(PDF) Memahami Amdal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AMDAL



MEMAHAMI AMDAL MELALUI TIGA PULUH TIGA BUTIR PERTANYAAN



KELAS A DAN B SEMESTER 4



PROGRAM STUDI DIPLOMA 4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET Surakarta 2016



1. Apakah yang dimaksud dengan studi AMDAL, dan bagaimanakah kerangka berfikirnya dan bagaimana sejarah pengelolaan lingkungan di dunia dan di Indonesia ? = Studi AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan atau kegiatan (PP no.27 tahun 1999) Kerangka berfikir AMDAL Kerangka berfikir AMDAL terdiri dari 4 dokumen yang terpisah antara lain : Kerangka Acuan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan HIdup ( RKL ), Rencana Pemantauan Lingkungan HIdup (RPL) Sejarah pengelolaan lingkungan di dunia Perhatian terhadap masalah lingkungan hidup dimulai dikalangan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil gerakan dasawarsa pembangunan (PD1) pada dekade 1960 – 1970 untuk merumuskan strategi dasawarsa pembangunan dunia ke-dua (1970-1980). Laporan sekretaris jendaral PBB yang diajukan dalam sidang umum PBB, dan disahkan dengan resolusi PBB no.2581(XXIV) tanggal 15 desember 1959 dalam resolusi tersebut diputuskan untuk membentuk panitia persiapan yang bersama sekjend PBB untuk menarik perhatian dunia dalam masalah lingkungan bersama. Perkembangan selanjutanya komisi PBB membentuk World Commission on Environmental and Development (WLCD). Yang diketuai Gro Harlem Brundtland, pada tahun 1983 dengan anggota terdiri dari beberapa Negara. Pada dasawarsa pembangunan dunia 4 (1990-2000) pada tingkat dunia perhatian terhadap perubahan lingkungan dunia meningkat.pada tahun 1992 United Nation Confrence Enviromental and Development mengagendakan konfrensi tingkat tinggi (KTT) bumi yang di prakasai PBB. Pada perkembangan selanjutnya dalam upaya menyikapi perubahan lingkungan yang semakin menglobal akibat pemanasan global,hujam asam, dan masalah lingkungan lain, telah dilakukan kesepakatan di Kyoto Jepang. Pada dasawarsa 2000-2010 (pembangunan dunia - 5), pada dasawarsa ini telah dilakukan kajian dan perumusan lanjut tentang agenda 21, dengan milineum development goals (MDG) Sejarah pengelolaan lingkungan Hidup di Indonesia a. Dasaawarsa 1960- 1980 (Pembangunan Dunia- 1,2) Pada dasawarsa ini Indonesia belum ada pemikiran atau gerakan tentang pengelolaan linkungan hidup. b. Dasawarsa 1980-90 (Pembangunan Dunia- 3) Pada tanggal 12 Januari 1982 RUU dengan surat presiden RUU tersebut di sampaikan kepada DPR. Pada tanggal 11 MAret 1982 telah disahkan menjad UNdang-Undang no 4 tahun 1982. Selanjutnya undang-undang tersebut disebut sebagai UULH. Dalam menindakanjuti operasional UULH tersebut dikeluarkan PP No. 29 Tahun 1986 mengenai AMDAL. c. Dasawarsa 1990-2000 (Pembangunan Dunia- 4) Pada dasawarsa tersebut diIndonesia telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan, antara lain: dengan dibentuknya Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Dalam dasawarsa ini juga telah di rumuskan dalam agenda 21 Nasional. d. Dasawarsa 2000-2010 (Pembangunan Dunia- 5) Dalam dasawarsa ini pelaksanaan pembangunan dalam agenda 21 Nasional terus di laksanakan. (Luciana Elly .I_R0214055_A Lufijeries M.P_R0214056_B Rina Istiqomah_R0214085_A) 2. Mengapa pemahaman ekosistem digunakan sebagai dasar dalam melakukan kajian lingkungan ? = Pemahaman ekosistem digunakan sebagai dasar dalam melakukan kajian lingkungan karena ekosistem dapat diidentifikasi dalam sekala luas yang memiliki fungsi ekologis bila dikaitkan dengan kehidupan flora, fauna, dan



kehidupan manusia. Dari berbagai kepentingan fungsi terhadap komponen ekologi tersebut maka terdapat beberapa fungsi yang dapat diemban dari suatu ekosistem Berbagai fungsi tersebut antara lain sebagai berikut: a. Ekosistem lahan sesungguhnya memiliki potensialami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, air sungai, dan air laut) pada bentang lahan it. b. Ekosiste lahan sesungguhnya bersifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (“slurry”) yang terbawa sebagai kandungan air, bak yang bersifat hara mineral, zat atau bahan beracun maupun energy lainnya, sehingga membahayakan. c. Ekosistem lahan sesungguhnya berperan penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya. Bertolak dari pemahanan akan arti penting fungsi-fungsi ekologis maupun fungsi ekonomi yang diperankan oleh ekosistem lahan itu, maka upaya untuk melestarikan keberadaan mutu dan fungsi ekosistem lahan patut di realisasikan. (Hitta Karima_R0214043_Kelas A Shekina Putri Wiradarma_R0214093_Kelas A Wibowo Danu Nugroho_R0214100_Kelas B) 3. Apakah yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)? Merupakan konsep dasar pembangunan berkesinambungan. 1. Arti dalam Hari Depan Kita Bersama (Our Commond Future) Pembangunan berkelanjutan memberikan paradigma yang mengarahkan bahwa kebutuhan energi tidak hanya untuk generasi saat ini melainkan juga untuk generasi yang akan datang. Contoh : Jadi bila kita dapat menikmati migas untuk pembangunan maka kesempatan yang sama harus dirasakan oleh generasi yang akan datang. 2. Pemahaman dalam Konsep Ekologi Dalam frame ekologi pembukaan lahan dapat dilakukan asal fungsi ekosistemnya dapat dipertahankan. Bila setiap perubahan lahan menyebabkan perubahan keseimbangan lingkungan maka perubahan tersebut harus memperhatikan fungsi ekosistemnya yang diemban. 3. Pendekatan Ekonomis Merupakan konsep pembangunan dengan memperhatikan pengelolaan lingkungan yang menekankan pada perhitungan rasional dalam alokasi pemanfaatan sumber daya dan lingkungan. Eksternalitas negatif harus diakomodasi dalam biaya investasi, agar biaya pengelolaan lingkungan telah diperhitungkan dalam penetapan nilai jual produk. Konsep ini yang dikenal dengan internalisasi biaya eksternal. Pada pembangunan berkelanjutan ketiga komponen tersebut saling berhubungan dan saling memberikan pertimbangan. (Kelompok 3 Shalahuddin Al Ayyubi_R0214092_B Valyaty Frisa Aryadi_R0214099_A Zulfa Dita Chonita_R0214104_B) 4. Gangguan terhadap suatu rantai makanan akan berdampak pada rantai makanan yang lain, berikan pemahaman dan contoh nyata fenomena alam tersebut akibat terputusnya rantai makanan ? = Lingkungan hidup tersusun dari materi yang berfungsi sebagai pendukung kehidupan. Ekosistem berfungsi karena adanya aliran energi berupa perpindahan energi di dalam rantai makanan mulai dari produsen, konsumen I,



II, II dan pengurai/dekomposer dan apabila hasil pengurai dikembalikan pada produsen maka terbentuk daur materi. Daur materi disebut juga dengan rantai makanan dimana terjadi peristiwa makan memakan dalam sebuah lingkungan. Satu organisme tergantung dari organisme lain yang lebih rendah. Bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor) dan kebakaran bahkan faktor buatan seperti ulah manusia akan menyebabkan gangguan pada rantai makanan berdampak pada peningkatan/penurunan populasi jenis lainnya. Pernyataan diatas berdasarkan Hukum Ekosistem ke 5 yang dikenal dengan Hukum Homeostatik yang menyatakan bahwa jumlah spesies pada suatu habitat sangat tergantung dari daya dukung lingkungan maka secara alami akan mengalami keseimbangan, oleh karena itu jumlah spesies pada suatu habitat terdapat jumlah maksiumum yang dapat ditoleransi oleh daya lingkungan. Contoh : Pada ekosistem sawah dapat terjadi ketidakseimbangan rantai makanan yang berdampak pada terputusnya rantai makanan. Apabila katak banyak diburu maka populasi belalang di sawah akan meningkat dan populasi ular sebagai predator dari katak akan menurun. Hal ini menyebabkan petani gagal panen. (Ajeng Clara Shinta (R0214006/B) Aprisintia Claudia (R0214018/B) Dianita Sukma P (R0214027/A)) 5. Apakah yang dimaksud dengan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL ?Apa perbedaan dari ketiga bentuk kajian lingkungan tersebu ? = a. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. (PP. No 27 Tahun 1999) b. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah dokumen tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak wajib amdal sebagaimana yang diatur dalam Kepmen LH no 17 Tahun 2001 c. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa bagai kegiatan yang tidak wajib amdal, maupun wajib ukl dan upl. Dokumen ini saat ini tidak banyak diterapkan d. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan, formatnya di sini) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan. e. Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah: 1. Waktu penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan. 2. Tujuan penyusunan



Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat ataupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak. f. Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah: 1. Skala Usaha dan/ atau Kegiatan Misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan amdal. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/ besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya. 2. Dampak terhadap lingkungan Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Format dokumen •



Format Amdal mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No. 16 Tahun 2012.







Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012.







Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.



4. Penyusun Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKLUPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan. 5. Mekanisme Penyusunan Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup. g. Suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib amdal, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib amdal, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat.



ELIN FITRIANINGSIH_R0214032_KELAS B FERLIN AYU SAFITRI_R0214037_KELAS A ANISA NUR SYAKHURI. R_R0214013_KELAS A 6. Apakah yang dimaksud dengan pengertian PIL, PEL, dan SEL? = • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) adalah suatu proses untuk memperkirakan kemungkinan terjadinya dampak yang akan digunakan untuk menetapkan apakah proyek yang diusulkan tersebut perlu Andal atau tidak. Perundangan di indonesia menyebutkan bahwa PIL adalah suatu telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya •



dampak lingkungan oleh kegiatan tersebut dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya. PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) adalah suatu aktivitas penelaahaan seperti PIL, hanya bedanya PEL dilakukan pada proyek yang sudah berjalan sedang PIL dilakukan pada proyek yang masih dalam







perencanaan. SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) adalah analisis dampak lingkunan yan dilakukan pada proyek atau aktivitas manusia yang sudah berjalan. Dalam analisis ini rona lingkungan sebelum proyek berjalan sudah tidak dapat dijumpai.



