penggunaan ruang angkasa disabut tata guna angkasa Kalau yang ditata penggunaan bumi dan/ atau sebagaian berisi angkasa maka disebut tata guna ruang atau TATA RUANG. Di dalam wawasan tata ruang perlu dikenali berbagai lingkup teritorial yang masing-masing mampunyai herarki sesuai dengan ruang lingkup fungsinya Suatu teritonal pada nakakatnya segala sesuatu yang mempunyai kaitan dan batasan perwilayahan atau area. Dalam penataan ruang dikendali, pengertian teritorial, yaitu : a. Wilayah, yaitu yaitu suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya



ditentukan



atas



dasar



pengertian,



batasan



dan



perwatakan geografis, seperti : Wilayah Aliran Sungai, wilayah hutan, wilayah pantai, wilayah suatu negara. b. Daerah yaitu wilayah yang diartikan sebagai suatu teritoria l yang pengertian,



batasan,



Serta



pen/vatakannya



didasarkan



atas



wewenang



administratif pemerintahan yang ditentukan dengan



peraturan perundangan tertentu/berlaku; seperti: Daerah Provinsi Bali,



dan



dan



daerah



kabupatan



lainnya



yang



ditetapkan



berdasarkan peraturan perundangan c. Kawasan, yaitu suatu wilayah yang teritorialnya didasarkan kepada pengertian dan batasan fungsional yang berarti bahwa wilayah tersebut dapat ditentukan taritorialnya sebagai suatu wilayah yang secara fungsional mempunyai pernyatakan tersendiri; saperti kawasan industri, kawasan pusat Kota dan pusat perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pariwisata, kawasan rekreasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan lainnya.



46



b. Herarki Tata Ruang di Indonesia. Herarki rencana tata ruang di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 24 tanun 1992 dibedakan atas: 1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Merupakan strategi dan aranan kebijakan pemanfaatan



ruang



wilayah negara yang mehputi : A. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untukg peningkatan kesejanteraan masyarakat dan pertahanan nasional B. struktur dan poIa pamanfaatan ruang wilayah nasional C. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, ka wasan budidaya, dan kavvasan tertentu 2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Merupakan penjabaran strategi dan aranan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfa atan ruang wilayah provinsi 3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota (RTRWK) Merupakan penjabaran strategi dan aranan kebijakan pe manfaatan ruang wilayah provinsi ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah kabupaten / kota



Selain rencana tata ruang di atas juga dikenal : a. Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) b. Rencana Teknik Tata Ruang Kota (RTRK) c. Rencana Kota lbukota Kecamatan ( Renko IKK) d. Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus



Jenjang / herarki tata ruang berdasarkan atas teritorialnya da pat pula dimulai dari perencanaan individu manusia Sampai perencanaan nasional dan bahkan perencanaan yang lebin Iuas. Jenjang tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :



47



a. Individu Pérencanaan individu adalan perencanaan manusia secara pribadi yang mempunyai kepentingan pribadi dengan teritorialnya yang sangat terbatas yaitu di sekitar individu itu sendiri. b. Keluarga



/



kepentingan



Rumah



tangga



keluarga



yaitu



beberapa



perencanaan individu



ruang



yang



untuk



membentuk



kelompok yang mempunyai hubungan keluarga dengan teritorial wilayahnya yang membatasi tempat kelompok tersebut, seperti misalnya rumah tinggal c. Lingkungan yaitu perencanaan ruang yang rnenyangkut kepentingan kelompok yang lebin besar yang terbentuk ole -h beberapa kelompok rumah tangga atau keluarga atau beberapa kegiatan fungsional sehingga membentuk suatu kawasan fungsional d. Kota yaitu penataan dan pengaturan ruang dalam lingkup Kota yang terbentuk oleh beberapa lingkungan dan kavvasan fungsional e. Regional/wilayah yang lingkupnya meliputi suatu teritorial yang lebin luas yang menyangkut; Kota-Kota, wilayah perkotaan, desadesa dan wilayah



lingkungan alami maupun lingkungan binaan.



Dalam perencanaan wilayah pedesaan, serta menyangkut wilayah kegiatan fungsiona| tertentu, baik dapat meliputi suatu vvilayan geografis seperti wilayan aliran sungai, wilayah pantai, dan lainnya atau suatu daerah adrninistratif seperti propinsi, kabupaten, dan kecamatan. f. Nasional yaitu penataan yang mencakup selurun wilayan negara Perencanaan nasional dimaksudkan untuk memberikan acuan dasar dan



pedoman



berbagai



pembangunan



naslonal



dldalam



memanfaatkan



sumber daya yang ada untuk kesejanteraan selurun



bangsa. Dalarn lingkup nasional produk perencanaannya se -perti Rencana



Pembangunan



Lima



Tanun



Nasional.