(ANNI KHOIRUNNISA_R0214015_KELAS A INDAHWATI_R0214048_KELAS B CRISTYANA PRAMITA. R_R0214026_KELAS B)



7. Apa saja peraturan perundang-undangan yang pernah ada di Indonesia? Sebutkan mulai dari UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala, hingga Keputusan Gubernur / Bupati / Walikota! = 1) UU No 23 Tahun 1997 Dalam UU No 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa : (1) Setiap rencana usaha dan / atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha / kegiatan. (2) Izin melakukan usaha / kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup. 2) UU No 4 Tahun 1982 pasal 16 menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL. 3) PP No 27 Tahun 1999 Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam b Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan c d



kerusakan lingkungan hidup ……. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam ……. ………………….



Jenis usaha dan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan. 4) KEPMENLH No 17 Tahun 2001 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001, merupakan regulasi ke 3 yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan. Terdapat 4 poin dalam KEPMEN tersebut yaitu : a) Jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan tersebut. b) Apabila skala / besaran suatu jenis rencana usaha dan / atau kegiatan lebih kecil daripada skala / besaran yang tercantum pada lampiran keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tamping lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan / atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Jenis Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. c) Jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. d) Apabila Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan / atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan / atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan / atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. 5) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 39/MENLH/8/1996 tentang jenis usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 6) SE MENLH No. B. 1234/MENLH/8/1999 tentang Kewajiban Wajib UKL / UPL. 7) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 1999 tentang pedoman UKL / UPL. 8) Kep. Gub KDKI Jakarta No. 189 / 2002 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) di Provinsi DKI Jakarta. 9) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2000 tentang jenis usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 10) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang pelaksanaan RKL / RPL. 11) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2863 / 2001 tentang jenis rencana usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 12) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 99 / 2002 tentang mekanisme pelaksanaan AMDAL dan UKL serta UPL dalam perijinan daerah. 13) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 233 / 2002 tentang jenis usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi dengan SPPL di Provinsi DKI Jakarta. 14) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 76 tahun 2001 tentang pedoman operasional keterlibatan masyarakat dan keterlibatan informasi dalam AMDAL. (Asif Al Charish (R0214021) Kelas A Septia Tri Purwaningsih (R0214091) Kelas A Tirza Gloria Shella N. T. L (R0214097) Kelas A) 8. Peraturan perundang-undangan yang ada di nomer 7, produk perundang-undangan manakah yang masih berlaku untuk dasar penyusunan kajian lingkungan di Indonesia? =



Dari peraturan perundang-undangan nomer 7 yang meliputi: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala, hingga Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota, yang masih berlaku untuk dasar penyusunan kajian lingkungan di Indoneisa adalah: a) UU No. 23 tahun 1997 b) PP No. 27 tahun 199 c) Kepmen LH No. 17 tahun 2001 (Ikfania anggraeni_R.0214044_B Irza Auliauliman Putera_R.0214049_A Khusnaya annas_R.0214054_B) 9. Bagaimana melakukan penapisan tahap I, untuk mengetahui apakah suatu kegiatan wajib AMDAL atau kajian lingkungan yang lain, berikut dasar peraturan perundang-undangannya ? = Sebagai pembeda dalam penerrapannya adalah besaran rencana kegiatan yang akan dilakukan, ditapis dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan salah satu dari bentuk studi kelayakan lingkungan. a. AMDAL, KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan (PP no 27 tahun 1999). Dalam dokumen AMDAL terdiri dari 4 dokumen yang terpisah tapi merupakan satu kesatuan yaitu KA-ANDAL, ANDAL, RKL, & RPL. ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan. KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang di sepakati oleh pemrakarsa atau penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL. RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan / atau kegiatan. RPL adalah upaya pemantauan komponen linhgkungan hiidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan b. UKL dan UPL UKL dan UPL adalah dokumen tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tudak wajib AMDAL sebagaimana yang di atur dalam Kepmen LH no 17 tahun 2001. c. SPPL SPPL adalah dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL, maupun wajib UKL dan UPL. Dokumen ini saat ini tidak banyak diterapkan. d. SEMDAL (PEL, SEL, RKL, & RPL) SEMDAL adalah studi dampak lingkungan yang dikenakan bagi kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting, dimana kegiatan tersebut telah beroperasi sebelum peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup disahkan (UULH dan PP no 29 tahun 1986). Dalam melakukan studi tersebut akan di awali dengan penyusunan penyajian evaluasi lingkungan (PEL) untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan kajian lanjjut berupa Studi Evaluasi Lingungan (SEL) maupun RKL dan RPL. Studi ini saat inii sudah tidak ada lagi dan hannya sebagai pengetahuan. e. PIL, KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL



Sesuai denga PP no 29 tahun 1986, maka bagi kegiatan yang baru akan dilaksanakan harus melakukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) bila dalam PIL ternyata dipredisksikan menimbulkan dampak besar dan penting maka akan dilakukan kajian lanjut yang diawali dengan mmembuat KA-ANNDAL, RKL, dan RPL. Pada saat ini sesuai denga PP 27 tahun 1999, kegiatan tersebut telah mengalami perubahan menjadi tinggal KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL. (Puteri Puspaningrum/ R0214076/ Kelas B Rendra Bayu Saputra/ R0214081/ Kelas A Tyas Nadya/ R0214098/ Kelas B) 10. Apa pengertian dari Pemrakarsa Kegiatan, Penyusun AMDAL,



Tim Teknis AMDAL dan Komisi



AMDAL? = Pemrakarsa Kegiatan adalah orang atau badan usaha yang mempunyai prakarsa (niat), rencana untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan. Lebih dikenal dengan istilah investor. Pemrakarsa dalam upaya memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) harus melengkapi rencana kegiatan dengan kajian lingkungan. Kajian lingkungan disusun oleh penyusun AMDAL. Pemrakarsa menyususn analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab. Penyusun AMDAL adalah badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL. Badan atau lembaga ini pada umumnya terdiri dari tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dalam penyusunan AMDAL. Penyusunan AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup , rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Tim Teknis AMDAL terdiri dari para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota tim ditetapkan oleh Menteri untuk Komisi Penilai Pusat dan oleh Gubernur untuk Komisi Penilai Daerah tingkat I. Komisi AMDAL Komisi penilai dibentuk : a. Di tingkat pusat oleh Menteri b. Di tingkat daerah oleh Gubernur Komisi penilai di tingkat pusat berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Di tingkat daerah berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendailkan dampak lingkungan Propinsi. Komisi penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dn rencana pemantauan lingkungan hidup. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Dalam menjalankan tugasnya, komisi penilai pusat sebagaimana dibantu oleh tim teknis dari masingmasing sektor. Komisi penilai menyerahkan hasil penilaiannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dijadikan dasar keputusan atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tata kerja komisi penilai dimaksud, baik pusat maupun daerah, ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar dan memperhatikan saran/



pendapat Menteri Dalam Negeri dan Menteri lain dan/ atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait. Ketentuan mengenai tata kerja tim teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Komisi Penilai Pusat. Komisi penilai pusat terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang perencanaan pembangunan nasional, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, departemen dan/ atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, departemen dan/ atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/ Kotamadya Daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/ atau kegiatan yang dikai, wakil masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu, Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai pusat ditetapkan oleh Menteri. 1) Komisi penilai daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil instansi pusat dan/ atau daerah yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungna hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan , oganisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/ atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai pusat ditetapkan oleh Gubernur. Tugas dan Wewenang Komisi AMDAL 1) Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang memenuhi kriteria : a. usaha dan/ atau kegiatan bersifat strategis dan/ atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara. b. Usaha dan/ atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I. c. Usaha dan/ atau kegiatan yan berlokasi di wilayah sengketa dengna negara lain d. Usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan e. Usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. 2) Komisi penilai daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/ atau kegiatan yang diluar criteria tersebut di atas. (Khamelia Putri P.



(Kelas A/R0214053)



Anissa Ayu R.(Kelas B/R0214014)



Atikah Widyastari



(Kelas B/R0214022))



11. Apakah yang dimaksud dengan Komisi AMDAL, dimana komisi AMDAL dibentuk, apa tugas dan wewenang dari komisi Amdal. Sebutkan peraturan perundang-udangannya! = a) Apakah yang dimaksud dengan komisi AMDAL? Jawab : Komisi AMDAL adalah komisi yang bertugas melakukan penilaian dokumen AMDAL yang berkedudukan di instansi yang tugasnya sebagai pengendali lingkungan. b) dimana komisi AMDAL dibentuk ? Jawab: Pembentukan komisi amdal dibedakan menjadi dua yaitu: -



Di tingkat Pusat: oleh Menteri Di tingkat daerah(Provinsi) : oleh Gubernur



c) Tugas dan wewenang komisi AMDAL antara lain: 1) Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang memenuhi kriteria: a. Usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara; b. Usaha dan/atau kegiatan yang loksinya meliputi lebih dari satu wilayah provinsi daerah tingkat I; c. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain; d. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan; e. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. 2) Komisi penilaian daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang diluar kriteria tersebut diatas. d) Peraturan Perundang-Undangan tentang komisi AMDAL antara lain: - Undang-undang No. 23 Tahun 1997 pasal 8 - Undang –undang No.32 Tahun 2009 - Peraturan Pemerintah No 06 Tahun 2008 (Suci Wulaningrum (R0214096)/B Nur Salasah B. (R0214073)/A) 12. Bila suatu badan usaha akan melakukan kegiatan bagaimana mengarahkan kegiatan tersebut untuk melengkapi kajian lingkungannya? =



Memberikan wawasan/pengertian kepada badan usaha tersebut agar melengkapi kajian lingkungan sebelum melakukan kegiatan sesuai dengan dasar yang digunakan untuk penetapan kajian lingkungan. Adapun dasar-dasar tersebut yaitu: a. UU No 23 tahun 1997 BAB VI PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian Pertama Perizinan Pasal 18 1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. 2. Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang 3.



berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk



melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup. b. PP No. 27 tahun 1999 Pasal 3 (1)



Usaha dan/atau kegiatan yangkemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap



lingkungan hidup meliputi: pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; eksploitasi sumber daya alam baik yangterbaharui maupun yang tak terbaharui; a. proses dan kegiatan yang secara potensialdapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sertakemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; b. proses dan kegiatan yang hasilnya dapatmempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial danbudaya; c. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapatmempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atauperlindungan cagar budaya; d. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,jenis hewan, dan jasad renik; e. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati; f. penerapan teknologi yang diperkirakanmempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; g. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi,dan/atau mempengaruhi c. KEPMENLH No. 17 tahun 2001 • Pertama



pertahanannegara.



Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisismengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. •



Kedua Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran



yang tercantum pada Lampiran keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. •



Ketiga Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi



lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. •



Keempat Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau



masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jika badan usaha tersebut tidak melengkapi kajian lingkungannya, maka kegiatan tersebut tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kegiatan dari badan usaha tersebut tidak bisa dilanjutkan. (AMETHYSA FARRAH R_R0214008_B NINDYTA AYU AMANDA_R0214069_A NOVITASARI FAUZIAH_R0214071_A) 13. Seluruh dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL, berikan penjelasan masingmasing dokumen, arti dokumen, isi masing-masing dokumen, maksud dan tujuan dokumen-dokumen tersebut ? = a. KA-ANDAL ( Kerangka Acuan – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 1) Pengertian : Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh pemrakarsa/penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL. 2) Isi dokumen : Isi dokumen berupa izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait,dll. 3) Tujuan : a) Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL b) Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia 4) Fungsi dokumen KA-ANDAL : a) Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyususnan studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.



b) Sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. b. ANDAL ( Analisis Dampak Lingkugan Hidup ) 1) Pengertian : ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan (PP.No.27 Th 1999 pasal 1) 2) Isi dokumen :Berisi tentang hasil identifikasi, prediksi, evaluasi, dan mitigasi terhadap dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan. 3) Tujuan : a) Mengidentifikasi rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan, terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. b) Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting. c) Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. d) Merumuskan RKL dan RPL 4) Fungsi pedoman penyusunan : Pedoman penyusunan ANDAL digunakan sebagai dasar penyususnan ANDAL baik AMDAL kegiatan tunggal, AMDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun AMDAL kegiatan dalam kawasan. c. RKL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ) 1) Pengertian : Merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan mengulangi dampak besar yang penting, lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. 2) Isi dokumen : berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan 3) Tujuan : a) Pengelolaan Lingkungan yang bertujuan untuk menghindari dan mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro) lokasi, dan rancang bangun proyek. b) Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimisasi, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul disaat usaha dan atu kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha dan atau kegiatan berakhir ( misalnya : rehabilitasi lokasi proyek) c) Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkat dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut. d) Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologi) sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologi) sebagai akibat usaha dan atau kegiatan d. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) 1) Pengertian :RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan. 2) Tujuan :RPL digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek ( untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan atu kegiatan), sampai ketingkat kawasan atau bahkan regional tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi. 3) Isi dokumen : a) Dampak yang dipantau b) Sumber dampak



c) Parameter yang dipantau d) Tujuan pemantauan lingkungan hidup e) Metode pemantauan lingkungan hidup f) Lokasi pengelolaan lingkungan hidup g) Jangka waktu dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup h) Institusi pemantauan lingkungan hidup i) Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup (Esa Luh_R0214034_B) (Safritna Sarah_R0214088_B) (Sita Permatasari_R0214095_A) 14.Dalam



KA-ANDAL harus memuar Rona Lingkungan Awal, Tapak Proyek, Batas Administratif, Batas



Ekologis, dan Batas Wilayah Studi. Berikan pemahaman tersebut! = a. Rona lingkungan Merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. b. Batas proyek Merupakan ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga dalam koordinat. c. Batas ekologis Merupakan ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), dimana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruang ini adalah ruang disekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan. d. Batas administratif Merupakan ruang dimana masyarakat dengan secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut. Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi pengelolaan sumber daya suatu usaha dan/atau kegiatan (misal, batas HPH dan batas kuasa pertambangan). Dengan memperhatikan batasbatas tersebut diatas dan mempertimbangkan kendala-kendala teknis yang dihadapi (dana, waktu dan tenaga), maka akan diperoleh ruang lingkup wilayah studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai. e. Batas wilayah studi Merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seprti waktu, tenaga, dana, tenik dan metode telaahan. Dengan demikian, ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang bagi renccana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas. EKO PUTRI WAHYU



R0214030 (B)



ISNAINI TITA P



R0214050 (B)



YOGA ESKANDAR N



R0214103 (A)



15. Sebelum dilakukan penyusunan AMDAL, perlu dilakukan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat, sebutkan berbagai bentuk sosialisasi yang dapat dilakukan ! = 1) Penyebaran informasi lewat media massa Penyebaran informasi lewa media massa ini di artikan sebagai bentuk sosialisasi dengan membuat suatu berita,laporan maupun iklan mengenai AMDAL melalui media massa seperti televisi,radio,surat kabar maupun tautan pada internet. 2) Penyebaran leflet atau bentuk sosialisasi lahan Penyebaran leflet atau bentuk sosialisasi lahan ini adalah bentuk sosialisasi dari AMDAL melalui penyebarn leflet atau poster mengenai AMDAL ke beberapa daerah. Dalam ini pihak yang melakukan sosialisasi akan menentukan beberapa daerah untuk melakukan sosialisasi akan tetapi hanya dalam bentuk penyebaran leflet atau poster yang di tempelkan, sehingga sasaran akan memahami AMDAL dengan membaca leflet yang di sebarkan. 3) Membuat Forum Sosialisasi tentang AMDAL Pembuatan Forum Sosialisasi AMDAL ini dilakukan dengan pembuatan forum diskusi, seminar maupun pelatihan tentang AMDAL sehingga masyarakat dapat mendapat informasi tentang AMDAL secara langsung serta dapat melakukan komunikasi dua arah mengenai AMDAL dan masalah – masalah yang mungkin dapat ditimbulkan. ( Anisa Noor Hakim_R0214012_B, Bagus Budhi Bowo Laksono_R0214023_A, Indah Maylarini_R0214047_A) 16. Legalisasi dokumen AMDAL merupakan syarat utama agar dokumen tersebut legal dan menjadi acuan bersama. Sebutkan siapa yang berhak untuk melakukan legalisasi, jelaskan pula siapa pihak yang berhak untuk melakukan legalisasi dokumen UKL dan UPL! = Legalisasi AMDAL dilakukan oleh instansi yang berwenang. AMDAL dibagi menjadi beberapa bagian : 1) KA-ANDAL • KA-ANDAL pusat : dilegalisasi oleh ketua komisi AMDAL Pusat • KA-ANDAL propinsi : dilegalisasi oleh ketua komisi AMDAL Propinsi • KA-ANDAL kabupaten atau kota : dilegalisasi oleh ketua komisi AMDAL Kabupaten atau Kota 2) ANDAL • Dokumentasi ANDAL pusat dilegalisasi oleh Menteri • Dokumentasi ANDAL Propinsi dilegalisasi oleh Gubernur selaku penanggung jawab komisi • Dokumentasi ANDAL Kabupaten dilegalisasi oleh Bupati atau Walikota Legalisasi dokumen UKL dan UPL dilakukan oleh Ketua Komisi AMDAL (Muhammad Ardi N (R0214065/A) Salma Nabila (R0214089/A) Nur Arifah (R0214072/B)) 17. Berikan penjelasan kurun waktu penyusunan AMDAL, batas waktu legalisasi dan masa berlakunya dokumenAMDAL! Jawaban: a. Kurun waktu penyusunan AMDAL Kurun waktu penyusunan AMDAL maksimal 75 hari. b. Batas waktu legalisasi Batas waktu legalisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, gubernur dan bupati adalah maksimal 75 hari. c. Masa berlaku dokumen AMDAL



Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsanya atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha dan atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut. (Elina Nur ‘Azizah (R0214033) Kelas A Hatrajen (R0214041) Kelas A Yasin Rahmawati (R0214101) Kelas A) 18. Sebutkan dan jelaskan sistematika KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL ! = SISTEMATIKAKA-ANDAL BAB I. PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang, ditinjau dari tujuan dan kegunaan proyek ; peraturan perundangundangan terkait ; kebijaksanaan reginal, lokal, dan perusahaan 1.2. Tujuan dan kegunaan studi 1.3. Manfaat studi



BAB II. RUANG LINGKUP STUDI 2.1. Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah 2.2. Lingkup rona lingkungan hidup awal 2.3. Isu-isu pokok 2.4. Lingkup wilayah studi 2.5. Prediksi hipotetik dampak kegiatan proyek



BAB III. METODE STUDI 3.1. Metode pengumpulan dan analisis data, menjelaskan metode pengumpulan dan analisis data baik primer dan/atau sekunder yang sahih dan dapat dipercaya (reliable) 3.2. Metode prakiraan dampak besar dan penting, menjelaskan metode yang digunakan dalam studi ANDAL untuk memprakirakan besaran dampak dan penentuan tingkat kepentingan dampak. 3.3. Metode evaluasi dampak besra dan penting, menguraikan metode yang lazim digunakan dalam studi ANDAL untuk mengevaluasi dampak besar dan penting yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan proyek terhadap lingkungan hidup secara holistic.



BAB IV. PELAKSANAAN STUDI 4.1. Pemrakarsa 4.2. Penyusun studi AMDAL 4.3. Biaya studi 4.4. Waktu studi



BAB V. DAFTAR PUSTAKA



Menguraikan pustaka atau literature yang digunakan untuk keperluan penyusunan dokumen KAANDAL.



BAB VI. LAMPIRAN Melampirkan berbagai keputusan perizinan yang berkaitan dengan proyek, butir-butir penting hasil konsultasi dan diskusi, dan biodata personel penyususn ANDAL.