Secara



fisik



umumnya perencanaan nasional tidak dapat digambarkan secara nyata karena umurnnya lingkupnya yang cukup luas



48



c. Prosedur Perancanaan Tata Ruang; Prosedur perancanaan merupakan suatu urutan kerja atau tata cara dalam penyusunan rencana yang secara formal dan offisial telan ditentukan berdasarkan ketentuan, peraturan dan perundangan yang berlaku. Suatu prosedur mempunyai urutan kerja yang tetap Serta bersifat mutlak dan mengikat Prosedur



penataan ruang menyangkut



tata cara formal dan offisial dan penyusunan rencana tata ruang dan penetapan substansi maupun legalitas serta mekanisme pada setiap tanapan pada rangkaian prosedur tersebut Pr osedur penataan ruang akan terkait perencanaan yang berlingkup nasional, wilayah dan kota sarnpai kepada yang lebih rinci seperti perencannan dan perancangan tata bangunan Prosedur rencana pembangunan nasional dilakukan melalui tata Cara



yang formal



dan telah tertentu



seperti



penyusunan dan



pengesanan GBHN oleh MPR, rencana pembangunan dan penetapan wilayah-wilayan pengembangan. Pada Daerah Provinsi dan Daeran Kabupaten/Kota



dikenal



pula



prosedur



penyusunan



rencana



pembangunan daaran yang dimulai dengan disusunnya Pola Dasar Pembangunan Daerah, Rencana Pe-mbangunan Dae-ran, rencana pembangunan sektoral, DUP, DIP Daerah, APBD pro pinsi dan kabupaten/kota serta fungsi-fungsi dan peranan berbagai perangkat daeran Sernuanya dilakukan dengan tata cara dan langkan yang beraturan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dari segi pewilayahan pada Daerah propinsi dan kabupaten / kota juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam rnelaksanakan prnsedur perencanaan tata ruang dikenali adanya berbagai permasalahan seningga nilai keefektifan tata ruang tidak tercapai seperti yang dinarapkan sebagai pedoman pembangunan wilayah. Salah satu aspek yang menjadi permasalanan pokok adalah kurangnya pengikutsertaan masyarakat (dalam arti luas) didalam prosedur dan proses penataan ruang maupun didalam panetapan



49



rencana tata ruang tersebut Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam prosedur pe-netapan rencana tata ruang perlu mengkaitkan unsur masyarakat baik dalam bentuk perwakilan (DPR dan DPRD) maupun bentuk badan nukum dan perorangan.



d. Kedalaman Rancana Tata Ruang. Mengingat berbagai nerarki teritorial, potensi, lingkup dari permasalanan, dan wawasan pencapaian pembangunan yang berbeda beda derajatnya, maka hal tersebut akan menyebabkan perwujudan rencana tata ruang yang berbeda- beda pula. Namun begitu dapat dbkatakan bahvva semakin makro wawasan ruang lingkup parencanaan semakin



makro



pula



wawasan



substansi



permasalahannya,



dan



sebaliknya semakin mikro wavsiasafu ruang lingkup perencanaan maka semakin mikro pula substansi permasalahannya dengan hal tersebut maka setiap jenjang rencana tata ruang akan mempunyai kedalaman ruang



Iingkup



tinjauan,



sasaran



dan



tujuan,



Serta



jangkauan



pembangunan yang berbeda kedalamannya



C. Peran Tata Ruang / Pengembangan Wilayah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada



dasarnya



suatu



rencana



tata



ruang



merupakan



pengajawantahan dan pengisian yang berkesinambungan dari suatu rencana pembangunan wilayah. Tata ruang seyogyanya menjadi pedoman dasar dalam upaya merealisasikan garis-garis kebijaksanaan umum pengembangan tata ruang wilayah. Dengan begitu maka esensi rencana tata ruang adalah : a.



Merupakan penjabaran rencana penataan ruang wilayah dan kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah



b.



Merupakan rumusan tata ruang yang menyangkut ara han penetapan wilayah lindung, wilayan budidaya dan pemanfaatan, Serta penggunaan lahan untuk jaringan sirkulasi dan penataan wilayan-



50



wilayan konservasi, hubungannya dengan kegiatan fungsional yang telan ada dan yang akan dikembangkan sebagai salan satu komponen dari wilayah tersebut Berdasar pada esensi tarsabut maka fungsi suatu tata ruang adalah : a. Untuk memberikan pedoman arahan pengembangan sebagian atau seluruh suatu wilayah yang sasuai dengan arahan yang digariskan dalam pola kebijaksanaan pembangunan (pusat/daerah) b. Untuk memberikan arahsn pemanfaatan ruang di suatu wilayah yang berisikan rumusan pola tata guna lahan dan peruntukkan lahan c. Arahan pola dan sistem jaringan prasarana jalan dan utilitas umum seperti air bersih, jaringan pembangan air kotor, drainase, jaringan listrik, dan telepon pada walayan perencanaan. d. Arahan penempatan pusat-pusat sarana pelayanan bersama dan arahan pola hijau, balk yang berfungsi sebagai jalur konservasi, jalur Pemeliharaan dan pengamanan, dan fasilitas rekreasi untuk wilayah perencanaan e. Sebagai



pedoman



dasar



pengendalian



dan



penga wasan



pembangunan fisik suatu wilayah.