SISTEMATIKAANDAL BAB I . PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang : a. Tujuan dan kegunaan proyek b. Peraturan perundang – undangan yang berlaku yang terkait dengan rencana usaha dan/ atau kegiatan dan lingkungan. c. Landasan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup d. Kaitan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan dampak besar dan penting yang ditimbulkan. 1.2. Tujuan Studi Tujuan Studi ANDAL : a. Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. b. Mengidentifikasikan komponen – komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting. c. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. d. Merumuskan RKL dan RPL Manfaat Studi ANDAL : a. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. c. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci dari rencana usaha dan/atau kegiatan d. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan e. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana uaha dan/atau kegiatan. BAB II. RUANG LINGKUP STUDI 2.1. Dampak besar dan penting yang ditelaah 2.2. Wilayah Studi Mengacu pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam Kerangka Acuan untuk ANDAL dan hasil pengamatan lapangan. BAB III . METODA STUDI 3.1. Metoda pengumpulan dan analisis data 3.2. Metoda prakiraan dampak besar dan penting 3.3. Metode evaluasi dampak besar dan penting BAB IV . RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 4.1. Identitas pemrakarsa dan penyusunan ANDAL: a. Pemrakarsa : 1) Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan/atau kegiatan



2) Nama dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan. b. Penyusunan ANDAL : 1) Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya 2) Nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun ANDAL 4.2. Tujuan rencana usaha dan/atau kegiatan 4.3. Kegunaan dan Keperluan rencana usaha dan/atau kegiatan 1) Tahap pra-konstruksi/Persiapan 2) Tahap konstruksi 3) Tahap operasi 4) Tahap pasca operasi 4.4. Keterkaitan proyek dengan kegiatan lain disekitarnya BAB V



RONA LINGKUNGAN HIDUP a. Fisik Kimia 1) Iklim, kualitas udara, dan kebisingan 2) Fisiografi 3) Hidrologi 4) Hidrooseanografi 5) Ruang, lahan, dan tanah b. Biologi 1) Flora 2) Fauna c. Sosial 1) Demografi 2) Ekonomi 3) Budaya d. Pertahanan / Keamanan



BAB VI



PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING



BAB VII EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING 1) Telaah terhadp dampak besar dan penting 2) Telaah sebagai dasar pengelolaan BAB VIII BAB IX



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



SISTEMATIKA RKL BAB I. PENDAHULUAN 1. Maksud dan tujuan pelaksaan RKL dan RPL secara umum dan jelas yang dikemukakan secara sistematis, singkat, dan jelas. 2. Pernyataan kebijakan lingkungan. Uraian tentang komitmen pemrakarsa usaha untuk memenuhi / melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan komitmen untuk melakukan penyemprnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan. 3. Uraian tentang kegunaan dilaksanakannya RPL.



BAB II. PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN Pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani dampak besar dan penting yang sudah diprediksi dari studi ANDAL antara lain : 1. Pendekatan teknologi 2. Pendekatan sosial ekonomi 3. Pendekatan institusi



BAB III. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Menguraikan secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan. Urutan pembahasan sebagai berikut : 1. Dampak penting dan sumber dampak besar dan penting 2. Tolok ukur dampak 3. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup 4. Pengelolaan lingkungan hidup 5. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup 6. Periode pengelolaan lingkungan hidup 7. Pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup 8. Institusi pengelolaan lingkungan hidup



BAB IV. PUSTAKA Menjelaskan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL, berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil penelitian. Ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.



BAB V. LAMPIRAN 1. Ringkasan dokumen RKL dalam bentuk tabel. 2. Data dan informasi penting yang merujuk hasil studi ANDAL sepertipeta, rancangan teknik, matrik, serta data utama terkait rencana penunjang RKL.



SISTEMATIKA RPL BAB I. PENDAHULUAN 1. Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup. 2. Tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa usaha. 3. Kegunaan dilaksanakan pemantauan lingkungan hidup.



BAB II. RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Menguraikan secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan dengan urutan :



1. Dampak besar dan penting yang dipantau 2. Sumber dampak 3. Parameter lingkungan hidup yang dipantau 4. Tujuan rencana pemantauan lngkungan hidup 5. Metode pemantauan lingkungan hidup 6. Institusi pemantauan lingkungan hidup



BAB III. PUSTAKA Menjelaskan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL, berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil penelitian. Ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. BAB IV. LAMPIRAN 1. Ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel. 2. Data dan informasi penting yang menunjang isi RPL.



(ADE FITRI H_R0214003_A|| APRILIANA RAHMAWATI_R0214017_A|| ARDILA GLEDY_R0214019_A) 19. Dalam proses penyusunan KA-ANDAL yang utama adalah merumuskan ISU-ISU pokok, bagaimana isuisu pokok dirumuskan ? = Menguraikan secara singkat isu-isu pokok yang dapat ditimbulkan akibat rencana usaha dan atau kegiatan sesuai hasil pelingkupan. Tata cara pelingkupan agar mengacu pada serangkaian proses pelingkupan sebagaimana dimaksud di dalam penjelasan umum. Isu-isu lingkungan hidupp tersebut dirumuskan melalui 2 (dua) tahapan. PERTAMA, segenap dampak besar dan kecil dikelompokkan menjadi beberapa kelompok mennurut kerterkaitannya satu sama lain. KEDUA dampak besar dan kecil yang berkelompok tersebut selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya baik dari ekonomi, sosial, maupun ekologis. (AHMAD FAIZ ROMADHON/ R0214005) KELAS A (FATIMAH NUR ROHMAH / R0214036) KELAS B (FITRIA DEVI RAHMAWSTI/ R0214038) KELAS B 20. Apakah yang dimaksud dengan kommpone lingkungan, sumber dampak dan tahap dalam kegiatan proyek? = Komponen lingkungan meliputi 3 hal yang tidak terpisahkan yaitu: Abiotik (A) ,Biotik (B) dan Culture (C). Komponen A dan B menjelaskan tentang satu kesatuan lingkungan alami , sementara komponen C banyak berhubungan dengan kegiatan manusia. Sumber dampak adalah setiap usaha dan / atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi: a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam



b. Eskploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan SDA dalam pemanfaatannya d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, Serta lingkungan sosial dan budaya e. Proses dan kegiatan dan hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau f. g. h. i.



perlindungan cagar budaya Introduksi jenis tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahanan negara



Tahap dalam kegiatan proyek 1. Persiapan Merupakan tahap kegiatan awal studi berupa persiapan pelaksanaan pekerjaan dengan menyusun jadwal kegiatan dan pelingkupan bersama seluruh tenaga ahli. 2. Pelingkupan Pekerjaan pelingkupan merupakan, tahapan kegiatan untuk melakukan penyeringan jenis kegiatan. Pelingkupan dengan mengguunakan dasar hukum UU PLH No 23 tahun 1997 dan PP 27 tahun 1999. 3. Penyusunan Kerangka Acuan (KA- ANDAL) Merupakan tahap dmana suatu kerangka studi yang akan dilakukan, dirumuskan dalam bentuk dokumen yang akan mengikat antara komisi AMDAL. 4. Penyusunan ANDAL Dokumen ini disusun setelah kerangka acuan kerja AMDAL dan disetujui oleh komisi AMDAL. 5. Penyusunan RKL Merupakan tahap berikut dari penyusunan dokumen AMDAL yaitu berupa rencana pengelolaan lingkungan. 6. Penyusunan RPL Merupakan dokumen pelengkap berupa pemantauan lingkungan, yang memuat bagaimana memantau kegiatan lingkungan dari prediksi yang telah disusun. 7. Diskusi dan Asistensi Diskusi dan asistensi dilakukan pada saat penyusunan kerangka acuan (KA), penyusunan dokumen ANDAL dan penyusunan dokumen RKL dan RPL. 8. Legalisasi Dokumen Melakukan legalisasi dari dokumen oleh instansi yang berwenang. 9. Pelaksanaan Pembangunan MUTIAHANI_R0214068_B RUQOYYAH_R0214087_A A.HYLMI WICAKSONO_R0214001_A 21. Dalam merumuskan isu pokok dikenal dengan 6 kriteria dampak penting,sebutkan kriteria tersebut dan jelaskan maksud rari masing-masing! = Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan /atau terhadap lingkunhan hidup antara lain: 1 Jumlah Manusia yang Akan Terkena Dampak Setiap rencana usaha atau kegiatan mempunyai sasaran sepanjang menyangkut jumlah manusia yang diperkirakan akan menikmati manfaat dari rencana usaha atau kegiatan itu bila nanti usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun demikian, dampak lingkungan, baik yang bersikap negatif maupun positif yang mungkin di timbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan, dapat dialami oleh baik sejumlah manusia yang termasuk maupun yang tidak termasuk dalam sasaran rencana usaha atau kegiatan. 2



Luas Wilayah Persebaran Dampak Luas wilayah persebaran damapk merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan. Dengan demikian dampak-dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan



beraifat penting bila: rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yaang mengalami perubahan mendasar dari segi identitas damapk atau berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak. 3



Intensitas dan Lamanya Dampak Berlangsung Dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan usaha atau kegiatan. Dengan kata lain dampak suatu usaha atau kegiatan yang ada berlangsung relatif singkat yakni pada tahap tertentu dari siklus usaha atau kegiatan (perencanaan, kontruksi, oprasi, pasca oprasi) ; namun ada pula yang berlangsung relatif lama , sejak tahap kontruksi hingga masa pasca oprasi usaha atau kegiatan. Berdasarkan pengertian ini dampak lingkungan bersifat penting bila: rencana usaha ataunkegiatan mengakibatkan timbulnya perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak, atau segi kumulatif dampak yang berlangsung hanya pada satu atau lebih tahapan kegiatan. Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat, atau drastis. Serta berlangsung di area yang relatif luas, dalam kurun waktu yang relatif singkat. Dengan demikian dampak lingkungan tergolong penting bila: - banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena damapk - Sifat kumulatif dampak.



4



Banyaknya Komponen Lingkungan Lain Yang Terkena Dampak Mengingat komponen lingkungan hidup pada dasarnya tidak ada yang berdiri sendiri, atau dengan kata lain satu sama lain saling terkait dan pengaruh mempengaruhi, maka dampak pada suatu komponen lingkungan umunya berdampak lanjut pada komponen lingkungan lainya. Atas pengertian ini dampak tergolong penting bila : rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer.



5



Sifat Kumulatif Dampak Kumulatif mengndung pengrtian bersifat bertambah, bertumpuk, atau bertimbun. Dampak suatu usaha atau kegatan dikatakan bersifat kumulatif bila pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, tetapi karena aktivitas tersebut bekerja berulangkali atau terus menerus, maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif.



6



Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak (Hardiani Waskito (R0214040) KELAS B Sila Aji Restu (R0214094) KELAS B M Naufal Rahman Kelas B )



22. Dalam kajian AMDAL, kajian tidak hanya bersifat multi disiplin tetapi juga interdisiplin, jelaskan maksud tersebut, dan sebutkan tenaga ahli yang biasa terlibat dalam penyusunan AMDAL! = - multi disipisin mengandung pengertian suatu persoalan ditinjau/ ditelaah dari beberapa disiplin tanpa di integrasikan. Sedangkan interdisiplin merupakan integrase dari beberapa disiplin untuk memecahkan persoalan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat di lakukan mealui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan. Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:



a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam b) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemrosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengarui lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konversasi sumber daya alam



-



dan/atau perlindungan cagar budaya f) intoduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis renik g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non – hayati h) penerapan teknologi yang di perkiraan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup i) kegiatan yang mempunyairesiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara Tenaga ahli yang biasa terlibat dalam penyusunan AMDAL a. Badan hukum Badan hukum yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kajian lingkungan di ataur dalam Kepres No 80 tahun 2003, adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan jasa konsultansi yang memiliki sertifikasi dalam sub bidang penataan lingkungan. 2. Perguruan tinggi yang memiliki pusat studi lingkungan (dalam kepres tidak diatur dengan jelas). Badan tersebut harus melakukan perpanjangan tentang ijin sertifikasi setiap tahun, agar masih legal dan syah untuk melakukan kajian lingkungan. b. Tenaga Ahli Tenaga ahli yang di perbolehkan untuk melakukan kajian lingkungan adalah seluruh tenaga kerja ahli yang di butuhkan dalam kajian lingkungan. Tenaga ahli tersebut harus memiliki sertifikasi dalam bidang AMDAL. (Dicky Arif Rahman Nurul Fajriah Maria Celia Vanda Claretta



(R0214028) (R0214074) (R0214059)



B B A)



23. Setiap ahli penyusun AMDAL harus memiliki sertifikasi AMDAL, Sebutkan klasifikasinya dan wewenang dari tiap klasifikasi tersebut ! = Sertifikasi AMDAL dibedakan menjadi 3, yaitu : 1. Sertifikasi AMDAL A ( Dasar-Dasar AMDAL), Tenaga Ahli dengan sertifikasi AMDAL A boleh menjadi anggota penyusun AMDAL. 2. Sertifikasi AMDAL B ( Penyusun AMDAL), Tenaga Ahli dengan sertifikasi AMDAL B , berhak menjadi ketua tim penyusunan dokumen amdal. 3. Sertifikasi AMDAL C ( Penilai AMDAL ), Tenaga Ahli dengan sertifikasi AMDAL C, berhak berhak untuk menjadi penilai terhadap dokumen yang disusun. Dalam pelaksanaan pelatihan pada umumnya peserta pelatihan harus mengikuti penjenjangan sesuai dengan urutan, sehingga yang mengambil AMDAL C pada umumnya harus mengikuti sertifikasi AMDAL A terlebih dahulu. (Muhamad Ilham Jauhari_R0214064_B; Gesit Wijayanti_R0214039_A; Fatcha Primada Ahmad_R0214035_A ) 24. Dalam ANDAL interaksi antara komponen lingkungan yang terkena dampak merupakan bentuk identifikasi dampak. Dampak dilakukan prediksi, evaluasi dan mitigasi. Jelaskan maksud dari tahapan tersebut ! =



1. METODE PREDIKSI Metode prediksi adalah suatu metode pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang diungkapkan sebagai dasar dampak. Metode ini prediksi atau perkiraan ini yang penting adalah dampak kumulatif dan dampak kawasan yang terjadi. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan yaitu : a. Pendekatan Model Matematik Pendekatan ini dipergunakan untuk memperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan untuk mengetahui lebih dalam mengenai perkiraan besarnya dampak terhadap parameter, air, biota perairan dan sosbud. b. Pendekatan Prakiraan Dampak berdasarkan Analogi Dasar yang dipergunakan dalam pendekatan ini adalah mempelajari fenomena yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada areal tertentu yang mempunyai karakteristik identik dengan studi. Pendekatan dini dipergunakan untuk mengetahui besarnya dampak yang dijadikan parameter tanah, air, dan sosekbud. c. Pendekatan Penggunaan Standar Buku Mutu Lingkungan Baku Mutu Lingkungan yang dipergunakan dalam pendekatan ini sesuai dengan PP No. 20 Tahun 1990 dan Keputusan MENKLH No. 02/MENKLH/1998 serta baku mutu lainnya yang telah disepakati. Pendekatan ini dipergunakan untuk mengetahui besarnya dampak yang dijadikan parameter tanah air, biota perairan dan sosekbud. d. Pendekatan Penilaian oleh Para Ahli Besarnya dampak dalam penndekatan ini berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli yang dikaiatkan dengan fenimena di lapangan. Pendekatan ini dipergunakan untuk mengetahui besarnya dampak yang dijadikan parameter tanah, air, satwa dan sosekbud. Perediksi terhadap komponen fisik kimia, komponen biotik dan terhadap sosial ekonomi dan budaya. Komponen fisik kimia meliputi iklim dan kualitas udara, serta kebisingan komponen biotik meliputi filografi dan hidrologi, sedangakan komponen sosekbud meliputi demografi, ketenagakerjaan, dan pendapatan. Besarnya dampak dapat dikukur dengan 2 metode : 1. Metode Formal a. Proyeksi penduduk b. Analisis kecederungan c. Analisi deret waktu 2. Metode Informal a. Penilaian pakar b. Komparatif antar budaya c. Teknik analogi d. Metode delphi 2. METODE EVALUASI DAMPAK Evaluasi dampak merupakan suatu metode penelaahan dampak penting dari rencana atau suatu kegiatan pembangunan kawasan secara holistik yang dipergunakan sebgaai masukan bagi suatu instansi yang berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan Kawasan sesuai dengan PP No. 27 Tahun 1999. Metode ini menggunakan pendekatan secara holistik antara berbagai komponen lingkungan yang diperkitakaan mengalami perubahan mendasar. Dalam evaluasi dampak dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan : a. Sebab akibat dampak b. Sifat dan karakteristik dampak c. Pola persebaran dampak Beberapa metode untuk mengevaluasi dampak sera holistik : a. USGS b. Bagan Alir Dampak c. Environment Evaluation System d. Matrik Tiga Tahap Fischer dan Davies e. Extended Cost Benefit Analysis Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode evaluasi dmak untk study ANDAL adalag bersifat komprehensif, flexibel, dinamis, dananalitis.



3. METODE MITIGASI Metode ini merupakan suatu metode yang terdiri dari 2 tahapan penting yaitu Program Mitigasi Lingkungan dan Pelaksanaan Program. a. Program Mitigasi Lingkungan Untuk setiap dampak lingkungan yang akan ditangani diuraikan secara lengkap dan berurutan dari dampak lingkungan yang ditanggulangi sampai dengan institusi pengelola. 1. Dampak lingkungan yang ditanggulangi Komponen lingkungan merupakan dampak lingkungan akibat dari suatu pembangunan. 2. Sumber dampak Disebutkan jenis kegiatan pembangunan kawasan penyebab timbulnya dampak. 3. Usulan mitigasi lingkungan Dikemukakan secara jelas dan sistematis upaya mitigasi lingkungan yang harus dilakukan harus memenuhi : a. Prinsip-prinsip atau syarat untuk mengendalikan dampak lingkungan b. Merumuskan secara rinci c. Diperlukan pengetahuan secra khusus supaya diusulkan upaya-upaya peningkatan kemampuan 4. Ruang , waktu dan biaya mitigasi lingkungan Dikemukakan hal antara lain meliputi wilayah, kawasan, kegiatan, periode atau lama kegiatan mitigasi, dan biaya mitigasi lingkungan. 5. Institusi mitigasi lingkungan Disebutkan secara jelas mengenai institusi atau pelaksana, intitusi yang berperan sebagai pengawas dan institusi yang berkepentingan dengan hasil. b. Pelaksanaan Program 1. Pengorganisasian Supaya dibuat pengorganisasian terhadap pelaksanaan mitigasi lingkungan 2. Pelaporan Supaya dikemukakan tentang efektifitas mitigasi lingkungan dan kendala-kendalanya. (Catur S_A Ashis Burham_B Mutia Nur Madiana_A) 25Sebutkan



komponen-komponen



yang



biasanya



ditetapkan



untuk



kajian



lingkungan ? a. Fisik ki m i a 1 Ikl i m , kual i t as u d a r a d a n k e b i s i n ga n a) K o m p o n e n iklim ya n g perlu diketahui antara lain seperti : tipe iklim, s uhu ( m a k s i m u m , m i n i m u m , rata-rata), k e l e m b a b a n cu rah hujan d a n j u m l ah hari hujan, keadaan angin (arah kecepatan), intensitas radiasi matahari. b ) D a t a p e r i o d i k b e n c a n a (si kl us t a h u n a n , l i m a t a h u n a n , d a n s e b a g a i n ya ) c) Data ya n g tersedia dari stasiun meteorologi d a n geofisika ya n g mewakili wilayah studi tersebut; d) Pola iklim mikro, pola penyebaran bahan pencemar udara secara u m u m m a u p u n pada kondisi cuaca buruk e) Kualitas udara baik p a d a s u m b e r m a u p u n daerah sekitar wilayah studi rencana usaha dan /atau kegiatan f) S u m b e r k e b i s i n g a n d a n get ar a n, t i n gk a t k e b i s i n g a n sert a p e r i o d e k e j a d i a n n y a . 2 Hidrologi a) To p o gr a f i b e n t u k l a h a n (m orphol o gi ), st rukt ur ge o l o gi d a n jenis t anah;