D. Prospek Pengembangan Wilayah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Ketersediaan sumber daya alam yang terbatas merupakan suatu kendala bagi peningkatan produksi dalam pambangunan. Peningkatan jumlah penduduk mendorong keharusan memacu pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pembangunan dalam barbagai sector, seperti; pertanian, industri, jasa perdagangan dan jasa parivvisata yang menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam yang terbatas. Pembangunan dapat menimbulkan resiko-resiko kerusakan pada kemampuan dan fungsi sumber alam dan lingkugan, yang berupa:



51







Rusaknya berbaai system pendukung kenidupan yang fital manusia system biofisik maupun system social)







Munculnya bahaya-bahaya akibat ciptaan manusia, seperti bahan berbahaya dan beracun yang dipergunakan untuk meningkatkan produksi







Pengalihan beban dan resiko kepada generasi berikufnya atau kepada sector, atau daerah lain. Dengan peningkatan pambangunan pada Iahan dan’ruang yang



sangat terbatas dengan resiko-resiko (dampak) bagi manusia, maka untuk mengurangi resiko dan pembangunan berkalanjutan diperlukan rencana pemanfaatan ruang (tata ruang) yang dapat memenuni kepentingan pembangunan



dan



dapat



menjaga



keléstarian



lingkungan



secara



berkelanjutan Olen karena itu peran pengembangan wilayah sangat strategis dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, selaras, se -rasi dan seimbang dan berwawasan lingkungan, maka perlu usaha: 



Inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkunan hidup,







Pengembangan tata ruang dan tata guna sumber alam,







Rehabilitasi hutan alam dan lahan kritis,







Pembinaan daerah pesisir dan laut,







Pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup,







Pengendalian pencemaran dan dampak negatif pembangunan pada lingkungan hidup,







Pengembangan kemampuan kelembagaan,







Pengembamgan ifmu dan teknologi lingkungan,







Pengembangan tata Iaksana pembangunan yang bérkelanjutan,







Pengembangan tata nilai social dan peran Serta masyarakat.



52



DAFTAR PUSTAKA Anon, 1997. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anon, 1999. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Anon, 2000. Keputusan Kepala Bapedai No. 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam proses Amdal. Anon, 2000. Keputusan Kepala Bapedal No. O9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Amdal. Adhika, I Made, 1996, Dasar – Dasar Perencanaan Tata Ruang Kawasan Pariwisata Fandeli, H. 1992. Anaiisis Mengenai Dampak Lingkungan, Prinsip Dasar dan Pemaparannya dalam Pembangunan. Liberty, Yogyakarta. Husein, M. Harun, SH, 1992; Berbagai Aspek Hukum Analisis Mengenai Lingkungan Bumi Aksara, Jakarta



Dampak



Mustadji, 1987. Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PSL UHNAS. Ujung Pandang. Keputusan Menteri Linglungan Hidup No 17 Tahun 2001, tentang Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002, Tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Keputusan Kepala Bapedal No. 09 tahun 2000, tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001, tentang Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Dilengkapi dengan Anaiisis Mengenai Dampak Lingkungan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 86 tahun 2002, tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan dan Upaya pemantauan Lirrgkungan. Keputusan Kepala Bapedal No. 09 tahun 2000, tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-35 / MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Anahsis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 53



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 1999 Tentang Pengelohaan Kualitas Air dan Pengelolaan Pencemaran Air Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pemantauan Lingkungan (RPL), 1992 Dana A. Kartakusuma. 1993. Pendekatan Perencanaan Pemantauan Lingkungarm Badan Pengendaliaan Dampak Lingkungan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Suratmo, FG. 1995, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gajah Mada, University Press Sujarto, Djoko, 1991, Perencanaan Tata Ruang, Jurusan Teknik Planologi FTSP Institut Taknologi Bandung. Suparni, Niniek SH, 1994, Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta. Soemarwoto, O. 1989. Anaiisis Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No B-12 No. 1234/MENLH/08 / 1999 tentang Kegiatan Wajib UKL dan UPL Undang - Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang



54