b) Indikator l i n gk u n gan h i d u p ya n g b erh u b u n gan d e n g a n stabilitas geologis d a n s t abi l i t as t a n a h , t e r u t a m a d i t e k a n k a n b i l a t e r d a p a t g e j a l a k e t i d a k s t a b i l a n , d a n h a r u s d i u r a i k a n d e n g a n j el as d a n s e k s a m a ; c) K e u n i k a n , k e i s t i m e w a a n , d a n k e r a w a n a n b e n t u k l a h a n d a n b e n t u a n s e c a r a ge o l o gi s . 3 Fisiografi a) Karakt eri st i k fisik sungai , d a n a u , r a w a ; b) Rata-rata debit dekade, bulanan, tahunan; c) K a d a r s e d i m e n t a s i ( l u m p u r ) t i ngkat erosi; d ) K o n d i s i fisik d a e r a h r e s a p a n ai r p e r m u k a a n d a n air t anah; e) Fl ukt uas i , p o t e n s i d a n kual i t as air t a n a h ( d a n g k a l d a n d a l a m ) ; f) Ti n g k a t p e n ye d i a a n d a n k e b u t u h a n / p e m a n f a a t a n a i r u n t u k air m i n u m m a n d i , cuci ; g ) T i n g k a t p e n ye d i a a n d a n k e b u t u h a n / p e m a n f a a t a n a i r u n t u k k e p e r l u a n l a i n n ya s e p e r t i pertani an, industri, d a n lain-lain; h) Kualitas fisik, k i m i a, d a n p a r a m e t e r kualitas air ya n g terkait d e n g a n l i m b a h ya n g a k a n keluar. 4 H i d r o o s e a n o gr a f i P o l a h i d r o d i n a m i k a k e l a u t a n seperti p a s a n g surut, arus d a n g e l o m b a n g / o m b a k . M o r f o l o g i p a n t a i , a b r a s i d a n a k r e s i sert a p o l a s e d i m e n t a s i y a n g t erj adi s e c a r a a l a m i d i d a e r a h penel i t ian. 5 Ruang, lahan, dan tanah a) Inventarisasi tata g u n a l a h a n d a n s u m b e r d a ya l ai nn ya p a d a saat r e n c a n a u s a h a dan/atau kegiatan yang diajukan dan kemungkinan potensi pengemban g ann ya di m a s a datang; b ) R e n c a n a p e n g e m b a n a g a n w i l a ya h , r e n c a n a t a t a r u a n g , r e n c a n a t a t a g u n a t a n a h , d a n s u m b e r d a y a a l a m l a i n n ya y a n g s e c a r a r e s m i a t a u b e l u m r e s m i d i s u s u n o l e h P emerintah setempat baik di tingkat kabupaten, provinsi atau nsional di wilayah studi rencaan usaha dan/atau kegiatan. c) K e m u n gk i n a n adanya konflik atau pembatasan ya n g timbul antara rencana tata g u n a tanah d a n s u m b e r d a ya a l a m lainnya ya n g s e k a r a n g berlaku d e n g a n a d a n ya p e m i l i k / p e n e n t u a n l o k a s i b a g i r e n c a n a u s a h a d a n / a t a u k e gi a t a n . b. Biologi 1 Flora a ) P e t a z o n a b i o g e o k l i m a t i k d a r i v e g e t a s i a l a m i y a n g m e l i p u t i t i p e v e ge t a s i , s i fat -s i fat dan kerawanann ya yang bearad dalam wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan; b) Uraikan tentang jenis-jenis vegetasi d a n ekosistem yan g dilindungi u n d an g- u n d an g ya n g b e r a d a d i w i l a ya h s t u d i r e n c a n a u s a h a d a n / a t a u k e g i a t a n ; c ) U r a i k a n t e n t a n g k e u n i k a n d a n v e g e t a s i d a r i v e g e t a s i d a n e k o s i s t e m n ya y a n g b e r a d a p a d a w i l a ya h s t u d i r e n c a n a d a n / a t a u k e gi a t a n . 2 Fauna a ) Ta k s i r a n k e l i m p a h a n d a n k e r a g a m a n f a u n a , h a b i t a t , p e n y e b a r a n , p o l a m i g r a s i , p o p u l a s i h e w a n b u d i d a y a ( t e r n a k ) s e r t a s a t w a d a n h a b i t a t n ya y a n g d i l i n d u n g i u n d a n g - u n d a n g d a l a m w i l a ya h s t u d i r e n c a n a u s a h a d a n / a t a u k e gi a t a n ; b ) Ta k s i r a n p e n ye b a r a n d a n k e p a d a t a n p o p u l a s i h e w a n i n v e r t e b r a t a y a n g d i a n g g a p penting karena memiliki peranan dan potensi sebgai bahan makananan, atau sumber h a m a p e n ya k i t ;



c) Perikehidup an h e w a n penting diatas, t erm as u k cara p erk em b an gb i a k an , sikluas d a n d a u r h i d u p n ya , c a r a p e m i j a h a n , c a r a b e r t e l u r d a n b e r a n a k , c a r a m e m e l i h a r a a n a k n ya , peri l aku d a l a m d a e r a h teritori nya. c. Sosial K o m p o n e n sosial ya n g pent i ng : 1 Demografi a) Strutur p e n d u d u k m e n u r u t k e l o m p o k u m u r, jenis kel am i n, m a t a pencahari an, pendidikan, d an agama; b ) Ti n g k a t k e p a d a t a n p e n d u d u k ; c) Pertumbuhan penduduk; d ) Te n a g a kerja. 2 Ekonomi a) E k o n o m i r u m a h t a n gga ; b ) E k o n o m i s u m b e r d a ya a l a m ; c) P e r e k o n o m i a n l okal d a n regional . 3 Budaya a. K e b u d a y a a n (adat-isti adat, ni l ai d a n n o r m a l b u d a ya ) ; b . P r o s e s s o s i a l ( a s o s i a t i f / k e r j a s a m a , d i s o s i a t i f / k o n f l i k sosi al , a k u l t u r a s i , a s i m i l a s i , d a n integrasi, k o h e s i sosial); c. P r a n a t a s o s i a l / k e l e m b a g a a n m a s y a r a k a t d i b i d a n g e k o n o m i , p e n d i d i k a n , a g a m a , d. e. f. g. h.



sosial, kel uarga; Wa r i s a n b u d a y a (situs p u r b a k a l a , c a g a r b u d a ya ) ; P e l a p i s a n sosi al b e r d a s a r k a n p e n d i d i k a n , e k o n o m i , p e k e r j a a n d a n k e k u a s a a n ; Kekuasaan dan kewenangan; Sikap d a n persepsi masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan; A d a p t a s i ekol ogi s.



2 K e s e h a t a n M a s ya r a k a t a) Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena d a m p a k rencana pem ban gu n an dan pengaruh terhadap kesehatan b) Proses d an potensi terjadinya p em aj an an c) Potensi besarnya d a m p a k timbulnya penyakit (angka kesakitan d a n angka d) e) f) g) h)



kematian) Karakt erist i k spesi fi k p e n d u d u k ya n g beresi ko S u m b e r daya kesehatan Kondi si sanitasi l i ngkungan S t a t u s gi z i m a s ya r a k a t K o n d i s i l i n g k u n g a n ya n g d a p a t m e m p e r b u r u k p r o s e s p e n ye b a r a n p e n ya k i t



Nuryuni D. (R 02 14075) Putra ardi I. (R 0214077) Renata Lifana C . (R 0214080) 26. Prediksi dampak dapat dilakukan dengan metode formal dan metode informal. Jelaskan dan sebutkan metode formal dan metode informal tersebut, dan berikan contoh masing-masing ! = Besar dampak, termasuk yang mempunyai nilai moneter, dapat diukur melalui dua metode berikut ini : a. Metode Formal, adalah metode resmi, biasanya merupakan pendekatan matematis, dan lebih obyektif, antara lain : 1) Proyeksi Penduduk (teknik ekstrapolasi) : perhitungan jumlah penduduk (menurut komposisis umur dan jenis kelamin) di masa yang akan datang berdasarkan asumsi arah perkembangan fertilitas, mortalitas dan migrasi.



2) Analisis Kecenderungan (trend analysis) 3) Analisis Deret Waktu (time series analysis) b. Metode Informal, adalah metode yang digunakan bila banyak keterbatasan, sehingga tidak mungkin dilakukan dengan metode formal, anatara lain : 1) Penilaian Pakar (professional judgment) : cara ini dilakukan dengan pengalaman yang dimiliki dan pengetahuan yang dikuasai oleh seorang pakar. 2) Komparatif Antar Budaya (cross cultural) : perbandingan antara budaya yang ada. 3) Teknik Analogi : Pendekatan analogi biasanya dipakai untuk memperkirakan besar dampak parameter tanah, air, dan sosekbud. 4) Metode Delphi Kelompok 26 : Jihan Nur Syahida/ R0214051/ Kelas A Rizqi Okta Nofiasti/ R0214086/ Kelas B Muhammad Teguh DP/ R0214066/ Kelas B 27. Jelaskan berbagai metode untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan! = (1) Metode pengumpulan dan analisis data a. Mengingat studi ANDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, maka jenis data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder harus bersifat sahih dan dapat dipercaya (reliable) yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih b. Uraikan secara jelas tentang metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lakosi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti sebagaimana dimaksud pada Bab II butir 2.1.b. Lokasi pengumpulan data agar dicantumkan dalam peta dengan skala memadai c. Pengumpulan data dan informasi untuk demografi, sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari 3 atau lebih metode agar diperoleh data reliabilitasnya tinggi. (2) Metode Prakiraan Dampak Besar dan Penting Uraikan secara jelas tentang metode yang digunakan untuk memprakirakan besar dampak usaha dan atau kegiatan dan penentuan sifat penting dampak terhadap komponen lingkungan hidup yang dimaksud pada butir 2.1.b. Penggunaan metode formal dan non fromal dalam memprakirakan besaran dampak dan Keputusan Kepala BAPEDAL tentang Pedoman Penentuan Dampak Besar dan Penting untuk memprakirakan tingkat kepentingan dampa. (3) Metode Evaluasi Dampak Besar dan Penting Uraikan singkat tentang metode evaluasi dampak yang lazim digunakan dalam studi untuk menelaah dampak besar dan penting usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan hidup secara holistik (seperti antara lain : matrik, bagan alir, overlay), yang menjadi dasar untuk menelaah kelayakan lingkungan hidup dari berbagai alternatif usaha dan atau kegiatan. 1. Rizal Abdul Aziz



(R0214084) Kelas B



2. Aditama Putra Nugraha



(R0214004) Kelas B



3. Elfin Oktavianingrum G. P.



(R0214031) Kelas A



28. Hasil dampak evalasi dampak akan dikelompokkan ke dalam dampak penting dan tidak penting, jelaskan pemahaman tersebut dan jelaskan pula bagaimana menyikapi kedua kelompok dampak tersebut! = -



Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan, pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang



-



diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL. Dampak tidak penting adalah hasil dari suatu usaha atau kegiatan yang tidak mengakibatkan perubahan yang



-



mendasar terhadap lingkungan. Evaluasi dampak adalah penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan kawasan



-



secara holistic. Untuk mengevaluasi dampak penting dilakukan pendekatan secara holistic antara berbagai komponen lingkungan yang akan diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar sebagaimana yang telah diperkirakan dampaknya, dengan menggunakan kreteria dampak penting sesuai Surat Keputusan Menteri Negara KLH No



-



056 tahun 1994 dengan menggunakan 7 kreteria dampak penting. Dalam menyikapi kedua dampak penting maupun tidak pentingadalah dengan membuatregulasi kegiatan pembangunan dilakukan secara bertahap, selama 20 tahun. Dan akan dievaluasi secara bertahap selama 5 tahun untuk menentukan 5 tahun berikutnya dan dampak 5 tahun sebelumnya sehingga untuk dampak masing-masing kegiatan terhadap komponen lingkungan bersifat komulatif dan berkesinambungan atau berkelanjutan, mulai dari tahap pra-konstruksi hingga operasi untuk pertimbangan dampak positif di tahap pembangunan pertama dapat ditingkatkan, dan dampak negatif dapat diminimalkan pada tahap selanjutnya. Alfika Riyanti Prastiwi ( R0214007) Kelas A Medi Prasetyo Utomo ( R0214040) Kelas B Achmad Rizqi N Kelas B



29. Jelaskan berbagai bentuk mitigasi dampak lingkungan yang dapat diketahui ! = Mitigasi lingkungan adalah : upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah atau menaggulangi dampak negatif lingkungan akibat adanya encana/pelaksanaan suatu kegiatan. Bentuk mitigasi dampak lingkungan : 1. Mitigasi dampak lingkungan dituangkan dalam bentuk dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya pencegahan pengendalian dan menaggulangi dampak besar dan penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dai suatu rencana usaha/kegiatan. dalam pengertian tersebut mencakup 4 kelompok aktivitas : a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari/ mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif, tata letak lokasi, dan rancang bangun poyek. b. pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi meminimisasi/ mengendalikan dampak negatif baik yang timbulsaat usaha/kegiatan beroperasi ataupun hingga kegiatan berakhi.



c. pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada pemrakarsa/pihak lain, terutama masyarakat. d. pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasa untuk memberikan kompensasi atas sumber daya yang tidak dapat pulih, sebagai akibat usaha/kegiatan. 2. Dalam bentuk Rencana pengelolaan lingkungan hidup, dapat berupa pencegahan dan penaggulanagn dampak negatif serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. ciri-cii pokok encana pengelolaan lingkunagn hidup sebagai beikut : a. Rencana pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan,prinsip-prinsip, atau persyaratan menengah, menanggulangi dampak besar dan penting baik negatif/positif b. rencana pengelolaan lingkungan hidup dimaksud perlu dirumuskan sedemikian upa sehingga dapat dijadikan bahan petimbangan untuk pembuatan rancangan. rinci rekayasa dan dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. c. rencana pengolahan lingkungan hidup mencakup pula upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan karyawan pemrakasa usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus yang diperlukan. d. rencana pengelolaan lingkungan hidup juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidp untuk melaksanakan RKL. 3. Dengan Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup : yang tediri dari : a. Pendekatan teknologi, yaitu cara-cara / teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak besar dan penting lingkungan hidup. b. pendekatan sosial ekonomi, yaitu langkah-langkah yang akan ditempuh pemrakarsa dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah. c. pendekatan institusi, yaitu mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak besar dan penting lingkungan hidup. (Annisa Camelia A. R0214016/B Rizki Khoirul N. R0214085/A) 30. Dalam menyusun RKL dan RPL pembentukan matriks merupakan kunci, berikan contoh matriks RKL dan RPL! = CONTOHM ATRIKSRENCANAPENGELOLAANLINGKUNGANHIDUP(RKL)



Dampak No. Lingkungan yang dikelola



Sumber Dampak



Indikator Bentuk keberhasilan pengelolaan pengelolaan lingkungan hidup lingkungan hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup



Periode pengelolaan lingkungan hidup



Institusi pengelolaan lingkungan hidup



Dampak Penting Yang Dikelola (Hasil Arahan Pengelolaan pada ANDAL) 1.



Penurunan kualitas udara



Kegiatan mobilisasi alat dan



Konsentrasi debu yang timbul tidak



a. Melakukan penyiraman jalan secara berkala



a.



Di dalam Minimal sehari tapak dua kali proyek yang menjadi



a. Instans i Pelaksa na



2.



Erosi tanah Peningkatan karena sebab laju alamiah sedimentasi di maupun waduk antropogenik pada area yang berdekatan dengan waduk



Stabilnya laju sedimentasi di area sekitar waduk selama umur waduk



a.



b.



c.



Menanami a. area sekitar waduk dengan tanaman penahan erosi. b. Memberikan pemahaman kepada penduduk yang beraktivitas di daerah rawan erosi guna mengurangi c. kegiatan yang dapat menjadi sumber erosi antropogenik



d.



a.Penanaman a. Di area sekali dengan sekitar waduk dalam pemeliharaan radius 5 km setiap bulan sekali Di batas sosial yang b. Pemberian mungkin pemahaman memberikan dilakukan kontribusi sekali setahun terhadap b. peningkatan erosi antropogenik Di luar bata sosial yang masih mungkin memberikan kontribusi c. terhadap peningkatan erosi antropogeni Lokasi rinci dapat dilihat pada peta 2.1



Instansi Pelaksana penanaman dan pemberian pemahaman di batas sosial yaitu PT X selaku Pemrakars Instansi pelaksana pemberian pemahaman di luar batas sosial yaitu Pemda kab X Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, DInas PU Kab X, BLH ProvinsiY, DInas PU



Prov d.



Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, DInas PU Kab X, BLH ProvinsiY, Dinas PU Prov Y



Dampak Lingkungan Lainnya yang Dikelola (pengelolaan lingkungannnya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknis pemerintah, standar internasional, dll)



Dampak No. Lingkungan yang dikelola 1.



Timbulnya sampah domestic



Sumber Dampak



Kegiatan akomodasi pekerja kontruksi



Indikator Lokasi Periode Bentuk keberhasilan Pengelolaan pengelolaan pengelolaan pengelolaan lingkungan lingkungan Lingkungan hidup lingkungan hidup hidup Hidup Sampah a. Menumpulkan Di area Dilakukan sampah domestik akomodasi sehari sekali domestic dikelola sesuai pekerja kontruksi dengandipilah dengan antaraorganic peraturan dengan perundangan anorganik sesuai dengan SOP perusahaan nomor …. b. Bekerjasama dengan Dinas Kebersihan untuk menyediakan jasa angkutan sampah domesticharia (diatur dalam MOU nomor … dengan Dinas Kebersihan)



Institusi pengelolaan lingkungan hidup a.



b.



c.



Instansi pelaksana yaitu PT.X selaku pemrakarsa Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, BLH Provinsi Y Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, BLH Provinsi Y,



CONTOH MATRIKS/TABEL RPL Dampak Lingkungan yang Dipantau



No.



.1.



Jenis Dampak yang Timbul Indikator/ (bisa di ambien dan Parameter bisa di sumbernya) Penurunan Kedalaman/ muka air ketinggian tanah (MAT) MAT



Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup



Sumber Dampak



Metode Pengumpulan & Analisis Data



Dewatering dari tahap operasional tambang



Pemantauan langsung pada sumur pantau dengan menggunakan piezometer



Lokasi Pantau



Waktu & Frekuensi



Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup



Pelaksana



Sumur Satu PT XYZ pantau A, B, bulan dua selaku C, D dan E pemrakarsa yang berada kali dan seluruh di koordinat ……. Dst kontraktor (lokasi rinci penambangan pada peta di lampiran …..)



Pengawas



Penerima Laporan



BLHD kab A, BLHD Prov B, Dinas PU Prov B, Dinas PU Kab A



BLHD kab A, BLHD Prov B, Dinas PU Prov B, Dinas PU Kab A



1. Dita Maulinda/R.0214029/Kelas A (Kolom dampak penting RKL) 2. Much. Syarifudin B.S/R.0214063/Kelas A (Kolom dampak lingkungan lainya RKL) 3. Yesi Oktavinda A/R.0214102/Kelas B (Kolom contoh matriks RPL) 31. Sebutkan maksud dan tujuan UKL, UPL dan sebutkan sistematikanya! Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan dokumen kajian kelayakan lingkungan bila suatu rencana kegiatan tidak wajib melakukan kegiatan AMDAL. Bagaimana menentukan suatu kegiatan AMDAL atau tidak sudah disampaikan di BAB III. Dokumen UKL dan UPL memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen AMDAL terhadap pemrakarsa kegiatan. Dokumen UKL dan UPL disusun secara bersamaan, dimana karena besar dampak yang diprediksikan terjadi tidak menimbulkan dampak besar dan penting, maka legalisasi dokumen dilakukan oleh ketua komisi AMDAL. Pada kedua dokumen tersebut di bagian akhir dilengkapi dengan matrik yang berisi tentang bentuk rekomendasi pengelolaan lingkungan, dengan pembagian tugas dan tanggungjawab dari masing-masing instansi yang akan melakukan pengawasan realisasi pelaksanaan dokumen tersebut. Tujuan disusunnya dokumen UKL dan UPL adalah sebagai berikut: Tujuan UKL a. Mengupayakan secara konsekuen tercapainya pelaksanaan pengelolaan lingkungan di sekitar proyek pembangunan. b. Menghindarkan komponen-komponen lingkungan dari kerusakan kegiatan proyek yang mengakibatkan menurunnya daya dukung lingkungan. c. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara Budaya Guna dan Berhasil Guna d. Mencegah, menekan, dan mengeliminasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek terhadap lingkungan.



e. Meningkatkan dampak positif proyek terhadap lingkungan. Tujuan UPL a. Dengan pemantauan yang dilakukan, tingkat perubahan dari komponen-komponen lingkungan yang terkena dampak dapat diketahui, sehingga pencegahan dan pengendalian dampak dari kegiatan pembangunan sejak pra konstruksi hingga pasca konstruksi dapat dilakukan secara dini dan komponen-komponen lingkungan yang terkena dampak dapat diminimalisir. b. Melakukan pemantauan secara dini kemungkinan terjadinya perubahan lingkungan yang dapat mengganggu fungsi lingkungan secara makro.



Sistematika UKL dan UPL BAB I



PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang



I-1



1.2



Rumusan Masalah



I-4



1.3



Tujuan dan Kegunaan Studi



I-5



1.3.1



Tujuan dan Kegunaan UKL



I-5



1.3.2



Tujuan dan Kegunaan UPL



I-6



1.4



Ruang Lingkup Studi



I-6



1.4.1



Batas/Ruang Lingkup Wilayah Studi



I-6



1.4.2



Batas/Ruang Lingkup Materi Studi



I-7



1.5



Pendekatan Studi



I-7



1.6



Metode Pelaksanaan Studi



I-8



1.6.1



Kebutuhan Data



I-8



1.6.2



Metode Pengumpulan dan Analisis Data



I-9



1.6.3



Metode Prediksi Dampak



I-9



1.6.4



Metode Evaluasi Dampak



I-9



1.7



1.8



Identitas Pemrakarsa



I-10



1.7.1



Penanggungjawab Proyek



I-10



1.7.2



Penyusun UKL dan UPL



I-10



Peraturan Perundang-undangan yang Dipakai



BAB II 2.1



2.2



I-10



RENCANA KEGIATAN Jenis Rencana Kegiatan



II-1



2.1.1



Data Umum



II-2



2.1.2



Data Lokasi



II-2



2.1.3



Data Bentuk Kegiatan



II-3



Uraian Kegiatan



II-3



2.2.1



II-3



Luas dan Tahapan



2.2.2



Tata Letak Lahan (Site Plan)



II-4



2.2.3



Sarana Prasarana



II-4



2.3



Tahapan Pelaksanaan



II-6



2.4



Rencana Lokasi Kegiatan



II-7



2.4.1



Letak



II-7



2.4.2



Jarak Rencana Lokasi Usaha



II-7



2.5



2.6



Sarana, Peralatan, dan Kebutuhan Material



II-8



2.5.1



Penggunaan Areal/Lahan



II-8



2.5.2



Rencana Peralatan yang Digunakan



II-9



2.5.3



Jenis Bahan-bahan yang Digunakan



II-10



2.5.4



Sumber Air dan Penggunaan



II-11



2.5.5



Sumber Energi



II-11



2.5.6



Tenaga Kerja yang Digunakan



II-11



Kegiatan Pelaksanaan



II-12



2.6.1



Tahap Pra Konstruksi



II-12



2.6.2



Tahap Konstruksi



II-13



2.6.3



Tahap Pasca Konstruksi



II-16



Jadwal Pelaksanaa Pembangunan



II-17



BAB III



RONA LINGKUNGAN AWAL



3.1



Geofisik Kimia



III-1



3.2



Biologi



III-3



3.3



Sosekbudkesmas



III-3



BAB IV



KOMPONEN LINGKUNGAN YANG TERKENA DAMPAK



4.1



Komponen Fisik



IV-1



4.2



Komponen Biologi



IV-3



4.3



Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya



IV-4



BAB V 5.1



5.2



JENIS DAN SUMBER DAMPAK Jenis Dampak 5.1.1



Tahap Pra Konstruksi



V-1



5.1.2



Tahap Konstruksi



V-1



5.1.3



Tahap Pasca Konstruksi



V-3



Sumber Dampak



V-5



5.2.1



Tahap Pra Konstruksi



V-5



5.2.2



Tahap Konstruksi



V-6



5.2.3



Tahap Pasca Konstruksi



V-7



5.3



Bobot dan Tolok Ukur Dampak



V-7



5.3.1



Tahap Pra Kondisi



V-7



5.3.2



Tahap Konstruksi



V-8



5.3.3



Tahap Pasca Konstruksi



V-9



BAB VI 6.1



6.2



6.3



UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Tahap Pra Konstruksi



VI-1



6.1.1



Jenis Dampak yang Dikelola



VI-1



6.1.2



Sumber Dampak



VI-1



6.1.3



Cara Pengelolaan



VI-1



6.1.4



Spesifikasi Desain



VI-1



6.1.5



Lokasi Pengelolaan



VI-1



6.1.6



Pelaksanaan Pengelolaan



VI-1



Konstruksi



VI-2



6.2.1



Pencemaran Udara dan Kebisingan



VI-2



6.2.2



Kerusakan Prasarana Umum



VI-3



6.2.3



Kecelakaan dan Kemacetan Lalu Lintas



VI-3



6.2.4



Penurunan Kualitas Air



VI-4



6.2.5



Terganggunya Aliran Permukaan



VI-5



6.2.6



Berkurangnya Debit Sumur Penduduk



VI-5



6.2.7



Perubahan Fungsi Lahan



VI-6



6.2.8



Berpindahnya/Rusaknya Habitat Biota Air dan Biota Darat



VI-7



6.2.9



Keresahan dan Kecemburuan Sosial



VI-7



6.2.10



Perpindahan Penduduk



VI-8



6.2.11



Peningkatan Sosial Ekonomi Masyarakat



VI-9



6.2.12



Penurunan Derajat Kesehatan Masyarakat



VI-9



Pasca Konstruksi



VI-10



6.3.1



Kuantitas dan Kualitas Air



VI-10



6.3.2



Penurunan Kualitas Udara



VI-11



6.3.3



Peningkatan Serangga dan Binatang Pengerat



VI-12



6.3.4



Estetika Lingkungan



VI-12



6.3.5



Perubahan Biota Darat dan Biota Air



VI-13



6.3.6



Konflik Sosial



VI-13



6.3.7



Kerawaan



VI-14



6.3.8



Peningkatan Ekonomi Masyarakat



VI-15



6.3.9



Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas



VI-15



6.3.10



Penurunan Derajat Kesehatan



VI-16



BAB VII 7.1



7.2



7.3



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)



Jenis Dampak yang Dipantau



VII-1



7.1.1



Tolok Ukur



VII-1



7.1.2



Cara Pemantauan



VII-1



7.1.3



Waktu Pelaksanaan



VII-1



7.1.4



Waktu Pelaksanaan



VII-1



7.1.5



Lokasi Pemantauan



VII-1



7.1.6



Pelaksanaan Pemantauan



VII-1



Konstruksi



VII-2



7.2.1



Pencemaran Udara dan Kebisingan



VII-2



7.2.2



Kerusakan Prasarana Umum



VII-2



7.2.3



Kecelakaan dan Kemacetan Lalu Lintas



VII-3



7.2.4



Penurunan Kualitas Air



VII-3



7.2.5



Terganggunya Aliran Permukaan



VII-4



7.2.6



Berkurangnya Debit Sumur Penduduk



VII-4



7.2.7



Perubahan Fungsi Lahan



VII-5



7.2.8



Berpindahnya/Rusaknya Habitat Biota Air dan Biota Darat VII-5



7.2.9



Keresahan dan Kecemburuan Sosial



VII-6



7.2.10



Perpindahan Penduduk



VII-6



7.2.11



Peningkatan Sosial Ekonomi Masyarakat



VII-7



7.2.12



Penurunan Derajat Kesehatan Masyarakat



VII-7



Pasca Konstruksi



VII-8



7.3.1



Kuantitas dan Kualitas Air



VII-8



7.3.2



Penurunan Kualitas Udara



VII-8



7.3.3



Peningkatan Serangga dan Binatang Pengerat



VII-9



7.3.4



Estetika Lingkungan



VII-9



7.3.5



Perubahan Biota Darat dan Biota Air



VII-10



7.3.6



Konflik Sosial



VII-10



7.3.7



Kerawaan



VII-11



7.3.8



Peningkatan Ekonomi Masyarakat



VII-11



7.3.9



Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas



VII-12



7.3.10



Penurunan Derajat Kesehatan



VII-12



PERNYATAAN PEMRAKARSA



VIII-1



BAB VIII



Anindya Ratna Hapsari_R0214011_A Ranny Kusuma Dewi_R0214078_B



32. Bila seseorang telah menyusun UKL dan UPL dan akan mengembangkan usahanya, kajian apa yang akan dilakukan dan berikan penjelasannya = Kajian lingkungan yang harus dilakukan yaitu terhadap komponen yang terkena dampak yang meliputi : 1. Komponen fisik • Kualitas dan kuantitas air • Pencemaran udara dan kebisingan • Bencana alam (angin ribut, banjir bandang, banjir tahunan) • Getaran 2. Komponen biologi • Perubahan biota darat dan biota air • Estetika lingkungan • Peningkatan serangga dan binatang pengerat • Berpindahnya/rusaknya habitat biota air dan biota darat 3. Komponen sosial, ekonomi dan budaya • Kerusakan prasarana umum • Kecelakaan dan kemacetan lalu lintas • Keresahan dan kecemburuan sosial • Perpindahan penduduk • Peningkatan sosial ekonomi masyarakat • Penurunan derajat kesehatan masyarakat • Konflik sosial • Kerawanan • Perubahan fungsi lahan



Tujuan dari pengkajian tersebut adalah untuk mencegah, menekan dan mengeliminasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha terhadap lingkungan dan meningkatkan dampak positif usaha terhadap lingkungan. Dengan melakukan kajian lingkungan terhadap komponen-komponen tersebut maka pencegahan dan pengendalian dampak dari kegiatan usaha dapat dilakukan secara dini dan komponenkomponen lingkungan yang terkena dampak dapat diminimalisir. Ameylia C (R0214009) A Santi Eka R (R0214090) B



33. Bila ada konflik dari masyarakat atau pihak lain atau dampak dari kegiatan yang dilakukan, sementara dokumen AMDAL sudah ada, bagaimana menyingkapi kasus tersebut, jelaskan! Jawaban : Konflik tersebut berawal dari kekawatiran masyarakat yang disebabkan oleh pembangunan proyek didekat pemukiman yang akan merusak ligkungan. Dan jika AMDAL sudah ada dan AMDAL sudah memperkirakan dampak pebangunan baik dampak positif maupun negatif sejak awal dikerjakan dan tentunya sudah mendapatkan ijin dari pemerintah sebaga pihak yng berwenang berdasarkan Bab 1 pasal 1 PP 27 Tahun 1999, Jadi yang mungkin bisa dilakukan adalah melakukan sosialisasi lagi tentang apa



itu AMDAL dan menyakinkan lagi masyarakat bahwa proyek tersebut aman bagi lingkungan dan melibatkan tenaga kerja (masyarakat setempat) secara maksimal. Bella Sekar Ashari R.0214024 Miftakhul Falaq Haris R.0214062